| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017204058922000 | Rp 318,719,850 | 94.7 | 95.76 | - | |
| 0948666615926000 | Rp 320,235,000 | 100 | 99.91 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 326,673,000 | 93.17 | 94.05 | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman perusahaan | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian sesuai undangan 1 tanggal : 27 Februari 2024 11:00 s.d. 28 Februari 2024 16:00 dan undangan 2 tanggal : 29 Februari 2024 09:12 s.d. 1 Maret 2024 12:00 | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standart. | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standart dan Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak tercantum di SIMPAN. | |
| 0016007478922000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standart dan Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak tercantum di SIMPAN. | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standart. | |
| 0031377864922000 | - | - | - | Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak tercantum di SIMPAN. | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standart dan Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak tercantum di SIMPAN. | |
| 0024277907922000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standart | |
| 0024276313922000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0019705946922000 | - | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0016008955922000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0029255023924000 | - | - | - | - | |
| 0023323702922000 | - | - | - | - | |
| 0806492161922000 | - | - | - | - | |
| 0016008278922000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI LANJUTAN REHABILITASI STADION OEPOI KOTA KUPANG
TAHAP II
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
-1-
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Supervisi Lanjutan Rehabilitasi Stadion Oepoi Kota Kupang Tahap II
Kementerian/ Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : Direktorat Jendral Cipta Karya
Kegiatan : Supervisi Lanjutan Rehabilitasi Stadion Kota Kupang Tahap II
Lokasi : Kota Kupang
Tahun Anggaran : 2024
1. Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan dari Satuan Kerja Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Nusa tenggara Timur. Agar pelaksanaan pekerjaan Supervisi Lanjutan Rehabilitasi Stadion
Oepoi Kota Kupang Tahap II dapat berlangsung dengan arah yang benar, dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga bangunan dapat menjamin keselamatan pengguna dan
lingkungannya, berfungsi maksimal dan aksesibel sehingga kegagalan bangunan dapat dihindari maka
diperlukan adanya penyedia jasa Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa Konsultan Supervisi inilah yang nantinya
bertugas untuk melaksanakan pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
jasa Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi/pemborong yang diikutsertakan dalam proyek bersangkutan, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak. Secara kontraktual. Penyedia jasa
Konsultan Supervisi bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasionalnya,
penyedia jasa Konsultan Supervisi mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan
arah pekerjaan pengendalian/pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen dibantu Pelaksana/ Direksi Teknis.
Untuk itu perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan penyedia jasa Konsultan Supervisi.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa proses pelaksanaan
pekerjaan sejak tahap perencanaan sampai dengan penyerahan pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan sesuai
dengan standar teknis sehingga menjadi tepat guna, tepat kualitas dan tepat sasaran.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Penyedia jasa Konsultan Supervisi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi di dalam kegiatan pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Stadion
Kota Kupang Tahap II mulai dari tahap Persiapan Pekerjaan sampai tahap masa pemeliharaan berakhir (Serah
Terima Akhir/ FHO Pekerjaan). Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, lingkup tugas Konsultan
Supervisi adalah :
1. Tahap Review Desain
1. Memberikan penyedia jasa kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi.
2. Membuat laporan review desain pada dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
-2-
2. Tahap Konstruksi
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Konsultan Supervisi sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku;
c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM dan MC-0;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
termasuk perubahannya;
e. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
h. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
i. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
j. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
➢ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
➢ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
➢ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
➢ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi.
➢ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
➢ Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
➢ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
➢ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I.
-3-
➢ Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
➢ Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunangedung.
➢ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
➢ Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB.
➢ Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
➢ Membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
➢ Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
3. Keluaran
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor
yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi
ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Konsultan Supervisi adalah:
➢ Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
➢ Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
➢ Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
➢ Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
➢ Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
➢ Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan Value
Engneering.
➢ Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
➢ Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
➢ Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
➢ Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
➢ Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung
➢ Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S-Curve serta Network
Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
B. Konsultan Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
Konsultan Konsultan Supervisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Pada prinsipnya segala peralatan dan material yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan konsultansi harus
disediakan oleh penyedia jasa, dalam hal ini peralatan pendukung pemeriksaan lapangan yang sudah dimiliki
-4-
sendiri maupun sewa (dengan kondisi baik) yang keseluruhannya diperhitungkan menjadi beban biaya kegiatan
ini atas kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Tugas/Pemilik Proyek) sesuai spesifikasi dan volume atau besaran biaya yang tercantum dalam kontrak.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Secara umum penyedia jas bertanggung jawab secara profesional atas layanan jasa yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
6. JangkaWaktuPenyelesaianPekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender terhitung sejak terbit Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima Pertama.
7. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan
No Kegiatan
1 2 3 4 5
1 Persiapan
a. Pre Construction Meeting
b. Mob demob
c. Koordinasi dengan Pemda
d. Uitzet lapangan
Pengawasan Pekerjaan
2
Konstruksi
Pertemuan/Meeting pembahasan
3
progress pekerjaan lapangan
Pengkajian hasil uji/tes bahan
4
material
Penyusunan Daftar SIMAK
5 Kelaikan fungsi Bangunan
Gedung
6 Pengurusan SLF
7 Pelaporan
Laporan Bulanan
Laporan Akhir
Executive Summary
Keterangan :
= Tahun 2024 (5 bulan)
-5-