PENJELASAN UMUM
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan gedung Negara
harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung Negara. Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
harus memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik di Pusat maupun
Daerah, antara lain :
1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11) Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 Perihal Panduan Pencatatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa;
2. Maksud dan Tujuan :
Maksud : Terwujudnya Rehabilitasi Pendopo Kecamatan Pulung untuk
meningkatkan Pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Tujuan : Terlaksananya kegiatan Rehabilitasi Pendopo Kecamatan Pulung yang
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan
Gedung negara yang tertib, efektif dan efisien.
3. Target/Sasaran : Terwujudnya pekerjaan fisik dan rekayasa teknik untuk menjamin
pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan desain, Spesifikasi
teknik dan tata cara pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa : Kecamatan Pulung Kabupaten
Ponorogo
5. Sumber Dana Perkiraan Biaya : Kegiatan ini dibiayai dari P-APBD Ponorogo T.A.
2025
dengan nilai PAGU sebesar Rp. 277.640.000,00 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh
Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) termasuk pajak tertanggung sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
6. Ruang Lingkup : Pekerjaan Rehabilitasi Pendopo Kecamatan Pulung sesuai dengan
Dokumen Perencanaan
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh
lima) hari kalender
8. Tenaga Ahli & Tenaga Teknis
Daftar Personil yang dibutuhkan sebagai berikut :
1) 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 3 Jenjang 3 /
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung yang berpengalaman minimal
2 tahun;
2) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli Konstruksi dibuktikan
sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI)
3) 1 (satu) orang tenaga administrasi ;
Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan atau pada saat rapat persiapan Pelaksanaan
Kontrak, Penyedia Jasa sudah harus menyerahkan nama- nama tenaga yang
dipergunakan di atas lengkap dengan Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae,
Bagan Organisasinya serta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Keluaran yang Dihasilkan : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terbangunnya Pemeliharaan Pendopo
Kecamatan Pulung yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan
sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya dan mewujudkan
penyelenggaraan bangunan Gedung negara yang tertib, efektif dan efisien
10. Daftar Peralatan :
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Kepemilikan /
No Jenis Peralatan Type/Kapasitas Jumlah
Status
1. Dump Truck 6 m3 1 unit Milik Sendiri /
Sewa / Sewa
Beli
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 2 unit Milik Sendiri /
Sewa / Sewa
Beli
2. Concrete - 1 Unit Milik Sendiri /
Vibarator Sewa / Sewa
Beli
3. Schafolding - 50 set Milik Sendiri /
Sewa / Sewa
Beli
11. Laporan Kemajuan Pekerjaan Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa
meliputi :
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Shop Drawing dan As Built Drawing
5) Foto Dokumentasi
6) Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3)
12. Rencana Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa harus membuat Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri
dari:
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Adapun untuk identifikasi bahaya adalah sebagai berikut:
Identifikasi Bahaya
No Jenis/Type Pekerjaan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi Kecelakaan dan gangguan kesehatan
pekerjaan akibat penyimpanan peralatan
dan bahan atau material kurang memenuhi
syarat
2. Pekerjaan Tanah 1. Tertimpa longsoran galian
2. Terluka karena tertimpa material
3. Terluka karena terkena alat penggali
4. Terluka karena pecahan material
3. Pekerjaan Beton 1. Terjadi iritasi pada mata, kulit dan paru-
paru
2. Terluka oleh alat-alat pengecoran
(kerekan, peluncur muatan, dll)
3. Kecelakaan atau terluka akibat terjatuh
dari ketinggian tertentu.
4. Pekerjaan Langit-langit 1. Terluka karena tertimpa material
2. Kecelakaan atau terluka akibat terjatuh
dari ketinggian tertentu
5. Pekerjaan Listrik 1. Kecelakaan atau terluka akibat terjatuh
dari ketinggian tertentu
2. Tersengat listrik
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
SPESIFIKASI
NO BAHAN KETERANGAN
MATERIAL
1 SEMEN PC Semen / Portland Semen Gresik, SNI 7064: 2014
Cement (PCC)
TKDN : 91,90% No Sertifikat : 1130/SJ-
Kemasan 40 Kg
IND.8/TKDN/11/2020
2 PASIR PASANG Berbutir Lembur, ex local yang disetujui pengawas. PDN
Tajam, Tidak berdasarkan Surat Keterangan dari
memiliki Penyedia yang menyatakan kebenaran
Kandungan bahwa produk tersebut dari dalam
lumpur Lebih dari negeri sesuai dengan Surat Menko
5% Bidang Kemaritiman dan Investasi
Nomor B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022
Perihal Panduan Pencatatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri
dalam Pengadaan Barang/Jasa
3 PASIR BETON Butiran-butiran Ex Tulungagung, Blitar. PDN berdasarkan
Keras dan Tajam Surat Keterangan dari Penyedia yang
Berukuran antara menyatakan kebenaran bahwa produk
0,0075-5 mm, Jika tersebut dari dalam negeri sesuai
Terdapat butiran dengan Surat Menko Bidang
berukuran lebih Kemaritiman dan Investasi Nomor B-
kecil dai 0,0063 5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022
mm tidak lebiih Perihal Panduan Pencatatan
dari 5% Warna Penggunaan Produk Dalam Negeri
Hitam dan bebas dalam Pengadaan Barang/Jasa
dari bahan-bahan
Organik, Lumpur
dan sebagainya
4 BESI TULANGAN Besi beton yang Master Steel Ukuran dia. 8 mm, dia. 10
berstandart SNI mm, dia. 13 mm, dia. 16 mm,
No. Sertifikat
2952/SJ-IND.8/TKDN/7/2022
No Referensi
TKDN - 2200225 – 34099
TKDN : 51,47%
5 Bata Ringan
6 BATA MERAH Batu bata merah LOKAL GELANG / KADIPATEN. PDN
dibuat dari tanah berdasarkan Surat Keterangan dari
liat yang dicetak, Penyedia yang menyatakan kebenaran
kemudian bahwa produk tersebut dari dalam
dibakar. Memiliki negeri sesuai dengan Surat Menko
ukuran: panjang Bidang Kemaritiman dan Investasi
17–23 cm, lebar Nomor B-
7–11 cm, tebal 3– 5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022
5 cm. Perihal Panduan Pencatatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri
Berat rata-rata 3
dalam Pengadaan Barang/Jasa
kg/biji
7 CAT INTERIOR Water-based DULUX No. Sertifikat : 184/SJ-
sealer alkaline IND.8/TKDN/1/2023 No Referensi
resistant
TKDN - 23 – 41415
untuk
permukaan
pelesteran,
beton, papan
gipsum dan panel
kalsium silikat
High quality
solvet-based high
quality gloss
finish untuk
permukaan
interior
pelesteran
8 CAT EXTERIOR Emulsion khusus DULUX No. Sertifikat : 184/SJ-
untuk IND.8/TKDN/1/2023 No Referensi
permukaan
TKDN - 23 – 41414
eksterior
pelesteran,
beton, papan
gipsum
dan panel kalsium
silikat.
11 GRANITE 60 x 60 cm CERANOSA No. Sertifikat : 3082/SJ-
Polished, 60 x 60 IND.8/TKDN/6/2021 No Referensi
cm Unpolished, PTKDN - 2200075 - 21692
Step Noising 10 x
60 cm
12 KERAMIK 40 x 40 Unpolish ASIA TILE No. Sertifikat : 4930/SJ-
IND.8/TKDN/7/2021 No Referensi TKDN
- 21 - 23490
15 HOLLOW Hollow Ukuran 4 SPINDO No. Sertifikat : 8165/SJ-
X 4 Berstandart IND.8/TKDN/12/2022 No Referensi
TKDN - 22 - 37759
16 KABEL NYA ETERNA No. Sertifikat : 8350/SJ-
IND.8/TKDN/8/2021 No Referensi
PTKDN - 2101054 - 27036
17 SAKLAR PANASONIC No. Sertifikat : 6152/SJ-
TUNGGAL IND.8/TKDN/11/2022 No Referensi
TKDN - 22 - 37395
18 SAKLAR GANDA PANASONIC No. Sertifikat : 6152/SJ-
IND.8/TKDN/11/2022 No Referensi
TKDN - 22 - 37395
19 STOPKONTAK PANASONIC No. Sertifikat : 6152/SJ-
IND.8/TKDN/11/2022 No Referensi
TKDN - 22 - 37395
20 FITTING LAMP PANASONIC / LEICO No. Sertifikat :
211/SJ-IND.8/TKDN/1/2023 No
Referensi TKDN - 2200785 - 40610
21 LAMPU 14 WATT VISALUX / PANASONIC No. Sertifikat :
3834/SJ-IND.8/TKDN/8/2022 No
Referensi TKDN - 2200339 - 35133