| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028629640807000 | Rp 397,037,010 | 93.26 | 94.61 | - | |
| 0821067980803000 | Rp 487,423,200 | 92.14 | 90.01 | - | |
| 0019064922805000 | Rp 489,324,630 | 78.37 | 78.92 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 492,134,040 | 83.8 | 67.04 | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 497,132,370 | 95.91 | 92.7 | - |
| 0814916458955000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0015151343331000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 00*5**8****05**0 | - | - | - | Unsur kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas. Tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Bab III. E. 25.6 . g yang berbunyi Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; |
| 0856741509822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0022819189952000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0812269157952000 | - | - | - | - | |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0805114964801000 | - | - | - | - | |
| 0022198311812000 | - | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0018156562805000 | - | - | - | - | |
| 0026432955804000 | - | - | - | - | |
PT Fathi Karya Konsultan | 09*4**3****05**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI
REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN 3
TAHUN ANGGARAN 2023
PPK PRASARANA STRATEGIS
SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH 1
PROVINSI SULAWESI SELATAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN 3
A. Latar belakang
Uraian Pendahuluan Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam
Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar
rakyat,Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sasaran dari kegiatan Pembangunan/Renovasi
Infrastruktur Pendidikan ini adalah terbangunnya kembali sekolah dan madrasah di wilayah
3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan desa berkembang dalam rangka percepatan
pembangunan infrastruktur pendidikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia. Rehabilitasi sekolah dan madrasah merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas yang penanganannya
harus segera dilaksanakan.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya,
waktu dan pemenuhan kinerja teknologi yang telah ditetapakan dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas
pekerjaan konstruksi yang membantu Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat
Komitmen Prasarana Strategis dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan
mutu teknis pada kegiatan Konstruksi yang akan dilaksanakan. Tim Pengawas Pekerjaan
dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan pengawasan/supervisi
pekerjaan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sulawesi
Selatan 3.
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini,
adalah untuk:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
C. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi, antara lain:
1. Tersusunnya format pengendalian tiap tahapan kegiatan, format pelaporan, bentuk
tindak turun tangan;
2. Terlaksananya pengendalian tiap tahapan kegiatan;
3. Terlaksananya koordinasi antar instansi terkait di kabupaten serta masyarakat sehingga
kegiatan rehabilitasi dan renovasi sekolah dapat terlaksana dengan sinergis;
4. Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan.
D. Lokasi pekerjaan
Lokasi kegiatan ini yang meliputi :
Nama Sekolah Kabupaten Koordinat
1. SD Negeri 49 Sompong, Kabupaten Sinjai -5.2371 120.2066
2. SD Negeri 89 Lappa, Kabupaten Sinjai -5.1063 120.2676
3. SD Negeri 125 Karampue, Kabupaten Sinjai -5.1218 120.2584
4. SD Negeri 135 Palae, Kabupaten Sinjai -5.2137 120.2014
5. SD Negeri 171 Tellang, Kabupaten Sinjai -5.1728 120.1567
6. SD Negeri 229 Uranga, Kabupaten Sinjai -5.2352 120.2339
H. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan;
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis kinerja,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi,
dan Dokumen Lingkungan;
3) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan /
Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai
Dokumen Kegiatan;
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian;
b) Laporan Mingguan;
c) Laporan Bulanan;
d) Laporan Teknis (jika diperlukan);
e) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
f) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan yang
disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
g) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan;
h) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran;
i) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
6) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing personil
Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
7) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat
PCM;
8) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
penyedia jasa konstruksi;
9) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan;
10) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
11) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa;
12) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa;
13) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
14) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa;
15) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
16) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
2) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi;
4) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa;
5) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan;
6) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi;
7) Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
8) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa;
9) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan;
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau
Rencana Mutu Kontrak (RMK);
2) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
I. Keluaran/output
Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir, laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan (bobot), notulen hasil rapat-rapat dilapangan/site meeting (bila ada)
dan dokumentasi kegiatan pelaksanaan.
J. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan
Mengikuti jadwal pelaksanaan fisik dilapangan 180 hari kalender. Dapat dilakukan
perpanjangan waktu kontrak tanpa mengubah nilai kontrak.
K. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan
No KEGIATAN I II III IV V VI
1 Laporan Harian
2 Laporan Mingguan
3 Laporan Bulanan
4 Laporan Akhir