URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG.
PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN SPAM 2024
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan SPAM 2024 yang
berlokasi tersebar di Kabuapten Sumba Barat adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor: 27/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum. Kegiatan perencanaan teknis terdiri dari:
a. . Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan.
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
4) membuat program Perencanaan dan Perancangan yang merupakan batasan sasaran atau
tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan
informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
- Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
- Program Pipanisasi, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis pembangunan
serta analisa hubungan fungsi Pipanisasi.
- Program Pipanisasi, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis pembangunan
serta analisa hubungan fungsi pipanisasi.
5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian
Pekerjaan Pipanisasi & Sumur sumur bor dan Bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan
Perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pre Rancangan meliputi:
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
Rencana Tata Kota dan program Irigasi sumur tanah dangkal (pipanisasi )
2) membuat gambar Rencana yang menunjukan hubungan denah antar bangunan dan Tata
Ruang
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan Letak Irigasi sumur tanah
dangkal (pipanisasi ) dalam bangunan pada detail
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 ( satu banding lima ratus), 1:200 (
satu banding dua ratus ), 1: 100 (satu banding serratus ) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan Jumlah
Sumur Bor dan Panjang Pipanisasi informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan
sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d. Penyelenggaraan paket kegiatan rekayasa nilai (value engineering) pada tahap pra
rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan
Sumur Bor dan pipanisasi yang diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan
tahap selanjutnya.
f. Penyusunanpengembangan rancangan:
1) membuat pengembangan sumur Bor dan pipanisasi yang menunjukan hubungan antara
Existing dan pekerjaan pipanisasi & Sumur bor baru terhadap garis dan ketentuan rencana
lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan Letak dan Struktur yang digunakan dalam Pipanisasi &
Sumur bor dalam, koordinat dan ukuran-ukuran elemen serta jenis bahan yang digunakan.
3) membuat Tampak yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan bahan
bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem Pipanisasi & Sumur bor, secara melintang
dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan Baru secara menyeluruh
besert uraian konsep dan perhitungannya.
5) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1 :100 (satu banding seratus), 1 :200 (satu
banding dua ratus), 1 :50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
6) membuat garis besar spesifikasi teknis
7) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaandan pemasanganserta penyelesaianbahan atau material dan elemen atau
unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakantugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
i. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalanyang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program Perancangan, , dll.
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana Tampak
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
2) garis besar spesifikasi teknis
3) perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail,
2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi
-AHSP 2023.
5) dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan
perhitungan
yang bisa dipertanggung jawabkan
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Volume pekerjaan/ Bill of Quatity(BQ),
5) Laporan Perencanaan;
f. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
Waikabubak, Septembri 2023