URAIAN SINGKAT REHABILITASI AULA KANTOR
DINAS KESEHATAN KAB. POLEWALI MANDAR
a. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Rehabilitasi Aula Kantor pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan secara kontraktual.
b. Uraian Kegiatan
1) Persiapan
Pada tahapan persiapan, kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatan (namun tidak terbatas pada) sebagai
berikut:
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan fisik di
lapangan;
Membuat time schedule pelaksanaan kegiatan fisik;
Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan;
Membuat nilai bobot dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan yang tertuang dalam rencana laporan
bulanan serta membuat berita acara Membuat perlengkapan dan persiapan berbagai hal terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
2) Kegiatan Pelaksanaan Kontraktual
Selanjutnya berdasarkan atas rekomendasi dari pemberi tugas yang didapatkan Kontraktor selama tahap
persiapan, akan dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut (namun tidak terbatas pada) :
a Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah paket pekerjaan jasa konstruksi yang ada di
Satuan Kerja Dinas Pemuda, Olahraga Dan PariwisataKab. Polewali Mandar Propinsi Sulawesi
Barat paket tersebut adalah Rehabilitasi Aula Kantor
b Mengajukan gambar perencanaan dan pelaksanaan (shop drawing) serta jadwal pelaksanaan
pekerjaan;
c Membuat laporan kemajuan (progress) pekerjaan lapangan;
d Menginventarisasi permasalahan-permasalahan di lapangan;
e Membuat spesifikasi teknis dan konstruksi yang telah disepakati ketika terjadi kegiatan konstruksi
di lapangan;
f Melaksanakan pekerjaan seiring dengan time schedule pelaksanaan, untuk menjaga kesesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan sehingga tidak terjadi penyimpangan;
g Penyedia jasa menempatkan tenaga ahli minimal 1 (satu) di lokasi pekerjaan;
h Membuat perhitungan pekerjaan tambah dan kurang;
i Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala (rapat progres/kemajuan pekerjaan
setiap bulan);
j Membuat laporan bulanan (termasuk didalamnya laporan harian dan mingguan) dan
laporan akhir pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor serta melakukan pekerjaan
pengawasan dengan masukan dari rapat-rapat lapangan;
k Membuat dan mengajukan review desain dan justifikasi teknik bilamana ada perubahan-perubahan
desain yang menyesuaikan dengan kondisi
l Membuat gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) sebelum serah terima
pertama;
m Membuat dokumentasi (foto dan Video Aerial) kegiatan fisik per 2 minggu dibuat sesuai dengan
kemajuan pekerjaan pada prestasi 0%, 25%, 50%, 75%, 100%;
n Membantu Satuan Kerja terutama dalam hal mendapatkan data lapangan yang lengkap serta melakukan
tes yang diperlukan.
o Kontraktor harus berdomisili tetap di Kabupaten Polewali Mandar selama kegiatan berlangsung dan
menyediakan kantor serta fasilitasnya untuk kepentingan pelaksanaan konstruksi;
o Apabila terjadi perubahan volume maupun sebagian lingkup pekerjaan fisik yang dituangkan dalam
amandemen kontrak yang menyebabkan bertambahnya waktu pelaksanaan, akan dilakukan
amandemen kontrak.
3) Penyusunan Laporan (namun tidak terbatas pada) :
Membuat laporan sebagai informasi kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan secara reguler (harian,
mingguan, bulanan, dan akhir termasuk progress (0%,25%,50%,75%, dan 100%) serta dilengkapi dengan
dokumentasi
4) Konsultasi dan Presentasi (namun tidak terbatas pada) :
Konsultasi dilakukan pada jam kerja di Satuan Kerja Dinas Kesehatan kab. Polewali Mandar;
Presentasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali sebelum tahapan laporan