Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Tahap III Di Prov. Jawa Barat

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10443285000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,581,540,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,581,512,994
Winner (Pemenang): PT Adhi Karya (Persero) Tbk
NPWP: 010016103093000
RUP Code: 60668227
Work Location: KAB. SUKABUMI - Sukabumi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIK                             
                                                                           
                        Paket Pekerjaan Konstruksi                         
         PEKERJAAN   PENINGKATAN    DAN  REHABILITASI  JARINGAN            
        TERSIER  DAERAH   IRIGASI TAHAP  III DI PROV. JAWA BARAT           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       SATKER OPERASI DAN PEMELIHARAAN  SUMBER DAYA  AIR CITARUM           
                                                                           
                    BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITARUM                     
                                 2025                                      
                                 Daftar Isi                                
                                                                           
   I  KETENTUAN ...................................................................................................................... 3
                                                                           
    I.1 SPESIFIKASI UMUM ..................................................................................................... 3
      I.1.1 Umum ..................................................................................................................... 3
      I.1.2 Lokasi Pekerjaan .................................................................................................... 3
                                                                           
      I.1.3 Ruang Lingkup Pekerjaan ....................................................................................... 3
      I.1.4 Jalan Masuk ke-daerah Kerja ................................................................................. 3
      I.1.5 Gambar-Gambar yang Dimiliki penyedia Kerja ....................................................... 3
                                                                           
      I.1.6 Standar ................................................................................................................... 3
      I.1.8 Dokumentasi ........................................................................................................... 4
      I.1.9 Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa ................. 4
                                                                           
      I.1.10 Survei dan Pengukuran Pekerjaan ...................................................................... 5
      I.1.11 Demobilisasi dan Mobilisasi ................................................................................ 7
    I.2 Stake out trase saluran / infrastruktus baru di lapangan ................................................. 8
                                                                           
      I.2.1 Umum ..................................................................................................................... 8
      I.2.2 Pengukuran Lapangan dan Penggambaran ............................................................ 8
                                                                           
      I.2.3 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................................ 8
   II PEKERJAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI........ 8
    II.1  Potensi Bahaya .......................................................................................................... 9
                                                                           
    II.2  Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi ........................... 9
    II.3  Pengukuran dan Pembayaran .................................................................................. 10
   III PEKERJAAN UTAMA ...................................................................................................... 10
                                                                           
    III.1 PEKERJAAN ............................................................................................................ 10
      III.1.1 Pengukuran ...................................................................................................... 10
      III.1.2 Galian Tanah .................................................................................................... 10
                                                                           
      III.1.3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa) setara campuran 1 PC : 4 PP
      Semi Mekanis, beda tinggi 0 s.d. 1 m ................................... Error! Bookmark not defined.
      III.1.4 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 MPa), setara campuran 1 PC
      : 3 PP 11                                                            
      III.1.5 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 MPa), setara campuran 1 PC
      : 3 PP Error! Bookmark not defined.                                  
                                                                           
      III.1.6 Mengangkut Material Batu Belah, Pasir Pasang, Semen .................................. 12
                            SPESIFIKASI TEKNIK                             
                                                                           
        I   KETENTUAN                                                      
        I.1    SPESIFIKASI UMUM                                            
        I.1.1 Umum                                                         
        Spesifikasi Teknik ini berisi penjelasan dan atau ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
        Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Tahap III di Prov. Jawa Barat
        di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II Satuan
        Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
        Kementrian Pekerjaan Umum, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
        Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender.
        Kualitas hasil pekerjaan yang akan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan sesuai
        spesifikasi teknik yang ada dalam Kontrak.                         
        Dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan supervisi, dan Penyedia Jasa, wajib mengikuti dan
        mematuhi petunjuk-petunjuk ketentuan yang berlaku.                 
                                                                           
        I.1.2 Lokasi Pekerjaan                                             
        Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang,
        Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta.   
                                                                           
        I.1.3 Ruang Lingkup Pekerjaan                                      
        Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan batu, baik sebagai bagian dari pondasi, dinding
        penahan tanah, talud, saluran, atau elemen konstruksi lainnya sesuai dengan gambar rencana
        yang telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan
        juga sesuai dengan petunjuk teknis.                                
                                                                           
        I.1.4 Jalan Masuk ke-daerah Kerja                                  
        Jalan masuk ke-daerah kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang ada, yang
        berhubungan dengan jalan raya berdekatan dengan lokasi pekerjaan. Penyedia jasa wajib
        mengembalikan/ memperbaiki kembali jalan akses yang dipakai apabila terdapat kerusakan yang
        diakibatkan oleh lalu lintas angkutan material dan alat berat lainnya.
                                                                           
        I.1.5 Gambar-Gambar yang Dimiliki penyedia Kerja                   
       a. Gambar-gambar pekerjaan tetap                                    
          Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
          telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan, dan
          apabila ada perubahan harus diserahkan kembali untuk mendapatkan persetujuan sebelum
          program pelaksanaan dimulai.                                     
       b. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara                                
          Semua gambar kerja dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa, secara detail/ rinci. Gambar kerja
          yang dimaksud antara lain berdasarkan hasil pengukuran bersama (MC-0) yang telah diperiksa
          dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
       c. Gambar-gambar Purnalaksana (Ashbuild Drawing)                    
          Semua gambar purna bangun dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa, dibuat secara detail/ rinci
          sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan akhir berdasarkan hasil pengukuran bersama (MC-100)
                                                                           
          yang telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
          Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar purna bangun dalam 3 (tiga) set cetakan yang dijilid
          dan soft copy.                                                   
                                                                           
        I.1.6 Standar                                                      
         Semua mutu bahan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standar Nasional Indonesia
         (SNI). Bila ada ketentuan-ketentuan yang tidak ada dalam standar Indonesia, maka dapat
         memakai standar lain yang disesuaikan dan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
        I.1.7 Program Pelaksaan dan Laporan                                
        a. Program Pelaksanaan                                             
           Penyedia Jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat
           Kontrak. Program kerja tersebut harus dibuat dalam bentuk Kurva S dan daftar yang
           memperlihatkan setiap kegiatan :                                
           •  Mulai tanggal paling awal.                                   
           •  Mulai tanggal paling akhir                                   
           •  Waktu yang diperlukan                                        
           •  Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan     
         Penyedia jasa bisa menggunakan tenaga setempat sesuai dengan keahlian yang diperlukan.
        b. Laporan Kemajuan Pelaksanaan                                    
           Untuk memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka setiap tanggal awal
           bulan dan akhir minggu, Penyedia Jasa harus menyerahkan salinan laporan kemajuan
           progress pekerjaan. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
           •  Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
              laporan dan prosentase rencana yang diprogram pada bulan tersebut.
           •  Rencana kegiatan bulan selanjutnya disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan, tanggal
              permulaan dan tanggal akhir penyelesaian.                    
           •  Daftar perlengkapan kontruksi, peralatan, bahan di lapangan yang digunakan untuk
              pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan.
                                                                           
        c. Rapat Bersama Terkait Kemajuan Pekerjaan                        
          Rapat bersama terkait kemajuan pekerjaan pasangan batu merupakan bagian penting dari
          manajemen proyek yang bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dengan
          jadwal, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang telah ditetapkan.
                                                                           
                                                                           
        I.1.8 Dokumentasi                                                  
                                                                           
        Dokumentasi merupakan bagian dari administrasi teknis proyek yang berfungsi sebagai bukti
        pelaksanaan pekerjaan, alat monitoring, dan referensi teknis bagi pihak terkait. Dokumentasi ini
        harus dilakukan secara rutin dan sistematis oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada pihak
        pengawas dan Direksi Lapangan.                                     
                                                                           
        I.1.9 Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa
        a. Umum                                                            
        Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh bahan, perlengkapan, dan alat bantu yang diperlukan
        untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana yang telah
        diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan Lapangan.
        Semua bahan dan perlengkapan yang digunakan harus dalam kondisi baru, belum pernah
        digunakan, dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Penyedia Jasa bertanggung jawab
        penuh terhadap pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan
        bahan dan perlengkapan selama berada di lokasi pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai
        dan diserahterimakan.                                              
                                                                           
        b. Perlengkapan Konstruksi                                         
        Penyedia Jasa wajib menyediakan perlengkapan konstruksi yang dibutuhkan untuk pekerjaan,
        antara lain namun tidak terbatas pada:                             
        •  Alat bantu kerja seperti cetok, palu, waterpass, benang ukur, meteran, dan alat pengaduk
           mortar.                                                         
        •  Alat ukur dan leveling, seperti theodolite, waterpass, atau alat bantu laser untuk memastikan
           elevasi dan kemiringan pasangan batu sesuai rencana.            
        •  Peralatan pelindung kerja (safety gear) untuk tenaga kerja, seperti helm, sepatu safety,
           sarung tangan, rompi, dll.                                      
        •  Sarana pendukung kerja, seperti scaffolding, papan kerja, tangga, dan pelindung area kerja
           (barrier).                                                      
        Semua perlengkapan konstruksi harus dalam kondisi layak pakai dan tidak membahayakan
        keselamatan kerja.                                                 
                                                                           
        c. Bahan Pengganti                                                 
        Jika selama pelaksanaan pekerjaan terdapat bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, rusak,
        atau ditolak oleh Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan, maka:        
        •  Penyedia Jasa wajib mengganti bahan tersebut dengan bahan baru yang setara atau lebih
           baik, tanpa biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.                
        •  Penggantian bahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan
           Lapangan/Pengawas sebelum digunakan di lapangan.                
        •  Setiap keterlambatan akibat penggantian bahan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
           Jasa.                                                           
                                                                           
                                                                           
        d. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan                              
        Semua bahan dan perlengkapan yang akan digunakan dalam pekerjaan wajib:
        •  Diperiksa dan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan
           sebelum digunakan.                                              
        •  Bahan yang telah disetujui tidak boleh diganti tanpa persetujuan ulang dari Direksi
           Lapangan/Pengawas.                                              
        •  Pemeriksaan dapat meliputi: visual, pengukuran dimensi, pengujian laboratorium (jika
           diperlukan), dan pencocokan terhadap spesifikasi teknis.        
                                                                           
        •  Pemeriksaan bahan dilakukan di lokasi proyek atau di tempat pengadaan, tergantung
           kebutuhan proyek.                                               
                                                                           
        e. Spesifikasi, brosur dan data yang harus disediakan oleh Penyedia jasa
                                                                           
        Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada Direksi Lapangan/Pengawas, sebelum penggunaan
        bahan di lapangan:                                                 
        •  Data teknis dan spesifikasi pabrik (technical datasheet) dari bahan/material yang akan
           digunakan.                                                      
        •  Brosur atau katalog resmi dari produsen, terutama untuk bahan atau perlengkapan pabrikan.
        •  Sertifikat mutu atau hasil uji laboratorium dari bahan/material tertentu jika diminta (contoh:
           uji kadar lumpur pada pasir, uji kuat tekan mortar, dll).       
        •  Contoh material (sample) untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Pengawas sebelum
           digunakan secara massal.                                        
        Semua dokumen pendukung harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy serta
        disusun rapi sebagai bagian dari dokumentasi proyek.               
                                                                           
        I.1.10 Survei dan Pengukuran Pekerjaan                             
        a. Bench Mark/Patok Penanda                                        
         Penyedia Jasa wajib memasang patok penanda (bench mark) sebagai acuan tetap untuk
         pengukuran elevasi dan posisi horizontal. Bench mark harus dipasang pada lokasi yang aman,
         tidak terganggu oleh pekerjaan, dan mudah diakses selama masa konstruksi. Elevasi patok
         acuan harus disesuaikan dengan data koordinat dan ketinggian dari gambar rencana atau
         referensi resmi yang disepakati. Patok harus dibuat dari bahan yang kuat dan tahan lama
         (seperti beton atau besi), diberi kode/tanda identifikasi, dan dicatat dalam dokumen
         pengukuran. Setiap kehilangan atau pergeseran posisi bench mark menjadi tanggung jawab
         Penyedia Jasa dan harus segera diganti atau dikalibrasi ulang atas sepengetahuan Direksi
         Lapangan/Pengawas.                                                
        b. Pengukuran MC0-MC100                                            
          Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran dari MC 0 sampai MC 100, atau sesuai dengan
          penampang pekerjaan dalam gambar rencana. Pengukuran dilakukan untuk menentukan lokasi
          dan elevasi dari komponen konstruksi seperti pasangan batu, saluran, atau struktur lainnya.
          Hasil pengukuran harus dicatat secara lengkap, mencakup Jarak horizontal (chainage), Elevasi
          permukaan tanah eksisting, Elevasi rencana konstruksi.           
          Data pengukuran ini digunakan sebagai dasar untuk Pekerjaan pematokan, Pekerjaan
          galian/timbunan, Pekerjaan pasangan batu, dan Perhitungan volume pekerjaan.
          Semua data hasil pengukuran harus diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan
          diketahui oleh Direksi Lapangan /Pengawas sebelum pekerjaan fisik dimulai. Penyedia Jasa
          wajib menyampaikan peta hasil pengukuran atau drawing situasi jika diminta.
                                                                           
        c. Bantuan Pengukuran Staf Direksi                                 
          Penyedia Jasa wajib memberikan bantuan penuh kepada staf Direksi Lapangan/Pengawas
          dalam pelaksanaan pengukuran di lapangan. Bantuan tersebut meliputi:
          •  Tenaga kerja terampil, minimal 2 orang yang memahami alat ukur dan metode
             pengukuran.                                                   
          •  Alat ukur, seperti theodolite, total station, waterpass, meteran, benang ukur, dan patok.
          •  Perlengkapan kerja lainnya, seperti tripod, mistar ukur, alat tulis, hingga pelindung cuaca
             bila diperlukan.                                              
                                                                           
          Bantuan harus disediakan kapan pun dibutuhkan oleh pihak Direksi selama jam kerja
          proyek.Semua hasil pengukuran bersama menjadi acuan sah untuk penilaian volume pekerjaan
          dan berita acara pembayaran.                                     
                                                                           
                                                                           
                     PROSES PENGUKURAN MC. 0%                              
                                                                           
                          MULAI                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            PENGECEKAN                 MENCARI LETAK                       
                                       BM Yang Disetujui                   
                                                                           
              CEK                         CEK                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          PENGUKURAN                                       
                           MC.0% &                                         
                                                                           
                         PENGGAMBARAN &                                    
                          PERHITUNGAN                                      
                                                                           
                                                                           
                                  KONSULTAN                                
                            CEK                                            
                                                                           
                         PELAKSANAAN FISIK                                 
                                                                           
                                                                           
                          SELESAI                                          
                                  SESUA                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        I.1.11 Demobilisasi dan Mobilisasi                                 
         Mobilisasi                                                        
         Mobilisasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam rangka persiapan
         pelaksanaan pekerjaan, termasuk:                                  
          •  Pengadaan dan pengangkutan peralatan kerja ke lokasi proyek.  
          •  Pengadaan dan pengangkutan material awal.                     
          •  Penyiapan basecamp, gudang, fasilitas kerja, dan akses ke lokasi.
         Semua peralatan dan perlengkapan yang dimobilisasi harus dalam kondisi baik, layak pakai, dan
         sesuai dengan kebutuhan proyek. Penyedia Jasa harus menyampaikan daftar peralatan dan
         jadwal mobilisasi kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan/ Pengawas.
         Demobilisasi                                                      
         Demobilisasi adalah kegiatan pembongkaran, pembersihan, dan pengangkutan kembali
         peralatan, sisa material, serta pembongkaran basecamp dan fasilitas sementara setelah
         pekerjaan selesai. Lokasi proyek harus dikembalikan ke kondisi rapi, bersih, dan aman sesuai
         dengan ketentuan lingkungan atau permintaan Pemberi Tugas. Demobilisasi hanya dapat
         dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi dan Direksi
         Lapangan/Pengawas setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai.   
        I.2    Stake out trase saluran / infrastruktus baru di lapangan    
        I.2.1 Umum                                                         
           Stake out trase merupakan pekerjaan awal dalam pelaksanaan proyek yang bertujuan untuk
           menentukan posisi dan batas fisik rencana saluran atau infrastruktur lainnya di
           lapangan. Kegiatan ini mencakup pemasangan patok, pengukuran, dan penandaan posisi
           sesuai dengan gambar rencana. Semua kegiatan stake out harus disaksikan atau diverifikasi
           oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan/Pengawas sebelum pekerjaan konstruksi
           dimulai.                                                        
        I.2.2 Pengukuran Lapangan dan Penggambaran                         
           Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran lapangan secara detail untuk menentukan:
           • Titik awal dan akhir trase.                                   
           • Elevasi permukaan tanah eksisting.                            
           • Penampang melintang dan memanjang saluran atau infrastruktur. 
           Hasil pengukuran harus dituangkan dalam bentuk:                 
           • Gambar situasi (as-built existing).                           
           • Gambar kerja pelaksanaan (shop drawing), bila diperlukan.     
           Semua gambar hasil pengukuran diserahkan kepada Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan
           disetujui juga kepada Direksi Lapangan/ Pengawas sebagai dasar pelaksanaan fisik.
                                                                           
                                                                           
        I.2.3 Pengukuran dan Pembayaran                                    
           Pengukuran stake out yang telah disetujui akan dijadikan dasar pengukuran volume
           pekerjaan, termasuk volume galian, timbunan, dan pasangan batu. Pembayaran untuk
           pekerjaan stake out dapat dilakukan setelah Patok batas telah dipasang sesuai gambar dan
           disetujui.dan telah terdokumentasi dan diverifikasi oleh Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila
           diperlukan, stake out ulang dapat dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan, dan menjadi
           bagian dari tanggung jawab Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.  
        Nomor   Mata Uraian                        Satuan Pengukuran       
        Pembayaran                                                         
                                                                           
              I.     Mobilisasi dan Demobilisasi   Lump Sum (LS)           
              II.    PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN Keg.                 
                     KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                         
             III.    PEKERJAAN KONSTRUKSI                                  
                     Galian tanah biasa sedalam s.d. 1 m untuk Meter Kubik (m3)
                     volume 200 m3 s.d 2000 m3 cara manual                 
                     Galian tanah biasa sedalam s.d. 1 m untuk Meter Kubik (m3)
                     volume > 2.000 m3 cara manual                         
                     Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 Meter Kubik (m3)
                     MPa) setara campuran 1 PC : 4 PP Semi                 
                     Mekanis, beda tinggi 0 s.d. 1 m                       
                     Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S Meter Persegi (m2)
                     (12,5 MPa), setara campuran 1 PC : 3 PP               
                     Pekerjaan Siaran dengan mortar jenis PC-PP Meter Persegi (m2)
                     tipe M                                                
                     Mengangkut 1 m3 material batu belah Meter Kubik (m3)  
                     Mengangkut 1 m3 material Pasir Pasang Meter Kubik (m3)
                     Mengangkut 1 Zak material Semen Zak                   
                                                                           
        II PEKERJAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI     
        Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian wajib dalam
        setiap pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Tujuan utama dari penerapan
        SMKK adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan
        lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.                  
                                                                           
        II.1   Potensi Bahaya                                              
           Penyedia Jasa wajib melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap seluruh potensi bahaya
           yang dapat timbul selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Untuk pekerjaan seperti
           pasangan batu dan pekerjaan struktural lainnya, potensi bahaya yang umum antara lain:
           • Bahaya fisik:                                                 
             -  Jatuh dari ketinggian saat bekerja di tebing atau saluran. 
             -  Tertimpa material batu belah atau alat kerja berat.        
             -  Terpeleset di area kerja yang licin, terutama saat musim hujan.
           • Bahaya mekanik:                                               
             -  Cedera akibat penggunaan alat kerja seperti mesin pemotong, beton molen, atau alat
                berat.                                                     
           • Bahaya ergonomi:                                              
             -  Cedera akibat pengangkatan beban berat (batu, semen).      
           • Bahaya lingkungan:                                            
             -  Tanah longsor saat penggalian.                             
             -  Genangan air atau banjir di area kerja saluran.            
           • Bahaya kesehatan:                                             
             -  Paparan debu semen dan pasir yang berlebihan tanpa APD.    
             -  Dehidrasi atau kelelahan akibat kerja lapangan berjam-jam tanpa perlindungan
                cukup.                                                     
           Setiap potensi bahaya harus dikendalikan melalui penerapan rencana kerja K3, SOP
           kerja aman, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.   
                                                                           
        II.2 Identifikasi Bahaya dan Tingkat Risiko                        
           Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
           10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
           menerangkan melalui tabel penentuan resiko keselamatan konstruksi berdasarkan harga per
           satuan waktu bahwa untuk nilai paket pekerjaan konstruksi yang akan diawasi memiliki nilai
           Rp. 80 Miliar dan durasi pekerjaan selama 2,5 bulan, sehingga dapat ditetapkan bahwa risiko
           pekerjaan tersebut termasuk kedalam risiko Menengah             
                                                                           
                                                                           
        II.3   Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi 
           Penyedia Jasa wajib:                                            
           1. Menunjuk Petugas K3 atau Safety Officer yang kompeten dan bersertifikat, serta
              melaporkan penunjukan tersebut kepada Direksi Lapangan/Pengawas.
           2. Menyusun dan menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang mencakup:
              o  Identifikasi potensi bahaya.                              
              o  Rencana pengendalian risiko.                              
              o  SOP pekerjaan aman.                                       
              o  Prosedur evakuasi dan penanganan darurat.                 
           3. Menyediakan dan memastikan penggunaan APD (helm, sepatu safety, rompi, masker,
              sarung tangan, dll.) oleh seluruh tenaga kerja.              
           4. Memberikan pelatihan dan safety briefing secara rutin kepada seluruh tenaga kerja,
              terutama sebelum memulai pekerjaan baru atau berisiko tinggi.
           5. Membuat dan memasang rambu keselamatan, papan informasi proyek, jalur evakuasi,
              dan pelindung area kerja.                                    
           6. Membuat laporan K3 harian/mingguan, termasuk catatan kejadian kecelakaan (jika ada),
              sebagai bagian dari dokumentasi proyek.                      
           7. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan SMKK, termasuk terhadap kecelakaan
              kerja yang terjadi akibat kelalaian terhadap standar keselamatan.
        II.4   Pengukuran dan Pembayaran                                   
           Pengukuran atas pelaksanaan SMKK dinilai berdasarkan:           
           • Ketersediaan dokumen RKK.                                     
           • Kehadiran Petugas K3 di lapangan.                             
           • Penggunaan APD oleh pekerja.                                  
           • Pemasangan rambu dan perlengkapan keselamatan kerja.          
           • Pelaksanaan safety induction dan laporan K3 berkala.          
           Pembayaran dilakukan berdasarkan lump sum atau persentase dari nilai pekerjaan sesuai
           ketentuan kontrak.                                              
           Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaksanaan SMKK tidak sesuai dengan
           rencana atau standar, maka pembayaran dapat ditunda, dikurangi, atau tidak dibayarkan
           sama sekali sampai dilakukan perbaikan oleh Penyedia Jasa.      
           Setiap pelanggaran berat terhadap SMKK dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan
           yang berlaku.                                                   
                                                                           
                                                                           
   III PEKERJAAN UTAMA                                                     
                                                                           
III.1   PEKERJAAN                                                          
                                                                           
        III.1.1 Pengukuran                                                 
             Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan fisik utama yang menjadi inti dari pelaksanaan
             proyek sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak. Semua
             pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli/terampil, dengan menggunakan bahan dan
             peralatan yang memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.   
                                                                           
        III.1.2 Galian Tanah                                               
             Pekerjaan galian tanah manual mencakup seluruh aktivitas penggalian tanah dengan
             menggunakan peralatan tangan (manual) seperti cangkul, sekop, linggis, dan alat bantu
             lainnya, tanpa menggunakan alat berat. Pekerjaan ini dilakukan untuk keperluan
             konstruksi seperti pembuatan fondasi, saluran, talud, atau pekerjaan struktural lainnya,
             sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Galian harus
             mencapai kedalaman sesuai elevasi dasar rencana. Dasar galian harus rata, padat, dan
             bebas dari lumpur, genangan air, akar, atau material organik lainnya. Bila ditemukan
                                                                           
             kondisi tanah lunak, berair, atau labil, maka kontraktor wajib segera melaporkan ke
             konsultan supervisi dan Direksi Lapangan/Pengawas untuk mendapatkan arahan teknis
             (misalnya diganti dengan urugan pilihan atau dilakukan pengeringan). Tidak
             diperkenankan melanjutkan pekerjaan struktur (misalnya pasangan batu) sebelum hasil
             galian diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Direksi
             Lapangan/Pengawas.                                            
             Pembayaran dilakukan berdasarkan volume aktual galian yang telah diperiksa dan
             disetujui oleh Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan/Pengawas. Satuan
             pembayaran: m³ (meter kubik). Harga satuan sudah mencakup seluruh biaya tenaga kerja,
             alat manual, pengangkutan hasil galian, pemeliharaan galian, dan pembuangan jika
             diperlukan.                                                   
                                                                           
        III.1.3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa) setara campuran 1 PC : 4 PP Semi
            Mekanis, beda tinggi 0 s.d. 1 m                                
            Pekerjaan ini meliputi pembuatan pasangan batu belah menggunakan adukan mortar tipe
            N, yaitu campuran 1 bagian semen Portland (PC) dan 4 bagian pasir pasang (PP),
            dikerjakan secara manual pada area dengan perbedaan elevasi antara 0 sampai 1 meter.
            1. Bahan                                                       
             a. Batu Belah                                                 
               Jenis: Batu belah alam yang keras dan tidak mudah hancur. Ukuran: 15–25 cm
               (disesuaikan dengan kebutuhan lapangan). Harus Bersih dari tanah, lumpur, dan
               bahan organik. Permukaan cukup kasar untuk ikatan dengan mortar. Tidak
               mengandung batu lempung, batu kapur rapuh, atau material mudah lapuk.
             b. Semen Portland (PC)                                        
               Jenis: Semen Portland tipe I (SNI 2049:2015).               
               Kondisi: Baru, tidak menggumpal, dan disimpan di tempat kering.
             c. Pasir Pasang (PP)                                          
               Pasir halus (≤ 5 mm), bersih, bebas dari lumpur dan bahan organik
            2. Peralatan                                                   
               Molen (kapasitas ± 0,0345 m³)                               
            3. Pelaksanaan                                                 
               Lokasi kerja dibersihkan dari sampah, akar, dan genangan air. Pasang bowplank dan
               tali ukur untuk panduan garis dan elevasi pasangan batu. Batu disusun manual dan
               dibuat pasangan batu muka, area batu yang menjadi permukaan nya adalah pada
               bagian yang di belah, bentuknya agak bulat, tidak berbentuk persegi panjang/
               trapesium, sudutnya tidak terlalu tajam, dan pemasangan nya harus rapih sesuai
               dengan petunjuk dari Direksi Lapangan dan Pengawas Pekerjaan. Permukaan batu
               besar ditaruh di bagian bawah untuk kestabilan, ikatan antarbatu diikat dengan mortar,
               celah antarbatu harus seminimal mungkin. Setiap lapis batu dikunci dengan batu kecil
               dan mortar agar kuat.                                       
            4. Pengukuran dan Pembayaran                                   
               Pengukuran volume dalam meter Kubik (m3) untuk pembayaran dihitung sesuai
               gambar kerja berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan yang telah diperiksa dan
               disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
                                                                           
        III.1.4 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 MPa), setara campuran 1 PC : 3
             PP                                                            
              Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan plesteran pada permukaan dinding pasangan batu
              dengan ketebalan rata-rata 1,5 cm, menggunakan mortar tipe S setara campuran 1
              bagian Semen Portland (PC) : 3 bagian Pasir Pasang (PP), dengan kekuatan tekan
              minimal 12,5 MPa setelah 28 hari.                            
             1. Bahan                                                      
               a. Semen Portland (PC)                                      
                 Jenis: Semen Portland tipe I (SNI 2049:2015).             
                 Kondisi: Baru, tidak menggumpal, dan disimpan di tempat kering.
               b. Pasir Pasang (PP)                                        
                  Pasir halus, bebas dari tanah, lumpur, bahan organik, dan benda asing. Kadar
                  lumpur maksimum: < 5%. Lolos ayakan No. 8 (2,36 mm), dengan gradasi
                  seragam.                                                 
             2. Pelaksanaan                                                
                Permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dari debu, minyak, dan kotoran
                lain. Permukaan disiram air hingga cukup lembab (tidak basah menggenang).
             3. Pengukuran dan Pembayaran                                  
                Pengukuran volume dalam meter Persegi (m2) untuk pembayaran dihitung sesuai
                gambar kerja berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan yang telah diperiksa dan
                disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
                                                                           
        III.1.5 Pekerjaan Siaran dengan mortar jenis PC-PP tipe M          
              Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan siaran atau pengisian celah antar batu atau
                                                                           
              pasangan (misalnya: pasangan batu belah), dengan mortar kuat tekan tinggi jenis Tipe
              M (±17,2 MPa), menggunakan campuran Semen Portland (PC) : Pasir Pasang (PP)
              perbandingan 1 : 2.                                          
             1. Bahan                                                      
                a. Semen Portland (PC)                                     
                  Jenis: Semen Portland tipe I (SNI 2049:2015).            
                  Kondisi: Baru, tidak menggumpal, dan disimpan di tempat kering.
                b. Pasir Pasang (PP)                                       
                   Pasir halus, bebas dari tanah, lumpur, bahan organik, dan benda asing. Kadar
                   lumpur maksimum: < 5%. Lolos ayakan No. 8 (2,36 mm), dengan gradasi
                   seragam.                                                
                c. Pelaksanaan                                             
                   Bersihkan permukaan batu dan celah dari debu, tanah, atau sisa mortar kering,
                   Basahi permukaan pasangan sebelum pekerjaan siaran agar mortar menempel
                   kuat.                                                   
             2. Pengukuran dan Pembayaran                                  
                Pengukuran volume dalam meter Persegi (m2) untuk pembayaran dihitung sesuai
                gambar kerja berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan yang telah diperiksa dan
                disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
                                                                           
        III.1.6 Mengangkut Material Batu Belah, Pasir Pasang, Semen        
              Pekerjaan ini mencakup kegiatan pengangkutan dan pemindahan material
              konstruksi berupa Batu belah, Pasir pasang, dan Semen dari lokasi penyimpanan atau
              tempat pembongkaran material ke lokasi penggunaan (titik kerja), baik dilakukan secara
              manual, menggunakan alat bantu (gerobak dorong), atau kendaraan ringan, dengan
              jarak angkut tertentu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak atau berdasarkan kondisi
              lapngan. Pembayaran jarak angkut hanya di hitung dari lokasi pembongkaran material
              ke lokasi penggunaan (titik kerja).                          
                                                                           
                                       Bandung, 29 September 2025          
                               Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum
                                       Pejabat Pembuat Komitmen            
                                  Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     YOVI MAULANA YUSUF, SE., ST.          
                                       NIP. 198211212010121001
Tenders also won by PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Authority
11 September 2023Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 7,275,000,000,000
3 November 2023Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,916,151,286,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,826,112,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,751,004,000,000
27 December 2023Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,700,695,000,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,674,858,326,000
10 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,540,833,642,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan BinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,477,980,000,000
5 April 2024Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,442,030,000,000
16 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,334,860,355,000