| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025559600025000 | Rp 36,525,799,533 | - | |
| 0951356419128000 | Rp 39,585,069,600 | - | |
| 0705342228722000 | Rp 47,185,984,505 | - | |
| 0822525747722000 | Rp 36,075,963,094 | Peserta menyampaikan SBU KBLI 2020 namun tidak menyampaikan sertifikat standar dalam SPSE ataupun mengunggah (mengupload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan Bab V. LDK 3. a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); | |
| 0011244027731000 | - | - | |
| 0021421953411000 | - | - | |
| 0910660315542000 | - | - | |
| 0902676261736000 | - | - | |
| 0014910053523000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0769175126731000 | - | - | |
| 0011240587733000 | - | - | |
| 0022373435733000 | - | - | |
| 0732712153733000 | - | - | |
| 0015237563651000 | - | - | |
| 0011240983735000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0605951417711000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0014561260652000 | - | - | |
| 0841655335127000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0020147427714000 | - | - | |
| 0026142331731000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0022375430735000 | - | - | |
| 0316937689731000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0761245307731000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DATA TEKNIS
PAKET :
PENANGANAN RUAS JALAN SUNGAI BULUH - MANTAAS
Panjang Penanganan Jalan : 8.125 Km
TAHUN ANGGARAN 2023
DATA TEKNIS
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROV. KALSEL
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 2.3 PROV. KALSEL
TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNIT ESELON I / II : DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
HASIL : MENINGKATNYA FASILITAS PENYELENGGARAAN JALAN
NASIONAL UNTUK MENUJU KONDISI MANTAP
KEGIATAN : PELAKSANAAN PRESERVASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS
JALAN DAERAH
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : PENANGANAN RUAS JALAN SUNGAI BULUH - MANTAAS
JENIS KELUARAN : REKONSTRUKSI JALAN.
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021,
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja;
12. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2020
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New
Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020
Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
14. Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tentang Perubahan SE Menteri PUPR
30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
15. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 17/SE/M/2021, Tentang Mekanisme Pembayaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Penanganan Keadaan Darurat Di Kementerian
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
16. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
17. Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021
Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha
Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
19. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022
tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2022
Tahun 2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
tentang Tata Cara Penjaminan Dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
23. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020
Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia
24. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020
Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
25. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
2. Gambaran Umum
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal
Bina Marga sebagai lembaga yang berkompeten untuk menangani permasalahan
terutama terhadap perbaikan jalan pada ruas jalan Daerah untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Ruas Jalan Sungai Buluh - Mantaas yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
merupakan daerah Jalur transportasi dan aktivitas sehari-sehari warga Desa. Baik itu
menggunakan Kendaraan pengangkut hasil pertanian, perkebunan, perikananan
atau pun aktivitas warga yang dilakukan setiap hari melalui ruas jalan ini, dimana
Ruas Jalan ini terdapat 14 Jembatan dimana memiliki kerusakan yang cukup
signifikan yang berada dibeberapa titik (terlampir), sedangkan untuk kondisi jalan
saat ini mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan sehingga perlu adanya
peningkatan. Kondisi kerusakan jalan dan jembatannya yang terjadi di lokasi ini
kalau terus dibiarkan, akan menyebabkan kerusakan semakin banyak, sehingga
biaya untuk melakukan perbaikan juga akan semakin besar. Oleh sebab itu, dari
usulan dari perencanaan Pemerintah daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Dinas
PUPR maka melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi
Kalimantan Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen 2.3 Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai dari perpanjangan Kementerian PUPR melakukan berupaya untuk
perbaikan jalan ini dengan melakukan Rekonstruksi pada perkerasan jalan.
Diharapkan dengan adanya program kegiatan tersebut dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, khususnya masyarakat pedesaan dan
meningkatkan mobilitas manusia dan barang sehingga transportasi berjalan normal
kembali.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal
Bina Marga sebagai institusi pemerintah pun berusaha bijak dalam mengatasi
permasalahan tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang
dibangunnya sesuai dengan sarana dan prasarana transportasi yang dibutuhkan dan
tersebar di berbagai kota di Indonesia.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari Kegiatan Jalan Daerah ini yaitu masyarakat sekitar ruas jalan Sungai
Buluh - Mantaas Kegiatan peningkatan pelayanan prasarana transportasi ini
dilaksanakan melalui berbagai cara baik itu melalui Rekotruksi/Peningkatan Struktur
jalan.
C. LOKASI KEGIATAN
Untuk kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Paket Penanganan Ruas Jalan Sungai Buluh -
Mantaas yang berada pada Ruas Jalan Sungai Buluh - Mantaas, Pekerjaan ini berada
pada Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Yang mana awal Pekerjaan Sta.
0+000 Koordinat awal (2.5624S 115,2328E) dan akhir pekerjaan Sta.8+125 Koordinat
(2.5989S 115.1730E)
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
a. Mobilisasi
Kegiatan mobilisasi dilaksanakan setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja dan
harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kalender, diawali dengan mobilisasi
personil, mobilisasi peralatan laboratorium (dalam 45 hari kalender), simultan
dengan mobilisasi peralatan dan melaksanakan kajian teknis.
b. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Pekerjaan Tanah dan Geosintetik disini adalah menggunakan tanah timbunan untuk
badan jalan
c. Perkerasan Berbutir
Pekerjaan Perkerasan berbutir terdiri dari LPA dan LPB untuk pondasi perkerasan
jalan.
d. Pekerjaan Perkerasan aspal
Pekerjaan Pengaspalan meliputi HRS – WC dimana pelaksanaannya menggunakan alat
Asphalt Finisher untuk menghampar kemudian dipadatkan menggunakan alat tandem
roller dan kemudian digilas menggunakan tire roller untuk finising akhir dimana suhu
aspal masing-masing tahap pelaksanaan mengacu pada spesifikasi yang sudah
ditentukan
e. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Struktur disini Untuk Fc 15 Mpa untuk digunakan bahu Jalan dan pekerjaan
Pasangan batu.
f. Pekerjaan Marka Jalan
Pekerjaan marka Jalan menggunakan Marka jalan termoplastis
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan kegiatan meliputi:
1) Persiapan.
2) Pengumpulan Data/Survey Pengukuran dilapangan.
3) Penyusunan/Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
4) Pembuatan Time Schedule dan Curve-S.
5) Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan.
6) Pelaporan.
3. Lingkup Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan
E. SUMBER PENDANAAN
Untuk pembiayaan penanganan jalan pada Penanganan Ruas Jalan Sungai Buluh - Mantaas
melalui alokasi dana APBN DANA BA-BUN TA. 2023.
Apabila alokasi DIPA untuk paket tersebut tidak tersedia dalam dokumen anggaran, maka
tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam
bentuk apapun.
F. PEKERJAAN UTAMA
Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan aspal (Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
G. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan utama minimal adalah sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Asphalt Finisher ≥ 6 Ton 1 Unit
2 Dump Truck 6 -8 Ton 3 Unit
3 Tandem Roller 6-8 Ton 1 Unit
4 Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 3 Unit
5 P.Tire Roller 8-10 Ton 1 Unit
6 Vibratory Roller. 8-10 Ton 1 Unit
Peralatan Keseluruhan Lainnya :
No. Alat Kapasitas Jumlah
1 Asphalt Finisher > 6 ton 1 Unit
2 Compressor 4000-6500 L\M 1 Unit
4 Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 5 Unit
5 Dump Truck 6-10 ton 6 Unit
6 Generator Set > 150 kVa 1 Unit
7 Motor Grader >100 HP 1 Unit
8 Wheel Loader 1.0-1.6 M3 1 Unit
9 Tandem Roller 6-8 T 1 Unit
10 Tire Roller 8-10 T 1 Unit
11 Vibratory Roller 8-10 T 1 Unit
12 Concrete Vibrator 5.5 HP 3 Unit
13 Water Tanker 3000-4500 L 1 Unit
14 Tamper ≥ 5 HP 1 Unit
15 Jack Hammer 20-55 Joule 1 Unit
16 Asphalt Distributor > 4000 liter 1 Unit
Thermoplastic Road Marking
- 1 Unit
17 Machine
H. RENCANA PENGADAAN
pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara Pelelangan Umum, Tahun Tunggal
dengan Kontrak Harga Satuan.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini akan direncanakan selama jangka waktu kontrak
5,5 (Lima koma lima) bulan.
Jangka Waktu Pelaksanaan
No Lingkup Pekerjaan
(Hari Kalender)
Lingkup Pekerjaan di Lokasi Segmen Efektif
1 Penanganan Jalan 170 HK
J. LINGKUP KEGIATAN
Terdiri dari lingkup penanganan sebagai berikut :
No Lingkup Pekerjaan Panjang
Lingkup Pekerjaan di Lokasi Segmen Efektif
1 Rekonstruksi Jalan
8,125 KM
Catatan :
Dalam penanganan jalan ini terdapat 14 (Empat belas) buah jembatan dari
kontruksi kayu (bentang dan lebar seperti tertera pada gambar terlampir) yang
kondisinya tidak dimungkinkan untuk mobilisasi peralatan maupun material,
sedangkan penanganan jembatan secara permanen tidak tersedia alokasi
dananya, sehingga penyedia harus memperhitungkan biaya jembatan
sementara berupa perkuatan jembatan dengan metode yang sesuai dengan
kondisi lapangan
K. PEMBIAYAAN
Total Nilai HPS untuk Pembiayaan dalam Kegiatan Pekerjaan preservasi jalan
Penanganan Ruas Jalan Sungai Buluh - Mantaas adalah sebesar
Rp49.481.337.000,00 dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
No Lingkup Pekerjaan Nilai HPS
Lingkup Pekerjaan di Lokasi Segmen Efektif
1 Rekonstruksi Jalan
49.481.337.000,00
TOTAL 49.481.337.000,00
L. PERSONIL INTI MINIMAL
Personil inti minimal adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
SKA Ahli Manajemen
Konstruksi- Muda/SKK Ahli
Muda Keahlian Manajemen
Manajer Pelaksanaan/ Konstruksi atau SKA Ahli
1 4
Proyek Manajemen Proyek -
Muda/SKK Ahli Muda
Manajemen Proyek
Konstruksi
SKA Ahli Teknik Jalan – Muda
2 Manajer Teknik 4
/ SKK Ahli Muda Teknik Jalan
3 Manajer Keuangan 2 -
Ahli K3 Konstruksi/ Petugas 0 SKA Ahli K3 Konstruksi
4
Keselamatan Konstruksi atau Madya / SKK Ahli Madya K3
Konstruksi
atau
SKA Ahli K3 Konstruksi Muda
/ SKK Ahli Muda K3
3
Konstruksi
M. IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Mobilisasi Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang memenuhi syarat
Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan material kurang
memenuhi syarat
2 Manajemen dan Keselamatan Adanya pengendara yang tidak tertib lalu lintas
Lalu Lintas Kurangnya rambu peringatan sebelum flagmen
Flagmen melamun/ tidak focus dalam bekerja (sms atau
mendengarkan music dalam bekerja)
Tidak mengindahkan aba-aba dari flagmen dan rambu
peringatan yang sudah terpasang
Kurang hati-hati dalam berkendara
3 Keselamatan dan Kesehatan Tidak adanya jalur evakuasi di sekitar lokasi proyek dan
Kerja direksi kit
Tidak adanya rambu rambu yang memadai disekitar lokasi
proyek
Pekerja sedang tidak dalam kondisi sehat dan tidak siap
bekerja
Tidak memakai APD
Kelelahan atau jam kerja melebihi batas
4 Manajemen Mutu Bahaya akibat bahan dan peralatan yang digunakan tidak
memenuhi syarat
Bahaya akibat penyimpanan material kurang memenuhi
syarat
Bahaya akibat pembuangan bahan dan material tidak
terpakai kurang memenuhi syarat
5 Timbunan Pilihan dari Terkena alat saat menggali
Sumber Galian Kecelakaan lalu lintas (tabrakan lalu lintas/ tertabrak mobil
proyek)
Kemacetan lalu lintas
Kecelakaan menggunakan alat
6 Penyiapan Badan Jalan Terkena alat saat menggali
Kecelakaan lalu lintas (tabrakan lalu lintas/ tertabrak mobil
proyek)
Kemacetan lalu lintas
Kecelakaan menggunakan alat
7 Lapis Fondasi Agregat Kelas Kecelakaan menggunakan alat (alat berat), saat mengupas,
A menghampar, pemadatan, dan penyiraman
Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan lalu
lintas)
Terkena serpihan agregat pada saat pemadatan atau
penggilasan
Terjadi gangguan kesehatan karena air yang digunakan
penyiraman tidak sehat
Terjadi kecelakaan akibat pengupasan mengenai kabel
listrik bawah tanah atau mengenai pipa gas yang beracun
8 Lapis Fondasi Agregat Kelas Kecelakaan menggunakan alat (alat berat), saat mengupas,
B menghampar, pemadatan, dan penyiraman
Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan lalu
lintas)
Terkena serpihan agregat pada saat pemadatan atau
penggilasan
Terjadi gangguan kesehatan karena air yang digunakan
penyiraman tidak sehat
Terjadi kecelakaan akibat pengupasan mengenai kabel
listrik bawah tanah atau mengenai pipa gas yang beracun
9 Lapis Resap Pengikat - Aspal Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Cair/Emulsi Luka bakar akibat terkena aspal panas
Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru akibat
uap dan panas dari aspal
10 Lapis Perekat - Aspal Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Cair/Emulsi Luka bakar akibat terkena aspal panas
Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru akibat
uap dan panas dari aspal
11 Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Jalan menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna
jalan
Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menuang, menghampar, memadatkan campuran
Terluka oleh percikan aspal panas
Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru akibat
uap dan panas dari aspal
12 Bahan Anti Pengelupasan Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Jalan menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna
jalan
Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menuang, menghampar, memadatkan campuran
Terluka oleh percikan aspal panas
Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru akibat
uap dan panas dari aspal
13 Beton Struktur, fc' 15 MPa Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
Luka karena alat kerja
Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan lalu
lintas)
14 Fondasi Cerucuk, Penyediaan Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
dan Pemancangan Luka karena alat kerja
Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan lalu
lintas)
15 Pasangan Batu Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
Luka karena alat kerja
Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan lalu
lintas)
16 Marka Jalan Termoplastik Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Gangguan pernafasan dan penglihatan akibat debu
Luka bakar Pada Kulit Akibat Terkena Material Panas
Gangguan dari panas (sinar matahari)
17 Perbaikan Lapis Fondasi Kecelakaan menggunakan alat (alat berat), saat mengupas,
Agregat Kelas A menghampar, pemadatan, dan penyiraman
Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan lalu
lintas)
Terkena serpihan agregat pada saat pemadatan atau
penggilasan
Terjadi kecelakaan oleh sisa-sisa pengupasan akibat
pembuangan atau pembersihan tempat pengupasan tidak
dilakukan dengan benar
Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
yang kering
Terjadi gangguan kesehatan karena air yang digunakan
penyiraman tidak sehat
Terjadi kecelakaan akibat pengupasan mengenai kabel
listrik bawah tanah atau mengenai pipa gas yang beracun
Terjadi ganguan lalu lintas penduduk sekitar dan
kendaraan
18 Perbaikan Campuran Aspal Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Panas Jalan menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna
jalan
Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menuang, menghampar, memadatkan campuran
Terluka oleh percikan aspal panas
Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru akibat
uap dan panas dari aspal
2. Uraian Pekerjaan yang Memiliki Tingkat Resiko Terbesar dan Memiliki
Identifikasi Bahaya terbesar adalah :
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Laston Lapis Aus (HRS-WC) Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menghampar, memadatkan aspal panas
3.
N. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan Produksi Dalam Negeri :
a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (Dalam Negeri)
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak
yang tidak berasal dalam negeri (import) dengan ketentuan :
Tenaga ahli asing dipakai untuk semata –mata mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata dan
direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing
ke tenaga Indonesia.
Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
O. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem
K3 dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K).
b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultasi harus mencakup aspek-
aspek K3.
P. JADWAL PELAKSANAAN
NOMOR RUAS : 237
NAMA RUAS : SEI BULUH – MANTAAS
PANJANG RUAS : 8,150 KM
Jembatan Kayu 1 STA 1+400 Jembatan Kayu 1 STA 1+400
P = 9,00 m ~ L = 3,60 m Foto Dari Samping
Jembatan Kayu 2 STA 2+400
P = 11,90 m ~ L = 4,10 m,
Perlu Perkuatan/Penggantian Kayu yang Rusak
Jembatan Kayu 3 STA 2+650 Jembatan Kayu 3 STA 2+650
P = 11,80 m ~ L = 3,9 m, Foto Dari Samping
Perlu Perkuatan/Penggantian Kayu yang Rusak
Jembatan Kayu 4 STA 3+000 Jembatan Kayu 4 STA 3+000
P = 11,80 m ~ L = 3,60 m Foto Dari Samping
Jembatan Kayu 5 STA 3+200 KERIKIL Jembatan Kayu 6 STA 3+560
P = 11,80 m ~ L = 3,65 m P = 8,35 m ~ L = 3,60 m
Jembatan Kayu 7 STA 3+760 Jembatan Kayu 7 STA 3+760
P = 9,50 m ~ L = 3,85 m P = 9,50 m ~ L = 3,85 m
Jembatan Kayu 8 STA 3+800 Jembatan Kayu 8 STA 3+800
P = 9,70 m ~ L = 4,70 m Foto Dari Samping
Perlu Perkuatan/Penggantian Kayu yang Rusak
Jembatan Kayu 9 STA 4+200 Jembatan Kayu 10 STA 4+950
P = 9,00 m ~ L = 4,00 m P = 12,25 m ~ L = 4,00 m
Jembatan Kayu 11 STA 6+070 Jembatan Kayu 11 STA 6+070
P = 25,20 m ~ L = 4,00 m Foto Dari Samping
Jembatan Kayu 12 STA 6+200 Jembatan Kayu 13 STA 6+900
P = 12,25 m ~ L = 4,00 m P = 9,25 m ~ L = 3,50 m
Jembatan Kayu 14 STA 7+050
P = 15,20 m ~ L = 4,00 m
Jembatan Kayu 15 STA 7+150 Jembatan Kayu 15 STA 7+150
P = 12,20 m ~ L = 3,60 m Foto dari Samping
Jembatan Kayu 16 STA 7+400 Jembatan Kayu 16 STA 7+400
P = 9,50 m ~ L = 4,00 m Foto Dari Samping
Perlu Perkuatan/Penggantian Kayu yang Rusak
Jembatan Kayu 17 STA 7+700 Jembatan Kayu 17 STA 7+700
P = 9,10 m ~ L = 3,90 m Foto Dari Samping
Perlu Perkuatan/Penggantian Kayu yang Rusak