Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Pemerintah Daerah Pada Bbws Nusa Tenggara II (Paket 2)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10334927000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara II Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 105,578,725,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 105,578,725,000
Winner (Pemenang): PT Adhi Karya (Persero) Tbk
NPWP: 010016103093000
RUP Code: 60051274
Work Location: Kab. Ende - Ende (Kab.)|Kab. Kupang - Kupang (Kab.)|Kab. Timor Tengah Selatan - Timor Tengah Selatan (Kab.)|Kab. Flores Timur - Flores Timur (Kab.)|Kab. Manggarai Timur - Manggarai Timur (Kab.)|Kab. Rote Ndao - Rote Ndao (Kota)|Kab. Sikka - Sikka (Kab.)|Kab. Manggarai - Manggarai (Kab.)|Kab. Manggarai Barat - Manggarai Barat (Kab.)|Kab. Nagekeo - Nagekeo (Kab.)|Kab. Sumba Barat - Sumba Barat (Kab.)|Kab. Sumba Barat Daya - Sumba Barat Daya (Kab.)|Kab. Sumba Tengah - Sumba Tengah (Kab.)|Kab. Belu - Belu (Kab.)|Kab. Alor - Alor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    REHABILITASI    DAN  PENINGKATAN      JARINGAN    IRIGASI             
                                                                          
 UTAMA   KEWENANGAN       PEMERINTAH      DAERAH    PADA  BBWS            
                NUSA   TENGGARA     II (PAKET 2)                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                               
  REHABILITASI DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN          
          PEMERINTAH  DAERAH PADA BBWS  NUSA TENGGARA  II                 
                             (PAKET 2)                                    
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                   
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                       
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
                                                                          
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                          Ditingkatkan                                    
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah   
                                                                          
                          (7691.RBS.005)                                  
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT.II Prov.
                          NTT                                             
Nama Paket Pekerjaan    : Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama
                          Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa     
                          Tenggara II (Paket 2)                           
Waktu Pelaksanaan       : 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender)           
Alokasi Anggaran        : Rp. 105.578.725.000 (Seratus Lima Miliar Lima Ratus Tujuh
                                                                          
                          Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu
                          Rupiah)                                         
Tahun Anggaran          : 2025                                            
Jenis Kontrak           : Kontraktual                                     
Volume Output           : 62,43 Km                                        
Volume Outcome          : 2.084,61 Ha                                     
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
   1. Dasar Hukum                                                         
                                                                          
     a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air         
     b) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
        Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029                               
     c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
        Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah      
     d) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan
        Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
        Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan                         
                                                                          
     e) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan Atas Peraturan LKPP
        Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah Melalui Penyedia                                       
     f) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 Tata Cara
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat                                                  
     g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menetapkan
        kerangka kerja dan prosedur komprehensif untuk menjamin keselamatan dalam
                                                                          
        pelaksanaan proyek konstruksi.                                    
     h) Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
        Irigasi                                                           
     i) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan
        Manajemen Risiko di Kementerian PUPR                              
     j) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
        dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR    
                                                                          
   2. Gambaran Umum                                                       
                                                                          
     Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk
     mengakselerasi ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang ditekankan
     adalah peningkatan efisiensi sistem irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi, yang
     selama ini mengalami degradasi fungsi akibat umur teknis, kerusakan, sedimentasi, dan
     keterbatasan pemeliharaan.                                           
     a) Tujuan Kegiatan                                                   
       • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi air irigasi.   
                                                                          
       • Memastikan ketersediaan air yang andal untuk lahan pertanian produktif.
       • Mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.          
       • Menjamin keberlanjutan fungsi sistem irigasi.                    
     b) Ruang Lingkup Kegiatan                                            
       Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi mencakup :                  
       • Pembersihan dan Normalisasi Saluran: Pengangkatan sedimentasi, sampah, dan
         vegetasi liar.                                                   
                                                                          
       • Perbaikan Struktur Bangunan Irigasi: Pintu air, saluran primer, saluran sekunder,
         gorong-gorong, saluran pembagi, dan pelimpah.                    
       • Perkuatan Saluran: Penguatan dinding saluran, perbaikan talud, dan penggantian
         bagian yang rusak.                                               
       • Rehabilitasi Sistem Pengelolaan: Penerapan sistem manajemen berbasis teknologi
         untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.                         
     c) Lokasi Sasaran                                                    
                                                                          
       • Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Kabupaten.                        
       • Lahan pertanian produktif dan strategis berdasarkan peta ketahanan pangan.
       • Wilayah dengan kerusakan irigasi sedang hingga berat.            
     d) Pendekatan Pelaksanaan                                            
       • Dikoordinasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).            
       • Pelibatan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).       
                                                                          
       • Kolaborasi lintas sektor (pertanian, Bappenas, BUMN, dan swasta bila diperlukan).
       • Pendanaan bersumber dari APBN.                                   
     e) Output yang Diharapkan                                            
       • Jaringan irigasi primer, sekunder berfungsi optimal.             
       • Meningkatnya luas areal tanam                                    
       • Meningkatnya produktivitas pertanian.                            
       • Terwujudnya sistem irigasi yang berkelanjutan dan tangguh iklim. 
                                                                          
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
    a) Relevansi dengan RPJMN 2025–2029                                   
       RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) merupakan dokumen
                                                                          
       perencanaan nasional yang memuat arah pembangunan nasional selama 5 tahun. Dalam
       RPJMN 2020–2024, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sangat relevan dengan :
      i.  Prioritas Nasional 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan
          Berkualitas                                                     
          •  Fokus pada penguatan ketahanan pangan, di antaranya melalui pembangunan
             dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sebagai sarana mendukung produktivitas
             pertanian.                                                   
      ii. Agenda Pembangunan Infrastruktur                                
                                                                          
          •  Pembangunan dan rehabilitasi irigasi menjadi bagian dari agenda untuk
             menjamin ketersediaan air untuk pertanian serta mengurangi risiko gagal panen
             akibat kekeringan.                                           
    b) Relevansi dengan RKP Tahun 2025                                    
       RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen tahunan yang merinci program
       prioritas nasional. Dalam RKP 2025, rehabilitasi irigasi relevan dengan :
      i.  Tema RKP 2025 (misalnya, berdasarkan arah umum: “Akselerasi Transformasi
          Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”)                       
                                                                          
          •  Subprioritas: Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan   
          •  Kegiatan prioritas: “Rehabilitasi dan pembangunan irigasi untuk mendukung
             produksi pangan nasional.”                                   
    c) Relevansi dengan Renstra Kementerian/Lembaga (2020–2024 dan 2025–2029)
       Renstra (Rencana Strategis) K/L memuat program-program yang mendukung RPJMN
       dan RKP. Relevansi terhadap rehabilitasi irigasi terdapat dalam :  
      i.  Renstra Kementerian PUPR                                        
                                                                          
          •  Tujuan : Peningkatan ketersediaan dan efisiensi pemanfaatan air untuk irigasi.
          •  Sasaran : Meningkatkan luas layanan irigasi yang fungsional melalui rehabilitasi
             dan pembangunan jaringan irigasi.                            
      ii. Renstra Kementerian Pertanian                                   
          •  Tujuan : Peningkatan produksi pangan strategis nasional.     
          •  Sasaran : Ketersediaan air irigasi untuk mendukung peningkatan indeks
             pertanaman (IP) dan produktivitas lahan.                     
                                                                          
     Persyaratan Kualifikasi                                              
     Paket pekerjaan ini disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
     Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi
     Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI 2015
     atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) KBLI 2020.     
     Persyaratan Teknis                                                   
       a) Mata Pembayaran Utama                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       b) Pekerjaan utama                                                 
           No         Pekerjaan Utama                                     
                                                                          
            1   Pasangan Batu Belah/Kali/Gunung                           
                Dengan Mortar Tipe N (5,2 Mpa),                           
                Semi Mekanis, Beda Tinggi > 0 s.d. 1                      
                m'                                                        
                                                                          
            2   Beton Mutu Rendah fc 15 MPa,                              
                Slump (100 ± 25) mm, Agregat Maks                         
                19 mm Secara Semi Mekanis                                 
                                                                          
       c) Peralatan                                                       
          Peralatan yang dibutuhkan dalam paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
          No.   Jenis   Kapasitas  Jumlah                                 
                                                                          
                                                                          
           1  Excavator Min 0,80 m³  3                                    
                                                                          
       d) Personel                                                        
                                                                          
          Personil yang dibutuhkan dalam paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
                 Jabatan dalam                                            
                                Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi    
           No.  pekerjaan yang akan                                       
                                    (tahun)          Kerja                
                  dilaksanakan                                            
                                                 SKA Ahli Madya           
                                                                          
                                                Manajemen Proyek          
               Manajer Pelaksanaan/   5                                   
           1                                         Atau                 
                    Proyek                                                
                                                 SKA Ahli Madya           
                                               Manajemen Konstruksi       
                                      5        SKA Ahli Madya Teknik      
           2     Manajer Teknik                                           
                                                     SDA                  
           3    Manajer Keuangan      2               ___                 
                                                                          
                                                                          
                               3 Tahun (untuk SKA                         
               Ahli K3 Konstruksi/              SKA Ahli Madya K3         
                                 Ahli Madya) / 0                          
           4    Ahli Keselamatan                Konstruksi atau SKA       
                                Tahun (Untuk SKA                          
                  Konstruksi                    Utama K3 Konstruksi       
                                    Utama)                                
                                                                          
       e) Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan                           
          Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama                        
                                                                          
          (Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)           
                                                                          
           1. Beton Mutu Rendah fc 15 MPa, Slump (100 ± 25) mm, Agregat   
              Maks 19 mm Secara Semi Mekanis (KK012 KBLI 2020 atau        
              SP010 KBLI 2015                                             
                                                                          
                                                                          
          Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                 
          (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)   
                                                                          
           1. Urukan Kembali Galian Tanah, Tanpa Pemadatan Secara         
              Manual                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       f) Rencana Keselamatan Konstruksi                                  
           No.      Uraian                 Identifikasi                   
                   Pekerjaan                 Bahaya                       
                                                                          
          1.   Pasangan Batu    Tertimpa material batu                    
               Belah/Kali/Gunung                                          
               Dengan Mortar Tipe N                                       
               (5,2 Mpa), Semi                                            
               Mekanis, Beda Tinggi                                       
               > 0 s.d. 1 m'                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
   Maksud dan tujuan dari Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan
   Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (Paket 2) adalah usaha meningkatkan fungsi
   penyediaan air bagi irigasi dan meningkatkan intensitas tanam dalam mendukung kegiatan
                                                                          
   budidaya padi sawah dan usaha tani lainnya oleh masyarakat setempat.   
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
   Penerima manfaat dari kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama
   Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (Paket 2) adalah masyarakat
   Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan masyarakat petani di sekitar lokasi kegiatan
   pada khususnya.                                                        
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                            
     I.  Mata Pembayaran Umum                                             
                                                                          
     II. Mata Pembayaran Penyelenggaraan Keamanan Dan Kesehatan Kerja Serta
         Keselamatan                                                      
     III. Mata Pembayaran Utama                                           
         III.A Kabupaten Alor                                             
            1. DI. Aimoli                                                 
                                                                          
         III.B Kabupaten Belu                                             
            1. DI. Raimetan                                               
            2. DI. Halilulik                                              
            3. DI. Raikun                                                 
                                                                          
         III.C Kabupaten Ende                                             
            1. DI. Wolomage                                               
                                                                          
         III.D Kabupaten Flores Timur                                     
            1. DI. Napunakat                                              
                                                                          
         III.E Kabupaten Kupang                                           
            1. DI. Niumbaun                                               
            2. DI. Fatumuti                                               
            3. DI. Kabunono                                               
            4. DI. Oehani                                                 
            5. DI. Oelnaimuti                                             
                                                                          
         III.F Kabupaten Manggarai Barat                                  
            1. DI. Wae Sanjong                                            
            2. DI. Wae Blancing                                           
            3. DI. Wae Rangga                                             
            4. DI. Wae Rasang                                             
            5. DI. Wae Sawang                                             
                                                                          
            6. DI. Wae Turi                                               
         III.G Kabupaten Manggarai Timur                                  
            1. DI. Wae Tiwu Sengit                                        
                                                                          
         III.H Kabupaten Manggarai                                        
            1. DI. Wae Ruwuk                                              
                                                                          
         III.I Kabupaten Nagekeo                                          
            1. DI. Boa’mogo                                               
            2. DI. Rigi                                                   
            3. DI. Malasawu                                               
                                                                          
         III.J Kabupaten Rote Ndao                                        
            1. DI. Netenain                                               
            2. DI. Bebalain                                               
         III.K Kabupaten Sikka                                            
            1. DI. Aekana                                                 
                                                                          
            2. DI. Wolokoli                                               
         III.L Kabupaten Sumba Barat                                      
            1. DI. Analoko                                                
                                                                          
            2. DI. Dangu Lihu                                             
                                                                          
         III.M Kabupaten Sumba Barat Daya                                 
                                                                          
            1. DI. Kadi Kulla                                             
         III.N Kabupaten Sumba Tengah                                     
            1. DI. Bewi                                                   
            2. DI. Lailori                                                
                                                                          
         III.O Kabupaten Timor Tengah Selatan                             
            1. DI. Boni                                                   
            2. DI. Maiskolen                                              
                                                                          
            3. DI. Nuimanikin                                             
                                                                          
E. Produksi dalam Negeri                                                  
                                                                          
   Pengadaan tenaga, alat dan material memaksimalkan upaya penggunaan produk dalam negeri.
   Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal :                        
   - Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;              
   - Spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan
     dan/atau;                                                            
   - Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.                
   Pengadaan barang impor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang
   ada di dalam negeri serta dipilih yang memiliki komponen dalam negeri paling besar.
                                                                          
                                                                          
F. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Lokasi Pekerjaan tersebar di Provinsi NTT dengan rincian sebagai berikut :
 No     Nama DI   Provinsi   Kabupaten       Kecamatan        Desa        
                                                                          
  1 D.I Netenain  NTT    Kab. Rote Ndao  Rote Barat Laut Netenain         
  2 D.I.Wae Ruwuk NTT    Kab. Manggarai  Reok Barat      Nggalak          
  3 D.I. Wae Sanjong NTT Kab. Manggarai Barat Boleng     Mbuit            
  4 DI. Wae Blancing NTT Kab. Manggarai Barat Ndoso      Golo Rua         
  5 DI. Wae Rangga NTT   Kab. Manggarai Barat Pacar      Pong Kolong      
                                                                          
  6 DI. Wae Rasang NTT   Kab. Manggarai Barat Kuwus Barat Compang Kules   
  8 DI. Wae Sawang NTT   Kab. Manggarai Barat Pacar      Pacar            
  9 DI. Wae Turi  NTT    Kab. Manggarai Barat Macang Pacar Lewat          
 10 D.I. Bo'amogo NTT    Kab. Nagekeo    Boawae          Wolowea Timur    
 11 D.I. Rigi     NTT    Kab. Nagekeo    Boawae          Rigi             
 12 D.I Malasawu  NTT    Kab. Nagekeo    Mauponggo       Desa Sawu        
 13 D.I Aekana    NTT    Kab. Sikka      Mego            Ratekalo         
                                                                          
 13 D.I Wolokoli  NTT    Kab. Sikka      Magepanda       Leguwoda         
 14 D.I Analoko   NTT    Kab. Sumba Barat Loli           Baliledo         
 15 D.I Dangu Lihu NTT   Kab. Sumba Barat Lamboya        Rajaka           
 16 D.I Kadi Kulla NTT   Kab. Sumba Barat Wewewa selatan tena teke dan delo
                         Daya                                             
 17 D.I Bewi      NTT    Kab. Sumba Tengah Mamboro       Manuwolu         
 18 D.I Lailori   NTT    Kab. Sumba Tengah Katikutana    Dewa Jara        
 19 D.I. Aimoli   NTT    Kab. Alor       Alor Barat Laut Aimoli dan Alaang
 20 D.I. Raimetan NTT    Kab. Belu       Raihat          Maumutin         
 21 D.I. Halilulik NTT   Kab. Belu       Tasifeto Barat  Naitimu          
 22 D.I. Raiikun  NTT    Kab. Belu       Tasifeto Timur  Raiikun          
 23 D.I. Wolo Mage NTT   Kab. Ende       Detusoko        Wolomage         
                                                                          
 24 D.I. Bebalain NTT    Kab. Rote Ndao  Lobalain        Bebalain         
 25 D.I. Niumbaun NTT    Kab. Kupang     Amabi Oefeto    Fatuteta         
 26 D.I. Fatumuti NTT    Kab. Kupang     Taebenu         Bokong           
 27 D.I. Kabunono NTT    Kab. Kupang     Amarasi         Nonbes           
 28 D.I. Oehani   NTT    Kab. Kupang     Amfoang Utara   Kolabe           
 29 D.I. Oelnaimuti NTT  Kab. Kupang     Fatuleo         Naunu            
 30 D.I. Boni     NTT    Kab. Timor Tengah Mollo Selatan Bisene           
                         Selatan                                          
 31 D.I. Maiskolen NTT   Kab. Timor Tengah Amanuban Selatan Pollo         
                         Selatan                                          
 32 D.I. Nuimanikin NTT  Kab. Timor Tengah Batu Putih    Hane             
                         Selatan                                          
 33 D.I Napunakat NTT    Kab. Flores Timur Wulanggitang  Hewa             
 34 DI Wae Tiwu   NTT    Kab. Manggarai Timur Sambirampas Rana Tonjong    
    Sengit                                                                
                                                                          
                                                                          
G. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
   1. Metode Pelaksanaan                                                  
     Metode pelaksanaan dilaksanakan secara Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract)
     yaitu dengan cara Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract).        
                                                                          
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
     Berikut adalah Tahapan dan Waktu Pelaksanaan untuk masing-masing rincian rehabilitasi
     dan peningkatan irigasi selama 120 hari                              
                                                                          
 No.       Uraian Pekerjaan               Tahun Anggaran 2025             
                               1   2  3  4  5  6  7  8   9 10 11  12      
  1. Pekerjaan Persiapan                                                  
  2. SMKK                                                                 
                                                                          
  3. Pekerjaan Utama                                                      
  4. Pekerjaan Lainnya                                                    
H. Biaya yang Diperlukan                                                  
   1. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah APBN Tahun Anggaran 2025     
   2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan pagu anggaran sebesar Rp. 105.578.725.000
     (Seratus Lima Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima
     Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Kupang, 15 Agustus 2025           
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                         Irigasi Dan Rawa I               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Yan P. S. Tampani, S.ST, MT          
                                      NIP. 19760821 200911 1 002
Tenders also won by PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Authority
11 September 2023Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 7,275,000,000,000
3 November 2023Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,916,151,286,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,826,112,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,751,004,000,000
27 December 2023Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,700,695,000,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,674,858,326,000
10 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,540,833,642,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan BinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,477,980,000,000
5 April 2024Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,442,030,000,000
16 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,334,860,355,000