SPESIFIKASI TEKNIK
Paket Pekerjaan Konstruksi
PEKERJAAN PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN
TERSIER DAERAH IRIGASI TAHAP III DI PROV. JAWA BARAT
SATKER OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR CITARUM
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CITARUM
2025
Daftar Isi
I KETENTUAN ...................................................................................................................... 3
I.1 SPESIFIKASI UMUM ..................................................................................................... 3
I.1.1 Umum ..................................................................................................................... 3
I.1.2 Lokasi Pekerjaan .................................................................................................... 3
I.1.3 Ruang Lingkup Pekerjaan ....................................................................................... 3
I.1.4 Jalan Masuk ke-daerah Kerja ................................................................................. 3
I.1.5 Gambar-Gambar yang Dimiliki penyedia Kerja ....................................................... 3
I.1.6 Standar ................................................................................................................... 3
I.1.8 Dokumentasi ........................................................................................................... 4
I.1.9 Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa ................. 4
I.1.10 Survei dan Pengukuran Pekerjaan ...................................................................... 5
I.1.11 Demobilisasi dan Mobilisasi ................................................................................ 7
I.2 Stake out trase saluran / infrastruktus baru di lapangan ................................................. 8
I.2.1 Umum ..................................................................................................................... 8
I.2.2 Pengukuran Lapangan dan Penggambaran ............................................................ 8
I.2.3 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................................ 8
II PEKERJAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI........ 8
II.1 Potensi Bahaya .......................................................................................................... 9
II.2 Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi ........................... 9
II.3 Pengukuran dan Pembayaran .................................................................................. 10
III PEKERJAAN UTAMA ...................................................................................................... 10
III.1 PEKERJAAN ............................................................................................................ 10
III.1.1 Pengukuran ...................................................................................................... 10
III.1.2 Galian Tanah .................................................................................................... 10
III.1.3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa) setara campuran 1 PC : 4 PP
Semi Mekanis, beda tinggi 0 s.d. 1 m ................................... Error! Bookmark not defined.
III.1.4 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 MPa), setara campuran 1 PC
: 3 PP 11
III.1.5 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 MPa), setara campuran 1 PC
: 3 PP Error! Bookmark not defined.
III.1.6 Mengangkut Material Batu Belah, Pasir Pasang, Semen .................................. 12
SPESIFIKASI TEKNIK
I KETENTUAN
I.1 SPESIFIKASI UMUM
I.1.1 Umum
Spesifikasi Teknik ini berisi penjelasan dan atau ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Tahap III di Prov. Jawa Barat
di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II Satuan
Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Kementrian Pekerjaan Umum, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender.
Kualitas hasil pekerjaan yang akan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan sesuai
spesifikasi teknik yang ada dalam Kontrak.
Dalam melaksanakan pekerjaan, konsultan supervisi, dan Penyedia Jasa, wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk-petunjuk ketentuan yang berlaku.
I.1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta.
I.1.3 Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan batu, baik sebagai bagian dari pondasi, dinding
penahan tanah, talud, saluran, atau elemen konstruksi lainnya sesuai dengan gambar rencana
yang telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan
juga sesuai dengan petunjuk teknis.
I.1.4 Jalan Masuk ke-daerah Kerja
Jalan masuk ke-daerah kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang ada, yang
berhubungan dengan jalan raya berdekatan dengan lokasi pekerjaan. Penyedia jasa wajib
mengembalikan/ memperbaiki kembali jalan akses yang dipakai apabila terdapat kerusakan yang
diakibatkan oleh lalu lintas angkutan material dan alat berat lainnya.
I.1.5 Gambar-Gambar yang Dimiliki penyedia Kerja
a. Gambar-gambar pekerjaan tetap
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang
telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan, dan
apabila ada perubahan harus diserahkan kembali untuk mendapatkan persetujuan sebelum
program pelaksanaan dimulai.
b. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
Semua gambar kerja dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa, secara detail/ rinci. Gambar kerja
yang dimaksud antara lain berdasarkan hasil pengukuran bersama (MC-0) yang telah diperiksa
dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
c. Gambar-gambar Purnalaksana (Ashbuild Drawing)
Semua gambar purna bangun dibuat/ disiapkan oleh Penyedia Jasa, dibuat secara detail/ rinci
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan akhir berdasarkan hasil pengukuran bersama (MC-100)
yang telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar purna bangun dalam 3 (tiga) set cetakan yang dijilid
dan soft copy.
I.1.6 Standar
Semua mutu bahan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standar Nasional Indonesia
(SNI). Bila ada ketentuan-ketentuan yang tidak ada dalam standar Indonesia, maka dapat
memakai standar lain yang disesuaikan dan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
I.1.7 Program Pelaksaan dan Laporan
a. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat
Kontrak. Program kerja tersebut harus dibuat dalam bentuk Kurva S dan daftar yang
memperlihatkan setiap kegiatan :
• Mulai tanggal paling awal.
• Mulai tanggal paling akhir
• Waktu yang diperlukan
• Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Penyedia jasa bisa menggunakan tenaga setempat sesuai dengan keahlian yang diperlukan.
b. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Untuk memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, maka setiap tanggal awal
bulan dan akhir minggu, Penyedia Jasa harus menyerahkan salinan laporan kemajuan
progress pekerjaan. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
• Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
laporan dan prosentase rencana yang diprogram pada bulan tersebut.
• Rencana kegiatan bulan selanjutnya disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan, tanggal
permulaan dan tanggal akhir penyelesaian.
• Daftar perlengkapan kontruksi, peralatan, bahan di lapangan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan.
c. Rapat Bersama Terkait Kemajuan Pekerjaan
Rapat bersama terkait kemajuan pekerjaan pasangan batu merupakan bagian penting dari
manajemen proyek yang bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dengan
jadwal, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang telah ditetapkan.
I.1.8 Dokumentasi
Dokumentasi merupakan bagian dari administrasi teknis proyek yang berfungsi sebagai bukti
pelaksanaan pekerjaan, alat monitoring, dan referensi teknis bagi pihak terkait. Dokumentasi ini
harus dilakukan secara rutin dan sistematis oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada pihak
pengawas dan Direksi Lapangan.
I.1.9 Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan Oleh Penyedia Jasa
a. Umum
Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh bahan, perlengkapan, dan alat bantu yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana yang telah
diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan Lapangan.
Semua bahan dan perlengkapan yang digunakan harus dalam kondisi baru, belum pernah
digunakan, dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Penyedia Jasa bertanggung jawab
penuh terhadap pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan
bahan dan perlengkapan selama berada di lokasi pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai
dan diserahterimakan.
b. Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa wajib menyediakan perlengkapan konstruksi yang dibutuhkan untuk pekerjaan,
antara lain namun tidak terbatas pada:
• Alat bantu kerja seperti cetok, palu, waterpass, benang ukur, meteran, dan alat pengaduk
mortar.
• Alat ukur dan leveling, seperti theodolite, waterpass, atau alat bantu laser untuk memastikan
elevasi dan kemiringan pasangan batu sesuai rencana.
• Peralatan pelindung kerja (safety gear) untuk tenaga kerja, seperti helm, sepatu safety,
sarung tangan, rompi, dll.
• Sarana pendukung kerja, seperti scaffolding, papan kerja, tangga, dan pelindung area kerja
(barrier).
Semua perlengkapan konstruksi harus dalam kondisi layak pakai dan tidak membahayakan
keselamatan kerja.
c. Bahan Pengganti
Jika selama pelaksanaan pekerjaan terdapat bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, rusak,
atau ditolak oleh Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan, maka:
• Penyedia Jasa wajib mengganti bahan tersebut dengan bahan baru yang setara atau lebih
baik, tanpa biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
• Penggantian bahan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan
Lapangan/Pengawas sebelum digunakan di lapangan.
• Setiap keterlambatan akibat penggantian bahan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
d. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Semua bahan dan perlengkapan yang akan digunakan dalam pekerjaan wajib:
• Diperiksa dan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan
sebelum digunakan.
• Bahan yang telah disetujui tidak boleh diganti tanpa persetujuan ulang dari Direksi
Lapangan/Pengawas.
• Pemeriksaan dapat meliputi: visual, pengukuran dimensi, pengujian laboratorium (jika
diperlukan), dan pencocokan terhadap spesifikasi teknis.
• Pemeriksaan bahan dilakukan di lokasi proyek atau di tempat pengadaan, tergantung
kebutuhan proyek.
e. Spesifikasi, brosur dan data yang harus disediakan oleh Penyedia jasa
Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada Direksi Lapangan/Pengawas, sebelum penggunaan
bahan di lapangan:
• Data teknis dan spesifikasi pabrik (technical datasheet) dari bahan/material yang akan
digunakan.
• Brosur atau katalog resmi dari produsen, terutama untuk bahan atau perlengkapan pabrikan.
• Sertifikat mutu atau hasil uji laboratorium dari bahan/material tertentu jika diminta (contoh:
uji kadar lumpur pada pasir, uji kuat tekan mortar, dll).
• Contoh material (sample) untuk disetujui oleh Direksi Lapangan/Pengawas sebelum
digunakan secara massal.
Semua dokumen pendukung harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy serta
disusun rapi sebagai bagian dari dokumentasi proyek.
I.1.10 Survei dan Pengukuran Pekerjaan
a. Bench Mark/Patok Penanda
Penyedia Jasa wajib memasang patok penanda (bench mark) sebagai acuan tetap untuk
pengukuran elevasi dan posisi horizontal. Bench mark harus dipasang pada lokasi yang aman,
tidak terganggu oleh pekerjaan, dan mudah diakses selama masa konstruksi. Elevasi patok
acuan harus disesuaikan dengan data koordinat dan ketinggian dari gambar rencana atau
referensi resmi yang disepakati. Patok harus dibuat dari bahan yang kuat dan tahan lama
(seperti beton atau besi), diberi kode/tanda identifikasi, dan dicatat dalam dokumen
pengukuran. Setiap kehilangan atau pergeseran posisi bench mark menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa dan harus segera diganti atau dikalibrasi ulang atas sepengetahuan Direksi
Lapangan/Pengawas.
b. Pengukuran MC0-MC100
Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran dari MC 0 sampai MC 100, atau sesuai dengan
penampang pekerjaan dalam gambar rencana. Pengukuran dilakukan untuk menentukan lokasi
dan elevasi dari komponen konstruksi seperti pasangan batu, saluran, atau struktur lainnya.
Hasil pengukuran harus dicatat secara lengkap, mencakup Jarak horizontal (chainage), Elevasi
permukaan tanah eksisting, Elevasi rencana konstruksi.
Data pengukuran ini digunakan sebagai dasar untuk Pekerjaan pematokan, Pekerjaan
galian/timbunan, Pekerjaan pasangan batu, dan Perhitungan volume pekerjaan.
Semua data hasil pengukuran harus diperiksa dan disetujui oleh konsultan supervisi dan
diketahui oleh Direksi Lapangan /Pengawas sebelum pekerjaan fisik dimulai. Penyedia Jasa
wajib menyampaikan peta hasil pengukuran atau drawing situasi jika diminta.
c. Bantuan Pengukuran Staf Direksi
Penyedia Jasa wajib memberikan bantuan penuh kepada staf Direksi Lapangan/Pengawas
dalam pelaksanaan pengukuran di lapangan. Bantuan tersebut meliputi:
• Tenaga kerja terampil, minimal 2 orang yang memahami alat ukur dan metode
pengukuran.
• Alat ukur, seperti theodolite, total station, waterpass, meteran, benang ukur, dan patok.
• Perlengkapan kerja lainnya, seperti tripod, mistar ukur, alat tulis, hingga pelindung cuaca
bila diperlukan.
Bantuan harus disediakan kapan pun dibutuhkan oleh pihak Direksi selama jam kerja
proyek.Semua hasil pengukuran bersama menjadi acuan sah untuk penilaian volume pekerjaan
dan berita acara pembayaran.
PROSES PENGUKURAN MC. 0%
MULAI
PENGECEKAN MENCARI LETAK
BM Yang Disetujui
CEK CEK
PENGUKURAN
MC.0% &
PENGGAMBARAN &
PERHITUNGAN
KONSULTAN
CEK
PELAKSANAAN FISIK
SELESAI
SESUA
I.1.11 Demobilisasi dan Mobilisasi
Mobilisasi
Mobilisasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam rangka persiapan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk:
• Pengadaan dan pengangkutan peralatan kerja ke lokasi proyek.
• Pengadaan dan pengangkutan material awal.
• Penyiapan basecamp, gudang, fasilitas kerja, dan akses ke lokasi.
Semua peralatan dan perlengkapan yang dimobilisasi harus dalam kondisi baik, layak pakai, dan
sesuai dengan kebutuhan proyek. Penyedia Jasa harus menyampaikan daftar peralatan dan
jadwal mobilisasi kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan/ Pengawas.
Demobilisasi
Demobilisasi adalah kegiatan pembongkaran, pembersihan, dan pengangkutan kembali
peralatan, sisa material, serta pembongkaran basecamp dan fasilitas sementara setelah
pekerjaan selesai. Lokasi proyek harus dikembalikan ke kondisi rapi, bersih, dan aman sesuai
dengan ketentuan lingkungan atau permintaan Pemberi Tugas. Demobilisasi hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi dan Direksi
Lapangan/Pengawas setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai.
I.2 Stake out trase saluran / infrastruktus baru di lapangan
I.2.1 Umum
Stake out trase merupakan pekerjaan awal dalam pelaksanaan proyek yang bertujuan untuk
menentukan posisi dan batas fisik rencana saluran atau infrastruktur lainnya di
lapangan. Kegiatan ini mencakup pemasangan patok, pengukuran, dan penandaan posisi
sesuai dengan gambar rencana. Semua kegiatan stake out harus disaksikan atau diverifikasi
oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Lapangan/Pengawas sebelum pekerjaan konstruksi
dimulai.
I.2.2 Pengukuran Lapangan dan Penggambaran
Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran lapangan secara detail untuk menentukan:
• Titik awal dan akhir trase.
• Elevasi permukaan tanah eksisting.
• Penampang melintang dan memanjang saluran atau infrastruktur.
Hasil pengukuran harus dituangkan dalam bentuk:
• Gambar situasi (as-built existing).
• Gambar kerja pelaksanaan (shop drawing), bila diperlukan.
Semua gambar hasil pengukuran diserahkan kepada Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan
disetujui juga kepada Direksi Lapangan/ Pengawas sebagai dasar pelaksanaan fisik.
I.2.3 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran stake out yang telah disetujui akan dijadikan dasar pengukuran volume
pekerjaan, termasuk volume galian, timbunan, dan pasangan batu. Pembayaran untuk
pekerjaan stake out dapat dilakukan setelah Patok batas telah dipasang sesuai gambar dan
disetujui.dan telah terdokumentasi dan diverifikasi oleh Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila
diperlukan, stake out ulang dapat dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan, dan menjadi
bagian dari tanggung jawab Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.
Nomor Mata Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
I. Mobilisasi dan Demobilisasi Lump Sum (LS)
II. PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN Keg.
KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
III. PEKERJAAN KONSTRUKSI
Galian tanah biasa sedalam s.d. 1 m untuk Meter Kubik (m3)
volume 200 m3 s.d 2000 m3 cara manual
Galian tanah biasa sedalam s.d. 1 m untuk Meter Kubik (m3)
volume > 2.000 m3 cara manual
Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 Meter Kubik (m3)
MPa) setara campuran 1 PC : 4 PP Semi
Mekanis, beda tinggi 0 s.d. 1 m
Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S Meter Persegi (m2)
(12,5 MPa), setara campuran 1 PC : 3 PP
Pekerjaan Siaran dengan mortar jenis PC-PP Meter Persegi (m2)
tipe M
Mengangkut 1 m3 material batu belah Meter Kubik (m3)
Mengangkut 1 m3 material Pasir Pasang Meter Kubik (m3)
Mengangkut 1 Zak material Semen Zak
II PEKERJAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian wajib dalam
setiap pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Tujuan utama dari penerapan
SMKK adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan
lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
II.1 Potensi Bahaya
Penyedia Jasa wajib melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap seluruh potensi bahaya
yang dapat timbul selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Untuk pekerjaan seperti
pasangan batu dan pekerjaan struktural lainnya, potensi bahaya yang umum antara lain:
• Bahaya fisik:
- Jatuh dari ketinggian saat bekerja di tebing atau saluran.
- Tertimpa material batu belah atau alat kerja berat.
- Terpeleset di area kerja yang licin, terutama saat musim hujan.
• Bahaya mekanik:
- Cedera akibat penggunaan alat kerja seperti mesin pemotong, beton molen, atau alat
berat.
• Bahaya ergonomi:
- Cedera akibat pengangkatan beban berat (batu, semen).
• Bahaya lingkungan:
- Tanah longsor saat penggalian.
- Genangan air atau banjir di area kerja saluran.
• Bahaya kesehatan:
- Paparan debu semen dan pasir yang berlebihan tanpa APD.
- Dehidrasi atau kelelahan akibat kerja lapangan berjam-jam tanpa perlindungan
cukup.
Setiap potensi bahaya harus dikendalikan melalui penerapan rencana kerja K3, SOP
kerja aman, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
II.2 Identifikasi Bahaya dan Tingkat Risiko
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
menerangkan melalui tabel penentuan resiko keselamatan konstruksi berdasarkan harga per
satuan waktu bahwa untuk nilai paket pekerjaan konstruksi yang akan diawasi memiliki nilai
Rp. 80 Miliar dan durasi pekerjaan selama 2,5 bulan, sehingga dapat ditetapkan bahwa risiko
pekerjaan tersebut termasuk kedalam risiko Menengah
II.3 Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
Penyedia Jasa wajib:
1. Menunjuk Petugas K3 atau Safety Officer yang kompeten dan bersertifikat, serta
melaporkan penunjukan tersebut kepada Direksi Lapangan/Pengawas.
2. Menyusun dan menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang mencakup:
o Identifikasi potensi bahaya.
o Rencana pengendalian risiko.
o SOP pekerjaan aman.
o Prosedur evakuasi dan penanganan darurat.
3. Menyediakan dan memastikan penggunaan APD (helm, sepatu safety, rompi, masker,
sarung tangan, dll.) oleh seluruh tenaga kerja.
4. Memberikan pelatihan dan safety briefing secara rutin kepada seluruh tenaga kerja,
terutama sebelum memulai pekerjaan baru atau berisiko tinggi.
5. Membuat dan memasang rambu keselamatan, papan informasi proyek, jalur evakuasi,
dan pelindung area kerja.
6. Membuat laporan K3 harian/mingguan, termasuk catatan kejadian kecelakaan (jika ada),
sebagai bagian dari dokumentasi proyek.
7. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan SMKK, termasuk terhadap kecelakaan
kerja yang terjadi akibat kelalaian terhadap standar keselamatan.
II.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran atas pelaksanaan SMKK dinilai berdasarkan:
• Ketersediaan dokumen RKK.
• Kehadiran Petugas K3 di lapangan.
• Penggunaan APD oleh pekerja.
• Pemasangan rambu dan perlengkapan keselamatan kerja.
• Pelaksanaan safety induction dan laporan K3 berkala.
Pembayaran dilakukan berdasarkan lump sum atau persentase dari nilai pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaksanaan SMKK tidak sesuai dengan
rencana atau standar, maka pembayaran dapat ditunda, dikurangi, atau tidak dibayarkan
sama sekali sampai dilakukan perbaikan oleh Penyedia Jasa.
Setiap pelanggaran berat terhadap SMKK dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan
yang berlaku.
III PEKERJAAN UTAMA
III.1 PEKERJAAN
III.1.1 Pengukuran
Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan fisik utama yang menjadi inti dari pelaksanaan
proyek sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak. Semua
pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli/terampil, dengan menggunakan bahan dan
peralatan yang memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
III.1.2 Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah manual mencakup seluruh aktivitas penggalian tanah dengan
menggunakan peralatan tangan (manual) seperti cangkul, sekop, linggis, dan alat bantu
lainnya, tanpa menggunakan alat berat. Pekerjaan ini dilakukan untuk keperluan
konstruksi seperti pembuatan fondasi, saluran, talud, atau pekerjaan struktural lainnya,
sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Galian harus
mencapai kedalaman sesuai elevasi dasar rencana. Dasar galian harus rata, padat, dan
bebas dari lumpur, genangan air, akar, atau material organik lainnya. Bila ditemukan
kondisi tanah lunak, berair, atau labil, maka kontraktor wajib segera melaporkan ke
konsultan supervisi dan Direksi Lapangan/Pengawas untuk mendapatkan arahan teknis
(misalnya diganti dengan urugan pilihan atau dilakukan pengeringan). Tidak
diperkenankan melanjutkan pekerjaan struktur (misalnya pasangan batu) sebelum hasil
galian diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Direksi
Lapangan/Pengawas.
Pembayaran dilakukan berdasarkan volume aktual galian yang telah diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan/Pengawas. Satuan
pembayaran: m³ (meter kubik). Harga satuan sudah mencakup seluruh biaya tenaga kerja,
alat manual, pengangkutan hasil galian, pemeliharaan galian, dan pembuangan jika
diperlukan.
III.1.3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa) setara campuran 1 PC : 4 PP Semi
Mekanis, beda tinggi 0 s.d. 1 m
Pekerjaan ini meliputi pembuatan pasangan batu belah menggunakan adukan mortar tipe
N, yaitu campuran 1 bagian semen Portland (PC) dan 4 bagian pasir pasang (PP),
dikerjakan secara manual pada area dengan perbedaan elevasi antara 0 sampai 1 meter.
1. Bahan
a. Batu Belah
Jenis: Batu belah alam yang keras dan tidak mudah hancur. Ukuran: 15–25 cm
(disesuaikan dengan kebutuhan lapangan). Harus Bersih dari tanah, lumpur, dan
bahan organik. Permukaan cukup kasar untuk ikatan dengan mortar. Tidak
mengandung batu lempung, batu kapur rapuh, atau material mudah lapuk.
b. Semen Portland (PC)
Jenis: Semen Portland tipe I (SNI 2049:2015).
Kondisi: Baru, tidak menggumpal, dan disimpan di tempat kering.
c. Pasir Pasang (PP)
Pasir halus (≤ 5 mm), bersih, bebas dari lumpur dan bahan organik
2. Peralatan
Molen (kapasitas ± 0,0345 m³)
3. Pelaksanaan
Lokasi kerja dibersihkan dari sampah, akar, dan genangan air. Pasang bowplank dan
tali ukur untuk panduan garis dan elevasi pasangan batu. Batu disusun manual dan
dibuat pasangan batu muka, area batu yang menjadi permukaan nya adalah pada
bagian yang di belah, bentuknya agak bulat, tidak berbentuk persegi panjang/
trapesium, sudutnya tidak terlalu tajam, dan pemasangan nya harus rapih sesuai
dengan petunjuk dari Direksi Lapangan dan Pengawas Pekerjaan. Permukaan batu
besar ditaruh di bagian bawah untuk kestabilan, ikatan antarbatu diikat dengan mortar,
celah antarbatu harus seminimal mungkin. Setiap lapis batu dikunci dengan batu kecil
dan mortar agar kuat.
4. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran volume dalam meter Kubik (m3) untuk pembayaran dihitung sesuai
gambar kerja berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
III.1.4 Plesteran tebal 1,5 cm, dengan mortar tipe S (12,5 MPa), setara campuran 1 PC : 3
PP
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan plesteran pada permukaan dinding pasangan batu
dengan ketebalan rata-rata 1,5 cm, menggunakan mortar tipe S setara campuran 1
bagian Semen Portland (PC) : 3 bagian Pasir Pasang (PP), dengan kekuatan tekan
minimal 12,5 MPa setelah 28 hari.
1. Bahan
a. Semen Portland (PC)
Jenis: Semen Portland tipe I (SNI 2049:2015).
Kondisi: Baru, tidak menggumpal, dan disimpan di tempat kering.
b. Pasir Pasang (PP)
Pasir halus, bebas dari tanah, lumpur, bahan organik, dan benda asing. Kadar
lumpur maksimum: < 5%. Lolos ayakan No. 8 (2,36 mm), dengan gradasi
seragam.
2. Pelaksanaan
Permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dari debu, minyak, dan kotoran
lain. Permukaan disiram air hingga cukup lembab (tidak basah menggenang).
3. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran volume dalam meter Persegi (m2) untuk pembayaran dihitung sesuai
gambar kerja berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
III.1.5 Pekerjaan Siaran dengan mortar jenis PC-PP tipe M
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan siaran atau pengisian celah antar batu atau
pasangan (misalnya: pasangan batu belah), dengan mortar kuat tekan tinggi jenis Tipe
M (±17,2 MPa), menggunakan campuran Semen Portland (PC) : Pasir Pasang (PP)
perbandingan 1 : 2.
1. Bahan
a. Semen Portland (PC)
Jenis: Semen Portland tipe I (SNI 2049:2015).
Kondisi: Baru, tidak menggumpal, dan disimpan di tempat kering.
b. Pasir Pasang (PP)
Pasir halus, bebas dari tanah, lumpur, bahan organik, dan benda asing. Kadar
lumpur maksimum: < 5%. Lolos ayakan No. 8 (2,36 mm), dengan gradasi
seragam.
c. Pelaksanaan
Bersihkan permukaan batu dan celah dari debu, tanah, atau sisa mortar kering,
Basahi permukaan pasangan sebelum pekerjaan siaran agar mortar menempel
kuat.
2. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran volume dalam meter Persegi (m2) untuk pembayaran dihitung sesuai
gambar kerja berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh konsultan supervisi dan diketahui oleh Direksi Lapangan.
III.1.6 Mengangkut Material Batu Belah, Pasir Pasang, Semen
Pekerjaan ini mencakup kegiatan pengangkutan dan pemindahan material
konstruksi berupa Batu belah, Pasir pasang, dan Semen dari lokasi penyimpanan atau
tempat pembongkaran material ke lokasi penggunaan (titik kerja), baik dilakukan secara
manual, menggunakan alat bantu (gerobak dorong), atau kendaraan ringan, dengan
jarak angkut tertentu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak atau berdasarkan kondisi
lapngan. Pembayaran jarak angkut hanya di hitung dari lokasi pembongkaran material
ke lokasi penggunaan (titik kerja).
Bandung, 29 September 2025
Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum
Pejabat Pembuat Komitmen
Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II
YOVI MAULANA YUSUF, SE., ST.
NIP. 198211212010121001