KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI DI. GILIRENG KANAN
KAB. WAJO ; 1 DOKUMEN; 1 DOKUMEN; NF; K; SYC
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kegiatan ini merupakan pengawasan dari paket kegiatan
pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kanan Kab.
Wajo ; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC Untuk
membangun tahap awal jaringan irigasi 24 Hektar dari
seluas keseluruhan 5.712 Ha, guna meningkatkan
produktivitas sesuai yang diharapkan maka perlu dilakukan
upaya pembangunan jaringan irigasi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilakukannya pekerjaan ini adalah
1) MelaksanakanPengawasan/Supervisi Pembangunan
Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kanan Kab. Wajo ; 1
Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
2) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
akan dilakukan agar dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut memenuhi persyaratan standar yang ada
dalam dokumen lelang konstruksi.
Tujuan pekerjaan supervisi adalah
- Terpenuhinya Persyaratan-persyaratan yang ada dalam
dokumen kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan.
-Tercapainya hasil konstruksi yang dapat berfungsi dengan
baik dan maksimal.
- Berfungsinya saluran Irigasi secara optimal.
3. Sasaran Mendapatkan hasil pelaksanaan pekerjaan dengan
ketentuan yang ada dalam Spesifikasi Teknis, agar saluran
Irigasi D.I Gilireng Kanan dapat berfungsi dengan baik.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan pada Pembangunan Jaringan Irigasi
Gilireng Kanan Kab. Wajo ; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF;
K; SYC tersebar pada beberapa titik lokasi pekerjaan di
Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Sajoangin kab. Wajo
Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Tahun
Anggaran 2025 melalui DIPA SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Pompengan
Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Nilai pagu sebesar Rp 575.792.000 (Lima Ratus
Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk ppn 11 %
- Nilai HPS sebesar Rp 575.792.000 (Lima Ratus
Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk ppn 11 %
- Apabila alokasi DIPA T.A 2025 untuk paket tersebut
tidak tersedia dalam dokumen anggaran, maka
tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi
tidak mendapat ganti rugi dalam bentuk apapun
6. Nama dan Organisasi PPK Irigasi dan Rawa I
Pejabat Pembuat Komitmen SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan
Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.
Data Penunjang
7. Data Dasar Konsep jaringan irigasi dirancang dan direncanakan
dengan system jaringan irigasi yang pada intinya tidak
terpisahnya fungsi saluran antara sistem saluran pemberi
dan sistem saluran pembuang dan sesuai hasil Review
Desain dan Desain Tersier dan PLB jaringan Irigasi
Gilireng (7.526 Ha)
8. Standar Teknis Standar Nasional Indonesia dan Pedoman yang ditetapkan
dan masih berlaku diantaranya:
a. Pd.T-39-2000-A, Standar Nasional Indonesia, Tata
Cara Penggalian Pada Pekerjaan Tanah
b. Pd.T-40-2000-A, Tata Cara Deskripsi Keadaan
Dan Penyelidikan Lapangan Pada Pekerjaan Tanah
c. Pd.T-41-2000-A, Tata Cara Penimbunan Dan
Bahan Urug Umum Pada Pekerjaan Tanah
d. Pd.T-43-2000-A, Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Tanah
e. Pd.T-44-2000-A, Tata Cara Pemadatan Tanah
f. Pd.T-02-2005-A, Analisis Daya dukung Tanah Fondasi
Dangkal Bangunan Air
g. SNI 3404:2008, Tata Cara Pemasangan
Inklinometer Dan Pemantauan Pergerakan Horisontal
Tanah
h. SNI 03-6816-2002, Tata Cara Pendetailan
Penulangan Beton
i. SNI 2052:2017, Baja Tulangan Beton
j. SNI 03-6880-2002, Spesifikasi Beton Struktural
k. SNI 03-2834-2000, Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal
l. SNI 03-4810-1998, Metode Pembuatan Dan
Perawatan Benda Uji Beton di Lapangan
m. SNI 03-2393-1991, Tata Cara Pelaksanaan Irigasi
Semen Pada Batuan, tata cara ini digunakan dalam
pelaksanaan injeksi pada batu yang bertujuan untuk
memperkecil kelulusan air dan meningkatkan
kekuatan batu sebagai upaya dalam perbaikan batu
pondasi suatu bangunan
n. SNI 03-3976-1995, Tata Cara Pengadukan
Pengecoran Beton
o. SNI 03-2914-1992, Spesifikasi Beton Bertulang Kedap
Air
p. SNI 03-2495-1991, Spesifikasi Bahan Tambahan
Untuk Beton
q. Pt T-05-2000-C, Tata Cara Pengerjaan Beton di
Lapangan
r. Pt T-37-2000-C, Tata Cara Penilaian Dan
Penerimaan Beton Normal Selama Pelaksanaan
Bangunan.
Standar dan pedoman yang digunakan tidak terbatas
seperti pada daftar tersebut diatas tetapi juga
menggunakan standar dan pedoman lain yang terkait dan
berlaku. Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh
standar dan pedoman tersebut diatas dan menjadikan
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
9. Studi-Studi Terdahulu Studi-studi terdahulu yang terkait dengan kegiatan:
1. Studi pendahuluan oleh JICA (1976)
2. Penyiapan peta foto udara untuk studi rencana induk,
oleh JICA
3. Studi Rencana induk pengembangan sumber daya air
untuk Sulawesi Selatan bagian Tengah oleh JICA.
Identifikasi proyek Irigasi Gilireng mnasuk dalam
proyek
4. Studi Kelayakan Proyek Irigasi Gilirang, oleh JICA
(1994-1995)
5. Studi Amdal Pembangunan Bendungan Passelorang,
Bendung Gilireng dan Jaringan Irigasi Gilireng
Kabupaten Wajo (1998)
6. Penyiapan Detail Desain untuk Proyek Irigasi Gilirang,
oleh Nippon Koei dan Assosiasi.(1999-2001)
7. Kajian Larap Pembangunan Bendungan Passelorang,
Bendung Gilireng dan Jaringan Irigasi Gilireng Kab.
Wajo (2012)
8. Review Amdal Pembangunan Bendungan Passelorang
dan Bendung Gilireng (2014)
9. Review Desain dan Desain Tersier dan PLB jaringan
Irigasi Gilireng (7.526 Ha)
10. Referensi Hukum 1 ) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
2) Undang undang Nomor 2 tahun 2017 tentang sumber
daya air.
3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.
5) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2016 Perihal:
Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan
Kualifikasi Usaha
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015
tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015
tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
Air dan Tata Pengairan.
8) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 57/SE/M/2015 tanggal 10 Juli
2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement).
9) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata
Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
10) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi.
11) Surat Edaran Menteri pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat tentang susunan tenaga ahli penyedia jasa
konsultansi pengawas konstruksi di Kementerian
pekerjaan umum dan perumahaan rakyat
12) Surat Edaran Menteri pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat tentang susunan tenaga ahli penyedia jasa
konsultansi pengawas konstruksi di Kementerian
pekerjaan umum dan perumahaan rakyat
13) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No 16 Tahun 2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahaan Rakyat
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
15) Keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahaan
rakyat nomor 524 tahun 2022 Tentang besaran
remonerasi minimal tahun 2022
16) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
144 tahun 2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi
17) Surat dirjen bina konstruksi no BK 03.01 – Dk/42
Tanggal 14 Januari 2025 tentang tindak lanjut
penerapan sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan
Sistem Informasi material dan peralatan konstruksi
(SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi di
kementerian pekerjaan umum
18) Surat dirjen bina konstruksi no BK 03.02 – Dk/89.1
Tanggal 31 januari 2024 tentang penerapan system
informasi kontrak dan manajemen pengendalian
pelaksanaan kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan
barang dan jasa di kementerian PUPR
19) Peraturan Presiden republik Indonesia tentang
perubahan atas peraturan Presiden No 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
20) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah No 3 tahun 2022 Tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah
21) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 3 tahun 2022
tentang Penjelasan atas pelaksanaan Penunjukan
Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)
Pengadaan Jasa Konsultan
Peraturan yang digunakan tidak terbatas seperti pada
daftar tersebut diatas tetapi juga menggunakan peraturan
lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan
memahami seluruh peraturan tersebut diatas dan
menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.