KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Supervisi Rehabilitasi DI. Saddang Sub Unit Sidenreng 2
Kab. Sidenreng Rappang; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air, mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara
selaras. Sumber Daya Air dikelola secara terpadu,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Dengan rehabilitasi jaringan irigasi akan memberikan
manfaat yang paling optimal dan nilai keandalan yang
paling tinggi, ini akan memberikan tambahan produksi padi
yang signifikan sehingga akan menunjang penyediaan
pangan (khususnya padi) di Provinsi Sulawesi Selatan,
dan Nasional pada umumnya Berkaitan dengan hal
tersebut, maka SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
Air Pompengan-Jeneberang Prov. Sul-Sel melalui PPK
Irigasi dan Rawa II pada tahun 2025 akan melakukan
pekerjaan Rehabilitasi D.I. Saddang sub unit Sidenreng 2
Kab. Sidrap dimana untuk mencapai kualitas pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan kontrak maka dilakukan
kegiatan supervisi konstruksi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilakukannya pekerjaan ini adalah
1) Melaksanakan Pengawasan/Supervisi Rehabilitasi D.I.
Saddang sub unit Sidenreng 2 Kab. Sidrap.
2) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
akan dilakukan agar dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut memenuhi persyaratan standar yang ada
dalam dokumen lelang konstruksi.
Tujuan pekerjaan supervisi adalah
- Terpenuhinya Persyaratan-persyaratan yang ada
dalam dokumen kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang dilaksanakan.
- Tercapainya hasil konstruksi yang dapat berfungsi
dengan baik dan maksimal.
- Berfungsinya saluran Irigasi secara optimal.
3. Sasaran Tersedianya layanan jasa konsultansi Supervisi
berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu (quality
assurance) pelaksanaan pekerjaan konstruksi mulai dari
tahapan persiapan hingga pelaksanaan konstruksi.
Mendapatkan hasil pelaksanaan pekerjaan dengan
ketentuan yang ada dalam Spesifikasi Teknis, agar
saluran irigasi dapat berfungsi dengan baik.
Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi fungsi
jaringan dan operasi serta pemeliharaannya.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan yaitu pada Rehabilitasi D.I. Saddang sub
unit Sidenreng 2 Kab. Sidrap tersebar pada beberapa titik
lokasi pekerjaan di Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.