| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0746281310615000 | Rp 812,520,000 | 84.33 | 87.46 | - | |
| 0316574995518000 | Rp 849,927,000 | 87.24 | 88.92 | - | |
| 0029320488101000 | Rp 851,795,685 | 89.33 | 90.54 | - | |
PT Solusi Prima Konsultan | 07*1**2****15**0 | Rp 851,825,100 | 87.15 | 88.79 | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | Rp 863,435,700 | 84.82 | 86.68 | - |
| 0015370596821000 | Rp 865,267,200 | 90.88 | 91.49 | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
CV Karya Perkasa Konsultan | 06*6**4****21**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas nilai Teknis yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi poin 2.b Persyaratan Kualifikasi Teknis |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0027930965606000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0829744655805000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | - | |
| 0311540967652000 | - | - | - | Pengalaman Perusahaan tidak tercantum dalam aplikasi SIMPAN | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.a. | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0031377864922000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.a. | |
| 0016884868008000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Bab III IKP huruf E. Evaluasi Kualifikasi poin 19.6. | |
| 0014566830518000 | - | - | - | Kualifikasi penyedia jasa tidak sesuai persyaratan kualifikasi LDK 13.2 poin 1.b | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai SBU, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.a. |
| 0029645173802000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai SBU, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.a. | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0768445140723000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai SBU, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK huruf E Persyaratan Kualifikasi huruf A poin 1.a. | |
| 0027898840429000 | - | - | - | - | |
| 0020224598009000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas nilai teknis yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi poin 2.b Persyaratan Kualifikasi Teknis. |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
| 0023023112621000 | - | - | - | - | |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - | - | - |
CV Dinar Motor | 03*6**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0317660736901000 | - | - | - | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | - | |
| 0022399836623000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0825558406629000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Mondoroko Manunggal Abadi | 09*6**9****57**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0016047417651000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0025734435831000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I ASIN BAWAH
di KABUPATEN PONOROGO dan MADIUN (TAHAP I)
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pe ndahuluan
1. Latar Belakang Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini,
perlu didukung dengan sumberdaya manusia yang memadai baik jumlah
maupun kualitasnya, sebagai salah satu modal untuk mencapai kualitas
hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan DIPA Tahun 2024 SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Bengawan Solo, mengingat keterbatasan jumlah
personil, sedangkan volume pekerjaan cukup banyak, maka dipandang
perlu pelaksanaan pengawasannya dipercayakan kepada pihak
Penyedia Jasa, dengan harapan hasil kegiatan konstruksi bisa dicapai
secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.
Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Asin Bawah di
Kabupaten Ponorogo dan Madiun (Tahap I) meliputi pekerjaan
Persiapan, Pekerjaan Bangunan Air, Pekerjaan Saluran, dan Pekerjaan
lain-lain dengan output sebesar 2 Km, dan outcome sebesar 402,8 Ha.
Maksud dan
2. Maksud dari Pekerjaan Supervisi ini adalah melaksanakan pekerjaan
Tujuan jasa konsultansi supervisi pada SNVT PJPA Bengawan Solo.
Sedangkan tujuannya adalah terlaksananya pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi secara efektif dan efisien.
3. Sasaran Se dangkan sasarannya adalah tercapainya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang efektif dan efisien sesuai dokumen kontrak yang telah
disepakati bersama PPK Irigasi dan Rawa II dengan Penyedia Jasa
Konstruksi, secara tepat/tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu,
tepat sasaran dan tepat manfaat.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan
Pendanaan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Bengawan Solo Tahun Anggaran 2024.
Nama dan
6. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Irigasi dan Rawa II
Organisasi
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bengawan
Pejabat Pembuat
Solo
Komitmen
D ata Pe nunjang
7. Data Dasar -
8. Standar Teknis -
9. Studi–Studi
SID Rehabilitasi Partisipatif D.I Asin Bawah Kabupaten Ponorogo-
Terdahulu
Madiun TA. 2021
10. Referensi Hukum a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Sumber Daya Air; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan;
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintahan;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi Dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan
Penetapan Status Daerah Irigasi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan
Dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui
Penyedia Jasa;
Ruang Ling k up
11. Lingkup Lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna
Pekerjaan Jasa dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut :
a) Persiapan Lapangan
Mendampingi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam
kegiatan persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi
antara lain penyelesaian perizinan, koordinasi penyiapan lahan /
lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
b) Review Desain (Tasking)
1. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain
dengan keadaan lapangan kepada Pengguna Jasa.
2. Bertanggung jawab atas hasil review desain dan pengawasan
pelaksanan pekerjaan konstruksi.
3. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, data
hidrogeologi dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review
desain sesuai kebutuhan lapangan.
4. Melakukan review / penyesuaian desain sesuai dengan
kebutuhan / kondisi lapangan atas perintah Pengguna Jasa.
c) Pengawasan Pelaksanaan
No. Kegiatan
a. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan,
spesifikasi teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Memeriksa/ mengesahkan Shop Drawing/ Construction
Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan, untuk kemudian diajukan kepada direksi teknis
pekerjaan.
c. Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang
dibuat Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
d. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi/Pemborongan.
e. Memberi masukan tertulis secara proaktif, akurat dan tepat
kepada direksi atau Pengguna Jasa, dalam rangka
memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
f. Mengevaluasi program harian, mingguan PenyediaanJasa
Konstruksi/ Pemborongan serta memberikan izin lingkup
pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan.
g Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanis
mepelaksanaan yang tercantum dalam rencana mutu
Pelaksanaan kontrak (RMPK) dan hasilnya dilaporkan kepada
direksi pekerjaan
h. Membantu PPK melakukan inspeksi Kepada pabrik
pemasok, bahan, perakit dan lain-lainnya jika dibutuhkan
i. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep
perubahan kontrak/ Addendum terkait dengan adanya
Change Order/ Variation Order, bilamana diperlukan untuk
menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang
tersedia
j. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–
menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan serta menandatangani laporan bulanan,
apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan
k. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa apabila terjadi ada nya
penyimpangan–penyimpangan dari ketentuan dan
persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa
konstruksi/ pemborongan.
l. Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik, serta mengusulkan
upaya penanggulangan dan tindak turun tangan yang
diperlukan, dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan
konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi/
Pemborongan
m. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan
dan pengujian lapangan maupun laboratorium
n. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Mendapatkan data
lapangan dan data hasil pengujian laboratorium yang
diperlukan untuk pelaksanaan
o. Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan yang
diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang dipergunakan
p. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn
q. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Pelaksanaan
penyerahan pertama pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)
r. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil
pengukuran dan perhitungan volume dalam rangka
pembayaran/ termyjn pekerjaan.
s. Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa
pemeliharaan berupa : inspeksi berkala, memberi advice
teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan dalam laporan.
d) Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi / Pemborongan.
2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar –gambar
purna laksana (As Built Drawing) yang menggambarkan secara
rinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi/ Pemborongan.
3. Melakukan pemeriksaan kondisi dan kesiapan alat, bahan dan
aksesoris pekerjaan dilapangan agar dipenuhi untuk
menghindari kegagalan pekerjaan
4. Membantu Pemilik Pekerjaan menyiapkan laporan teknis,
administrasi dan kegiatan lain tentang pelaksanaan
pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/ instansi terkait.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
pengawasan pekerjaan konstruksi yang tepat / tertib administrasi, tepat
waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang
dicapai sesuai dengan dokumen
13. Peralatan,
a) Buku Kontrak Jasa Pemborongan serta Spesifikasi Teknis
Material,
pekerjaan fisik yang bersangkutan;
Personel dan
b) Laporan Program Mutu);
Fasilitas dari
c) Pengguna Jasa Akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
Pejabat Pembuat
bertindak sebagai Direksi Pekerjaan dan Direksi Teknis
Komitmen
14. Peralatan dan Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh penyedia jasa. Penyedia jasa
Material dari konsultansi harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Penyedia Jasa peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi Untuk keperluan pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang-
kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung sebagai berikut :
a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan, seperti : peralatan gambar, peralatan tulis
dan barang barang habis pakai lainnya;
b. Laptop lengkap dengan Printer.
c. Kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 untuk keperluan
transportasi operasional pengawas lapangan;
d. Peralatan Komunikasi (Telepon, Faximile & Internet);
e. Perlengkapan Survey (theodolite & waterpass); &
f. Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan habis pakai,dll
15. Lingkup Pada hakekatnya tugas Penyedia Jasa Pekerjaan Supervisi adalah
Kewenangan membantu Pengguna Jasa dalam pengendalian/ pengawasan kualitas,
PenyediaJasa kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat Perjanjian
Pemborongan pekerjaan yang bersangkutan, namun bertanggung jawab
atas kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi /Pemborongan. Penyedia Jasa Pekerjaan Supervisi
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan layanan jasa
secara “task concept” yaitu bertanggung jawab penuh atas
terlaksananya semua kegiatan sesuai spesifikasi teknis yang telah
ditetapkan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Penyelesaian ini yaitu selama 9 (Sembilan) Bulan / 270 (Dua ratus tujuh puluh) hari
Pekerjaan kalender.
17. Personel A. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
I. Tenaga Ahli / Staf Profesional
a. Team Leader 1 (satu) orang (bobot 30%).
Bertugas selama 9 (Sembilan) Bulan kerja
Team Leader yang ditugaskan sekurang-kurangnya adalah
seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/Pengairan dari
perguruan tinggi yang mempunyai pengalaman di bidang
sumber daya air sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun
dilengkapi dengan referensi kerja dari Pengguna Jasa serta
mempunyai SKA Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air.
Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal
sebagai berikut :
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan
oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
Menyusun kriteria kebutuhan operasi dan pemeliharaan
dari jaringan irigasi serta bangunan irigasi terkait
(berkaitan dengan lima pilar irigasi, diantaranya:
keandalan penyediaan air, pengelolaan irigasi, sarana
prasarana bangunan, institusi/kelembagaan, dan sumber
daya manusia);
b. TA Structure Engineer, 1 (satu) orang (bobot 20%).
Bertugas selama 2 (Dua) bulan kerja.
TA Inspector Enginer / Structure Engineer yang ditugaskan
sekurang-kurangnya adalah seorang lulusan Sarjana Teknik
Sipil/Pengairan dari perguruan tinggi yang mempunyai
pengalaman di bidang sumber daya air sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun dilengkapi dengan referensi kerja dari
Pengguna Jasa serta mempunyai SKA Ahli Muda Teknik
Sumber Daya Air.
Tugas dan kewajiban tenaga ahli Inspector Enginer/Structure
Engineer antara lain sebagai berikut :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera melaporkannya
kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. TA. Quality Engineer, 1 (satu) orang (bobot 20%).
Bertugas selama 2 (Dua) bulan kerja.
TA Quality Engineer yang ditugaskan sekurang-kurangnya
adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/Pengairan dari
perguruan tinggi yang mempunyai pengalaman di bidang
sumber daya air sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dilengkapi dengan referensi kerja dari Pengguna Jasa serta
mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air.
Tugas dan Kewajiban tenaga ahli Quality Engineer antara lain
sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
d. TA. Quantity Engineer, 1 (satu) orang (bobot 20%).
Bertugas selama 2 (Dua) bulan kerja.
TA Quantity Engineer yang ditugaskan sekurang-kurangnya
adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil/Pengairan dari
perguruan tinggi yang mempunyai pengalaman di bidang
sumber daya air sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dilengkapi dengan referensi kerja dari Pengguna Jasa serta
mempunyai SKA Ahli Muda Manajemen Konstruksi/ Ahli
Muda Teknik Sumber Daya Air.
Tugas dan kewajiban tenaga ahli Quantity Enginer antara
lain sebagai berikut :
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
e. TA. Health Safety Environment /HSE Engineer, 1 (satu)
orang (bobot 10%).
Bertugas selama 9 (Sembilan) Bulan kerja.
TA Health Safety Environment /HSE Engineer yang
ditugaskan sekurang-kurangnya adalah seorang lulusan
Sarjana Teknik Sipil/Pengairan dari perguruan tinggi yang
mempunyai pengalaman di bidang sumber daya air
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dilengkapi dengan
referensi kerja dari Pengguna Jasa serta mempunyai SKA
Ahli Muda K3 Konstruksi.
Tugas dan Kewajiban tenaga ahli Health Safety Environment
/HSE Engineer antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
f. Tenaga Pengawas Lapangan/Inspektur, 1 (satu) orang
- Selama 9 (Sembilan) Bulan kerja
- Berpendidikan minimal D3 Sederajat dengan jurusan teknik
sipil.
- Berpengalaman dalam pengawasan pekerjaan jaringan
irigasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Tugas Pengawas Lapangan/Inspector mencakup tetapi
terbatas dengan hal-hal sebagai berikut :
1) Bertanggungjawab mengawasi setiap hari (day by
day) pelaksanaan kegiatan agar memenuhi
spesifikasi teknik yang telah ditetapkan.
2) Memastikan dan mendokumentasikan setiap tahapan
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diketahui
secara pasti kemajuan (progress) secara kuantitatif
maupun kualitatif.
3) Berkewajiban memberikan informasi teknis kepada
Penyedia Jasa Konstruksi setiap perubahan teknis
kegiatan yang telah disepakati oleh Konsultan
Supervisi dan PPK Irigasi dan Rawa I.
4) Melaporkan secara berkala kepada tenaga Ahli
maupun Supervision Enginer setiap perkembangan
kegiatan yang berlangsung.
g. Juru Ukur /Surveyor, 1 (satu) orang
- Selama 2 (Dua) bulan kerja
- Berpendidikan S1 /D3 Teknik Geodesi/Sipil sederajat.
- Berpengalaman dalam melaksanakan pengukuran dan
pemetaan pekerjaan irigasi/SDA, sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun.
- Tugas dan tanggung jawab Juru ukur adalah membantu
Supervision Enginer dalam mengukur pekerjaan yang di
kerjakan Penyedia Jasa Konstruksi terutama dalam
kaitannya dengan pengukuran volume pekerjaan untuk
berita acara pembayaran/termin.
h. Juru Gambar /CAD Operator, 1 (satu) orang
- Selama 2 (Dua) bulan kerja.
- Berpendidikan minimal DIII Teknik atau Sederajat.
- Berpengalaman dalam pembuatan gambar-gambar desain
pekerjaan irigasi/SDA sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Tugas Auto CAD Operator adalah membantu Supervision
Enginer dalam menyusun pelaporan sesuai dengan
tahapannya, dan membuat gambar pelaksanaan kegiatan
yang disesuaikan dengan perubahan desain teknis yang
telah dilaksanakan.
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak terbitnya SPMK dan
Pelaksanaan diharapkan bisa mengikuti pelaksanaan jasa konstruksi.
Pekerjaan
Laporan**)
19. Laporan Laporan Sosialisasi/Pertemuan Msyarakat memuat latar belakang
Sosialisasi/Pert pekerjaan, maksud&tujuan, kendala, dan hasil dari pertemuan
emuan masyaraat dilengkapi dengan notulen, dokumentasi dan pemaparan
Masyarakat dari kegiatan pertemuan masyarakat dan harus diterbitkan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan
20. Program Mutu Program Mutu Konsultansi Konstruksi harus sudah selesai paling lama
Konsultansi 7 hari setelah SPMK, dan harus mengacu pada Peraturan Menteri
Konstruksi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi dan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Laporan Program Mutu Konsultansi
Konstruksi. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. Laporan Laporan Pendahuluan memuat laporan pekerjaan persiapan yang
Pendahuluan dilakukan oleh konsultan dan rencana/ pola kerja yang akan dilakukan
dengan detail. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
22. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat :
a. laporan pelaksanaan kegiatan konsultan, memuat antara lain:
• Kegiatan yang dilakukan bulan sebelumnya
• Kegiatan yang dilakukan bulan ini
• Permasalahan dan penanggulangannya
• Rencana pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya
• Daftar hadir personil
• Progress pelaksanaan kegiatan konsultan(Kurva S)
• Jadual penugasan personil (studio dan lapangan)
b. laporan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang memuat antaralain:
• Mobilisasi, kemajuan fisik, penjelasan dan laporan pelaksanaan
pekerjaan dari tiap paket pekerjaan konstruksi yang diawasi.
c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada awal bulan
berikutnya diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap selama 9
(Sembilan) Bulan
23. Laporan Laporan Penunjang berupa :
Penunjang
- Laporan Topografi/buku ukur, hasil perhitungannya, dan gambar
pengukuran, dibuat dalam ukuran A4 rangkap 5 (lima)
- Gambar berupa skema pelaksanaan pekerjaan dan hasil review
desain, dibuat dalam ukuran A3 rangkap 5 (lima).
- Nota perhitungan Review Desain dan perhitungan pengukuran,
dibuat dalam ukuran A4 rangkap 5 (lima)
- Laporan Quality Control, dibuat dalam ukuran A4 rangkap 5 (lima)
- Laporan Manual Operasi dan Pemeliharaan, dibuat dalam ukuran
A4 rangkap 5 (lima); dan
- Laporan Lingkungan, dibuat dalam ukuran A4 rangkap 5 (lima).
24. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
- Pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan teknis yang
muncul selama pelaksanaan, lampiran data lapangan, dokumentasi
berupa foto.
- Laporan Akhir harus disetujui oleh direksi teknik terdiri dari :
a. Draft Laporan Akhir
b. Laporan Akhir Utama
c. Flashdisk berisikan semua file laporan, lampiran, foto
dokumentasi pelaksanaan supervisi dengan kapasitas flashdisk
menyesuaikan sesuai kebutuhan.
- Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
kontrak sebanyak 5 (lima) buku laporan
- Penyedia wajib menyerahkan flashdisk yang berisi copy semua
laporan dan gambar dengan jumlah secukupnya, dan diserahkan
selambat–lambatnya pada akhir kontrak.
25. Laporan K3 Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, Penerapan SMKK dilakukan dengan
melaksanakan RKK yang dilaporkan secara berkala kepada Pengguna
Jasa.
Laporan tersebut berupa laporan harian, mingguan, bulanan dan akhir
yang dievaluasi setiap bulannya dan disampaikan dalam laporan
bulanan serta dikompile dalam 1 laporan akhir dalam ukuran A4
sebanyak 5 (lima) rangkap. Format K3 pada Konsultan Konstruksi
Pengawasan sudah harus mengikuti persyaratan dalam SMKK, yaitu
sebagai informasi terdokumentasi.
Identifikasi bahaya untuk masing-masing pekerjaan adalah sebagai
berikut :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Galian Pekerja terkena Excavator
26. Dokumentasi Dokumentasi Pekerjaan meliputi :
Pekerjaan - Penyedia wajib menyerahkan Hardisk Eksternal (Media
penyimpanan digital SSD 1TB) yang berisi Semua file laporan,
lampiran, foto dokumentasi terkait pelaksanaan pekerjaan supervisi
yang sudah ditandatangani dan diserahkan selambat–lambatnya
pada akhir kontrak.
- Penyedia wajib menyiapkan vidio drone terkait pelaksanaan
pekerjaan berupa Miniclip Pekerjaan dan testimoni masyarakat.
dokumen diserahkan selambat–lambatnya pada akhir kontrak.
27. Sewa Jenis sewa peralatan atau kebutuhan kantor yang diperlukan antara
lain :
1. Sewa Kantor termasuk seluruh pendukung kegiatan, 1 Unit selama
9 (Sembilan) Bulan;
2. Biaya Telepon/Fax dan Internet, 1 Unit selama 9 (Sembilan) Bulan;
3. Sewa Laptop, 1 Unit selama 9 (Sembilan) Bulan;
4. Sewa Printer A4, 1 Unit selama 9 (Sembilan) Bulan;
5. Sewa Printer A3, 1 Unit selama 9 (Sembilan) Bulan;
6. Alat Tulis Kantor, lumpsum;
7. Sewa Theodolite, 1 Unit selama 2 (Dua) bulan;
8. Sewa Waterpass, 1 Unit selama 2 (Dua) bulan;
9. Kendaraan Roda 4 (sewa, driver & bahan bakar), 1 Unit selama 9
(Sembilan) Bulan;
10. Kendaraan Roda 2 (sewa & bahan bakar), 1 Unit selama 9
(Sembilan) Bulan;
Hal-Hal Lain
28. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
29. Pe rsyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus memenuhi persyaratan yang berlaku
30. Pe doman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan berikut :
Data Lapangan
I. METODOLOGI
Metode pelaksanaan Pengawasan diperlukan agar
pelaksanaan Konstruksi dapat diselesaikan dengan tepat
waktu,tepat mutu dan tepat administrasi, dan tepat manfaat.
Metode pelaksanaan Pengawasan yang akan dilakukan oleh
Konsultan Pengawas dibagi menjadi metode pelaksanaan kualitas,
metode pengawasan kuantitas dan metode pengendalian
waktu pelaksanaan pekerjaan.
Metode pengawasan kualitas dimaksudkan agar dalam
pelaksanaan Pengawasan semaksimal mungkin dapat
mengendalikan kualitas bahan / material yang dipakai dan hasil
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Metode pengawasan kuantitas dimaksudkan agar volume
pekerjaan yang dilaksananakan dapat dikendalikan sesuai
dengan daftar kuantitas pekerjaan (Bill Of Quantity). Sedangkan
pengendalian waktu pelaksanaan dimaksudkan agar
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu yang
disediakan.
A. Metodologi Pelaksanaan Pengawasan Kualitas
Untuk mencapai kualitas pekerjaan yang baik tidak hanya
dipengaruhi oleh faktor pelaksanaan dilapangan saja
akan tetapi juga sangat dipengaruhi oleh persiapan sebelum
pelaksanaan, adapun dalam pengawasan kualitas ini perlu
dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengujian/tes pendahuluan mencakup kesiapan lokasi
yang perlu dipersiapkan dilokasi pekerjaan sebelum
pekerjaan dimulai, ketersediaan dan cara menyimpan
material konstruksi sumur dengan baik dan benar.
2. Pengujian/test terhadap hasil Pelaksanaan Untuk
mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan
dilapangan telah sesuai dengan kualitas yang
disyaratkan dalam spesifikasi teknis yang ditetapkan
maka perlu adanya pengujian / test terhadap hasil–
hasil pelaksanaan pekerjaan, baik langsung di
lapangan maupun di Laboratorium sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Metode Pengawasan Kuantitas
Agar pekerjaan dapat diketahui dengan pasti berapa volume
yang dihasilkan maka diperlukan data/ kondisi existing lokasi
pekerjaan dan kondisi akhir dari pekerjaan tersebut,
disamping itu pada saat–saat pelaksanaan konstruksi juga
diperlukan pengawasan yang baik agar dimensi–dimensi
konstruki dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan
(desain sumur).
Beberapa metode pengawasan kuantitas yang perlu
dilaksanakan selama Pekerjaan Pengawasan berlangsung
adalah sebagai berikut:
1. Survey Pendahuluan.
Survey pendahuluan dilakukan pada lokasi pekerjaan untuk
mendapatkan gambaran secara detail sebelum
dilaksanakan konstruksi, hal ini diperlukan untuk keperluan
pembuatan profil disain dan penyesuaian dengan volume
dalam kontrak, hal semacam ini diistilahkan dengan Mutual
Check Awal (MC O).
2. Pengawasan Harian.
Pelaksanaan pengawasan harian dilakukan oleh Pengawas
Lapangan dan petugas lainnya berdasarkan Rencana
Mutu Kontrak dan gambar desain shop drawing yang
yang telah disahkan.
3. Pengawasan lain.
Bila dipandang perlu untuk memastikan jaminan mutu yang
dihasilkan pabrikan maka Konsultan Supervisi bisa
melakukan kunjungan ke pabrikan untuk memastikan
material dan produk sesuai spesifikasi.
Secara periodik (Mingguan dan Bulanan) dilakukan opname
bersama dengan Konsultan Pengawas, Direksi Teknik dan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk keperluan penyusunan
progress pekerjaan dan rekomendasi apakah pekerjaan yang
dilaksanakan sudah sesuai dengan gambar desain dan
spesifikasi teknis yang di syaratkan atau diperlukan perbaikan
sebelum dimasukan dalam progress kemajuan fisik yang
selanjutnya dapat diajukan pembayaranya dalam bentuk
laporan bulanan.
C. Metode Pengendalian Waktu Pelaksanaan
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan jangka waktu yang ditetapkan, diperlukan
pemantauan dan evaluasi terhadap progress baik secara
mingguan maupun bulanan. Monitoring dilakukan berdasarkan
grafik kurva S yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan
Pengawas maupun dengan menggunakan Network Planning
bila diperlukan.
Dari grafik Kurva S dapat dipantau seberapa besar deviasi
antara rencana dan realisasi, bila grafik realisasi pekerjaan
berada diatas garis rencana maka terdapat deviasi positif
sehingga proses pelaksanaan dapat tepat waktu bahkan
dapat lebih cepat, sedangkan bila berada dibawah garis
rencana atau deviasi negative maka perlu diambil beberapa
tindakan antisipasi.
Setiap keterlambatan harus segera dicari unsur penyebabnya
apakah keterlambatan yang terjadi akan mengakibatkan
keterlambatan pekerjaan lainnya atau hal yang wajar dan
dapat dinaikkan prestasinyapada minggu selanjutnya.
Perlu diinformasikan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
disertai alternative penyelesaian masalah, apabila:
• Pada progres 0–70% keterlambatan sudah diatas 10%, dan
• Pada progres 70–100% keterlambatan mencapai diatas 5%
Maka perlu diambil langkah– langkah peninjauan kembali
dengan pertemuan – pertemuan intensif (show cause
meeting) untuk menyusun re-schedule dan pemantauan
progress dari hari kehari.
Agar pelaksanaan pekerjaan tetap pada garis rencana dan
hasil pekerjaan secara kualitas dan kuantitas memenuhi
gambar dan spesifikasi, antara Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas, Direksi Teknik, Pengguna Jasa mengadakan
pertemuan berkala secara rutin untuk membahas hasil
pekerjaan yang telah dicapai sekaligus rencana kerja yang
akan datang. Dari pertemuan berkala ini maka segala
permasalahan yang muncul dapat diantisipasi lebih awal dan
penyelesaiannya dapat diselesaikan lebih baik.
II. PENDEKATAN TEKNIS
Pendekatan teknis diperlukan untuk Konsultan Pengawas. Dalam
melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan dilapangan,
sebagai dasar pendekatan teknis yang akan dilakukan Konsultan
Pengawas akan berpegang pada Spesifikasi Teknis, Rencana
Mutu Kontrak dan rujukan sebagai dasar pelaksanaan masing–
masing pekerjaan. Beberapa rujukan yang dapat digunakan untuk
pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
- Untuk keperluan rujukan standar pengujian dan bahan/ material
yang digunakana dalah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
atau rujukan lain yang biasa digunakan pada pekerjaan
bangunan.
Pendekatan Teknis Permasalahan pada saat Pelaksanaan Metode
pendekatan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dalam
menangani masalah pada tahap pelaksanaan secara umum
dapat diindetifikasi dalam beberapa aspek sebagaimana dalam
daftar berikut:
ALTERNATIF
PERMASALAHAN PENYEBAB
PEMECAHAN MASALAH
Waktu Pelaksanaan Keterlambatan Menganalisa & menarik
terhadap jadwal/ Kesimpulan tentang sebab–
Perencanaan/ sebab keterlambatan
Pelaksanaan Membuat rescheduling
Pelaksanaan program kerja
mingguan Mengarahkan
Penyedia Jasa untuk
meningkatkan produktifitas
dengan penambahan
tenaga atau waktu kerja
/lembur Pengendalian
waktu secara lebih ketat
dan instensif
Anggaran Nilai anggaran Perencanaan atau
yang dilampui Pelaksanaan fisik diarahkan
untuk mencapai sasaran –
sasaran yang ditetapkan
Penyedia Jasa terikat (jika
perlu dengan sanksi–
sanksi) secara ketat
terhadap bestek
Teknis Kelengkapan Menginventarisasi
desain kelengkapan memberikan
informasi mengecek
terhadap kelengkapan
Memberi pengarahan
sesuai dengan yang
ditetapkan
Penyimpangan Memberikan pengarahan
terhadap gambar sesuai dengan yang
kerja yang ditetapkan dan informasi
berlaku mengenai lapangan dan
peraturan Memberikan
teguran terhadap hasil
pelaksanaan yang
menyimpang dari bestek
Mutu Rendahnya Mutu Memberi pengarahan
Pelaksanaan system teknik / metode
pelaksanaan
Mengadakan penelitian
penguji-pengujian
laboratorium dan analisa
Lokasi proyek Pekerjaan dilaksanakan
cukup luas malam hari,maka lampu
penerangan diusahakan
cukup terang memenuhi
lokasi pekerjaan yang
dikerjakan Penempatan
material yang efektif dan
optimal diambil yang
termudah dan memenuhi
syarat
Sirkulasi adanya Memberikan pengarahan
kendaraan di Tentang system / metode
lapangan sirkulasi kendaraan yang
keluar masuk proyek
sehingga kegiatan
pembangunan dapat
berjalan dengan lancar
tanpa mengganggu aktifitas
disekitarnya
Terlambatnya Memberi dan membantu
suplai material proses perolehan dan
pengiriman material
Memberikan alternative
material pengganti dengan
kualitas yang setara
Kesalahan persepsi minimal
satu minggu sebelum
pelaksanaan, Penyedia
Jasa harus Membuat shop
drawing atas pekerjaan–
pekerjaan yang
dilaksanakan
31. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan serta
penyelenggaraan dana APBN Tahun Anggaran 2024 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sukoharjo, 02 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II
Mohammad Hafidz Zein Muttaqin, S.T.,M.Eng
NIP. 19851029 201012 1 003