| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021008859807000 | Rp 775,954,833 | - | |
Mas Petir Indonesia Jaya | 02*9**7****16**0 | - | - |
| 0941703126813000 | Rp 744,000,000 | 1. Tidak Memenuhi Persyaratan sesuai dengan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dalam Dokumen Pemilihan ( tidak memiliki Surat Keterangan memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk peralatan Dump Truck); 2. Tidak Upload bukti pengalaman Pekerjaan Konstruksi (Kontrak dan Berita Acara Serah Terima) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0027218411802000 | - | - | |
| 0719228033806000 | - | - | |
| 0316642586809000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Naga Perkasa Delapan Delapan | 01*8**9****05**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0821273794954000 | - | - | |
PT Pasele Karya Pratama | 01*9**3****01**0 | - | - |
Padamunegeri | 0837638956523000 | - | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI SELATAN
RESOR JENEPONTO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH JABATAN
PERWIRA POLRES JENEPONTO
Kelompok Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Sulawesi Selatan Polres Jeneponto
Tahun Anggaran 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH JABATAN
PERWIRA POLRES JENEPONTO
1. NAMA DAN PROYEK /SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Jasa adalah : Polres Jeneponto Polda Sulsel
Nama PPK : PEMBINA LENNI, S.T., M.T.
Pangkat / Nrp / Nip : Pembina / 197412152002122003
Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain adalah :
• Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pekerjaan termasuk
pemeliharaannya selama masa pemeliharaan
• Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah disusun oleh
konsultan perencana (Gambar teknis dan spesifikasi teknis), Dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(Pedoman dan standar teknis yang diisyaratkan).
• Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (Bahan, Tenaga
dan Alat), Kualitas proses (Tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
• Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan pedoman SMKK (Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi)
• Pelaksanaan konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh konsultan pengawas yang
ditugaskan oleh pihak direksi.
• Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan kontrak kerja pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pekerjaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim
Teknis. Semua Administrasi pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Perpres No.12 Tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
• Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik, di dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan atau kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
• Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sebenarnya.
• Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
(a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(b) Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
(c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi.
(d) Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi
(e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik
(f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
(g) kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
3. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan sesuai dengan
kontrak yang ditandatangani.
c. Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur
atau member nasehat teknis tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
d. Pelaksana konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan dan pelaksana konstruksi wajib memperbaiki kerusakan
tersebut dengan biaya sendiri.
e. Pelaksana konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang timbul akibat
kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan.
f. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan.
4. REFERENSI HUKUM
a . Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
e. Permen PUPR (peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat) No. 10 tahun
2021 tentang Konstruksi).
f. Permen PUPR (peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat) No. 04 PRT/M/
tahun 2017) tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
5. ACUAN TEKNIS
Standar-standar teknis yang berlaku.
Dalam meleksanakan kegiatan ini Penyedia Jasa harus berpedoman pada peraturan dan
ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku antaralain :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2007
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2007
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Perencanaan Kayu Struktur, SNI-T-02-2003; 1999.
Tata Cara Perencanaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Sistem Kolam.
Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum.
E Panduan Perencanaan Pelayanan Lumpur Tinja Ditjen Sanitasi Cipta Karya Kementrian
PUPR
7. IDENTIFIKASI KEGIATAN
PEMILIK : Kelompok Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Sulawesi Selatan Polres Jeneponto
KEGIATAN : PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH JABATAN
PERWIRA POLRES JENEPONTO
PEKERJAAN :
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN PEMBONGKARAN & PEMBERSIHAN
III PEKERJAAN PERBAIKAN
A. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
B. PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
C. PEKERJAAN ATAP
D. PEKERJAAN PLAFON
E. PEKERJAAN LANTAI
F. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
G. PEKERJAAN SANITASI
H. PEKERJAAN PENGECATAN
I. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PAGU ANGGARAN : Rp. 800.000.000,-
HPS ANGGARAN : Rp. 800.000.000,-
LOKASI : JL.SULTAN HASANUDDIN NO.66 JENEPONTO
WAKTU PEKERJAAN : 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Asadiyah Belawa Baru Kab Luwu Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,194,481,000 |
| 6 September 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Polres Kepulauan Selayar | Kab. Kepulauan Selayar | Rp 1,740,000,000 |
| 14 June 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Gedung Negara Sederhana - Bank Sampah Induk Untia) | Kota Makassar | Rp 1,198,317,400 |
| 5 June 2024 | Peningkatan Jaringan Pipa Air Minum Spam Ikk Kintom | Kab. Banggai | Rp 1,000,362,000 |
| 8 February 2023 | Rehabilitasi Aula Gedung Kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba | Kementerian Agama | Rp 350,000,000 |
| 24 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Anggaran Perubahan 2025) | Kab. Jeneponto | Rp 344,223,000 |
| 4 June 2024 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Uwedaka Kec.Pagimana | Kab. Banggai | Rp 300,000,000 |