URAIAN KERJA
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK (KMP) JALAN TOL
BBPJN DKI JAKARTA – JAWA BARAT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol,
penyelenggaraan jalan tol tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan, yang dapat dicapai dengan
membina jaringan jalan yang dananya berasal dari pengguna jalan. Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada
pada Pemerintah meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. Direktorat Jenderal Bina
Marga (Ditjen Bina Marga) mempunyai tugas dan wewenang dalam pembinaan penyelenggaraan jalan tol.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan
Jalan Tol, salah satu tugas Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) dalam pelaksanaan konstruksi Jalan Tol yang
dilaksanakan oleh internal Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) maupun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
adalah melakukan monitoring aspek teknis dan pengawasan aspek Quality Assurance pelaksanaan
konstruksi serta persetujuan aspek teknis perubahan lingkup konstruksi jalan tol.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat bahwa pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol
yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol menjadi salah satu tugas Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional (BB/BPJN). Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan
tol, pada tahap pelaksanaan konstruksinya memerlukan monitoring terkait aspek teknis dan pengawasan aspek
quality assurance di lapangan.
Dalam pemenuhan tugas di atas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat mengalami
keterbatasan aspek Sumber Daya Manusia untuk melakukan pemenuhan tugas tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat akan membuat kegiatan berupa
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK JALAN TOL BBPJN DKI JAKARTA – JAWA BARAT guna memenuhi
tugas pokok dan fungsi agar terlaksana sesuai dengan yang dinginkan baik secara norma, standar, pedoman dan
kriteria yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menuju penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan tol
yang lebih terarah, efektif dan efisien serta pelaksanaan koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan
pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol yang lebih terkendali sesuai dengan kaidah-kaidah yang
dipersyaratkan, khususnya agar pelaksanaan tugas di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI
Jakarta – Jawa Barat bisa memberikan hasil yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan organisasi dan
institusi.
Penyedia Jasa yang dibutuhkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta
memiliki subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) dan Jasa Desain
Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) KBLI 2017 atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 December 2024 | Koordinator Tim Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Prov. Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,000,000,000 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Jalan Di Dalam Kipp: Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Kawasan Precint Core Dan Sumbu Tripraja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,775,415,000 |
| 22 April 2025 | Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,516,607,000 |
| 28 November 2023 | Monitoring Dan Evaluasi Pemenuhan Self Assessment Aspek Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,455,000,000 |
| 23 June 2023 | Pengawasan Teknik Pembangunan Akses Jalan Samota Lanjutan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,859,401,000 |
| 17 October 2025 | Pw 20 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Wangon - Sampang - Buntu - Bts. Kebumen | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,751,807,000 |
| 19 November 2017 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,584,718,000 |
| 29 November 2018 | Ds. Pw-15 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Motaain - Henes | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,538,820,000 |
| 20 July 2023 | Konsultan Manajemen Proyek (Kmp) Jalan Tol Bbpjn DKI Jakarta - Jawa Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,406,879,000 |
| 17 April 2025 | Bantuan Dukungan Persiapan Dan Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,333,000,000 |