| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 563,157,945 | 72 | 92 | - | |
| 0020913257404000 | Rp 600,000,000 | 64.3 | 83.07 | - | |
| 0017725292429000 | Rp 600,065,445 | 58.49 | 77.26 | - | |
| 0419675616504000 | Rp 610,443,945 | 64.06 | 82.51 | - | |
| 0746946003821000 | Rp 623,543,055 | 56.12 | 74.18 | - | |
| 0700955768643000 | Rp 629,814,000 | 58.26 | 76.15 | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktan kualifikasi | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0845313600805000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktan kualifikasi | |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | 25.18 | - | Tidak Lolos ambang batas teknis, tidak melampirkan tenaga ahli | |
| 0311668735429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam klarfikasi kualifikasi | |
| 0032570194821000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktan kualifikasi | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0033058645822000 | - | - | - | tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam klarifikasi kualifikasi | |
| 0752638288805000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - | |
| 0026610253805000 | - | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0844515015701000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. NAMA PAKET PEKERJAAN
Biaya Perencanaan
B. NILAI TOTAL HPS
Rp. 749.999.594,10
C. SUMBER DANA
APBN, DIPA Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu. Kode anggaran
DR.3165.CBV.001.051.0A.533111.
D. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah Perencanaan Pembangunan
Gedung Kantor Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun bangunan terdiri dari : Gedung
Utama, Laboratorium, Bangunan Penunjang (rumah dinas, mes, musholla, kantin, IPAL,
Gudang & Workshop, ruang genset), Pagar dan Site Development. Kegiatan perencanaan
teknis terdiri atas:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
i. Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
ii. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
iii. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
iv. Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program perencanaan
perancangan berupa laporan yang mencakup:
- Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
- Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan
- Jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
- Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
v. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
vi. Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi:
i. Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan rencana tata kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
ii. Membuat gambar rencana tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan tata ruang luar atau penghijauan di dalam kawasan tapak.
iii. Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian
lantai.
iv. Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
v. Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
vi. Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
vii. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
viii. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
ix. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi.
x. Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
i. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
ii. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta
jenis bahan yang digunakan.
iii. Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
iv. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
v. Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
vi. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
vii. Membuat garis besar spesifikasi teknis;
viii. Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar- gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
j. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan
pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
Batulicin, 02 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Loka POM di Kab. Tanah
Bumbu
Lisna Andriani, S.Farm.,Apt.