| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0826532434517000 | Rp 2,036,890,016 | 86.23 | 68.98 | - | |
| 0011188372424000 | Rp 2,077,087,500 | 81.93 | 85.16 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 2,091,362,100 | 92.32 | - | Tenaga ahli terikat kontrak sehingga sesuai dokumen seleksi Bab III Instruksi Kepada Peserta poin 29.2 maka tidak bisa ditetapkan sebagai cadangan pemenang | |
| 0012771861308000 | Rp 2,203,308,375 | 80.18 | 64.15 | - | |
| 0741663934541000 | Rp 2,246,692,725 | 88.01 | 88.54 | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Status Sertifikat Badan Usaha (SBU) Anggota KSO tidak berlaku (dicabut) (sesuai data pada https://siki.pu.go.id/), sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.b. | |
| 0019323955517000 | - | 26.07 | - | tidak memenuhi ambang batas teknis | |
| 0012116950805000 | - | - | - | Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tidak menyertakan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.a. | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan KL403 (KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 (KBLI 2020) | |
| 0032605628061000 | - | - | - | tidak memenuhi pengalaman sejenis yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi poin 2.b Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | 57.06 | - | tidak memenuhi ambang batas sub unsur kualifikasi tenaga ahli | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | tidak memenuhi pengalaman sejenis yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi poin 2.b Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0013568639019000 | - | - | - | tidak memenuhi pengalaman sejenis yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi poin 2.b Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | tidak memenuhi pengalaman sejenis yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi poin 2.b Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
PT Visi Tiga Media | 07*0**9****24**0 | - | - | - | - |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
Cipta Manca Sarana | 09*1**7****44**0 | - | - | - | - |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
PT Labsco Reliv Arena | 09*3**2****13**0 | - | - | - | - |
| 0028689933027000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI
STADION DI PROVINSI JAWA TENGAH
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA TENGAH
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH 1
PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023-2024
Kementerian/ Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kegiatan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Stadion di Provinsi Jawa
Tengah
Lokasi : Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran : 2023-2024
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada di
a) Stadion Gelora Bumi Kartini, Jl. Kyai Ronggo Mulyo, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah;
b) Stadion Jatidiri, Jl. Karangrejo Tengah, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota
Semarang, Jawa Tengah.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi adalah pencapaian
hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO),
hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO). Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen konstruksi adalah
sebagai berikut :
a. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
b. Melakukan review desain / perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi meliputi
gambar perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material,
spesifikasi teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing dan commissioning)
berdasarkan penelitian dokumen, penelitian lapangan dan/atau penggunaan BIM;
c. Memberikan konsultansi, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi berdasarkan penelitian dokumen,
penelitian lapangan dan/atau penggunaan BIM;.
d. Melakukan kajian terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis
dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program.
e. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
f. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
g. Membuat laporan review desain apabila terjadi perubahan volume, perubahan metode, perubahan harga
pada setiap item pekerjaan sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
h. Menyusun laporan hasil review desain perencanaan yang telah dibuat oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
i. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak yang terlibat
pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan,
serta perizinan-perizinan;
j. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil produk / output
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
k. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pembangunan;
l. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
m. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
n. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
p. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil perencanaan yang
merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
q. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu dan kualitas
serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi
material;
5) Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Spesifikasi Teknis
dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
6) Membantu PPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas material, peralatan dan
tenaga kerja agar tidak melebihi ambang batas TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang
diijinkan oleh peraturan yang berlaku di Kementerian PUPR serta melakukan pengecekan
kesesuaian dokumen laporan TKDN yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi;
7) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik berdasarkan penelitian dokumen, penelitian lapangan dan penggunaan
BIM;
8) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala maupun merekomendasikan rapat
incidental apabila diperlukan, membuat laporan pendahuluan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
10) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
11) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
12) Memeriksa Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin Pengecoran;
13) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian, Mingguan,
Bulanan;
14) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran harga satuan,
AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
Kontrak;
15) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commisioning yang dilakukan oleh
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor);
16) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan sampai dengan akhir
proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
18) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, action plan, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
19) Menyusun action plan percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan rekomendasi
metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
20) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan progres
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show cause meeting);
21) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
22) Meneliti dan memeriksa kesesuaian gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I.
23) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan.
24) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan
yang berlaku;
25) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list cacat/kerusakan meliputi
pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
peraturan yang berlaku;
26) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah melaksanakan
penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung (manual book) sesuai
dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
27) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
28) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
29) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB/PBG;
30) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
31) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kota atau Kota setempat yang meliputi:
a. Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk proses penerbitan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Kota/Kota
setempat;
b. Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang menjadi obyek
pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama permohonan penerbitan SLF
kepada Kota/Kota;
32) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi, Potret Pelaksanaan (Executive
Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala.
r. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final
hand over) pekerjaan konstruksi;
s. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge kepada pihak pengelola
bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika, mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
t. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list cacat/kerusakan meliputi
pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan
yang berlaku mulai dari serah terima pertama pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
u. Memeriksa dan mereviu petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung (manual book) sesuai
dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
v. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
3. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Tahap Persiapan
Mob demob
Koordinasi dengan instansi
Pembahasan Jadwal Kegiatan
Pengurusan PBG / IMB
2 Tahap Review Perencanaan
3 Tahap Pelaksanaan
Struktur
Arsitektur
Mekanikal dan Plambing
Elektrikal
Pengujian / Tes Bahan Material
4 Daftar Simak Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
5 Pengurusan SLF
6 Pelaporan
7 Pengawasan / Koordinasi / Rapat / Pembahasan Progres
Semarang, 13 Oktober 2023
Mengetahui, Disusun oleh,
Kepala Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I
Wilayah I Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah
Rogydesa, S.T., M.A., M.S.E. Eko Priyo Prastyo, ST., MT.
NIP. 198012032005021002 NIP. 197712162008121002
Mengetahui,
Kepala Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
Kuswara, S.T., M.A.
NIP. 197307081998031001