| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0807755970528000 | Rp 1,316,546,025 | 85.33 | 88.27 | - | |
| 0019323955517000 | Rp 1,390,044,675 | 91.04 | 91.78 | - | |
| 0731682647322000 | Rp 1,429,724,400 | 90.57 | 90.87 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 1,478,733,675 | 90.79 | 90.44 | - | |
| 0011395530517000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi setelah 2x undangan | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian setelah 2x undangan | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | - |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian setelah 2x undangan | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0018172452009000 | - | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0668298235727000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - | - | - |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0757854468518000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0314916123521000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI
GEREJA IMMANUEL (BLENDUK) KOTA
SEMARANG
SATUAN KERJA BALAI PRASARANA
PERMUKIMAN WILAYAH JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Page 1 of 5
URAIAN SINGKAT
KEMENTERIAN/LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Cipta Karya
UNIT KERJA : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
SATUAN KERJA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Jawa Tengah
KEGIATAN : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Gereja Immanuel
(Blenduk) Kota Semarang
LOKASI : Kota Semarang
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. GAMBARAN UMUM
1) Latar Belakang
Gereja Immanuel Blenduk ini menjadi ikon Kawasan Kota Lama Semarang yang
dibangun pada Tahun 1753. Gereja Immanuel Blenduk merupakan bangunan Cagar
Budaya baik di tingkat Kota Semarang, tingkat Provinsi Jawa Tengah serta tingkat
Nasional dengan SK Mendikbud Nomor 64307/MPK.E/LK/2018 tanggal 24
September 2018. Berdasarkan hasil konservasi bangunan oleh pihak gereja dan
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, bangunan yang berumur hampir 270
tahun tersebut saait ini mengalami kerusakan baik pada komponen maupun material
bangunan. Adapun surat rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X
Nomor 1233/F7.12/KB.15.00/2023 bahwa Gereja Immanuel Blenduk
direkomendasikan dilakukan perbaikan secara menyeluruh untuk menghindari
kerusakan lebih lanjut.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi
proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung. Organisasi
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung dipengaruhi oleh tingkat
kompleksitas bangunan yang meliputi luas dan dimensi bangunan, sistem bangunan
yang digunakan, teknologi yang diterapkan, serta aspek teknis dan non teknis
lainnya.
Mengingat kompleksitas pekerjaan fisik Rehabilitasi Gereja Immanuel (Blenduk)
Kota Semarang, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Pperumahan Rakyat Nomor 22//KPTS/M/2018 tanggal 17 September 2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Mengacu pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang
Dilestarikan, Konsultan Manajemen Konstruksi bertugas mengawasi dan
menerapkan prinsip pelestarian bangunan cagar budaya dalam pelaksanaan
pekerjaannya, maka dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen
Konstruksi yang akan mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan
lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan
yang berlaku/tekait dengan pekerjaannya.
Page 2 of 5
2) Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6) Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan dari Bencana Bagi
Penyandang Disabilitas;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun
2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun
2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
17) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Pengadaan Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
18) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah menetapkan Pengadaan Jasa Manajemen
Konstruksi Rehabilitasi Gereja Immanuel (Blenduk) Kota Semarang untuk
Page 3 of 5
mengendalikan setiap tahapan pelaksanan konstruksi dalam memuat masukan,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
b. Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan
pengajuan usulan (proposal) program oleh penyedia jasa calon Konsultan
Manajemen Konstruksi. Di dalamnya tercantum ketentuan yang harus diikuti
untuk penyusunan dan pengajuan usulan administrasi, teknis dan biaya
pekerjaan manajemen konstruksi sedemikan rupa sehingga didapat pola
usulan baku yang selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk
penilaian dan penentuan penyedia jasa Manajemen Konstruksi terpilih sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan.
c. Melalui Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Manajemen Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawab dari tahap persiapan hingga serah terima
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Paket pekerjaan atau yang biasa disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN)
hasil pembangunan tersebut ini akan diserah terimakan kepada pengguna
barang dan kemudian dapat dimanfaatkan atau dilakukan
pemeliharaan/perawatan yang menjadi tanggung jawab sebagai penerima
aset/pengguna barang sebagaimana yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna
Anggaran secepatnya setelah selesai masa pekerjaan berakhir.
2) Tujuan
Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Gereja Immanuel (Blenduk)
Kota Semarang ini adalah terlaksananya pembangunan yang memenuhi
persyaratan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas yang nantinya akan
diserahkan/dihibahkan kepada . Kegiatan ini diharapkan dapat dapat berjalan
dengan efisien dan efektif, tepat mutu, dan biaya pelaksanaan, memenuhi
keandalan pembangunan, serta dapat meningkatkan sarana, prasarana, dan
fasilitas kawasan sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan manajemen konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi Gereja Immanuel
(Blenduk) Kota Semarang mulai dari SPMK Konstruksi hingga Serah Terima
Pekerjaan Pertama (Provisional Hand Over/PHO);
2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi Gereja Immanuel (Blenduk)
Kota Semarang mulai dari SPMK Konstruksi hingga Serah Terima Pekerjaan
Pertama secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku;
3) Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku serta terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan
bangunan, Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
4) Terpenuhinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan standar dan
peraturan Keselamatan Kerja yang berlaku.
Page 4 of 5
4. LOKASI KEGIATAN
Kelurahan : Tanjung Mas
Kecamatan : Semarang Utara
Kota/Kabupaten : Kota Semarang
Provinsi : Jawa Tengah
5. SUMBER PENDANAAN
Biaya pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Satuan
Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.644.000.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus
Empat Puluh Empat Juta Rupiah) termasuk pajak-pajak dan pengeluaran lainnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5 of 5