URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Supervisi Rehabilitasi Jaringan D.I Way apu System (Sub DI
Way Lo Bawah);Prov Maluku; Kab Buru; 1 Dokumen; 1
Dokumen; NF; K;SYC
Kementerian : Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Hasil : Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
Satker : SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Maluku
PPK : Irigasi dan Rawa I
Indikator Kinerja Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Lo Bawah
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Lo Bawah Kab. Buru, Prov Maluku
adalah untuk melakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini bisa tercapai secara maksimal.
Adapun yang menjadi tujaun dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waeapo System Kab.
Buru Prov Maluku adalah:
➢ Menjamin bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waelo Bawah Kab. Buru Prov
Maluku dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standart prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik;
➢ Memperkenalkan pendekatan sistim mutu untuk pencapaian mutu pelaksanaan jasa
konstruksi.
2. Lingkup Kegiatan
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat dikerjakan sesuai
dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak serta jadwal waktu yang di tetapkan.
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
c. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan : “contract change order” dan
Addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara
optimal.
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
mendukung kajian ulang perencanaan (review desain), menyusun perhitungan desain,
membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada kontraktor, sehingga
perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
e. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan volume
pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Melaksanakan monitoring dan pengecekan serta terus menerus sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu
mengkonsultasikan kepada PPK Irigasi dan Rawa I (Pulau Buru).
g. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani “Monthly Certificate
(MC)” apabila mutu dan volume pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan
dan persyaratan yang ditentukan.
Ambon, November 2023