URAIAN SINGKAT REHABILITASI PUSTU KAROMBANG
a. Metode Pelaksanaan Kegiatan
REHABILITASI PUSTU KAROMBANG pada Tahun Anggaran 2024
dilaksanakan secara kontraktual.
b. Uraian Kegiatan
1) Persiapan
Pada tahapan persiapan, kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatan (namun
tidak terbatas pada) sebagai berikut:
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan
•
pelaksanaan fisik di lapangan;
• Membuat time schedule pelaksanaan kegiatan fisik;
Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
•
dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Membuat nilai bobot dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan yang
•
tertuang dalam rencana laporan bulanan serta membuat berita acara
Membuat perlengkapan dan persiapan berbagai hal terkait dengan
•
pelaksanaan pekerjaan;
2) Kegiatan Pelaksanaan Kontraktual
Selanjutnya berdasarkan atas rekomendasi dari pemberi tugas yang didapatkan
Kontraktor selama tahap persiapan, akan dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut (namun tidak terbatas pada) :
a Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah paket pekerjaan jasa
konstruksi yang ada di Satuan Kerja Dinas Pemuda, Olahraga Dan
Pariwisata Kab. Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat paket
tersebut adalah REHABILITASI PUSTU KAROMBANG
b Mengajukan gambar perencanaan dan pelaksanaan (shop drawing) serta
jadwal pelaksanaan pekerjaan;
c Membuat laporan kemajuan (progress) pekerjaan lapangan;
d Menginventarisasi permasalahan-permasalahan di lapangan;
e Membuat spesifikasi teknis dan konstruksi yang telah disepakati ketika
terjadi kegiatan konstruksi di lapangan;
f Melaksanakan pekerjaan seiring dengan time schedule pelaksanaan, untuk
menjaga kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan sehingga tidak
terjadi penyimpangan;
g Penyedia jasa menempatkan tenaga ahli minimal 1 (satu) di lokasi
pekerjaan;
h Membuat perhitungan pekerjaan tambah dan kurang;
i Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala (rapat
progres/kemajuan pekerjaan setiap bulan);
Membuat laporan bulanan (termasuk didalamnya laporan harian dan
mingguan) dan laporan akhir pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor serta melakukan pekerjaan pengawasan dengan masukan dari
rapat-rapat lapangan;
j Membuat dan mengajukan review desain dan justifikasi teknik bilamana
ada perubahan-perubahan desain yang menyesuaikan dengan kondisi
k Membuat gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing)
sebelum serah terima pertama;
l Membuat dokumentasi (foto dan Video Aerial) kegiatan fisik per 2 minggu
dibuat sesuai dengan kemajuan pekerjaan pada prestasi 0%, 25%, 50%,
75%, 100%;
m k. Membantu Satuan Kerja terutama dalam hal mendapatkan data
lapangan yang lengkap serta melakukan tes yang diperlukan.
n Kontraktor harus berdomisili tetap di Kabupaten Polewali Mandar selama
kegiatan berlangsung dan menyediakan kantor serta fasilitasnya untuk
kepentingan pelaksanaan konstruksi;
o Apabila terjadi perubahan volume maupun sebagian lingkup pekerjaan
fisik yang dituangkan dalam amandemen kontrak yang menyebabkan
bertambahnya waktu pelaksanaan, akan dilakukan amandemen kontrak.
3) Penyusunan Laporan (namun tidak terbatas pada) :
Membuat laporan sebagai informasi kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan
secara reguler (harian, mingguan, bulanan, dan akhir termasuk progress
(0%,25%,50%,75%, dan 100%) serta dilengkapi dengan dokumentasi
4) Konsultasi dan Presentasi (namun tidak terbatas pada) :
• Konsultasi dilakukan pada jam kerja di Satuan Kerja Dinas Pemuda, Olahraga
Dan Pariwisata kab. Polewali Mandar;
• Presentasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali sebelum tahapan laporan
5)
•