URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Perencanaan Rehab Kelas
1. Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan konstruksi fisik Bangunan milik pemerintah yang akan di lakukan oleh
kontraktor pelaksana harus melalui penyusunan perencanaan atau Detail
engineering design, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif.
Konsultan perencana bertugas secara umum melakukan penyusunan DED pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya,,waktu gambar pelaksanaan. Konsultan Perencana
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah sebagai dasar acuan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaannya mengacu kepada
kebutuhan dilapangan. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas Perencanaan. Dengan butir-butir acuan penugasan ini,
diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas. Sedangkan
tujuan umum dari kegiatan ini adalah mengadakan Perencanaan untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik.
3. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan Program dan kegiatan ini adalah:
a. Terlaksananya Detail Engineering Design (DED).
b. Tersusunnya Dokumen perencanaan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Perencanaan
Rehab Kelas.
c. Mendapatkan data teknis yang diperlukan melalui kegiatan penyelidikan
lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah Perencanaan
teknis.
4. Output
Dengan dilakukannya perencanaan teknis (DED) untuk pekerjaan fisik dilapangan
oleh konsultan perencana, diharapkan dari pelaksanaan fisik dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Tepat waktu, kuantitas terpenuhi, kualitas pekerjaan baik
sesuai standar sehingga tujuan dari pelaksanaan pekerjaan dapat terwujud.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Dto
SUDIRMAN,S.Pd,M.Pd
NIP. 19710924 199802 1 002