| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018262246952000 | Rp 1,492,951,665 | 87.54 | 70.03 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,509,282,540 | 85.84 | - | Tenaga Ahli Team Leader Ahli Manajemen Konstruksi dari PT. MANGGALAKARYA KSO CV. PAPUA CONSULTANT (KSO) yaitu HASRUL, S.T., M.Sc., dinyatakan aktif berkontrak sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai SE Ahli Arsitektur Bangunan Gedung pada paket Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Susun Polda Papua Tahap II berdasarkan hasil klarifikasi dari Ibu Second Michal S.M.E. Worabai, S.T., PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Papua No. RU0801-Rb.18.4.1/3165 | |
| 0022823371952000 | Rp 1,522,941,090 | 88.91 | - | Tenaga Ahli SE Ahli Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing dari PANGRIPTA - TUJUH JAYA, KSO yaitu HERU SUSETYO, S.T., dinyatakan aktif berkontrak sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai Mechanical Engineer pada Paket Pengawasan Teknik Preservasi Jalan dan Jembatan pada Satker PJN Wilayah I dan SKPD Prov. NTB TA 2024 berdasarkan hasil klarifikasi dari Ibu Anita Sri Indrawanti, S.T., M.T. PPK Pengawasan Satker P2JN Provinsi NTB Nomor BM-08.01-Bb.9.5.1/2090 | |
| 0013996814061000 | Rp 1,560,950,265 | 86.61 | 69.29 | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis tidak lengkap. Tidak melampirkan data personil Supervision Engineer (SE) Ahli Mekanikal Elektrikal & Plumbing yang meliputi Daftar Riwayat Hidup, Refrensi, Surat Pernyataan, dll (tidak di upload pada Apendo). Sesuai IKP 17.2 b. Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas 3) Kualifikasi tenaga ahli; dst. | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | Gugur evaluasi kuailfikasi karena Anggota KSO CV. Ebale Consultant memiliki SBU KBLI 2020 namun tidak melampirkan sertifikat standar. Hal ini tidak sesuai dengan LDK E. Persyaratan Kualifikasi 13.2.A.poin 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); poin 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; |
| 0419675616504000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena PT. Van Techno Saa maupun PT. Maksi Solusi Enjiniring (baik leadfirm maupun anggota KSO) tidak melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan IKP 3.13 poin a bahwa "Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;" | |
| 0015311541615000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Anggota KSO CV. Kairo Engineering menjadi anggota KSO pada peserta lain. Sesuai MDP IKP 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Anggota KSO CV. Kairo Engineering menjadi anggota KSO pada peserta lain. Sesuai MDP IKP 6.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena PT. Amsecon Berlian Sejahterah tidak melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan IKP 3.13 poin a bahwa "Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;" | |
| 0811087097955000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Nilai Teknis Kualifikasi tidak mencapai ambang batas. Sesuai IKP Bab IX b.Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis. | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Gugur evaluasi kualifikasi karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Anggota KSO CV. Bearland Konsultan memiliki SBU KBLI 2020 namun melampirkan sertifikat standar yang belum terverifkasi dan tidak melampirkan bukti screenshoot pada OSS sedang menunggu proses verifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan LDK E. Persyaratan Kualifikasi 13.2.A.poin 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); poin 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; | |
| 0664978715952000 | - | - | - | - | |
CV Cakrawala Silaja | 00*1**1****05**0 | - | - | - | - |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
CV Ebale Consulting | 09*4**7****52**0 | - | - | - | - |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - | - | - |
| 0015876980952000 | - | - | - | - | |
Frankas | 06*2**9****34**0 | - | - | - | - |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | - | - | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****55**1 | - | - | - | - |
PT Putra Cenderawasih Berkat | 08*8**1****52**0 | - | - | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - | - | - |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0866624851941000 | - | - | - | - | |
| 0023058209034000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0018204420015000 | - | - | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
RUMAH SUSUN KEMENTERIAN KEUANGAN TIMIKA
1. Lokasi Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Kegiatan
Lingkup kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi
2. Lingkup pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
Kegiatan kualitas), dan tertib administrasi pekerjaan, mulai dari tahap
persiapan/perencanaan sampai dengan tahapan pelaksanaan
selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi terdiri atas :
I. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mereview kembali hasil
perencanaan rumah susun yang telah dilakukan oleh
konsultan perencana.
2) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
3) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
4) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
5) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan,serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
PBG;
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
7) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi;
8) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun;
kelengkapan dokumen untuk Serah Terima Aset.
II. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
a. Mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi;
b. Menyusun rekapitulasi berita acara pemeliharaan pekerjaan.
3. Keluaran Konsultan Manajemen Konstruksi harus berkoordinasi dengan PPK
dan Direksi terkait pengawasan pekerjaan menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi.
Hasil yang harus disediakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
pada kegiatan ini sekurang-kurangnya:
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan
manajemen konstruksi;
2. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya
penyusunan Standard Operational Procedure (SOP),
Instruksi Kerja (IK), dan format-format;
3. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah,
petunjuk penting, dan peringatan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, keterlambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
4. Notulensi rapat mingguan;
5. Laporan rapat di lokasi pekerjaan;
6. Laporan Pendahuluan;
7. Laporan Mingguan;
8. Laporan Bulanan;
9. Laporan Akhir yang meliputi
a) Laporan uji mutu;
b) Laporan pengendalian waktu
c) Laporan pengendalian biaya
d) Laporan pengendalian pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan
e) Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
10. Pemeriksaan Laporan Mingguan Penyedia Jasa;
11. Pemeriksaan Request of Works;
12. Pemeriksaan Approval Material;
13. Pemeriksaan Shop Drawing;
14. Pemeriksaan As Built Drawing;
15. Pemeriksaan Jadwal Pelaksanaan (S-Curve);
16. Pemeriksaan Hasil Uji dan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
(Commisioning Test);
17. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran termin;
18. Surat perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan;
19. Dokumentasi harian, mingguan dan bulanan;
20. Dokumentasi Kesehatan dan Keselatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
Konsultan Manajemen Konstruksi harus memastikan, memeriksa
dan mendorong Penyedia Jasa Konstruksi dalam menyelesaikan
penyusunan dokumen pelaksanaan konstruksi tepat waktu yang
terdiri dari:
1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG);
2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
5. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima
akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
7. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
8. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
9. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
10. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
11. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
12. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan
teknis.
Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
tanggungjawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan
gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4. Lingkup Penyedia jasa dapat meminta bahan/ data/ dokumen yang
Kewenangan diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
Penyedia Jasa
5. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Konsultan Manajemen
Penyelesaian Konstruksi terhitung 300 (Tiga Ratus) hari kalender untuk
Kegiatan pekerjaan konstruksi selama 10 (Sepuluh) bulan kalender sejak
terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik
Tahun Anggaran 2024-2025, ditambah dengan masa pemeliharaan
pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Konsultan Manajemen Konstruksi membuat jadwal penugasan
personil untuk pengawasan konstruksi fisik.