Rehabilitasi Dermaga Pp Palipi Kab. Majene

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7546263
Date: 11 April 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sulawesi Barat
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,799,405,600
Winner (Pemenang): PT Kausa Arah Indonesia
NPWP: 961006996813000
RUP Code: 38870109
Work Location: PPI Palipi Kec. Sendana Kab Majene - Majene (Kab.)
Participants: 56
Applicants
Reason
0961006996813000Rp 1,631,883,098-
0820837821813000Rp 1,516,896,728Hasil Klarifilkasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan Vibrator Beton tidak diakui oleh pihak toko
0756770947814000Rp 1,584,999,192Tidak menyampaikan Perizinan Berusaha NIB berbasis resiko dengan KBLI 42913 konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); (2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau (3) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)
0428843643814000--
0531885598805000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0414679050834000--
0032339541804000--
0020311775803000--
0652240474803000--
CV R-Sena
0902727346814000--
0853512903814000--
0815572789814000--
0014104079813000--
CV Bintang Timur
00*6**0****05**0--
0026366401814000--
0861233716805000--
0664170115825000--
CV Bukit Bintang
0716122296813000--
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0--
0940945595802000--
0938044443803000--
0942814674803000--
0021008859807000--
0610627184814000--
CV Putra Pambusuang
06*0**6****13**0--
CV Karya Blok Perkasa
00*7**8****14**0--
0026874032803000--
0749680302803000--
0026165431802000--
0419939020814000--
0743588550822000--
0032445348801000--
0023709249813000--
0634603534814000--
0927150367813000--
CV Sinar Gunung
0019498567813000--
PT Sentral Sukses Perkasa
09*6**6****04**0--
CV Semoga Lancar Jaya
09*8**2****13**0--
0029744034801000--
0942596180813000--
0953153939721000--
0030799837805000--
0749906137805000--
0749083572807000--
0030517684801000--
0020145835814000--
0437486418804000--
0738454024816000--
0026609693807000--
0631727948803000--
0726278997814000--
0653939108814000--
0634405997805000--
0026038737804000--
0028214625805000--
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                            
                PEKERJAAN REHABILITASI DERMAGA PP PALIPI (DAK)               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      I. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                             
                                                                             
         Dermaga adalah suatu bangunan pelabuhan yang digunakan untuk merapat dan
         menambatkan kapal yang melakukan bongkar muat barang dan menaik-turunkan
                                                                             
         penumpang. Bentuk dan dimensi dermaga tergantung pada jenis dan ukuran
         kapal yang bertambat pada dermaga tersebut. Dermaga harus direncanakan
         sedemikian rupa sehingga kapal dapat merapat dan menambat serta melakukan
         kegiatan dipelabuhan dengan aman.                                   
         Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2023 akan
                                                                             
         merehabilitasi Dermaga demi meningkatkan kinerja Dermaga PP Palipi Kab.
         Majene.                                                             
                                                                             
     II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                             
         2.1. Maksud                                                         
                                                                             
             Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga PP Palipi Kab. Majene sesuai
             dengan kebutuhan. `                                             
                                                                             
             Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, kegiatan-kegiatan yang   
             harus dilaksanakan oleh pelaksana adalah sebagaimana tercantum pada
             Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja (KAK)                          
           2.2 Tujuan                                                        
                                                                             
             Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Dermaga PP Palipi Kab.
             Majene                                                          
     III. SASARAN                                                            
         Sasaran dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Dermaga PP Palipi Kab.
         Majene                                                              
     IV. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Lokasi berada pada Kompleks Dermaga PP Palipi Sendana Kabupaten Majene
          koordinat Latitude -3.312393° dan Longitudinal 118.853240°         
                                                                             
      V.  SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BIAYA PEKERJAAN                       
                                                                             
                                                                             
         5.1. Sumber Dana                                                    
             Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus (DAK)
             Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran
                                                                             
             2023.                                                           
         5.2. PAGU Dana                                                      
             Total Pagu Anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga PP Palipi Kab.
             Majene ini adalah sebesar Rp.1 . 800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus
             Juta Rupiah).                                                   
                                                                             
         5.3. Nilai HPS                                                      
             Nilai HPS sebesar Rp.1.799.405.600 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan
             Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Ribu Enam Ratus Rupiah). sudah
             termasuk PPN sebesar 11%. Adapun rincian HPS dan riwayat penyusunan
                                                                             
             HPS terlampir.                                                  
                                                                             
                                                                             
     VI.  NAMA DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)                         
                                                                             
                                                                             
          1. Nama Organisasi Perangkat Daerah:                               
             Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat            
                                                                             
          2. Pengguna Anggaran (PA)/PPK                                      
             Nama            : Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si                 
                                                                             
             NIP             : 19651127 198603 1 009                         
             Jabatan Struktural : Kepala Dinas                               
                                                                             
          3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                        
             Nama            : Rusman, S.Pi                                  
             NIP             : 19730604 200701 1 030                         
                                                                             
          4. Program         : Program Pengelolaan Perikanan Tangkap         
          5. Kegiatan        : Penetapan Lokasi Pembangunan serta            
                                                                             
            Pengelolaan                                                      
                               Pelabuhan Perikanan Provinsi                  
                                                                             
          6. Kode RUP        : 38870109                                      
          7. Masa Pelaksanaan : 150 Hari Kalender                            
                                                                             
  VII. DATA DASAR                                                            
                                                                             
       1. Rencana Anggaran Biaya                                             
       2. Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja                                   
                                                                             
       3. Gambar Desain/Rencana                                              
                                                                             
       4. Rancangan Kontrak                                                  
                                                                             
 VIII. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                             
       1. Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan                
       2. Undang – Undang No. 32 TaHun 2014 Tentang Kelautan                 
       3. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang
          Kelautan dan Perikanan                                             
       4. Pepres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  
       5. Pepres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pepres Tahun 2018           
                                                                             
       6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun
          2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan                               
       7. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang dan Jasa melalui Penyedia                                   
       8. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia DPU 1982              
                                                                             
  IX. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                             
       1. PUBI-1970/NI-3                                                     
       2. PBI-1971/ NI-2                                                     
                                                                             
       3. PPKKI-1961                                                         
                                                                             
       4. SNI 2847-2013                                                      
       5. SNI 03-727-1989-F                                                  
                                                                             
       6. SNI 1726-2012                                                      
       7. SNI-03-1726-2002                                                   
                                                                             
       8. SNI 03-847-2002                                                    
       9. SNI 03-2461-1991                                                   
                                                                             
       10. SNI 15-20491994                                                   
                                                                             
       11. SNI 03-2461-1991                                                  
       12. SNI 03-2847-2002                                                  
                                                                             
       13. SNI 8339 Tahun 2017                                               
                                                                             
                                                                             
  X.  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                             
      Secara umum lingkup Rehabilitasi Dermaga PP Palipi Kab. Majene ini adalah sebagai
                                                                             
      berikut:                                                               
      1. Pekerjaan Persiapan                                                 
      2. Pekerjaan Perbaikan Dermaga                                         
                                                                             
                                                                             
      Dalam melaksanakan Pekerjaan, penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) mengacu
      pada standar perencanaan, dan dalam menjalankan kewajibannya diarahkan oleh
      Konsultan Pengawas Teknis.                                             
      Hendaknya Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) memahami kontrak terlebih
      dahulu sehingga fungsi dan kewajibanya dapat terlaksana dengan baik, dan
                                                                             
      menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik pekerjaan.
      Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) harus membuat uraian kegiatan secara terinci
      yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi   
      dilapangan.                                                            
      Secara garis besar uraian kegiatan adalah sebagai berikut:             
                                                                             
                                                                             
      1. Pekerjaan Persiapan.                                                
          Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;    
                                                                             
          Menyusun Time Schedule dan Request Sheet yang diajukan oleh kontraktor
           pelaksana untuk selanjutnya diteruskan ke konsultan pengawas dan pengguna
           anggaran.                                                         
      2. Pekerjaan Teknis Lapangan                                           
          Mobilisasi tenaga, peralatan dan material yang dipergunakan;      
                                                                             
          Melaksanakan pekerjaan secara umum, melakukan koordinasi dan      
           inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang
           dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan      
           diserah terimakan, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir;      
                                                                             
          Melaksanakan pekerjaan dengan benar ukuran kualitas dan kuantitas dari
           bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama   
           pelaksanaan pekerjaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.    
      3. Laporan                                                             
                                                                             
          Memberikan laporan dan administrasi mengenai kemajuan pekerjaan tiap hari,
           minggu dan bulannya;                                              
          Melaporkan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
           digunakan kepada konsultan pengawas dan penyedia jasa;            
                                                                             
          Membuat gambar rencana kerja dan gambar kerja tambahan yang apabila
           ada tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan juga peritungan serta
           gambar konstruksi (shop drawing dan Asbuilt drawing);             
          Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
                                                                             
           (RMPK);                                                           
          Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) Rencana
           Manajemen Lalu Lintas (RMLL).                                     
      4. Dokumen.                                                            
                                                                             
          Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
           pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran;           
          Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta 
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;  
           Dokumen Tambah/Kurang (Adendum);                                  
                                                                             
          Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, berita acara
           kemajuan  pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua, serta formulir-
           formulir/laporan-laporan lainnya yang diperlukab untuk kebutuhan dan
           dokumen pelaksanaan.                                              
                                                                             
  XI. KELUARAN                                                               
                                                                             
      Keluaran yang dihasilkan dari tahap pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai
      berikut:                                                               
                                                                             
      1. 51 x 43,5 m pekerjaan Rehabilitasi Dermaga sesuai Rencana Anggaran Biaya,
         Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana (Kontrak);                    
      2. Time Schedule;                                                      
      3. Gambar rencana dan rincian pelaksanaan (shop drawing);              
                                                                             
      4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                               
      5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
      6. Tambah Kurang (Adendum) apabila diperlukan;                         
      7. Buku harian yang memuat semua kegiatan yang dilakukan dalam perhari.
                                                                             
         Laporan harian, berisi keterangan tentang:                          
          Tenaga kerja                                                      
          Bahan bahan yang digunakan                                        
          Peralatan                                                         
                                                                             
          Cuaca                                                             
          Pekerjaan pekerjaan yang diselenggarakan,dan                      
          Waktu pelaksanaan pekerjaan                                       
      8. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;                     
      9. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan;                    
                                                                             
      10. Dokumentasi Kegiatan;                                              
      11. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) dan manual
         peralatan-peralatan;                                                
      12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran.                  
      13. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
                                                                             
         (PDF)                                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 XII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN              
      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini Selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
         Kalender.                                                           
      b. Jangka Waktu Masa Pemeliharaan Selama 180 (seratus delapan puluh hari)
                                                                             
                                                                             
 XIII. RENCANA KERJA DAN SYARAT SERTA SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN:          
      TERLAMPIR                                                              
                                                                             
XIV.  DAFTAR PEKERJAAN  UTAMA DAN PEKERJAAN  BUKAN PEKERJAAN  UTAMA          
                                                                             
                                                                             
      14.1. Daftar Pekerjaan Utama (Mayor)                                   
          a. Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga                                  
      14.2. Daftar Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Minor)                   
          a. Pekerjaan Pesiapan                                              
                                                                             
                                                                             
  XV.  LAPORAN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI                            
                                                                             
       Jenis laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Penyedia/pelaksana
       Konstruksi terdiri dari:                                              
       a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                               
          Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dalam pelaksanaan   
          pekerjaan dilapangan tetap melaksanakan Keselamatan Konstruksi dan 
          Kesehatan Kerja (RKK).                                             
                                                                             
                                                                             
          1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sekurang-kurangnya berisi: 
            (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam
            keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i.
            uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)
            penjelasanmanajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
                                                                             
            tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan
            meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c)  Dukungan        
            Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi
            Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2) Pakta komitmen yang ditandatangani
            oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.                
          2. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi yang terdiri dari :             
             Helem pelindung; Rompi Keselamatan; Sepatu Keselamatan (Rubber Safety);
                                                                             
            Sarung Tangan; Peralatan P3K.                                    
            Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus diserahkan selambat-  
            lambatnya:                                                       
            7 (Tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak (3) buku laporan
            untuk di bahas dan ditetapkan bersama oleh KPA/PPK dan Penyedia. 
                                                                             
       b. Gambar Shop Drawing                                                
          Gambar  Shop  Drawing atau gambar  pelaksanaan dibuat setelah      
          dilaksanakannya                                                    
          Pemeriksaan Bersama (MC0%), dan sudah harus disampaikan paling lambat
                                                                             
          14 (Empat Belas) hari kerja setelah pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
          (MC0%).                                                            
       c  Laporan Uji Laboratorium                                           
          Pemeriksaan Laboratorium pengujian kualitas material bahan yang    
          akan digunakan dan yang terpasang di lokasi pekerjaan pekerjaan Beton mutu
                                                                             
          fc’ 21,7 MPa, yang akan diadakan di Laboratorium UPTD SDL & Pengujian
          Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat.   
          Melakukan pengujian mutu beton (Sampel) di lapangan dengan menggunakan
          slum test dalam setiap mixer dan pengambilan sampel beton dengan   
                                                                             
          mengunakan cetakan kubus beton dan Silinder (sesuai cetakan standar) dan
          juga melakukan Pengujian kualitas air untuk komsumsi. Pelaksanaan hal
          tersebut diatas merupakan tanggung jawab pihak pelaksana(Kontraktor).
          Pengujian kualitas air untuk komsumsi                              
       d  Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan                                 
                                                                             
          Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan sekurang-kurangnya berisi:      
                                                                             
           Time Schedule;                                                   
                                                                             
           Request Sheet;                                                   
           Laporan Harian;                                                  
           Rincian Progres Mingguan;                                        
           Dokumentasi;                                                     
           Rekapirulasi Progres Bulanan;                                    
           Kurva “S” Rencana dan Realisasi;                                 
           Pelaksanaan rapat-rapat evaluasi, dilengkapi dengan dokumentasi rapat
            dan notulensi / Berita Acara hasil rapat.                        
                                                                             
           Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Konstruksi (SMK3)                                                
          Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya
          : 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan dalam kontrak berjalan, diterbitkan
          sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. Untuk laporan 100% atau laporan bulan
          terakhir sudah harus disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum
                                                                             
          penandatangan Berita Acara Serah Terima Pertama / Profesional Hand Over.
       e.  Gambar As Built Drawing                                           
                                                                             
          Gambar  As Built Drawing atau Gambar Purna Laksana, dibuat setelah 
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai 100%, dan sudah
          harus  disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum      
                                                                             
          penandatangan Berita Acara Serah Terima Pertama / Profesional Hand Over.
                                                                             
       f  Laporan lainnya yang dipersyaratkan.                               
       g. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
                                                                             
          (PDF).                                                             
 XVI.  TANGGUNG  JAWAB PENYEDIA KONSTRUKSI                                   
       Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 16  
       Tahun 2018 telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :   
       a.  Pelaksanaan Kontrak;                                              
                                                                             
       b.  Kualitas barang / jasa;                                           
       c.  Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;                         
       d.  Ketepatan waktu penyerahan; dan                                   
       e.  Ketepatan tempat penyerahan.                                      
                                                                             
                                                                             
 XVII. JENIS KONTRAK DAN CARA  PEMBAYARAN                                    
                                                                             
       Jenis Kontrak     : Gabungan  Lumsum  dan  Harga Satuan               
       Cara Pembayaran   : Termin                                            
                                                                             
                                                                             
 XVIII. JENIS PENGADAAN DAN METODE PEMILIHAN                                 
                                                                             
       Jenis Pengadaan   : Pekerjaan Konstruksi                              
       Metode Pemilihan  : Tender                                            
                                                                             
       Metode Evaluasi   : Sistem Gugur                                      
                                                                             
                                                                             
  XIX. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PENYEDIA                           
                                                                             
       19. Persyaratan Penyedia                                              
       19.1. Persyaratan Kualifikasi                                         
                                                                             
            1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
              konstruksi dipenuhi sesuai ketentuan sebagai berikut: (1) Memiliki NIB
                                                                             
              berbasis resiko dengan KBLI 42913 konstruksi Bangunan Pelabuhan
                                                                             
              Perikanan dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
              memiliki SBU KBLI 2020); (2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana
                                                                             
              dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB,
              Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
                                                                             
              mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
              (3) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku
                                                                             
              (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)                
                                                                             
            2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
              disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksanaan Konstruksi
                                                                             
              Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI
              001) sesuai permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 atau Konstruksi    
                                                                             
              Bangunan Pelabuhan Perikanan (BS012) sesuai Permen PUPR Nomor 6
                                                                             
              Tahun 2021.                                                    
            3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                             
              kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
              swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Usaha Kecil yang baru
                                                                             
              berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun                             
                                                                             
            4. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: 
              SKP = KP  – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan  
                                                                             
              ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
              sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;                             
                                                                             
            5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
                                                                             
              Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
              ketentuan angka 4 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
                                                                             
              paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
            6. Memiliki Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                                                                             
              hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak VALID;                     
                                                                             
            7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
              (apabila ada perubahan);                                       
                                                                             
            8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
              pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                                                                             
              pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
              dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak  
                                                                             
              sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
                                                                             
              berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
              cuti diluar tanggungan Negara;                                 
       19.2. Persyaratan Teknis                                              
                                                                             
            1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan 
               pekerjaan dipenuhi pada saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia
            2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
                                                                             
               pekerjaan, yaitu:                                             
               Peralatan yang Dikompetisikan:                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 No      JENIS PERALATAN   KEPEMILIKAN JUMLAH    KET.        
                                                       UNIT                  
                  1   Truck Mixer kapasitas Milik / Sewa 1                   
                      minimal 3 M3                                           
                                                                             
                  2   Excavator Kapasitas 80-100 Milik / Sewa 1              
                  3   DumpTruck kapasitas 3.5 ton Milik / Sewa 2             
                  4   Vibrator Beton manual Milik / Sewa 1                   
                      menggunakan mesin                                      
                      kapasitas 5,5 – 6.5 HP                                 
                                                                             
                                                                             
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah milik pribadi maka diwajibkan
                  melampirkan bukti kepemilikan peralatan (contoh: STNK, BPKB, invoice);
                                                                             
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa Beli maka diwajibkan
                  memiliki bukti pembayaran Sewa Beli (contoh: invoice uang muka,
                  angsuran);                                                 
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa maka diwajibkan surat
                                                                             
                  perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap
                  peralatan dari pemberi sewa;                               
                                                                             
              3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk    
               pelaksanaan pekerjaan, yaitu :                                
                                                                             
               a. Personil Manajerial antara lain:                           
                                                                             
                                        Pengalama                            
                                                                             
                    Jabatan dalam                                            
                                         n Kerja                             
                 No pekerjaan yang akan            Sertifikat Kompetensi Kerja
                                        Profesional                          
                    dilaksanakan                                             
                                         (Tahun)                             
                 1  Pelaksana Lapangan  2 Tahun    SKT Pelaksana Lapangan    
                                                                             
                                                   Pekerjaan Jembatan (TS    
                                                   029) atau Pelaksana       
                                                   Pekerjaan Jembatan (TS    
                                                   044)                      
                                                                             
                 2  Petugas Pelaksana  Ahli Muda K3 Ahli Muda K3 atau Ahli   
                                                                             
                    Keselamatan        Minimal 3   Madya K3                  
                    Konstruksi         Tahun atau                            
                                       Madya                                 
                                       Minimal 0                             
                                       Tahun                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:                      
                Tidak Ada                                                    
                                                                             
              5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):                       
                Rencana Keselamatan Konstruksi atau yang disingkat dengan RKK
                adalah dokumen lengkap perencana penerapan Sistem Manajemen  
                Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan satu kesatuan    
                dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh
                                                                             
                Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untukselanjutnya
                dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan
                Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK. Peserta menyampaikan     
                rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel Syarat RKK. Format
                                                                             
                Rencana Keselamatan Konstruksi disesuaikan dengan Permen PUPR No
                14/PRT/M/2020.                                               
              6. Syarat RKK                                                  
                                                                             
                                                                             
                                        PENETAPAN                            
           URAIAN    IDENTIFIKASI RISIKO                RENCANA              
      NO                               PENGENDALIAN                          
          KEGIATAN    BAHAYA                            TINDAKAN             
                                          RISIKO                             
      3  Pekerjaan Iritasi kulit oleh SEDANG Memakai APD  Menggunakan APD (alat
         Perbaikan semen;              (Helm, sepatu                         
                                                    pelindung tubuh) berupa  
         Balok     Terkena / tertimpa  safety, sarung                        
                                                    kacamata ,masker,dan     
         Dermaga Uk. Alat Kerja; Terkena tangan)                             
                                                    sarung tangan, Tali      
         30x50  cm / terbentur                                               
                                                    Pengaman, sesuai dengan  
                   material pekerjaan                                        
                                                    SOP (standar operasional 
                   Menginjak benda-                                          
                   benda tajam                      pekerjaan).              
                   Tersandung dan                   Menggunakan kacamata    
                   jatuh                            pelindung agar debu tidak
                   Terpeleset                       masuk kemata sesuai      
                   Jatuh dari                       dengan SOP (standar      
                   ketinggian                       operasional pekerjaan).  
                   Kepala terkena                  Menjaga Jarak Dengan Alat 
                   benda tumpul /                  Berat Pada Saat Alat      
                   Tajam                           Melakukan Pengecoran      
  XX.  Menyampaikan Surat Pernyataan Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri 
       (TKDN) dengan mencantumkan besaran persentase pemenuhan Komponen Dalam
       Negeri (KDN) bermaterai Rp. 10.000 atau Menyampaikan Formulir perhitungan
       TKDN.                                                                 
  XXI. PENUTUP                                                               
       a. Untuk tahap pelaksanaan pekerjaan, KAK ini hanya merupakan salah satu
          sumber informasi bagi seluruh pelaku pengadaan, sehingga tujuan pekerjaan
          dapat tercapai.                                                    
       b. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia, syarat-syarat yang tercantum
          dalam KAK ini merupakan rujukan awal bagi Pokja Pemilihan, adapun  
          persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon penyedia menurut peraturan
          perundang-undangan dan/atau menurut Standar Dokumen Pemilihan yang 
          ditetapkan oleh instansi berwenang, akan ditetapkan kemudian oleh Pokja
          Pemilihan.                                                         
                                           Mamuju, 26 April 2023             
                                                                             
                                           Pengguna Anggaran,                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Drs. Khaeruddin Anas, M.Si        
                                           NIP. 19651127 198603 1 009
Tenders also won by PT Kausa Arah Indonesia
Authority
28 August 2025Pembangunan Puskesmas Batupanga (Relokasi)Kab. Polewali MandarRp 6,700,000,000
24 July 2023Peningkatan Jalan Ruas Mapilli - Piriang Kab. Polewali MandarProvinsi Sulawesi BaratRp 2,975,000,000
11 April 2023Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji (Kua) Kec. MambiKementerian AgamaRp 1,000,000,000
26 June 2022Bangunan Pelengkap Ruas Salutambung - Urekang Kab. MajeneProvinsi Sulawesi BaratRp 520,000,000
13 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 002 Mapilli (3 Ruang) Dak 2024Kab. Polewali MandarRp 436,962,000
21 August 2022Pembangunan Drainase Wilayah II Kab. Polewali MandarProvinsi Sulawesi BaratRp 430,650,000
13 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 066 Cappego (2 Ruang) Dak 2024Kab. Polewali MandarRp 284,640,000
18 September 2025Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Sd Negeri 041 Puccadi (2 Ruang) Dau 2025Kab. Polewali MandarRp 240,000,000
15 November 2025Rehabilitasi Aula Kantor Dinas KesehatanKab. Polewali MandarRp 186,000,000
13 November 2025Renovasi Pustu Karombang, Kec. BuloKab. Polewali MandarRp 102,300,000