KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA
KEWENANGAN DAERAH DI BBWS POMPENGAN JENEBERANG
(INPRES TAHAP III) PAKET 2
KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA
TAHUN ANGGARAN 2025
S NJ Va Tla
n
P EM Lo An Ku
m
K
S
B
Ae
n
AN
E
D
LA
A
E m
M
ANm
I RI
J
y
BAS
EE
ERa
e
KS
I Nla
N
Gn
TA
AN
TO
RNo
P
m
E
RWEo
r
M
AI
1
LA0
R
TAN9
FA
I
J
YA,
A
AAG
E
Tu
HAn
NN
Nu
n
P
D E
S U N
A I R
g S a r
RG
P O
i, K
E
AAMe
KL
I
P E
c .
PNR
E
SOG
A
a p p
UM
No
RMP
J
c in
JB
E N
E N E
i, K o
A
E R
G A
B E R
t a M
A
NAa
N
D A
J E
N G P
k a s s a
YNR
O
r 9
UAE
V0
2
BI
N2
M
AES
2 ,
IRI
T
R
Se
U
AUle NLp
Ao
M
GWn
(
E0 S4 I1
1
S) E
8
L8 A4 T9 A9
5
N
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA
KEWENANGAN DAERAH DI BBWS POMPENGAN JENEBERANG
(INPRES TAHAP III) PAKET 2
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/Satker : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan
Jeneberang
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang
(Inpres Tahap III) Paket 2
Waktu Pelaksanaan : 3 Bulan (90 Hari Kalender)
Alokasi Anggaran : Rp. 93.988.771.000,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar Sembilan
Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh
Satu Ribu Rupiah).
Mata Anggaran Belanja (MAK) : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada
Masyarakat/Pemerintah Daerah)1.
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 58,48 Km
Volume Outcome : 4480,82 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1) Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;
2) Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3) Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9) Peraturan Presiden Perpres No. 46 Tahun 2025 perubahan kedua Perpres Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
11) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam
pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
presiden berdasarkan arahan Presiden;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia;
15) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2016
Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
Air dan Tata Pengairan;
18) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 57/SE/M/2015
tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara Elektronik (E-Procurement);
19) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi;
21) Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan
Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung Jasa
Konstruksi di Kementerian PUPR;
22) Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 Tentang
Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum;
23) Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang penerapan Sistem Informasi KOntrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di
Kemneterian PUPR;
24) Surat Direktur Irigasi dan Rawa No PR0201-Ai/376 Tanggal 27 Agustus 2025
Tentang Persiapan Proses Pelaksanaan Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025
Tahap III Melalui Mekanisme Swakelola dan Penunjukan Langsung.
25) Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB101-Da/822 Tanggal 25
September 2025 Tentang Penyampaian Urutan Prioritas Usulan Calon Penyedia
Jasa Konstruksi dan Konsultansi BUMN untuk Pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun
2025 Tahap III;
26) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB0101-Kj/884 Tanggal 29
September 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Penunjukan
Langsung sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap
III.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
lahan pertanian, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah Rehabilitasi/ Peningkatan
Jaringan Irigasi D.I./ D.I.R.
Di Provinsi Sulawesi selatan terdapat daerah yang memiliki sumber air untuk kebutuhan
irigasi, sehingga masyarakat pada daerah tersebut dapat memanfaatkan dan mengairi
sawahnya. Setelah Pekerjaan ini selesai, diharapkan dapat meningkatkan masa tanam
menjadi lebih dari 1 kali setiap tahunnya sehingga bisa meningkatkan perekonomian. Oleh
karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan
Jeneberang melalui Kegiatan Irigasi dan Rawa mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS
Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 2. Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III)
Paket 2 ini diperlukan untuk mengoptimalkan ketersediaan air untuk lahan-lahan pertanian
yang telah dijangkau oleh saluran irigasi primer hingga tersier. Dengan tersedianya air untuk
lahan pertanian ini, maka akan mendukung peningkatan indeks pertanian (IP) menjadi lebih
dari 100% pada lahan-lahan pertanian tersebut dan dapat mendukung tercapainya
swasembada pangan.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
air”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
a) Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan dukungan kegiatan Oplah berupa
pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah pada Tahun Anggaran
2025.
b) Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah perbaikan jaringan irigasi di Provinsi Sulawesi Selatan pada
Tahun Anggaran 2025.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang
tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok
– kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kab. Barru, Kab. Enrekang,
Kab. Sidenreng Rappang, dan Kab. Wajo.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Pengawasan
Ruang lingkup proyek ini terdiri atas Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 2 yang
meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan SMKK;
3. Pekerjaan Bendung;
4. Pekerjaan Saluran; dan
5. Pekerjaan Lain-lain
Pekerjaan Utama proyek ini terdiri atas :
1. Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5.2 MPa), Manual, beda tinggi > 0 s.d. 1 m'
2. Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N(5,2 MPa) Semi Mekanis beda tinggi > 0 s.d. 1 m'
3. Plesteran tebal 2 cm, dengan mortar tipe S (12,5 Mpa)
Kualifikasi Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah
di BBWS Pompengan Jeneberang (Inpres Tahap III) Paket 2 adalah Kualifikasi Usaha Besar,
dengan subklasifikasi usaha adalah Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004 – KBLI
2020) / Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya
Air Lainnya (SI001 - KBLI 2015).
E. Pekerjaan yang disubkontrakkan
1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
a. Pekerjaan Plesteran tebal 2 cm, dengan mortar tipe S (12,5 Mpa) (PB003 KBLI
2020 atau KT002 KBLI 2015)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2023 | Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 7,275,000,000,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,916,151,286,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,826,112,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,751,004,000,000 |
| 27 December 2023 | Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,700,695,000,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,674,858,326,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,540,833,642,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan Bin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,477,980,000,000 |
| 5 April 2024 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,442,030,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,334,860,355,000 |