PW-03, Pengawasan Teknis Jalan Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah
Lokasi pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Provinsi
Sulawesi Tengah (Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai dan Kab. Morowali utara).
Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada pada Lingkup paket fisik PPK 3.1, PPK 3.2,
PPK 3.3 dan PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah.
a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan :
Target
No Pekerjaan Fisik
1. Preservasi Jalan Tagolu - Malei -
Uekuli - Marowo - Ampana
- Pemeliharaan Rutin Kondisi 77,58 Km
- Penunjangan/Holding 31,10 Km
- Rehabilitasi Minor 1,50 Km
- Rekonstruksi 0,10 Km
- Penanganan Longsoran 25,00 M
- Penanganan Drainase 600,00 M
- Pemeliharaan Berkala Jembatan 121,70 M
- Rehabilitasi Jembatan 31,20 M
2. Preservasi Jalan Ampana-
Balingara-Bunta-Pagimana
- Pemeliharaan Rutin Kondisi 91,72 Km
- Penunjangan/Holding 28,80 Km
- Rehabilitasi Minor 3,50 Km
- Penanganan Longsoran 918,00 M
- Penanganan Drainase 53,00 M
- Pemeliharaan Berkala Jembatan 201,70 M
3. Preservasi Jalan Pagimana-Biak-
Dlm. Kota Luwuk-Batui
- Pemeliharaan Rutin Kondisi 52,24 Km
- Penunjangan/Holding 9,02 Km
- Preventive 1,70 Km
- Penanganan Longsoran 195,00 M
- Pemeliharaan Berkala Jembatan 30,70 M
- Rehabilitasi Jembatan 13,00 M
4. Preservasi Jalan Batui - Toili-Rata -
Baturube
- Pemeliharaan Rutin Kondisi 92,57 Km
- Penunjangan/Holding 22,50 Km
- Rehabilitasi Minor 2,20 Km
- Rehabilitasi Mayor 0,90 Km
- Penanganan longsoran 130,00 M
- Penanganan Drainase 402,80 M
- Pemeliharaan Berkala Jembatan 228,90 M
- Rehabilitasi Jembatan 13,10 M
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah mengikuti kerangka acuan
kerja/spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan
fisik yang bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Mobilisasi Peralatan dan Personil;
2) Pelaksanaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3) Pelaksanaan Manajemen Mutu;
4) Pekerjaan Pekerjaan Tanah;
5) Pekerjaan Pekerjaan Struktur
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan Perkerasan Berbutir
8) Pekerjaan Perkerasan Aspal;
9) Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan
Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan
inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dariPenyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan
lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada
di bawah kewenangan Pengguna Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 December 2024 | Koordinator Tim Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Prov. Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,000,000,000 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Kawasan Precint Core Dan Sumbu Tripraja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,775,415,000 |
| 22 April 2025 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,516,607,000 |
| 28 November 2023 | Monitoring Dan Evaluasi Pemenuhan Self Assessment Aspek Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,455,000,000 |
| 23 June 2023 | Pengawasan Teknik Pembangunan Akses Jalan Samota Lanjutan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,859,401,000 |
| 17 October 2025 | Pw 20 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Wangon - Sampang - Buntu - Bts. Kebumen | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,751,807,000 |
| 19 November 2017 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,584,718,000 |
| 29 November 2018 | Ds. Pw-15 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Motaain - Henes | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,538,820,000 |
| 20 July 2023 | Konsultan Manajemen Proyek (Kmp) Jalan Tol Bbpjn DKI Jakarta - Jawa Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,406,879,000 |
| 17 April 2025 | Bantuan Dukungan Persiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,333,000,000 |