| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312470651411000 | Rp 162,319,000,000 | - | |
| 0019757715631000 | Rp 173,405,400,679 | - | |
| 0010016145093000 | Rp 184,761,000,000 | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
| 0752407197442000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
| 0715115150333000 | - | - | |
| 0010016129093000 | Rp 187,458,650,000 | 1. Peserta PT. NINDYA KARYA menawarkan/ mengusulkan personel manajerial jabatan Manajer Teknik Bidang Arsitektur atas nama Nurholis (NIK. 3510063110920002) sama dengan personel manajerial jabatan Manajer Teknik Bidang Struktur atas nama Nurholis (NIK. 3510063110920002) yang ditawarkan/ diusulkan oleh Peserta lain pada tender yang sama yaitu PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO). Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan IKP 28.14.b.2).c).(12). Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. 2. Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Bidang Arsitektur (cadangan), kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 15 tahun pengalaman dari total 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan pada LDP. 12 (dua belas) tahun pengalaman yang disampaikan tersebut merupakan pengalaman jasa konsultansi konstruksi, sehingga pengalaman pekerjaan konstruksi sebanyak 3 tahun. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan IKP 28.14.b.2).c).(8). Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; | |
| 0013473681007000 | Rp 162,319,000,000 | 1. Peserta PT PP URBAN - PT ARAFAH ALAM SEJAHTERA KSO menawarkan/ mengusulkan personel manajerial jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Afrizal (NIK. 3276010901720 007) yang sama dengan personel manajerial jabatan Manajer Teknik Bidang Struktur atas nama Afrizal (NIK. 3276010901720 007) yang ditawarkan/ diusulkan oleh Peserta lain pada tender yang sama yaitu oleh PT. CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan IKP 28.14.b.2).c).(12). Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. 2. Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Bidang Arsitektur atas nama Ali Rizak (NIK. 3276010909680012), kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 6 tahun pengalaman dari total 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan pada LDP. Keseluruhan (6 tahun) pengalaman yang disampaikan tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); - IKP 44.5 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran; - IKP 44.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0311539027614000 | Rp 158,461,718,492 | Gugur Kualifikasi: Peserta tidak memiliki pengalaman dengan kemampuan dasar (KD) paling sedikit sama dengan nilai HPS. Peserta menyampaikan 1 (satu) pengalaman sesuai dengan lingkup pekerjaan yang disyaratkan (Pembangunan/ Rehabilitasi/Renovasi Rumah Sakit) dan dengan nilai KD ≥ nilai HPS, yaitu Pekerjaan Belanja Konstruksi Pembangunan Gedung Trauma Center dan Intensive Care Tahap IV RSUD dr. Soedono Madiun; Berdasarkan hasil pengecekan pada SIMPAN untuk Pekerjaan Belanja Konstruksi Pembangunan Gedung Trauma Center dan Intensive Care Tahap IV RSUD dr. Soedono Madiun, terdapat perbedaan informasi antara dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama yang tercantum dalam SPSE dengan yang terdapat dalam SIMPAN, sehingga pengalaman tersebut tidak dievaluasi. - Nomor BAST pada dokumen yang tercantum dalam SPSE 006/BAST1/GCW/XII/2019; sedangkan nomor BAST pada dokumen yang terdapat dalam SIMPAN 640/41.167/303/2019; - Nomor Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi pada dokumen yang tercantum dalam SPSE 002/BAT4/GCW/XII/2019; sedangkan nomor Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi pada dokumen yang terdapat dalam SIMPAN 640/41.165/303/2019; - Nomor Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi pada dokumen yang tercantum dalam SPSE 005/BAPPHP/GCW/XII/2019; sedangkan nomor Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi pada dokumen yang terdapat dalam SIMPAN 640/41.166/303/2019. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - IKP 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); - IKP 43.4 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran; - IKP 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; - IKP 43.3 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman tersebut tidak dievaluasi. Peserta juga Gugur Teknis: Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan a) Manajer Teknik Bidang Struktur dan b) Manajer Teknik Bidang Mekanikal dan Elektrikal, kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). a) Untuk personel jabatan Manajer Teknik Bidang Struktur, Peserta menyampaikan 6 tahun pengalaman dari total 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan. 2 tahun pengalaman diantaranya terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, sehingga pengalaman tersebut tidak dievaluasi dalam SIMPAN; b) Untuk personel jabatan Manajer Teknik Bidang Mekanikal dan Elektrikal, Peserta menyampaikan 6 tahun pengalaman dari total 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan. 3 tahun pengalaman diantaranya terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, sehingga pengalaman tersebut tidak dievaluasi dalam SIMPAN; Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); - IKP 44.5 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran; - IKP 44.3 Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi. | |
| 0010600039093000 | Rp 186,981,491,000 | Gugur Kualifikasi: Untuk Sertifikat Standar dengan status belum terverifikasi (SBU KBLI 2020) yang disampaikan, Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan Persyaratan Kualifikasi pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a. belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017). Peserta juga Gugur Teknis: Peserta menawarkan/ mengusulkan personel manajerial jabatan Manajer Teknik Bidang Arsitektur atas nama Nurholis Setiawan (NIK. 351006311092 0002) yang sama dengan personel manajerial jabatan Manajer Teknik Bidang Arsitektur atas nama Nurholis Setiawan (NIK. 3510063 110920002) yang ditawarkan/diusulkan oleh Peserta lain pada tender yang sama yaitu PT NINDYA KARYA. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan IKP 28.14.b.2).c).(12). Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0021282934432000 | Rp 158,360,000,000 | Gugur Administrasi: Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran (yaitu PT. CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO - PT. RIS PUTRA DELTA, KSO) tidak sama dengan nama Peserta yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi pada SPSE dan Dokumen Penawaran pada Apendo (yaitu PT. CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO). Tidak sesuai dengan ketentuan pada IKP 28.13.b.2).d. Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama Peserta. Peserta dianggap tidak ber-KSO, karena tidak menyampaikan Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) sesuai ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 2, baik melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 2 dalam hal peserta ber-KSO, menyampaikan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4. Peserta juga Gugur Teknis: 1. Peserta PT. CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO menawarkan/ mengusulkan personel manajerial jabatan Manajer Teknik Bidang Struktur atas nama Afrizal (NIK. 3276010901720 007) sama dengan personel manajerial jabatan Ahli K3 Konstruksi atas nama Afrizal (NIK. 3276010901720 007) yang ditawarkan/diusulkan oleh Peserta lain pada tender yang sama yaitu PT PP URBAN - PT ARAFAH ALAM SEJAHTERA KSO. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan IKP 28.14.b.2).c).(12). Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. 2. Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan a) Manajer Pelaksanaan/Proyek, b) Manajer Teknik Bidang Struktur, c) Manajer Teknik Bidang Arsitektur, d) Manajer Teknik Bidang Mekanikal dan Elektrikal, kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). a) Untuk personel jabatan Manajer Pelaksanaan/Proyek, Peserta menyampaikan 8 tahun pengalaman dari 8 tahun pengalaman yang dipersyaratkan. Keseluruhan (8 tahun) pengalaman yang disampaikan tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN; b) Untuk personel jabatan Manajer Teknik Bidang Struktur, Peserta menyampaikan 8 tahun pengalaman dari 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan. Keseluruhan (8 tahun) pengalaman yang disampaikan tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN; c) Untuk personel jabatan Manajer Teknik Bidang Arsitektur, Peserta menyampaikan 6 tahun pengalaman dari 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan. Keseluruhan (6 tahun) pengalaman yang disampaikan tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN; d) Untuk personel jabatan Manajer Teknik Bidang Mekanikal dan Elektrikal, Peserta menyampaikan 6 tahun pengalaman dari 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan. Keseluruhan (6 tahun) pengalaman yang disampaikan tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN; Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: -) IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); -) IKP 44.5 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran; -) IKP 44.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; | |
| 0026233338061000 | Rp 169,148,119,010 | Gugur Kualifikasi: 1. Peserta tidak memiliki pengalaman dengan kemampuan dasar (KD) paling sedikit sama dengan nilai HPS. Peserta menyampaikan 2 (dua) pengalaman sesuai dengan lingkup pekerjaan yang disyaratkan (Pembangunan/ Rehabilitasi/Renovasi Rumah Sakit) dan dengan nilai KD ≥ nilai HPS, namun 2 (dua) pekerjaan/pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - IKP 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); - IKP 43.4 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, - IKP 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. 2. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tidak sesuai/memenuhi ketentuan: - Persyaratan Kualifikasi pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; - IKP 29.12.d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar. 3. Peserta tidak memiliki paling kurang 1 (satu) pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta. Peserta menyampaikan 3 (tiga) pengalaman pekerjaan konstruksi, namun 3 (tiga) pekerjaan/pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - IKP 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); - IKP 43.4 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, - IKP 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Peserta juga Gugur Teknis: Jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan untuk Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama yang ditawarkan berbeda dengan yang dipersyaratkan pada persyaratan teknis pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). - Pada tabel Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan yang ditawarkan oleh Peserta, jenis pekerjaan tertulis ‘Pekerjaan Atap dan Kedap Air’ - Sementara persyaratan pada LDP ‘Waterproofing Nano Coating MBC (Subklasifikasi Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing) (SP009) KBLI 2015/2017 atau Pemasangan Rangka dan Atap/ Roofcovering (KK011) KBLI 2020)’. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan IKP 28.14. d) Evaluasi Pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan ketentuan: (1) Memeriksa kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; (2) Peserta dinyatakan memenuhi unsur pekerjaan yang disubkontrakkan apabila Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan yang disampaikan sesuai dengan jumlah dan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan dalam LDP, kecuali pekerjaan yang bersifat spesialis tidak mensubkontrakkan pekerjaan. | |
| 0010000198093000 | Rp 181,881,100,000 | Gugur Kualifikasi: Anggota KSO PT. SATRIA LESTARI MULTI tidak memiliki paling kurang 1 (satu) pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta. Peserta menyampaikan 1 (satu) pengalaman pekerjaan untuk anggota KSO yaitu pekerjaan Pembangunan RS Pratama Raja, namun pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - Bab VI. Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13, bahwa evaluasi persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta, dilakukan untuk setiap Perusahaan yang tergabung dalam KSO; - IKP 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) dan IKP 43.4 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Badan Usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, serta IKP 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; Peserta juga Gugur Teknis: Pengalaman personel yang ditawarkan/diusulkan untuk jabatan Manajer Teknik Bidang Mekanikal dan Elektrikal, kurang dari yang dipersyaratkan pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Peserta menyampaikan 9 tahun pengalaman dari 6 tahun pengalaman yang dipersyaratkan untuk jabatan Manajer Teknik Bidang Mekanikal dan Elektrikal. 6 tahun dari total 9 tahun pengalaman yang disampaikan tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN; Pokja Pemilihan melakukan evaluasi sesuai ketentuan: - IKP 44.1 Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman); - IKP 44.5 Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran; - IKP 44.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; | |
| 0755188596644000 | - | - | |
| 0311660112607000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0022761027215000 | - | - | |
CV Tirta Karya | 0011402625532000 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0025328758626000 | - | - | |
| 0210180527435000 | - | - | |
Wulan Pratama Indo | 08*5**3****01**0 | - | - |
| 0010610525062000 | - | - | |
| 0011332434631000 | - | - | |
| 0013045208046000 | - | - | |
| 0010016152093000 | - | - | |
| 0010016111093000 | - | - | |
| 0403306558625000 | - | - | |
| 0807533757626000 | - | - | |
| 0014476402651000 | - | - | |
PT Makmur Cahaya Semesta | 07*8**5****01**0 | - | - |
| 0418330817543000 | - | - | |
| 0012173688626000 | - | - | |
| 0010016103093000 | - | - | |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - | - |
| 0014927164908000 | - | - | |
| 0018382820651000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0702583006442000 | - | - | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0762715373626000 | - | - | |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0014738801333000 | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | |
PT Raja Harimau Sakti | 08*4**5****44**0 | - | - |
| 0011067824511000 | - | - | |
| 0012094959722000 | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0664836889609000 | - | - | |
| 0815167283644000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0026529842331000 | - | - | |
| 0822710059654000 | - | - | |
| 0863645966413000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0019582055008000 | - | - | |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0720390020609000 | - | - | |
| 0017573239542000 | - | - | |
| 0020677464615000 | - | - | |
| 0027771005609000 | - | - | |
| 0016131674626000 | - | - | |
| 0027791953423000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Pawitra Surya Indonesia | 06*7**0****02**0 | - | - |
| 0015352446608000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0011227204641000 | - | - | |
| 0013008180062000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Kartika Inphilekatama Perdana, PT | 00*9**5****15**0 | - | - |
PT Fyfe Fibrwrap Indonesia | 03*3**5****02**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0013703509054000 | - | - | |
| 0022041792429000 | - | - | |
| 0653614255626000 | - | - | |
| 0014293047604000 | - | - | |
| 0312116445543000 | - | - | |
| 0014409924631000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - | - |
| 0312799018901000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
CV Modestly Pratama Consultant | 05*4**8****22**0 | - | - |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - | - |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0826601569015000 | - | - | |
| 0740192729618000 | - | - | |
PT Sinar Waringin Adikarya | 00*4**7****31**0 | - | - |
Astha Bumi Construction | 04*8**2****12**0 | - | - |
| 0023063282626000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
PT Abid Putra Utama | 0024770182615000 | - | - |
| 0017514597321000 | - | - | |
| 0901600304654000 | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
Bumi Prima Konstruksi | 09*6**9****32**0 | - | - |
| 0942270737807000 | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0960212447629000 | - | - | |
| 0012048443952000 | - | - | |
| 0013050828073000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
PT Multi Info Infrastruktur | 08*6**0****09**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0814415881425000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
| 0810559369653000 | - | - | |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
Merdeka Media Grup | 06*0**5****26**0 | - | - |
| 0010613651093000 | - | - | |
CV Bangun Jaya Beton | 09*2**5****25**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0022078018615000 | - | - | |
| 0032763112093000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
PT Jarindo Triya Multidata | 08*6**2****15**0 | - | - |
| 0026563205511000 | - | - | |
| 0313438996614000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0010613115093000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
| 0026094276609000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
PT Uola Prima Sejahtera | 00*3**6****11**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RSPTN UNIVERSITAS JEMBER
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA TIMUR
SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH II
TAHUN ANGGARAN 2023-2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RSPTN UNIVERSITAS JEMBER
LOKASI : KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR
I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Sejak berdirinya Fakultas Kedokteran Universitas Jember pada Tahun 1999 sampai dengan saat ini,
Universitas Jember belum memiliki RSPTN sendiri. Bangunan RSPTN dibutuhkan sebagai sarana
peningkatan kualitas/mutu pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di lingkungan Universitas Jember.
Terhentinya pembangunan RSPTN UNEJ dikarenakan tidak adanya alokasi anggaran sejak Tahun 2011
sampai dengan saat ini.
Telah dilakukan reviu Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) RSPTN Universitas Jember oleh Kementerian
Kesehatan bersama dengan Universitas Jember, yangmana untuk memfungsikan Rumah Sakit Tipe C tidak
cukup hanya menyelesaikan KDP saja, tetapi diperlukan juga penambahan massa bangunan.
Untuk itu, pembangunan RSPTN Universitas Jember meliputi penyelesaian KDP dan penambahan masa
bangunan yang akan dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direkorat
Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
I.2. Permasalahan
Berdasarkan hasil review KDP oleh Kementerian Kesehatan dengan Universitas Jember, diketahui bahwa
untuk memfungsikan Rumah Sakit Tipe C tidak cukup hanya menyelesaikan KDP saja, tetapi diperlukan
juga penambahan masa bangunan. Untuk itu, Pembangunan RSPTN Universitas Jember mencakup
penyelesaian KDP dan penambahan masa bangunan.
I.3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana RSPTN Universitas Jember yang
dapat difungsikan sebagai sarana peningkatan kualitas/mutu pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di
lingkungan Universitas Jember.
1.4 Maksud dan Tujuan
1.4.1. Maksud
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:
1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan;
2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif,
dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering
Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
1.4.2 Tujuan
1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses
dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
tugas Pembangunan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
1.5 Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Pembangunan RSPTN Universitas Jember ini, antara lain:
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahunn 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
1.6 Pendanaan (Sumber Biaya)
Biaya Pembangunan RSPTN Universitas Jember antara lain:
a. Pagu Anggaran TA 2023 sebesar Rp. 4.161.810.000 (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Satu Juta
Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
b. Pagu Anggaran TA 2024 sebesar Rp. 193.788.190.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh
Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
c. Pagu anggaran TA 2023-2024 pekerjaan Pembangunan Universitas Jember sebesar Rp. Rp.
197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember sebesar Rp.
197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
e. Apabila Alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA. 2023 - 2024) yang disahkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan kepada calon
Penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun;
f. Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundangan, maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi
tidak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun.
1.7 Nama Organisasi Pengguna Jasa
Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.
1.8 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan direncanakan selama 420 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
1.9 Jangka Waktu Pemeliharaan
Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial Hand
Over).
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Lokasi kegiatan
Ruang lingkup wilayah Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Bangunan Rumah Sakit yang
berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No. 62, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
2.2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi pembangunan bangunan rumah sakit dengan tipe
pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan dan K3;
b. Pekerjaan Gedung A dan A+, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;
c. Pekerjaan Gedung B, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;
d. Pekerjaan MEP Gedung A dan B;
e. Pekerjaan Gedung Penunjang, meliputi :
- Ramp (pekerjaan struktur dan arsitektur);
- Power House (pekerjaan struktur dan arsitektur);
- Instalasi Pengolahan Air Limbah /IPAL (pekerjaan struktur dan arsitektur);
- Ground Water Tank (GWT), meliputi pekerjaan struktur;
- Gedung Penunjang, meliputi pekerjaan arsitektur.
f. Pekerjaan Site Development dan Landscape.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.
Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan
tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak
terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan
pembangunan sebagaimana tersebut diatas.
2.3. Lingkup Tugas Penyedia Jasa
1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan
bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;
2) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan,
tertib adminsitrasi, dan tenaga kerja;
3) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pekerjaan di lapangan (site);
4) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
5) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
7) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;
8) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan
Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);
9) Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;
10) Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);
11) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum
PHO;
12) Perbaikan pada masa pemeliharaan;
13) Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharan
(FHO).