URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor Pelaksana sesuai
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak terdiri atas : Rehabilitasi / Perbaikan Ruang Arsip
meliputi pekerjaan-pekerjaan Persiapan, Tanah, Konstruksi, Finishing, Mekanikal &
Elektrikal, Utilitas.
2. Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang
diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan.
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan dan Penyediaan bahan.
e. Pembuatan papan nama Kegiatan.
f. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan).
g. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing).
h. Pembuatan Buku Penggunaan dan Pemeliharaan Bangunan.
i. Pembenahan/Perbaikan kembali Lingkungan Sekitar dan pembersihan lokasi.
2. PENYEDIAAN TENAGA.
1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai
untuk Kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
- 2 (dua) orang Pelaksana Lapangan yang berpengalaman minimal 5 tahun yang selalu ada
di lapangan.
- 1 (satu) orang tenaga administrasi dan 1 (satu) orang tenaga logistik di kantor Kegiatan.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan
Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang dipergunakan di
atas lengkap dengan Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitaenya serta Bagan
Organisasinya.
2. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga mandor,
tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya.
3. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 &
2 di atas apabila diminta oleh Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis
yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian.
4. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri
dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya, dan mengenai
pembayaran, perumahan, makanan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan
termasuk kompensasi yang harus yang menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan
Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
5. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai/staf dari Pengguna Jasa
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pengguna Jasa.
6. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus
memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi
Kegiatan.
7. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi Kegiatan fasilitas pertolongan
pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas
pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Pengguna Jasa.
8. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Pengguna Jasa bila terjadi peristiwa kecelakaan
di lokasi Kegiatan atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan. Kontraktor juga
harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan
tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN.
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk bar chart dan net work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh kontraktor selambat-
lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
3. Bila selama waktu 7 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor Pelaksana belum
dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Pengguna Jasa.
4. PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN.
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan / mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan
alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan
dinilai oleh Pengguna Jasa. Bila Pengguna Jasa menilai barak/gudang tersebut kurang layak
dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus melakukan
perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan / mendirikan barak Pengguna Jasa (Direksi keet)
yang dilengkapi dengan :
▪ meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup.
▪ meja kerja berlaci dan berkunci serta kursi
▪ 1 set Dokumen Kontrak dan gambar pelaksanaan.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para
pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan
keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, Kontraktor harus segera
mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor (dalam hal ini Kontraktor diwajibkan mengikuti
JAMSOSTEK/ASTEK).
4. Kontraktor harus menyediakan segala perlengkapan pengamanan pelaksanaan konstruksi
baik untuk lingkungan sekitarnya ataupun untuk pekerjanya sendiri.
5. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2 dan 3 di atas setelah selesainya
pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor (kecuali bangunan Pengguna Jasa keet
apabila sudah termasuk dalam kontrak menjadi milik Pengguna Jasa) dan harus dibersihkan
dari lapangan pekerjaan.
5. PENYEDIAAN PERALATAN.
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta berfungsi
dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-masing komponen
konstruksinya.
2. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara
teknis peralatan yang dipergunakan kontraktor dinilai tidak memenuhi persyaratan baik
jumlah maupun kelayakan fungsinya.
3. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan, kontraktor harus
senantiasa menyediakan alat ukur guna pengukuran ketepatan dan pengontrolan
kebenarannya dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Bila Kontraktor tidak dapat
menyediakannya, Konsultan Pengawas berhak menyediakannya dengan biaya sewa
sepenuhnya harus ditanggung oleh Kontraktor.
6. PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN.
1. Mutu bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam
kontrak dan sesuai dengan perintah Pengguna Jasa dan sewaktu-waktu dapat diuji jika
Pengguna Jasa memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau dilokasi
atau di lain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat
tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan
yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan
dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-
contoh bahan sebelum disertakan kedalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan
diperlukan oleh Pengguna Jasa.
Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah sebagai di bawah ini, sedang
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan disyaratkan langsung di dalam
pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air :
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton, dan
penyiraman guna pemeliharaannya, harus air tawar yang bersih, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat
sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh Laboratorium. Bila air yang
dipergunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan rekomendasi Laboratorium.
b. Semen Portland (PC) :
Semen Portland yang digunakan adalah PC type I, harus satu merk untuk penggunaan
dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau
seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara di dalam tempat (gudang) yang
memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps) :
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas :
1. Pasir urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasaran disebut pasir pasang,
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi
dari laboratorium.
d. Kerikil (Kr) :
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971.
e. Batu merah :
Berasal dari hasil pembakaran (produksi) lokal padat, berukuran sama, hasil pembakaran
yang masak, dengan maksimal pecah 5 %.
2. Setiap penggunaan bahan galian sesuai Perda, kontraktor pelaksana harus dapat menunjukkan
bukti pembayaran retribusi golongan "C".
3. Biaya untuk contoh-contoh
Semua contoh-contoh harus disediakan oleh kontraktor atas biayanya sendiri, bila penyediaan
tersebut dikehendaki dengan jelas dan ditentukan dalam Kontrak, tetapi bila tidak, maka atas
biaya Pengguna Jasa.
4. Biaya untuk pengujian
Biaya untuk pembuatan setiap pengujian atas biaya kontraktor apabila hal tersebut jelas-jelas
dikehendaki dan ditentukan di dalam kontrak
5. Biaya untuk pengujian yang tidak ditentukan, dsb
Bila suatu pengujian diperintahkan oleh Pengguna Jasa yang merupakan salah satu dari :
a. tidak dimaksudkan atau ditentukan demikian atau
b. (dalam hal tersebut di atas) tidak diuraikan secara mendetail, atau
c. walaupun dikehendaki atau ditentukan demikian oleh Pengguna Jasa diperintahkan untuk
melaksanakannya oleh seseorang yang netral dan di suatu tempat lain di lokasi, atau
tempat pembuatan atau di pabrik yang diuji, maka biaya pengujian tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor bila dari hasil pengujian tersebut menunjukan bahwa
pengerjaan dan bahan tidak sesuai dengan Persyaratan Kontrak atau perintah Pengguna
Jasa.
6. Pemeriksaan atas kegiatan.
Pengguna Jasa dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh Pengguna Jasa
harus setiap saat diijinkan masuk ketempat Pekerjaan, dan ke setiap bengkel/workshop dan
tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, barang
buatan pabrik atau mesin yang didapatkannya untuk pekerjaannya, dan Kontraktor harus
menyediakan setiap fasilitas untuk dan atau segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk
masuk tersebut.
7. PENINJAUAN LAPANGAN.
Sebelum mengajukan penawaran, Kontraktor dianggap telah melakukan peninjauan
dan memeriksa lapangan serta daerah sekitarnya dan segala informasi yang didapat
sehubungan dengan pekerjaan dan meyakinkan sendiri sebelum mengajukan penawaran,
antara lain meliputi keadaan lahan yang ada termasuk kondisi dibawah permukaan, iklim,
lingkup dan kondisi dari pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan
Pekerjaan jalan-jalan masuk kelokasi dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi dan
semua keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi Penawaran.
Apabila Kontraktor lalai atau gagal dalam mendapatkan informasi yang berhubungan
dengan hal-hal yang dapat mempengaruhi pengadaan, konstruksi, penyelesaian dan
pemeliharaan dari Pekerjaan , maka ini tidak membebaskan Kontraktor dari segala beban
kewajiban dan tanggung jawab. Tidak dibenarkan mengajukan tuntutan untuk penambahan
biaya atau lain-lain terhadap keadaan, janji atau garansi yang diberikan oleh Pengguna Jasa,
Pengguna Jasa, atau pihak manapun. Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan pengeluaran-
pengeluaran kompensasi atau biaya tambahan yang mungkin terjadi selama masa
pelaksanaan dari Kontrak, yang diakibatkan atau ketidak tepatan, pernyataan-pernyataan
yang salah atau kelalaian dalam Dokumen-dokumen Kontrak atau salah satu dari dokumen
tersebut.
Kontraktor harus meyakinkan dirinya sebelum Penawaran dalam hal kebenaran dan
kecukupan dari penawaran untuk pekerjaan dan semua biaya-biaya dan harga-harga yang
dicantumkan dalam Daftar Volume Pekerjaan atau Bill of Quantity (BQ), yang menjadi
Harga Penawaran, meliputi seluruh kewajibannya dalam kontrak dan seluruh hal dan segala
sesuatu yang perlu dalam pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan, kecuali bila ditetapkan
lain dalam kontrak.
8. MOBILISASI/DEMOBILISASI.
1. Bila didalam harga penawaran tercantum lumpsum untuk mobilisasi / demobilisasi, maka
uraian dibawah ini adalah penjelasan dari padanya : transport lokal alat-alat dan perlengkapan
Kegiatan (dengan jumlah yang memadai), sampai Kegiatan dan membawanya keluar setelah
Kegiatan selesai.
2. Kontraktor diijinkan, apabila Pengguna Jasa tidak berkeberatan, untuk setiap waktu dalam
masa pelaksanaan mobilisasi untuk merubah, mengurangi atau memperbaiki susunan alat-alat
perlengkapan dan instalasi-instalasi tersebut tanpa mempengaruhi biaya lumpsum.
3. Dalam biaya lumpsum tersebut sudah harus termasuk biaya pembongkaran alat-alat,
perlengkapan dan bangunan-bangunan kerja lainnya sedemikian sehingga bekas alat-alat,
perlengkapan dan bangunan-bangunan tersebut bersih kembali seperti semua.
4. Sebelum kegiatan ini dilakukan, Kontraktor harus mengajukan rencana mobilisasi kepada
Pengguna Jasa untuk diketahui dan disetujui.
9. PEMBUATAN PAPAN NAMA KEGIATAN.
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban membuat papan nama Kegiatan yang berisi informasi
tentang : pemilik Kegiatan; nama kegiatan; nomor dan tanggal kontrak; tanggal awal dan
akhir pelaksanaan; nama penyedia jasa; nama konsultan pengawas dan informasi lain yang
dianggap perlu.
2. Pemasangan papan nama Kegiatan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor selambat-
lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
10. KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN
HIDUP.
1. Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan yang
terjadi, kontraktor harus :
a. memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan dan
menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya) serta pekerjaan
(sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pengguna Jasa) secara tertib agar tidak
membahayakan orang-orang, dan
b. menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda-
tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh
Pengguna Jasa atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi Pekerjaan
atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan
c. mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam
maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang-orang
atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat lainnya yang timbul
sebagai akibat dari metode operasinya.
2. Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan memelihara atas
biaya sendiri semua tanda-tanda, lampu, sinyal, penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan
dimana perlu seperti yang dikehendaki oleh pihak yang mewakili Pengguna Jasa atau petugas
yang diberi kuasa untuk melindungi Pekerjaan dan juga menyediakan material-material yang
berhubungan dengannya atau untuk memberi pertanda yang tepat bagi pekerjaan atau alat
bantu milik Kontraktor atau bagi keselamatan dan kemudahan pelayanan atau kepentingan
umum atau lainnya.
Kontraktor akan mengganti kerugian dan tidak akan mempersalahkan Pengguna Jasa
terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan pada pihak ketiga oleh
kelalaian Kontraktor pula didalam melengkapi penyediaan lampu atau tanda-tanda lainnya.
11. GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA.
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan perbaikan
terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan ijin kontrak,
harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan
memperhatikan :
a. kenyamanan masyarakat
b. jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan-jalan umum atau pribadi dan
jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi Kegiatan atau harta benda baik yang
dimiliki oleh Pengguna Jasa atau pihak lainnya.
Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian pada
Pengguna Jasa sehubungan dengan semua tuntutan, acara kerja, kerusakan, biaya, denda, dan
pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan, semua permasalahan
sepanjang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Kontraktor akan tunduk pada
peraturan Otorita Jalan Raya (Perhubungan Darat, Pekerjaan Umum, Bina Marga,
Pemerintah Daerah, Muspika, dan lain-lain) serta mematuhi perintah-perintah yang diberikan
oleh petugas yang berwenang dan berkompeten dari instansi terkait dalam hal penggunaan
lahan, lalu lintas, jalan dan jembatan. Pekerjaan yang dijalankan oleh Kontraktor harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau menghalangi atau
membahayakan pada saat pemakaian dan pekerjaan dari fasilitas yang ada termasuk lalu
lintas dan jalan-jalan trafik yang ada, jembatan-jembatan yang dilalui, kecuali sejauh yang
diijinkan oleh Pengguna Jasa dalam hal pelaksanaan, penyelesaian dan pemeliharaan dari
pekerjaan. Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut
kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda dan
pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Kontraktor yang
menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas air, jembatan, dan jalan tersebut.
3. Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap dalam
kondisi baik selama pelaksanaan.
12. PEMBUATAN SHOP DRAWING.
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan)
pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Pengguna Jasa memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
13. PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN
BUKU PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN.
1. Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
b. Shop Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar - gambar perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Pengguna Jasa setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini
akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
14. PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI.
1. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor Pelaksana meliputi
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok / konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan
pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan,
halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bouwkeet dan Pengguna Jasakeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir.
15. PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT.
1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/Ditetapkan Oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan dibawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan ( PUPB NI-3/56).
b. Peraturan Beton Indonesia PBI 1971 & SK-SNI 1991
c. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
d. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
e. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat
2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS Yang Harus Diikuti :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidak sempurnaan/ ketidak sesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Pengguna Jasa lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapat kan keputusan Pengguna Jasa.
d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
f. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala
gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
16. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara
seksama dan bertanggung jawab.
Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam pasal 3.13. di atas
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis bila
dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka
Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Pengguna Jasa secara tertulis, dan
menangguhkan pelaksanaannya sampai dapat keputusan yang pasti dari Pengguna Jasa.
2. Bila akibat kekurang telitian kontraktor dalam pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut,
terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka kontraktor
harus membongkar terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/
melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Pengguna Jasa tanpa ganti rugi
apapun.
SYARAT-SYARAT TEKNIK PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi ini adalah juga pekerjaan-pekerjaan persiapan
guna pelaksanaan konstruksi gedung, sehingga secara keseluruhan lingkup pekerjaan konstruksi
ini meliputi :
a. Pekerjaan Bongkaran dan Pembersihan Lokasi
b. Pekerjaan Pemasangan papan bangunan (pasang " bouwplank “)
c. Pekerjaan Galian
d. Pekerjaan Urugan
e. Pekerjaan Pondasi
f. Pekerjaan Beton Bertulang
g. Pekerjaan Pasangan Dinding
h. Pekerjaan Kosen, Pintu, dan Jendela
i. Pekerjaan Rangka Atap
j. Pekerjaan Penutup Atap
k. Pekerjaan Teras Bangunan Lama
2. PEKERJAAN BONGKARAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati untuk menghindari kecelakaan kerja.
2. Pembersihan lokasi disini melipiti pembersihan lokasi bangunan dari bekas bongkaran, dan
juga kotoran-kotoran agar tidak mengganggu jalannya pekerjaan dan juga untuk keselamatan
tenaga kerja.
3. PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pengukuran Awal.
a. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom bangunan di
lapangan, serta duga tinggi lantai dibuat + 40 cm dari muka tanah halaman.
b. Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda patok-patok ukur
dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya (peil ± 0,00)
dengan cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti/kruing
berukuran penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau
berubah tempat oleh benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya
(pemasangan bouwplank).
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil dengan
menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Konsultan
Pengawas/Pengguna Jasa dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang
ditetapkan sudah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Pengguna Jasa.
d. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (Uitzet) yang
ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini
untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
2. Pengukuran selanjutnya.
a. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
membutuhkannya yang antara lain adalah :
1. Untuk penetapan pemasangan bouwplank.
2. Untuk penetapan titik-titik pondasi baru.
3. Untuk leveling lantai struktur, ring balk, kedudukan kuda-kuda dan lainya.
4. Untuk pengecekkan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
b. Berdasarkan keperluannya di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa
menyediakan alat ukur di lapangan dan jumlah yang cukup serta dapat berfungsi dengan
baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
c. Bila oleh karena sesuatu hal Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya di
lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa berwenang
mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
d. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di dalam
penawaran pekerjaan ini.
4. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN/BOUWPLANK
1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kayu Lokal
b. Cat warna merah.
2. Kayu bouvlank diketam rata permukaan atasnya, di pasang rata air setinggi duga lantai (±
0.00) berjarak 1-2 m ke arah luar as kolom bangunan.
3. Tiang-tiang bouvlank dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2 m.
4. Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
5. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pekerjaan kolom.
5. PEKERJAAN GALIAN
1. Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar rencana, pada tempat-
tempat yang berkaitan dengan gambar rencana tersebut.
2. Lubang galian harus dibuat cukup guna memperoleh ruang kerja yang memadai dan
kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor.
3. Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan pada
tempat yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan selanjutnya, atau ditempatkan pada
tempat-tempat yang direncanakan sebagai taman di dalam lokasi.
4. Sebelum pelaksanaan penggalian, harus diadakan koordinasi dengan pihak Kegiatan untuk
mengantisipasi keberadaan jaringan insatalasi di seputar area galian.
5. Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak merusak
jaringan/instalasi yang ada.
6. PEKERJAAN URUGAN
1. Umum.
a. Yang dimaksud pekerjaan urugan di sini adalah pekerjaan penimbunan sirtu di lokasi
rencana Kegiatan yang sesuai dengan gambar rencana.
b. Detail elevasi final penimbunan dapat dilihat di Gambar Rencana.
c. Kontraktor harus mengajukan program, metode dan urut-urutan dari pekerjaan
penimbunan urugan serta memonitoring kemajuan dari proses konsolidasi tanah yang
terjadi.
d. Kontraktor didalam menyusun usulan metoda pelaksanaan, harus mempertimbangkan
adanya pekerjaan lain seperti pekerjaan pondasi dan struktur bawah, yang kemungkinan
dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, sehingga jenis pekerjaan satu dengan lainnya
tersebut tidak saling menghambat atau merugikan.
e. Penimbunan dilakukan secara bertahap hingga mencapai elevasi timbunan "pelaksanaan".
Elevasi timbunan pada saat pelaksanaan ini sudah mempertimbangkan adanya immediate
dan consolidation settlements dengan elevasi bervariasi lebih tinggi dari pada elevasi final
"rencana". Pedoman elevasi timbunan pada saat pelaksanaan pengurugan dapat dilihat
dalam Gambar Rencana.
f. Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja/detail yang belum ada karena satu dan
lain hal harus digambarkan untuk kelancaran pekerjaan. Gambar-gambar kerja yang
diperlukan tersebut harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas secara tertulis
sebelum dilaksanakan.
g. Apabila di dalam pelaksanaan terdapat perubahan-perubahan atas gambar rencana, maka
kontraktor diwajibkan membuat gambar revisi di atas kutipan aslinya dengan format yang
akan ditentukan Pengguna Jasa.
2. Material Urugan.
a. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Berupa urugan sirtu.
• Harus bersih dan bebas dari bahan organis dan kotoran.
• Kadar air optimum ~ 10 %
b. Pengukuran bahan dan volume urugan akan dihitung pada daerah urugan di lokasi
Kegiatan, bersama-sama antara Kontraktor dan Pengguna Jasa.
3. Pemadatan Urugan.
a. Lapisan urugan ditimbun tiap lapis setebal 20 s/d 25 cm dan dipadatkan. Hal ini dilakukan
terus menerus yang dilanjutkan dengan perataan serta pemadatan pada setiap lapisnya
dengan stamper/mesin gilas yang bergetar, atau sesuai Pemadatan Tanah pada sub.pasal
5.7.6.
b. Bila terjadi bahwa urugan tidak dapat mencapai kepadatan yang diharapkan, kontraktor
wajib mengganti atau mencampur dengan urugan lain sedemikian hingga memenuhi
persyaratan, dan dilakukan atas biaya Kontraktor sendiri seluruhnya.
c. Pembayaran didasarkan pada volume yang telah selesai dipadatkan berdasarkan berita
acara pengukuran bersama.
7. PEKERJAAN PONDASI
1. Konstruksi pondasi bangunan dari pondasi batu kali campuran 1Pc : 4 Psr dan sebagian
menggunakan Poer dan Strouss beton dengan mutu beton K. 225 sesuai dengan gambar
rencana.
2. Lantai kerja rabat beton 1pc : 3psr : 5kr mutu beton K100 dibuat setebal 5 cm sesuai gambar
rencana.
3. Pasangan batu kali 1 pc : 4 psr sesuai dengan gambar rencana.
4. Pelaksanaan konstruksi di atas pondasi serta urugan di samping pondasi hanya boleh
dilaksanakan bila pasangan pondasi sudah dinyatakan cukup kering oleh Pengawas.
8. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Bekisting
a. Bahan untuk bekisting terdiri atas :
1. Papan bekisting dari kayu minimal tebal 2 cm
2. Klem bekisting
b. Bekisting harus disusun dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
1. Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau tekanan
lateralnya pada saat pengecoran.
2. Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting kolom
disyaratkan tinggi penulangan maksimum adalah 2m dari permukaan dasar yang telah
mengeras.
3. Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
Untuk itu, Kontraktor Pelaksana harus telah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas / Pengguna Jasa sebelum bekisting dilaksanakan.
c. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali dengan ijin
Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa secara tertulis.
d. Bahan lain selain yang disebutkan di atas, boleh dilakukan sepanjang telah memperoleh
ijin dari Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa.
2. Tulangan
a. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos dan ulir dengan mutu baja U-24
untuk baja tulangan polos dan mutu baja U-32 untuk baja tulangan ulir, yakni yang
didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø sebagai kode baja tulangan polos dan
tanda D sebagai tanda baja tulangan ulir diameternya.
b. Baja tulangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan hendaknya harus dilakukan
pengujian laboratorium lebih dahulu menurut prosedure teknis yang berlaku, dan biaya
biaya pengujian sepenuhnya harus ditanggung Kontraktor Pelaksana dan sudah harus
dianggap telah termasuk di dalam faktor-faktor penawaran.
c. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung
dikerjakan sebelum mendapatkan pembenaran/persetujuan dari Konsultan Pengawas /
Pengguna Jasa.
d. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada/sulit dipasaran,
Kontraktor harus segera mengajukan permintaan ijin tertulis yang dilampiri dengan
rencana perubahan beserta perhitungan teknis dan waktu pelaksanaanya.
e. Bila Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa meluluskan, Kontraktor dapat
melaksanakannya sesuai dengan ijin Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa.
f. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan pembengkokan, pemasangan tulangan
lewatan dan lain-lain) harus memenuhi PBI 1971 atau SK-SNI 1991.
g. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi dengan beton decking
yang jumlah, penempatan, mutunya disetujui Konsultan Pengawas/Pengguna Jasa.
h. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran harus
bebas dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi
daya rekat antara campuran agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
3. Adukan Beton
a. Adukan beton harus memenuhi mutu karakteristik beton K-225 atau campuran yang sesuai
dengan rekomendasi di dalam PBI 1971 atau SK-SNI 1991.
b. Kontraktor Pelaksana harus menggunakan beton molen/concrete mixer pada pekerjaan
konstruksi beton untuk :
- Memenuhi persyaratan pengujian adukan di lapangan oleh Konsultan
Pengawas/Pengguna Jasa.
- Menyediakan benda-benda uji dalam jumlah yang ditetapkan konsultan
Pengawas/Pengguna Jasa sesuai prosedur teknis pengambilan sample.
4. Pengecoran Beton
a. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Jasa kapan pengecoran
dilaksanakan.
b. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
1. Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta pemasangan
beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa.
2. Kontraktor telah menyediakan bahan peralatan, dan persiapan tenaga serta dinyatakan
dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
3. Stek-stek untuk tahapan pekerjaan berikutnya ataupun untuk pelaksanaan pekerjaan
tahap ke-2 telah dipersiapkan dan dibuat.
4. Seluruh persiapan pengecoran harus telah mendapatkan pembenaran dari Konsultan
Pengawas / Pengguna Jasa. Seluruh persiapan di atas, apabila telah disetujui Pengguna
Jasa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, Kontraktor dapat
melaksanakan pengecoran.
c. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengujian kekuatan setiap kali penuangan campuran beton dari beton molen/readymix.
Angka kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PB1-1971 atau
SK-SNI 1991. Dan harus sesuai dengan Rekomendasi Laboratorium yang membuat
mix design.
2. Pembuatan benda-benda uji, kubus beton atau silinder beton dengan rasio sesuai yang
diatur di dalam PBI-1971 atau SK-SNI 1991, maka rasio benda uji akan ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas/Pengguna Jasa). Setelah mencapai umur yang cukup, benda-
benda uji ini harus diteskan ke Laboratorium dengan biaya Kontraktor. Bila hasil
Laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat
maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai prosedur yang telah diatur di
dalam PBI 1971 atau SK-SNI 1991. Bila test-test di lapangan inipun masih
mendapatkan hasil mutu beton dibawah K-225 maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti rugi
apapun.
d. Bila Kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas, Konsultan
Pengawas / Pengguna Jasa berhak menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
5. Pemeliharaan Beton
a. Kontraktor Pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar
matahari langsung, angin dan hujan sampai beton sempat mengeras secara wajar.
b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat dengan
cara-cara sebagai di bawah ini :
1. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
2. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting (misalnya permukaan
plat lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama perkiraan pengikatan awal
berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat
pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa.
c. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2 x sehari harus dilakukan setelah bekisting
dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.
d. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau memakai bagian
beton sebagai tumpuan selama menurut Konsultan Pengawas/Pengguna Jasa bahwa beton
tersebut belum cukup mengeras.
6. Pembongkaran Bekisting
a. Bahan yang digunakan untuk begesting :
1. Kayu balok ex. Lokal
2. Kayu Usuk / Perancah ex. Lokal
3. Papan begesting tebal 2 mm ex. Lokal
4. Triplek tebal 9 mm dengan ukuran 1200x2400 mm
5. Bambu ori dengan panjang 6 m kwalitas baik.
b. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
1. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 Bab 5 ayat 8.
2. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban kerja di
atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
c. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa . Namun
sebelum Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa memberikan ijin secara tertulis (baik
melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku Konsultan Pengawas / Pengguna Jasa),
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
d. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga :
1. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun
konstruksi lainnya.
2. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
e. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan
mortar beton sesuai campuran asal.
7. Lingkup Pekerjaan Beton Bertulang
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan beton bertulang ini adalah struktur beton yang
dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana atau lebih lanjut sesuai petunjuk Pengguna Jasa.
Untuk ukuran besi beton yang boleh terpasang di lapangan sesuai dengan gambar rencana
dengan toleransi maksimal Ø 0 s/d Ø 14 mm = 0,3 mm
Ø 16 s/d Ø 25 mm = 0,5 mm (standart PUBI 1982).
Untuk dimensi /ukuran beton dilaksanakan sesuai ukuran pada gambar dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Untuk ukuran beton yang nampak masing-masing dikurangi 2-3 cm untuk finishing
plesteran, kecuali plat lantai tetap dan kolom seperti gambar.
9. PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan Rangka Atap
Rangka atap yang dimaksud di sini terdiri atas :
1. Rangka atap baja ringan menggunakan rangka yang berwarna biru serta ketebalan
chord dan web minimum ditentukan berdasarkan panjang bentang yang diperlukan,
untuk panjang bentang < 9m menggunakan Tebal main chord 0,75 dan web minimum
0,65. Untuk panjang bentang > 9m menggunakan Tebal main chord 1.00 dan web
minimum 0,65.
A. Persyaratan Bahan (Material Specifications)
Material Struktur Rangka Atap
1. 1 Material harus merupakan produksi pabrik dengan standard manajemen yang telah
disertifikasi ISO 9001:2000, untuk memastikan konsistensi kualitas demi control mutu yang
baik.
2. Proper mekanis baja :
a. a. Baja mutu tinggi G550 c. Modulus elastisitas 2,1 x 105 Mpa
b. Tegangan leleh minimum 550 Mpa d. Modulus geser 8 x 104 Mpa
3. Lapisan Pelindung Terhadap Korosi
Lapisan pelindung harus bisa melindungi base metal dengan seng dan alumunium (Zincalume)
dengan komposisi sebagai berikut.
- 55% Alumunium (Al)
- 1,5% Silicon (Si)
- 43,5% Zinc (Zn)
4. Profil Material :
e. Rangka Atap
• Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil Canal.
• Canal tinggi profil 80 mm dengan ketebalan lapisan pelindung atau TCT 1,00 mm
serta lebar coil 170mm.
f. Reng
• Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik (Top- Hat) TS 32.45
( tinggi profil 32 mm dan ketebalan dasar baja BMT 0,45 mm, ketebalan berikut
lapisan pelindung / coating TCT 0,45 mm).
5. Material harus bersertifikat produk penggunaan tanda SNI (SNI. 19-9001/ISO 9061:2000).
B. Persyaratan Design (Design criterions)
1. Design Rangka Atap harus di dukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-
kaidah tekhnik yang benar dalam perancangan standard batas design struktur baja cetak dingin.
2. Standard design yang digunakan adalah dengan mengacu Australian Limit- State Code (AS/N2
4600:96)
3. Kontraktor wajib menyerahkan Mill Certificate ( Sertifikat Pabrik) dari material baja yang
akan digunakan guna menjamin material sesuai spesifikasi yang ditentukan.
4. Analisis dan Design Struktur di lakukan dengan So ware khusus untuk Coldform design dan telah
disertifikasi oleh HAKI (Himpunan Ahli Konstuksi Indonesia)
C. Persyaratan Pra-Konstruksi (Pre-Construction Procedure)
1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar Kerja.
2. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
. Persyaratan Konstruksi (Construction Procedure)
1. Pemasangan harus dilaksanakan oleh Fabricator dengan standard manajemen yang telah
disertifikasi ISO, untuk memastikan konsistensi dan kualitas pemasangan.
2. Sambungan
Alat penyambung antar elemen Rangka Atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah
baut mekanik seudis ( Self Driling Screw) dengan spesifikasi sbb :
Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14 x 20 HWFS, dengan ketentuan sbb :
- Diameter kepala : 12 mm
- Jumlah ulir per meter : 14
- Panjang : 20 mm
- Bahan : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik min : 15,3 kN
- Kuat torsi : 13,2 kNm
Ukuran baut untuk elemen struktur lainya adalah 10-16 x 16 HWFS, dengan ketentuan sbb :
- Diameter kepala : 10 mm
- Jumlah ulir per meter : 16
- Panjang : 16 mm
- Bahan : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik min : 11,9 kN
- Kuat torsi : 8,4 kNm
3. Pemotongan material (Cutting)
a. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
potong listrik dan gun ng, dan telah ditentukan oleh pabrik.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik.
c. Pemotongan material harus mengiku gambar kerja.
d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
C. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
3.1. Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus
mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan
perancangan standar, batas desain struktur baja cetak dingin ( limit state cold formetsteel
structure design ). Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi rangka utama atas (top
chord), rangka utama bawah ( bottom chord ), rangka pengisi ( web ) dan dianjurkan
memakai plat balok ( wall plate ) serta jumlah baut mekanik sendiri ( self drilling screw )
pada setiap titik buhul sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Perangkat lunak Komputer ( software ) harus digunakan untuk membantu proses desain
atap baja ringan/perhitungan analisa struktur dan harus sudah mendapat rekomendasi dari
Instansi/Badan/Lembaga/Perusahaan yang berwenang atau ( HAKI ) Himpunan Ahli
Konstruksi Indonesia.
3.2. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat ( RKS ) seperti yang telah dijelaskan
pada pasal-pasal diatas.
b. Pemaparan produk dilaksakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
palaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor wajib menyerahkan hasil perhitungan analisa struktur, gambar kerja yang
lengkap, detail dan akurat.dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil pada
setiap segmen dan jumlah baut / screw pada setiap titik buhul dari perusahaan
aplikator/ fabricator yang harus sudah disampaikan kepada pihak Direksi melalui dan
mengetahui Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan rangka atap mulai
dilaksanakan.
d. Kontraktor bersama Konsultan Pengawas dan Petugas Monitoring harus mengadakan
pengecekan balok ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) sebelum pemasangan rangka atap
baja ringan dilaksanakan.
e. Kontraktor dan Konsultan Pengawas wajib meneliti kebenaran dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran- ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada
prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti dengan
kewjiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan
gambar pelengkap dari arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal.
g. Perubahan gambar/ detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Petugas Monitoring dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
3.3. Persyaratan Konstruksi
a. Perangkaian rangka batang dilakukan dilapangan atau secara pabrikasi sesuai dengan
hasil pengukuran terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan.
b. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
c. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
d. Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan support sementara ini untuk
menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh
dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik
dan Konsultan Pengawas.
e. Jika diperlukan pemotongan material, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting dan telah ditentukan oleh pabrik atas
sepengetahuan Konsultan Pengawas.
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih dan tidak mengurangi
kekuatan struktur secara keseluruhan serta dapat dibuktikan secara tertulis sebagai
jaminan
f. Masa garansi anti karat dan struktur paling sedikit selama 10 tahun sebagai bukti
jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan produksi material dan atau perusahaan
aplikator/fabrikasi yang diketahui oleh penyedia jasa. Penyedia jasa harus
memberikan bukti surat jaminan garansi kepada Direksi sebelum dilaksanakan
Penyerahan Pertama ( P1 ).
3.4. Persyaratan Tenaga Pemasang
Komponen struktur konstruksi baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang
yang terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja dan dibuktikan
dengan surat ijin memasang dari pabrikan. Surat ijin memasang atap baja ringan ini harus
disertakan pada saat pemaparan produk. Pihak Penyedia Jasa harus menyampaikan
kepada pihak Direksi dan Konsultan Perencana/Pengawas dari pabrikan/produksi mana
material baja ringan yang dipakai serta perusahaan aplikator/fabrikatornya.
Perusahaan aplikator/fabrikator yang ditunjuk/dipakai oleh Penyedia Jasa harus
merupakan Perusahaan aplikator/fabrikator resmi yang ditunjuk dan direkomendasikan
oleh pabrikan yang harus bisa dibuktikan sebagai jaminan oleh perusahaan
aplikator/fabrikator secara tertulis. Perusahaan aplikator/fabrikator yang
ditunjuk/dipakai oleh Penyedia Jasa harus menunjukkan dan membuktikan bahwa
material baja ringan yang dipakai adalah hasil produksi dari pabrikan resmi yang sudah
disetujui oleh Direksi proyek.
Pada saat pelaksanaan pemasangan rangka atap dan penutup atap Penyedia Jasa
harus mendatangkan satu tenaga ahli yang terlatih dan bersertifikat serta mampu
memahami gambar kerja dan dibuktikan dengan surat ijin memasang dari pabrikan atau
dari perusahaan aplikator/fabrikator yang ditunjuk/dipakai yang berkewajiban
memberikan laporan/evaluasi dan saran tindakan kepada pihak Direksi yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut di atas.
Pada pekerjaan lisplank menggunakan Woodplank 9 x 30 x 400 mm dan listplank
beton cetak dengan ukuran 60 cm atau sesuai gambar .Untuk mendapatkan konstruksi
yang kokoh pada bagian-bagian yang penting harus diikat dengan baut 1/2" (Ø 12
mm), dengan plat-plat besi beugel (4 x 40 mm). Bila gambar detail tidak tertulis maka
Penyedia Barang/Jasa tetap melaksanakan baut-baut tersebut menurut petunjuk
Pengguna Jasa.
Sebelum semua pengadaan bahan baja ringan dan pengerjaannya harus
sepengetahuan dan persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas untuk kualitas baja ringan
maupun pengerjaannya. Penyedia Barang/Jasa tidak boleh memasang atap dan langit-
langit (plafond hanger) sebelum seluruhnya kelengkapan baut-baut dan begel kap selesai
dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan ijin Pengguna Jasa. Pekerjaan atap/kap
harus dikerjakan dengan baik dan rapi, sehingga mendapatkan bidang atap yang rata dan
rapat serta tidak bocor.
Apabila ada pengadaan bahan maupun pemasangan yang tidak sesuai bestek harus
dibongkar dan diganti dengan catatan biaya bongkaran/penggantian tersebut menjadi
tangung jawab Penyedia Barang/Jasa.
1. Pekerjaan Penutup Atap.
a. Penutup atap menggunakan genteng Tanah liat Mantili.
b. Bubungan menggunakan bubungan palentong berkualitas baik.
c. Bahan yang didatangkan diharapkan yang bergaransi pabrik resmi.
d. Sebelum mendatangkan genteng dalam jumlah besar, penyedia jasa harus mengajukan
contoh lebih dulu.
e. Apabila antara contoh material yang telah disetujui dan material yang didatangkan
terdapat perbedaan mutu, maka Pengguna Jasa berhak menolak.
f. Untuk pembuang air hujan pada talang datar dipasang talang beton sesuai gambar rencana
sedangkan talang tegak menggunakan pipa PVC 4” dan PVC 3” jenis AW dengan kualitas
baik
g. Penutup atap baru boleh dipasang apabila semua pekerjaan rangka atap selesai dikerjakan,
dan telah diperiksa oleh Pengguna Jasa.
h. Papan kompres harus dipasang guna setelah pekerjaan atap selesai, bahan menggunakan
papan kayu kelas II dan menggunakan seng BJLS 30
10. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Pasangan Tembok dengan campuran spesi 1pc : 6 psr dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasangan tembok batu bata lainnya, kecuali pasangan tembok yang harus rapat air
(KM/WC) dibuat dengan campuran (adukan) perekat 1pc : 3ps.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak
dengan maksimum pecah dari batu bata merah 5 %.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan Normalisasi, dan sebelum dipasang direndam
air terlebih dahulu hingga kenyang.
d. Bata yang digunakan harus berkwalitas baik dari hasil pembakaran yang matang,
berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah menurut pemeriksaan Pengguna Jasa.
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam
1 cm pada bagian luar dan dalam.
f. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1,5 m setiap hari.
g. Pemasangan tembok dipasang luas maksimum 12,00 m2 bila lebih harus dipasang beton
kolom.
h. Perancah ( andang ) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
2. Pasangan bata Trasram dengan perekat 1pc : 3ps bahan pencair dengan air biasa
dilaksanakan pada:
a. Diatas pondasi sesuai dengan gambar rencana, diteruskan setinggi 50 cm diatas lantai dan
tembok KM/WC setinggi + 1.5 m’.
b. Dan di tempat-tempat lain apabila dianggap perlu oleh Pengguna Jasa (sesuai gambar).
11. PEKERJAAN KOSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela dilaksanakan dalam beberapa type yang mana semua ini
terlihat pada gambar rencana.
2. Pekerjaan kosen dapat dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa.
3. Pemasangan semua kosen harus dipasang ditengah-tengah tebal tembok hingga mendapatkan
benangan luar dan dalam.
4. Pekerjaan kosen maupun daun pintu dan jendela, harus dilaksanakan dengan halus, rapi, siku-
siku dan baik hingga dapat dipasang secara waterpast dan tegak lurus.
5. Seluruh daun pintu dipasang dengan engsel, handel, hak angin dan kunci kait kualitas baik
dengan bentuk dan merek yang sama. Khusus untuk engsel pintu utama menggunakan engsel
tanam/pendam dengan kualitas baik dan telah mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
6. Handle pintu utama menggunakan pipa steinless ukuran 1”
7. Pada semua daun jendela dilengkapi pula dengan engsel, grendel, handel jendela dan hak
angin dari satu produk dan dengan kualitas baik.
8. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalah menggunakan kaca bening tebal 5 mm dan
kaca buram 5 mm, sedangkan untuk pintu UGD menggunakan kaca temperred 12 mm
pelaksanaan dengan sebagian menggunakan finishing Sanblast sesuai gambar rencana.
9. Untuk pemasangan kaca harus dilengkapi karet peredam supaya tidak ada getaran atau
pecahnya kaca.
10. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan, bentuk masing-masing
type serta ukurannya.
11. Untuk pengadaan bahan maupun pemasangan bahan harus dengan persetujuan Pengguna
Jasa, apabila ada pengadaan bahan maupun pemasangan yang tidak sesuai bestek harus
dibongkar dan diganti dengan catatan biaya bongkaran/penggantian tersebut menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
12. Bahan- bahan yang digunakan dalam pekerjaan kusen adalah sebagai berikut :
a. Kosen alumunium 4” warna brown
b. Daun pintu rangka alumunium dengan isian papan alumunium dan kaca polos 5 mm
c. Daun jendela rangka alumunium dengan isian kaca polos / bening 5 mm
d. Daun pintu menggunakan rangka slimar kayu dan daun pintu triplek 3mm dengan finishing
HPL.
14. Pekerjaan Meja Nurse station menggunakan bahan multiplek dengan finishing HPL.
15. Bahan Penggantung dan Pengunci :
a. Engsel Pintu menggunakan engsel 4” dengan bahan galvanis standart
b. Engsel jendela menggunakan model casman.
b. Slot pintu dan kunci alumunium menggunakan ukuran besar dengan bahan steinless
kwalitas baik.
c. Handle jendela mengunakan rambuncis.
12. PEKERJAAN PLAFOND
1. Untuk penggantung langit-langit (plafond hanger) menggunakan metal furing isian 20x40
mm dan rangka utama 40x40 mm
2. Pola/bentuk plafond/langit-langit sesuai gambar denah dan detail plafond.
3. Untuk langit-langit digunakan bahan kalsiboard ukuran 1,22m x 2,44m buatan dalam negeri
dengan kualitas yang dapat disetujui Pengguna Jasa, dengan mengajukan contoh terlebih
dahulu.
4. Pemasangan plafond harus lurus dan rata/horizontal sesuai dengan pola.
5. Dimana langit-langit dipasang berhubungan dengan tembok (berhimpit) maka harus
dipasang list-list datar dari gypsum ukuran 9 cm dan difinishing dengan cat tembok interior.
6. Untuk tambal sulam plafond jenis plafond menggunakan kalsiboard.
13. PEKERJAAN ATAP GALVALUM TERAS DEPAN
a. Untuk atap teras depan menggunakan Galvalume rangka utama besi hollow 4x4 tebal
1,5mm dengan rangka isian 2x4 tebal 1,5mm.
b. Untuk penutup atap menggunakan galvalum warna silver dengan ketebalan 0,35mm
c. Untuk saluan air hujan menggunakan talan datar galvalume dan talang tegak PVC 4”
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN FINISHING
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan finishing ini adalah juga pekerjaan-pekerjaan persiapan
guna pelaksanaan lanjutan finishing gedung, sehingga secara keseluruhan lingkup pekerjaan
konstruksi ini meliputi :
a. Pekerjaan plesteran, Ban banan dan benangan
b. Pekerjaan pasangan lantai
c. Pekerjaan pengecatan
2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN BENANGAN
1. Plesteran Beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata.
Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata,
maka permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang
dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan
pendahuluan berurutan sebagai berikut :
- permukaan dibuat kasar dengan betel
- dibasahi dengan air
- disaput air semen (PC)
c. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara benar-benar
homogen.
d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc).
2. Plesteran Dinding Batu Bata
a. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, permukaan pasangan tembok harus disiram air
hingga kenyang.
b. Plesteran dinding dilaksanakan dengan spesi 1pc : 6ps. Dalam arti campuran plesteran harus
dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan spesi pasangan dindingnya.
c. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata.
d. Semua bahan yang digunakan hasil dari ayakan yang halus dan selalu ditakar.
e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
f. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok rata dan halus, dan
merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku.
g. Tidak boleh ada retak-retak dikemudian. Jika terjadi retak-retak, Penyedia Barang/Jasa
harus segera memperbaikinya.
h. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik, sudah
harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
i. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang
tampak, maupun yang tidak tampak antara lain : tembok -tembok diatas langit - langit
maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.
j. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1pc : 2ps
dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
3. Plesteran Ban Banan
a. Ban banan dikerjakan sesua dengan gambar rencana.
b. Lebar ban banan adalah 8 cm dengan campuran pasangan 1pc : 4 ps.
c. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1pc : 2ps
dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
d. Tebal ban banan sesua dengan tebal plesteran yaitu 15 mm.
3. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
1. Pasangan Lantai Keramik.
a. Lantai keramik eks. Platinum atau yang setara, kwalitas/mutu I dengan ukuran 40 x 40 cm
kasar dilaksanakan di seluruh lantai KM/WC sedangkan pada seluruh ruang dan teras
dilaksanakan dengan keramik ukuran 40 x 40 cm jenis motif.
b. Pada dinding KM/WC dipasang keramik motif ukuran 25 x 40 eks. Platinum atau yang
setara
c. Pada dinding dipasang keramik motif ukuran 25 x 40 eks. Platinum atau yang setara
d. Type/corak dan warnanya ditentukan kemudian dalam rapat Pengguna Jasa.
e. Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan lempeng keramik yang tidak penuh,
pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian potongan
yang lurus dan halus.
f. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan campuran 1PC : 3Ps.
g. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
1. Seluruh bagian di bawah keramik terisi penuh dengan mortar spesi hingga tidak terdapat
rongga udara terjebak di bawah keramik.
2. Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar= dan rata air, kecuali untuk bagian-
bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang
miring sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang-lubang lantai (
avour ).
3. Nat antar keramik max. adalah 2 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis
dinding yang melingkupinya.
h. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC
dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
keramik.
i. Noda adukan PC yang mengenai permukaan keramik harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
j. Pengguna Jasa berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya
tambah bila persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi.
2. Pasangan Lantai Beton.
a. Pada landasan pasangan lantai keramik dilengkapi landasan rabat beton menggunakan
campuran 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 5 cm dipasang pada tempat-tempat sesuai gambar rencana,
atau sesuai petunjuk Pengguna Jasa.
b. Lantai rabat diratakan hingga rata air dengan screeding / plesteran beton, dan dilaksanakan
setelah pemadatan urugan benar-benar telah dapat dipertanggungjawabkan.
4. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan dinding
a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan cat interior adalah cat Decolith atau yang
setara. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam
gedung
b. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan cat Eksterior adalah cat Mowilex atau yang
setara. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding luar gedung
c. Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
d. Sebelum pengecatan, terlebih dahulu bidang-bidang yang akan di cat dibersihkan dari
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas
gosok.
e. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan
plamur campuran antara 1 lem plamur: 2 semen putih: 3 mill.
f. Setelah plamur benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
g. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan cat dasar 1 kali
selanjutnya dengan cat akhiran (penutup) 3 kali hingga pekat dan rata.
2. Pekerjaan pengecatan plafond.
a. Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat Decolith atau yang setara.
b. Seluruh permukaan yang akan di cat harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala jenis
kotoran.
c. Setelah seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi lapisan
primer menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai
atau setara sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannnya.
d. Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-benar pekat dan
rata.
e. Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah mongering
Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan
yang sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
SYARAT-SYARAT TEKNIK
PELAKSANAAN PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Material yang digunakan :
a. Kabel : Merk Supreme atau yang setara, Type NYA, NYY, NYM 2x2,5 mm
b. Stop kontak : Menggunakan merk Broco atau setara
c. Skakelar : Menggunakan merk Broco atau setara
d. Type lampu dalam pekerjaan ini :
Lampu SL 14 Watt, merk Philips atau setara
Lampu SL 18 Watt, merk Philips atau setara
Lampu SL 8 Watt, merk Philips atau setara
e. Pasang kipas angin dinding diameter 60
2. Panel Listrik
Panel Induk dan Sub. Panel :
a. Panel menggunakan box hanger lengkap dengan komponen-komponennya, termasuk MCB
eks SNI, mounting rail, cabling material dan accescories lainnya, MCB untuk tegangan 230
s/d 400 volt - 60 HZ.
b. Isolator untuk ril tembaga harus ditopang dengan kokoh dan mempunyai tahanan isolasi
min. 50 M ohm.
c. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan rail tembaga untuk terminal
pentanahan (Arde) dan waltermer (karet kedap) untuk kabel masuk/ keluar.
d. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing),
sehingga kedap terhadap uap air.
e. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi tanpa cacat dengan
kualitas baik.
3. Kabel dan Saluran Kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK menurut
standart PLN (SPLN).
b. Kabel NYM digunakan untuk instalasi lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
c. Kabel-kabel yang dipasang harus disusun, dibundel/diikat yang rapi dan diberi label
menurut nomer groupnya masing-masing.
d. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan menggunakan
terminal strip atau las dop kualitas baik.
Penyambungan kabel dalam tray maupun dalam conduit tidak dibenarkan. Semua
penyambungan kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setiap group
diberi label dan diikat yang rapi.
e. Konduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dari jenis/type E (electrical Conduit)
ex. EGA / Clipsal lengkap dengan assesorisnya.
f. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis lurus bangunan dan diklem
rapi dengan jarak max 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai.
g. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock nut
(waltermeer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam terhadap
isolasi kabel.
4. Peralatan Lampu & Kotak Kontak
a. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam dengan standart merk Broco atau
yang setara, 150 cm dari lantai, atau atas petunjuk Pengguna Jasa.
b. Lampu yang digunakan eks Phillips dengan color rendering 54 jenis cool daylight atau yang
setara.
5. Sistem Pentanahan
a. Sistem pentanahan yang digunakan adalah type "Elektrode" dengan pipa galvanis Ø 1½ " ,
dan BC ditanam sedalam 6 m.
b. Setiap elektrode harus dibuatkan bak kontrol pasangan batu merah (400 x 400 x 500 cm)
ditutup dengan plat beton (400 x 400 x 60 cm) untuk pengukuran tahanan tanah tiap
elektrode (maksimum diijinkan 2 ohm).
c. Untuk panel (SDP) dipasang satu elektrode dengan BC-50 mm2.
d. Pemasangan saluran pentanahan dari bak kontrol ke panel harus dilindungi pipa galvanis Ø
3/4".
e. Penyambungan pentanahan di panel BC yang masuk ke panel harus diisolasi.
6. Pengujian Dan hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan apakah kerjanya
telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan
peraturan yang telah berlaku.
Pengujian instalasi meliputi :
1. Pengujian isolasi
2. Pengujian kontinuitas
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib
membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai dinyatakan, memenuhi
syarat oleh Pengguna Jasa.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas Lapangan
sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti yang baru, semua
biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi : penyediaan material, perlengkapan dan
pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini
dan gambar-gambar adalah merupakan bagian-bagian yang saling melengkapi dan sesuatu
yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar adalah mengikat.
f. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum Instalasi
Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada
daerah setempat dan standard yang ada (SII, SNI, SPLN, LMK, dll).
g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari seluruh
bagian yang terlibat di dalam kegiatan Kegiatan ini, agar gangguan dan konflik antara satu
dengan yang lain dapat dihindarkan dengan mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan
sampai detail untuk menghindari gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan terhadap
iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
i. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur/petunjuk perencanaan dari
material/peralatan yang akan dipasang pada Kegiatan. Daftar material berisi antara lain :
nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan, uraian dan standard
penggunaan.
Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-sebagian.
j. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30 hari setelah
menerima Surat Perintah Kerja.
k. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin Ukuran panel disesuaikan dengan
kapasitas (group).
l. Untuk setiap panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10 A atau sesuai
gambar.
m. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat Ijin
Kerja sebagai berikut :
1. Mempunyai surat ijin instalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku
2. Mempunyai Sertifikat dari Asosiasi/LPJK untuk tahun kerja yang berlaku.
3. Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat kemampuan/ pengalaman kerja
dalam mengerjakan pekerjaan yang sejenis.
n. Kontraktor harus menyediakan SLO ( Sertifikat Layak Operasi ) dan harus ada jaminan
instalasi listrik sebelum penyerahan satu (P1)
SYARAT-SYARAT TEKNIK
PELAKSANAAN PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
DAN AIR BUANGAN
1. PEKERJAAN SUPLAI AIR BERSIH DAN PERLENGKAPANNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
Yang temasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan jaringan pipa air bersih
b. Pekerjaan jaringan pipa air buangan dan perlengkapannya
2. Pekerjaan Jaringan Pipa Air Bersih :
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Pipa pipa PVC dengan diameter Ø 1”, Ø ¾” (AW) dipasang pada tempat sesuai gambar
rancangan pelaksanaan.
2. Perlengkapan-perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas knee, sok, elbow, penutup
akhir, reducing sock, faucet sock, socket.
3. Perlengkapan pekerjaan air bersih lainya :
- Kran dinding, Stop Kran, Gate Valve, Check Valve, Plexible, Stainer, Foot Valve,
Pilot Valve eks Kitz.
- Fitting dan alat bantu lainya.
b. Pipa dengan diameter 3/4" atau ukuran lain sesuai gambar dipasang pada semua jaringan air
bersih kecuali pada sambungan dengan kran air. Pada sambungan tersebut, kran air
diameter 1/2" disambung dengan faucet sock, disambung dengan reducing sock/reducing
sock dan Tee 3/4" - 1/2".
c. Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga
pada setiap sambungan pipa digunakan socket dan di lem.
d. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5cm dan diklem
(secukupnya). Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan plesteran.
e. Kran air yang dipergunakan adalah merk EFOS atau setara dengan handel panjang siku
dengan bahan menggunakan steinleess. Sedangkan untuk kran air wastafel menggunakan
handel panjang berbentuk siku steinless.
f. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan
memasukkan udara bertekanan 6 atmosfir ke dalam saluran air. Kemudian akan dilakukan
test kebocoran dengan mengoleskan buih sabun.
g. Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila telah tidak
terdapat kebocoran.
h. Untuk sumber air bersih diambilkan dari pengeboran sumur yang sudah dilakukan.
2. PEKERJAAN JARINGAN PIPA AIR KOTOR DAN PERLENGKAPANNYA
1. Pekerjaan Jaringan Pipa Air Buangan :
a. Bahan-bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :
1. Avour / Floor drain Steinless dengan Ø 3”
2. PVC Ø 2", 3", 4" type AW.
3. Sink Stainless steel eks ROYAL atau yang setara.
b. Semua saluran air buangan dilaksanakan melalui pipa yang telah disiapkan sesuai dengan
gambar rencana.
c. Hal tersebut dilakukan agar plesteran dinding dirasa cukup sehingga tidak mengurangi
kekuatan konstruksi.
d. Tata cara penyambungan baik antara pipa dengan pipa maupun pipa dengan
perlengkapannya mengikuti tata cara pemasangan jaringan pipa air bersih. Kemiringan pipa
horisontal untuk air kotor 1%.
e. Untuk pipa saluran air buangan yang tertanam dalam tanah disyaratkan minimal 30 cm dari
permukaan tanah paling atas dengan menggunakan pipa tipe AW. Apabila tepat di atas
saluran air buangan yang tertanam dalam tanah tersebut dilalui oleh jalur kendaraan maka
harus dibuatkan perkuatan, walaupun hal tersebut tidak terdapat dalam gambar rancangan
pelaksanaan.
f. Untuk pemasangan pipa saluran buangan air wastafel menggunakan pipa tipe AW, dan
pemasangan harus ditanam.
2. Pekerjaan Alat-Alat Sanitair :
a. Bahan-bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :
- Closed duduk porselan.
- Closed jongkok porselan.
- Wastafel menggunakan porselan ukuran besar.
- Kran air menggunakan merk EFOS atau setara dengan handel panjang ( kran medis )
dengan bahan steinleess.
b. Pemakaian semua komponen pelengkap untuk bahan tersebut di atas harus dari pabrik yang
sama. Apabila di dalam pelaksanaan terdapat kekurangan/hilang tidak boleh diganti dengan
komponen dari pabrik lain, kecuali ada keterangan dari pabrik yang mengeluarkan.
c. Pemasangan harus dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangannya.
d. Semua bahan yang cacat dalam pekerjaan ini harus diganti dengan yang baru.
3. PEKERJAAN SALURAN AIR
1. Saluran air menggunakan buis beton ½ Gorong-gorong ukuran 30 cm kwalitas baik.
2. Pasangan batu bata menggunakan campuran 1 Pc : 4 Psr.
3. Plesteran menggunakan campuran 1 Pc : 4 Psr.
4. Pemasangan saluran sesuai dengan gambar rencana dan elevasi permukaan saluran harus
ditimbang agar air dapat mengalir dengan lancar menyesuaikan keadaan di lapangan.
4. PEKERJAAN SEPTICTANK DAN RESAPAN
1. Desain septictank sesuai dengan gambar rencana.
2. Konstruksi Pasangan menggunakan Pasangan batu bata trasram ( tebal 1 bata ) dengan
campuran pasangan 1Pc : 4Psr.
3. Sisi luar pasangan batu bata harus di isi dengan pasir untuk meredam getaran agar pasangan
tidak retak.
4. Finishing Plesteran menggunakan campuran 1 Pc : 4 Psr.
5. Septictank harus di beri bak kontrol dengan ukuran 40x40 cm dan pipa hawa dia 1”
6. Tutup septictank di cor dengan campuran menghasilkan mutu beton K. 225.
7. Pekerjaan Resapan menggunakan Buis beton dia 100 cm dengan pemasangan dan detail
sesuai gambar rencana.
8. Dalam Pekerjaan ini di buat 3 unit resapan yaitu untuk
- Resapan Septictank,
- Resapan Wastafel dan
- Resapan Air Hujan
9. Pembuatan Bak Kontrol ukuran 45x45 cm dengan tinggi 50 cm dengan penutup plat beton.
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG
PERTAMA
Apabila waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu sesuai
dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia Jasa harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya
dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pengguna Jasa secara tertulis, dan Pengguna Jasa
teknis/pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak Penyedia Jasa.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pengguna Jasa tentang hasil pekerjaan Penyedia Jasa tersebut
secara tertulis.
Pengguna Jasa akan mengadakan rapat Kegiatan mengenai pekerjaan penyerahan tersebut diatas
berdasarkan :
1. Kontrak atau Addendum Penyedia Jasa.
2. Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia Jasa.
3. Surat tanggapan dari Pengguna Jasa teknis/pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
Penyedia Jasa harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan (reserve) antara lain :
Genteng 2 m2, genteng bubungan 5 buah, keramik 5 m2.
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga Serah
Terima yang Kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/Jasa sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan
3. Pembersihan
Apabila Penyedia Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat - syarat ( RKS ) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat "diselenggarakan oleh Penyedia
Barang / Jasa" maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh Penyedia Barang / Jasa dan diterima sebagai "hal" yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengguna Jasa,
bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Meskipun telah ada pengawas dari beberapa unsur, semua penyimpangan dari ketentuan RKS
dan gambar menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa, untuk itu Penyedia Barang/Jasa harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.