| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0706303674061000 | Rp 936,810,918 | 90.3 | 92.24 | - | |
| 0019323955517000 | Rp 974,323,368 | 93.07 | 93.69 | - | |
| 0016910150805000 | Rp 991,600,518 | 83.38 | 85.6 | - | |
| 0015378680113000 | Rp 1,022,425,218 | 81.16 | 83.25 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 1,040,668,068 | 85.45 | 86.37 | - | |
| 0017647132015000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal kualifikasi teknis sesuai Dokumen Kualifikasi BAB IX Lembar Kreteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 huruf b. | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal kualifikasi teknis sesuai Dokumen Kualifikasi BAB IX Lembar Kreteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 huruf b. | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0017541244216000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal kualifikasi teknis sesuai Dokumen Kualifikasi BAB IX Lembar Kreteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 huruf b. | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0011453040541000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal kualifikasi teknis sesuai Dokumen Kualifikasi BAB IX Lembar Kreteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 huruf b. | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E Nomor 19.5 dan 19.6. maka peserta dinyatakan gugur | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal kualifikasi teknis sesuai Dokumen Kualifikasi BAB IX Lembar Kreteria Evaluasi Kualifikasi Nomor 2 huruf b. | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0015052160522000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | - | - | |
| 0614003440522000 | - | - | - | - | |
| 0020581369532000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0013920301013000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | - | |
| 0961600400524000 | - | - | - | - | |
| 0017271396123000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0951978683643000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0028376317017000 | - | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
| 0906074612444000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI JAWA TENGAH 5
SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS
JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025-2026
KEMENTERIAN/ : Kementerian Pekerjaan Umum
LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
KEGIATAN : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 5
LOKASI : Provinsi Jawa Tengah
TAHUN ANGGARAN : 2025-2026
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Kudus dan Kab. Pati, pada provinsi Jawa Tengah
dengan rincian madrasah sebagai berikut:
No Kabupaten Fasilitas Pendidikan Lokasi
1 Kabupaten 1. MTSS NU Matholi’ul Huda Jl Besito, Bakalankrapyak RT
Kudus 004 RW 001, Bakalan Krapyak,
Kaliwungu, Kudus
2. MTSS NU Baitul Mukminin Jl. Sentot Prawirodirjo Gg.
Wakaf Km. 0,5, Getaspejaten,
Jati, Kudus
3. MTSS NU Mawaqiul Ulum Jl. Kudus-Purwodadi Km. 14,
Medini, Undaan, Kudus
4. MAS NU Mawaqiul Ulum Jl. Kudus-Purwodadi Km. 14,
Medini, Undaan, Kudus
2 Kabupaten 5. MIS Nurul Islam Jl. Tlogowungu-Lahar Km.
Pati 05/Sumbermulyo Rt. 02 Rw. 02,
Sumbermulyo, Tlogowungu, Pati
6. MTSS Sultan Agung Kompleks Pengajaran,
Kedungwinong, Sukolilo, Pati
7. MTSS Nurul Islam Sumbermulyo, Sumbermulyo,
Tlogowungu, Pati
8. MTSS NU Matholiul Huda RT. 01 RW. 03, Karangsari,
cluwak, Pati
9. MTSS Assyafiiyyah Jl. Masjid Roudlotul Muttaqin,
Talun, kayen, Pati
10. MTSS Joyo Kusumo Desa Pasuruhan RT 05 RW 02,
Kecamatan Kayen, Kabupaten
Pati
11. MA Raudlatusy Syubban Jl. Ronggo Kusumo, Gg.
Anggrek No. 65 Sekarjalak,
Margoyoso, Pati
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi
adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap
Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO).
Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Melakukan review desain / perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi selama kurang lebih 1 bulan setelah SPMK.
b. Memberikan konsultansi, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi.
c. Melakukan kajian terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
e. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
f. Membuat laporan review desain apabila terjadi perubahan volume, perubahan
metode, perubahan harga pada setiap item pekerjaan sebagai acuan persetujuan
pengguna jasa.
g. Menyusun laporan hasil review desain perencanaan yang telah dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi.
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil produk
/ output perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat
laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
i. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pembangunan;
j. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
k. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
l. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
m. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
n. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin
Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik
Harian, Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commisioning yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang
menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama
permohonan penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
o. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
p. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge
kepada pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
q. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah
terima pertama pekerjaan sampai dengan serah terima kedua/akhir pekerjaan;
r. Memeriksa dan meriviu petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
s. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Semarang, 21 Agustus 2025
Disusun oleh: Mengetahui,
PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis I
Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis
Jawa Tengah
Jodie Prayogo, S.T., M.Eng.
NIP. 199303262018021001