| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0901436097956000 | Rp 803,350,000 | 88.76 | 91.01 | |
| 0940332935801000 | Rp 859,847,070 | 90.94 | 91.43 | |
| 0020493367606000 | Rp 874,291,500 | 83.99 | 85.57 | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | Rp 889,577,865 | 81.08 | 82.92 |
| 0015370596821000 | Rp 905,859,900 | 93.5 | 92.54 | |
| 0017690868952000 | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | |
| 0665859161952000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | |
| 0024527863952000 | - | - | - | |
| 0024526808952000 | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | |
| 0021959143722000 | - | - | - | |
| 0021039086952000 | - | - | - | |
| 0753225952952000 | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | |
CV Buti Karya Konsultan | 09*5**1****56**0 | - | - | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - |
Prodesain Konsultan | 08*1**7****52**0 | - | - | - |
| 0017688912952000 | - | - | - | |
| 0752058156956000 | - | - | - | |
| 0032807224801000 | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - |
CV Waniam Papua Konsultan | 09*1**6****52**0 | - | - | - |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | |
| 0014991749952000 | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | |
| 0311540967652000 | - | - | - | |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - | - |
| 0015215080201000 | - | - | - | |
| 0021386396955000 | - | - | - | |
| 0010016111093000 | - | - | - | |
| 0019187699956000 | - | - | - |
URAIAN TUGAS PERSONEL
PADA PEKERJAAN
Supervisi Peningkatan D.I.R. Semangga
Kab. Merauke Prov. Papua
JANUARI 2023
A. DEFINISI
1. Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan
dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan
dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung
jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
3. Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan
pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
4. Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran
hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
5. Health Safety Environment (HSE) Engineer dalam pekerjaan ini dapat juga disebut
Ahli K3 Konstruksi merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Team Leader
Tugas Team Leader mencakup hal-hal berikut:
a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan;
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan
pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
2. Supervision Engineer
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik
Operasi (SILO);
e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
3. Quality/Quantity Engineer
Tugas Quality/Quantity Engineer:
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pelaksanaan pengujian yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi, hasil pekerjaannya serta dokumen
perubahannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
e. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
f. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
dan kriteria penerimaan pekerjaan;
g. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
h. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
i. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
j. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
k. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
l. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
m. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di
lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
n. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
o. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
p. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja;
q. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
r. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
s. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
4. Health Safety Environment Engineer / Ahli K3 Konstruksi
Tugas Ahli K3 Konstruksi pada tim Konsultan Supervisi adalah:
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat
lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
5. Administrasi/Operator Komputer
Petugas administrasi disyaratkan memiliki penguasaan pada aplikasi Microsoft Office, dan
memiliki tugas:
a. Mengurus tagihan kepada pemilik proyek serta menyiapkan dokumen-dokumennya.
b. Mengarsipkan dan memelihara bukti-bukti kerja (absensi, nota, invoice, slip, dsb.)
terkait pelaksanaan Pekerjaan Supervisi.
c. Pembuatan dan pengarsipan laporan bobot prestasi pekerjaan, laporan
pertanggungjawaban tim Supervisi (Pendahuluan, bulanan, Akhir) laporan keuangan
atau laporan kas kegiatan, redaksi persuratan untuk tim Supervisi dan lain-lain.
d. Memastikan dokumentasi kegiatan tersusun dalam laporan dan terarsipkan dengan
baik
e. Membuat absensi untuk personel;
f. Membantu administrasi dalam penyimpanan dan pengarsipan data-data Pekerjaan
dalam soft file.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan tambahan pada Pekerjaan SUPERVISI PENINGKATAN D.I.R. SEMANGGA
KAB. MERAUKE PROV. PAPUA untuk tahun 2023 ini yang diminta adalah:
- Memeriksa dan membuat persetujuan atas bangunan sementara dan bangunan fasilitas
dari kontraktor.
- Memeriksa dan membuat persetujuan atas peralatan kontraktor yang digunakan.
- Melakukan koordinasi, supervisi dan inspeksi atas semua kegiatan konstruksi dan instansi.
Melakukan penyesuaian desain terhadap kondisi aktual lapangan jika diperlukan.
- Membuat persetujuan terhadap pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh kontraktor.
- Mengeluarkan perintah kerja kepada kontraktor atas nama PPK Irigasi dan Rawa.
- Menentukan dan membuat persetujuan atas nama PPK Irigasi dan Rawa dalam hal
pemakaian peralatan yang digunakan kontaktor dan menyaksikan pengujian peralatan
tersebut.
- Melaksanakan dan membuat persetujuan atas pelaksanaan “Quantity & Quality Survey”
untuk evaluasi kemajuan pekerjaan dan pengajuan pembayaran (Progress Payment).
- Membuat rekomendasi/justifikasi teknis atas perubahan atau pekerjaan pelengkap yang
dianggap perlu oleh pihak kontraktor.
- Menyiapkan data-data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Membantu PPK Irigasi dan Rawa dalam masalah yang berhubungan dengan kontrak, pihak
kontraktor dan pelaksanaan Pekerjaan di lapangan.
- Memeriksa dan melakukan langkah-langkah penanggulangan secara langsung menyangkut
keamanan dan masalah lingkungan.
- Menyiapkan laporan penyelesaian konstruksi (Completion Report).
- Membantu Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam pembuatan manual O&P
- Membantu Pengguna Jasa dalam rangka penyelenggaraan monitoring dan evaluasi berkala
dalam masa pelaksanaan Pekerjaan.