| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022198311812000 | Rp 431,568,000 | 78.35 | 62.68 | - | |
| 0028629640807000 | Rp 440,672,220 | 93.86 | 94.67 | - | |
| 0615348331822000 | Rp 444,418,470 | 91.26 | 92.43 | - | |
| 0030515597801000 | Rp 466,982,550 | 94.28 | 93.91 | - | |
| 0814916458955000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sesuai dalam Dokumen Bab III.E.19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0019660984804000 | - | - | - | - | |
| 0812269157952000 | - | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) anggota KSO CV. KREASI TEKNIK KONSULTAN telah habis masa berlaku. (Tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi B.2 a.4). Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU. |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0018156562805000 | - | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Supervisi Penataan Kawasan Rumah Adat Attakae Kabupaten Wajo
1 Latar Belakang : Pada tahap Pembangunan sangat diperlukan pihak ketiga yaitu
konsultan Pengawasan/Supervisi. Konsultan melak-sanakan
pekerjaan sesuai penugasan yang diberikan oleh Pengguna
Barang/Jasa Pemerintah. Konsultan Pengawasan akan
mengawal hasil karya Konsultan adalah berupa Gambar
Kerja dan Detail, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sebagai acuan/pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Atas dasar pemikiran
tersebut maka dipandang perlu untuk menyusun dan atau
membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk digunakan
sebagai acuan dan pedoman kerja Konsultan Pengawasdalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan. Pengawas diperlukan
dengan maksud untuk menghindarkan pelaksanaan suatu
proyek dari penyimpangan yang mungkin terjadi antara proses
perencanaan sampai selesainya pelaksanaan. Disamping itu
juga Konsultan Pengawas/Supervisi bertanggung jawab atas
semua aspek dari kegiatan administrasi dan teknis teknologi.
2 Maksud dan :
a. Maksud
Tujuan
Pembangunan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari
kegiatan Detail Engineering Design (DED), yang
mempertimbangkan aspek teknis teknologis, manajemen
pelaksanaan dan administratif yang
dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan
pemanfaatannya (paska konstruksi) serta akan memberi
dampak kepada peningkatan kualitas
Rumah Adat di Kawasan Pariwisata Atakkae kabupaten Wajo.
b. Tujuan
Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan iniwajib
memaksimalkan profesionalisme selaku penyedia jasa
bertujuan melaksanakan pekerjaan pengawasan. Hal ini
dimaksudkan agar hasil pekerjaan dapat berjalan secara
maksimal
3 Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi
a. Tersusunnya format pengendalian tiap tahapan kegiatan,
format pelaporan, bentuk tindak turun tangan;
b.
Terlaksananya pengendalian tiap tahapan kegiatan;
c. Terlaksananya koordinasi antar instansi terkait di provinsi dan
kabupaten serta masyarakat sehingga kegiatan penataan
permukiman dapat terlaksana dengan sinergis; dan
d. Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan.
4 Lokasi Pekerjaan : Lokasi kegiatan Pelaksanaan Supervisi Penataan Kawasan
Rumah Adat Attakae Kabupaten Wajo berada di Kelurahan
Attakae, Kecamatan Tempe, Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten
5 Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Satuan
Pendanaan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi
Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan TA. 2023
6 Nama dan :
Nama PPK : PPK Pengembangan Kawasan Permukiman
O rganisasi PPK
Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Wilayah I Sulawesi Selatan
7 Data Dasar :
Sebagai data awal untuk Pekerjaan Pengawasan Supervisi
Penataan Kawasan Rumah Adat Attakae Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023 yaitu Dokumen Perencanaan Teknis
Supervisi Penataan Kawasan
Rumah Adat Attakae Kabupaten Wajo
8 Standar Teknis : Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan
Supervisi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2014 tentang
Pembangunan bangunan negara, pengawasan teknis yang
dilakukan oleh penyedia jasa Pengawasan Konstruksi
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi; dan
c. Pendampingan pada saat serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi.
9 Studi-Studi :
(tidak Ada)
Terdahulu
10 Referensi Hukum : Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus
memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik di Pusat
maupun Daerah, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Perubahan atas Pepres R.I. No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 tahun 2021;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan- ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya;
d. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2020 tentang Standar
dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
e. Perka LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan
barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Jasa.
Ruang Lingkup
11 Lingkup : a. Konsultan diwajibkan untuk melakukan seluruh persiapan
Pekerjaan dan mobilisasi sumber daya yang diperlukan untuk
menyelesaikan tugas seperti yang tercantum dalam ruang
lingkup;
b. Dalam pelaksanaan pekerjaannya konsultan agar selalu
berkonsultasi dengan Tim teknis, yang su- sunannya akan
disampaikan kemudian;
c. Melakukan pengumpulan data, peta dan informasi terkait;
d. Menyiapkan perangkat survey dan observasi yang dibutuhkan
untuk kelengkapan data yang dibutuhkan, format survey
sebelumnya harus sudah mendapat persetujuan dari tim
teknis;
e. Melakukan survey dan observasi;
f. Melakukan evaluasi dan analisis terhadap hasil survey dan
observasi.
12 Keluaran : Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
akhir, laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan (bobot),
notulen hasil rapat-rapat dilapangan/site meeting (bila ada) dan
dokumentasi kegiatan pelaksanaan.
Makassar, Februari 2023
Disusun Oleh
PPK Pengembangan Kawasan Permukiman
Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan
Anugrah,ST.,MM.
NIP. 197505022009111001