KERANGKA ACUAN KERJA
REHABILITASI DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI
UTAMA KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PADA BBWS
NUSA TENGGARA II (PAKET 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
REHABILITASI DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN
PEMERINTAH DAERAH PADA BBWS NUSA TENGGARA II
(PAKET 2)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II Prov.
NTT
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa
Tenggara II (Paket 2)
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender)
Alokasi Anggaran : Rp. 105.578.725.000 (Seratus Lima Miliar Lima Ratus Tujuh
Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 62,43 Km
Volume Outcome : 2.084,61 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029
c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
e) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas Peraturan LKPP
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
f) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menetapkan
kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin keselamatan dalam
pelaksanaan proyek konstruksi.
h) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
Irigasi
i) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko di Kementerian PUPR
j) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
2. Gambaran Umum
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk
mengakselerasi ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang ditekankan
adalah peningkatan efisiensi sistem irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi, yang
selama ini mengalami degradasi fungsi akibat umur teknis, kerusakan, sedimentasi, dan
keterbatasan pemeliharaan.
a) Tujuan Kegiatan
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi air irigasi.
• Memastikan ketersediaan air yang andal untuk lahan pertanian produktif.
• Mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.
• Menjamin keberlanjutan fungsi sistem irigasi.
b) Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi mencakup :
• Pembersihan dan Normalisasi Saluran: Pengangkatan sedimentasi, sampah, dan
vegetasi liar.
• Perbaikan Struktur Bangunan Irigasi: Pintu air, saluran primer, saluran sekunder,
gorong-gorong, saluran pembagi, dan pelimpah.
• Perkuatan Saluran: Penguatan dinding saluran, perbaikan talud, dan penggantian
bagian yang rusak.
• Rehabilitasi Sistem Pengelolaan: Penerapan sistem manajemen berbasis teknologi
untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.
c) Lokasi Sasaran
• Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Kabupaten.
• Lahan pertanian produktif dan strategis berdasarkan peta ketahanan pangan.
• Wilayah dengan kerusakan irigasi sedang hingga berat.
d) Pendekatan Pelaksanaan
• Dikoordinasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
• Pelibatan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
• Kolaborasi lintas sektor (pertanian, Bappenas, BUMN, dan swasta bila diperlukan).
• Pendanaan bersumber dari APBN.
e) Output yang Diharapkan
• Jaringan irigasi primer, sekunder berfungsi optimal.
• Meningkatnya luas areal tanam
• Meningkatnya produktivitas pertanian.
• Terwujudnya sistem irigasi yang berkelanjutan dan tangguh iklim.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun. Dalam
RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat relevan dengan :
i. Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
Berkualitas
• Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui pembangunan
dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana mendukung produktivitas
pertanian.
ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur
• Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal panen
akibat kekeringan.
b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
i. Tema RKP 2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi Transformasi
Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)
• Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
• Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk mendukung
produksi pangan nasional.”
c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung RPJMN
dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :
i. Renstra Kementerian PUPR
• Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk irigasi.
• Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui rehabilitasi
dan pembangunan jaringan irigasi.
ii. Renstra Kementerian Pertanian
• Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.
• Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.
Persyaratan Kualifikasi
Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI 2015
atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) KBLI 2020.
Persyaratan Teknis
a) Mata Pembayaran Utama
b) Pekerjaan utama
No Pekerjaan Utama
1 Pasangan Batu Belah/Kali/Gunung
Dengan Mortar Tipe N (5,2 Mpa),
Semi Mekanis, Beda Tinggi > 0 s.d. 1
m'
2 Beton Mutu Rendah fc 15 MPa,
Slump (100 ± 25) mm, Agregat Maks
19 mm Secara Semi Mekanis
c) Peralatan
Peralatan yang dibutuhkan dalam paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator Min 0,80 m³ 3
d) Personel
Personil yang dibutuhkan dalam paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No. pekerjaan yang akan
(tahun) Kerja
dilaksanakan
SKA Ahli Madya
Manajemen Proyek
Manajer Pelaksanaan/ 5
1 Atau
Proyek
SKA Ahli Madya
Manajemen Konstruksi
5 SKA Ahli Madya Teknik
2 Manajer Teknik
SDA
3 Manajer Keuangan 2 ___
3 Tahun (untuk SKA
Ahli K3 Konstruksi/ SKA Ahli Madya K3
Ahli Madya) / 0
4 Ahli Keselamatan Konstruksi atau SKA
Tahun (Untuk SKA
Konstruksi Utama K3 Konstruksi
Utama)
e) Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
(Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1. Beton Mutu Rendah fc 15 MPa, Slump (100 ± 25) mm, Agregat
Maks 19 mm Secara Semi Mekanis (KK012 KBLI 2020 atau
SP010 KBLI 2015
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)
1. Urukan Kembali Galian Tanah, Tanpa Pemadatan Secara
Manual
f) Rencana Keselamatan Konstruksi
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. Pasangan Batu Tertimpa material batu
Belah/Kali/Gunung
Dengan Mortar Tipe N
(5,2 Mpa), Semi
Mekanis, Beda Tinggi
> 0 s.d. 1 m'
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Maksud dan tujuan dari Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (Paket 2) adalah usaha meningkatkan fungsi
penyediaan air bagi irigasi dan meningkatkan intensitas tanam dalam mendukung kegiatan
budidaya padi sawah dan usaha tani lainnya oleh masyarakat setempat.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (Paket 2) adalah masyarakat
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan
pada khususnya.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
I. Mata Pembayaran Umum
II. Mata Pembayaran Penyelenggaraan Keamanan Dan Kesehatan Kerja Serta
Keselamatan
III. Mata Pembayaran Utama
III.A Kabupaten Alor
1. DI. Aimoli
III.B Kabupaten Belu
1. DI. Raimetan
2. DI. Halilulik
3. DI. Raikun
III.C Kabupaten Ende
1. DI. Wolomage
III.D Kabupaten Flores Timur
1. DI. Napunakat
III.E Kabupaten Kupang
1. DI. Niumbaun
2. DI. Fatumuti
3. DI. Kabunono
4. DI. Oehani
5. DI. Oelnaimuti
III.F Kabupaten Manggarai Barat
1. DI. Wae Sanjong
2. DI. Wae Blancing
3. DI. Wae Rangga
4. DI. Wae Rasang
5. DI. Wae Sawang
6. DI. Wae Turi
III.G Kabupaten Manggarai Timur
1. DI. Wae Tiwu Sengit
III.H Kabupaten Manggarai
1. DI. Wae Ruwuk
III.I Kabupaten Nagekeo
1. DI. Boa’mogo
2. DI. Rigi
3. DI. Malasawu
III.J Kabupaten Rote Ndao
1. DI. Netenain
2. DI. Bebalain
III.K Kabupaten Sikka
1. DI. Aekana
2. DI. Wolokoli
III.L Kabupaten Sumba Barat
1. DI. Analoko
2. DI. Dangu Lihu
III.M Kabupaten Sumba Barat Daya
1. DI. Kadi Kulla
III.N Kabupaten Sumba Tengah
1. DI. Bewi
2. DI. Lailori
III.O Kabupaten Timor Tengah Selatan
1. DI. Boni
2. DI. Maiskolen
3. DI. Nuimanikin
E. Produksi dalam Negeri
Pengadaan tenaga, alat dan material memaksimalkan upaya penggunaan produk dalam negeri.
Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal :
- Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- Spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan
dan/atau;
- Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Pengadaan barang impor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang
ada di dalam negeri serta dipilih yang memiliki komponen dalam negeri paling besar.
F. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan tersebar di Provinsi NTT dengan rincian sebagai berikut :
No Nama DI Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa
1 D.I Netenain NTT Kab. Rote Ndao Rote Barat Laut Netenain
2 D.I.Wae Ruwuk NTT Kab. Manggarai Reok Barat Nggalak
3 D.I. Wae Sanjong NTT Kab. Manggarai Barat Boleng Mbuit
4 DI. Wae Blancing NTT Kab. Manggarai Barat Ndoso Golo Rua
5 DI. Wae Rangga NTT Kab. Manggarai Barat Pacar Pong Kolong
6 DI. Wae Rasang NTT Kab. Manggarai Barat Kuwus Barat Compang Kules
8 DI. Wae Sawang NTT Kab. Manggarai Barat Pacar Pacar
9 DI. Wae Turi NTT Kab. Manggarai Barat Macang Pacar Lewat
10 D.I. Bo'amogo NTT Kab. Nagekeo Boawae Wolowea Timur
11 D.I. Rigi NTT Kab. Nagekeo Boawae Rigi
12 D.I Malasawu NTT Kab. Nagekeo Mauponggo Desa Sawu
13 D.I Aekana NTT Kab. Sikka Mego Ratekalo
13 D.I Wolokoli NTT Kab. Sikka Magepanda Leguwoda
14 D.I Analoko NTT Kab. Sumba Barat Loli Baliledo
15 D.I Dangu Lihu NTT Kab. Sumba Barat Lamboya Rajaka
16 D.I Kadi Kulla NTT Kab. Sumba Barat Wewewa selatan tena teke dan delo
Daya
17 D.I Bewi NTT Kab. Sumba Tengah Mamboro Manuwolu
18 D.I Lailori NTT Kab. Sumba Tengah Katikutana Dewa Jara
19 D.I. Aimoli NTT Kab. Alor Alor Barat Laut Aimoli dan Alaang
20 D.I. Raimetan NTT Kab. Belu Raihat Maumutin
21 D.I. Halilulik NTT Kab. Belu Tasifeto Barat Naitimu
22 D.I. Raiikun NTT Kab. Belu Tasifeto Timur Raiikun
23 D.I. Wolo Mage NTT Kab. Ende Detusoko Wolomage
24 D.I. Bebalain NTT Kab. Rote Ndao Lobalain Bebalain
25 D.I. Niumbaun NTT Kab. Kupang Amabi Oefeto Fatuteta
26 D.I. Fatumuti NTT Kab. Kupang Taebenu Bokong
27 D.I. Kabunono NTT Kab. Kupang Amarasi Nonbes
28 D.I. Oehani NTT Kab. Kupang Amfoang Utara Kolabe
29 D.I. Oelnaimuti NTT Kab. Kupang Fatuleo Naunu
30 D.I. Boni NTT Kab. Timor Tengah Mollo Selatan Bisene
Selatan
31 D.I. Maiskolen NTT Kab. Timor Tengah Amanuban Selatan Pollo
Selatan
32 D.I. Nuimanikin NTT Kab. Timor Tengah Batu Putih Hane
Selatan
33 D.I Napunakat NTT Kab. Flores Timur Wulanggitang Hewa
34 DI Wae Tiwu NTT Kab. Manggarai Timur Sambirampas Rana Tonjong
Sengit
G. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract)
yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Berikut adalah Tahapan dan Waktu Pelaksanaan untuk masing-masing rincian rehabilitasi
dan peningkatan irigasi selama 120 hari
No. Uraian Pekerjaan Tahun Anggaran 2025
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Pekerjaan Persiapan
2. SMKK
3. Pekerjaan Utama
4. Pekerjaan Lainnya
H. Biaya yang Diperlukan
1. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah APBN Tahun Anggaran 2025
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan pagu anggaran sebesar Rp. 105.578.725.000
(Seratus Lima Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima
Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%.
Kupang, 15 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi Dan Rawa I
Yan P. S. Tampani, S.ST, MT
NIP. 19760821 200911 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2023 | Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 7,275,000,000,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,916,151,286,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,826,112,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,751,004,000,000 |
| 27 December 2023 | Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,700,695,000,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,674,858,326,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,540,833,642,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan Bin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,477,980,000,000 |
| 5 April 2024 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,442,030,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,334,860,355,000 |