URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, diubah dengan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dicabut sebagian
dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
b. PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025.
d. Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
Gambaran Umum
Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan
pangan sesuai dengan Inpres No.2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan. Maka ditindaklanjuti dengan usulan dari
pemerintah daerah terkait kegiatan irigasi yang bisa dikembangkan di masing-masing
daerah. Pemanfaatan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi yang ada, dan
ditunjang dengan pemberdayaan Irigasi Kecil diharapkan akan dapat meningkatkan
lahan irigasi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi dapat dicapai
dengan peningkatan intensitas tanam dan efisiensi pemakaian air irigasi, sedangkan
ekstensifikasi dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber air irigasi yang ada secara
efisien dengan luas areal yang optimum.
Pada Pulau Seram terdapat dua kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2025 yaitu
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kairatu II dengan panjang output 3,7 km dan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Lofin dengan Panjang output 1,8 km.
Gambar 1 Dokumentasi Kondisi Eksisting D.I Kairatu
Gambar 2 Dokumentasi Kondisi Eksisting D.I Way Lofin
Sedangkan pada Pulau Buru, terdapat paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi
D.I Way Dafa di Desa Wamsait. Daerah Irigasi Way Dafa merupakan daerah irigasi
yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang ditetapkan
melalui Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi. D.I Way Dafa memiliki satu bendung utama yang mengairi sawah di
Desa Wamsait, SP 1, dan SP 2.
Gambar 3 Dokumentasi Kondisi Eksisting D.I Way Dafa| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2023 | Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 7,275,000,000,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,916,151,286,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,826,112,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,751,004,000,000 |
| 27 December 2023 | Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,700,695,000,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,674,858,326,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,540,833,642,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan Bin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,477,980,000,000 |
| 5 April 2024 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,442,030,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,334,860,355,000 |