| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0948666615926000 | Rp 773,743,260 | 92.72 | 94.17 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 784,437,000 | 90.23 | 91.91 | - | |
| 0608483467625000 | Rp 873,809,760 | 84.71 | 85.47 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | 59.87 | - | Tidak lulus ambang batas. Sesuai dengan BAB III IKP 25.6 Evaluasi Teknis poin g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0027963859013000 | - | - | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | - | Tidak menyampaikan data kualifikasi teknis yang dipersyaratkan | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0031377864922000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | - | - | |
PT Nawasena Bahtera Abadi | 05*5**1****57**0 | - | - | - | - |
| 0024276313922000 | - | - | - | - | |
| 0020224598009000 | - | - | - | - | |
| 0016004525922000 | - | - | - | - | |
| 0016009037922000 | - | - | - | - | |
| 0026038885805000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Supervisi Pelaksanaan Percepatan Layanan Air Minum
(Inpres) Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
Provinsi Nusa Tenggara Timur
TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTORAT AIR MINUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Supervisi Pelaksanaan Percepatan Layanan Air Minum (Inpres)
Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
Provinsi Nusa Tenggara Timur
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk
Belakang meningkatkan derajat kesejahteraan Masyarakat, meningkatkankan
kualitas kesehatan Masyarakat yang berkaitan dengan penyakit
bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya
stunting, dan mengurangi laju pengambilan air tanah oleh
masyarakat, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air
Limbah Domestik pada tanggal 29 Januari 2024 yang juga merupakan
upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals
(SDGs).
Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum (AM) perlu ditindaklanjuti dengan
pedoman yang lebih jelas dan rinci agar penyelenggaraan
kegiatannya dapat terlaksana dengan efektif, akuntabel, dan
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal
tersebut dan untuk melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air
Minum perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air
Minum.
2. Maksud dan a. Maksud Kegiatan
Tujuan Maksud pekerjaan ini adalah untuk membantu Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT
dalam memantau, mengawasi, mengendalikan, serta
mengambil Keputusan terkait dengan pelaksanaan Percepatan
Penyediaan Air Minum Kabupaten/Kota.
b. Tujuan Kegiatan
• Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi,
komunikasi, kemajuan, permasalahan yang timbul,
pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait
dengan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum
(Inpres) Kabupaten/Kota.
• Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan
(manajemen), pengendalian mutu konstruksi, dan
pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum (Inpres)
Kabupaten/Kota.
3. Sasaran Terlaksananya fungsi pengendalian, pemantauan, dan pendataan
terhadap kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan AM (Inpres)
di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
4. Lokasi Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpusat di Provinsi pelaksana
kegiatan Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum Kabupaten/Kota yaitu di
Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
5. Lingkup Tugas A. Tugas Penyedia Jasa
dan Tanggung 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
Jawab
pekerjaan di lapangan;
Penyedia Jasa
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/ workmanship,
kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai
dalam rincan kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/ realisasi
fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
6. Melakukan pemeriksaan lapangan dengan dibuktikan
dokumentasi visual (foto dokumentasi pekerjaan konstruksi)
pada saat pekerjaan konstruksi sebelum dikerjakan (0 %),
sedang dikerjakan (25 %, 50 %,75%) dan selesai dikerjakan (100
%);
7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built-drawing) sebelum serah terima; dan
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Membantu Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO).
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
12. Berkordinasi dan memberikan informasi kepada Konsultan
Pendampingan Pelaksanaan INPRES Percepatan Penyediaan
Air Minum TA. 2024 terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan
di lapangan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
13. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga
tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
14. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendai
opsi solutif kepada PPK Perencanaan Satker BPPW NTT dan
PPK Air Minum Satker PPW I Prov.NTT.
15. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress
pekerjaan yang diklaim/ dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi
di lapangan.
16. Membuat laporan supervisi/pengawasan secara rutin
pelaksanaan kemajuan pekerjaan pengembangan SPAM,
sebagai bahan rekomendasi bagi PPK Perencanaan Satker
BPPW NTT dan PPK Air Minum Satker PPW I Prov.NTT dalam
Prestasi fisik pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan kontraktor.
17. Melakukan evaluasi/ review apabila Penyedia Jasa Konstruksi
mengajukan perubahan desain maupun volume (contract
change order).
18. Memeriksa seluruh laporan/gambar dan perubahannya (apabila
ada), yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas prestasi
fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui PPK Perencanaan
Satker BPPW NTT dan PPK Air Minum Satker PPW I Prov.NTT..
19. Mengumpulkan dan melaporkan hasil realisasi pelaksanaan
pekerjaan kepada Konsultan Pendampingan Pelaksanaan
INPRES Percepatan Penyediaan Air Minum TA. 2024 disetiap
lokasi dan kabupaten/kota
6. Keluaran Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultan Supervisi kegiatan
Percepatan Penyediaan Air Minum (Inpres) Kabupaten/Kota
7. Lingkup
1. Memberikan peringatan dan teguaran tertulis kepada pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
Kewenangan
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
Penyedia Jasa
drawing) yang diajukan kontraktor sebelum dilaksanakan.
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah
kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak.
5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
lapangan
6. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
termasuk pekerjaan disik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
7. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
8. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) bulan atau 180
Penyelesaian (seratus delapan puluh) hari kalender.
Kegiatan
Pengal
9. Personil
Bidang Pendi aman Kualifik Serfifikat/
No Jabatan
Keahlian dikan (tahun asi SKK
)
TENAGA AHLI/PROFFESIONAL STAFF
Ahli
Madya,
jenjang 8
Teknik Air
Minum
atau
Ahli
Managemen
Team Leader Ahli Madya
1 Pelaksanaan S1/S2 8/3
1 orang Madya jenjang 8
KOnstruksi
Bidang
Sumber
daya
Air/Air
Tanah
dan Air
Baku
Ahli
Muda,
jenjang 7
Teknik Air
Minum
atau
Ahli
Supervision Teknik Air
Ahli Muda
2 Engineer (SE) Minum/Tekni D4/S1 3
Muda jenjang 7
1 orang k Sipil
Bidang
Sumber
daya
Air/Air
Tanah
dan Air
Baku
Ahli
Muda,
jenjang 7
Quality Teknik Air
Ahli Teknik Air
3 Engineer 1 Minum/Tekni D4/S1 1
Muda Minum
orang k Sipil
atau
Ahli
Muda
jenjang 7
Bidang
Sumber
daya
Air/Air
Tanah
dan Air
Baku
Ahli
Muda,
jenjang 7
Teknik Air
Minum
atau
Ahli
Quantity
Ahli Muda
4 Engineer 1 Teknik Sipil D4/S1 1
Muda jenjang 7
orang
Bidang
Sumber
daya
Air/Air
Tanah
dan Air
Baku
Heathy Safety
Environment
(HSE)
Engineer/ Ahli SKA Ahli
5 K3 Konstruksi D3/S1 1
Ahli K3 Muda Muda K3
Konstruksi 1
(satu orang)
TENAGA SUB PROFFESIONAL STAFF
Inspektur Teknik Air
Lapangan 1 Minum/Tekni
6 orang di k Sipil/Teknik D3/S1 5 - -
masing- Penyehatan
masing lokasi Lingkungn
Keterangan Personil
17.1 Team Leader
Sebanyak 1 (satu) orang Ahli Teknik Air Minum atau Teknik
Lingkungan. Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu (S-
1) dengan latar belakang pendidikan Teknik Sipil/Teknik Penyehatan
Lingkungan, memiliki pengalaman kerja minimal 7, tahun dengan
Sertifikat Keahlian/Sertifikat Kompetensi Kerja Madya jenjang 8 Teknik
Air Minum atau Ahli Madya atau Ahli Madya jenjang 8 Bidang Sumber
daya Air/Air Tanah dan Air Baku
Team Leader bertugas selama 6 (enam) bulan merupakan pihak/ orang
yang bertugas memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh
tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan
pekerjaan.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader :
● Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran/ rekayasa lapangan yang
dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi
dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
● Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada smua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana menegenai apa
yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum;
● Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan
lapagan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
● Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak pekerjaan dan material;
● Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
● Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari
semua pekerjaan dan melaporkannya segera/ tepat waktu kepada
PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
● Membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana cara percepatan
jika terjadi keterlambatan pekerjaan;
● Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan Tenaga Ahli SE;
● Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa.diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak;
● Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap
bukti pembayaran bulanan pelaksana
● Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa
yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
● Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun (as-built-drawings) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO);
● Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/ perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
● Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak dan membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan
● Memberi rekomendasi kepada PPK atas hasil penjaminan mutu
dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan
terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
● Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain
yan gterkait tepat pada waktunya;
● Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran,
pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan,
laporan pemenuhan Tingkat layanan dan dokumen lain yang
dianggap penting;
● Menyiapkan dan menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, serta
menyerahkannya kepada PPK Perencanaan;
● Berkordinasi dengan Konsultan Pendampingan / Tim Teknis
Pelaksanaan INPRES Percepatan Penyediaan Air Minum TA 2024
dalam pengendalian pekerjaan di lapangan; dan
● Bertanggung jawab kepada PPK Perencanaan atas seluruh data –
data proyek dan kuantitas pekerjaan yang diserahkan.
17.2 Supervision Engineer (SE)/Pengawas Lapangan
Sebanyak 1 (satu) orang Supervision Engineer Bidang Air Minum
sebagai Ahli Teknik Air Minum sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu
(S-1) atau Diploma-IV (D4) lulusan perguruan tinggi negeri atau yang
setara dengan latar belakang pendidikan Teknik Lingkungan/ Teknik
SIpil, bersertifikat/kualifikasi Ahli Muda, jenjang 7 Teknik Air Minum
atau Ahli Muda jenjang 7 Bidang Sumber daya Air/Air Tanah dan Air
Baku dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun. Supervision
Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab
kepada Team Leader. SE bertanggung jawab melakukan pemeriksaan
dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain,
pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran
prestasi pekerjaan.
Tugas dan Tangung Jawab Supervision Engineer (SE):
● Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
pelaksanaan dilapangan;
● Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang
keamanan dan keselamatan kerja;
● Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
Pelaksana;
● Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai
tidak benar atau membahayaan. Dalam segala hal, semua instruksi
harus dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
memberitahu kepada Supervision Engineer;
● Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
penyimpangan dari perencaan (pada lembar gambar Kemajuan
Pekerjaan);
● Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh
Pelaksana sebelum diserahkan/disetujui Direksi Pekerjaan;
● Bertanggung jawab kepada PPK Perencanaan Satker BPPW NTT
dan berkoordinasi dengan PPK Air Minum, melaksanakan
pengawasan secara langsung di lapangan, dan melaporkan
kemajuan fisik pekerjaan penyedia jasa konstruksi kepada
Supervision Engineer dan PPK Perencanaan Satker BPPW NTT /
Direksi Pekerjaan;
● Membantu Team Leader dalam menyiapkan dan menyusun Laporan
Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir pekerjaan; dan
● Bertanggung jawab kepada PPK Perencanaan Satker BPPW NTT
dan PPK Air Minum Satker PPW II Prov.NTT atas seluruh data –
data proyek dan kuantitas pekerjaan yang diserahkan.
17.3 Quality Engineer
Sebanyak 1 orang sebagai Ahli Teknik Air Minum dengan pendidikan
sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu (S-1) atau Diploma-IV (D4)
lulusan perguruan tinggi negeri atau yang setara dengan latar belakang
pendidikan Teknik Lingkungan/ Teknik Sipil, bersertifikat Ahli Muda
jenjang 7 Teknik Air Minum atau Ahli Muda jenjang 7 Bidang Sumber
daya Air/Air Tanah dan Air Baku, dengan pengalaman dibidang
supervisi air minum sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Quality Engineer (QE) merupakan pihak atau orang yang
bertanggungjawab kepada Team Leader. QE membantu Team Leader
dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh
Dokumen Kontrak dan memahami benar terhadap metode
pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang diisyaratkan. Quality
Engineer (QE) bertugas selama 3 bulan
Tugas dan Tanggung Jawab Quality Engineer:
● Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan
apakah sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
● Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan
pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap
dioperasikan;
● Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenaga-tenaganya
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis
kepada Supervision Engineer tentang kekurangan-kekurangan
yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai
maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu
pekerjaannya;
● Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya kepada Supervision Engineer dan memberikan
rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya
material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;
● Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang
dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang
ditetapkan spesifikasi;
● Memeriksa semua material/ bahan yang didatangkan ke lokasi
proyek sehingga seblum material tersebut digunakan sudah sesuia
dengan spesifikasi;
● Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan
mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan
sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada
PPK. Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah/ kesimpulan dari data yang
ada;
● Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
● Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
pemenuhan mutu pekerjaan;
● Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;
● Membuat rekomendasi rerhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
(jika ada) dan tindak lanjut penanganannya guna pencegahan
ketidaksesuaian;
● Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika
diperlukan);
● Membantu Supervision Engineer dalam menyiapkan dan
menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan
Akhir pekerjaan; dan
● Bertanggung jawab kepada PPK Perencanaan atas seluruh data –
data proyek dan kuantitas pekerjaan yang diserahkan.
17.4 Quantity Engineer
Sebanyak 1 orang sebagai Ahli dengan pendidikan sekurang-
kurangnya Sarjana Strata Satu (S-1) atau Diploma-IV (D4) lulusan
perguruan tinggi negeri atau yang setara dengan latar belakang
pendidikan Teknik sipil, bersertifikat Ahli Muda jenjang 7 Teknik Air
Minum atau Ahli Muda jenjang 7 Bidang Sumber daya Air/Air Tanah dan
Air Baku dengan pengalaman dibidang supervisi air minum sekurang-
kurangnya 1 tahun.
Quantity Engineer (QtE) merupakan pihak atau orang yang
bertanggungjawab kepada Team Leader. QtE bertanggungjawab untuk
melakukan pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang
telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Quantity Engineer (QtE)
bertugas selama 3 bulan.
Tugas dan Tanggung Jawab Quantity Engineer:
● Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;
● Membuat catatan/ laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
● Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
● Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat Team Leader
dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dnegan
Quality Engineer untk menyesuaikan metoda pelaksanaan di
lapangan dengan di laboratorium;
● Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus pada
semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
memeberitahu dengan segera kepada Team Leader tentang semua
pekerjaan yang tidak memenuhi/ sesuai dengan Dokumen Kontrak;
● Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Team Leader pada hari itu juga;
● Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan
memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan
bukti pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap
pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak;
● Bersama sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/ risalah
tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan,
kejadian-keajadian khusus dsb dengan menggunakan formulir
laporan standar (laporan harian) yang harus diserahkan/dikirim
kepada Team Leader dan PPK setiap hari setelah selesai kerja;
● Melakukan pengawasan dilapangan secara terus-menerus terhadap
semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan
mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut;
● Bertanggung jawab kepada PPK Perencanaan dalam memeriksa
seluruh laporan mingguan/ gambar dan perubahannya (contract
change order), yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas
prestasi fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui oleh PPK
Perencanaan.
● Mengevaluasi perosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan
evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan;
● Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
● Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara
tertulis kepada Team Leader sebagai bahan masukan yang
disampaikan kepada PPK;
● Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran
serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah
benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
● Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
mutunya memenuhi syarat.
17.5 Health Safety Environment (HSE) Engineer
Sebanyak 1 (satu) orang sebagai Ahli K3 Konstruksi dengan
pendidikan sekurang-kurangnya S1 lulusan perguruan tinggi negeri
atau swasta dengan pengalaman dibidang supervisi K3 Konstruksi
sekurang-kurangnya 1(satu) tahun.
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau
orang yang bertugas memastikan bahwa aspek Keamanan,
Kesehatan, Keselamatan, dan lingkungan sudah tersedia dan
diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertugas selama 6 bulan.
Tugas dan Tangung Jawab Health Safety Environment (HSE)
Engineer:
• Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi dilingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
• Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif
bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan
dilingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
• Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk factor
penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara barang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
• Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
Team Leader dan Tenaga Ahli akan berkedudukan di salah satu lokasi
kegiatan, dalam hal penjabaran pelaksanaan tugas masing-masing
tenaga ahli akan berkordinasi dengan Inspektur Lapangan yang
berkedudukan di masing-masing lokasi kegiatan. Team Leader dan
Tenaga Ahli sewaktu-waktu dapat melakukan kunjungan lapangan untuk
memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.
• Tenaga Pendukung
17.6 Inspektur Lapangan
Inspektur Lapangan sebanyak 1 orang. Merupakan lususan D4/S1
Teknik lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang setara,
dengan kemampuan pengalaman 5 tahun dalam pengawasan
pekerjaan lapangan akan bekerja selama 6 bulan atau selama
periode kontrak. Inspektur lapangan berkedudukan di lokasi
kegiatan dan melakukan pengawasan setiap hari, melaporkan dan
mengarahkan kegiatan di lapangan sesuai hasil kordinasi dengan
Tenaga ahli dan Team Leader.
11. Strategi Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Supervisi Perecepatan
Pencapaian Penyediaan Air Minum (Inpres) Kabupaten/Kota antara lain :
Pengeluaran
• Pekerjaan Persiapan meliputi: penyusunan program kerja, mobilisasi
personil dan konsep pengawasan pekerjaan, pemeriksaan Time
Schedule, S-Curve dan Shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk diteruskan kepada PPK dan Direksi Pengawas untuk
disetujui.
• Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
• Konsultasi meliputi: pembahasan/ konsultasi kepada PPK atas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan,
mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
• Pelaporan meliputi: penyampaian laporan kemajuan pekerjaan yang
nyata mengenai volume, presentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui, melaporkan semua
kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan akhir
pekerjaan.
• Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan meliputi: menerima dan menyiapkan
Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan dan untuk keperluan pembayaran angsuran; pemeriksaan
daftar volumen dan nilai kerja, serta penambahan dan pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran; penyiapan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, BA Serah Terima Pertama, BA Serah Terima
Kedua serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kelancaran pekerjaan
12. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis besar
Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
Kegiatan
No Bulan
Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan dan pendetilan rencana kegiatan
2 Pemantauan dan Pengawasan Lapangan
3 Konsultasi/Pembahasan/Rapat
4 Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
LAPORAN
13. Program Mutu Penyedia Jasa harus menyusu Program Mutu dalam Rencana Program
Konsultasi Mutu, dan harus dipresentasikan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah dimulainya pekerjaan,
Konstruksi
kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK Perencanaan sebagai
penjamin mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan.
Komponen dokumen Rencana Program Mutu selanjutnya diatur pada
Surat edaran Menteri PUPR Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pendendalian Mutu Pekerjaan di Kemen PUPR.
Laporan pelaksanaan pengawasan meliputi laporan pendahuluan,
14. Laporan
laporan bulanan, laporan khusus (apabila diperlukan), dan laporan akhir.
Pelaksanaan
Pengawasan
- Laporan Pendahulan :
Laporan ini paling sedikit memuat: latar belakang kegiatan pengawasan;
pemahaman terhadap ruang lingkup layanan konsultansi selama
masa kontrak; pendekatan/ metodologi; organisasi pelaksana; jadwal
kegiatan pengawasan; penugasan tenaga ahli; rencana kerja dan strategi
pelaksanaan pengawasan masing-masing pekerjaan oleh konsultan
disertai lampiran gambar rencana yang telah digambar oleh
kontraktor. Laporan diserahkan 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK
oleh PPK Perencanaan, sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Laporan Bulanan :
Laporan ini paling sedikit memuat: rencana dan realisasi kemajuan
pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) bulan; laporan sumber daya
manusia tim Konsultan Pengawas(personil, time sheet, dll); daftar dan
status persetujuanyang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas; daftar dan
status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada
Penyedia Jasa Konstruksi; daftar dan status persetujuan dokumen
yang harus ditindaklanjuti Kasatker/ PPK; dan kendala yang dihadapi,
rencana tindak penyelesaian permasalahan yang telah dan akan
dilakukan, serta dukungan yang dibutuhkan disertai hasil foto
dokumentasi masing-masing pelaksanaan pekerjaan Laporan bulanan
diserahkan pada PPK Air Minum selambat-lambatnya setiap satu
bulan pelaksanaan pekerjaan, sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Laporan Akhir :
Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
Konsultan Pengawas yang paaling sedikit memuat: rencana kerja
awal selama periode pengawasan; rencana kerja yang dimutakhirkan
selama periode pengawasan; realisai pelaksanaan pengawasan;
jadwal dan realisas pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama
periode pengawasan; pembahasan seluruh rangkaian dan aspek
pekerjaan supervisi/ pengawasan disertai lampiran (foto
dokumentasi/rapat pembahasan) mulai awal pekerjaan pengawasan
sampai akhir dan disertai gambar akhir pekerjaan; dan evaluasi
pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran/ rekomendasi
kepada PPK.
Laporan Akhir berjumlah 5 (lima) eksemplar dan diserahkan pada PPK
Perencanaan dengan melampirkan seluruh keluaran yag dipersyaratkan
dalam kontrak selama pelaksanaan periode pengawasan, serta salinan
dokumentasi lainnya yang dipandang penting.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2022 | Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Ntt 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 871,171,000 |
| 9 January 2023 | Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kewenangan Pusat D.I. Nggorang Sub D.I. Wae Dongkong Di Kabupaten Manggarai Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 19 January 2023 | Supervisi Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi Sub D.I. Baing D.I. Baing Di Kab. Sumba Timur; Nusa Tenggara Timur; Kab. Sumba Timur; | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 1 September 2025 | Perencanaan Pembangunan Iplt (Dau) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 500,000,000 |
| 15 March 2023 | Supervisi Optimalisasi Tpa Wae Dabbo (Sumba Barat) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 30 January 2024 | Supervisi Lanjutan Rehabilitasi Stadion Oepoi Kota Kupang Tahap II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 340,000,000 |
| 21 March 2024 | Konsultan Pengawas Spam Jaringan Perpipaan 2024 | Kab. Sumba Barat | Rp 306,000,000 |
| 19 September 2023 | Perencanaan Spam 2024 | Kab. Sumba Barat | Rp 300,000,000 |
| 20 May 2025 | Pengawasan Spam Dak 2025 | Kab. Sumba Barat | Rp 283,000,000 |
| 13 February 2023 | Pengawasan Irigasi Tahun 2023 | Kab. Sumba Barat | Rp 150,000,000 |