REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN : PAKET 16: PERENCANAAN TEKNIS
JEMBATAN PROVINSI JAMBI
SUMBER DANA : APBN Murni
TAHUN ANGGARAN : 2024
PROVINSI : JAMBI
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI JAMBI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket 16: Perencanaan Teknis Jembatan Provinsi Jambi
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
1) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain
menyiapkan detail desain (DED = Detailed Engineering
Design) Rehabilitasi Jembatan Nasional di Provinsi Jambi.
2) Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan
keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan
pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini.
3) Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan,
maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi
batasan dan ketentuan desain.
4) Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi
dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013; sesuai surat edaran
Dirjen Bina Marga nomor 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27
Februari 2013.
2. MAKSUD
DAN
1) Kegiatan perencanaan teknis preservasi jembatan yang
TUJUAN
menghasilkan dokumen perencanaan pekerjaan preservasi
jembatan dalam bentuk detail desain pada lokasi jembatan
yang ditetapkan dalam kontrak sebagai panduan bagi PPK dan
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di
lapangan sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga Nomor :
01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di
Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
2) Hasil kegiatan perencanaan teknis preservasi juga meliputi
dokumen yang diperlukan untuk proses tender pekerjaan, baik
yang bersifat standar maupun yang berasal dari produk
perencanaan teknis seperti estimasi harga pekerjaan yang
direncanakan (Engineer Estimate).
D:SP/P2JN-JBI/P.20-2020Hal. 2 dari 56
3. SASARAN
1. Tersedianya dokumen perencanaan teknis preservasi
jembatan pada ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi,
khususnya pada ruas yang akan ditangani pada tahun
anggaran berikutnya.
2. Perencanaan teknis preservasi jembatan yang dihasilkan
mempunyai keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:
a) input data yang valid;
b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /
manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;
c) produk perencanaan teknis preservasi untuk penyelesaian
permasalahan yang ada di lapangan, seperti rencana jenis
penanganan setiap bagian-bagian jembatan berdasarkan
kondisi lapangan dan kinerja jembatan yang disyaratkan.
d) Periode dan Siklus penanganan preservasi jembatan pada
setiap jembatan yang mempunyai kondisi yang seragam
(mantap dan standar) sesuai kinerja jembatan yang
disyaratkan.
3. Ketersediaan dokumen tender pada penanganan jembatan
yang ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.
4.
LOKASI Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:
KEGIATAN
Jembatan Nasional yang ada di Provinsi Jambi yang direncanakan
ditangani di tahun efektif 2025
Wilayah Pelaksanaan Jalan : Provinsi Jambi
Lokasi / Ruas : Jalan Nasional
5. NAMA DAN Pejabat Pembuat Komitmen: Perencanaan
ORGANISA
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
SI PEJABAT
Provinsi Jambi
PEMBUAT
KOMITMEN
Hal. 3 dari 56
6.
SUMBER
1. Pagu Biaya dan Sumber Dana
PENDANA-
AN Pagu Biaya Sumber Dana T A
DIPA Satker Perencanaan
Rp dan Pengawasan Jalan APBN
1.368.690.000,- Nasional Provinsi Jambi 2 0 2 4
2. Unsur Biaya
Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh
Penyedia Jasa Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.
Tabel : Unsur Biaya
A. Biaya Langsung Personil
Pengalama
n pada
N Ora Bula
Uraian Bidang
o ng n
Jalan /
Jembatan
Tenaga Ahli (Profesional Staf) : (**disesuaikan
dengan kebutuhan lapangan)
1. Ketua Tim (Team Leader) 7 tahun 1 6
Ahli Jembatan (Bridge
2. 5 tahun 1 6
Engineer)
Ahli Geodesi (Geodetic
3. 2 tahun 1 2
Engineer)
Ahli Kuantitas (Cost &
4. Quantity, Doc. Spec. 2 tahun 1 3,5
Engineer)
5. Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun 1 1
Ahli Hidrologi/Hidraulika-
Drainase
6. 2 tahun 1 1
(Hidrology/Drainage
Engineer)
Tenaga Pendukung Teknis:
-
7. Asisten Engineer 4 12,5
8. Operator Komputer - 1 6
Operator CAD 3D Modelling
9. - 1 2,5
(Draftman)
Hal. 4 dari 56
B. Biaya Langsung Non Personil (disesuaikan dengan
kebutuhan dilapangan)
No Uraian Sat Volume
1. Biaya Pendukung Kantor: 6
a. Sewa Komputer / Laptop & Bulan
Printer
b. ATK dan Bahan komputer
2. Biaya Akomodasi dan
Transportasi:
Unit 1
a. Sewa Kendaraan
3. Biaya Kegiatan Survey
Lapangan:
a. Survey Pendahuluan
(Reconnaisance Survey)
Ls 1
b. Survey Detail Jembatan
c. Topografi
d. Hidrologi/Drainase
e. Survey Material dan Cost
4. Biaya Pembuatan Laporan
Administrasi :
a. Laporan Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Survei Pendahuluan
d. Laporan Survei Topografi
e. Laporan Survei Hidrologi/Drainase
f. Laporan Survei Detail Jembatan
g. Laporan Analisa Lingkungan &
Analisa Resiko Ls 1
h. Laporan Hasil Pengujian
Jembatan dan Rekomendasi
Penanganan
i. Laporan Antara
j. Draft Laporan EE / HPP
k. Draft Laporan Perencanaan
Teknis
l. Draft Laporan Konsep Metode
Konstruksi
Hal. 5 dari 56
m. Draft Laporan Laporan Rancangan
Konseptual SMKK Perencanaan
n. Draft Laporan Material dan Cost
o. Draft Gambar Teknis (DED)
p. Draft Dokumen Lelang
q. Laporan Perencanaan Teknis
r. Laporan HPP / EE
s. Laporan Konsep Metode
Konstruksi
t. Laporan Material and Cost
u. Laporan Rancangan Konseptual
SMKK Perencanaan Konstruksi
v. Laporan Akhir (Executive
Summary)
w. Dokumen Lelang
x. Gambar DED dan EE setiap PPK
Keterangan :
Pada saat penawaran harga, volume diuraikan /
diperdetail dalam satuan yang terukur, hal ini untuk
memudahkan evaluasi dan pembuktian /
pertanggungjawaban pada saat pembayaran.
(Terlampir Dalam Rincian Biaya)
.
Hal. 6 dari 56
DATA PENUNJANG
7. STANDAR Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPM (Norma, Standar,
TEKNIS Pedoman, dan Manual) di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga.
8. LINGKUP 1. LINGKUP KEGIATAN SURVEY
KEGIATAN
Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Survey
K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga Ahli
No yang
Dokumen Materi / Bab / Bahasan *)
Diperlukan
Buku S-1. 1. Laporan Program Mutu
Ahli Teknik
1. Laporan 2. Laporan pendahuluan
Jembatan
Persiapan 3. Laporan survei pendahuluan
1. Survei Topografi
2. Survei Hidrologi/Drainase
Buku S-2. Tenaga Ahli
3. Survei Detail Jembatan
Laporan masing-
4. Survei Analisa Lingkungan &
2.
Survey masing
Resiko
Lapangan
5. Survei Pengujian Jembatan
dan Rekomendasi
Penanganan
1. Laporan Antara
2. Draft laporan EE/HPP
3. Draft laporan perencanaan
teknis
4. Draft laporan konsep metode
Buku S-3.
Tenaga Ahli
konstruksi
3 Laporan masing-
5. Draft rancangan konseptual
Antara masing
SMKK perencanaan
6. Draft laporan material and
cost
7. Draft gambar teknis
8. Draft dokumen lelang
Hal. 7 dari 56
1. Laporan perencanaan teknis
2. Laporan HPP / EE
3. Laporan konsep metode
konstruksi
4. Laporan material and cost
Buku S-4.
5. Laporan rancangan Tenaga Ahli
4 Laporan konseptual SMKK masing-
Akhir perencanaan konstruksi masing
6. Laporan akhir + Executive
summary
7. Dokumen lelang
8. Gambar DED dan EE setiap
PPK
*) Materi Dokumen sesuai dengan paket perencanaan teknis
yang ditinjau.
1. Pekerjaan Persiapan
a. Tujuan
Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan
informasi awal dari data sekunder yang ada mengenai
kondisi topografi, Hidrologi, serta lingkungan pada koridor
lokasi pekerjaan.
b. Lingkup
1) Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum
1:25.000. Peta Topografi harus terikat ke Bench Mark
(titik kontrol) yang dimiliki oleh BPN atau BIG.
2) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal
1:50.000, daerah rawan bencana, dokumen tanah
terdahulu, dan koridor trase.
3) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar
lokasi proyek.
c. Keluaran / Output Persiapan:
1) Laporan studi koridor (jika diperlukan);
2) Laporan studi rancangan pendahuluan;
3) Rencana pendahuluan dari alternatif desain awal/basic
design (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian-
bagian yang umum, materi pekerjaan utama yang
dikenali dan dialokasikan), dan
4) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk
alternatif desain.
2. Survey Lapangan
Survey lapangan meliputi:
a. Survei Pendahuluan
Hal. 8 dari 56
b. Survei Topografi
c. Survei Hidrologi/Drainase
d. Survei Detail Jembatan
e. Survey Material dan Bahan
f. Survei Lingkungan (jika diperlukan)
Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab
selanjutnya.
a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup
kegiatan survey.
1. Tujuan
Tujuan survey pendahuluan adalah untuk
mengumpulkan data-data awal berdasarkan aspek-
aspek yang diperlukan yang akan digunakan
sebagai dasar/referensi survey detail/survey berikutnya
dan harus dilakukan oleh seorang ahli utama.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Survey Topografi
● Menentukan awal dan akhir pengukuran serta
pemasangan pator beton Bench Mark di awal dan
akhir Pelaksanaan
● Mengamati kondisi topografi
● Mencatat daerah-daerah yang akan dilakukan
pengukuran khusus serta morfologi dan lokasi yg
perlu dilakukan perpanjangan koridor
● Membuat rencana kerja untuk survei detail
pengukuran
● Menyarankan posisi patok permanen (bench
marks) pada lokasi yang aman dan mudah
dilihat.
b. Survey Rencana Jembatan
● Menentukan dan memperkirakan total panjang,
lebar, kelas pembebanan, tipe konstruksi,
dengan pertimbangan Terkait dengan LHR,
estetika, lebar sungai, kedalaman dasar sungai,
profil sungai/ada tidaknya palung, kondisi arus
dan arah aliran, sifat-sifat sungai, scouring
vertikal/horizontal, jenis material bangunan atas
yang tersedia dan paling efiisien.
● Menentukan dan memperkirakan ukuran dan
bahan tipe abutmen, pilar, fondasi, bangunan
pengaman (bila diperlukan) dengan
mempertimbangkan lebar dan kedalaman
sungai, sifat tebing, sifat aliran,
Hal. 9 dari 56
endapan/sedimentasi material, benda hanyutan
scouring yang pernah terjadi.
● Memperkirakan elevasi muka jembatan dengan
mempertimbangkan MAB (banjir), MAN (normal),
MAR (rendah) dan banjir terbesar yang pernah
terjadi.
● Membuat sketsa dan kalau perlu foto beserta
catatan khusus serta saran yang berguna
dijadikan panduan dalam pengambilan data
untuk perencanaan pada waktu melakukan
survai detail dan pengaruhnya terhadap
keamanan/kestabilan.
● Dari hasil survei recon ini secara kasar harus
sudah bisa dihitung perkiraan volume pekerjaan
yamg akan timbul serta bisa dibuatkan perkiraan
rencana biaya secara sederhana dan diharapkan
dapat mendekatai desain final.
c. Survey Geologi dan Geoteknik
● Mengamati secara visual kondisi lapangan yang
berkaitan dengan karakterisitik tanah dan
batuan.
● Mengamati perkiraan lokasi sumber material
(quarry) sepanjang lokasi pekerjaan
● Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain
Bor, Sondir;
● Memberikan rekomendasi pada Ahli Teknik
Jembatan berkaitan dengan rencana jembatan
yang akan dipilih.
● Melakukan pemotretan pada lokasi-lokasi khusus
(rawan longsor, dll).
● Memberikan rekomendasi rencana trase
alinyemen jalan;
● Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik,
bahaya, risiko-risiko, dan batasan-batasan
proyek;
● Mencatat pengamatan visual menurut stasiun,
patok kilometer atau informasi lain seperti GPS.
● Membuat rencana kerja untuk tim survei detail.
d. Survey Material dan Bahan
Melakukan survey terhadap jembatan-jembatan
dengan kerusakan aktif atau yang dianggap perlu
dilakukan pemeriksanaan lebih detail atau khusus,
Test ini dibedakan berdasarkan tipe bahan penyusun
jembatan, yaitu Struktur Beton dan Baja.
Hal. 10 dari 56
Test yang dibutuhkan untuk Jembatan dengan
bahan penyusun Beton, antara lain :
● Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test
● Hammer Test
● Coredrill & Compression Test
● Carbonation Test
● Halfcell Test
Sedangkan susunan test yang perlu dilakukan untuk
jembatan dengan bahan penyusun beton, antara
lain:
● Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test
● Coredrill & Compression Test
● Halfcell Test
● Brinell Test
● Torque Test
e. Survey Hidrologi/Hidrolika
● Melakukan pengumpulan data mengenai curah
hujan, luas daerah tangkapan, drainase
eksisting, serta karakteristik aliran sungai;
● Mengamati kondisi terrain pada daerah
tangkapan berkaitan dengan kemiringan tanah
dan pola aliran serta tata guna lahan;
● Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang
pernah terjadi.
● Menginventarisasi bangunan drainase eksisting.
● Melakukan pemotretan pada lokasi-lokasi
penting.
● Membuat rencana kerja untuk survei detail.
● Mengamati karakter aliran sungai/morfologi yang
mungkin berpengaruh terhadap konstruksi dan
saran-saran yang diperlukan untuk menjadi
pertimbangan dalam perencanaan berikutnya.
f. Survey Pendahuluan / Identifikasi Rona Lingkungan
Awal dilakukan apabila tidak terdapat Dokumen
Lingkungan pada saat Pra FS/FS
3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:
a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan
dengan konsep rehabilitasi jembatan yang akan
diterapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor
berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan.
b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu
survey detail yang didalamnya memuat beberapa
Hal. 11 dari 56
survey detail yang harus dilakukan termasuk
batasan koridor pengambilan data.
b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI
1. Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini
adalah mengumpulkan data koordinat dan
ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase
jalan dan jembatan di dalam koridor yang ditetapkan
untuk penyiapan peta topografi dengan skala 1:1000
untuk perencanaan geometri jalan pendekat dan 1:500
untuk perencanaan jembatan.
2. Lingkup Pekerjaan
a) Pemasangan patok-patok
● Patok beton dibuat dengan ukuran 15x15x60 cm
dan harus dipasang 2 (dua) buah, masing-
masing pada awal/akhir, dan pada patok antara,
dipasang dengan interval 1 km dan berpotongan
antara rencana jalan dengan sungai 2 buah
seberang – menyeberang.
● Patok beton tersebut harus tertanam kedalam
tanah sepanjang ± 45 cm (yang terlihat di atas
tanah ± 15 cm.
● Patok-patok (BM) diberi tanda BM dan Nomor
Urut.
● Untuk memudahkan pencarian patok kembali,
sebaiknya pada pohon-pohon di sekitar patok
diberi cat atau pita atau tanda-tanda tertentu
misalnya …. (nomor urut/ 2020)
● Patok poligon maupun patok station diberi tanda
cat kuning dengan tulisan hitam yang diletakan
di sebelah kiri ke arah jalannya pengukuran.
● Khusus untuk profil memanjang titik-titiknya
yang terletak di sumbu jalan diberi paku yang
dilingkari cat kuning sebagai tanda.
b) Pengukuran titik kontrol horizontal
● Pengukuran titik kontrol dilakukan dalam bentuk
poligon tertutup.
● Sisi poligon atau jarak antara titik poligon
maksimal 100 meter diukur dengan peges ukur
(meteran).
Hal. 12 dari 56
● Patok-patok untuk titik-titik poligon adalah patok
kayu, sedang patok-patok untuk titik ikat adalah
dari beton.
● Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur
Theodolit jenis Wild-T2
Titik-titik ikat (BM) harus diukur sudutnya dengan
alat yang sama dengan alat pengukuran poligon,
jaraknya diukur dengan pegas (meteran)/jarak
langsung, ketelitian poligon adalah sebagai berikut:
● Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”
kali akar jumlah titik polygon.
● Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”
● Pengamatan matahari dilakukan pada titik awal.
kegiatan, dan pada setiap jarak 5 km (kurang
lebih 60 titik poligon) pada titik akhir
pengukuran.
● Pengamatan matahari pada tiap titik dilakukan
dalam 4 seri (4 biasa dan 4 luar biasa).
c) Pengukuran titik kontrol vertikal
● Jenis alat yang digunakan untuk pengukuran
ketinggian adalah cukup dengan alat waterpass
jenis NAK-2 atau yang setingkat.
● Untuk pengukuran ketinggian dilakukan dengan
double stand dengan perbedaan pembacaan
maksimum 2 mm.
● Rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan
baik, dalam arti pembagian skala jelas dan sama.
● Setiap kali pengukuran dilakukan 3 (tiga)
pembacaan, benang atas, tengah dan bawah.
● Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT) dan
Benang Bawah (BB), mempunyai kontrol
pembacaan : 2BT = BA + BB .
● Ketelitian pengukuran tidak boleh melampaui 10
kali akar D.
● Referensi leveling menggunakan referensi
koordinat geografis.
d) Pengukuran situasi
● Pengukuran situasi dilakukan dengan alat
Tachimetri (To)
● Ketelitian alat yang dipakai adalah 10“
● Pengukuran situasi daerah sepanjang rencana
jalan harus mencakup semua keterangan yang
ada di daerah tersebut.
Hal. 13 dari 56
● Untuk tempat–tempat jembatan atau
perpotongan dengan jalan lain, pengukuran
harus diperluas (lihat pengukuran khusus).
● Tempat-tempat sumber material jalan yang
terdapat di sekitar jalur jalan perlu diberi tanda
di atas peta dan di photo (jenis dan lokasi
material).
e) Pengukuran Penampang Memanjang
● Pengukuran Penampang memanjang dilakukan
di sepanjang sumbu rencana jalan.
● Alat yang digunakan adalah jenis Theodolit atau
alat ukur lain yang mempunyai ketelitian yang
sama.
f) Pengukuran Penampang Melintang
● Pengukuran penampang melintang pada daerah
yang datar dan landai dibuat setiap 50 m dan
pada daerah-daerah tikungan/ pegunungan
setiap 25 m.
● Pada daerah yang menikung, dari as jalan ke
arah luar 25 m dan ke arah dalam 75 m.
● Lebar pengukuran penampang melintang 50 m
ke kiri dan ke kanan as jalan.
● Khusus untuk perpotongan dengan sungai/jalan
dilakukan dengan ketentuan khusus (lihat
pengukuran khusus).
● Alat yang digunakan adalah sejenis Wild – To.
g) Pengkuran Khusus Jembatan
● Pengukuran situasi daerah sepanjang jembatan
harus mencakup semua keterangan yang ada di
sepanjang jalan dan jembatan, misalnya: rumah,
pohon, pohon pelindung jalan, pinggir jalan,
pinggir selokan, letak gorong-gorong serta
dimensinya, tiang listrik, tiang telepon, batas-
batas bangunan jembatan, sawah, kebun, arah
aliran air dan lain sebagainya.
● Patok Km dan Hm yang ada pada tepi jalan harus
diambil dan dihitung koordinatnya. Ini
dimaksudkan untuk memperbanyak titik
referensi pada penemuan kembali sumbu jalan
yang direncanakan.
● Daerah yang diukur 200 meter panjang masing-
masing oprit jembatan, 100 meter pada kiri dan
Hal. 14 dari 56
kanan as jalan pada daerah sungai, 50 meter kiri
dan kanan as jalan yang mencakup patok DMJ.
● Alat yang digunakan adalah sejenis Wild-To.
3. Persyaratan
a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur
yang akan digunakan harus diperiksa dan dikoreksi
sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus
dicatat dan dilampirkan dalam laporan.
b) Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai
berikut:
1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah
10”√n, atau dari pengukuran Global Position
System (GPS) geodetic yang mempunyai
presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS
berikutnya dalam desimeter).
2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari
5”.
c) Perhitungan
1. Perhitungan Koordinat.
Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap
seksi, antara pengamatan matahari yang satu
dengan pengamatan berikutnya. Koreksi sudut
tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata,
tapi harus diberikan berdasarkan panjang kaki
sudut (kaki sudut yang lebih pendek
mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan
harus dilakukan di lokasi pekerjaan.
2. Perhitungan Sipat Datar.
Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga
4 desimal, dan harus dilakukan kontrol
perhitungan pada setiap lembar perhitungan
dengan menjumlahkan beda tingginya.
3. Perhitungan Ketinggian Detail.
Ketinggian detail dihitung berdasarkan
ketinggian patok ukur yang dipakai sebagai titik
pengukuran detail dan dihitung secara
tachimetris.
Hal. 15 dari 56
4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan
sistem komputerisasi.
d) Penggambaran
1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan
skala 1 : 500.
2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.
3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus
dicantumkan harga absis (x) dan ordinat (y)-
nya.
4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap
1meter panjang gambar harus dicantumkan
petunjuk arah Utara.
5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan
hasil perhitungan dan tidak boleh dilakukan
secara grafis.
6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai
X,Y,Z-nya dan diberi tanda khusus (beta-
numerik).
e) Titik kontrol horisontal diukur dengan
menggunakan metode penentuan posisi GPS secara
diferensial sebagai pembandingan.
f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan
adalah Sistem koordinat proyeksi Universal
Transverse Mercator (UTM).
g) Pengukuran dengan menggunakan GPS
dilakukan setiap interval 5000 m (setiap 5km)
h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus
menggunakan jenis Total Station (TS) dengan
ketelitian 10”√n untuk sudut polygon.
i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus
menggunakan peralatan waterpass jenis auto level
dengan ketelitian tidak lebih dari 2mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi,
dan penampang melintang harus digambarkan pada
gambar polygon, sehingga membentuk gambar situasi
dengan interval garis ketinggian (contour) 0,25 sampai
1 meter, tergantung dari terainnya.
Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu
pada Pedoman Pengukuran Topografi No.
010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.
4. Keluaran / Output Survey Topografi:
a) Laporan survey Topografi meliputi:
Hal. 16 dari 56
▪ Data pelaksanaan berupa data pengukuran dan
hitungan pengukuran topografi yang telah
diterima.
▪ Peta situasi kegiatan yang menunjukkan secarea
jelas lokasi kegiatan terhadap kota besar terdekat
▪ Lokasi Tititik-titik Kontrol Horisontal
▪ Lokasi Titik-titik ikat (BM) berupa data koordinat
dan elevasi Bench Mark (BM).
▪ Pengukuran Penampang Memanjang
▪ Pengukuran Penampang Melintang
▪ Pengukuran Khusus Jembatan
▪ Lokasi Pemasangan Patok-patok
▪ Metode Perhitungan dan Penggambaran Peta
▪ Rekomendasi
▪ Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.
b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang
disesuaikan dengan jenis perencanaan yang akan
dilakukan.
c. Lingkup Survey : DRAINASE (Hidrologi)
1. Tujuan
Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan
data hidrologi dan karakter/perilaku aliran air pada
bangunan air (sekitar jembatan maupun jalan), guna
keperluan analisis hidrologi, penentuan debit banjir
rencana (elevasi muka air banjir), perencanaan teknis
drainase termasuk inlet/outlet dan bangunan
pengaman terhadap gerusan, river training
(pengarah arus) yang diperlukan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan
informasi yang cukup untuk menggambarkan tingkat
histori banjir, tanggal terjadinya banjir dan setiap
perubahan-perubahan fisik infrastruktur yang
berdampak pada aliran banjir;
b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus
didasarkan pada kombinasi prosedur-prosedur
perkiraan curahan hujan wilayah, teknik-teknik
seperti metode rasional probabilistik serta
pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;
c. Mencatat lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi
permasalahan banjir, timbulnya genangan air dan
limpasan air ke permukaan perkerasan jalan.
Hal. 17 dari 56
Mencatat dan memberi acuan banjir/ sumber
informasi drainase;
d. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran
air yang akan diterima oleh drainase yang akan
direncanakan;
e. Data curah hujan yang digunakan dalam desain
drainase.
f. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum
(mm/hr) paling sedikit dalam jangka 10 tahun
terakhir pada daerah tangkapan (catchment area)
atau pada daerah yang berpengaruh terhadap lokasi
pekerjaan, data tersebut bisa diperoleh dari Badan
Meteorologi dan Geofisika dan/atau instansi terkait di
kota terdekat dari lokasi perencanaan.
g. Mengumpulkan data dan kondisi bangunan
pengaman yang ada seperti gorong-gorong,
jembatan, selokan yang meliputi: lokasi, dimensi,
kondisi fisik, tinggi muka air banjir dan pengaliran.
h. Menganalisis data curah hujan dan menentukan
curah hujan rencana, debit dan tinggi muka air banjir
rencana dengan periode ulang (return period) 10
tahunan untuk jalan arteri, 7tahun untuk jalan
kolektor, 5tahunan untuk jalan lokal dan 50tahunan
jembatan sampai bentang 100m. dengan metode
yang sesuai.
i. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana
untuk memberikan masukan dalam proses
perencanaan yang aman.
j. Menghitung dimensi saluran samping, saluran
melintang jalan, inlet, outlet, dan jenis bangunan
pengaman yang diperlukan termasuk saluran
pendukung (gendong) pada lokasi perbukitan
(apabila diperlukan).
k. Menentukan rencana elevasi aman untuk
jalan/jembatan termasuk pengaruhnya akibat
bangunan air (aflux).
l. Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan
terhadap gerusan (general and local scouring)
samping atau horisontal dan vertikal.
3. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI
No. 03-3424-1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-
1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan
Hidrolika untuk Bangunan di Sungai), Pedoman
Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
Hal. 18 dari 56
Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05,
serta pedoman lain yang dipersyaratkan.
4. Keluaran / Output Survey Drainase:
Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah
berupa Laporan Drainase yang di dalamnya memuat:
a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan
lintasan-lintasan drainase;
b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta
topografi;
c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan
tanggal kejadian);
d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi
permasalahan banjir
e. Acuan banjir/sumber informasi drainase;
f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
yang akan diterima oleh drainase yang akan
direncanakan;
g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain
drainase;
h. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet,
outlet, dan bangunan pengaman yang diperlukan
serta data sumber air drainase; dan
i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar
sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.
d. Lingkup Survey : LINGKUNGAN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup
kegiatan survey.
1. Tujuan; Lingkup; Persyaratan
2. Keluaran / Output Survey Lingkungan:
Keluaran yang dihasilkan adalah identifikasi dampak
lingkungan yang ditindaklanjuti dengan penyusunan
dokumen lingkungan baik berupa AMDAL, UKL- UPL
maupun SPPL harus mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan dilakukan
apabila tidak ada data Feasibility Study (FS).
Hal. 19 dari 56
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada
kegiatan ini:
Pada paket perencanaan teknis ini TIDAK
TERDAPAT penyusunan dokumen lingkungan
baik berupa AMDAL atau UKL- UP.
3. Pengendalian Survey
Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu
pengambilan data, diantaranya:
1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik
pendahuluan maupun survey detail, pelaksana kegiatan
wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan surat ijin melakukan survey baik
pendahuluan maupun detail yang dikeluarkan oleh Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Perencanaan Satker P2JN Provinsi Jambi.
2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail
wajib didampingi dimulai dari persiapan peralatan sampai
pada proses survey oleh petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Perencanaan Satker P2JN Provinsi Jambi.
3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa
kebenarannya sebelum dilakukan proses desain. Proses
desain dapat dilakukan apabila data hasil survey detail
sudah dapat diterima oleh Kepala SatKer atau PPK
Perencanaan.
4. Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey
pendahuluan maupun survey detail yang dikeluarkan oleh
Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Perencanaan.
2. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN / DESAIN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung
dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai
bentuk transfer teknologi.
Hal. 20 dari 56
Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain
Tenaga Ahli
K e l u a r a n / O u t p u t
No yang
Dokumen Materi / Bab / Bahasan
Diperlukan
1. Buku D-1. 1) Isu utama permasalahan
Gambar lapangan
Desain 2) Pengelolaan lapis perkerasan
(Detail dan jenis penanganannya
Desain) 3) Pengelolaan drainase
jembatan
4) Pengelolaan stabilisasi lereng
(jika ada)
5) Pengelolaan bangunan
Menyesuaikan
pelengkap
pembahasan
6) Pengelolaan pekerjaan
pada
struktur
substansi
7) Informasi sumber bahan
keluaran /
8) Pengelolaan manajemen lalu
output yang
lintas
terkait
9) Pengelolaan perlengkapan
jalan (rambu dan sejenisnya)
10) Pengelolaan metoda kerja
11) Waktu pelaksanaan
12) Kebutuhan peralatan minimum
13) Tinjauan ekonomi penanganan
jalan selama umur rencana
(discounted whole of life-
cost).
2. Buku D-2. 1) Pengelolaan Permasalahan
Laporan Lapangan
Perencanaan 2) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik
(Detail dan Struktur pada Stabilisasi
Desain) Lereng (bila ada)
3) Pengelolaan Struktur
Perkerasan Jalan dan jenis Menyesuaika
penanganan n
4) Pengelolaan Struktur Bangunan pembahasan
Atas Jembatan dan jenis pada
penanganan substansi
5) Pengelolaan Struktur Bangunan keluaran /
Bawah Jembatan dan jenis output yang
penanganan terkait
6) Pengelolaan Hidrologi /
Hidrolika
7) Pengelolaan Bangunan
Pelengkap
8) Pengelolaan Perlengkapan Jalan
(Rambu dan sejenisnya)
Hal. 21 dari 56
9) Tinjauan Ekonomi Penanganan
Jembatan selama Umur
Rencana (Discounted whole of
lifecost)
3. Buku D-3. 1) Format Standar HPP / EE
Laporan
2) Panduan Anlisa Harga Satuan
HPP / EE
(PAHS)
3) Jenis Pekerjaan
4) Volume Pekerjaan
5) Analisa Harga Satuan
Ahli
6) Harga Satuan Dasar (HSD)
Kuantitas /
termasuk sumber informasi
Ahli Jalan
harga
Raya
7) Lembar Perhitungan Volume
8) Perhitungan Waktu
Pelaksanaan
9) Kebutuhan Peralatan Minimum
10) Rekayasa Nilai (Value
Engineering)
Buku D-4.
Laporan L a p o r a n A n a l i s a Ahli K3
4.
Analisa R i s i k o Konstruksi
Risiko
Buku D-5.
Laporan Konseptual SMKK
5. Laporan Tim
Perencanaan Konstruksi
MLL
Buku D-6. Ahli
6. Metoda M e t o d a K o n s t r u k s i Jembatan /
Konstruksi Ahli Struktur
Ahli Dok.
Buku D-7.
Kontrak/
7. Dokumen D o k u m e n t e n d e r
Ahli
Tender
Jembatan
1. Proses Desain
a. Tujuan
Persiapan desain ini bertujuan:
1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;
2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk
dipakai sebagai panduan survey pendahuluan;
3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri
dari gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.
b. Lingkup Pekerjaan
Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:
1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada
peta.
Hal. 22 dari 56
2) Melakukan Inventarisasi dan Analisa teknis kerusakan
jembatan beserta penanganannya.
3) Merencanakan geometrik dan tipe jembatan dengan
mengacu pada ketentuan Standar Bangunan Atas
Jembatan yang berlaku di lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga.
4) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik
perkerasan kaku maupun fleksibel dengan mengacu
pada pedoman perencanaan tebal perkerasan lentur
dan tebal perkerasan kaku.
5) Melakukan perencanaan drainase dan bangunan
perlengkapan jembatan.
6) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan
lalu lintas pada saat pelaksanaan.
7) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan
dengan risiko yang ditimbulkan dengan adanya
kegiatan konstruksi.
8) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam
laporan perencanaan teknis, didalamnya membuat
identifikasi risiko, analisis risiko, penilaian risiko,
mitigasi risiko, alokasi risiko.
c. Peryaratan
Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPM
(Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera /
Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan
/ pengelolaan masalah, atau referensi lain yang
tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja.
d. Penggambaran
Penggambaran desain jembatan:
▪ Potongan memanjang, potongan melintang dan denah
jembatan dengan skala 1:100
▪ Gambar detail dengan skala 1:20, yang mencakup
pelat lantai kendaraan, struktur atas, dan struktur
bawah jembatan
2. Detail Desain
Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan
Perencanaan termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan
pada bab berikutnya.
Hal. 23 dari 56
a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN
TEKNIS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian
dari Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang
lingkup kegiatan yang dilakukan guna mencapai output
yang diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang
serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
1. Tujuan
a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan
penyelesaian masalah pada ruas / lokasi yang
direncanakan termasuk pengelompokan jenis
penanganan bagian-bagian jembatan;
b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar,
yang menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN
dan Penyedia Jasa Konstruksi) hal-hal yang
memberikan manfaat pada saat pelaksanaan
pekerjaan;
c. Gambar perencanaan teknis merupakan dokumen
yang nantinya menjadi dokumen kontrak
pelaksanaan, oleh karena itu gambar harus cukup
efektif memberikan penjelasan terkait dengan
pengelolaan masalah di lapangan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil
pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang
ada dalam bentuk gambar dan uraian penjelasan;
b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah
semua aspek yang terkait dengan unsur jalan.
c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan
keluaran/output di bawah.
3. Persyaratan
a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan.
b. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Marga No. 02/SE/Db/2019 tentang Panduan Teknik
Pelaksanaan Jembatan.
c. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar
harus mengacu pada NSPM (Norma, Standar,
Pedoman dan Manual) yang berlaku di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat
/ Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi
bahasan / pengelolaan masalah.
Hal. 24 dari 56
d. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus
menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi
yang dipakai.
e. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi
yang ada agar dinyatakan / ditulis / dicantumkan
dalam gambar.
4. Keluaran / Output
Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain)
adalah gambar teknik ditambah penjelasan yang
diperlukan, terdiri dari substansi / materi sesuai tabel
di bawah.
Tampilan
Materi / Substansi dalam Gambar
Gambar Uraian
1. Isu utama permasalahan
-- Ada
lapangan
2. Pengelolaan lapis perkerasan
Ada Ada
dan jenis penanganannya
3. Pengelolaan drainase jembatan Ada Ada
4. Pengelolaan stabilisasi lereng
Ada Ada
(jika ada)
5. Pengelolaan bangunan
Ada Ada
pelengkap
6. Pengelolaan pekerjaan struktur Ada Ada
7. Informasi sumber bahan Ada Ada
8. Pengelolaan manajemen lalu
Ada Ada
lintas
9. Pengelolaan perlengkapan jalan
Ada Ada
(rambu dan sejenisnya)
10. Pengelolaan metoda kerja -- Ada
11. Waktu pelaksanaan -- Ada
12. Kebutuhan peralatan minimum -- Ada
13. Tinjauan ekonomi penanganan
jalan selama umur rencana -- Ada
(discounted whole of life-cost).
b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN
TEKNIS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian
dari Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang
lingkup kegiatan yang dilakukan guna mencapai output
yang diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang
Hal. 25 dari 56
serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
1. Tujuan
a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab
permasalahan yang ada di lapangan.
b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang
detail desain yang dilakukan oleh Perencana;
c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap
permasalahan yang dibahas dalam kegiatan
perencanaan teknis.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil
pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang
ada dalam bentuk uraian penjelasan dan
perhitungan;
b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang
terkait dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan
sesuai penjelasan keluaran/input di bawah.
3. Persyaratan
a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada
NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual)
yang berlaku di lingkungan Kemeterian PU-PR /
Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi
bahasan / pengelolaan masalah.
b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus
menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi
yang dipakai.
4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis
Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah
laporan perencanaan teknis terdiri dari substansi /
materi sbb.
Tampilan
Substansi / Materi Uraia Hitung
n an
a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan Ada Ada
b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik dan
Struktur pada Stabilisasi Lereng (bila Ada Ada
ada)
c. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan
Ada Ada
dan jenis penanganan
d. Pengelolaan Struktur Bangunan Atas
Ada Ada
Jembatan dan jenis penanganan
Hal. 26 dari 56
e. Pengelolaan Struktur Bangunan Bawah
Ada Ada
Jembatan dan jenis penanganan
f. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika Ada Ada
g. Pengelolaan Bangunan Pelengkap Ada Ada
h. Pengelolaan Perlengkapan Jalan
Ada --
(Rambu dan sejenisnya)
i. Tinjauan Ekonomi Penanganan
Jembatan selama Umur Rencana Ada Ada
(Discounted whole of lifecost)
a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan
Substansi / Materi ini memuat gambaran
permasalahan yang ada dan pemecahannya, yaitu:
▪ Daftar permasalahan (problem list) dari PPK
Pelaksanan Jalan Nasional (PJN);
▪ Daftar permasalahan berdasarkan penilaian
Perencana;
▪ Permasalahan yang dapat ditangani oleh kegiatan
perencanaan;
▪ Penanganan secara makro atas permasalahan
yang ada.
b. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur
pada Stabilisasi Lereng (apabila ada)
▪ Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada
lereng.
▪ Persyaratan:
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya
yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
c. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan dan
jenis penanganan
Substansi / Materi ini memuat pengelolaan
perencanaan perkerasan, antara lain :
▪ Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan perkerasan yang
ada di lapangan serta mampu memenuhi umur
rencana.
▪ Persyaratan:
Manual Desain Perkerasan Jalan; No.
-
02/P/BMN/2013
Hal. 27 dari 56
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis, jenis penanganan bagian-
bagian jalan dan periode penanganannya.
d. Pengelolaan Struktur Bangunan Atas
Jembatan dan jenis penanganan
▪ Tujuan:
Merancang metode penanganan rehabilitasi
struktur bangunan atas jembatan.
▪ Persyaratan :
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Bentuk penanganan yang memadai dan
memenuhi syarat.
e. Pengelolaan Struktur Bangunan Bawah
Jembatan dan jenis penanganan
▪ Tujuan:
Merancang metode penanganan rehabilitasi
struktur bangunan bawah jembatan.
▪ Persyaratan :
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Bentuk penanganan yang memadai dan
memenuhi syarat.
f. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika
▪ Tujuan:
Merancang drainase permukaan jalan agar tidak
terdapat genangan pada permukaan perkerasan.
▪ Persyaratan:
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
g. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur
▪ Tujuan:
Merancang bangunan struktur yang memenuhi
persyaratan teknis.
Hal. 28 dari 56
▪ Persyaratan:
Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan;
-
SNI T-12-2004.
Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk
-
Jembatan; No. Pd T-04-2004-B.
Standar Pembebanan untuk Jembatan; RSNI
-
T-02-2005.
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
h. Pengelolaan Perlengkapan Jalan (Rambu
dan sejenisnya)
▪ Tujuan:
Merancang perlengkapan jalan yang sesuai
ketentuan.
▪ Persyaratan:
Peraturan rambu oleh Kementerian
-
Perhubungan.
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang
sesuai.
i. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jembatan
selama Umur Rencana (discounted whole of
life-cost)
▪ Tujuan:
Menghitung nilai ekonomis penanganan Jembatan
selama umur rencana.
▪ Persyaratan:
Buku referensi ekonomi teknik (engineering
-
economics/benefit cost ratio).
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM
-
lainnya yang terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan nilai ekonomis penanganan
Jembatan selama umur rencana.
Hal. 29 dari 56
3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA
(HPP/EE)
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di
bawah.
Tampilan
Materi Keluaran / Output HPP/EE
Uraian Hitungan
1. Format Standar HPP/EE
a) Panduan Anlisa Harga Satuan
- -
(PAHS)
b) Mata Pembayaran Ada -
c) Volume Pekerjaan - Ada
d) Analisa Harga Satuan Ada Ada
2. Harga Satuan Dasar (HSD)
termasuk sumber informasi Ada -
harga
3. Informasi Sumber Bahan /
Ada -
Quarry
4. Asumsi Jarak Ada Ada
5. Lembar Perhitungan Volume Ada Ada
6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan
Ada Ada
dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S
7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada Ada
1. Format Standar HPP/EE
Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian
analisa harga satuan.
a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)
▪ Tujuan:
Menghasilkan perhitungan harga dengan
menggunakan software yang standar.
▪ Persyaratan:
Software praktis yang dipakai untuk membuat
HPP/EE, berasal dari Bina Marga keluaran terakhir.
Hal. 30 dari 56
Edisi terakhir PAHS adalah sesuai Peraturan Menteri
PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan menyesuaikan dengan Spesifikasi Umum
Jalan dan Jembatan Tahun 2018.
b. Mata Pembayaran
▪ Tujuan:
Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai
spesifikasi umum / khusus yang berlaku, gambar
rencana dan perkiraan metode kerja.
▪ Persyaratan:
Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum
Bina Marga edisi terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina
Marga yang masih berlaku.
Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga
02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018.
c. Volume Pekerjaan
Tujuan:
▪ Menghitung volume secara cermat untuk setiap
pekerjaan yang ada.
▪ Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan
volume LS menjadi volume pekerjaan yang terukur.
d. Analisa Harga Satuan
Tujuan:
Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :
▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang
sesuai untuk pekerjaan yang ditinjau.
▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi
aspek formal-validasi dan harus dikontrol bahwa HSD
tersebut sesuai dengan kondisi lapangan.
▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan
kebutuhan lapangan, antara lain menyangkut jenis,
kapasitas, kecepatan, dan karakteristik yang melekat
pada spesifikasi alat (misal: efisiensi alat).
▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat
(menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan
efisiensi.
▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan
lokasi quarry harus diperhitungkan dengan asumsi
yang sesuai.
Hal. 31 dari 56
2. Harga Satuan Dasar (HSD)
a. Tujuan :
Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan
harga pasar setempat.
b. Persyaratan:
Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai
-
ketentuan Perpres dan/atau peraturan teknisnya.
Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26 tentang penetapan
HPS, dimana pembuatan HPP/EE analogi dengan HPS.
Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga
berdasarkan harga pasar setempat.
Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-
-
validasi. Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan
(lebih rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya
harus dapat dibuktikan validitasnya.
Apabila akan diterapkan konversi data silam
-
(beberapa bulan sebelumnya) menjadi data saat ini,
maka faktor konversi harus berasal dari data yang
formal-valid (misalnya data inflasi / bunga bank).
HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang
-
ditetapkan oleh Gubernur untuk tahun yang
bersangkutan.
HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar
-
setempat.
HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus
-
berdasarkan sumber data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Informasi Sumber Bahan / Quarry
a. Tujuan:
Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat
dipakai di paket pekerjaan yang ditinjau.
b. Persyaratan:
Sumber data primer / sekunder harus memenuhi
-
aspek formal-validasi.
Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis
-
material dan potensi deposit.
Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya
-
dengan kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai
lapangan (lebih rendah/tinggi) maka sumber data
berikutnya harus dapat dibuktikan validitasnya.
Hal. 32 dari 56
4. Asumsi Jarak
a. Tujuan:
Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant,
lainnya) yang sesuai untuk kondis lapangan yang
ditinjau.
b. Persyaratan:
Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi
-
basecamp AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi
quarry, dan lokasi depo material lainnya.
Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.
-
5. Lembar Perhitungan Volume
a. Tujuan:
Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai
gambar desain.
b. Persyaratan:
Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.
-
Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi
-
dalam volume pekerjaan yang terukur.
Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan
-
dalam lampiran HPP/EE.
6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan
a. Tujuan:
Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan
kondisi lapangan.
b. Persyaratan:
Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan
-
waktu pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis
pekerjaan.
Waktu pelaksanaan per-pekerjaan
-
mempertimbangkan produktivtas per-hari yang dapat
diterapkan sesuai kondisi lapangan.
Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor
-
kehilangan waktu, antara lain: hari libur nasional,
lebaran, pengaruh cuaca, dan waktu yang
dibutuhkan untuk proses serah terima (PHO).
7. Kebutuhan Peralatan Minimum
a. Tujuan :
Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai
dengan metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan
kondisi lapangan.
Hal. 33 dari 56
b. Persyaratan :
Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan
-
dari pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang
cukup berperan.
Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis
-
peralatan, kapasitas alat dan jumlah peralatan.
4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan
konstruksi / pelaksanaan pekerjaan pada paket yang
ditinjau.
b. Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat
ini.
Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK).
c. Lingkup
Perencanaan SMKK pada tahap pra-konstruksi.
d. Keluaran / Output:
Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa
Risiko K3 berdasarkan Permen PU no.
10/PRT/M/2021:
1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3,
keselamatan konstruksi dan lingkungan serta
pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan
dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta
Operasi dan Pemeliharaan;
2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3
dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai
dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3
Konstruksi.
5. Lingkup Desain : MANAJEMEN dan KESELAMATAN
LALU-LINTAS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Hal. 34 dari 56
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas
selama masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan
Spesifikasi Umum dan NSPM yang terkait.
b. Persyaratan
1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012
tanggal 24 April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa
Keselamatan Jalan.
2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.
c. Lingkup Pekerjaan
Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan
agar menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna
jalan.
d. Keluaran / Output
Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan
Lalu-lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan
Keselamatan Lalu-lintas, meliputi unsur:
1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;
2) Obyek / Lokasi Pengelolaan;
3) Identifikasi Masalah;
4) Pengelolaan Masalah;
5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.
6. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada
pekerjaan yang memerlukan metoda khusus, yang harus
diketahui oleh Penyedia (Konstruksi) pada saat tender
pekerjaan dan pelaksanaan.
Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan
dalam gambar desain agar tercantum/mengikat dalam
dokumen kontrak pelaksanaan.
Hal. 35 dari 56
b. Lingkup
1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang
terdapat pada spesifikasi umum.
2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan
dengan penanganan khusus atau diperlukan perhatian
khusus.
3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian
khusus, adalah menyangkut prosedur yang tertentu,
pemakaian bahan/alat bantu atau perlakuan lainnya.
c. Keluaran / Output
Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan
metoda konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau
dengan materi bahasan :
1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;
2. Daftar pekerjaan yang dibahas;
3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang
ditinjau;
7. Lingkup Desain : DOKUMEN TENDER
a. Tujuan
Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada
Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional.
b. Persyaratan
Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat
ini.
Ketentuan terbaru untuk standar dokumen tender adalah
Perlem LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
c. Lingkup Pekerjaan
1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada
standar dokumen.
2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi, yaitu :
a) Spesifikasi Umum
Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi
Umum Bina Marga edisi terakhir.
Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 Revisi ke-2 tahun 2018 berdasarkan
SE Dirjen Bina Marga nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal
27 Oktober 2020.
Hal. 36 dari 56
b) Spesifikasi Khusus
Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi
khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum-Pera / Ditjen Bina Marga yang masih berlaku.
c) Gambar
Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.
d) Daftar Kuantitas dan Harga
Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran
HPP/EE.
d. Keluaran / Output Dokumen Tender
Keterangan /
Peran
D o k u m e n t e n d e r Penyedia
Jasa
Konsultansi
BAB I UMUM
Naskah
INSTRUKSI KEPADA PESERTA
standar
BAB II
(IKP)
sesuai
BAB III LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Permen PU
BAB IV BENTUK DOKUMEN PENAWARAN nomor 31/
BAB V BENTUK RANCANGAN KONTRAK PRT / M/
2015 dan SE
SYARAT-SYARAT UMUM
BAB VI
Ditjen Bina
KONTRAK (SSUK)
Marga No.8
BAB SYARAT-SYARAT KHUSUS
Tahun 2015
VII KONTRAK (SSKK)
BAB SPESIFIKASI KHUSUS DAN Disiapkan
VIII GAMBAR oleh
Perencana /
Penyedia
BAB IX DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Jasa
Konsultansi.
Naskah
standar
sesuai
BAB X BENTUK DOKUMEN LAIN Permen PU
nomor 31/
PRT/ M/
2015.
8. Lingkup Desain : PENGENDALIAN PROSES
PERENCANAAN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari
Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup
Hal. 37 dari 56
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang
diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.
Pengendalian pada saat proses perencanaan teknis dilakukan
agar desain yang dihasilkan memenuhi persyaratan secara
teknis, proses pengendalian dilakukan terhadap:
1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus
mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.
2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan
survey detail yang merupakan review terhadap desain awal
harus diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala Satuan
Kerja / PPK P2JN.
3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap
wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala
Satuan Kerja / PPK P2JN.
4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi
standar harus mendapat persetujuan dari pejabat
setingkat eselon I.
5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila
diterima oleh Tim yang dibentuk oleh pejabat Eselon II dan
mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
9. Lingkup Desain : KHUSUS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013 tidak mengatur lingkup khusus ini. Lingkup ini
merupakan informasi tambahan yang menjadi orientasi desain,
khususnya yang menjadi target perencanaan.
1. Lingkup Makro
a. Produk / keluaran / output akhir perencanaan teknis
dibuat per-paket penanganan.
b. Perencanaan teknis untuk per-paket dibatasi oleh 2
(dua) hal, yaitu:
▪ target panjang penanganan, dan
▪ pagu dana penanganan (fisik)
c. Produk perencanaan per-paket penanganan menyajikan
2 (dua) kondisi yaitu:
Hal. 38 dari 56
Kondisi Biaya Penanganan Keterangan
Sesuai kebutuhan
lapangan, biaya
1. Ideal menurut
perhitungan
Perencana
2. Memadai Pagu ditetapkan
*) **)
C a t a t a n
*) Untuk perencanaan yang akan dilaksanakan
kontrak fisik tahun anggaran berikutnya.
**) Informasi pagu dana per-paket penanganan
belum dapat diinformasikan di KAK ini, selanjutnya
akan disampaikan di dalam masa kontrak pekerjaan
perencanaan teknis.
2. Lingkup Mikro
Lingkup ini adalah batasan yang bersifat khusus pada
setiap paket.
9. KELUARAN
Keluaran / output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan
(OUTPUT)
teknis ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk
penjelasan lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka,
yaitu:
1. Bab LINGKUP KEGIATAN SURVEY
2. Bab LINGKUP KEGIATAN DESAIN
Tabel Ringkasan Keluaran / Output
D O K U M E N
NO
NO BUKU J U D U L
A. T a h a p a n S u r v e y
1. Buku S-1 Laporan Persiapan
2. Buku S-2 Laporan Survey Pendahuluan
3. Buku S-3 Laporan Survei Topografi
4. Buku S-4 Laporan Hidrologi/Drainase
5. Buku S-5 Laporan Survei Detail Jembatan
Laporan Survei Pengujian
6. Buku S-6 Jembatan dan Rekomendasi
Penanganan
Hal. 39 dari 56
Laporan Survei Analisa Lingkungan
7. Buku S-7
& Jembatan
8. Buku S-8 Laporan Material and Cost
B. T a h a p a n D e s a i n
1. Buku D-1 Gambar Desain (Detail Desain)
Buku D-2 Laporan Perencanaan (Detail
2.
Desain)
3. Buku D-3 Laporan HPP / EE
4. Buku D-4 Laporan Analisa Risiko
Buku D-5 Laporan Rancangan Konseptual
5.
SMKK Perencanaan Konstruksi
6. Buku D-6 Metoda Konstruksi
7. Buku D-7 Dokumen Tender
Catatan: Dokumen keluaran / output dilengkapi dengan
dokumentasi foto yang menunjukkan adanya kegiatan
tersebut.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
10. PERALATAN
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:
, MATERIAL,
1. Laporan dan Data (bila ada)
PERSONIL
Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK
DAN
(P2JN), yang terkait dengan pengelolaan substansi.
FASILITAS
DARI
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
PEJABAT
PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan
PEMBUAT kantor untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk
KOMITMEN
mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
disediakan sendiri oleh Penyedia.
3. Staf Pengawas / Pendamping
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi,
apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.
4. Fasilitas dari PPK (P2JN)
Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
digunakan oleh Penyedia: tidak ada.
11. PERALATA Penyediaan oleh Penyedia :
N DAN
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
MATERIAL
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
DARI
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus
PENYEDIA
menggunakan software berlisensi (asli) untuk pekerjaan
JASA
Hal. 40 dari 56
KONSULTA perencanaan teknis, termasuk untuk pekerjaan CAD dan 3D
NSI Modelling.
Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan
cara sewa.
12. PENDEKAT Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
AN DAN 01/P/BM/2013 : Metodologi, menjabarkan tentang bagaimana
METODOL kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
OGI
1. Survey
Metodologi yang dapat dipakai pada tahapan survey antara
lain:
a. pengukuran,
b. pengamatan lapangan,
c. wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
d. diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data
sekunder terkait dengan masalah (problem list) yang
dihadapi PPK,
e. menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
2. Desain
Metodologi yang dapat dipakai pada tahapan desain antara
lain:
a. menghimpun referensi (NSPM) yang terkait dengan
pembahasan yang akan dilakukan,
b. diskusi dengan unsur Perencanaan Teknis di lingkungan
P2JN,
c. diskusi dengan PPK Pelaksanaan guna konfirmasi atas
analisis Perencana,
d. diskusi dengan narasumber/pakar dari luar untuk
membangun second opinion, apabila dipandang perlu oleh
PPK P2JN.
13. JANGKA Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
WAKTU 01/P/BM/2013: Jangka Waktu Pelaksanaan, menjelaskan
PENYELES rencana waktu pelaksanaan kegiatan.
AIAN
KEGIATAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis
oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah:
W a k t u S a t u a n
Hari
180 (Seratus Delapan Puluh)
Kalender
Hal. 41 dari 56
14. PERSONIL
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis
keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil,
Mekanikal dan Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga
lain untuk keahlian khusus.
Kebutuhan tenaga ahli untuk Perencanaan Teknis Jembatan
disajikan pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.
Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
Kebutuhan Tenaga Ahli
No Kualifikasi dan Pengalaman
Posisi /Kualifikasi
Keahlian
Ketua Tim (Team 7 Tahun
1
Leader)
Ahli Jembatan (Bridge 5 Tahun
2
Engineer)
Ahli Geodesi (Geodetic 2 Tahun
3
Engineer)
Detail
3 Tahun
4 Ahli K3 Konstruksi keahlian
terdapat
Ahli Kuantitas (Cost & 2 Tahun
penjelasan
5 Quantity, Doc. Spec.
detail pada
Engineer)
deskripsi
Ahli
2 Tahun
Hidrologi/Hidrolika
6
(Hidrology/Drainage
Engineer)
1. Ketua Tim (Team Leader)
Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya
Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan
oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi
Kualifikasi kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Jembatan
(a)
Sertifikasi (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
Hal. 42 dari 56
profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana
Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
Strata
negara atau perguruan tinggi luar negeri
(b) Pe ndidikan;
yang telah diakreditasi dan
Bidang Ilmu
berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan sejenis, lebih diutamakan
Perencanaan Jembatan. Diutamakan yang
telah mempunyai pengalaman selama 7
tahun/bulan/paket pekerjaan.
Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
(c)
Pengalaman diutamakan Perencanaan Jembatan.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang
Bab ini]
Sejenis
Diutamakan yang telah mengikuti
(e) Pe latihan pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK sebagai ketua tim.
Memimpin dan mengkoordinir seluruh
Tugas utama
kegiatan anggota tim kerja dalam
(f) pada Posisi
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
Ini
pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Ahli Jembatan (Bridge Engineer)
Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya
(a) Ku alifikasi
Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan
Sertifikasi
oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Jembatan
(Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
Hal. 43 dari 56
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaen
sejenis lebih dari 5 tahun diutamakan
perencanaan Jembatan.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
Pengalaman diutamakan Perencanaan Jembatan.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) pa da Bidang
pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
(f) Tugas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader)
pada Posisi dalam Proses Perencanaan dari mulai
Ini persiapan sampai pada proses desain dan
penyiapan dokumen tender.
3. Ahli Geodesi (Geodetic Engineer)
Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya
(a) Kualifikasi
Teknik Geodesi (217) yang dikeluarkan
Sertifikasi
oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Geodesi
(Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil / Geodesi Strata. 1.
Bidang Ilmu (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 2 tahun, diutamakan
perencanaan Jalan/Jembatan.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
Pengalaman diutamakan Perencanaan teknis
Jembatan.
Hal. 44 dari 56
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) pa da Bidang
pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
(f) Tugas utama membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
pada Posisi melakukan persiapan desain, survei
Ini pendahuluan, survei topografi,
perencanaan teknis.
4. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
(a) Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya K3
Sertifikasi Konstruksi (603) yang dikeluarkan oleh
LPJK/memiliki sertifikat kompetensi kerja
(SKK) Ahli Madya Bidang Keselamatan
Konstruksi (Jenjang 8) yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
yang terlisensi oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan
Bidang Ilmu Strata 1 (S.1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 3 tahun, diutamakan
perencanaan Jembatan.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
Pengalaman diutamakan Perencanaan
Jalan/Jembatan.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) pa da Bidang pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
Hal. 45 dari 56
membantu Ketua Tim (Team Leader),
(f) Tugas utama
membuat dan menyusun program
pada Posisi
perencanaan keselamatan kerja proyek
Ini
konstruksi dan melakukan pengawasan
atas penerapan system, program
perencanaan keselamatan dan kesehatan
kerja konstruksi, mengidentifikasi bahaya
dan risiko keselamatan konstruksi dan
bahaya lingkungan, menganalisis bahaya
dan risiko tersebut serta membuat
program sasaran pengelolaan risiko
keselamatan konstruksi dan lingkungan
serta menghitung biaya penyelenggaraan
keselamatan konstruksi berdasarkan
program sasaran pengelolaan risiko
keselamatan konstruksi tersebut.
5. Ahli Kuantitas (Cost & Quantity, Doc. Spec. Engineer)
(g) Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya
Sertifikasi Teknik Jalan (202) yang dikeluarkan oleh
LPJK /memiliki sertifikat kompetensi kerja
(SKK) Ahli Madya Bidang Jalan (Jenjang 8)
yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi
(h) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 2 tahun, diutamakan
perencanaan Jalan/Jembatan.
(i) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
Pengalaman diutamakan Perencanaan
Jalan/Jembatan.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(j) pada Bidang pada Bab ini]
Sejenis
Hal. 46 dari 56
(k) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
(l) Tugas utama
melakukan perencanaan teknis yang
pada Posisi
berhubungan dengan kuantitas
Ini
pekerjaan.
6. Ahli Hidrologi/Hidrolika (Hidrology/Drainage
Engineer)
(a) Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknik
Sertifikasi Sumber Daya Air Madya (211) yang
dikeluarkan oleh LPJK atau memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli
Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber
Daya Air (Jenjang 8) yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
yang terlisensi oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 2 tahun diutamakan
perencanaan Jembatan.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
Pengalaman diutamakan Perencanaan
Jalan/Jembatan.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) pa da Bidang pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
(f) Tugas utama
merencanakan dan melaksanakan semua
pada Posisi
kegiatan yang mencakup pelaksanaan
Ini
Hal. 47 dari 56
pengumpulan data hidrologi, pengolahan
dan analisis data hidrologi, dan
perhitungan-perhitungan hidrologi untuk
perencanaan bentuk dan dimensi
bangunan hidrologi, serta harus
menjamin bahwa data, analisis dan
perhitungan hidrologi yang dihasilkan
adalah benar, akurat, siap digunakan,
dapat memberikan masukan yang rinci
mengenai curah hujan dan pola aliran air
permukaan untuk tahap perencanaan
teknis jembatan.
7. Asisten Tenaga Ahli
(g) Kualifikasi -
Sertifikasi
(h) St rata Sarjana S1 Teknik Sipil / Diploma dari
Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau
perguruan tinggi internasional yang
diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum terakreditasi, ijazah harus
ditandasahkan oleh Kopertis.
(i) Bidang Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih
Pengalaman diutamakan Perencanaan
Jalan/Jembatan.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(j) pada Bidang
pada Bab ini]
Sejenis
(k) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
membantu Para Ahli ( Engineers ) dan
(l) Tugas utama
melakukan perencanaan teknis yang
pada Posisi
berhubungan dengan masing-masing
Ini
pekerjaan.
15. LAPORAN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013 : Laporan menguraikan seluruh kegiatan yang
Hal. 48 dari 56
disesuaikan dengan jenis laporan baik adminitrasi maupun
teknis.
Tabel : Ringkasan Laporan Administrasi
P r o d u k P e l a p o r a n
No Jenis Ket
Materi / Isi Laporan
Pelaporan
Laporan yang harus disusun oleh
Penyedia setelah penandatanganan
kontrak sebagai penjaminan mutu
terhadap pekerjaan yang akan
Laporan
dilaksanakan. Program Mutu
1. Program
diserahkan paling lambat 7 (Tujuh)
Mutu
hari setelah SPMK diterbitkan, dan
diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku
(Asli dan Copy) kepada Pengguna
Jasa.
Laporan Pendahuluan berupa
ringkasan yang berisi metodologi dan
rencana kerja, yang dapat berfungsi
sebagai umpan balik (Feedback) untuk
Laporan
Pendahuluan perbaikan. Laporan Pendahuluan dan
2. dan Laporan Laporan Survei Pendahuluan
Survey diserahkan paling lambat 30 (Tiga
Pendahuluan Puluh) hari setelah SPMK diterbitkan,
dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
buku (Asli dan Copy) kepada
Pengguna Jasa.
Laporan terdiri dari hasil survey
topografi, laporan survei
hidrologi/drainase, laporan survey
detail jembatan, laporan survei analisa
lingkungan & analisa resiko dan
Laporan
laporan hasil pengujian jembatan dan
3 Survey
rekomendasi penanganan. Laporan
Detail
diserahkan paling lambat 60 (Enam
Puluh) Hari setelah SPMK diterbitkan,
dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
buku (Asli dan Copy) kepada
Pengguna Jasa.
Laporan terdiri dari draft laporan
EE/HPP, draft laporan perencanaan
Laporan
4. teknis, draft laporan konsep metode
Antara
konstruksi, draft laporan rancangan
konseptual SMKK perencanaan, draft
Hal. 49 dari 56
laporan material and cost, draft
gambar teknis (DED) dan draft
dokumen lelang. Laporan Antara
diserahkan paling lambat 105 (Seratus
lima) Hari setelah SPMK diterbitkan,
dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna
Jasa.
Berupa rangkuman kegiatan yang
telah dilakukan, berisi uraian
pelaksanaan survey pendahuluan,
pengolahan data, perhitungan
perencanaan beserta rumus-rumus
dan asumsi yang digunakan dalam
Laporan
4. pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan
Akhir
pada akhir masa layanan, sebanyak 2
HDD (masing-masing 2 Terabyte)
yang berisikan dokumen-dokumen
lainnya, dimulai dari Program Mutu
hingga Laporan Akhir.
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi,
dalam bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai
berikut:
1. Laporan Administrasi
Laporan administrasi terdiri dari:
a. Laporan Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Topografi
d. Laporan Hidrologi/Drainase
e. Laporan Detail Jembatan
f. Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko
g. Laporan Hasil Pengujian Jembatan dan Rekomendasi
Penanganan
h. Laporan Antara
i. Draft Laporan EE/HPP
j. Draft Laporan Perencanaan Teknis
k. Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
l. Draft Laporan Rancangan Konseptual SSMKK
Perencanaan
m. Draft Laporan Material and Cost
n. Draft Gambar Teknis (DED)
o. Draft Dokumen Lelang
p. Laporan Akhir + Executive Summary
Hal. 50 dari 56
q. Laporan Perencanaan Teknis
r. Laporan HPP/EE
s. Laporan Konseptual SMKK Perencanaan Konstruksi
t. Dokumen Lelang
u. Gambar DED dan EE Setiap PPK
Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada
tabel di atas (bab ini).
Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai tabel di
bawah ini.
Jumlah
No Dokumen Keterangan
Dokumen
Laporan Program
1. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Mutu
2. Laporan Pendahuluan 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
3. Laporan Topografi 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Laporan
4. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Hidrologi/Drainase
Laporan Detail
5. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Jembatan
Laporan Analisa
6. Lingkungan & Analisa 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Resiko
Laporan Hasil
Pengujian Jembatan
7. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
dan Rekomendasi
Penanganan
8. Laporan Antara 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
9. Draft Laporan EE/HPP 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Draft Laporan
10. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Perencanaan Teknis
Draft Laporan Konsep
11. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Metode Konstruksi
Draft Laporan
Rancangan
12. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Konseptual SSMKK
Perencanaan
Draft Laporan
13. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Material and Cost
Draft Gambar Teknis
14. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
(DED)
Draft Dokumen
15. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Lelang
Laporan Akhir +
16. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Executive Summary
Hal. 51 dari 56
Laporan Perencanaan
17. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Teknis
18. Laporan HPP/EE 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Laporan Konseptual
19. SMKK Perencanaan 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Konstruksi
20. Dokumen Lelang 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Gambar DED dan EE
21. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Setiap PPK
2. Laporan Perencanaan Teknis
Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran /
output pada bahasan di atas :
Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan
Desain
Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output
a) Jumlah Dokumen
Jumlah
No Dokumen Ket
Dokumen
1) Tahap Survey
1. Buku S-1. Laporan Persiapan 2 Buku
2. Buku S-2. Laporan Survey Lapangan 2 Buku
2) Tahap Desain
Buku D-1. Gambar Desain (Detail 2 Buku
1. A3
Desain)
Buku D-2. Laporan Perencanaan 2 Buku
2.
(Detail Desain)
3. Buku D-3. Laporan HPP / EE 2 Buku
4. Buku D-4. Laporan Analisa Risiko 2 Buku
Buku D-5. Laporan Manajemen dan 2 Buku
5.
Keselamatan Lalu-lintas
6. Buku D-6. Metoda Konstruksi 2 Buku
7. Buku D-7. Dokumen Tender 2 Buku
b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis
Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan
pengendalian mutu berupa presentasi atau diskusi
Dokumen Perencanaan kepada Tim Teknis melalui FORUM
Hal. 52 dari 56
TEKNIS untuk mendapatkan persetujuan yang dibuktikan
dengan REKAMAN BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
yang dilengkapi dengan notulen rapat pembahasan.
c) Tim Teknis
Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan
pekerjaan perencanaan, terdiri dari:
Ketua PPK Perencanaan
Asisten Perencanaan Teknis dan
Sekretaris
Program
Personil teknis di lingkungan P2JN.
Untuk pekerjaan yang dianggap khusus,
Anggota
anggota tim dapat melibatkan Bidang
Perencanaan BPJN.
d) Narasumber Pembahas / Second Opinion
Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat
pembahasan dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur
profesional atau perguruan tinggi untuk memberikan
pendapat / second opinion.
e) Rekaman Berita Acara Pembahasan
Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat
pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang
terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan
dapat berjalan sesuai jadwal rencana.
f) Validasi Perencana
Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan
teknis harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh
Tenaga Ahli sesuai dengan materi yang disiapkan oleh
Tenaga Ahli yang bersangkutan.
g) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis
Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis
mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga
nomor UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai
berikut.
1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak
Konsultan)
Hal. 53 dari 56
Direncanakan oleh,
Digambar oleh, Diperiksa oleh,
(Tenaga ahli
(Operator Cad) (Team Leader)
sebagai perencana)
2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita
acara lembar pengesahan)
Diserahkan Disetujui
Disetujui oleh, Diketahui oleh,
oleh, oleh,
..... .....
...... .....
(Direktur (PPK
Utama Perencanaan (Kasatker (Kepala BPJN)
Konsultan) P2JN ) P2JN )
16. PRODUKSI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
NEGERI
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Hal. 54 dari 56
17. ALIH Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
PENGETAH 01/P/BM/2013: Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
UAN Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang diharapkan
didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan
sebagai bentuk transfer teknologi.
Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan:
1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).
Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam
bentuk pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.
2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait
proses dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai
dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang telah
dilegalisasi/ditandatangani oleh semua pihak (Dua unit
Eksternal Hardisk dengan muatan 2 Terabyte).
Jambi, Januari 2024
PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi
Paides Tabril, S.T. M.T.
NIP. 197212312008011015
Hal. 55 dari 56
Hal. 56 dari 56