| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014232714812000 | Rp 4,729,158,330 | 71.18 | 91.18 | - | |
| 0028689933027000 | Rp 5,192,188,170 | 69.88 | 88.1 | - | |
| 0011444155614000 | Rp 5,229,449,760 | 78.74 | 96.83 | - | |
| 0961174240526000 | Rp 5,361,164,580 | 74.78 | 92.42 | - | |
| 0013017413013000 | Rp 5,660,807,970 | 69.55 | 86.26 | - | |
Adyastha Surya Perdana | 00*2**6****11**0 | Rp 5,728,860,960 | 70.57 | 87.08 | - |
| 0026067009423000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | Lulus evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis tidak diundang pembuktian | |
| 0016628174014000 | - | - | - | Lulus evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis tidak diundang pembuktian | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Lulus Pembuktian Kualifikasi administrasi dan Teknis Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0022282065822000 | - | - | - | Tidak Lulus Pembuktian Administrasi Kualifikasi status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (Tidak Valid) | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0015284573941000 | - | - | - | - | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0020995254942000 | - | - | - | - | |
| 0752500595942000 | - | - | - | - | |
| 0018127886003000 | - | - | - | - | |
| 0811532613942000 | - | - | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - | - | - |
| 0029409299331000 | - | - | - | - | |
| 0020995080942000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0013112370064000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0012109120016000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0015284557941000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0015932668064000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****04**1 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
CORE TEAM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN
JEMBATAN MALUKU UTARA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung
dalam mewujudkan jaringan Jalan Nasional bebas hambatan
antar-perkotaan dan dikawasan perkotaan yang memiliki
intensitas pergerakan logistik tinggi yang menghubungkan
dan melayani pusat-pusat kegiatan ekonomi utama nasional
dan memfasilitasi agar kapasitas Pemerintah Daerah
meningkat dalam menyelenggarakan jalan yang
berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan
keselamatan yang memadai.
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam hal
ini Direktorat Jenderal Bina Marga, salah satu fungsinya
adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
preservasi jalan dan jembatan dalam upaya untuk menjaga
agar jaringan jalan tetap dalam keadaan/kondisi yang baik
dan mengusahakan agar jalan tidak bertambah rusak
sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan tersebut
diatas, merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Bina
Marga dan Pemerintah Daerah dalam menunjang kelancaran
arus lalu lintas.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(SATKER P2JN) Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas
antara lain menyelenggarakan pekerjaan Perencanaan dan
Pengawasan Prasarana Jalan dan Jembatan Nasional pada
wilayah Provinsi tersebut.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia pada
SATKER P2JN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,
maka SATKER P2JN Provinsi Maluku Utara akan menunjuk Core
Team Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan
Jembatan untuk memberikan Bantuan Teknis dan
Perencanaan Preservasi Jalan, Jembatan, Longsoran dan Off
Pavement pada SATKER P2JN Provinsi Maluku Utara.
2. Maksud dan Layanan jasa Konsultansi ini dimaksudkan untuk membantu
Tujuan SATKER P2JN Provinsi Maluku Utara dalam penyelenggaraan
pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan
jembatan serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan tugas
dan fungsi SATKER P2JN.
Layanan Jasa Konsultansi ini bertujuan agar pekerjaan
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional terlaksana
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan prosedur
yang berlaku serta untuk tercapainya pekerjaan perencanaan
dan pengawasan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat
biaya.
3. Sasaran a. Tercapainya produk perencanaan teknik jalan dan
jembatan yang sesuai dengan NSPM yang berwawasan
lingkungan dan berkeselamatan;
b. Tercapainya pelaksanaan pengawasan konstruksi jalan
dan jembatan dengan baik sehingga tercapai mutu
konstruksi sesuai dengan persyaratan Spesifikasi.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Ruas Jalan
Nasional di Sepuluh Kabupaten Kota Provinsi maluku Utara.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun
Pendanaan Anggaran 2025 dengan:
Pagu Anggaran sebesar Rp8.309.599.000 (Delapan Miliar
Tiga Ratus Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah); dan
HPS sebesar Rp6.516.607.000 (Enam Miliar Lima Ratus
Enam Belas Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Rupiah)
termasuk PPN, dengan rincian sebagai berikut:
Rp530.126.232 untuk bantuan teknis yang terdapat
pada komponen 310. Bantuan Teknis; dan
Rp5.986.480.768 Untuk perencanaan teknik yang
terdapat pada komponen 307. Perencanaan Teknik
(DED).
Apabila alokasi dana/anggaran dalam dokumen
anggaran DIPA TA. 2025 yang disahkan dan/atau
persetujuan kontrak tahun jamak belum disahkan,
tidak tersedia, dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Peserta
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memenuhi persyaratan Ijin Usaha dengan
Penjelasan Klasifikasi sebagai berikut:
Kualifikasi: Badan Usaha Besar
Serta di Syaratkan
Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi RK003 (KBLI 2020) atau Jasa
Manajemen Proyek terkait Konstruksi Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi KL404 (KBLI 2017)
Lingkup Pekerjaan untuk pengalaman sejenis yaitu Core Team,
dukungan Teknis, perencanaan dan Pengawasan Jalan dan
Jembatan serta Manajemen proyek Jalan dan Jembatan.
Tata cara pembayaran dilakukan secara bulanan (man month)
Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak waktu
penugasan
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan P2JN Provinsi
Organisasi Pejabat Maluku Utara, Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Pembuat Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara, Balai Pelaksanaan Jalan
Komitmen Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum.
Data Penunjang
7. Data Dasar -
8. Standar Teknis a. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2017
Tentang Penyampaian ketentuan desain dan revisi desain
jalan dan jembatan, serta Kerangka Acuan Kerja
Pengawasan Teknis;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan;
c. Permen PU Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara
Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
d. Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga Tahun 2018 untuk
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Revisi 2)
(nomor:16.1/SE/Db/2020);
e. Bridge Manajement System tahun 1992;
f. Manual Desain Perkerasan Tahun 2017;
g. SNI Standar Teknis 60 2017 Tentang Persyaratan
Perancangan Geoteknik;
h. AASHTO LRFD Bridge Design Specification 7 th edition
2017, Persyaratan Kecukupan Struktur;
i. Standar Teknis Lainnya yang berkaitan dengan
Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.
j. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Dd/2011,
tanggal 28 Juli 2011, tentang Penajaman Strategi Ruas
dan Peningkatan Mutu Disain;
k. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2021
tentang Penerapan Building Information Modelling pada
Perencanaan Teknis, Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan
dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga.
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan;
b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta
Karya;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
e. Peraturan lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
f. Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Kementerian PUPR;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Permen PUPR No.8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
k. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
l. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga
Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perencangan melalui
Penyedia Jasa Perencangan Konstruksi.
m. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
04/SE/Dd/2023, tanggal 13 Januari 2023, tentang
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penyedia
Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
n. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja Bidang Jasa
Konstruksi;
o. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 0301/-Dk/42
tanggal 14 Januari 2025 tentang Tindak Lanjut Penerapan
Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK)
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PU
p. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor
05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi / Biaya Personel dan Biaya Langsung untuk
Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025;
q. Peraturan – Peraturan Lain yang berkaitan dengan
Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup Jasa Konsultan Core Team Mencakup pekerjaan-
Pekerjaan pekerjaan, antara lain sebagai berikut :
1. Menyusun rencana Program Mutu Core Team sesuai
dokumen Kontrak;
2. Memastikan terdapatnya Rancangan Konseptual SMKK
(Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) pada setiap
paket perencanaan dan terlaksananya SMKK pada Paket
Pengawasan Konstruksi dengan terdapatnya dokumen
RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi);
3. Membantu SATKER P2JN dalam pencapaian mutu serta
terlaksananya pelaporan survei secara tertib;
4. Membantu SATKER P2JN dalam pelaksanaan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengawasan
teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan;
5. Membantu SATKER P2JN dalam pelaksanaan
pengawasan teknis lainnya jika diperlukan;
6. Membantu SATKER P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas
lainnya sesuai dengan fungsinya.
7. Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait baik
Internal BPJN Maluku Utara maupun Eksternal;
8. Merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi;
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah di tetapkan dalam rencana
mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalam proses
kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
9. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan criteria penerimaan pekerjaan. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan
yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
10. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan
dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan
yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan di
identifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu;
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup:
Penetapan personil yang kompeten dan
memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan;
Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai;
Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukan
kesesuaian dengan persyaratan yang di
tetapkan; dan
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan
dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 December 2024 | Koordinator Tim Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Prov. Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,000,000,000 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Kawasan Precint Core Dan Sumbu Tripraja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,775,415,000 |
| 28 November 2023 | Monitoring Dan Evaluasi Pemenuhan Self Assessment Aspek Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,455,000,000 |
| 23 June 2023 | Pengawasan Teknik Pembangunan Akses Jalan Samota Lanjutan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,859,401,000 |
| 17 October 2025 | Pw 20 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Wangon - Sampang - Buntu - Bts. Kebumen | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,751,807,000 |
| 19 November 2017 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,584,718,000 |
| 29 November 2018 | Ds. Pw-15 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Motaain - Henes | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,538,820,000 |
| 20 July 2023 | Konsultan Manajemen Proyek (Kmp) Jalan Tol Bbpjn DKI Jakarta - Jawa Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,406,879,000 |
| 17 April 2025 | Bantuan Dukungan Persiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,333,000,000 |
| 24 November 2018 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,305,101,000 |