| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029743283801000 | Rp 816,521,550 | 79.47 | 63.57 | - | |
| 0012251385952000 | Rp 843,270,330 | 71.02 | 76.82 | - | |
| 0665859161952000 | Rp 870,056,850 | 88.19 | - | Setelah dilakukan evaluasi Teknis (file I) terdapat satu Tenaga Ahli dari calon pemenang PT. Wijaya Rancang Utama yang ditugaskan sebagai Supervision engineer / Quality Engineer atas nama LUFI SURYANINGTYAS, ST., NIK: 3507214903760006 dinyatakan benar sedang aktif sebagai Ketua Tim pada paket Pekerjaan DED Cetak Sawah DI Jlantah; Jawa Tengah; Kab. Karanganyar; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC Tahun anggaran 2024 sesuai dengan jawaban hasil klarifikasi dengan No. Surat: PR0404-An.02/PPK-PP/2024/12. Berdasarkan poin F. PENETAPAN PEMENANG, 29.2 Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi, sehingga PT. Wijaya Rancang Utama dinyatakan Gugur dan Calon Pemenang Cadangan I yaitu PT. WAHANA PRAKARSA UTAMA CABANG JATIM KSO. CV. ARWINA KONSULTAN dinyatakan sebagai Calon Pemenang." | |
| 0025640111445000 | Rp 900,049,050 | 75.98 | 60.79 | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | Rp 903,706,500 | 82 | 84.26 | - |
| 0803980325922000 | - | - | - | Nama Paket Pekerjaan Pada Surat Perjanjian KSO Tidak Lengkap, Berdasarkan BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, C. dalam hal peserta melakukan KSO: 2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan; | |
CV Mekanika Surya Jaya | 09*4**7****56**0 | - | - | - | Peserta tidak melampirkan isian Dokumen Kualifikasi anggota KSO. Hal ini tidak sesuai dengan BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI poin II - Peserta Kerja Sama Operasi (KSO) "Untuk peserta yang berbentuk KSO masing – masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE" dan IKP 15. Penyampaian Data Kualifikasi 15.1 Peserta menyampaikan data kualifikasi melalui SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan: b. "Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya". |
| 0017690868952000 | - | - | - | Setelah dilakukan Evaluasi dengan mencocokan data Isian Kualifikasi dengan SIMPAN nilai Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan (60), Berdasarkan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, "Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis". | |
| 0021386396955000 | - | - | - | Setelah dilakukan Evaluasi dengan mencocokan data Isian Kualifikasi dengan SIMPAN nilai Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan (60), Berdasarkan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, "Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis". | |
| 0021039086952000 | - | - | - | Nama Paket Pekerjaan Pada Surat Perjanjian KSO tidak lengkap, berdasarkan BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, C. dalam hal peserta melakukan KSO: 2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan; | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak Melakukan Pemberdayaan Orang Asli Papua hal ini tidak sesuai dengan IKP poin 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak Melakukan Pemberdayaan Orang Asli Papua hal ini tidak sesuai dengan IKP poin 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
CV Detail Konsultan | 07*4**1****52**0 | - | - | - | Peserta tidak Melampirkan data Scan fisik Kualifikasi yang diupload pada sistem SPSE, Hal ini tidak sesuai dengan IKP D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI, 15. Penyampaian Data Kualifikasi 15.1 "Peserta menyampaikan data kualifikasi melalui SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/ atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE" |
| 0634114920822000 | - | - | - | Nama Paket Pekerjaan pada Surat Perjanjian KSO tidak sesuai dengan paket pekerjaan yang sedang ditenderkan, berdasarkan BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, C. dalam hal peserta melakukan KSO: 2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan; | |
| 0024527863952000 | - | - | - | Anggota KSO menjadi peserta tunggal/mandiri di paket pekerjaan yang sedang ditenderkan, hal ini tidak sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | Peserta Melakukan KSO dengan peserta lain di paket pekerjaan yang sedang ditenderkan, hal ini tidak sesuai dengan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. |
| 0712930528952000 | - | - | - | Setelah dilakukan Evaluasi dengan mencocokan data Isian Kualifikasi dengan SIMPAN nilai Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan (60), Berdasarkan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, "Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis". | |
| 0016156374952000 | - | - | - | Peserta tidak melampirkan surat kesediaan ditugaskan sebagai Tenaga Ahli yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran File I untuk semua Tenaga Ahli yang diusulkan, berdasarkan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: Poin 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari: a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna Jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir; dan e) bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap. | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Eden Prisma Engineering | 04*3**2****56**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
CV Arwina Konsultan | 08*7**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0018156562805000 | - | - | - | - | |
| 0926186412952000 | - | - | - | - | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0639113554952000 | - | - | - | - | |
| 0814916458955000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | - |
| 0316965870429000 | - | - | - | - | |
| 0829744655805000 | - | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | - | |
| 0665812020955000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0416495794952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Supervisi Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub DAS BENALI dan BELO Kabupaten Jayapura; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC Untuk menunjang terlaksananya pembangunan dengan baik dan sesuai dengan mutu/kualitas dan kuantitas yang diharapkan. maka perlu diadakan kegiatan pengawasan dan pengamatan pekerjaan serta pengujian dan penelitian dari mutu bahan/material yang akan dipakai oleh Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor) agar sesuai dengan Spesifikasi Teknik yang ada dalam kontrak Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub DAS BENALI dan BELO Kabupaten Jayapura; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC pada kegiatan PPK Danau Situ dan Embung. • Lokasi kegiatan berada Sungai Benali dan Sungai Belo, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. • Jangka Waktu Pelaksasanaan Waktu Pelaksasanaan Pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender. • Nama Organisasi Pengguna Jasa PPK Danau Situ dan Embung, SNVT PJSA Papua, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. • Lingkup Pekerjaan (1) Melakukan Pengawasan terhadap Penerapan Dokumen SMKK; (2) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan; (3) Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan; (4) Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja; (5) Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat; (6) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; (7) Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan; (8) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi; (9) Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; (10)Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi; (11)Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia; (12)Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik; (13)Memberikan Advis Teknis terkait dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; (14)Menjamin bahwa “As Built Drawing” (gambar yang sebenarnya terbangun/ terpasang) dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama–sama Kontraktor mengupayakan penyelesaian sebelum penyerahan pertama pekerjaan; (15)Menyerahkan Laporan Akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi serta menampakan antara lain realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan; (16) Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan