| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015311541615000 | Rp 1,918,310,880 | 81.2 | 84.96 | - | |
| 0741663934541000 | Rp 1,930,319,970 | 83.47 | 86.65 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 2,018,176,470 | 83.52 | 85.83 | - | |
| 0731682647322000 | Rp 2,174,991,720 | 78.75 | 80.64 | - | |
| 0706303674061000 | Rp 2,218,434,900 | 77.27 | 79.11 | - | |
| 0012771861308000 | Rp 2,234,543,220 | 83.46 | 83.93 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 2,348,895,420 | 83.34 | 66.67 | - | |
| 0011395530517000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi, sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi Bab III. IKP pasal 19 Pembuktian Kualifikasi 19.16 | |
| 0926482654805000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis, sehingga tidak memenuhi persyaratan kuali-fiksi teknis sesuai Bab IX Lem-bar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2 Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf b | |
| 0019323955517000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis, sehingga tidak memenuhi persyaratan kuali-fiksi teknis sesuai Bab IX Lem-bar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2 Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf b | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Bab IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi B. 2 | |
| 0011453040541000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - | - | Anggota KSO tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan, sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Bab IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi B. 2 | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Bab IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi B. 2 | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Bab IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi B. 2 |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
| 0015625015812000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | Kualifikasi SBU tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, sehingga tidak memenuhi syarat sesuai Bab IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi B. 2 | |
| 0826532434517000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis, sehingga tidak memenuhi persyaratan kuali-fiksi teknis sesuai Bab IX Lem-bar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2 Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf b | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis, sehingga tidak memenuhi persyaratan kuali-fiksi teknis sesuai Bab IX Lem-bar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2 Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf b | |
| 0021430152016000 | - | - | - | Tidak menyampaikan tangkapan layar OSS (Sertifiikat Standar status belum terverifikasi); sehingga tidak memenuhi syarat dalam Dokumen Pemilihan Bab IV LDK huruf E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0010000123093000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0023668783653000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0026240754061000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
CV Bosa Lima Konsulindo | 09*2**9****46**0 | - | - | - | - |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
Tungga Wasthu | 09*7**7****22**0 | - | - | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0419999123831000 | - | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0422061937722000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SOLO
SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN
WILAYAH JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024-2025
Page 1 of 20
URAIAN SINGKAT
KEMENTERIAN/LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Cipta Karya
UNIT KERJA : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
SATUAN KERJA : Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Jawa Tengah
KEGIATAN : Manajemen Konstruksi Universitas Slamet Riyadi Solo
LOKASI : Kota Solo
TAHUN ANGGARAN : 2024-2025
1. GAMBARAN UMUM
1) Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar Nomor
1981/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi
Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, serta Penetapan Daftar Rincian Detail Nama
dan Alamat Sekolah dan Madrasah Negeri Tahun Anggaran 2023 - 2024 berupaya keras
meningkatkan kemampuan dalam pengerahan sumber daya dan pendayagunaan potensi
aset-aset daerah yang dimiliki secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam Surat Rektor Universitas Slamet Riyadi Solo Nomor : 1052/R/AD/2023
tanggal 16 Januari 2023 juga menyampaikan bahwa dengan berkembangnya jumlah siswa
yang ada maka dibutuhkan penambahan sarana dan prasarana untuk dapat menghasilkan
lulusan yang berkualitas. Untuk itu Universitas Slamet Riyadi Solo mengajukan bantuan
dana pembangunan gedung perkuliahan.
Unisri terletak di Jl. Sumpah Pemuda No. 18 Joglo Kadipiro Surakarta yang memiliki
kurang lebih 4000 mahasiswa yang kuliah di Univesitas tersebut. Unisri terbagi menjadi 5
fakultas yang terdiri dari fakultas ekonomi, fakultas hukum, fakultas ilmu sosial dan politik,
fakultas pertanian dan FKIP. Beberapa sarana dan prasarana yang ada di UNISRI adalah
gedung perkuliahan, gedung perpustakaan yang dilengkapi juga dengan laboratorium
komputer, sarana masjid didalam kampus, kantin, halaman parkir yang luas dan fasilitas
penunjang lainnya. Pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo diharapkan
menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi, menguasai teknologi dan informasi dan
komunikasi, memiliki ketrampilan sosial, menghargai keragaman budaya dan kemampuan
multidisiplin; menghasilkan produk unggulan yang kreatif, inovatif dan memberikan dampak
nyata bagi pengembangan ilmu berbasis kearifan lokal; mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui diseminasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan
pengembangan kewirausahaan; serta mewujudkan tata kelola yang baik melalui budaya
mutu keberlanjutan.
Pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo direncanakan memiliki 7 (tujuh) jumlah
lantai ditambah 1 (satu) ruang semi basement. Peruntukan untuk lantai 1 digunakan
sebagai kantor yayasan, lantai 2-4 digunakan sebagai FKIP dan Fisipol, lantai 5-6
digunakan sebagai ruang vokasi dan PPG serta lantai 7 digunakan untuk ruang pertemuan.
Setiap ruangan akan dilengkapi dengan lobby, ruang kelas/laboratorium, ruang dosen,
ruang administrasi, ruang servis (toilet, pantry, gudang) serta sirkulasinya.
Lahan Universitas Slamet Riyadi Solo milik sendiri dengan luas lahan 2.822 m²
dengan pihak pengelola banguna oleh universitas sendiri. Dalam pelaksanaan Manajemen
Konstruksi Universitas Slamet Riyadi Solo ini diperlukan Penyedia Jasa Manajemen
Page 2 of 20
Konstruksi untuk melaksanakan pengawasan teknis pembangunan Universitas Slamet
Riyadi Solo oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Nantinya Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
adalah mempersiapkan kegiatan meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan gedung pada
saat tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan dan melaksanakan
pengawasan serta pendampingan secara teknis untuk memastikan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah dilaksanakan sebelumnya serta
menyiapkan sertifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan BGH (Bangunan Gedung Hijau).
Luasan total bangunan Universitas Slamet Riyadi Solo sebesar ±9.600 m² dengan luas
lahan sebesar ±2.822 m². Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,
Bangunan Gedung Universitas Slamet Riyadi Solo merupakan Bangunan Gedung Tidak
Sederhana meliputi:
1. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua)
lantai;
2. Bangunan Gedung kantor dan BGN Lainnya dengan luas lebih dari 500 m2 (Lima Ratus
Meter Persegi);
3. Rumah Negara meliputi rumah Negara tipe a dan tipe b.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, pengawasan teknis yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Manajemen Konstruksi meliputi:
1. Pengawasan pada tahap perencanaan;
2. Pengawasan persiapan konstruksi;
3. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
4. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Pada pekerjaan ini konsultan Manajemen Konstruksi melaksanakan pekerjaan pada
tahapan (3) dan (4) di atas.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan bagi pekerjaan pengawasan
tersebut sehingga Manajemen Konstruksi mampu mewujudkan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan. Manajemen Konstruksi akan melakukan
pengawasan dalam proses pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana, berdasarkan dokumen perencanaan. Secara kontraktual, Manajemen
Konstruksi bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dalam
kegiatan operasionalnya akan mendapat bantuan/bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan pengawasan dari Pengelola Kegiatan.
Secara gambaran umum, lokasi proyek berada di komplek Universitas Slamet Riyadi
Solo Jl. Sumpah Pemuda 18, Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah. Rencana pembangunan
Universitas Slamet Riyadi Solo meliputi:
1. Proses lelang penyedia jasa konstruksi:
2. Proses lelang dilakukan oleh Pokja pemilihan;
3. Pelaksanaan konstruksi: pembanguan fisik direncanakan selama 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) hari kalender dengan multi years contract (MYC).
4. Pemeliharaan dan Pengoperasian:
Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 12 (Dua Belas) bulan dan
termasuk dalam lingkup pengawasan konsultan manajemen konstruksi;
5. Proses serah terima pemanfaatan barang milik negara antara Satker Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Wilayah III dengan pihak pengelola bangunan dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan;
Page 3 of 20
6. Proses Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan pemilik
aset sesuai peraturan yang berlaku;
Mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, selama
pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemen konstruksi akan bertindak sebagai
pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2018 tanggal 17
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
maka dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan
mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat
mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku / tekait dengan
pekerjaannya.
2) Dasar Hukum
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
(4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
(5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
(6) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
(7) Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pergantian Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas;
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
(11) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi;
(12) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
(13) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(14) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
(15) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
(16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
(18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Page 4 of 20
(19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21 Tahun 2021
tentang Bangunan Gedung Hijau. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
(20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
(21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
(22) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/2019
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
(23) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
(24) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan
Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
(25) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
(26) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
(27) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015
tentang Bangunan Gedung Hijau;
(28) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015
tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada
Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
(29) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air
Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
(30) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
(31) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.05/PRT/M/2014
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
(32) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
(33) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Setifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
(34) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
(35) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
(36) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
(37) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
(38) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Mininimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Page 5 of 20
(39) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
(40) SE Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikasi Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
(41) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017
tentang Penentuan Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dalam
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
(42) Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait. (SNI, SKSNI, SKBI, dll),
(43) Peraturan daerah setempat yang berlaku.
(44) Panduan Adopsi BIM dalam Organisasi oleh Tim BIM PUPR.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Manajemen
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, tugas, keluaran, dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Maksud Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi untuk pekerjaan pengawasan
pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo adalah melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan fisik konstruksi sampai dengan FHO pada kegiatan
Pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo .
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
2) Tujuan
Tujuan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Universitas Slamet Riyadi Solo adalah
terbangunnya fisik konstruksi, sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan
oleh konsultan perencana. Terlaksananya proses pengawasan secara mendetail yang
memuat pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dengan dilengkapi
dengan rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan
gedung Negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
sehingga terwujudnya bangunan gedung Negara yang memenuhi persayaratan teknis
meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung serta
menerapkan prinsip bangunan gedung hijau.
3. SASARAN KEGIATAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan Manajemen Konstruksi
adalah terwujudnya Pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo sebagai bangunan gedung
negara yang memiliki konsep serta gagasan sebagai berikut :
1) Bangunan sarana prasarana pasar yang memenuhi standar teknis berupa Keselamatan,
Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan;
2) Bangunan sarana prasarana pasar yang ramah lingkungan dan mendapatkan SLF
(sertifikat laik fungsi) dan BGH (bangunan gedung hijau);
3) Bangunan sarana prasarana pendidikan tinggi dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa
dan pengguna serta sebagai media untuk meningkatkan kompetensi prestasi,
4) Memiliki fungsi dasar sebagai bangunan sarana prasarana pendidikan tinggi dengan
memperhatikan kemudahan dalam pengelolaan bangunan sarana pendidikan tinggi pada
masa pasca pembangunan.
5) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Universitas Slamet Riyadi Solo;
Page 6 of 20
6) Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan gedung
dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
7) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Universitas Slamet Riyadi Solo mulai dari
SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah
Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi; Serta memenuhi prinsip 5 T Direktorat
Jenderal Cipta Karya:
(1) Tepat Waktu
(2) Tepat Mutu
(3) Tepat Volume
(4) Tepat Sasaran
(5) Tertib administrasi
8) Implementasi SMK3 Konstruksi dengan target zero accident
9) Terselenggaranya BIM at construction stage Universitas Slamet Riyadi Solo.
Adapun aset pada pembangunan gedung ini setelah selesai masa pelaksanaan akan dialih
statuskan kepada Universitas Slamet Riyadi Solo. Pengelolaan sarana dan prasarana hasil
pembangunan tersebut akan dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Slamet Riyadi.
4. DUKUNGAN PADA INDUSTRIALISASI 4.0
Sejalan dengan road map dan strategi Making Indonesia 4.0 yang ditetapkan oleh
Presiden Republik Indonesia dan ditindaklanjuti dengan arahan disruptive policy oleh Menteri
PUPR dalam rapat kerja tahun anggaran 2019 dimana Kementerian PUPR mendukung
industrialisasi 4.0 dan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dimana disebutkan:
“Penggunaan Building Information Modelling (BIM) WAJIB diterapkan pada Bangunan
Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2.000 m2 (dua ribu meter
persegi) dan diatas 2 (dua) lantai”.
Maka dalam pekerjaan ini, Konsultan Manajemen Konstruksi disyaratkan menyusun
pemodelan dan menggunakan Building Information Modelling (BIM) dalam pengendalian
pelaksanaan pekerjaan (at construction stage).
BIM adalah representasi digital dari karakter fisik dan karakter fungsional suatu bangunan
yang di dalamnya terkandung semua informasi mengenai elemen-elemen bangunan tersebut
yang digunakan sebagai basis pengambilan keputusan (Tim BIM PUPR).
Tingkatan BIM mulai dari 3 Dimensi sampai dengan 7 Dimensi. Dalam pekerjaan ini
konsultan Manajemen Konstruksi disyaratkan mengimplementasikan BIM at construction
stage minimum 4 dimensi.
5. LOKASI KEGIATAN
Jl. Sumpah Pemuda 18, Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
6. SUMBER PENDANAAN
Biaya pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat Jenderal
Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Satuan Kerja Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024-2025 dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp 2.750.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
termasuk pajak-pajak dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Manajemen Konstruksi :
Page 7 of 20
1) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Manajemen Konstruksi ini Rp 2.749.999.200,00
(Dua Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 perihal tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Besarnya biaya Konsultan Manajemen Konstruksi merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (Kontrak) yang dibuat oleh
PPK Perencanaan Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
dengan Penyedia Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi hasil pengadaan.
2) Biaya pekerjaan Konsultan Manajemen Kosntruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan penyedia jasa Manajemen
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. Biaya Perjalanan,
c. Biaya rapat-rapat,
d. Biaya Operasional dan Kantor,
e. Biaya Pelaporan,
f. Biaya Penerapan SMKK,
g. Dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam BoQ.
3) Biaya yang tertuang dalam KAK ini termasuk biaya yang digunakan untuk pengendalian
pelaksanaan kegiatan manajemen konstruksi.
7. LINGKUP KEGIATAN
Adapun item pekerjaan yang menjadi lingkup tugas penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
dalam pelaksanaan Pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo adalah sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan
a. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan Pre Award Meeting dan Pre
Construction Meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya;
e. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada Pengguna Jasa
mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana (time
schedule, bar chart, S curve dan network planning) sebagai kesepakatan pada saat
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak;
f. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
g. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab atas
kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi adalah kontrak harga satuan;
h. Mentransformasi gambar perencanaan menjadi model 3 dimensi untuk data dasar
penyelenggaraan BIM at construction stage, apabila konsultan perencana tidak
menyiapkan BIM perencanaan.
2) Tahap Review Dokumen Perencanaan
a. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
penyelidikan tanah dan pemeriksaan hasil dokumen perencanaan yang berkaitan
Page 8 of 20
efisiensi waktu pelaksanaan, mutu pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
b. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan,
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
c. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan;
d. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan;
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan
konsultan perencana dan pemberi tugas;
f. Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan perencanaan, laporan
dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian
pekerjaan;
g. Mengadakan dan memimpin rapat koordinasi proses perubahan perencanaan;
h. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
i. Melakukan proses pemeriksaan teknis dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung sebagai dasar pengajuan kelengkapan dokumen SLF;
j. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pemenuhan perijinan;
k. Mengupdate model 3 dimensi BIM at construction stage berdasarkan hasil review
perencanaan.
3) Tahap Pelelangan
a. Membantu pengguna jasa melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi);
b. Membantu pengguna jasa dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau
owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik;
c. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
d. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
4) Tahap Pelaksanaan
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diawasinya
dan atas (apabila terjadi) kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan;
b. Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu dan RKK
Pengawasan/Manajemen Konstruksi (Rencana Keselamatan Konstruksi) kegiatan
Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
c. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Page 9 of 20
e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan kerja konstruksi;
f. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
i. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
j. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
k. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap
dengan lampiran teknis;
l. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
m. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
n. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
o. Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi kriteria kinerja pelaksanaan Bangunan
Gedung Hijau (BGH) mengacu borang BGH pada Permen PUPR Nomor
21/PRT/M/2021 dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau. Serta mengurus dan
mendapatkan sertifikat BGH.
p. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya:
a) Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi mutu sesuai spesifikasi teknis
perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan biaya pembangunan sesuai
kontrak penyedia jasa konstruksi.
b) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar tidak menimbulkan
kerusakan pada bangunan/ rumah di sekitar lokasi pekerjaan.
c) Memeriksa dan mempelajari serta mengesahkan dokumen-dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan dan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
d) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode dan
tahapan pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
e) Memeriksa dan mengesahkan bahan (approval material) yang akan dipasang
sesuai spesifikasi teknis dan pertimbangan keandalan konstruksi bangunan dan
menyimpan sampel bahan yang disetujui. Serta memastikan bahan yang
didatangkan dan dipasang adalah sama dengan sampel bahan yang disetujui.
f) Melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai
material yang disetujui, dan memastikan pemenuhan persentase minimal TKDN
untuk Bangunan Gedung Negara;
g) Memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request of work) dari kontraktor
pelaksana sebelum pelaksanaan suatu item pekerjaan.
h) Mengawasi dan mengarahkan serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
Page 10 of 20
i) Mengawasi dan bertanggung jawab atas kebenaran ukuran, kualitas, dan
kuantitas (volume) dari setiap item pekerjaan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan.
j) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
k) Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
l) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
kontrak penyedia jasa konstruksi. Dan memberikan rekomendasi solusi dengan
tetap memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan.
m) Melakukan pengukuran, menghitung ulang dan bertanggung jawab sepenuhnya
atas seluruh volume item pekerjaan dan mengesahkannya dalam BA MC-0,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan progres untuk termin, dan BA MC-
100. Untuk itu konsultan MK harus membuat backup perhitungan volume detail
atas semua item pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan kontraktor
pelaksana. Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi adalah kontrak harga satuan
sehingga volume yang dilaporkan dan progreskan harus riil dan benar.
n) Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dengan konsultan perencana secara
berkala maupun insidentil dan berkordinasi untuk persetujuan perubahan dari
konsultan perencana apabila terdapat perubahan substantif dari gambar
perencanaan.
o) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk selanjutnya memberikan
solusi atas persoalan/kendala/permasalahan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi
p) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala maupun insidentil, baik
luring maupun daring, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen konstruksi, membuat laporan eksekutif summary (buku profil
pekerjaan) dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
q) Mengendalikan perubahan-perubahan tambah/ kurang dan melaporkan/
mengkoordinasikan dengan tim peneliti kontak untuk selanjutnya menyusun
adendum kontrak dengan tetap memperhitungkan nilai kontrak penyedia jasa
konstruksi yang ada dan memperhatikan capaian output pekerjaan.
r) Memberikan rekomendasi harga satuan baru yang wajar dan akuntabel untuk
item pekerjaan baru yang muncul/diperlukan dan disepakati dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagai referensi HPS (harga perkiraan sendiri) bagi PPK.
Rekomendasi harga satuan baru disusun oleh Manajemen Konstruksi diawali
dengan melakukan survei harga retail di pasaran minimal dari 3 (tiga) sumber
dan kemudian dimasukkan ke dalam AHSP (Analisa Harga Satuan Pekerjaan)
baru.
s) Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pengukuran, perhitungan, dan
pemeriksaan progres riil pekerjaan serta memastikan hasil pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis, selanjutnya menetapkan dan menerbitkan Berita
Acara Pemeriksaan/ Kemajuan/ Bobot/ Prestasi sebagai dasar Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk melakukan pembayaran termin kepada Penyedia
Jasa Kontruksi. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab mutlak
sepenuhnya, bersedia menerima seluruh tuntutan hukum serta membebaskan
Page 11 of 20
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansi dan jajarannya dari segala
tuntutan hukum jika bobot prestasi/progres pekerjaan yang ditetapkan ternyata
dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
t) Mendorong dan mengarahkan percepatan pelaksanaan pekerjaan, selanjutnya
melakukan perhitungan dan cut off progres pada akhir tahun anggaran mengacu
pada komposisi anggaran tahun anggaran 2024 dan 2025.
u) Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
v) Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh penyedia barang/jasa (kontraktor) dan memastikan
kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi lokasi eksisting.
w) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%)
baik foto maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang
konsisten dengan baik dan terarsip rapi. Foto dan dokumentasi diarsipkan dalam
harddisk dan cloud.
x) Membuat/ menulis/ mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara,
korespondensi, dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya, baik dalam
bentuk hardcopy, softfile, dan cloud dengan baik.
y) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
yang diawasinya.
z) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen-dokumen yang terkait
tehadap pelaksanaan pekerjaan.
aa) Menyiapkan kelengkapan dokumen pengurusan dan mengurus PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) serta sertifikat
BGH (bangunan gedung hijau) minimum level pratama.
bb) Melakukan konsultasi dan memberikan rekomendasi kepada PPK untuk
membahas kendala dan persoalan substansial yang timbul selama pelaksanaan
pekerjaan. Serta mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak. Kemudian memimpin dan mengarahkan penyedia jasa konstruksi
dalam implementasi solusi/percepatannya.
cc) Membuat dan memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas pada) volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh kontraktor.
dd) Menkoordinasikan/ menyelenggarakan uji, testing dan comissioning baik bahan
material bangunan maupun sistem mekanikal elektrikal terpasang dan
memastikan semuanya sesuai serta menuangkannya dalam berita acara.
ee) Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
ff) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
gg) Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun Buku Manual
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
hh) Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan rekomendasi
dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama.
ii) Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pengukuran, perhitungan dan
pemeriksaan progres riil pekerjaan 100% serta memastikan hasil pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi teknis, selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi
menetapkan dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan/ Kemajuan/ Bobot/
Prestasi 100% tuntas sebagai dasar Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
Page 12 of 20
melakukan pembayaran termin akhir kepada penyedia jasa kontruksi dan Serah
Terima Pertama. Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab mutlak
sepenuhnya, bersedia menerima seluruh tuntutan hukum serta membebaskan
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansi dan jajarannya dari segala
tuntutan hukum jika bobot prestasi/progres pekerjaan 100% yang ditetapkan
ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
jj) Mengawasi dan mendampingi penyedia jasa konstruksi untuk melakukan tugas
pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
kk) Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan rekomendasi
dilakukan serah terima pekerjaan kedua .
ll) Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pemeriksaan akhir masa
pemeliharaan, kemudian Konsultan Manajemen Konstruksi menerbitkan Surat
Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pemeliharaan sebagai dasar Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan Serah Terima Kedua.
mm) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
dalam dokumen Kontrak penyedia jasa manajemen konstruksi memobilisasi
seluruh personil inti dan bekerja penuh waktu (full time) pada pekerjaan. Ketidak
hadiran personil Manajemen Konstruksi dapat dikenakan pemotongan
remunerasi diperhitungkan terhadap jumlah kehadirannya
nn) Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak
Manajemen Konstruksi dan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi yang diawasi
(termasuk adendum perubahannya - jika ada) yang tidak dilaksanakan dan/atau
kualitas yang tidak sesuai dan/atau personil yang tidak sesuai, dalam hal ini
merupakan hasil temuan pemeriksaan Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat
Jenderal Kementerian PUPR, Tim Pemeriksa Pekerjaan (PHO/FHO), dan atau
pemeriksa sah lainnya sesuai dengan hukum, maka konsultan Manajemen
Konstruksi wajib/ harus mengembalikan/ menyetorkan senilai temuan dimaksud
ke Kas Negara dan dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5) Tahap Pemeliharaan
a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
c. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
d. Mengawasi penyedia jasa konstruksi dalam memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
e. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
6) Tahap Serah Terima Pertama
a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
Page 13 of 20
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
7) Tahap Serah Terima Akhir
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
b. Membuat surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai dasar
pengajuan kelengkapan dokumen SLF;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over).
8. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI
1) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan
Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan
usaha pengawasan.
2) Tanggung Jawab Jasa Manajemen Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
d. Mempertanggung jawabkan kebenaran dokumen/progres pelaksanaan fisik dalam
pelaksanaan pengawasan konstruksi;
e. Pelaksanaan pengawasan selama masa pemeliharaan.
3) Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
c. Kewenangan yang tidak tercantum dalam KAK akan dibahas lebih detail saat
pelaksanaan fisik akan dimulai (saat PCM Paket Fisik).
9. PENYELENGGARAAN BIM (BUILDING INFORMATION MODELLING)
Dalam pekerjaan ini, konsultan Manajemen Konstruksi disyaratkan menyelenggaran BIM at
construction stage minimum 4D. Adapun penerapan BIM pada pengendalian pelaksanaan
pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo ini sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
Fitur BIM Lingkup PIC Alat Software Keterangan
Penyusunan Pemodelan Eksisting TA Arsitek PC Autodesk Selambat-lambatnya tersusun
Model 3D Pemodelan Arsitektur TA Arsitek PC Revit/ saat penyerahan Laporan
Sketchup/ Pendahuluan (30 hari sejak
Pemodelan Struktur TA Sipil PC
Archicad/ SPMK)
Pemodelan MEP TA M/E/P PC
Tekla/
Komposit Model Team PC
Bentley
Leader
atau yang
lainnya
Page 14 of 20
Fitur BIM Lingkup PIC Alat Software Keterangan
Visualisasi Memvisualisasikan TA Arsitek PC Naviswork/ 4D model sebagai baseline
4D model 3D dengan TA Sipil Enscape/ diserahkan bersamaan
tahapan (sequence) Trimble/ Laporan Pendahuluan
pekerjaan BIM 360/
atau yang update 4D dilakukan
Mengintegrasikan Team PC
lainnya sekurang-kurangnya setiap
tahapan (sequence)Leader
bulan
pekerjaan dengan
Diintegrasi-
penjadwalan network
kan dengan
planning
Microsoft
Kerjasma digital, CDE Team PC dan
Project/
(common data Leader smart
Primavera/
environtment) phone
dll
Koordinasi Pengkoordinasian 4D Team PC dan Naviswork/ Sekurang-kurangnya 2
BIM model arsitektur, Leader display Enscape/ mingguan
struktur, dan MEP. Trimble/
Dibahas dalam rapat BIM 360/
koordinasi dan atau yang
pemantauan progress lainnya DAN
Microsoft
Pemantauan lintasan Team PC dan
Project/
kritis (critical path) Leader display
Primavera/
dengan BIM 4D.
dll
Pemantauan dini Team PC dan
potensi singgungan Leader display
antar pekerjaan (clash
detection).
Disayaratkan Minimum 4D
Gambar 1. Dimensi dalam BIM
Gambar 2. Visualisasi implementasi BIM 4D
Ketentuan BIM 4D sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
Page 15 of 20
a. Diawali dengan menyusun 3D BIM yang merupakan proses menciptakan informasi grafis
dan non-grafis berdasarkan dokumen perencanaan. Informasi akan semakin kaya dan
mendetail sampai data proyek diserahkan pada PPK setelah proyek selesai.
b. 3D BIM dapat disusun dengan software Autodesk Revit, Graphisoft ArchiCAD, Bentley
Architecture, Bentley Structural Modeler, Bentley Hevacomp Mechanical Designer,
Sketchup, dll ditentukan sendiri oleh konsultan Manajemen Konstruksi.
c. 3D memperlihatkan model atas hasil perencanaan serta memvisualisasikan setiap
elemen bangunan lengkap dengan parameter informasi di dalamnya (geometri, volume,
spesifikasi, supplier/manufaktur, informasi lifetime, dll).
d. Dengan visual 3D struktur, arsitektur dan MEP yang saling ter-superimpose diharapkan
singgungan antar pekerjaan dapat terdeteksi sejak dini (clash detection).
e. Model 4D dihasilkan dengan mengintegrasikan model 3D dengan kemampuan visualisasi
urutan (sequence) konstruksi dan waktu pelaksanaan, yaitu mengintegrasikan
tahapan/urutan dan waktu pelaksanaan item-item pekerjaan ke dalam model tiga dimensi.
Sehingga model tahapan pembangunan dapat terpantau dan terlihat lintasan kritis (critical
path) serta mampu memproyeksikan keterlambatan yang mungkin terjadi sehingga dapat
diambil langkah-langkah preventif untuk menghindarinya.
f. 4D BIM dapat disusun dengan software Autodesk Naviswork, Synchro, Navigator, Vico
Control, dll dan dikombinasikan dengan software network planning berupa Microsoft
Project atau Primavera, dll ditentukan sendiri oleh konsultan Manajemen Konstruksi.
Konsultan Manajemen Konstruksi mengupdate BIM 4D sekurang-kurangnya setiap 2 (dua)
mingguan selama proses pelaksanaan (construction stage) dan setiap saat siap disajikan
kepada tamu pimpinan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah serta stake holders
terkait.
Kegiatan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi yang dilaksanakan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Manajemen Konstruksi berkewajiban menyiapkan sumber daya manusia, hardware dan
software termasuk menyiapkan akun yang berlisensi untuk mengoperasikan Common Data
Environment (CDE) proyek secara keseluruhan.
10. KELUARAN KEGIATAN
1) Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah:
a. Laporan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu
Laporan RMPK dan Program Mutu berisi perencanaan kegiatan penjaminan mutu dan
pengendalian mutu (PMPM) oleh penyedia jasa konstruksi. Dokumen RMPK paling
sedikit memuat:
a) Struktur organisasi Penyedia Jasa beserta hubungan kerja antara Pengguna Jasa
dan Sub Penyedia Jasa;
b) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
c) Gambar dan spesifikasi teknis;
d) Tahapan pekerjaan;
e) Rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri atas
komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek
Keselamatan Konstruksi;
f) Rencana pemeriksaan dan pengujian;
Page 16 of 20
g) Pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan
Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa; dan
h) Pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok,
kriteria, dan prosedur pemilihan.
Laporan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu diserahkan
sebanyak 3 (tiga) Ekslempar.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat sekurang-kurangnya:
a) RMPK yang berisi program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Manajemen Konstruksi;
b) Laporan pelaksanaan tugas konsultan manajemen konstruksi sesuai ruang
lingkup-lingkup tugas pada tahap persiapan dan tahap review dokumen
perencanaan;
c) Berita Acara Hasil Pengukuran Awal (MC-0), dilampiri backup volume hasil
pengukuran awal;
d) Dokumentasi 0% format foto, video dan foto udara
e) Laporan hasil Pre award meeting dan pre construction meeting serta rapat-rapat
persiapan lainnya
f) Dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
(PBG, SLF, BGH, tower crane, dll);
g) Review borang evaluasi kinerja pelaksanaan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan
memastikan nilainya memenuhi kriteria level minimum BGH (Pratama).
h) Review program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
i) Rencana program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
j) Rencana program evaluasi terhadap potensi penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
k) Menyerahkan model 3D BIM berdasarkan gambar perencanaan dan
diintegrasikan dengan jadwal pelaksanaan sehingga termasuk menjadi level 4D
BIM;
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) 3 (tiga) Ekslempar.
c. Laporan Mingguan
Kompilasi laporan harian dan di tambah laporan hasil pekerjaan dengan bentuk bobot
dan prosentase yang sudah dikerjakan, hasil pekerjaan dalam minggu ini serta bobot
dan prosentasi sampai dengan minggu ini, dan disampaikan pada saat rapat evaluasi
pekerjaan (dilampirkan foto). Laporan Mingguan disusun sesuai hasil pembahasan
laporan kemajuan pekerjaan dan catatan rapat mingguan dan diserahkan paling
lambat 2 (dua) hari setelah Rapat Pembahasan sebanyak 3 (tiga) ekslempar setiap
minggu selama 12 (dua belas) bulan.
d. Laporan Bulanan
Page 17 of 20
Kompilasi dari laporan mingguan ditambah rekapitulai pencapaian bobot dan
prosentase pekerjaan pada bulan tersebut, dan disampaikan pada saat rapat evaluasi
pekerjaan (dilampirkan foto). Laporan Bulanan disusun sesuai hasil pembahasan
laporan kemajuan pekerjaan dan catatan rapat bulanan dan diserahkan paling lambat
2 (dua) hari setelah Rapat Pembahasan sebanyak 3 (tiga) ekslempar setiap bulan
selama 12 (dua belas) bulan.
e. Laporan Antara
Laporan Antara memuat sekurang-kurangnya:
a) Laporan Evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sampai
dengan pertengahan waktu pelaksanaan;
b) Laporan Pengendalian program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja sampai dengan pertengahan waktu pelaksanaan;
c) Laporan Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan sampai dengan pertengahan waktu
pelaksanaan;
d) Laporan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
e) Justifikasi Teknis sebagai dasar perubahan yang ditandatangani/disetujui
konsultan perencana;
f) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang (jika terdapat perubahan pekerjaan);
g) Draft Addendum Tambah Kurang untuk dikoordinasikan tim peneliti kontrak untuk
selanjutnya direkomendasikan ke PPK;
h) Laporan implementasi BIM;
i) Dokumen Persiapan Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
j) Dokumen Pelaksanaan dan Persiapan Pengurusan Sertifikasi BGH (Bangunan
Gedung Hijau);
k) Rangkuman kendala dan permasalahan sampai dengan pertengahan
pelaksanaan (bulan ke-6) dan solusi jalan keluarnya;
l) Executive Summary (profil pelaksanaan) sampai dengan pertengahan
pelaksanaan (bulan ke-6;
m) Laporan/dokumen terkait lainnya sampai dengan pertengahan pelaksanaan
(bulan ke-6).
Laporan Antara disusun diserahkan paling lambat 2 (dua) hari setelah rapat
pembahasan dan dicetak sebanyak 3 (tiga) ekslempar.
f. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat sekurang-kurangnya:
a) Laporan Evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama
proses pelaksanaan dari awal hingga akhir;
Page 18 of 20
b) Laporan Pengendalian program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja selama proses pelaksanaan dari awal hingga akhir;
c) Laporan Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan selama proses pelaksanaan dari awal
hingga akhir;
d) Addendum Tambah Kurang kontrak penyedia jasa konstruksi;
e) Laporan perhitungan final Tingkat Komponen Dasar Dalam Negeri (TKDN);
f) Berita Acara Testing and Comissioning;
g) Berita Acara Pengukuran Akhir (MC-100) berikut lampiran teknisnya;
h) Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan, menyatakan dan bertanggungjawab
bahwa pekerjaan telah tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan
pernyataan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dan membebaskan
PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot
kemajuan prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai
penyimpangan/ kekurangan;
i) Gambar-gambar sesuai dengan hasil pelaksanaan pembangunan (as built
drawing);
j) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I;
k) Invoice keuangan;
l) Laporan Dokumen Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah segala
dokumen yang terkait dengan pengurusan pengajuan sampai dengan terbitnya
SLF;
m) Laporan Dokumen Pelaksanaan dan Pengurusan Sertifikasi BGH (Bangunan
Gedung Hijau) adalah segala dokumen yang terkait dengan pelaksanaan,
pengajuan sampai dengan terbitnya sertifikat dan plakat BGH
n) Sertifikat dan Plakat BGH;
o) Buku Manual petunjuk pengoperasian dan perawatan bangunan gedung;
p) Rangkuman kendala dan permasalahan sampai dengan akhir pelaksanaan dan
solusi jalan keluarnya;
q) Dan dokumen-dokumen lainnya terkait pelaksanaan tugas manajemen konstruksi;
r) Executive Summary (profil pelaksanaan) selama proses pembangunan;
s) Menyerahkan seluruh BIM hystorical data selama penyelenggaraan BIM at
construction stage.
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya bersamaan dengan serah terima
pertama (PHO) hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi sebanyak 3 (tiga)
Ekslempar.
g. Laporan Hasil Review Design
Laporan Hasil Review Design adalah segala dokumen terkait hasil review atau revisi
DED, RAB dan RKS selama masa konstruksi. Diserahkan selambat-lambatnya
bersamaan dengan serah terima pertama (PHO) hasil pekerjaan penyedia jasa
konstruksi sebanyak 3 (tiga) Ekslempar.
h. Laporan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan
Dokumen ini paling sedikit memuat:
a) Kebijakan Keselamatan Konstruksi;
b) Pengadaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja;
Page 19 of 20
c) IBPRP sederhana;
d) Rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya; dan
e) Jadwal inspeksi.
Laporan Pelaksanaan RKK ini diserahkan sebanyak 3 (tiga) Ekslempar.
i. Booklet Profil Pekerjaan 100%
Booklet profil pekerjaan ini diserahkan sebanyak 100 (seratus) Ekslempar.
j. Laporan Perawatan dan Pemeliharaan
Laporan Perawatan dan Pemeliharaan sekurang-kurangnya memuat:
a) Laporan Hasil Pemeliharaan Selama Masa Pemeliharaan;
b) Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Masa Pemeliharan, menyatakan dan
bertanggungjawab bahwa pekerjaan pemeliharaan telah tuntas 100% baik dalam
kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab atas risiko kegagalan
bangunan dan membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan,
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam
pelaksanaan pekerjaan yang pekerjaan pemeliharaannya dinyatakan tuntas 100%
ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan;
c) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.
Laporan Perawatan dan Pemeliharaan diserahkan sebanyak 3 (tiga) Ekslempar.
k. Laporan BIM
Laporan BIM adalah segala dokumen yang terkait dengan implementasi BIM pada
proyek konstruksi. Diserahkan selambat-lambatnya bersamaan dengan serah terima
pertama (PHO) hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi sebanyak 3 (tiga)
Ekslempar.
l. Laporan BGH
Laporan Dokumen pengurusan BGH (Bangunan Gedung Hijau) adalah segala
dokumen yang terkait dengan pengurusan dokuman BGH sampai dengan terbit
sertifikat dan plakat BGH. Diserahkan selambat-lambatnya bersamaan dengan serah
terima pertama (PHO) hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi sebanyak 3 (tiga)
Ekslempar.
m. Laporan SLF
Laporan Dokumen pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah segala dokumen
yang terkait dengan pengurusan dokuman SLF. Diserahkan selambat-lambatnya
bersamaan dengan serah terima pertama (PHO) hasil pekerjaan penyedia jasa
konstruksi sebanyak 3 (tiga) Ekslempar.
n. Laporan Perhitungan TKDN
Diserahkan selambat-lambatnya bersamaan dengan serah terima pertama (PHO)
hasil pekerjaan penyedia jasa konstruksi.
Page 20 of 20