URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Salah satu amanat dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang
Belakang Jalan, pasal 30 ayat (1).b “Penyelenggara Jalan wajib memprioritaskan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeliharaan secara berkala untuk
mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standard
pelayanan minimal yang ditetapkan”. Sehubungan dengan hal tersebut,
Direktorat Jenderal Bina Marga terus mengembangkan dan
menyempurnakan Sistem Pemeliharaan/Preservasi Jalan Nasional untuk
merealisasikan amanat tersebut.
Dari berbagai pengalaman Sistem Preservasi Jalan yang selama ini
diterapkan Direktorat Jenderal Bina Marga, maka sejak tahun 2015,
Direktorat Jenderal Bina Marga telah menerapkan Sistem Preservasi
Jalan secara Long Segment, yaitu penanganan preservasi jalan dalam
batasan satu panjang segmen yang menerus (dapat lebih dari satu ruas),
yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan
yang seragam, yaitu mantap dan memenuhi indikator kinerja yang
dipersyaratkan meliputi seluruh bagian-bagian jalan (perkerasan, bahu,
drainase, bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan) serta dilakukan
juga penanganan pemeliharaan jembatan, meliputi pemeliharaan rutin
jembatan, pemeliharaan berkala dan rehabilitasi jembatan.
Untuk mendukung program preservasi jalan dan pemeliharaan jembatan
maka Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyusun rencana untuk
meningkatkan kualitas persiapan dan pelaksanaan proyek melalui
penyiapan perencanaan teknis yang rinci dan baik. Untuk memenuhi
tujuan ini, diperlukan layanan konsultansi untuk perencanaan dan
dokumentasi teknis rinci.
Referensi Hukum yang digunakan dalam penyusunan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini antara lain :
1. Undang-Undang Nomor : 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan LKPP RI Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. SE Menteri PUPR No 21 Tahun 2021 Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikasi Badan Usaha Serta
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
9. Keputusan Menteri PU No.33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
10. SE Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui
Penyedia;
11. SE Dirjen Bina Marga Nomor 04/SE/Db/2023 tentang Penyusunan
Kerangka Acuan Kerja Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
Teknis Jalan dan Jembatan;
12. SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja
di Bidang Jasa Konstruksi;
13. Referensi Hukum lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
1.1 Gambaran Kegiatan preservasi jalan dan pemeliharaan jembatan dilakukan di
Umum seluruh ruas Jalan Nasional di D.I. Yogyakarta dengan prioritas
penanganan dilakukan berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA), hasil
pemrograman IRMS dan Invi-J untuk mencapai target capaian indikator
kinerja.
Program penanganan preservasi jalan dan pemeliharaan jembatan
meliputi lingkup-lingkup pekerjaan:
a. Pelebaran Jalan Menuju Standard;
b. Rekonstruksi Jalan;
c. Rehabilitasi Jalan;
d. Pemeliharaan Preventif Jalan;
e. Pemeliharaan Rutin Jalan;
f. Rehabilitasi Jembatan;
g. Pemeliharaan Berkala Jembatan, dan;
h. Pemeliharaan Rutin Jembatan.
Peta ruas jalan nasional di D.I. Yogyakarta adalah sebagai berikut:| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 November 2015 | Perencanaan Teknik Jalan Lengkap Di Provinsi Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,204,463,000 |
| 9 December 2015 | Konsultan Bantuan Teknis Balai Pjn Xi (Sulawesi Utara & Gorontalo) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,110,634,000 |
| 17 April 2017 | Supervisi Pembangunan Penyediaan Air Baku Kebon Agung (Spab Kartamantul) (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,500,000,000 |
| 4 January 2021 | Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Lanjutan Penataan Waduk Darma Kab. Kuningan | Provinsi Jawa Barat | Rp 3,223,636,020 |
| 28 October 2016 | Perencanaan Teknik Jalan Lengkap Di Provinsi Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,040,298,000 |
| 2 February 2022 | Pengawasan Alih Fungsi Gedung Terintegrasi | Provinsi Jawa Timur | Rp 2,600,000,000 |
| 5 December 2022 | Pengadaan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Multi Matra Sbsn Isi Surakarta | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,580,000,000 |
| 3 May 2024 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Universitas Slamet Riyadi Solo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 7 October 2025 | Ded Pembangunan Jalan Tanjung - Kelua | Kab. Tabalong | Rp 2,500,000,000 |
| 20 October 2023 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Stadion Di Provinsi Jawa Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,498,000,000 |