URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak masyarakat yang harus dipenuhi
oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ketersediaan air minum merupakan
salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan
ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sistem jaringan penyediaan
air minum menjadi hal utama untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Kabupaten
Polewali Mandar. Pada saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan di beberapa kecamatan Kabupaten
Polewali Mandar, dalam kondisi yang belum memadai. Hal ini ditandai dengan ada beberapa lokasi
jaringan air minumnya tidak mengalir, disebabkan karena bangunan pengambilan yang rusak dan jaringan
pipa ada yang bocor. Hal ini mengakibatkan air bersih tidak lancar mengalir bahkan ada yang terhenti sistem
pengalirannya.
Jalur jaringan pipa pengantar baik dari sumber maupun dari instalasi ke konsumen merupakan jaringan pipa
tertanam dalam tanah sehingga seharusnya tidak menimbulkan dampak terlalu besar. Konstruksi
pelaksanaannya juga harus tidak terlalu memerlukan teknologi yang tinggi. Bahan yang digunakan juga
merupakan bahan yang ramah lingkungan.
Pada wilayah Kabupaten Polewali Mandar dengan kontur topografi yang berbentuk cekungan, sistem
penyaluran air bersih menggunakan gaya gravitasi sehingga mengurangi biaya operasional. Hal ini
mengakibatkan perlu dibuat perencanaan sistem jaringan air bersih secara benar agar tidak terjadi
kebocoran dan pembengkakan biaya operasional serta pemeliharaannya.
Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan kabupaten/kota, termasuk
pelayanan air minum. Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk turut menjamin
penyelenggaraan pelayanan air minum yang berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun
2019 tentang Sumber Daya Air, yaitu:
a. Terciptanya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau.
b. Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan. c.
Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan Air Minum.
Untuk mendukung pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seperti yang
diharapkan, diperlukan suatu penyediaan/pembangunan jaringan air bersih/air minum setiap kawasan
yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di Kawasan & Permukiman
dimaksud.
2. LOKASI
Lokasi kegiatan secara administrasi merupakan wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tersebar pada
beberapa Desa , yaitu :
1. DESA MIRRING KEC. BINUANG
2. DESA AMASSANGAN KEC. BINUANG
3. DESA MAMMI KEC. BINUANG
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah melakukan suatu perencanaan secara rinci terkait prasarana air minum
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
Memperoleh dokumen dan gambar perencanaan detail prasarana dan jaringan air minum serta bangunan
pelengkapnya yang disertai dengan dokumen lainnya (RAB, AHSP dan Spesifikasi Teknis) yang
dijadikan sebagai acuan dan prioritas ditindaklanjuti dalam pelaksanaan konstruksi.
4. SASARAN
Sasaran kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan potensi sumber air menjadi air baku yang dapat dijadikan
sebagai sumber air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di lokasi yang telah ditentukan
yaitu:
• Desa Mirring, Kec. Binuang
• Desa Ammassangan, Kec. Binuang
• Desa Mammi, Kec. Binuang
5. DATA KEGIATAN
a. Nama Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Spam Dak Ta. 2025 (Paket 1)
b. Sumber dana Jasa Konsultansi Perencanaan Spam Dak Ta. 2025 (Paket 1) diperoleh dari
APBD Kab. Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025.
c. Pagu dana senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
d. HPS dana senilai Rp. 99.999.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Anggaran untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Spam Dak Ta. 2025 (Paket 1)
adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Polewali
Mandar.
1.