| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0813596806814000 | Rp 979,769,250 | 88.86 | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | Rp 987,949,256 | 93.4 | - |
| 0026430330804000 | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0734146145621000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 00*5**8****05**0 | - | - | - |
| 0925787004822000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0753426824801000 | - | - | - | |
CV Civil Arc Konsultan | 0719590309814000 | - | - | - |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
T O R
(TERM OF REFERENCE)
Perencanaan Jalan dan Jembatan
(Perencanaan Teknis Jalan)
TAHUN ANGGARAN 2023
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2023
OPD : Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bidang : Bina Marga
Program : Perencanaan Teknis Jalan
Hasil (Outcome) : Dokumen Detail Engineering Design (DED)
Kegiatan : Perencanaan Jalan dan Jembatan
Indikator Kinerja Kegiatan : Dokumen Lelang
Keluaran (Output) : Dokumen Detail Engineering Design (DED)
Paket : Perencanaan Jalan dan Jembatan
A. LATAR BELAKANG 1. Latar Belakang
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan sebagai urat nadi
perekonomian kabupaten diharapkan mampu menghubungkan sentra –
sentra ekonomi di Kabupaten Mamuju, maupun meningkatkan penanganan
non lintas agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran
arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan pemulihan
ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan.
Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan
infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina
Marga menitik beratkan pada Perencanaan Jalan dan Jembatan
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi (civil works) jalan Tahun
Anggaran 2023, diperlukan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
dipersiapkan pada Tahun Anggaran 2023.
B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud
Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga dalam rangka melaksanakan
pekerjaan perencanaan teknis jalan pada ruas jalan Kabupaten.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan teknis
jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan, serta dokumen
pelelangan, sesuai dengan rencana menggunakan standar prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan perencanaan, tercapainya
penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus serta
memenuhi tingkat perekonomian yang tinggi sehingga tingkat pelayanan
jalan yang diinginkan selama ini dapat tercapai.
C. SASARAN 1. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
a. Tersedianya perencanaan teknis jalan;
b. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah sehingga tingkat
pelayanan jalan yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.
c. Ketersediaan dokumen perencanaan teknis jalan serta dokumen
pelelangan
D. NAMA DAN 1. Nama Organisasi Pengguna Jasa
ORGANISASI
PENGGUNA JASA Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Mamuju Bidang Bina Marga.
E. SUMBER PENDANAAN 1. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia Anggaran dengan nilai
sebesar ± Rp. 988.000.000,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan
Juta Rupiah) pada Tahun Anggaran 2023.
F. RUANG LINGKUP, 1. Ruang Lingkup
LOKASI KEGIATAN DAN
JASA PENUNJANG Lingkup jasa konsultansi berupa konsultansi teknik. Tanggung
jawab konsultan perencanaan teknis adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan survey dan perencanaan teknis jalan pengguna jasa
sesuai standar perencanaan;
b. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa konstruksi, daftar
kuantitas dan gambar tipikal sebagai bahan pelelangan konstruksi;
c. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, dan
perhitungan volume pekerjaan;
d. Melakukan revisi perencanaan teknis jalan sesuai kebutuhan.
Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawasan
dan menggunakan rekomendasinya dan membantu penyediaan informasi
sesuai kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.
2. Lokasi
Lokasi jasa pelayanan ini di Kabupaten Mamuju dengan ruas jalan
sebagai berikut :
Panjang
Koridor
No No Ruas Nama Ruas Perenca
naan
(Km)
1 76.02.1 1 K Jl. Soekarno Hatta 5,485
2 76.02.1 16 K Jl. W.R Monginsidi 1,989
3 76.02.1 12 K Jl. Letjen Hertasning 2,150
4 76.02.1 18 K Jl. A. Pettarani - Sapota 3,378
5 76.02.1 32 K Jl. Musa Karim 1,200
6 76.02.1 42 K Jl. Anjoro Pitu 0,600
7 76.02.1 49 Jl. Nasional - Desa Batu Panu 3,500
8 76.02.2 6 Jl. Nasional - Rante Doda 1,576
9 76.02.3 11 Jl. Lingkar Kalukku - Kalukku Barat 7,822
10 76.02.3 6 Jl. Nasional - Sampoang-Pamulukang 9,400
11 76.02.5 1 Jl. Nasional - Lingkar Papalang - Bts. Batu Papan 4,000
12 76.02.5 11 Jl. Nasional - Toabo - Salukayu - Bts. Sampaga 7,100
13 Jl. Nasional - Bunde - Tanambuah - Kalonding - Bts.
76.02.6 1 13,000
Pedasi
14 Jl. Nasional - Tarailu - Losso - Tanambuah - Bts.
76.02.6 7 10,400
Kalonding
15 76.02.7 1 Jl. Nasional - Kec. Tommo - Bts. Mamuju Tengah 10,000
16 76.02.7 2 Jl. Tommo - Bts. Tamemongga 5,400
17 76.02.8 8 Jl. Nasional - Pattidi - Mollo - Tahaya Haya 5,575
18 76.02.8 10 K Jl. Mustafa Dg. Sirua 6,575
19 76.02.9 1 Jl. Nasional - Desa Orobatu 3,250
Apabilah dibutuhkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat
merubah lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Daerah.
3. Data dan Fasilitas Penunjang
a) Penyediaan oleh pengguna jasa
1. Laporan dan Data
Laporan dan data yang tersedia di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
2. Akomodasi
Akomodasi yang berupa kendaraan roda empat dam dua harus
disediakan oleh penyedia jasa.
3. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pendamping, dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan ini.
b) Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka Penyedia
Jasa (Tenaga Ahli) harus mengadakan presentasi/diskusi terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina
Marga.
G. ACUAN PERENCANAAN 1. Geometrik Jalan
TEKNIS
a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api
dengan Bangunan Lain;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M2012 tentang
Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 - 2014 tentang
Rambu Lalu Lintas
j. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021
tentang Pedoman
k. Desain Geometrik Jalan (Pedoman Nomor 13/P/BM/2021)
l. Instruksi Dirjen Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan
Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan;
m. Tata Cara Perencanaan Teknik Lanskap Jalan Nomor
033/T/BM/1996, Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal
Bina Marga;
n. Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil Nomor Pd
03-2017-B tentang Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki sesuai
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/SE/M/2018;
o. Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil Nomor Pd-
T-17-2005 tentang Audit Keselamatan Jalan.
2. Keselamatan Jalan dan Keselamatan Konstruksi
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Rambu Lalu Lintas;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang
Alat Pengendalidan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri;
e. Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang
Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
f. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 74/KPTS/Db/1999
tentang Pedoman Teknik Persyaratan Aksesibilitas Pada Jalan
Umum Nomor 022/T/BM/1999;
g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/SE/M/2018 tentang Pedoman Perencanaan Teknis
Fasilitas Pejalan Kaki;
h. Instruksi Dirjen Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan
Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan;
i. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd-T-17-2005-B tentang
Audit Keselamatan Jalan.
3. Drainase
a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan
Bagian-Bagian Jalan;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
f. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021
tentang Pedoman Desain Drainase Jalan;
g. SNI 03-1724-1989 – Pedoman Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik
untuk Bangunan di Sungai;
h. SNI 02-2406-1991 – Tata Cara Perencanaan Umum Drainase
Perkotaan
i. SNI 03-2415-1991 – Tata Cara Perhitungan Debit Banjir
j. SNI 03-3424-1994 – Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan
Jalan
k. SNI 03-2453-2002 – Tata Cara Perencanaan Teknik Sumur Resapan
Air Hujan untuk Lahan Pekarangan;
l. SNI 06-2459-2002 – Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk
Lahan Pekarangan
m. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pt. T-04-2002-B tentang
Penanggulangan Erosi Permukaan Lereng Jalan Dengan Tanaman;
4. Perkerasan
a. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 19/SE/M/2016 tentang Pedoman Penentuan Indeks Kondisi
Perkerasan (IKP) Nomor Pd 01-2016-B;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Db/2017
tentang Penyampaian Manual Desain Perkerasan Jalan Revisi 2017
di Lingkungan DirektoratJenderal Bina Marga Nomor
02/M/BM/2017;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 18/SE/Db/2020
tentang Suplemen Manual Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2017
Nomor 01/S/MDP/2017;
d. Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil Nomor Pd
03-2018-B tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan dengan
Falling Weight Deflectometer (FWD);
5. Desain Bangunan Pelengkap Jalan dan Keselamatan Jalan
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang
Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan;
b. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/SE/M/2018 tentang Pedoman Perencanaan Teknis
Fasilitas Pejalan Kaki;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021
tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di
Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Pedoman Teknis Bidang Jalan Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang
Suplemen Pedoman;
e. Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
6. Geoteknik
a. SNI 03-2528-1991, Metode Eksplorasi Awal Air Tanah dengan Cara
Geolistrik Wenner
b. SNI 4153:2008 – Standard Penetration Test (SPT) Method
c. SNI 2827:2008 – Cone Penetration Test (CPT/Sondir)
d. SNI 2818:2012 – Tata Cara Pengukuran Geolistrik Schlumberger
untuk Eksplorasi Air Tanah;
e. SNI 1726:2012 – Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung;
f. SNI 8460-2017 – Persyaratan Perancangan Geoteknik
g. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pt T-03-2002-B tentang
Tata Cara Identifikasi Awal di Daerah Longsoran;
h. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor 003/BM/2009 tentang
Perencanaan dan Pelaksanaan Perkuatan Tanah dengan
Geosintetik;
i. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd T-10-2005-B tentang
Penanganan Tanah Ekspansif untuk Konstruksi Jalan;
j. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd T 08-2002-B tentang
Panduan Geoteknik 1 Timbunan Jalan pada Tanah Lunak: “Proses
Pembentukan dan Sifat-sifat Dasar Tanah Lunak”;
k. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd T 09-2002-B tentang
Panduan Geoteknik 2 Timbunan Jalan pada Tanah Lunak:
“Penyelidkan Tanah Lunak, Desain dan Pekerjaan Lapangan”;
l. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd T 10-2002-B tentang
Panduan Geoteknik 3 Timbunan Jalan pada Tanah Lunak:
“Penyelidkan Tanah Lunak, Pengujian Laboratorium”;
m. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd T 11-2002-B tentang
Panduan Geoteknik 4 Timbunan Jalan pada Tanah Lunak: “Desain
dan Konstruksi”;
n. Manual Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02-1/BM/2005
tentang Penanganan Lereng Jalan Buku-1 Petunjuk Umum;
o. Manual Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02-2/BM/2005
tentang Penanganan Lereng Jalan Buku-2 Manual Perencanaan;
p. Manual Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02-3/BM/2005
tentang Penanganan Lereng Jalan Buku-3 Manual Pelaksanaan.
7. Survei dan Perencanaan Lalu Lintas
a. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
b. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor Pd. T-19-2004-B tentang
Survei Pencacahan Lalu Lintas dengan cara Manual.
8. Rambu dan Marka Jalan
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61
Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2004, tentang Rambu Lalu Lintas
di Jalan;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang
Rambu Lalu Lintas;
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang
Marka Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang
Marka Jalan;
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang
Rambu Rambu Lalu Lintas.
9. Struktur Lain-Lain
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82/2018 tentang Alat
Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
b. Peraturan Direktur Jenderal Transportasi Darat Nomor
Sk.7234/Aj.401/Drjd/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan
Jalan;
c. SNI 07-0950-1989 - Pipa dan Pelat Baja Bergelombang Lapis Seng
d. SNI 03-2442-1991 - Spesifikasi Kerb Beton untuk Jalan
e. SNI 03-6368-2000 - Spesifikasi Pipa Beton untuk Saluran Air Limbah,
Saluran Air Hujan dan Gorong-Gorong;
f. Pedoman Penempatan Utilitas Pada Daerah Milik Jalan Nomor Pd T-
13-2004-B
g. Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki Nomor Pd 03-
2017-B.
10. Spesifikasi Teknis dan Pengujian Material
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020
tentangSpesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan(Revisi 2).
11. Harga Perkiraan Perencana (Engineering Estimation)
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
12. Standar Dokumen Pemilihan
a. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
13. Program Mutu
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
b. Keputusan Menteri Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi
Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan
Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
H. METODOLOGI 1. Persiapan Pelaksanaan Desain
a) Tujuan
Tenaga Ahli harus berusaha untuk mendapat informasi umum mengenai
kondisi jalan dan jembatan yang akan didesain, sehingga dapat
mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan survey pada
setiap ruas jalan dan jembatan yang bersangkutan.
b) Lingkup Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan ini meliputi :
1. Mengumpulkan data kelas, status laik fungsi jalan dan jembatan
yang akan di desain
2. Mempersiapkan peta-peta dasar berupa ; (sesuai dengan jenis
pekerjaan).
a. Citra Satelit dan photo udara (bila diperlukan terutama untuk
jalan baru);
b. Peta Topografi skala 1 : 250.000 s/d 1 : 25.000 atau yang
lebih besar;
c. Peta Geologi skala 1 : 250.000 s/d 1 : 25.000;
d. Peta Tata guna tanah;
e. Peta lokasi quarry.
3. Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi terkait baik di
Pemerintah Kabupaten maupun di Pemerintah Kecamatan dan Desa
termasuk juga mengumpulkan informasi harga satuan / upah untuk
disekitar lokasi proyek terutama pada proyek yang sedang berjalan.
4. Mengumpulkan dan mempelajari laporan–laporan yang berkaitan
dengan wilayah yang dipengaruhi atau mempengaruhi jalan /
jembatan yang akan direncanakan.
5. Catatan historis penangan jalan atau jembatan.
2. Survey dan Investigasi
Survey lapangan dan investigasi harus dilaksanakan untuk
mendapatkan data di lapangan sampai dengan tingkat ketelitian tertentu
dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi lapangan aktual
yang ada dan sasaran penanganan yang hendak dicapai. Konsultan
Perencana dengan persetujuan Pengguna Jasa harus menghindarkan suatu
kondisi bahwa informasi terlalu berlebihan atau terlalu minimal
Jenis-jenis survey atau investigasi yang harus dilaksanakan tersebut
bergantung kepada jenis pekerjaan penanganan yang akan dikerjakan oleh
Kontraktor Pelaksana Konstruksi kelak. Sebagai acuan dasar, apabila tidak
ditentukan lain oleh Pengguna Jasa pada saat review hasil Survey
Pendahuluan, jenis-jenis survey dan investigasi yang harus dilaksanakan
oleh Konsultan Perencana adalah sebagaimana tabel di bawah ini.
a) Survey Pendahuluan
1. Tujuan
Sasaran Survey Pendahuluan atau Reconnaissance Survey atau
Preliminary Survey adalah :
a. Pengumpulan informasi menyangkut ruas jalan dan jembatan
serta bangunan struktur yang ada, termasuk data sekunder dari
berbagai sumber yang relevan, untuk maksud menetapkan
survey detail berikutnya yang diperlukan;
b. Pencatatan kondisi perkerasan secara umum dan
prakiraan penyebab kerusakan yang telah dan mungkin akan
terjadi;
c. Perkiraan secara umum tentang penanganan yang
diperlukan, baik pada perkerasan maupun pada pekerjaan-
pekerjaan lainnya di luar perkerasan, seperti bahu jalan, lajur
pedestrian, drainase, perbaikan lereng timbunan dan galian,
perbaikan geometri jalan, jembatan dan bangunan-bangunan
struktur lainnya, dan peningkatan keselamatan jalan;
d. Identifikasi lebar ruang milik jalan, dan perkiraan kebutuhan
pembebasan lahan atau studi lingkungan (Amdal, UKL/UPL), jika
masing-masing diperlukan;
e. Penyiapan koordinasi dengan institusi-institusi yang berkaitan;
f. Identifikasi lokasi-lokasi yang memerlukan penanganan
khusus untuk peningkatan keselamatan jalan.
b) Ruang Lingkup
Sebelum Survey Pendahuluan dilaksanakan, terlebih dahulu Tim
Survey harus menyiapkan dan mempelajari data pendukung, yang
meliputi tetapi tidak terbatas pada antara lain :
1. dokumen studi-studi terdahulu (jika ada), seperti studi kelayakan
atau studi lingkungan;
2. as built drawing di lokasi yang bersangkutan dari pekerjaan
penanganan sebelumnya (jika ada);
3. peta-peta dasar yang relevan;
4. data kecelakaan dari kepolisian dan sebagainya.
Survey Pendahuluan dilaksanakan dengan menggunakan
kendaraan survey dan berjalan kaki, sesuai dengan kebutuhan, untuk
memperoleh data atau informasi yang ditargetkan sebagaimana
ditentukan di dalam sasaran tersebut di atas
Pengambilan data lapangan untuk maksud Survey Pendahuluan
harus dilaksanakan sepanjang ruas jalan (dari titik stasion awal ruas
sampai dengan titik station akhir ruas), dengan interval paling jauh setiap
50 meter atau setiap kali ada perubahan kondisi lapangan
c) Keluaran
Laporan mengenai jenis survey detail berikutnya yang harus
dilaksanakan, yang mengutarakan antara lain lokasi survey dan cakupan
yang diperlukan.
Diagram strip longitudinal, mulai dari titik awal ruas sampai
dengan titik akhir ruas, yang memuat gambaran :
1. Kondisi perkerasan, termasuk jenis-jenis kerusakan yang terjadi
2. Lokasi dan kondisi jembatan dan bangunan-bangunan struktur
lainnya
3. Lokasi yang membutuhkan perbaikan/peningkatan penampang
melintang
Informasi dalam bentuk tabel atau daftar, yang lebih memerinci hal-hal
tersebut dalam diagram strip longitudinal tersebut dalam butir C.1 berikut
:
1. Gambar-gambar atau peta-peta yang menunjukkan :
a. Sketsa alinyemen horisontal dan alinyemen vertikal Batas-batas
ruang milik jalan;
b. Lokasi deposit material jalan yang diperkirakan dapat
dimanfaatkan, seperti quarry pasir, batu, atau bahan timbunan;
c. Kondisi alam tertentu yang dapat atau akan mempengaruhi
konstruksi jalan, seperti misalnya sungai, danau, laut, lembah,
jurang, bukit, gunung, dan sebagainya;
d. Lokasi bangunan-bangunan tertentu sepanjang ruas jalan yang
diperkirakan dapat atau akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi maupun pelayanan lalu lintas jalan.
2. Foto-foto lapangan per 50 meter atau sesuai dengan keperluan.
3. Pengukuran Topografi
a) Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah
mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah
sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di dalam koridor
pengukuran (selebar 2 x 50 meter) untuk penyiapan peta topografi
dengan skala 1:1000 yang akan digunakan untuk perencanaan
geometrik jalan, serta 1:500 untuk perencanaan jembatan dan
penanggulangan longsoran
b) Lingkup Pekerjaan
1. Pemasangan patok-patok
a. Patok-patok BM harus dibuat dari beton dengan ukuran
10x10x75 cm atau pipa pralon ukuran 4 inci yang diisi dengan
adukan beton dan di atasnya dipasang neut dari baut,
ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat. Patok BM
dipasang setiap 1 (satu) km dan pada setiap lokasi rencana
jembatan dipasang minimal 3, masing-masing 1 (satu) pasang
di setiap sisi sungai/ alur dan 1 (buah) disekitar sungai yang
posisinya aman dari gerusan air sungai.
b. Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak
di atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi
lambang Kabupaten, notasi dan nomor BM dengan warna
hitam. Patok BM yang sudah terpasang, kemudian di photo
sebagai dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat
serta elevasi.
c. Untuk setiap titik poligon dan sifat datar harus digunakan patok
kayu yang cukup keras, lurus, dengan diameter sekitar 5 cm,
panjang sekurang-kurangnya 50 cm, bagian bawahnya
diruncingkan, bagian atas diratakan diberi paku, ditanam
dengan kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor dan
dicat warna kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan
patok bantu.
d. Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah
sekitar patok diberi tanda-tanda khusus.
e. Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang
patok, misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas
permukaan batu, maka titik-titik poligon dan sifat datar ditandai
dengan paku seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor.
2. Pengukuran titik kontrol horizontal
a. Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem
poligon, dan semua titik ikat (BM) harus dijadikan sebagai titik
poligon.
b. Sisi poligon atau jarak antar titik poligon maksimum 100 meter,
diukur dengan meteran atau dengan alat ukur secara optis
ataupun elektronis.
c. Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
theodolit jenis T2 atau yang setingkat.
d. Pengamatan matahari dilakukan pada titik awal dan
titik akhir pengukuran dan untuk setiap interval + 5 km di
sepanjang trase yang diukur. Apabila pengamatan matahari
tidak bisa dilakukan, disarankan menggunakan alat GPS
Portable (Global Positioning System). Setiap pengamatan
matahari harus dilakukan dalam 2 seri (4 biasa dan 4 luar
biasa).
3. Pengukuran titik kontrol vertical
a. Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
pembacaan pergi- pulang.
b. Pengukuran sifat datar harus mencakup semua titik
pengukuran (poligon, sifat datar, dan potongan melintang) dan
titik BM.
c. Rambu-rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan baik,
berskala benar, jelas dan sama.
d. Pada setiap pengukuran sifat datar harus dilakukan pembacaan
ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah
(BT), dan Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada
setiap pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA + BB.
e. Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam
jumlah slag (pengamatan) yang genap.
4. Pengukuran situasi
a. Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun
manusia yang ada disepanjang jalur pengukuran, seperti alur,
sungai, bukit, jembatan, rumah, pagar, gedung dan
sebagainya.
b. Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus
(misalnya: sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah
ada) pengukuran harus dilakukan dengan tingkat kerapatan
yang lebih tinggi.
c. Inventarisasi Bangunan Pelengkap (gorong-gorong, jembatan,
saluran air, bangunan tertentu, dll).
d. Untuk pengukuran situasi harus digunakan alat theodolite/Total
Station.
5. Pengukuran Penampang Melintang.
Untuk pengukuran penampang melintang digunakan alat theodolit
dan waterpass. Pengunaan waterpass ditujukan untuk mengetahui
superelevasi jalan eksiting. Interval pengukuran melintang 50 m
untuk jalan/daerah lurus; 10 m s/d 25 m untuk jalan/daerah
tikungan.
6. Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan
sungai atau jalan.
a. Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir masing-masing
minimum 200 m dari perkiraan garis perpotongan atau daerah
sekitar sungai (hulu/ hilir) yang masih berpengaruh terhadap
keamanan jembatan dengan interval pengukuran penampang
melintang sungai sebesar 25 meter.
b. Koridor pengukuran searah rencana trase jembatan
masing- masing minimum 100 m dari garis tepi sungai/ jalan
atau sampai pada garis pertemuan antara oprit jembatan
dengan jalan dengan interval pengukuran penampang
melintang rencana trase jalan sebesar 25 meter.
c. Pada posisi lokasi jembatan interval pengukuran penampang
melintang dan memanjang baik terhadap sungai maupun jalan
sebesar 10 m, 15 m, dan 25m.
Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
c) Keluaran
1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 : 1.000 untuk
jalan dan 1:500 untuk jembatan.
2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.
3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga absis
(x) dan kordinat (y)-nya.
4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1 meter panjang
gambar harus dicantumkan petunjuk arah Utara.
5. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan diberi
tanda khusus.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan
penampang melintang harus digambarkan pada gambar polygon,
sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis ketinggian
(contour) 1 meter.
4. Survey Lalu Lintas
a) Tujuan
Survey lalu lintas bertujuan untuk mengetahui kondisi lalu lintas,
kecepatan kendaraan rata-rata, menginventarisasi jalan yang ada, serta
menginventarisasi jumlah setiap jenis kendaraan yang melewati ruas
jalan tertentu dalam satuan waktu, sehingga dapat dihitung lalu lintas
harian rata-rata sebagai dasar perencanaan jalan dan jembatan.
b) Ruang Lingkup
Survey lalu lintas meliputi kegiatan:
1. Survey volume kendaraan
Seluruh jenis kendaraan yang lewat baik dari arah depan maupun
dari arah belakang harus dicatat.
Setiap lajur minimal 2 orang dengan peralatan yang ditentukan
serta format survey yang telah ditentukan.
a. Pemilihan Lokasi Pos
Pos pencacahan ditempatkan dengan memperhatikan kondisi
lokasi survey sebagai berikut :
1. Survey pada jaringan jalan antar kota
Pos harus ditempatkan pada ruas jalan dimana:
- Lalu lintas tidak dipengaruhi oleh lalu lintas ulang alik
(commuter traffic).
- Pos mempunyai jarak dan kebebasan pandang yang
cukup untuk kedua arah.
- Karakter pergerakan lalu lintas mewakili
pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.
2. Survey pada jaringan jalan perkotaan
Pos harus ditempatkan pada ruas jalan dimana:
- Lalu lintas yang dicacah tidak dipengaruhi oleh
pergerakan lalu lintas dari persimpangan.
- Pos harus mempunyai jarak pandang yang cukup untuk
mengamati kedua arah.
3. Survey pada persimpangan
Pos harus ditempatkan pada lengan persimpangan
dimana:
- Pos mempunyai jarak pandang yang cukup untuk
mengawasi pergerakan pada lengan-lengan yang
ditinjau.
- Pos tidak menggangu kebebasan pandang
pengemudi.
- Lokasi pos dapat memberikan ruang pengamatan yang
jelas untuk melihat lintasan dan arah pergerakan lalu
lintas.
4. Pos sebaiknya ditempatkan di lokasi yang berdekatan
dengan lampu penerangan dan tempat berteduh
b. Pengelompokan Kendaraan
Dalam perhitungan jumlah lalu lintas, kendaraan dibagi
kedalam 10 kelompok mencakup kendaraan bermotor dan
kendaraan tidak bermotor.
Golongan / Jenis Kendaraan yang masuk kelompok ini
Kelompok adalah
1 Sepeda motor, sekuter, sepeda kumbang
dan kendaraan bermotor roda 3
2 Sedan, Jeep, dan Station Wagon.
3 Opelet, Pick-up opelet, Suburban, Combi,
Minibus
4 Pick-up, Micro Truck dan Mobil hantaran atau
Pick-up Box
5a Bus Kecil
5b Bus Besar
6 Truk 2 sumbu
7a Truk 3 cumbu
7b Truk Gandengan
7c Truk Semi Trailer
8 Kendaraan tidak bermotor, sepeda, becak,
andong/ dokar, gerobak sapi
Pengenalan ciri kendaraan :
− Sepeda Kumbang: sepeda yang ditempeli mesin 75 cc
(max)
− Kendaraan bermotor roda 3 antara lain: bentor dan bajaj.
− Kecuali Combi, umumnya sebagai kendaran
penumpang umum maximal 12 tempat duduk seperti
mikrolet, angkot, minibus, pick-up yang diberi penaung
kanvas/ pelat dengan rute dalam kota dan sekitarnya atau
angkutan pedesan.
− Umumnya sebagai kendaraan barang maximal beban
sumbu belakang 3,5 ton dengan bagian belakang sumbu
tunggal roda tunggal (STRT).
− Bus Kecil adalah sebagai kendaraan penumpang umum
dengan tempat duduk antara 16 s/d 26 buah, seperti
kopaja, metromini, elf dengan bagian belakang sumbu
tunggal roda ganda (STRG) dan panjang kendaraan
maximal 9 m dengan sebutan bus ¾.
− Bus Besar adalah sebagai kendaraan penumpang umum
dengan tempat duduk antara 30 s/d 50 buah, seperti bus
malam, bus kota, bus antar kota yang berukuran 12 m (+)
dan STRG.
− Truk 2 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan
beban sumbu belakang antara 5-10 ton (MST 5,8,10 dan
STRG).
− Truk 3 sumbu adalah sebagai kendaraan barang dengan 3
sumbu yang letaknya STRT dan SGRG (sumbu ganda roda
ganda).
− Truk gandengan adalah sebagai kendaraan no. 6 dan 7
yang diberi gandengan bak truk dan dihubungkan dengan
batang segitiga. Disebut juga Full Trailer Truck.
− Truk semi trailer atau truk tempelan adalah sebagai
kendaraan yang terdiri dari kepala truk dengan sumbu 2-
3 sumbu yang dihubungkan secara sendi dengan pelat dan
rangka bak yang beroda belakang yang mempunyai 2 atau
3 sumbu pula.
5. Survey Permukaan Jalan
a) Tujuan
Survey permukaan jalan bertujuan untuk mengetahui nilai struktural
yang sudah ada. Untuk perkerasan jalan aspal yang masih utuh,
pengukuran nilai sisa perkerasan dilakukan dengan mengukur lendutan
balik dengan alat Benkelmen Beam. Untuk jalan perkerasan aspal yang
sudah rusak atau jalan kerikil/tanah, nilai struktural didapat dengan
mengukur CBR tanah dasar dengan DCP test.
b) Ruang Lingkup
1. Pemeriksaan Lendutan Balik (Benkelman Beam)
Lendutan Balik dapat dilakukan dengan berbagai macam alat, salah
satu yang biasa digunakan adalah dengan Benkelman Beam.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Pengukuran beban gandar belakang harus dilakukan
dengan menggunakan jembatan timbang atau dengan alat lain
yang telah terbukti dapat dipakai untuk pengukuran beban
gandar,dan hasil pengukuran beban gandar harus dicatat
dengan jelas.
b. Alat Benkelman Beam yang dipakai harus mempunyai
ukuran yang standar misalnya, perbandingan batang 1:2.
Dimensi geometrik dari Benkelman Beam harus dicatat dengan
jelas.
c. Alat pembacaan (dial gauge) lendutan harus pada kondisi yang
baik dan skala ketelitian pembacaan jarum penunjuk harus
dicatat.
d. Pemeriksaan lendutan balik dilakukan dengan interval
pemeriksaan maksimal setiap 200 m sepanjang ruas jalan
beraspal yang telah ditetapkan.
e. Hal-hal yang khusus yang dijumpai seperti kondisi drainase,
nama daerah yang dilalui, cuaca, waktu peninggian permukaan
jalan dan sebagainya harus di catat.
f. Lokasi awal dan akhir pemeriksaan harus dicatat dengan jelas
(Patok Km/Sta).
2. Pemeriksaan Daya Dukung Tanah Dasar dengan alat DCP (Dynamic
Cone Penetrometer).
Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Alat DCP yang dipakai harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan ukuran yang ada.
b. Pemeriksaan dilakukan dengan interval pemeriksaan maksimal
200 m.
c. Pemeriksaan dilakukan pada sumbu jalan dan pada permukaan
lapisan tanah dasar.
d. Harus dicatat ketebalan dan jenis setiap bahan perkerasan
yang ada seperti lapisan sirtu, lapisan telford, lapisan pasir dan
sebagainya.
e. Pemeriksaan dilakukan hingga kedalaman 90 cm dari
permukaan lapisan tanah dasar, kecuali bila dijumpai lapisan
tanah yang sangat keras (lapis batuan).
f. Selama pemeriksaan harus dicatat keadaan-keadaan kondisi
drainase, cuaca, waktu dan sebagainya.
g. Lokasi awal dan akhir dari pemeriksaan harus dicatat dengan
jelas.
6. Survey Geoteknik
a) Tujuan
Tujuan penyelidikan geoteknik dalam pekerjaan ini adalah untuk
melakukan pemetaan penyebaran tanah/batuan dasar termasuk kisaran
tebal tanah pelapukan, memberikan informasi mengenai stabilitas
tanah, menentukan jenis dan karakteristik tanah untuk keperluan
bahan jalan dan struktur, serta mengidentifikasi lokasi sumber bahan
termasuk perkiraan kuantitasnya.
b) Ruang Lingkup
1. Penyelidikan Geoteknik
Kegiatan penyelidikan geoteknik meliputi :
a. Bor Tangan
Pengambilan contoh tanah dilakukan dengan cara bor tangan
menggunakan tabung contoh tanah (“split tube” untuk tanah
keras atau “piston tube” untuk tanah lunak). Setiap contoh
tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor bor tangan,
lokasi, kedalaman).
Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil
harus difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas nomor bor
tangan, dan lokasi.
Semua contoh tanah harus diamankan baik selama
penyimpanan di lapangan maupun dalam pengangkutan ke
laboratorium.
b. Sondir
Uji sondir adalah uji lapangan yang paling terkenal di Indonesia,
karena dapat dilakukan dengan cepat, ekonomis, dan
memberikan gambaran profil lapisan tanah yang kontinu untuk
digunakan dalam evaluasi karakteristik tanah. Uji CPT dapat
digunakan dalam tanah lempung sangat lunak sampai pasir
padat, tetapi tidak memadai untuk kerikil atau batuan.
− Pemasangan angker perlu diperhatikan agar perlengkapan
sondir dapat berdiri kokoh/stabil.
− Membuat lubang bagi penusukan konus pertama dengan
ukuran ± 5 cm.
− Kedudukan rangka, batang casing dan stang sondir berdiri
dalam keadaan vertikal ± 2%.
− Pembacaan manometer dan penusukan rod dilakukan
setiap interval 20 cm.
− Pekerjaan akan dihen0tikan bila mencapai kedalaman 20
m atau pada qc = 100 kg/cm.
2. Lokasi Quarry
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur
jembatan, maupun untuk bahan timbunan (borrow pit) diutamakan
yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan-
kesulitan yang mungkin timbul dalam proses penambangannya,
dilengkapi dengan foto-foto.
7. Survey Hidrologi
a) Tujuan
Tujuan survey hidrologi yang dilaksanakan dalam pekerjaan ini
adalah untuk mengumpulkan data hidrologi dan karakter/ perilaku
aliran air pada bangunan air yang ada (sekitar jembatan maupun
jalan), guna keperluan analisis hidrologi, penentuan debit banjir rencana
(elevasi muka air banjir), perencanaan drainase dan bangunan
pengaman terhadap gerusan, river training (pengarah arus) yang
diperlukan.
b) Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan survey hidrologi ini meliputi:
1. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum (mm/hr) paling
sedikit dalam jangka 10 tahun pada daerah tangkapan (catchment
area) atau pada daerah yang berpengaruh terhadap lokasi
pekerjaan, data tersebut bisa diperoleh dari Badan Meteorologi dan
Geofisika dan/ atau instansi terkait di kota terdekat dari lokasi
perencanaan.
2. Mengumpulkan data bangunan pengaman yang ada seperti gorong-
gorong, jembatan, selokan yang meliputi: lokasi , dimensi, kondisi,
tinggi muka air banjir.
3. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah hujan
rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana dengan periode
ulang 10 tahunan untuk jalan arteri, 7 tahun untuk jalan kolektor, 5
tahunan untuk jalan lokal dan 50 tahunan jembatan dengan metode
yang sesuai.
4. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk memberikan
masukan dalam proses perencanaan yang aman.
5. Menghitung dimensi dan jenis bangunan pengaman yang
diperlukan.
6. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan/ jembatan
termasuk pengaruhnya akibat adanya bangunan air (aflux).
7. Merencanakan bangunan pengaman jalan/ jembatan terhadap
gerusan samping atau horisontal dan vertikal.
8. Perencanaan Geometrik Jalan
a) Standar
Standar geometrik jalan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah
Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No. 038/T/BM/1997
dan Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (Bina
Marga - Maret 1992) atau peraturan yang terbaru.
b) Perencanaan Drainase
Dalam perencanaan drainase harus mengacu pada Standar
Perencanaan Drainase Permukaan Jalan SNI No. 03–3424–1994 atau
yang terbaru dan mengakomodasi faktor keselamatan, pengendalian
hanyutan/ polusi peralatan dan lain-lain.
Karena saluran drainase memegang peranan yang sangat penting
dalam hal mengumpulkan dan menyalurkan air permukaan dari daerah
millik jalan, sehingga perencanaannya harus mempunyai kapasitas yang
cukup (dengan periode ulang banjir 10 tahunan untuk jalan arteri, 7
tahunan untuk jalan kolektor serta 5 tahunan untuk jalan lokal). Lokasi
dan bentuk saluran drainase harus direncanakan agar dapat mencegah
bahaya lalu lintas, tahan erosi, bersih terhadap hanyutan/ penumpukan
material yang akan mengurangi kapasitas drainase
Perencanaan drainase meliputi :
1. Mempelajari pola aliran sesuai dengan kondisi terrain dan rencana
jalan.
2. Mempelajari daerah tangkapan air yang ada pada drainase.
3. Menampung dan mengalirkan air permukaan pada daerah manfaat
jalan.
4. Merencanakan alinyemen saluran.
5. Merencanakan saluran pada daerah kaki lereng timbunan untuk
menyalurkan air permukaan pada daerah kaki lereng timbunan
untuk menyalurkan air permukaan pada daerah sekitar menuju
daerah buangan.
6. Merencanakan saluran di atas lereng bukit yang berfugsi untuk
mencegah rembesan air dari atas.
7. Merencanakan saluran yang berfungsi untuk terjunan atau pematah
arus pada daerah curam.
c) Keselamatan Lalu-lintas
Dalam perencanaan harus dipertimbangkan aspek keselamatan
pengguna jalan, baik selama pelaksanaan pekerjaan maupun paska
konstruksi. Perencana harus menjamin bahwa semua elemen yang
direncanakan memenuhi persyaratan desain yang ditetapkan dan
sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
9. Perencanaan Perkerasan Jalan
a) Analisis Lalu Lintas
Tim harus melakukan analisis data lalu-lintas (LHR yang dikonversi
kedalam nilai ESA) untuk penetapan konstruksi yang akan dipakai.
b) Pemilihan Jenis Bahan Material
Tim harus mengutamakan penggunaan bahan material setempat
sesuai dengan masukan dari laporan geoteknik.
Bila bahan setempat tidak dapat digunakan langsung sebagai bahan
konstruksi, maka Tim harus mengusulkan usaha-usaha peningkatan
sifat-sifat teknis bahan sehingga dapat dipakai sebagai bahan
konstruksi.
10. Perencanaan Aksesoris Jalan, Bangunan Struktur dan Bangunan Pelengkap
Lainnya
Salah satu rujukan yang dipakai untuk perencanaan bangunan
pelengkap dan pengaman jalan dalam pekerjaan ini adalah :
a) Pedoman Pemasangan Rambu dan Marka Jalan Perkotaan Undang –
Undang Lalu lintas.
b) Standar Box Culvert.
c) Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
11. Penggambaran
Pembuatan gambar trase jalan selengkapnya, dilakukan setelah konsep
perencanaan (Draft Design) mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa
atau mewakilinya.
Final Design digambar diatas kertas standar sheet ukuran A3 dan sesuai
dengan ketentuan yang tertuang di dalam Surat Edaran Nomor :
15/SE/Db/2021 tentang Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
Gambar perencanaan akhir tersebut selengkapnya terdiri dari :
a) Sampul / cover
b) Lembar pengesahan Daftar isi
c) Legenda (simbol dan singkatan)
d) Peta Lokasi proyek
e) Peta quarry
f) Daftar kuantitas
g) Daftar bangunan pelengkap
h) Gambar center line jalan skala 1: 5000 dolengkapi dengan detail jalur
poligon serta koordinat dari semua patok pengukuran (BM)
i) Typical potongan melintang skala 1: 100 dilengkapi dengan detail
konstruksi perkerasan dan saluran samping
j) Plan dan Profil:
1. Skala horisontal 1 : 1000, skala vertikal 1: 100
2. Arah mata angin
3. Koordinat (interval 100 meter)
4. Kontur (interval 1 meter)
5. Stationing (per 50 meter)
6. Arah aliran sungai, saluran
7. Lokasi/sta.tikungan (TC-CT atau TS-SC-CS-ST)
8. Data tikungan/super elevasi
9. Dilengkapi dengan detail situasi yang ada, letak dan tanda patok
KM dan beton (BM), letak dan ukuran jembatan/gorong-gorong,
tanda-tanda lalu-lintas dan sebagainya.
k) Potongan Melintang (Croos Section)
1. Skala horisontal 1: 100, skala vertikal 1: 100
2. Interval : 50 m jalan lurus ; 10-25 m tikungan
3. daerah yang memerlukan bangunan struktur, bangunan pelengkap
penting
l) Lainnya
1. Garis permukaan asli/semula : putus-putus
2. Garis rencana : solid
3. % kemiringan jalan (daerah super elevasi :ditepi-tepi dan di as,
daerah normal di as saja)
4. Dimensi lebar jalan dan bahu
5. Gambar disusun dari bawah ke atas (sta kecil ke sta besar)
m) Gambar-gambar standar
1. Singkatan dan simbol
2. Rambu-rambu lalu lintas
3. Guard rail
4. Patok kilometer
5. Patok pengarah
6. Bangunan kantor lapangan, laboratorium dll
12. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik
a) Daftar kuantitas pekerjaan disusun menurut pay item/mata
pembayaran didalam.
b) Spesifikasi Umum yang dipakai.
c) Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan terhadap semua
pekerjaan yang ada pada setiap kilometer panjang jalan. Tabel
perhitungan harus mencakup lokasi dan semua jenis mata
pembayarannya (pay item).
d) Kuantitas pekerjaan tanah dihitung dari gambar penampang
melintang.
13. Perhitungan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
a) Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar upah, bahan, dan
peralatan yang akan digunakan di lokasi pekerjaan.
b) Tim harus menyiapkan laporan analisa harga satuan pekerjaan untuk
semua mata pembayaran yang mengacu pada Panduan Analisa Harga
Satuan terbaru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga.
c) Tim harus menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan
konstruksi.
I. JANGKA WAKTU 1. Jangka Waktu
PELAKSANAAN Keseluruhan jadwal waktu jasa konsultansi ini terdiri dari pekerjaan
perencanaan teknis yang dilakukan dalam periode 120 (Seratus Dua Puluh)
Hari Kalender.
J. PERKIRAAN 1. Kebutuhan Tenaga
KEBUTUHAN TENAGA
Perkiraan Kebutuhan Personil (Orang Bulan) adalah sebagai berikut :
a) Tenaga Ahli
Kualifikasi Jumlah
Jumlah
Posisi Orang
Tenaga
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
Ahli Madya
Team
S1 Teknik Jalan 6 Tahun 1 4
Leader
(202)
Ahli Madya
Highway
S1 Teknik Jalan 5 Tahun 1 4
Engineer
(202)
Ahli Muda
Geotechnic
S1 Geoteknik 4 Tahun 1 2,5
Engineer
(216)
Ahli Muda
Geodetic
S1 Geodesi 4 Tahun 1 2
Engineer
(217)
Ahli Muda
Cost
S1 Teknik Jalan 4 Tahun 1 2
Estimate
(202)
Ahli Muda
Ahli K3 K3
S1 2 Tahun 1 2
Konstruksi Konstruksi
(603)
b) Asisten Tenaga Ahli
Kualifikasi
Jumlah
Jumlah
Posisi Orang
Tenaga
Pendidikan Keahlian Pengalaman Bulan
Ass.
Highway S1 - 3 Tahun 1 3
Engineer
Ass.
Geodetic S1 - 3 Tahun 1 2
Engineer
c) Staf Pendukung
Kualifikasi Jumlah
Jumlah
Posisi Orang
Tenaga
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Bulan
Juru ukur
Surveyor 1 D3/SMK 3 Tahun 1 2
(TS 004)
Juru Ukur
Surveyor 1 D3/SMK 3 Tahun 1 2
(TS 004)
Draf
CAD/3D
D3/SMK - 3 Tahun 1 2
Modelling -
1
Draf
CAD/3D
D3/SMK - 3 Tahun 1 2
Modelling -
2
Operator
Computer S1/D3/SMK - - 1 4
CAD
Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli perencanaan teknik adalah
sebagai berikut :
a) Ketua Tim (Team Leader) - Madya
Adalah seorang sarjana S1 atau strata yang lebih tinggi dibidang
Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 6
(Enam) tahun, dengan utama ketua tim adalah :
- Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua
kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta mencapai hasil yang
diharapkan,
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan.
b) Ahli Jalan Raya (Highway Engineer) - Madya
Adalah seorang sarjana S1 atau strata yang lebih tinggi dibidang
Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 5 (Lima)
tahun, dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah merencanakan
dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan perencanaan
teknis jalan yang mencakup pelaksanaan survey, pemilihan trase,
perencanaan geometrik, perkerasan jalan dan bangunan pelengkap
yang diperlukan, dan harus menjamin bahwa rencana jalan yang
dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan
standar teknik.
c) Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) - Muda
Adalah seorang sarjana S1 atau strata yang lebih tinggi dibidang
teknik geodesi dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 4
(Empat) tahun. Adapun tugas ahli geodesi adalah merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan pengukuran yang
mencakup pelaksanaan survey pengukuran, pengolahan data
pengukuran, dan penggambaran data pengukuran, serta harus
menjamin bahwa gambar pengukuran yang dihasilkan adalah benar,
akurat, dan siap digunakan untuk tahap perencanaan teknik jalan dan
jembatan.
d) Ahli Geoteknik (Geotechnic Engineer) - Muda
Adalah seorang sarjana S1 atau strata yang lebih tinggi dibidang
Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 4
(Empat) tahun. Adapun tugasnya adalah merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan yangmencakup pelaksanaan
penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium,pengolahan dan
analisis data tanah, dan perhitungan-perhitungan mekanikatanah,
serta harus menjamin bahwa data, analisis dan perhitungan
mekanikatanah yang dihasilkan adalah benar, akurat, siap digunakan,
dapat memberikanmasukan yang rinci mengenai kondisi, sifat-sifat
dan stabilitas badan jalan untuktahap perencanaan teknik jalan.
e) Ahli Cost Estimate - Muda
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik
sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 4 (Empat)
tahun, dimana tugas quantity & cost estimator adalah melaksanakan
semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga satuan
bahan dan upah, menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan,
membuat perhitungan kuantitas pekerjaan jalan dan jembatan,
membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus
menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga satuan dan
perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan
akurat.
f) Ahli K3 Konstruksi - Muda
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik
sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 2 (Dua) tahun,
dimana tugas Ahli K3 Konstruksi adalah Menerapkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi,
Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi,
Merencanakan dan menyusun program K3, Membuat prosedur kerja
dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3, Melakukan sosialisasi,
penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja
dan instruksi kerja K3, Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi, Mengusulkan
perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan, Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta keadaan darurat.
Tugas dan tanggung jawab asisten dalam perencanaan teknik terdiri
dari :
a) Asisten Ahli Jalan Raya
Adalah seorang Sarjana Muda (S1) Teknik Sipil atau strata yang
lebih tinggi dibidang teknik sipil dan berpengalaman dibidangnya
selama minimal 3 (tiga) tahun, dimana tugas dan tanggung
jawabnya adalah sebagai berikut :
Membantu Tenaga Ahli dalam merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan dalam pekerjaan perencanaan teknis jalan yang
mencakup pemilihan trase, perencanaan geometrik, perkerasan
jalan dan bangunan pelengkap yang diperlukan, serta harus
menjamin bahwa rencana jalan yang dihasilkan adalah pilihan yang
paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknik.
b) Asisten Ahli Geodetic Engineer
Adalah seorang Sarjana Muda (S1) Teknik Geodesi atau Teknik Sipil
dan atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik Geodesi, serta
berpengalaman dibidangnya selama minimal 3 (tiga) tahun, dimana
tugasnya adalah membantu tenaga ahli dalam merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan pengukuran yang
mencakup pelaksanaan survey pengukuran, pengolahan data
pengukuran dan penggambaran data pengukuran, serta harus
menjamin bahwa gambar pengukuran yang dihasilkan adalah benar,
akurat, dan siap digunakan untuk tahap perencanaan teknik jalan
dan jembatan.
K. KELUARAN 1. Keluaran
Laporan Teknik yang dihasilkan dari jasa konsultansi ini, adalah sebagai
berikut :
a) Laporan Survey Pendahuluan
Laporan Survey pendahuluan mencakup sekurang-kurangnya
pembahasan mengenai hal-hal berikut:
1. Diagram strip longitudinal, mulai dari titik awal ruas sampai dengan
titik akhir ruas, yang memuat gambaran :
- Kondisi perkerasan, termasuk jenis-jenis kerusakan yang terjadi
- Lokasi dan kondisi jembatan dan bangunan-bangunan struktur
lainnya
- Lokasi yang membutuhkan perbaikan/peningkatan penampang
melintang
2. Gambar-gambar atau peta-peta yang menunjukkan :
- Sketsa alinyemen horisontal dan alinyemen vertical.
- Batas-batas ruang milik jalan.
- Lokasi deposit material jalan yang diperkirakan dapat
dimanfaatkan, seperti quarry pasir, batu, atau bahan timbunan.
- Kondisi alam tertentu yang dapat atau akan mempengaruhi
konstruksi jalan, seperti misalnya sungai, danau, laut, lembah,
jurang, bukit, gunung, dan sebagainya.
- Lokasi bangunan-bangunan tertentu sepanjang ruas jalan
yang diperkirakan dapat atau akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi maupun pelayanan lalu lintas jalan.
3. Foto-foto lapangan existing per 50 meter.
b) Laporan Survey Topografi
Laporan Survey topografi mencakup sekurang-kurangnya pembahasan
mengenai hal-hal berikut:
1. Data proyek.
2. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat.
3. Kegiatan perintisan untuk pengukuran.
4. Kegiatan pengukuran titik kontrol horizontal.
5. Kegiatan pengukuran titik kontrol vertikal.
6. Kegiatan pengukuran situasi.
7. Kegiatan pengukuran penampang melintang.
8. Kegiatan pengukuran khusus (bila ada).
9. Perhitungan dan penggambaran.
10. Peralatan ukur yang digunakan berikut nilai koreksinya.
11. Dokumentasi foto (ukuran 3R) mengenai kegiatan pengukuran
topografi termasuk kegiatan pencetakan dan pemasangan BM,
pengamatan matahari, dan semua obyek yang dianggap penting
untuk keperluan perencanaan jalan.
12. Deskripsi BM (sebagai lampiran).
13. Data ukur hasil ploting dan negatip film harus diserahkan
c) Laporan Survey Penyelidikan Tanah
Laporan Survey Penyelidikan Tanah harus mencakup sekurang-
kurangnya pembahasan mengenai hal-hal berikut:
1. Data proyek.
2. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat.
3. Kondisi morfologi sepanjang lokasi.
4. Kondisi badan jalan yang ada sepanjang trase jalan.
5. Batuan penyusun (stratigrafi) sepanjang trase jalan. Untuk peta
penyebaran batuan disiapkan dalam kertas HVS ukuran A3 dan
diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi
notasi.
6. Hasil akhir pemeriksaan laboratorium dijadikan acuan untuk
perbaikan hasil diskripsi secara visual.
7. Penyebaran jenis tanah sepanjang trase jalan. Untuk peta
penyebaran tanah disiapkan dalam kertas kalkir ukuran A3 dan
diwarnai sesuai dengan standar pewarnaan geologi dan diberi
notasi.
8. Analisis perhitungan konstruksi timbunan dan stabilitas lereng.
9. Analisis longsoran sepanjang trase jalan.
10. Sumber bahan konstruksi jalan (jenisnya dan perkiraan volume
cadangan).
11. Gejala struktur geologi yang ada (kekar, sesar/ patahan dsb.)
beserta lokasinya.
12. Rekomendasi.
d) Laporan Survey Hidrologi
Laporan mengenai survey dan analisis hidrologi, yang meliputi :
1. Data proyek.
2. Peta situasi proyek yang menunjukkan secara jelas lokasi proyek
terhadap kota besar terdekat, pos pencatat curah hujan.
3. Data curah hujan untuk setiap pos yang diambil.
4. Analisis/ perhitungan.
5. Penentuan dimensi dan jenis bangunan air.
6. Daftar lokasi bangunan air yang direncanakan.
e) Laporan Survey Lalu lintas
Hasil dari lapangan harus dibuat dalam bentuk laporan lengkap yang
berisi :
1. Foto dokumentasi
2. Data lapangan
3. Perhitungan
4. Laporan teknik
f) Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik
Dokumen Pelelangan Pekerjaan Fisik sesuai dengan dokumen
pelelangan standar yang berlaku.
L. PELAPORAN 1. Laporan – Laporan
Keluaran yang diperoleh dari kegiatan ini adalah:
a) Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap kerangka
acuan kerja kegiatan yang antara lain meliputi latar belakang masalah,
maksud dan tujuan, ruang lingkup yang diharapkan, metode/ cara
pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis.
Pada pelaporan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan,
jadwal rencana kerja dan organisasi pelaksanaan studi yang akan
dibahas dalam pertemuan dengan Pengguna Jasa. Laporan ini
diserahkan pada hari kalender ke 30 (tiga puluh) setelah diterbitkan
SPMK dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
b) Laporan Bulanan
Laporan ini berisi ringkasan dari kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan
setiap bulan, total kemajuan sejak awal kegiatan, serta melaporkan
keterlambatan- keterlambatan yang terjadi dengan menyebutkan
penyebabnya, saran- saran/rekomendasi untuk mengatasinya dan
tindakan-tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasi keadaan
tersebut diatas, termasuk review yang diperlukan dan rencana kerja
bulan berikutnya. Laporan ini diserahkan pada hari kalender ke 30 (Tiga
puluh) setiap bulannya, setelah diterbitkan SPMK dan dibuat sebanyak
5 (lima) buku.
c) Laporan Antara
Laporan ini berisi hasil pengumpulan bahan dan kajian yang akan
dibahas dalam pertemuan dengan Penyedia Jasa. Laporan ini
diserahkan pada hari kalender ke 30 (Tiga puluh) setelah diterbitkan
SPMK dan dibuat sebanyak 5 (lima) buku.
d) Laporan Akhir yang berisi:
1. Penyempurnaan laporan-laporan dan progress perencanaan
2. Design Note (Analisis data dan hasil Perhitungan)
3. Gambar Disain
4. Engineering Estimate (untuk jalan dilampirkan breakdown
volume item pekerjaan per 50,00 m’)
5. Data ukur dan Dokumen lainnya
6. Dokumen Lelang Standar versi terakhir yang berisi 14 Bab.
Laporan ini merupakan penyempurnaan dari Laporan Antara. Laporan
ini akan diserahkan pada akhir masa kontrak pada hari ke 60 (Enam
puluh) setelah dikeluarkannya SPMK berjumlah sebanyak 5 (lima) buku
dan 5 (lima) soft copy (flashdisk) yang berisikan semua laporan yang
telah diserahkan kepada Pengguna Jasa.
Mamuju, Juni 2023
Pengguna Anggaran
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
BASIT,SH.,MH.
Nip. 19780103 200312 1 004