| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0741663934541000 | Rp 2,421,997,800 | 84.83 | 87.86 | - | |
| 0014243034731000 | - | - | - | - | |
| 0017759937009000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015314974423000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0813596806814000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | 12.7 | - | Nilai Pengalaman Perusahana dibawah ambang batas yang telah di tetapkan |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - | - | - | - |
| 0429193808735000 | - | - | - | - | |
CV Meraki Sasana Karya | 05*6**2****35**0 | - | - | - | - |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
CV Inovasi Sarana Konsulindo | 02*7**8****28**0 | - | - | - | - |
CV Anugrah Teknik Consultan | 10*1**1****86**0 | - | - | - | - |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - | - | - |
1) Latar Belakang Salah satu misi pembangunan Kabupaten Tabalong tahun
2025 sampai tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan
kemandirian daerah yang dituangkan dalam tujuan yang
dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025 –
2030 yaitu untuk mewujudkan jaringan jalan dan jembatan
kabupaten yang berkualitas dan mantap untuk
memudahkan akses terhadap kegiatan ekonomi dan
pelayanan publik. Dalam hal melaksanakan tujuan tersebut
maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong melakukan salah satu kebijakan
dengan melakukan pembangunan dan peningkatan jalan
dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya yang
berorientasi untuk menghubungkan pusat-pusat kegiatan
terutama pada daerah-daerah terisolir dan penataan kota
dalam wilayah kabupaten.
Jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana utama
sektor kebinamargaan mempunyai peranan dalam
mendukung terwujudnya sarana pembangunan.
Konektivitas jaringan jalan ini memberikan dampak yang
sangat signifikan terhadap pengembangan wilayah.
Fungsi utama jalan dan jembatan adalah untuk
mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan
jasa suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan
pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah
regional, perkotaan dan perdesaan yang diselenggarakan
secara holistik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
dan memberdayakan masyarakat.
Pada pengadaan bangunan sipil, selain pembangunan
fisik yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor, demi
kelancaran pelaksanaan dan mengarahkan proses
pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta mengurangi
adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin
terjadi maka diperlukan suatu tindakan pengawasan yang
secara umum pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga, yaitu kepada Konsultan
Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan yang menyangkut aspek mutu, waktu
dan biaya dan bertanggung jawab kepada Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dan
untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi
berupa Pekerjaan DED Pembangunan Jalan Tanjung -
Kelua.
2) Maksud dan a. Maksud dari pengadaan pekerjaan jasa konsultansi
Tujuan perecanaan konstruksi ini adalah untuk membantu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
melaksanakan DED Pembangunan Jalan Tanjung -
Kelua yang dilaksanakan oleh tenaga professional
dengan keahlian profesi yang sesuai sehingga
dihasilkan dokumen perencanaan teknis terinci (Detail
Engineering Design) sesuai dengan Norma, Standar,
Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang berlaku saat ini.
Layanan Jasa Konsultansi ini juga bertujuan
menghasilkan dokumen pekerjaan perencanaan
teknis jembatan sesuai standar dan kaidah- kaidah
yang berlaku, sehingga dokumen perencanaan
tersebut dapat menjadi pedoman teknis pelaksanaan
pekerjaan konstruksi secara tepat mutu dan tepat
waktu Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk paket
pekerjaan Perencanaan Jembatan Kaung Manakin ini
disusun sebagai acuan bagi Penyedia Jasa
Konsultansi Perencana Konstruksi dalam
melaksanakan tugas perencanaan konstruksi untuk
menentukan prioritas penanganan, jenis pekerjaan,
perkiraan volume pekerjaan, harga satuan pekerjaan
serta rencana biaya Pembangunan Jalan Tanjung -
Kelua;
b. Perencanaan Jembatan Muyuh bertujuan untuk
menghasilkan dokumen rencana detil teknis (DED)
serta rencana biaya penanganan (RAB)
Pembangunan Jembatan Muyuh lengkap dengan
dokumen Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan
dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Perancangan.
3) Target / Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
pekerjaan jasa konsultansi perencanaan konstruksi ini
adalah tersedianya dokumen rencana teknis
Pembangunan Jalan Tanjung - Kelua sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi nantinya.
4) Lokasi Kegiatan DED Pembangunan Jalan Tanjung - Kelua ini berlokasi
di Kecamatan Tanjung dan Kelua Kabupaten
Tabalong.
5) Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan a. Sumber Dana ; APBD Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar
Lima Ratus Juta Rupiah)
c. HPS : Rp. 2.499.908.700,- ( Dua Miliar Empat Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).termasuk PPN.
6) ,Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan /
Organisasi Pejabat melaksanakan pengadaan konsultansi :
Pembuat
a. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Tabalong
Komitmen (PPK)
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong
c. Nama PPK : Ir. Hj. Sunengsi, ST
d. NIP : 19771009 200701 2 010
DATA PENUNJANG
7) Data Dasar a. Renstra SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong 2025 – 2030;
b. RPJMD Kabupaten Tabalong 2025 - 2030;
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025;
d. Peta Jalan Kabupaten Tabalong;
e. Data Dasar Jalan dan Jembatan Kabupaten
Tabalong yang sudah ada hasil survey inventarisasi
jalan/jembatan dan survei kondisi jalan/jembatan
melalui penyedia jasa konsultansi terdahulu;
f. Standar Harga Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Tahun Anggaran 2025;
g. Dokumen-dokumen lain yang dapat dipedomani dan
mendukung kelancaran proses perencanaan secara
menyeluruh;
h. Dokumen / Data lainya apabila diperlukan.
8) Standar Teknis a. Spesifikasi Teknis mengacu kepada :
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) sesuai
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27
Oktober 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2).
b. Perencanaan struktur jembatan harus mengacu
kepada :
1) Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge
Design, Code) BMS 1992 dengan revisi pada:
a) Bagian 2 dengan Pembebanan Untuk
Jembatan (SNI 1725:2016);
b) Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur
Beton Untuk Jembatan (RSNI T-12-2004),
sesuai Kepmen PU No.260/KPTSIM/2005;
c) Bagian 7 dengan Perencanaan Struktur Baja
Untuk Jembatan (RSNI T-03-2005), sesuai
Kepmen PU No.498/KPTSIM/2005;
d) SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan
Teknis Pondasi Tiang Untuk Jembatan;
e) SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan
Teknis Pondasi Langsung Untuk Jembatan;
f) SNI 03-3447-1994 Tata Cara Perencanaan
Teknis Pondasi Sumuran Untuk Jembatan.
2) SNI 1726 : 2012 Standar Perencanaan
Ketahanan Gempa Untuk Untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung;
3) SNIm3967 : 2008 Spesifikasi Bantalan
Elastomer Tipe Polos Dan Tipe Berlapis Untuk
Perletakan Jembatan;
4) SNI 2451-2008 Spesifikasi Pilar dan Kepala
Jembatan Beton Sederhana Bentang 5 m
sampai dengan 25 m dengan Fondasi Tiang
Pancang;
5) Pedoman Penempatan Utilitas Pada Daerah
Milik Jalan (PdT-13-2004-B).
c. Perencanaan jalan pendekat/oprit harus mengacu
kepada:
1) Standar perencanaan jalan pendekat
jembatan (PdT-11-2003);
2) Standar-standar perencanaan jalan yang
berlaku (terutama berkaitan dengan geometric
dan perkerasan jalan).
d. Perencanaan bangunan pengaman :
1) Manual No. 002/PW/2004 Perencanaan
Bangunan Pengaman Air Sungai Untuk
Konstruksi Jalan dan Jembatan;
2) Pedoman Penentuan Beban Impak Bangunan
Pelindung Pilar Jembatan (SE Menteri PUPR No:
12/SE/M/2015 tanggal 23 April 2015).
e. Untuk perhitungan atau analisa harga satuan
pekerjaan mengikuti ketentuan:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
f. Pedoman Teknis Penjabaran RKL atau UKL dan
untuk penerapan pertimbangan lingkungan agar
mengacu pada dokumen RKL atau UKL dan SOP
(Petunjuk Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup).
g. Ketentuan-ketentuan lain yang relevan bila tidak
tercakup dalam ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
h. Dalam penyiapan perencanaan teknik harus
mengikuti Pedoman/POS (Prosedur Operasional
Standar) bidang jembatan sebagai berikut :
1) Pedoman/POS Survey Pendahuluan;
2) Pedoman/POS Survey Lalu Lintas;
3) Pedoman/POS Survey Geodesi;
4) Pedoman/POS Survey Geologi;
5) Pedoman/POS Survey Geoteknik.
6) Pedoman/POS Survey Hidrologi dan Morfologi
Sungai;
7) Pedoman/POS Perencanaan Teknik Jembatan;
8) Pedoman/POS Penyampaian DED Perencanaan
Teknis.
9) Pedoman/POS Sistematika Pelaporan.
9) Studi-Studi Laporan akhir study kelayakan dan dokumen lingkungan.
Terdahulu
10) Referensi Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan
dan Penilikan Jalan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan
(PTJ) dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Repubik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan
trowongan Jalan;
k. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27
Oktober 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2);
l. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi
dasar pelaksanaan tugas personel inti pengawas;
m. Referensi Hukum, Pedoman, Kriteria dan Standart
yang berlaku di Indonesia secara umum maupun
secara khusus.
RUANG LINGKUP
11) Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah
menyusun/membuat dokumen Detail Engineering Design
(DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi
Teknis, Metode Pelaksanaan dan Rancangan Konseptual
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yaitu
suatu dokumen yang berisi konsepsi SMKK yang dibuat
pada tahapan perancangan konstruksi untuk program
Pembangunan Jalan Tanjung - Kelua dari hasil survey dan
analisis sesuai kaidah teknis yang berlaku.
Jumlah jembatan yang direncanakan adalah 1 (satu) unit
bangunan jembatan yaitu Jembatan Muyuh.
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi ini antara lain :
1. Kegiatan persiapan
a. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan
b. Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Tabalong.
2. Kegiatan survey lapangan
a. Survey pendahuluan
- Melaksanakan studi literatur dan
mengumpulkan data sekunder laporan
pengelolaan lingkungan.
- Mengidentifikasi kondisi lahan, sungai dan area
sekitar.
b. Survey penyelidikan tanah
- Mengidentifikasi lokasi titik pengujian
pengeboran.
- Pengeboran untuk tes boring/sondir.
- Pengujian laboratorium (Kadar Air + Specific
gravity, Grain Size, Atterbeg Limit, Direct Shear
Test, Consolidation Test, Triaxial Test).
c. Survey pengukuran / survey topografi
- Menetapkan patok permanen (bench marks)
yang ada menjadi patok referensi dan/atau
membuat patok permanen pada lokasi aman
dan mudah dilihat.
- Pengukuran titik kontrol horizontal.
- Pencatatan data survey pengukuran.
- Penyiapan peta topografi
d. Survey Hidrologi
Tujuan survey hidrologi dan hidrolika yang
dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah untuk
mengumpulkan data hidrologi dan
karakter/perilaku aliran air pada bangunan air
yang ada (sekitar jembatan maupun jalan), guna
keperluan analisis hidrologi, penentuan debit banjir
rencana (elevasi muka air banjir), perencanaan
drainase dan bangunan pengaman terhadap
gerusan, river training (pengaruh arus) yang
diperlukan.
3. Proses Analisa Struktur Jembatan
Setelah semua data dikumpulkan kemudian data
tersebut dianalisa dan dilakukan desain jembatan.
Dalam perencanaan teknis jembatan Konsultan harus
berdasarkan peraturan perencanaan yang telah
ditetapkan atau sesuai SNI. Terutama diharapkan
desain yang tahan terhadap gempa. Untuk hal in
Konsultan mengacu pada SNI 2833 tahun 2008
tentang ”Perencanaan ketahanan gempa untuk
jembatan”. Dalam standar ini dijelaskan dinamika
struktur agar setiap perencana akan menguasai segi
kekuatan, keamanan dan kinerja ketahanan gempa
jembatan dala suatu proses perencanaan utuh.
4. Penggambaran
a. Rancangan (Draft Perencanaan Teknik)
Tim harus membuat rancangan (draft)
perencanaan teknis dari setiap detail perencanaan
dan mengajukannya kepada pengguna jasa untuk
diperiksa dan disetujui.
a). Gambar detail bangunan bawah dan
bangunan atas jembatan
b). Keterangan mengenai mutu bahan dan kelas
pembebanan.
b. Gambar Rencana (Final Design)
Pembuatan gambar rencana lengkap dilakukan
setelah rancangan perencanaan disetujui oleh
pengguna jasa dengan memperhatikan koreksi
dan saran yang diberikan.
Gambar rencana akhir terdiri dari gambar-gambar
rancangan yang telah diperbaiki dan dilengkapi
dengan :
a). Sampul luar (cover) dan sampul dalam.
b). Daftar isi.
c). Peta lokasi proyek.
d). Peta lokasi sumber bahan material (Quarry).
e). Daftar symbol dan singkatan.
f). Daftar bangunan pelengkap dan volume.
g). Daftar rangkuman volume pekerjaan.
5. Perhitungan kuantitas pekerjaan fisik
a. Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (per
item) harus sesuai dengan spesifikasi yang
dipakai.
b. Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan
secara keseluruhan. Tabel perhitungan harus
mencakup lokasi dan semua jenis mata
pembayaran (pay item)
c. Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar
rupiah, bahan, dan peralatan yang akan
digunakan di lokasi pekerjaan.
d. Tim harus menyiapkan laporan analisa harga
satuan pekerjaan untuk semua mata pembayaran
yang mengacu pada Permen PUPR No.
28/PRT/M/2016, Tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
e. Tim harus menyiapkan laporan perkiraan
kebutuhan biaya pekerjaan konstruksi.
6. Kegiatan pendukung
a. Kegiatan operasional kantor dan lapangan
b. Dokumentasi foto kegiatan dilapangan dan
kegiatan dikantor
c. Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan
KAK.
12) Keluaran Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini
adalah :
a. Detail Engineering Design (DED);
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Foto dan Video Dokumentasi; dan
f. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Perancangan
dengan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran
D. FORMAT RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
huruf D.2. Format Rancangan Konseptual SMKK
Perancangan Konstruksi (halaman 183-191) dari
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
13) Peralatan, Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang
Material, diberikan oleh PPK :
Personil dan - Personil dari PA yakni penugasan Staf Teknis yang
Fasilitas dari akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi
Pejabat dengan tim dari Jasa Konsultansi.
Pembuat - Fasilitasi perijinan
Komitmen
14) Peralatan dan a. Sesuai yang terdapat pada daftar kuantitas dan
Material dari harga.
Penyedia Jasa b. Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan
Konsultansi menyediakan perlengkapan untuk Tenaga Ahli
dan Tenaga Pendukung (digunakan pada saat
pelaksanaan di lapangan).
c. Perlengkapan K3 pada saat survey ke lapangan :
- Topi / Helm Safety
- Sepatu Safety
- Rompi Safety
Pengadaan perlengkapan tersebut tanpa ada
pembayaran tersendiri, dan sudah termasuk di dalam
pembayaran biaya personal / kontrak secara
keseluruhan.
15) Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data
Penyedia Jasa yang tersedia yang terkait dengan ruang lingkup
tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari
KAK yang telah ditetapkan dan
proposal/usulan/penawaran teknis yang tertera dalam
kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain
yang berkualifikasi lebih tinggi dariada tenaga ahli yang
ditugaskan penyedia jasa dalam hal memberikan
penjelaasan terkait apabila terjadi ketidaksepakatan
dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi keputusan sesuai
dengan pernyataan kontrak serta pembebanan biaya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan
standar lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar
teknis yang dipersyaratkan.
16) Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Konsultan
Penyelesaian Pengawas ini adalah : 30 ( TIGA PULUH ) hari kalender
Kegiatan sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
17) Personil Posisi Kualifikasi/Pengalaman Sertifikat Jumlah
Keahlian Orang
Tenaga Ahli :
1. Team Leader S2 Teknik Sipil / Ahli Utama 1
Pengalaman 4 Tahun Teknik
Jalan, Ahli
Utama
Teknik
Jembatan
dan STRI –
Ahli Madya
2. Ahli Perencanaan S2 Perencanaan Ahli Utama 1
Wilayah dan Kota Wilayah dan Kota / Perencanaa
Pengalaman 3 Tahun n Wilayah
dan Kota
3. Ahli Jalan S2 Teknik Sipil / Ahli Madya 1
Pengalaman 3 Tahun Teknik
Jalan
4. Ahli Jembatan S2 Teknik Sipil / Ahli Madya 1
Pengalaman 3 Tahun Teknik
Jembatan
5. Ahli Drainase S1 Teknik Sipil / Ahli Madya 1
Perkotaan Pengalaman 4 Tahun Teknik
Sumber
Daya Air
6. Ahli Geodesi S1 Teknik Geodesi / Ahli Madya 1
Pengalaman 4 Tahun Survei
Terestris
7. Ahli Geoteknik S1 Teknik Sipil / Ahli Muda 1
Pengalaman 5 Tahun Geoteknik
8. Ahli Arsitektur S1 Teknik Arsitektur / Ahli Madya 1
Pengalaman 3 Tahun Arsitektur
9. Ahli Lingkungan S1 Teknik Lingkungan / Ahli Madya 1
Pengalaman 3 Tahun Teknik
Lingkungan
10. Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil / Ahli Madya 1
Pengalaman 3 Tahun K3
Konstruksi
Asisten Tenaga Ahli :
1. Asisten Ahli Jalan S1 Teknik Sipil / - 5
Pengalaman 3 Tahun
2. Asisten Ahli S1 PWK / Pengalaman - 5
Perencana 3 Tahun
Wilayah dan Kota
3. Asisten Ahli S1 Teknik Sipil / - 5
Jembatan Pengalaman 3 Tahun
4. Asisten Ahli S1 Teknik Sipil / - 5
Drainase Pengalaman 3 Tahun
Perkotaan
Tenaga Pendukung :
1. Engineer S1 Teknik Sipil / - 5
Estimate Pengalaman 3 Tahun
2. Surveyor S1 Teknik Geodesi/Sipil - 15
/ Pengalaman 3 Tahun
3. Drafter S1 Teknik Arsitektur / 2 - 10
Tahun
4. Tenaga SMA/SMK Sederajat / 2 - 5
Administrasi Tahun
5. Operator SMA/SMK Sederajat / 2 - 5
Komputer Tahun
6. Tenaga Lokal - - 27
18) Persyaratan Kualifikasi Bidang Usaha : Perencanaan Pekerjaan
Kualifikasi Konstruksi
Sub Kualifikasi : Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
Teknis Sipil Transportasi RE 104 atau Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK-003)
19) Jadwal Tahapan
Pelaksanaan 1. Penyusunan dan Penyerahan Laporan Pendahuluan
2. Mobilisasi Personil dan Peralatan
Kegiatan
3. Survey, Pengumpulan Data, Analisis, Perhitungan dan
Pembuatan DED, Penyusunan Spesifikasi Teknis,
Metode Pelaksanaan dan RKK Perancangan.
4. Laporan Antara.
5. Laporan Akhir Perencanaan dan Dokumen Lainnya.
6. Demobilisasi
Laporan
20) Laporan Laporan Pendahuluan memuat : latar belakang masalah,
Pendahuluan maksud dan tujuan, ruang lingkup yang diharapkan,
metode/cara pendekatan teknis dan prosedur
pengumpulan data, tahapan pekerjaan secara lengkap,
laporan kondisi awal tim supervise yang dimobilisasi,
mobilisasi tenaga ahli/teknis, rencana kerja tim supervise
secara menyeluruh, jadwal rencana kerja dan organisasi
pelaksanaan studi yang akan dibahas dalam pertemuan
dengan Pengguna Jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (lima
belas) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan.
21) Laporan Antara Laporan Antara yaitu rangkuman hasil pengumpulan data
sekunder maupun data primer, hasil kajian terhadap data
survei, konsep pengolahan data dan rencana selanjutnya.
Paparan dan Laporan Antara harus
diserahkan/dilaksanakan selambat-lambatnya: 20 (Dua
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan, kuantitas
laporan sesuai RAB.
22) Laporan Akhir Laporan akhir terdiri dari :
a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan
terperinci.
b. Gambar Rencana yaitu gambar topografi hasil survey
pengukuran dan gambar desain rencana
pemeliharaan jembatan.
c. Laporan Harga Perkiraan Perencana (HPP/EE) yaitu
analisa kuantitas dengan harga yang dihitung untuk
tiap item pekerjaan beserta harga perkiraan
pekerjaan.
d. Laporan Perhitungan Struktur yaitu analisa
perhitungan struktur jembatan dan perencanaan
desain dimensi jembatan.
e. Laporan Hasil Survei Topografi dan Penyelidikan
Tanah yaitu pelaporan data-data topografi dan
penyelidikan tanah dengan hasil analisa penyelidikan
tanah dan rekomendasi untuk mendukung kegiatan
perencanaan.
f. Dokumen Spesifikasi Teknis, Metode Pelaksanaan
dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Perancangan
g. Soft Copy Semua Laporan (External Hard Disk SSD 1
TB) Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya pada saat berakhirnya kontrak, kuantitas
laporan sesuai RAB.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 50 (lima
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
(lima) buku laporan dan Softcopy (Harddisk).
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam point Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa pada KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini maka harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan sesuai dengan standar teknis berlaku yang
Data Lapangan
dapat dipertanggung jawabkan.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.