Paket 16 : Perencanaan Teknis Jembatan Provinsi Jambi

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82275064
Status: Ulang
Date: 23 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,368,690,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,368,689,781
Winner (Pemenang): PT Kalimanya Ekspert Konsultan
NPWP: 708751466331000
RUP Code: 46450876
Work Location: Tersebar Pada Ruas Jalan Nasional Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                               
                   KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM                           
                                                                         
                      DAN PERUMAHAN  RAKYAT                              
                 DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                               (KAK)                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PAKET PEKERJAAN       : PAKET 16: PERENCANAAN TEKNIS               
                              JEMBATAN PROVINSI JAMBI                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      SUMBER  DANA          : APBN Murni                                 
                                                                         
      TAHUN  ANGGARAN       : 2024                                       
                                                                         
      PROVINSI              : JAMBI                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    SATUAN  KERJA PERENCANAAN DAN  PENGAWASAN  JALAN NASIONAL            
                          PROVINSI JAMBI                                 
                       KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                       
                                                                         
            Paket 16: Perencanaan Teknis Jembatan Provinsi Jambi         
                                                                         
                                                                         
                         URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                         
    1. LATAR                                                             
       BELAKANG                                                          
                  1) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                    (P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain   
                    menyiapkan detail desain (DED = Detailed Engineering 
                    Design) Rehabilitasi Jembatan Nasional di Provinsi Jambi.
                  2) Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan
                    keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan
                                                                         
                    pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan  
                    Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini.        
                  3) Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan,
                    maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi
                    batasan dan ketentuan desain.                        
                                                                         
                  4) Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi
                    dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013; sesuai surat edaran
                    Dirjen Bina Marga nomor 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27  
                    Februari 2013.                                       
                                                                         
    2. MAKSUD                                                            
                                                                         
       DAN                                                               
                  1) Kegiatan perencanaan teknis preservasi jembatan yang
       TUJUAN                                                            
                    menghasilkan dokumen perencanaan pekerjaan preservasi
                    jembatan dalam bentuk detail desain pada lokasi jembatan
                    yang ditetapkan dalam kontrak sebagai panduan bagi PPK dan
                    Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di
                    lapangan sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga Nomor :  
                    01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen  Pemilihan     
                    Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di     
                    Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.           
                  2) Hasil kegiatan perencanaan teknis preservasi juga meliputi
                    dokumen yang diperlukan untuk proses tender pekerjaan, baik
                    yang bersifat standar maupun yang berasal dari produk
                    perencanaan teknis seperti estimasi harga pekerjaan yang
                    direncanakan (Engineer Estimate).                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   D:SP/P2JN-JBI/P.20-2020Hal. 2 dari 56                                 
    3. SASARAN                                                           
                  1. Tersedianya dokumen perencanaan teknis preservasi   
                    jembatan pada ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi, 
                    khususnya pada ruas yang akan ditangani pada tahun   
                    anggaran berikutnya.                                 
                                                                         
                  2. Perencanaan teknis preservasi jembatan yang dihasilkan
                    mempunyai keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:
                    a) input data yang valid;                            
                    b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /
                       manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat; 
                    c) produk perencanaan teknis preservasi untuk penyelesaian
                       permasalahan yang ada di lapangan, seperti rencana jenis
                       penanganan setiap bagian-bagian jembatan berdasarkan
                       kondisi lapangan dan kinerja jembatan yang disyaratkan.
                                                                         
                    d) Periode dan Siklus penanganan preservasi jembatan pada
                       setiap jembatan yang mempunyai kondisi yang seragam
                       (mantap dan standar) sesuai kinerja jembatan yang 
                       disyaratkan.                                      
                                                                         
                  3. Ketersediaan dokumen tender pada penanganan jembatan
                    yang ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                         
    4.                                                                   
       LOKASI     Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:         
       KEGIATAN                                                          
                  Jembatan Nasional yang ada di Provinsi Jambi yang direncanakan
                  ditangani di tahun efektif 2025                        
                  Wilayah Pelaksanaan Jalan : Provinsi Jambi             
                  Lokasi / Ruas         : Jalan Nasional                 
    5. NAMA DAN   Pejabat Pembuat Komitmen: Perencanaan                  
       ORGANISA                                                          
                  Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
       SI PEJABAT                                                        
                  Provinsi Jambi                                         
       PEMBUAT                                                           
       KOMITMEN                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 3 dari 56                                                        
    6.                                                                   
       SUMBER                                                            
                  1. Pagu Biaya dan Sumber Dana                          
       PENDANA-                                                          
       AN                Pagu Biaya       Sumber Dana        T A         
                                      DIPA Satker Perencanaan            
                            Rp         dan Pengawasan Jalan APBN         
                       1.368.690.000,- Nasional Provinsi Jambi 2 0 2 4   
                                                                         
                  2. Unsur Biaya                                         
                    Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh  
                    Penyedia Jasa Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.
                                                                         
                                                                         
                                   Tabel : Unsur Biaya                   
                                                                         
                     A. Biaya Langsung Personil                          
                                                                         
                                               Pengalama                 
                                                 n pada                  
                      N                                  Ora  Bula       
                                 Uraian          Bidang                  
                      o                                   ng   n         
                                                 Jalan /                 
                                                Jembatan                 
                         Tenaga Ahli (Profesional Staf) : (**disesuaikan 
                         dengan kebutuhan lapangan)                      
                      1. Ketua Tim (Team Leader) 7 tahun  1    6         
                         Ahli Jembatan (Bridge                           
                      2.                        5 tahun   1    6         
                         Engineer)                                       
                         Ahli Geodesi (Geodetic                          
                      3.                        2 tahun   1    2         
                         Engineer)                                       
                         Ahli Kuantitas (Cost &                          
                      4. Quantity, Doc. Spec.   2 tahun   1   3,5        
                         Engineer)                                       
                      5. Ahli K3 Konstruksi     3 Tahun   1    1         
                         Ahli Hidrologi/Hidraulika-                      
                         Drainase                                        
                      6.                        2 tahun   1    1         
                         (Hidrology/Drainage                             
                         Engineer)                                       
                          Tenaga Pendukung Teknis:                       
                                                   -                     
                      7. Asisten Engineer                 4   12,5       
                      8. Operator Komputer         -      1    6         
                         Operator CAD 3D Modelling                       
                      9.                           -      1   2,5        
                         (Draftman)                                      
                                                                         
                                                                         
   Hal. 4 dari 56                                                        
                    B. Biaya Langsung Non Personil (disesuaikan dengan   
                    kebutuhan dilapangan)                                
                                                                         
                                                                         
                      No              Uraian           Sat  Volume       
                                                                         
                      1.  Biaya Pendukung Kantor:           6            
                          a. Sewa Komputer / Laptop &  Bulan             
                                                                         
                             Printer                                     
                          b. ATK dan Bahan komputer                      
                                                                         
                      2.  Biaya Akomodasi dan                            
                          Transportasi:                                  
                                                       Unit 1            
                          a. Sewa Kendaraan                              
                                                                         
                                                                         
                      3.  Biaya Kegiatan Survey                          
                          Lapangan:                                      
                          a. Survey Pendahuluan                          
                            (Reconnaisance Survey)                       
                                                        Ls  1            
                          b. Survey Detail Jembatan                      
                          c. Topografi                                   
                          d. Hidrologi/Drainase                          
                          e. Survey Material dan Cost                    
                                                                         
                                                                         
                      4.  Biaya Pembuatan Laporan                        
                          Administrasi :                                 
                          a. Laporan Program Mutu                        
                          b. Laporan Pendahuluan                         
                          c. Laporan Survei Pendahuluan                  
                          d. Laporan Survei Topografi                    
                                                                         
                          e. Laporan Survei Hidrologi/Drainase           
                          f. Laporan Survei Detail Jembatan              
                          g. Laporan Analisa Lingkungan &                
                             Analisa Resiko             Ls  1            
                          h. Laporan Hasil Pengujian                     
                             Jembatan dan Rekomendasi                    
                             Penanganan                                  
                          i. Laporan Antara                              
                          j. Draft Laporan EE / HPP                      
                                                                         
                          k. Draft Laporan Perencanaan                   
                             Teknis                                      
                          l. Draft Laporan Konsep Metode                 
                             Konstruksi                                  
                                                                         
                                                                         
   Hal. 5 dari 56                                                        
                          m. Draft Laporan Laporan Rancangan             
                             Konseptual SMKK Perencanaan                 
                          n. Draft Laporan Material dan Cost             
                          o. Draft Gambar Teknis (DED)                   
                          p. Draft Dokumen Lelang                        
                          q. Laporan Perencanaan Teknis                  
                          r. Laporan HPP / EE                            
                                                                         
                          s. Laporan Konsep Metode                       
                             Konstruksi                                  
                          t. Laporan Material and Cost                   
                          u. Laporan Rancangan Konseptual                
                             SMKK Perencanaan Konstruksi                 
                          v. Laporan Akhir (Executive                    
                            Summary)                                     
                          w. Dokumen Lelang                              
                                                                         
                          x. Gambar DED dan EE setiap PPK                
                                                                         
                           Keterangan :                                  
                           Pada saat penawaran harga, volume diuraikan / 
                           diperdetail dalam satuan yang terukur, hal ini untuk
                           memudahkan evaluasi dan pembuktian /          
                           pertanggungjawaban pada saat pembayaran.      
                           (Terlampir Dalam Rincian Biaya)               
                                                                         
                                                                         
                                                                 .       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 6 dari 56                                                        
                        DATA PENUNJANG                                   
                                                                         
7.  STANDAR    Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPM (Norma, Standar,
    TEKNIS     Pedoman, dan Manual) di lingkungan Kementerian Pekerjaan  
               Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga.
                                                                         
                                                                         
8.  LINGKUP    1. LINGKUP KEGIATAN SURVEY                                
    KEGIATAN                                                             
                                                                         
                    Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Survey           
                                                                         
                                                                         
                     K e l u a r a n / O u t p u t   Tenaga Ahli         
                No                                     yang              
                   Dokumen    Materi / Bab / Bahasan *)                  
                                                     Diperlukan          
                   Buku S-1. 1. Laporan Program Mutu                     
                                                      Ahli Teknik        
                1. Laporan   2. Laporan pendahuluan                      
                                                      Jembatan           
                   Persiapan 3. Laporan survei pendahuluan               
                            1. Survei Topografi                          
                            2. Survei Hidrologi/Drainase                 
                   Buku S-2.                          Tenaga Ahli        
                            3. Survei Detail Jembatan                    
                   Laporan                             masing-           
                            4. Survei Analisa Lingkungan &               
                2.                                                       
                   Survey                               masing           
                              Resiko                                     
                   Lapangan                                              
                            5. Survei Pengujian Jembatan                 
                              dan Rekomendasi                            
                              Penanganan                                 
                            1. Laporan Antara                            
                            2. Draft laporan EE/HPP                      
                            3. Draft laporan perencanaan                 
                              teknis                                     
                            4. Draft laporan konsep metode               
                   Buku S-3.                                             
                                                      Tenaga Ahli        
                              konstruksi                                 
                3  Laporan                             masing-           
                            5. Draft rancangan konseptual                
                   Antara                               masing           
                              SMKK perencanaan                           
                            6. Draft laporan material and                
                              cost                                       
                            7. Draft gambar teknis                       
                            8. Draft dokumen lelang                      
                                                                         
   Hal. 7 dari 56                                                        
                            1. Laporan perencanaan teknis                
                            2. Laporan HPP / EE                          
                            3. Laporan konsep metode                     
                              konstruksi                                 
                                                                         
                            4. Laporan material and cost                 
                   Buku S-4.                                             
                            5. Laporan rancangan      Tenaga Ahli        
                4  Laporan    konseptual SMKK          masing-           
                   Akhir      perencanaan konstruksi    masing           
                            6. Laporan akhir + Executive                 
                              summary                                    
                            7. Dokumen lelang                            
                            8. Gambar DED dan EE setiap                  
                              PPK                                        
                                                                         
                 *) Materi Dokumen sesuai dengan paket perencanaan teknis
                 yang ditinjau.                                          
                                                                         
               1. Pekerjaan Persiapan                                    
                                                                         
                 a. Tujuan                                               
                    Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan
                    informasi awal dari data sekunder yang ada mengenai  
                    kondisi topografi, Hidrologi, serta lingkungan pada koridor
                    lokasi pekerjaan.                                    
                                                                         
                 b. Lingkup                                              
                    1) Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum  
                      1:25.000. Peta Topografi harus terikat ke Bench Mark
                                                                         
                      (titik kontrol) yang dimiliki oleh BPN atau BIG.   
                    2) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal
                      1:50.000, daerah rawan bencana, dokumen tanah      
                      terdahulu, dan koridor trase.                      
                    3) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar
                      lokasi proyek.                                     
                                                                         
                 c. Keluaran / Output Persiapan:                         
                    1) Laporan studi koridor (jika diperlukan);          
                    2) Laporan studi rancangan pendahuluan;              
                    3) Rencana pendahuluan dari alternatif desain awal/basic
                      design (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian- 
                                                                         
                      bagian yang umum, materi pekerjaan utama yang      
                      dikenali dan dialokasikan), dan                    
                    4) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk      
                      alternatif desain.                                 
                                                                         
               2. Survey Lapangan                                        
                 Survey lapangan meliputi:                               
                 a. Survei Pendahuluan                                   
                                                                         
   Hal. 8 dari 56                                                        
                 b. Survei Topografi                                     
                 c. Survei Hidrologi/Drainase                            
                 d. Survei Detail Jembatan                               
                 e. Survey Material dan Bahan                            
                 f. Survei Lingkungan (jika diperlukan)                  
                                                                         
                 Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab       
                 selanjutnya.                                            
                 a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN                         
                                                                         
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor     
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup    
                    kegiatan survey.                                     
                    1. Tujuan                                            
                                                                         
                      Tujuan  survey  pendahuluan adalah  untuk          
                      mengumpulkan data-data awal berdasarkan aspek-     
                      aspek  yang diperlukan yang akan digunakan         
                      sebagai dasar/referensi survey detail/survey berikutnya
                      dan harus dilakukan oleh seorang ahli utama.       
                                                                         
                    2. Lingkup Pekerjaan                                 
                      a. Survey Topografi                                
                        ●  Menentukan awal dan akhir pengukuran serta    
                           pemasangan pator beton Bench Mark di awal dan 
                           akhir Pelaksanaan                             
                        ●  Mengamati kondisi topografi                   
                                                                         
                        ●  Mencatat daerah-daerah yang akan dilakukan    
                           pengukuran khusus serta morfologi dan lokasi yg
                           perlu dilakukan perpanjangan koridor          
                        ●  Membuat rencana kerja untuk survei detail     
                           pengukuran                                    
                        ●  Menyarankan posisi patok permanen (bench      
                           marks) pada lokasi yang aman dan mudah        
                           dilihat.                                      
                      b. Survey Rencana Jembatan                         
                                                                         
                        ●  Menentukan dan memperkirakan total panjang,   
                           lebar, kelas pembebanan, tipe konstruksi,     
                           dengan pertimbangan Terkait dengan LHR,       
                           estetika, lebar sungai, kedalaman dasar sungai,
                           profil sungai/ada tidaknya palung, kondisi arus
                           dan arah aliran, sifat-sifat sungai, scouring 
                           vertikal/horizontal, jenis material bangunan atas
                           yang tersedia dan paling efiisien.            
                        ●  Menentukan dan memperkirakan ukuran dan       
                                                                         
                           bahan tipe abutmen, pilar, fondasi, bangunan  
                           pengaman    (bila diperlukan) dengan          
                           mempertimbangkan lebar dan  kedalaman         
                           sungai,  sifat  tebing,  sifat aliran,        
                                                                         
   Hal. 9 dari 56                                                        
                           endapan/sedimentasi material, benda hanyutan  
                           scouring yang pernah terjadi.                 
                        ●  Memperkirakan elevasi muka jembatan dengan    
                           mempertimbangkan MAB (banjir), MAN (normal),  
                           MAR (rendah) dan banjir terbesar yang pernah  
                           terjadi.                                      
                        ●  Membuat sketsa dan kalau perlu foto beserta   
                                                                         
                           catatan khusus serta saran yang berguna       
                           dijadikan panduan dalam pengambilan data      
                           untuk perencanaan pada waktu melakukan        
                           survai detail dan pengaruhnya terhadap        
                           keamanan/kestabilan.                          
                        ●  Dari hasil survei recon ini secara kasar harus
                           sudah bisa dihitung perkiraan volume pekerjaan
                           yamg akan timbul serta bisa dibuatkan perkiraan
                           rencana biaya secara sederhana dan diharapkan 
                                                                         
                           dapat mendekatai desain final.                
                                                                         
                      c. Survey Geologi dan Geoteknik                    
                        ●  Mengamati secara visual kondisi lapangan yang 
                           berkaitan dengan karakterisitik tanah dan     
                           batuan.                                       
                        ●  Mengamati perkiraan lokasi sumber material    
                           (quarry) sepanjang lokasi pekerjaan           
                        ●  Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain
                           Bor, Sondir;                                  
                                                                         
                        ●  Memberikan rekomendasi pada Ahli Teknik       
                           Jembatan berkaitan dengan rencana jembatan    
                           yang akan dipilih.                            
                        ●  Melakukan pemotretan pada lokasi-lokasi khusus
                           (rawan longsor, dll).                         
                        ●  Memberikan  rekomendasi rencana trase         
                           alinyemen jalan;                              
                        ●  Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik,   
                           bahaya, risiko-risiko, dan batasan-batasan    
                                                                         
                           proyek;                                       
                        ●  Mencatat pengamatan visual menurut stasiun,   
                           patok kilometer atau informasi lain seperti GPS.
                        ●  Membuat rencana kerja untuk tim survei detail.
                                                                         
                      d. Survey Material dan Bahan                       
                        Melakukan survey terhadap jembatan-jembatan      
                        dengan kerusakan aktif atau yang dianggap perlu  
                                                                         
                        dilakukan pemeriksanaan lebih detail atau khusus,
                        Test ini dibedakan berdasarkan tipe bahan penyusun
                        jembatan, yaitu Struktur Beton dan Baja.         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 10 dari 56                                                       
                        Test yang dibutuhkan untuk Jembatan dengan       
                        bahan penyusun Beton, antara lain :              
                          ●  Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test        
                          ●  Hammer Test                                 
                          ●  Coredrill & Compression Test                
                          ●  Carbonation Test                            
                          ●  Halfcell Test                               
                                                                         
                                                                         
                        Sedangkan susunan test yang perlu dilakukan untuk
                        jembatan dengan bahan penyusun beton, antara     
                        lain:                                            
                          ●  Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test        
                          ●  Coredrill & Compression Test                
                          ●  Halfcell Test                               
                          ●  Brinell Test                                
                                                                         
                          ●  Torque Test                                 
                                                                         
                      e. Survey Hidrologi/Hidrolika                      
                        ●  Melakukan pengumpulan data mengenai curah     
                           hujan, luas daerah tangkapan, drainase        
                           eksisting, serta karakteristik aliran sungai; 
                        ●  Mengamati  kondisi terrain pada daerah        
                           tangkapan berkaitan dengan kemiringan tanah   
                           dan pola aliran serta tata guna lahan;        
                                                                         
                        ●  Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang       
                           pernah terjadi.                               
                        ●  Menginventarisasi bangunan drainase eksisting.
                        ●  Melakukan pemotretan pada  lokasi-lokasi      
                           penting.                                      
                        ●  Membuat rencana kerja untuk survei detail.    
                        ●  Mengamati karakter aliran sungai/morfologi yang
                           mungkin berpengaruh terhadap konstruksi dan   
                           saran-saran yang diperlukan untuk menjadi     
                                                                         
                           pertimbangan dalam perencanaan berikutnya.    
                      f. Survey Pendahuluan / Identifikasi Rona Lingkungan
                        Awal dilakukan apabila tidak terdapat Dokumen    
                        Lingkungan pada saat Pra FS/FS                   
                                                                         
                                                                         
                    3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:             
                      a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan
                        dengan konsep rehabilitasi jembatan yang akan    
                        diterapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor 
                        berdasarkan seluruh hasil survey pendahuluan.    
                                                                         
                      b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu  
                        survey detail yang didalamnya memuat beberapa    
                                                                         
                                                                         
   Hal. 11 dari 56                                                       
                        survey detail yang harus dilakukan termasuk      
                        batasan koridor pengambilan data.                
                                                                         
                                                                         
                 b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI                           
                                                                         
                    1. Tujuan                                            
                                                                         
                      Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini    
                      adalah mengumpulkan  data  koordinat dan           
                      ketinggian permukaan tanah sepanjang rencana trase 
                      jalan dan jembatan di dalam koridor yang ditetapkan
                      untuk penyiapan peta topografi dengan skala 1:1000 
                      untuk perencanaan geometri jalan pendekat dan 1:500
                      untuk perencanaan jembatan.                        
                                                                         
                    2. Lingkup Pekerjaan                                 
                                                                         
                      a) Pemasangan patok-patok                          
                        ●  Patok beton dibuat dengan ukuran 15x15x60 cm  
                           dan harus dipasang 2 (dua) buah, masing-      
                           masing pada awal/akhir, dan pada patok antara,
                           dipasang dengan interval 1 km dan berpotongan 
                                                                         
                           antara rencana jalan dengan sungai 2 buah     
                           seberang – menyeberang.                       
                        ●  Patok beton tersebut harus tertanam kedalam   
                           tanah sepanjang ± 45 cm (yang terlihat di atas
                           tanah ± 15 cm.                                
                        ●  Patok-patok (BM) diberi tanda BM dan Nomor    
                           Urut.                                         
                        ●  Untuk memudahkan pencarian patok kembali,     
                           sebaiknya pada pohon-pohon di sekitar patok   
                                                                         
                           diberi cat atau pita atau tanda-tanda tertentu
                           misalnya …. (nomor urut/ 2020)                
                        ●  Patok poligon maupun patok station diberi tanda
                           cat kuning dengan tulisan hitam yang diletakan
                           di sebelah kiri ke arah jalannya pengukuran.  
                        ●  Khusus untuk profil memanjang titik-titiknya  
                           yang terletak di sumbu jalan diberi paku yang 
                           dilingkari cat kuning sebagai tanda.          
                                                                         
                      b) Pengukuran titik kontrol horizontal             
                                                                         
                        ●  Pengukuran titik kontrol dilakukan dalam bentuk
                           poligon tertutup.                             
                        ●  Sisi poligon atau jarak antara titik poligon  
                           maksimal 100 meter diukur dengan peges ukur   
                           (meteran).                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 12 dari 56                                                       
                        ●  Patok-patok untuk titik-titik poligon adalah patok
                           kayu, sedang patok-patok untuk titik ikat adalah
                           dari beton.                                   
                        ●  Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur   
                           Theodolit jenis Wild-T2                       
                                                                         
                        Titik-titik ikat (BM) harus diukur sudutnya dengan
                        alat yang sama dengan alat pengukuran poligon,   
                        jaraknya diukur dengan pegas (meteran)/jarak     
                                                                         
                        langsung, ketelitian poligon adalah sebagai berikut:
                        ●  Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10” 
                           kali akar jumlah titik polygon.               
                        ●  Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”
                        ●  Pengamatan matahari dilakukan pada titik awal.
                           kegiatan, dan pada setiap jarak 5 km (kurang  
                           lebih 60 titik poligon) pada titik akhir      
                           pengukuran.                                   
                                                                         
                        ●  Pengamatan matahari pada tiap titik dilakukan 
                           dalam 4 seri (4 biasa dan 4 luar biasa).      
                                                                         
                                                                         
                      c) Pengukuran titik kontrol vertikal               
                        ●  Jenis alat yang digunakan untuk pengukuran    
                           ketinggian adalah cukup dengan alat waterpass 
                           jenis NAK-2 atau yang setingkat.              
                        ●  Untuk pengukuran ketinggian dilakukan dengan  
                           double stand dengan perbedaan pembacaan       
                           maksimum 2 mm.                                
                        ●  Rambu ukur yang dipakai harus dalam keadaan   
                                                                         
                           baik, dalam arti pembagian skala jelas dan sama.
                        ●  Setiap kali pengukuran dilakukan 3 (tiga)     
                           pembacaan, benang atas, tengah dan bawah.     
                        ●  Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT) dan      
                           Benang  Bawah  (BB), mempunyai kontrol        
                           pembacaan : 2BT = BA + BB .                   
                        ●  Ketelitian pengukuran tidak boleh melampaui 10
                           kali akar D.                                  
                        ●  Referensi leveling menggunakan referensi      
                                                                         
                           koordinat geografis.                          
                                                                         
                      d) Pengukuran situasi                              
                        ●  Pengukuran situasi dilakukan dengan alat      
                           Tachimetri (To)                               
                        ●  Ketelitian alat yang dipakai adalah 10“       
                        ●  Pengukuran situasi daerah sepanjang rencana   
                           jalan harus mencakup semua keterangan yang    
                           ada di daerah tersebut.                       
                                                                         
                                                                         
   Hal. 13 dari 56                                                       
                        ●  Untuk   tempat–tempat jembatan   atau         
                           perpotongan dengan jalan lain, pengukuran     
                           harus diperluas (lihat pengukuran khusus).    
                        ●  Tempat-tempat sumber material jalan yang      
                           terdapat di sekitar jalur jalan perlu diberi tanda
                           di atas peta dan di photo (jenis dan lokasi   
                           material).                                    
                                                                         
                                                                         
                      e) Pengukuran Penampang Memanjang                  
                        ●  Pengukuran Penampang memanjang dilakukan      
                           di sepanjang sumbu rencana jalan.             
                                                                         
                        ●  Alat yang digunakan adalah jenis Theodolit atau
                           alat ukur lain yang mempunyai ketelitian yang 
                           sama.                                         
                                                                         
                      f) Pengukuran Penampang Melintang                  
                        ●  Pengukuran penampang melintang pada daerah    
                           yang datar dan landai dibuat setiap 50 m dan  
                                                                         
                           pada  daerah-daerah tikungan/ pegunungan      
                           setiap 25 m.                                  
                        ●  Pada daerah yang menikung, dari as jalan ke   
                           arah luar 25 m dan ke arah dalam 75 m.        
                        ●  Lebar pengukuran penampang melintang 50 m     
                           ke kiri dan ke kanan as jalan.                
                        ●  Khusus untuk perpotongan dengan sungai/jalan  
                           dilakukan dengan ketentuan khusus (lihat      
                           pengukuran khusus).                           
                                                                         
                        ●  Alat yang digunakan adalah sejenis Wild – To. 
                                                                         
                      g) Pengkuran Khusus Jembatan                       
                        ●  Pengukuran situasi daerah sepanjang jembatan  
                           harus mencakup semua keterangan yang ada di   
                           sepanjang jalan dan jembatan, misalnya: rumah,
                                                                         
                           pohon, pohon pelindung jalan, pinggir jalan,  
                           pinggir selokan, letak gorong-gorong serta    
                           dimensinya, tiang listrik, tiang telepon, batas-
                           batas bangunan jembatan, sawah, kebun, arah   
                           aliran air dan lain sebagainya.               
                        ●  Patok Km dan Hm yang ada pada tepi jalan harus
                           diambil dan  dihitung koordinatnya. Ini       
                           dimaksudkan untuk  memperbanyak  titik        
                           referensi pada penemuan kembali sumbu jalan   
                                                                         
                           yang direncanakan.                            
                        ●  Daerah yang diukur 200 meter panjang masing-  
                           masing oprit jembatan, 100 meter pada kiri dan
                                                                         
                                                                         
   Hal. 14 dari 56                                                       
                           kanan as jalan pada daerah sungai, 50 meter kiri
                           dan kanan as jalan yang mencakup patok DMJ.   
                        ●  Alat yang digunakan adalah sejenis Wild-To.   
                                                                         
                    3. Persyaratan                                       
                                                                         
                      a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur               
                         Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur  
                         yang akan digunakan harus diperiksa dan dikoreksi
                         sebagai berikut:                                
                                                                         
                         Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus   
                         dicatat dan dilampirkan dalam laporan.          
                      b) Ketelitian dalam pengukuran                     
                                                                         
                         Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai
                         berikut:                                        
                         1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah    
                                                                         
                            10”√n, atau dari pengukuran Global Position  
                            System (GPS) geodetic yang mempunyai         
                                                                         
                            presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS     
                                                                         
                            berikutnya dalam desimeter).                 
                         2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari
                            5”.                                          
                                                                         
                      c) Perhitungan                                     
                         1. Perhitungan Koordinat.                       
                            Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap  
                                                                         
                            seksi, antara pengamatan matahari yang satu  
                            dengan pengamatan berikutnya. Koreksi sudut  
                            tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata,
                            tapi harus diberikan berdasarkan panjang kaki
                            sudut (kaki sudut yang  lebih pendek         
                            mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan   
                            harus dilakukan di lokasi pekerjaan.         
                                                                         
                         2. Perhitungan Sipat Datar.                     
                            Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga
                            4  desimal, dan harus dilakukan kontrol      
                            perhitungan pada setiap lembar perhitungan   
                            dengan menjumlahkan beda tingginya.          
                         3. Perhitungan Ketinggian Detail.               
                                                                         
                            Ketinggian detail dihitung berdasarkan       
                            ketinggian patok ukur yang dipakai sebagai titik
                            pengukuran detail dan dihitung secara        
                            tachimetris.                                 
                                                                         
                                                                         
   Hal. 15 dari 56                                                       
                         4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan    
                            sistem komputerisasi.                        
                      d) Penggambaran                                    
                                                                         
                         1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan     
                            skala 1 : 500.                               
                         2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm.        
                                                                         
                         3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus   
                            dicantumkan harga absis (x) dan ordinat (y)- 
                            nya.                                         
                         4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap   
                            1meter panjang gambar harus dicantumkan      
                            petunjuk arah Utara.                         
                                                                         
                         5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan 
                            hasil perhitungan dan tidak boleh dilakukan  
                            secara grafis.                               
                         6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai
                            X,Y,Z-nya dan diberi tanda khusus (beta-     
                                                                         
                            numerik).                                    
                      e) Titik kontrol horisontal diukur dengan          
                         menggunakan metode penentuan posisi GPS secara  
                         diferensial sebagai pembandingan.               
                      f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan        
                                                                         
                         adalah Sistem koordinat proyeksi Universal      
                         Transverse Mercator (UTM).                      
                      g) Pengukuran  dengan  menggunakan    GPS          
                         dilakukan setiap interval 5000 m (setiap 5km)   
                      h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus       
                         menggunakan jenis Total Station (TS) dengan     
                                                                         
                         ketelitian 10”√n untuk sudut polygon.           
                      i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus   
                                                                         
                         menggunakan peralatan waterpass jenis auto level
                         dengan ketelitian tidak lebih dari 2mm.         
                      Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi,
                      dan penampang melintang harus digambarkan pada     
                      gambar polygon, sehingga membentuk gambar situasi  
                                                                         
                      dengan interval garis ketinggian (contour) 0,25 sampai
                      1 meter, tergantung dari terainnya.                
                      Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu    
                      pada  Pedoman   Pengukuran  Topografi No.          
                      010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan.     
                                                                         
                                                                         
                    4. Keluaran / Output Survey Topografi:               
                      a) Laporan survey Topografi meliputi:              
                                                                         
   Hal. 16 dari 56                                                       
                         ▪ Data pelaksanaan berupa data pengukuran dan   
                          hitungan pengukuran topografi yang telah       
                          diterima.                                      
                         ▪ Peta situasi kegiatan yang menunjukkan secarea
                          jelas lokasi kegiatan terhadap kota besar terdekat
                         ▪ Lokasi Tititik-titik Kontrol Horisontal       
                         ▪ Lokasi Titik-titik ikat (BM) berupa data koordinat
                                                                         
                          dan elevasi Bench Mark (BM).                   
                         ▪ Pengukuran Penampang Memanjang                
                         ▪ Pengukuran Penampang Melintang                
                         ▪ Pengukuran Khusus Jembatan                    
                         ▪ Lokasi Pemasangan Patok-patok                 
                         ▪ Metode Perhitungan dan Penggambaran Peta      
                         ▪ Rekomendasi                                   
                         ▪ Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.    
                                                                         
                      b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang
                         disesuaikan dengan jenis perencanaan yang akan  
                         dilakukan.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 c. Lingkup Survey : DRAINASE (Hidrologi)                
                                                                         
                    1. Tujuan                                            
                      Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan   
                      data hidrologi dan karakter/perilaku aliran air pada
                      bangunan air (sekitar jembatan maupun jalan), guna 
                      keperluan analisis hidrologi, penentuan debit banjir
                      rencana (elevasi muka air banjir), perencanaan teknis
                      drainase termasuk inlet/outlet dan bangunan        
                      pengaman  terhadap gerusan,  river training        
                                                                         
                      (pengarah arus) yang diperlukan.                   
                                                                         
                    2. Lingkup Pekerjaan                                 
                      a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan       
                        informasi yang cukup untuk menggambarkan tingkat 
                        histori banjir, tanggal terjadinya banjir dan setiap
                        perubahan-perubahan fisik infrastruktur yang     
                        berdampak pada aliran banjir;                    
                      b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus     
                        didasarkan pada kombinasi prosedur-prosedur      
                                                                         
                        perkiraan curahan hujan wilayah, teknik-teknik   
                        seperti metode rasional probabilistik serta      
                        pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;   
                      c. Mencatat lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi
                        permasalahan banjir, timbulnya genangan air dan  
                        limpasan air ke permukaan perkerasan jalan.      
                                                                         
                                                                         
   Hal. 17 dari 56                                                       
                        Mencatat dan memberi acuan banjir/ sumber        
                        informasi drainase;                              
                      d. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran
                        air yang akan diterima oleh drainase yang akan   
                        direncanakan;                                    
                      e. Data curah hujan yang digunakan dalam desain    
                        drainase.                                        
                                                                         
                      f. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum   
                        (mm/hr) paling sedikit dalam jangka 10 tahun     
                        terakhir pada daerah tangkapan (catchment area)  
                        atau pada daerah yang berpengaruh terhadap lokasi
                        pekerjaan, data tersebut bisa diperoleh dari Badan
                        Meteorologi dan Geofisika dan/atau instansi terkait di
                        kota terdekat dari lokasi perencanaan.           
                      g. Mengumpulkan data dan  kondisi bangunan         
                        pengaman  yang ada  seperti gorong-gorong,       
                                                                         
                        jembatan, selokan yang meliputi: lokasi, dimensi,
                        kondisi fisik, tinggi muka air banjir dan pengaliran.
                      h. Menganalisis data curah hujan dan menentukan    
                        curah hujan rencana, debit dan tinggi muka air banjir
                        rencana dengan periode ulang (return period) 10  
                        tahunan untuk jalan arteri, 7tahun untuk jalan   
                        kolektor, 5tahunan untuk jalan lokal dan 50tahunan
                        jembatan sampai bentang 100m. dengan metode      
                                                                         
                        yang sesuai.                                     
                      i. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana 
                        untuk  memberikan masukan  dalam  proses         
                        perencanaan yang aman.                           
                      j. Menghitung dimensi saluran samping, saluran     
                        melintang jalan, inlet, outlet, dan jenis bangunan
                        pengaman  yang diperlukan termasuk saluran       
                        pendukung (gendong) pada lokasi perbukitan       
                        (apabila diperlukan).                            
                                                                         
                      k. Menentukan rencana elevasi aman  untuk          
                        jalan/jembatan termasuk pengaruhnya akibat       
                        bangunan air (aflux).                            
                      l. Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan   
                        terhadap gerusan (general and local scouring)    
                        samping atau horisontal dan vertikal.            
                                                                         
                    3. Persyaratan                                       
                      Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI  
                      No. 03-3424-1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-   
                      1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan   
                                                                         
                      Hidrolika untuk Bangunan di Sungai), Pedoman       
                      Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual  
                                                                         
                                                                         
   Hal. 18 dari 56                                                       
                      Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05,   
                      serta pedoman lain yang dipersyaratkan.            
                                                                         
                    4. Keluaran / Output Survey Drainase:                
                                                                         
                      Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah
                      berupa Laporan Drainase yang di dalamnya memuat:   
                      a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan 
                        lintasan-lintasan drainase;                      
                      b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta   
                        topografi;                                       
                      c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan
                        tanggal kejadian);                               
                      d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi        
                                                                         
                        permasalahan banjir                              
                      e. Acuan banjir/sumber informasi drainase;         
                      f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan
                        yang akan diterima oleh drainase yang akan       
                        direncanakan;                                    
                      g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain    
                        drainase;                                        
                      h. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet,
                        outlet, dan bangunan pengaman yang diperlukan    
                                                                         
                        serta data sumber air drainase; dan              
                      i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar
                        sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.     
                                                                         
                  d. Lingkup Survey : LINGKUNGAN                         
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor     
                                                                         
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup    
                    kegiatan survey.                                     
                                                                         
                    1. Tujuan; Lingkup; Persyaratan                      
                    2. Keluaran / Output Survey Lingkungan:              
                                                                         
                      Keluaran yang dihasilkan adalah identifikasi dampak
                      lingkungan yang ditindaklanjuti dengan penyusunan  
                      dokumen lingkungan baik berupa AMDAL, UKL- UPL     
                      maupun  SPPL harus mengacu pada  peraturan         
                      perundang-undangan yang berlaku, dan dilakukan     
                      apabila tidak ada data Feasibility Study (FS).     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 19 dari 56                                                       
                        Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada       
                                                   kegiatan ini:         
                                                                         
                                                                         
                      Pada paket  perencanaan teknis ini TIDAK           
                      TERDAPAT  penyusunan dokumen  lingkungan           
                      baik berupa AMDAL atau UKL- UP.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               3. Pengendalian Survey                                    
                                                                         
                  Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu     
                  pengambilan data, diantaranya:                         
                 1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik        
                    pendahuluan maupun survey detail, pelaksana kegiatan 
                    wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian       
                    ditindaklanjuti dengan surat ijin melakukan survey baik
                    pendahuluan maupun detail yang dikeluarkan oleh Kepala
                                                                         
                    Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                    Perencanaan Satker P2JN Provinsi Jambi.              
                 2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail  
                    wajib didampingi dimulai dari persiapan peralatan sampai
                    pada proses survey oleh petugas yang ditunjuk oleh   
                    Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen    
                    (PPK) Perencanaan Satker P2JN Provinsi Jambi.        
                 3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa
                    kebenarannya sebelum dilakukan proses desain. Proses 
                                                                         
                    desain dapat dilakukan apabila data hasil survey detail
                    sudah dapat diterima oleh Kepala SatKer atau PPK     
                    Perencanaan.                                         
                 4. Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey 
                    pendahuluan maupun survey detail yang dikeluarkan oleh
                    Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen    
                    (PPK) Perencanaan.                                   
                                                                         
                                                                         
               2. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN  / DESAIN                 
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                 01/P/BM/2013: menguraikan tentang lingkup kegiatan yang 
                 dilakukan guna mencapai output yang diharapkan didukung 
                 dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai
                 bentuk transfer teknologi.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 20 dari 56                                                       
                    Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain           
                                                                         
                                                      Tenaga Ahli        
                       K e l u a r a n / O u t p u t                     
                No                                       yang            
                    Dokumen      Materi / Bab / Bahasan                  
                                                       Diperlukan        
                1. Buku D-1. 1) Isu utama permasalahan                   
                   Gambar      lapangan                                  
                   Desain    2) Pengelolaan lapis perkerasan             
                   (Detail     dan jenis penanganannya                   
                   Desain)   3) Pengelolaan drainase                     
                               jembatan                                  
                             4) Pengelolaan stabilisasi lereng           
                               (jika ada)                                
                             5) Pengelolaan bangunan                     
                                                      Menyesuaikan       
                               pelengkap                                 
                                                      pembahasan         
                             6) Pengelolaan pekerjaan                    
                                                      pada               
                               struktur                                  
                                                      substansi          
                             7) Informasi sumber bahan                   
                                                      keluaran /         
                             8) Pengelolaan manajemen lalu               
                                                      output yang        
                               lintas                                    
                                                      terkait            
                             9) Pengelolaan perlengkapan                 
                               jalan (rambu dan sejenisnya)              
                             10) Pengelolaan metoda kerja                
                             11) Waktu pelaksanaan                       
                             12) Kebutuhan peralatan minimum             
                             13) Tinjauan ekonomi penanganan             
                               jalan selama umur rencana                 
                               (discounted whole of life-                
                               cost).                                    
                2. Buku D-2. 1) Pengelolaan Permasalahan                 
                   Laporan    Lapangan                                   
                   Perencanaan 2) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik         
                   (Detail    dan Struktur pada Stabilisasi              
                   Desain)    Lereng (bila ada)                          
                            3) Pengelolaan Struktur                      
                              Perkerasan Jalan dan jenis Menyesuaika     
                              penanganan                 n               
                            4) Pengelolaan Struktur Bangunan pembahasan  
                              Atas Jembatan dan jenis   pada             
                              penanganan               substansi         
                            5) Pengelolaan Struktur Bangunan keluaran /  
                              Bawah Jembatan dan jenis output yang       
                              penanganan                terkait          
                            6) Pengelolaan Hidrologi /                   
                              Hidrolika                                  
                            7) Pengelolaan Bangunan                      
                              Pelengkap                                  
                            8) Pengelolaan Perlengkapan Jalan            
                              (Rambu dan sejenisnya)                     
   Hal. 21 dari 56                                                       
                            9) Tinjauan Ekonomi Penanganan               
                              Jembatan selama Umur                       
                              Rencana (Discounted whole of               
                              lifecost)                                  
                3. Buku D-3. 1) Format Standar HPP / EE                  
                   Laporan                                               
                            2) Panduan Anlisa Harga Satuan               
                   HPP / EE                                              
                               (PAHS)                                    
                            3) Jenis Pekerjaan                           
                            4) Volume Pekerjaan                          
                            5) Analisa Harga Satuan                      
                                                        Ahli             
                            6) Harga Satuan Dasar (HSD)                  
                                                      Kuantitas /        
                               termasuk sumber informasi                 
                                                      Ahli Jalan         
                               harga                                     
                                                        Raya             
                            7) Lembar Perhitungan Volume                 
                            8) Perhitungan Waktu                         
                               Pelaksanaan                               
                            9) Kebutuhan Peralatan Minimum               
                            10) Rekayasa Nilai (Value                    
                               Engineering)                              
                   Buku D-4.                                             
                   Laporan   L a p o r a n A n a l i s a Ahli K3         
                4.                                                       
                   Analisa   R i s i k o              Konstruksi         
                   Risiko                                                
                   Buku D-5.                                             
                             Laporan Konseptual SMKK                     
                5. Laporan                               Tim             
                             Perencanaan Konstruksi                      
                   MLL                                                   
                   Buku D-6.                             Ahli            
                6. Metoda    M e t o d a K o n s t r u k s i Jembatan /  
                   Konstruksi                         Ahli Struktur      
                                                       Ahli Dok.         
                   Buku D-7.                                             
                                                       Kontrak/          
                7. Dokumen   D o k u m e n t e n d e r                   
                                                         Ahli            
                   Tender                                                
                                                       Jembatan          
               1. Proses Desain                                          
                 a. Tujuan                                               
                    Persiapan desain ini bertujuan:                      
                    1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;    
                    2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk  
                      dipakai sebagai panduan survey pendahuluan;        
                    3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri
                      dari gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.
                 b. Lingkup Pekerjaan                                    
                    Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:           
                    1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada     
                      peta.                                              
   Hal. 22 dari 56                                                       
                    2) Melakukan Inventarisasi dan Analisa teknis kerusakan
                      jembatan beserta penanganannya.                    
                    3) Merencanakan geometrik dan tipe jembatan dengan   
                      mengacu pada ketentuan Standar Bangunan Atas       
                      Jembatan yang berlaku di lingkungan Direktorat     
                      Jenderal Bina Marga.                               
                    4) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik       
                                                                         
                      perkerasan kaku maupun fleksibel dengan mengacu    
                      pada pedoman perencanaan tebal perkerasan lentur   
                      dan tebal perkerasan kaku.                         
                    5) Melakukan perencanaan drainase dan bangunan       
                      perlengkapan jembatan.                             
                    6) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan   
                      lalu lintas pada saat pelaksanaan.                 
                    7) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan     
                      dengan risiko yang ditimbulkan dengan adanya       
                                                                         
                      kegiatan konstruksi.                               
                    8) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam
                      laporan perencanaan teknis, didalamnya membuat     
                      identifikasi risiko, analisis risiko, penilaian risiko,
                      mitigasi risiko, alokasi risiko.                   
                                                                         
                 c. Peryaratan                                           
                       Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPM 
                     (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku di
                          lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera / 
                                                                         
                      Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan
                            / pengelolaan masalah, atau referensi lain yang
                                  tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja.   
                                                                         
                 d. Penggambaran                                         
                    Penggambaran desain jembatan:                        
                    ▪ Potongan memanjang, potongan melintang dan denah   
                      jembatan dengan skala 1:100                        
                                                                         
                    ▪ Gambar detail dengan skala 1:20, yang mencakup     
                      pelat lantai kendaraan, struktur atas, dan struktur
                      bawah jembatan                                     
                                                                         
                 2. Detail Desain                                        
                 Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
                                                                         
                 Gambar  Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan         
                 Perencanaan termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan 
                 pada bab berikutnya.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 23 dari 56                                                       
                   a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN                
                     TEKNIS                                              
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor    
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian      
                     dari Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang   
                     lingkup kegiatan yang dilakukan guna mencapai output
                     yang diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang 
                                                                         
                     serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer      
                     teknologi.                                          
                                                                         
                     1. Tujuan                                           
                       a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan      
                         penyelesaian masalah pada ruas / lokasi yang    
                         direncanakan termasuk pengelompokan jenis       
                         penanganan bagian-bagian jembatan;              
                       b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar, 
                                                                         
                         yang menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN  
                         dan Penyedia Jasa Konstruksi) hal-hal yang      
                         memberikan manfaat pada saat pelaksanaan        
                         pekerjaan;                                      
                       c. Gambar perencanaan teknis merupakan dokumen    
                         yang  nantinya menjadi dokumen  kontrak         
                         pelaksanaan, oleh karena itu gambar harus cukup 
                         efektif memberikan penjelasan terkait dengan    
                                                                         
                         pengelolaan masalah di lapangan.                
                     2. Lingkup Pekerjaan                                
                       a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil
                         pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang 
                         ada dalam bentuk gambar dan uraian penjelasan;  
                                                                         
                       b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah   
                         semua aspek yang terkait dengan unsur jalan.    
                       c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan     
                         keluaran/output di bawah.                       
                     3. Persyaratan                                      
                                                                         
                       a. Permen PU   No.  19/PRT/M/2011 tentang         
                         Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                         Teknis Jalan.                                   
                       b. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bina   
                         Marga No. 02/SE/Db/2019 tentang Panduan Teknik  
                         Pelaksanaan Jembatan.                           
                       c. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar
                         harus mengacu pada NSPM (Norma, Standar,        
                         Pedoman dan Manual) yang berlaku di lingkungan  
                                                                         
                         Kementerian Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat   
                         / Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi 
                         bahasan / pengelolaan masalah.                  
                                                                         
   Hal. 24 dari 56                                                       
                       d. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus
                         menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi      
                         yang dipakai.                                   
                       e. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi    
                         yang ada agar dinyatakan / ditulis / dicantumkan
                         dalam gambar.                                   
                                                                         
                     4. Keluaran / Output                                
                       Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain)
                       adalah gambar teknik ditambah penjelasan yang     
                       diperlukan, terdiri dari substansi / materi sesuai tabel
                       di bawah.                                         
                                                                         
                                                    Tampilan             
                      Materi / Substansi dalam Gambar                    
                                                 Gambar  Uraian          
                     1. Isu utama permasalahan                           
                                                   --     Ada            
                       lapangan                                          
                     2. Pengelolaan lapis perkerasan                     
                                                  Ada     Ada            
                       dan jenis penanganannya                           
                     3. Pengelolaan drainase jembatan Ada Ada            
                     4. Pengelolaan stabilisasi lereng                   
                                                  Ada     Ada            
                       (jika ada)                                        
                     5. Pengelolaan bangunan                             
                                                  Ada     Ada            
                       pelengkap                                         
                     6. Pengelolaan pekerjaan struktur Ada Ada           
                     7. Informasi sumber bahan    Ada     Ada            
                     8. Pengelolaan manajemen lalu                       
                                                  Ada     Ada            
                        lintas                                           
                     9. Pengelolaan perlengkapan jalan                   
                                                  Ada     Ada            
                        (rambu dan sejenisnya)                           
                     10. Pengelolaan metoda kerja  --     Ada            
                     11. Waktu pelaksanaan         --     Ada            
                     12. Kebutuhan peralatan minimum --   Ada            
                     13. Tinjauan ekonomi penanganan                     
                        jalan selama umur rencana  --     Ada            
                                                                         
                        (discounted whole of life-cost).                 
                                                                         
                   b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN               
                     TEKNIS                                              
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor    
                     01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian      
                     dari Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang   
                     lingkup kegiatan yang dilakukan guna mencapai output
                     yang diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang 
                                                                         
   Hal. 25 dari 56                                                       
                     serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer      
                     teknologi.                                          
                     1. Tujuan                                           
                                                                         
                       a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab        
                         permasalahan yang ada di lapangan.              
                       b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang
                         detail desain yang dilakukan oleh Perencana;    
                       c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap   
                         permasalahan yang dibahas dalam kegiatan        
                         perencanaan teknis.                             
                                                                         
                     2. Lingkup Pekerjaan                                
                       a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil      
                         pembahasan setiap permasalahan (substansi) yang 
                         ada  dalam bentuk uraian penjelasan dan         
                         perhitungan;                                    
                       b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang 
                                                                         
                         terkait dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan
                         sesuai penjelasan keluaran/input di bawah.      
                     3. Persyaratan                                      
                       a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada  
                         NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual)       
                                                                         
                         yang berlaku di lingkungan Kemeterian PU-PR /   
                         Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi   
                         bahasan / pengelolaan masalah.                  
                       b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus 
                         menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi      
                         yang dipakai.                                   
                                                                         
                     4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis       
                       Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah
                       laporan perencanaan teknis terdiri dari substansi /
                       materi sbb.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                 Tampilan                
                        Substansi / Materi     Uraia Hitung              
                                                                         
                                                 n     an                
                a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan Ada Ada             
                b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik dan                    
                 Struktur pada Stabilisasi Lereng (bila Ada Ada          
                 ada)                                                    
                                                                         
                c. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan                 
                                                Ada   Ada                
                 dan jenis penanganan                                    
                d. Pengelolaan Struktur Bangunan Atas                    
                                                Ada   Ada                
                 Jembatan dan jenis penanganan                           
   Hal. 26 dari 56                                                       
                e. Pengelolaan Struktur Bangunan Bawah                   
                                                Ada   Ada                
                 Jembatan dan jenis penanganan                           
                f. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika Ada Ada             
                g. Pengelolaan Bangunan Pelengkap Ada Ada                
                h. Pengelolaan Perlengkapan Jalan                        
                                                Ada    --                
                 (Rambu dan sejenisnya)                                  
                i. Tinjauan Ekonomi Penanganan                           
                 Jembatan selama Umur Rencana   Ada   Ada                
                 (Discounted whole of lifecost)                          
                       a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan              
                         Substansi / Materi ini memuat gambaran          
                         permasalahan yang ada dan pemecahannya, yaitu:  
                                                                         
                         ▪ Daftar permasalahan (problem list) dari PPK   
                          Pelaksanan Jalan Nasional (PJN);               
                         ▪ Daftar permasalahan berdasarkan penilaian     
                          Perencana;                                     
                         ▪ Permasalahan yang dapat ditangani oleh kegiatan
                          perencanaan;                                   
                         ▪ Penanganan secara makro atas permasalahan     
                          yang ada.                                      
                                                                         
                       b. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur     
                         pada Stabilisasi Lereng (apabila ada)           
                                                                         
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada      
                          lereng.                                        
                                                                         
                         ▪ Persyaratan:                                  
                          Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya   
                          yang terkait serta masih berlaku.              
                                                                         
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.      
                                                                         
                                                                         
                      c. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan dan       
                         jenis penanganan                                
                         Substansi / Materi ini memuat pengelolaan       
                         perencanaan perkerasan, antara lain :           
                                                                         
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Menyelesaikan permasalahan perkerasan yang     
                          ada di lapangan serta mampu memenuhi umur      
                          rencana.                                       
                                                                         
                         ▪ Persyaratan:                                  
                            Manual Desain Perkerasan Jalan; No.          
                          -                                              
                            02/P/BMN/2013                                
   Hal. 27 dari 56                                                       
                            Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM         
                          -                                              
                            lainnya yang terkait serta masih berlaku.    
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Perhitungan teknis, jenis penanganan bagian-   
                          bagian jalan dan periode penanganannya.        
                                                                         
                       d. Pengelolaan Struktur Bangunan Atas             
                         Jembatan dan jenis penanganan                   
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Merancang metode penanganan rehabilitasi       
                          struktur bangunan atas jembatan.               
                                                                         
                         ▪ Persyaratan :                                 
                           Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM          
                          -                                              
                           lainnya yang terkait serta masih berlaku.     
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Bentuk penanganan yang memadai dan             
                          memenuhi syarat.                               
                                                                         
                       e. Pengelolaan Struktur Bangunan Bawah            
                         Jembatan dan jenis penanganan                   
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Merancang metode penanganan rehabilitasi       
                          struktur bangunan bawah jembatan.              
                                                                         
                         ▪ Persyaratan :                                 
                           Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM          
                          -                                              
                           lainnya yang terkait serta masih berlaku.     
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Bentuk penanganan yang memadai dan             
                          memenuhi syarat.                               
                                                                         
                       f. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika              
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Merancang drainase permukaan jalan agar tidak  
                          terdapat genangan pada permukaan perkerasan.   
                                                                         
                         ▪ Persyaratan:                                  
                            Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM         
                          -                                              
                            lainnya yang terkait serta masih berlaku.    
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.      
                                                                         
                       g. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur      
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Merancang bangunan struktur yang memenuhi      
                          persyaratan teknis.                            
                                                                         
                                                                         
   Hal. 28 dari 56                                                       
                         ▪ Persyaratan:                                  
                            Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan;   
                          -                                              
                            SNI T-12-2004.                               
                            Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk        
                          -                                              
                            Jembatan; No. Pd T-04-2004-B.                
                            Standar Pembebanan untuk Jembatan; RSNI      
                          -                                              
                            T-02-2005.                                   
                            Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM         
                          -                                              
                            lainnya yang terkait serta masih berlaku.    
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.      
                       h. Pengelolaan Perlengkapan Jalan (Rambu          
                         dan sejenisnya)                                 
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Merancang perlengkapan jalan yang sesuai       
                          ketentuan.                                     
                         ▪ Persyaratan:                                  
                            Peraturan rambu oleh Kementerian             
                          -                                              
                            Perhubungan.                                 
                            Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM         
                          -                                              
                            lainnya yang terkait serta masih berlaku.    
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang   
                          sesuai.                                        
                                                                         
                       i. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jembatan           
                         selama Umur Rencana (discounted whole of        
                         life-cost)                                      
                         ▪ Tujuan:                                       
                          Menghitung nilai ekonomis penanganan Jembatan  
                          selama umur rencana.                           
                                                                         
                         ▪ Persyaratan:                                  
                            Buku referensi ekonomi teknik (engineering   
                          -                                              
                            economics/benefit cost ratio).               
                            Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM         
                          -                                              
                            lainnya yang terkait serta masih berlaku.    
                         ▪ Keluaran:                                     
                          Perhitungan nilai ekonomis penanganan          
                          Jembatan selama umur rencana.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 29 dari 56                                                       
               3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA             
                 (HPP/EE)                                                
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                 01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari     
                 Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup    
                 kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang       
                 diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                                                                         
                 pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.          
                                                                         
                     Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di     
                                      bawah.                             
                                                                         
                                                    Tampilan             
                     Materi Keluaran / Output HPP/EE                     
                                                Uraian Hitungan          
                     1. Format Standar HPP/EE                            
                                                                         
                       a) Panduan Anlisa Harga Satuan                    
                                                  -       -              
                         (PAHS)                                          
                       b) Mata Pembayaran        Ada      -              
                       c) Volume Pekerjaan        -      Ada             
                       d) Analisa Harga Satuan   Ada     Ada             
                     2. Harga Satuan Dasar (HSD)                         
                       termasuk sumber informasi Ada      -              
                       harga                                             
                     3. Informasi Sumber Bahan /                         
                                                 Ada      -              
                       Quarry                                            
                     4. Asumsi Jarak             Ada     Ada             
                     5. Lembar Perhitungan Volume Ada    Ada             
                     6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                    
                                                 Ada     Ada             
                       dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S                    
                     7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada  Ada             
                 1. Format Standar HPP/EE                                
                   Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian
                                                                         
                   analisa harga satuan.                                 
                   a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)                
                     ▪ Tujuan:                                           
                       Menghasilkan perhitungan harga dengan             
                       menggunakan software yang standar.                
                                                                         
                     ▪ Persyaratan:                                      
                       Software praktis yang dipakai untuk membuat       
                       HPP/EE, berasal dari Bina Marga keluaran terakhir.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 30 dari 56                                                       
                     Edisi terakhir PAHS adalah sesuai Peraturan Menteri 
                     PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa      
                     Harga Satuan di Lingkungan Kementerian Pekerjaan    
                     Umum dan menyesuaikan dengan Spesifikasi Umum       
                     Jalan dan Jembatan Tahun 2018.                      
                                                                         
                   b. Mata Pembayaran                                    
                     ▪ Tujuan:                                           
                       Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai       
                                                                         
                       spesifikasi umum / khusus yang berlaku, gambar    
                       rencana dan perkiraan metode kerja.               
                     ▪ Persyaratan:                                      
                       Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum    
                                                                         
                       Bina Marga edisi terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina
                       Marga yang masih berlaku.                         
                     Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi 
                     Umum Bina Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga   
                     02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018.            
                                                                         
                                                                         
                   c. Volume Pekerjaan                                   
                     Tujuan:                                             
                     ▪ Menghitung volume secara cermat untuk setiap      
                       pekerjaan yang ada.                               
                     ▪ Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan      
                       volume LS menjadi volume pekerjaan yang terukur.  
                                                                         
                   d. Analisa Harga Satuan                               
                                                                         
                     Tujuan:                                             
                     Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :
                     ▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang
                       sesuai untuk pekerjaan yang ditinjau.             
                     ▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi    
                       aspek formal-validasi dan harus dikontrol bahwa HSD
                       tersebut sesuai dengan kondisi lapangan.          
                     ▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan   
                                                                         
                       kebutuhan lapangan, antara lain menyangkut jenis, 
                       kapasitas, kecepatan, dan karakteristik yang melekat
                       pada spesifikasi alat (misal: efisiensi alat).    
                     ▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat
                       (menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan      
                       efisiensi.                                        
                     ▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan
                       lokasi quarry harus diperhitungkan dengan asumsi  
                       yang sesuai.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 31 dari 56                                                       
                 2. Harga Satuan Dasar (HSD)                             
                   a. Tujuan :                                           
                     Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan   
                     harga pasar setempat.                               
                                                                         
                   b. Persyaratan:                                       
                       Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai       
                     -                                                   
                       ketentuan Perpres dan/atau peraturan teknisnya.   
                       Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26 tentang penetapan
                       HPS, dimana pembuatan HPP/EE analogi dengan HPS.  
                       Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga        
                       berdasarkan harga pasar setempat.                 
                       Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal- 
                     -                                                   
                       validasi. Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan
                       (lebih rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya
                       harus dapat dibuktikan validitasnya.              
                       Apabila akan diterapkan konversi data silam       
                     -                                                   
                       (beberapa bulan sebelumnya) menjadi data saat ini,
                       maka faktor konversi harus berasal dari data yang 
                       formal-valid (misalnya data inflasi / bunga bank).
                       HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang    
                     -                                                   
                       ditetapkan oleh Gubernur untuk tahun yang         
                       bersangkutan.                                     
                       HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar    
                     -                                                   
                       setempat.                                         
                       HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus       
                     -                                                   
                       berdasarkan sumber data yang dapat                
                       dipertanggungjawabkan.                            
                 3. Informasi Sumber Bahan / Quarry                      
                   a. Tujuan:                                            
                      Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat      
                      dipakai di paket pekerjaan yang ditinjau.          
                   b. Persyaratan:                                       
                       Sumber data primer / sekunder harus memenuhi      
                     -                                                   
                       aspek formal-validasi.                            
                       Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis   
                     -                                                   
                       material dan potensi deposit.                     
                       Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya   
                     -                                                   
                       dengan kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai     
                       lapangan (lebih rendah/tinggi) maka sumber data   
                       berikutnya harus dapat dibuktikan validitasnya.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 32 dari 56                                                       
                 4. Asumsi Jarak                                         
                   a. Tujuan:                                            
                      Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant,
                      lainnya) yang sesuai untuk kondis lapangan yang    
                      ditinjau.                                          
                                                                         
                   b. Persyaratan:                                       
                       Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi
                     -                                                   
                       basecamp AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi
                       quarry, dan lokasi depo material lainnya.         
                       Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.   
                     -                                                   
                 5. Lembar Perhitungan Volume                            
                   a. Tujuan:                                            
                      Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai       
                      gambar desain.                                     
                   b. Persyaratan:                                       
                       Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.  
                     -                                                   
                       Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi
                     -                                                   
                       dalam volume pekerjaan yang terukur.              
                       Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan     
                     -                                                   
                       dalam lampiran HPP/EE.                            
                 6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                        
                   a. Tujuan:                                            
                      Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai 
                      dengan metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan 
                      kondisi lapangan.                                  
                   b. Persyaratan:                                       
                       Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan     
                     -                                                   
                       waktu pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis
                       pekerjaan.                                        
                       Waktu pelaksanaan per-pekerjaan                   
                     -                                                   
                       mempertimbangkan produktivtas per-hari yang dapat 
                       diterapkan sesuai kondisi lapangan.               
                       Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor      
                     -                                                   
                       kehilangan waktu, antara lain: hari libur nasional,
                       lebaran, pengaruh cuaca, dan waktu yang           
                       dibutuhkan untuk proses serah terima (PHO).       
                 7. Kebutuhan Peralatan Minimum                          
                   a. Tujuan :                                           
                      Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai      
                      dengan metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan 
                      kondisi lapangan.                                  
                                                                         
                                                                         
   Hal. 33 dari 56                                                       
                   b. Persyaratan :                                      
                       Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan  
                     -                                                   
                       dari pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang 
                       cukup berperan.                                   
                       Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis 
                     -                                                   
                       peralatan, kapasitas alat dan jumlah peralatan.   
               4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO                        
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                                                                         
                 01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari     
                 Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup    
                 kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang       
                 diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                 pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.          
                                                                         
                 a. Tujuan                                               
                    Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan  
                    konstruksi / pelaksanaan pekerjaan pada paket yang   
                    ditinjau.                                            
                 b. Persyaratan                                          
                                                                         
                    Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat
                    ini.                                                 
                    Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret       
                    2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan    
                    Konstruksi (SMKK).                                   
                                                                         
                 c. Lingkup                                              
                    Perencanaan SMKK pada tahap pra-konstruksi.          
                 d. Keluaran / Output:                                   
                    Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa
                                                                         
                    Risiko K3   berdasarkan  Permen   PU    no.          
                    10/PRT/M/2021:                                       
                    1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3,       
                      keselamatan konstruksi dan lingkungan serta        
                      pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan
                      dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta
                      Operasi dan Pemeliharaan;                          
                    2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3
                      dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai
                                                                         
                      dengan Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3       
                      Konstruksi.                                        
                                                                         
               5. Lingkup Desain : MANAJEMEN dan KESELAMATAN             
                 LALU-LINTAS                                             
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                                                                         
                 01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari     
                                                                         
   Hal. 34 dari 56                                                       
                 Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup    
                 kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang       
                 diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                 pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.          
                                                                         
                 a. Tujuan                                               
                   Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas
                   selama masa  pelaksanaan, berdasarkan ketentuan       
                   Spesifikasi Umum dan NSPM yang terkait.               
                                                                         
                 b. Persyaratan                                          
                   1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012    
                     tanggal 24 April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa
                     Keselamatan Jalan.                                  
                   2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.              
                                                                         
                 c. Lingkup Pekerjaan                                    
                   Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan
                   agar menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna     
                   jalan.                                                
                                                                         
                 d. Keluaran / Output                                    
                   Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan 
                   Lalu-lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan  
                   Keselamatan Lalu-lintas, meliputi unsur:              
                   1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;             
                   2) Obyek / Lokasi Pengelolaan;                        
                   3) Identifikasi Masalah;                              
                   4) Pengelolaan Masalah;                               
                                                                         
                   5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.                   
                                                                         
               6. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI              
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                 01/P/BM/2013:  pembahasan ini merupakan bagian dari     
                 Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup    
                 kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang       
                                                                         
                 diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                 pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.          
                                                                         
                 a. Tujuan                                               
                   Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada   
                                                                         
                   pekerjaan yang memerlukan metoda khusus, yang harus   
                   diketahui oleh Penyedia (Konstruksi) pada saat tender 
                   pekerjaan dan pelaksanaan.                            
                   Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan
                   dalam gambar desain agar tercantum/mengikat dalam     
                   dokumen kontrak pelaksanaan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 35 dari 56                                                       
                 b. Lingkup                                              
                   1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang
                      terdapat pada spesifikasi umum.                    
                                                                         
                   2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan    
                      dengan penanganan khusus atau diperlukan perhatian 
                      khusus.                                            
                   3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian    
                      khusus, adalah menyangkut prosedur yang tertentu,  
                      pemakaian bahan/alat bantu atau perlakuan lainnya. 
                                                                         
                 c. Keluaran / Output                                    
                   Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan
                   metoda konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau
                   dengan materi bahasan :                               
                   1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;             
                   2. Daftar pekerjaan yang dibahas;                     
                   3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang   
                                                                         
                      ditinjau;                                          
                                                                         
               7. Lingkup Desain : DOKUMEN TENDER                        
                 a. Tujuan                                               
                   Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada      
                   Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional.                
                 b. Persyaratan                                          
                   Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat
                   ini.                                                  
                                                                         
                   Ketentuan terbaru untuk standar dokumen tender adalah 
                   Perlem LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman       
                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia     
                                                                         
                 c. Lingkup Pekerjaan                                    
                                                                         
                   1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada    
                     standar dokumen.                                    
                   2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
                     Konsultansi, yaitu :                                
                                                                         
                     a) Spesifikasi Umum                                 
                       Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi  
                       Umum Bina Marga edisi terakhir.                   
                                                                         
                       Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum  
                       Bina Marga 2018 Revisi ke-2 tahun 2018 berdasarkan
                       SE Dirjen Bina Marga nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal
                       27 Oktober 2020.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 36 dari 56                                                       
                     b) Spesifikasi Khusus                               
                       Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi
                       khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan
                       Umum-Pera / Ditjen Bina Marga yang masih berlaku. 
                                                                         
                     c) Gambar                                           
                       Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.
                                                                         
                     d) Daftar Kuantitas dan Harga                       
                       Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran 
                       HPP/EE.                                           
                                                                         
                 d. Keluaran / Output Dokumen Tender                     
                                                    Keterangan /         
                                                       Peran             
                        D o k u m e n t e n d e r    Penyedia            
                                                       Jasa              
                                                    Konsultansi          
                                                                         
                 BAB I   UMUM                                            
                                                    Naskah               
                         INSTRUKSI KEPADA PESERTA                        
                                                    standar              
                 BAB II                                                  
                         (IKP)                                           
                                                    sesuai               
                 BAB III LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Permen PU           
                 BAB IV  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN   nomor 31/            
                 BAB V   BENTUK RANCANGAN KONTRAK   PRT / M/             
                                                    2015 dan SE          
                         SYARAT-SYARAT UMUM                              
                 BAB VI                                                  
                                                    Ditjen Bina          
                         KONTRAK (SSUK)                                  
                                                    Marga No.8           
                 BAB     SYARAT-SYARAT KHUSUS                            
                                                    Tahun 2015           
                 VII     KONTRAK (SSKK)                                  
                 BAB     SPESIFIKASI KHUSUS DAN     Disiapkan            
                 VIII    GAMBAR                     oleh                 
                                                    Perencana /          
                                                    Penyedia             
                 BAB IX  DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA                      
                                                    Jasa                 
                                                    Konsultansi.         
                                                    Naskah               
                                                    standar              
                                                    sesuai               
                 BAB X   BENTUK DOKUMEN LAIN        Permen PU            
                                                    nomor 31/            
                                                    PRT/ M/              
                                                    2015.                
               8. Lingkup Desain : PENGENDALIAN PROSES                   
                 PERENCANAAN                                             
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                 01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari      
                 Lingkup Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup    
   Hal. 37 dari 56                                                       
                 kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang       
                 diharapkan didukung dengan fasilitas penunjang serta alih
                 pengetahuan sebagai bentuk transfer teknologi.          
                                                                         
                 Pengendalian pada saat proses perencanaan teknis dilakukan
                 agar desain yang dihasilkan memenuhi persyaratan secara 
                 teknis, proses pengendalian dilakukan terhadap:         
                                                                         
                 1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus   
                   mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau    
                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                  
                 2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan
                   survey detail yang merupakan review terhadap desain awal
                                                                         
                   harus diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala Satuan
                   Kerja / PPK P2JN.                                     
                 3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap
                   wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala
                   Satuan Kerja / PPK P2JN.                              
                                                                         
                 4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi     
                   standar harus mendapat persetujuan dari pejabat       
                   setingkat eselon I.                                   
                 5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila    
                   diterima oleh Tim yang dibentuk oleh pejabat Eselon II dan
                   mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
                                                                         
                                                                         
               9. Lingkup Desain : KHUSUS                                
                 Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor        
                 01/P/BM/2013 tidak mengatur lingkup khusus ini. Lingkup ini
                 merupakan informasi tambahan yang menjadi orientasi desain,
                 khususnya yang menjadi target perencanaan.              
                                                                         
                 1. Lingkup Makro                                        
                   a. Produk / keluaran / output akhir perencanaan teknis
                     dibuat per-paket penanganan.                        
                   b. Perencanaan teknis untuk per-paket dibatasi oleh 2 
                     (dua) hal, yaitu:                                   
                                                                         
                     ▪ target panjang penanganan, dan                    
                     ▪ pagu dana penanganan (fisik)                      
                   c. Produk perencanaan per-paket penanganan menyajikan 
                     2 (dua) kondisi yaitu:                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 38 dari 56                                                       
                      Kondisi  Biaya Penanganan   Keterangan             
                                                                         
                                Sesuai kebutuhan                         
                                lapangan, biaya                          
                      1. Ideal     menurut                               
                                  perhitungan                            
                                  Perencana                              
                                                                         
                    2. Memadai  Pagu ditetapkan                          
                            *)       **)                                 
                                                                         
                                     C a t a t a n                       
                                                                         
                           *) Untuk perencanaan yang akan dilaksanakan   
                                kontrak fisik tahun anggaran berikutnya. 
                           **) Informasi pagu dana per-paket penanganan  
                                                                         
                         belum dapat diinformasikan di KAK ini, selanjutnya
                        akan disampaikan di dalam masa kontrak pekerjaan 
                                               perencanaan teknis.       
                                                                         
                    2. Lingkup Mikro                                     
                      Lingkup ini adalah batasan yang bersifat khusus pada
                      setiap paket.                                      
                                                                         
9.  KELUARAN                                                             
               Keluaran / output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan
    (OUTPUT)                                                             
               teknis ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk
               penjelasan lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka,
               yaitu:                                                    
                 1. Bab LINGKUP KEGIATAN SURVEY                          
                 2. Bab LINGKUP KEGIATAN DESAIN                          
                                                                         
                                                                         
                          Tabel Ringkasan Keluaran / Output              
                                                                         
                                     D O K U M  E N                      
                     NO                                                  
                          NO BUKU             J U D U L                  
                                                                         
                                        A. T a h a p a n S u r v e y     
                     1.    Buku S-1 Laporan Persiapan                    
                     2.    Buku S-2 Laporan Survey Pendahuluan           
                                                                         
                     3.    Buku S-3 Laporan Survei Topografi             
                     4.    Buku S-4 Laporan Hidrologi/Drainase           
                     5.    Buku S-5 Laporan Survei Detail Jembatan       
                                                                         
                                    Laporan Survei Pengujian             
                     6.    Buku S-6 Jembatan dan Rekomendasi             
                                    Penanganan                           
                                                                         
   Hal. 39 dari 56                                                       
                                    Laporan Survei Analisa Lingkungan    
                    7.     Buku S-7                                      
                                    & Jembatan                           
                    8.     Buku S-8 Laporan Material and Cost            
                                        B. T a h a p a n D e s a i n     
                     1.    Buku D-1 Gambar Desain (Detail Desain)        
                           Buku D-2 Laporan Perencanaan (Detail          
                     2.                                                  
                                    Desain)                              
                     3.    Buku D-3 Laporan HPP / EE                     
                     4.    Buku D-4 Laporan Analisa Risiko               
                           Buku D-5 Laporan Rancangan Konseptual         
                     5.                                                  
                                    SMKK Perencanaan Konstruksi          
                     6.    Buku D-6 Metoda Konstruksi                    
                     7.    Buku D-7 Dokumen Tender                       
                                                                         
                    Catatan: Dokumen keluaran / output dilengkapi dengan 
                                                                         
                    dokumentasi foto yang menunjukkan adanya kegiatan    
                    tersebut.                                            
               Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
10. PERALATAN                                                            
               digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:             
    , MATERIAL,                                                          
               1. Laporan dan Data (bila ada)                            
    PERSONIL                                                             
                 Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK    
    DAN                                                                  
                 (P2JN), yang terkait dengan pengelolaan substansi.      
    FASILITAS                                                            
    DARI                                                                 
               2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                           
    PEJABAT                                                              
                 PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan      
    PEMBUAT      kantor untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk
    KOMITMEN                                                             
                 mendukung  pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi       
                 disediakan sendiri oleh Penyedia.                       
               3. Staf Pengawas / Pendamping                             
                 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi,
                 apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
                 pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
                 ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.               
               4. Fasilitas dari PPK (P2JN)                              
                 Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat    
                 digunakan oleh Penyedia: tidak ada.                     
11. PERALATA   Penyediaan oleh Penyedia :                                
    N DAN                                                                
               Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua      
    MATERIAL                                                             
               fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
    DARI                                                                 
               pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus    
    PENYEDIA                                                             
               menggunakan software berlisensi (asli) untuk pekerjaan    
    JASA                                                                 
   Hal. 40 dari 56                                                       
    KONSULTA   perencanaan teknis, termasuk untuk pekerjaan CAD dan 3D   
    NSI        Modelling.                                                
               Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan    
               cara sewa.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
12. PENDEKAT   Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor          
                                                                         
    AN DAN     01/P/BM/2013 : Metodologi, menjabarkan tentang bagaimana  
    METODOL    kegiatan tersebut akan dilaksanakan.                      
    OGI                                                                  
               1. Survey                                                 
                 Metodologi yang dapat dipakai pada tahapan survey antara
                 lain:                                                   
                 a. pengukuran,                                          
                 b. pengamatan lapangan,                                 
                 c. wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
                   informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
                 d. diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data  
                   sekunder terkait dengan masalah (problem list) yang   
                   dihadapi PPK,                                         
                 e. menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
               2. Desain                                                 
                                                                         
                 Metodologi yang dapat dipakai pada tahapan desain antara
                 lain:                                                   
                 a. menghimpun referensi (NSPM) yang terkait dengan      
                   pembahasan yang akan dilakukan,                       
                 b. diskusi dengan unsur Perencanaan Teknis di lingkungan
                   P2JN,                                                 
                 c. diskusi dengan PPK Pelaksanaan guna konfirmasi atas  
                   analisis Perencana,                                   
                 d. diskusi dengan narasumber/pakar dari luar untuk      
                                                                         
                   membangun second opinion, apabila dipandang perlu oleh
                   PPK P2JN.                                             
                                                                         
13. JANGKA     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor          
    WAKTU      01/P/BM/2013: Jangka Waktu Pelaksanaan, menjelaskan       
    PENYELES   rencana waktu pelaksanaan kegiatan.                       
    AIAN                                                                 
    KEGIATAN   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis      
               oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah:                    
                                                                         
                       W a k t u            S a t u a n                  
                                                                         
                                              Hari                       
                180 (Seratus Delapan Puluh)                              
                                            Kalender                     
                                                                         
   Hal. 41 dari 56                                                       
14. PERSONIL                                                             
               Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor          
               01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis   
               keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian
               yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh
               Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil,
               Mekanikal dan Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga
               lain untuk keahlian khusus.                               
                                                                         
               Kebutuhan tenaga ahli untuk Perencanaan Teknis Jembatan   
               disajikan pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.
                                                                         
                            Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli                
                                                                         
                                Kebutuhan Tenaga Ahli                    
                No                    Kualifikasi dan Pengalaman         
                      Posisi /Kualifikasi                                
                                        Keahlian                         
                    Ketua Tim (Team                 7 Tahun              
                1                                                        
                   Leader)                                               
                    Ahli Jembatan (Bridge           5 Tahun              
                2                                                        
                   Engineer)                                             
                    Ahli Geodesi (Geodetic          2 Tahun              
                3                                                        
                   Engineer)                                             
                                         Detail                          
                                                    3 Tahun              
                4   Ahli K3 Konstruksi  keahlian                         
                                        terdapat                         
                    Ahli Kuantitas (Cost &          2 Tahun              
                                       penjelasan                        
                5  Quantity, Doc. Spec.                                  
                                       detail pada                       
                   Engineer)                                             
                                       deskripsi                         
                    Ahli                                                 
                                                    2 Tahun              
                    Hidrologi/Hidrolika                                  
                6                                                        
                    (Hidrology/Drainage                                  
                   Engineer)                                             
               1. Ketua Tim (Team Leader)                                
                               Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya   
                               Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan    
                               oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi  
                    Kualifikasi kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Jembatan   
                (a)                                                      
                    Sertifikasi (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh        
                               Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang    
                               terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                               Profesi (BNSP)  dengan  kualifikasi       
   Hal. 42 dari 56                                                       
                               profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
                               yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.   
                               Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana     
                               Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan       
                               universitas perguruan tinggi negeri atau  
                               perguruan tinggi swasta yang telah        
                                                                         
                               diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                    Strata                                               
                               negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                (b) Pe ndidikan;                                         
                               yang    telah   diakreditasi dan          
                    Bidang Ilmu                                          
                               berpengalaman dalam  melaksanakan         
                               pekerjaan sejenis, lebih diutamakan       
                               Perencanaan Jembatan. Diutamakan yang     
                               telah mempunyai pengalaman selama 7       
                               tahun/bulan/paket pekerjaan.              
                    Bidang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                (c)                                                      
                    Pengalaman diutamakan Perencanaan Jembatan.          
                    Pengalaman                                           
                               [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada 
                (d) pa da Bidang                                         
                               Bab ini]                                  
                    Sejenis                                              
                               Diutamakan yang telah   mengikuti         
                (e) Pe latihan pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK sebagai ketua tim.     
                               Memimpin dan  mengkoordinir seluruh       
                    Tugas utama                                          
                               kegiatan   anggota tim kerja dalam        
                (f) pada Posisi                                          
                               pelaksanaan pekerjaan sampai dengan       
                    Ini                                                  
                               pekerjaan dinyatakan selesai.             
               2. Ahli Jembatan (Bridge Engineer)                        
                               Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya   
                (a) Ku alifikasi                                         
                               Teknik Jembatan (203) yang dikeluarkan    
                    Sertifikasi                                          
                               oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi  
                               kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Jembatan    
                               (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh         
                               Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang    
                               terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                               Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi        
                               profesionalisme  sesuai Sertifikat        
                               Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi   
                               Profesi                                   
                (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                    Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                    Bidang Ilmu universitas perguruan tinggi negeri atau 
                               perguruan tinggi swasta yang telah        
                               diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
   Hal. 43 dari 56                                                       
                               negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                               yang    telah   diakreditasi dan          
                               berpengalaman melaksanakan pekerjaen      
                               sejenis lebih dari 5 tahun diutamakan     
                               perencanaan Jembatan.                     
                                                                         
                (c) Bi dang    Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                    Pengalaman diutamakan Perencanaan Jembatan.          
                    Pengalaman                                           
                               [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                (d) pa da Bidang                                         
                               pada Bab ini]                             
                    Sejenis                                              
                (e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti           
                               pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK.                       
                (f) Tugas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader)         
                    pada Posisi dalam Proses Perencanaan dari mulai      
                    Ini        persiapan sampai pada proses desain dan   
                               penyiapan dokumen tender.                 
                                                                         
               3. Ahli Geodesi (Geodetic Engineer)                       
                                                                         
                               Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya   
                (a) Kualifikasi                                          
                               Teknik Geodesi (217) yang dikeluarkan     
                    Sertifikasi                                          
                               oleh LPJK/memiliki sertifikat kompetensi  
                               kerja (SKK) Ahli Madya Bidang Geodesi     
                               (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh         
                               Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang    
                               terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                               Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi        
                               profesionalisme  sesuai Sertifikat        
                               Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi   
                               Profesi.                                  
                (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                    Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil / Geodesi Strata. 1.
                    Bidang Ilmu (S.1) lulusan universitas/perguruan tinggi
                               negeri atau perguruan tinggi swasta yang  
                               telah diakreditasi atau yang telah lulus  
                               ujian negara atau perguruan tinggi luar   
                               negeri yang telah diakreditasi dan        
                               berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                               sejenis lebih dari 2 tahun, diutamakan    
                               perencanaan Jalan/Jembatan.               
                                                                         
                (c) Bi dang    Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                    Pengalaman diutamakan Perencanaan teknis             
                               Jembatan.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 44 dari 56                                                       
                    Pengalaman                                           
                               [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                (d) pa da Bidang                                         
                               pada Bab ini]                             
                    Sejenis                                              
                (e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti           
                               pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK.                       
                (f) Tugas utama membantu Ketua Tim (Team Leader) dan     
                    pada Posisi melakukan persiapan desain, survei       
                    Ini        pendahuluan,   survei   topografi,        
                               perencanaan teknis.                       
                                                                         
               4. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi        
                                                                         
                (a) Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya K3
                   Sertifikasi Konstruksi (603) yang dikeluarkan oleh    
                               LPJK/memiliki sertifikat kompetensi kerja 
                                                                         
                               (SKK) Ahli Madya Bidang Keselamatan       
                               Konstruksi (Jenjang 8) yang dikeluarkan   
                               oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)    
                               yang terlisensi oleh Badan Nasional       
                               Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan         
                               kualifikasi profesionalisme sesuai        
                               Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                               Asosiasi Profesi.                         
                                                                         
                (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                   Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan    
                   Bidang Ilmu Strata   1    (S.1)       lulusan         
                               universitas/perguruan tinggi negeri atau  
                               perguruan tinggi swasta yang telah        
                               diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                               negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                               yang    telah   diakreditasi dan          
                                                                         
                               berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                               sejenis lebih dari 3 tahun, diutamakan    
                               perencanaan Jembatan.                     
                (c) Bi dang    Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                   Pengalaman  diutamakan Perencanaan                    
                               Jalan/Jembatan.                           
                                                                         
                   Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                (d) pa da Bidang pada Bab ini]                           
                   Sejenis                                               
                (e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti           
                                                                         
                               pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK                        
                                                                         
                                                                         
   Hal. 45 dari 56                                                       
                               membantu Ketua Tim (Team Leader),         
                (f) Tugas utama                                          
                               membuat  dan  menyusun  program           
                   pada Posisi                                           
                               perencanaan keselamatan kerja proyek      
                   Ini                                                   
                               konstruksi dan melakukan pengawasan       
                               atas  penerapan system, program           
                               perencanaan keselamatan dan kesehatan     
                               kerja konstruksi, mengidentifikasi bahaya 
                               dan risiko keselamatan konstruksi dan     
                               bahaya lingkungan, menganalisis bahaya    
                               dan  risiko tersebut serta membuat        
                               program sasaran pengelolaan risiko        
                               keselamatan konstruksi dan lingkungan     
                               serta menghitung biaya penyelenggaraan    
                               keselamatan konstruksi berdasarkan        
                               program sasaran pengelolaan risiko        
                               keselamatan konstruksi tersebut.          
               5. Ahli Kuantitas (Cost & Quantity, Doc. Spec. Engineer)  
                                                                         
                (g) Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya  
                   Sertifikasi Teknik Jalan (202) yang dikeluarkan oleh  
                                                                         
                               LPJK /memiliki sertifikat kompetensi kerja
                               (SKK) Ahli Madya Bidang Jalan (Jenjang 8) 
                               yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi 
                               Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan  
                               Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                               kualifikasi profesionalisme sesuai        
                               Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                               Asosiasi Profesi                          
                                                                         
                (h) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                   Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                   Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau  
                               perguruan tinggi swasta yang telah        
                               diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                               negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                               yang    telah   diakreditasi dan          
                                                                         
                               berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                               sejenis lebih dari 2 tahun, diutamakan    
                               perencanaan Jalan/Jembatan.               
                (i) Bidang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                   Pengalaman  diutamakan Perencanaan                    
                               Jalan/Jembatan.                           
                                                                         
                   Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                (j) pada Bidang pada Bab ini]                            
                   Sejenis                                               
                                                                         
                                                                         
   Hal. 46 dari 56                                                       
                (k) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti           
                               pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK                        
                               membantu Ketua Tim (Team Leader) dan      
                (l) Tugas utama                                          
                               melakukan perencanaan teknis yang         
                   pada Posisi                                           
                               berhubungan   dengan    kuantitas         
                   Ini                                                   
                               pekerjaan.                                
               6. Ahli Hidrologi/Hidrolika (Hidrology/Drainage           
                 Engineer)                                               
                                                                         
                (a) Kualifikasi Memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknik 
                   Sertifikasi Sumber Daya Air Madya (211) yang          
                               dikeluarkan oleh LPJK atau memiliki       
                               sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli    
                               Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber       
                               Daya Air (Jenjang 8) yang dikeluarkan     
                                                                         
                               oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)    
                               yang terlisensi oleh Badan Nasional       
                               Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan         
                               kualifikasi profesionalisme sesuai        
                               Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                               Asosiasi Profesi.                         
                (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                                                                         
                   Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                   Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau  
                               perguruan tinggi swasta yang telah        
                               diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                               negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                               yang    telah   diakreditasi dan          
                               berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                               sejenis lebih dari 2 tahun diutamakan     
                                                                         
                               perencanaan Jembatan.                     
                (c) Bi dang    Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                   Pengalaman  diutamakan Perencanaan                    
                               Jalan/Jembatan.                           
                   Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                                                                         
                (d) pa da Bidang pada Bab ini]                           
                   Sejenis                                               
                (e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti           
                               pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK                        
                               membantu Ketua Tim (Team Leader) dan      
                (f) Tugas utama                                          
                               merencanakan dan melaksanakan semua       
                   pada Posisi                                           
                               kegiatan yang mencakup pelaksanaan        
                   Ini                                                   
   Hal. 47 dari 56                                                       
                               pengumpulan data hidrologi, pengolahan    
                               dan  analisis data hidrologi, dan         
                               perhitungan-perhitungan hidrologi untuk   
                               perencanaan bentuk  dan  dimensi          
                               bangunan  hidrologi, serta harus          
                               menjamin bahwa data, analisis dan         
                               perhitungan hidrologi yang dihasilkan     
                                                                         
                               adalah benar, akurat, siap digunakan,     
                               dapat memberikan masukan yang rinci       
                               mengenai curah hujan dan pola aliran air  
                               permukaan untuk tahap perencanaan         
                               teknis jembatan.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               7. Asisten Tenaga Ahli                                    
                                                                         
                (g) Kualifikasi -                                        
                   Sertifikasi                                           
                (h) St rata    Sarjana S1 Teknik Sipil / Diploma dari    
                   Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi 
                   Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau          
                               perguruan tinggi internasional yang       
                               diakui. Untuk perguruan tinggi swasta     
                                                                         
                               yang belum terakreditasi, ijazah harus    
                               ditandasahkan oleh Kopertis.              
                (i) Bidang     Melaksanakan pekerjaan sejenis, lebih     
                   Pengalaman  diutamakan Perencanaan                    
                               Jalan/Jembatan.                           
                                                                         
                   Pengalaman                                            
                               [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                (j) pada Bidang                                          
                               pada Bab ini]                             
                   Sejenis                                               
                (k) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti           
                               pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                               ke-PU-an dari LPJK                        
                               membantu Para Ahli ( Engineers ) dan      
                (l) Tugas utama                                          
                               melakukan perencanaan teknis yang         
                   pada Posisi                                           
                               berhubungan dengan masing-masing          
                   Ini                                                   
                               pekerjaan.                                
15. LAPORAN                                                              
               Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor          
               01/P/BM/2013 : Laporan menguraikan seluruh kegiatan yang  
                                                                         
   Hal. 48 dari 56                                                       
               disesuaikan dengan jenis laporan baik adminitrasi maupun  
               teknis.                                                   
                                                                         
                      Tabel : Ringkasan Laporan Administrasi             
                           P r o d u k P e l a p o r a n                 
                                                                         
                No    Jenis                                Ket           
                                    Materi / Isi Laporan                 
                    Pelaporan                                            
                              Laporan yang harus disusun oleh            
                              Penyedia setelah penandatanganan           
                              kontrak sebagai penjaminan mutu            
                              terhadap pekerjaan yang akan               
                   Laporan                                               
                              dilaksanakan. Program   Mutu               
               1.  Program                                               
                              diserahkan paling lambat 7 (Tujuh)         
                   Mutu                                                  
                              hari setelah SPMK diterbitkan, dan         
                              diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku       
                              (Asli dan Copy) kepada Pengguna            
                              Jasa.                                      
                              Laporan  Pendahuluan   berupa              
                              ringkasan yang berisi metodologi dan       
                              rencana kerja, yang dapat berfungsi        
                              sebagai umpan balik (Feedback) untuk       
                   Laporan                                               
                   Pendahuluan perbaikan. Laporan Pendahuluan dan        
               2.  dan Laporan Laporan  Survei  Pendahuluan              
                   Survey     diserahkan paling lambat 30 (Tiga          
                   Pendahuluan Puluh) hari setelah SPMK diterbitkan,     
                              dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set        
                              buku  (Asli dan Copy) kepada               
                              Pengguna Jasa.                             
                              Laporan terdiri dari hasil survey          
                              topografi,  laporan    survei              
                              hidrologi/drainase, laporan survey         
                              detail jembatan, laporan survei analisa    
                              lingkungan & analisa resiko dan            
                   Laporan                                               
                              laporan hasil pengujian jembatan dan       
               3   Survey                                                
                              rekomendasi penanganan. Laporan            
                   Detail                                                
                              diserahkan paling lambat 60 (Enam          
                              Puluh) Hari setelah SPMK diterbitkan,      
                              dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set        
                              buku  (Asli dan Copy) kepada               
                              Pengguna Jasa.                             
                              Laporan terdiri dari draft laporan         
                              EE/HPP, draft laporan perencanaan          
                   Laporan                                               
               4.             teknis, draft laporan konsep metode        
                   Antara                                                
                              konstruksi, draft laporan rancangan        
                              konseptual SMKK perencanaan, draft         
   Hal. 49 dari 56                                                       
                              laporan material and cost, draft           
                              gambar teknis (DED) dan  draft             
                              dokumen  lelang. Laporan Antara            
                              diserahkan paling lambat 105 (Seratus      
                              lima) Hari setelah SPMK diterbitkan,       
                              dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set        
                              buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna       
                                                                         
                              Jasa.                                      
                                                                         
                              Berupa rangkuman kegiatan yang             
                              telah dilakukan, berisi uraian             
                              pelaksanaan survey pendahuluan,            
                              pengolahan  data,  perhitungan             
                              perencanaan beserta rumus-rumus            
                              dan asumsi yang digunakan dalam            
                   Laporan                                               
               4.             pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan      
                   Akhir                                                 
                              pada akhir masa layanan, sebanyak 2        
                              HDD  (masing-masing 2 Terabyte)            
                              yang berisikan dokumen-dokumen             
                              lainnya, dimulai dari Program Mutu         
                              hingga Laporan Akhir.                      
                                                                         
                                                                         
               Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, 
               dalam bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai      
               berikut:                                                  
                                                                         
               1. Laporan Administrasi                                   
                 Laporan administrasi terdiri dari:                      
                   a. Laporan Program Mutu                               
                   b. Laporan Pendahuluan                                
                   c. Laporan Topografi                                  
                                                                         
                   d. Laporan Hidrologi/Drainase                         
                   e. Laporan Detail Jembatan                            
                   f. Laporan Analisa Lingkungan & Analisa Resiko        
                   g. Laporan Hasil Pengujian Jembatan dan Rekomendasi   
                     Penanganan                                          
                   h. Laporan Antara                                     
                   i. Draft Laporan EE/HPP                               
                   j. Draft Laporan Perencanaan Teknis                   
                   k. Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi             
                                                                         
                   l. Draft Laporan Rancangan Konseptual SSMKK           
                     Perencanaan                                         
                   m. Draft Laporan Material and Cost                    
                   n. Draft Gambar Teknis (DED)                          
                   o. Draft Dokumen Lelang                               
                   p. Laporan Akhir + Executive Summary                  
                                                                         
   Hal. 50 dari 56                                                       
                   q. Laporan Perencanaan Teknis                         
                   r. Laporan HPP/EE                                     
                   s. Laporan Konseptual SMKK Perencanaan Konstruksi     
                   t. Dokumen Lelang                                     
                   u. Gambar DED dan EE Setiap PPK                       
                                                                         
                 Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada
                 tabel di atas (bab ini).                                
                 Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai tabel di
                                                                         
                 bawah ini.                                              
                                                                         
                                      Jumlah                             
              No  Dokumen                          Keterangan            
                                     Dokumen                             
                  Laporan Program                                        
              1.                      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Mutu                                                   
              2.  Laporan Pendahuluan 2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
              3.  Laporan Topografi   2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Laporan                                                
              4.                      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Hidrologi/Drainase                                     
                  Laporan Detail                                         
              5.                      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Jembatan                                               
                  Laporan Analisa                                        
              6.  Lingkungan & Analisa 2 Buku 1 Asli & 1 Copy            
                  Resiko                                                 
                  Laporan Hasil                                          
                  Pengujian Jembatan                                     
              7.                      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  dan Rekomendasi                                        
                  Penanganan                                             
              8.  Laporan Antara      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
              9.  Draft Laporan EE/HPP 2 Buku 1 Asli & 1 Copy            
                  Draft Laporan                                          
              10.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Perencanaan Teknis                                     
                  Draft Laporan Konsep                                   
              11.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Metode Konstruksi                                      
                  Draft Laporan                                          
                  Rancangan                                              
              12.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Konseptual SSMKK                                       
                  Perencanaan                                            
                  Draft Laporan                                          
              13.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Material and Cost                                      
                  Draft Gambar Teknis                                    
              14.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  (DED)                                                  
                  Draft Dokumen                                          
              15.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Lelang                                                 
                  Laporan Akhir +                                        
              16.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Executive Summary                                      
   Hal. 51 dari 56                                                       
                  Laporan Perencanaan                                    
              17.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Teknis                                                 
              18. Laporan HPP/EE      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Laporan Konseptual                                     
              19. SMKK Perencanaan    2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Konstruksi                                             
              20. Dokumen Lelang      2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Gambar DED dan EE                                      
              21.                     2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                  Setiap PPK                                             
               2. Laporan Perencanaan Teknis                             
                 Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / 
                 output pada bahasan di atas :                           
                    Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan  
                                                                         
                    Desain                                               
                    Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output                   
                                                                         
                 a) Jumlah Dokumen                                       
                                                                         
                                                  Jumlah                 
                No  Dokumen                                Ket           
                                                 Dokumen                 
                   1) Tahap Survey                                       
                1.  Buku S-1. Laporan Persiapan   2 Buku                 
                2.  Buku S-2. Laporan Survey Lapangan 2 Buku             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   2) Tahap Desain                                       
                                                                         
                    Buku D-1. Gambar Desain (Detail 2 Buku               
                1.                                         A3            
                    Desain)                                              
                    Buku D-2. Laporan Perencanaan 2 Buku                 
                2.                                                       
                    (Detail Desain)                                      
                3.  Buku D-3. Laporan HPP / EE    2 Buku                 
                4.  Buku D-4. Laporan Analisa Risiko 2 Buku              
                    Buku D-5. Laporan Manajemen dan 2 Buku               
                5.                                                       
                    Keselamatan Lalu-lintas                              
                6.  Buku D-6. Metoda Konstruksi   2 Buku                 
                7.  Buku D-7. Dokumen Tender      2 Buku                 
                 b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis                 
                    Setiap tahapan pelaporan di atas  memerlukan         
                    pengendalian mutu berupa presentasi atau diskusi     
                    Dokumen Perencanaan kepada Tim Teknis melalui FORUM  
                                                                         
   Hal. 52 dari 56                                                       
                    TEKNIS untuk mendapatkan persetujuan yang dibuktikan 
                    dengan REKAMAN BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN         
                    yang dilengkapi dengan notulen rapat pembahasan.     
                                                                         
                 c) Tim Teknis                                           
                    Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan 
                    pekerjaan perencanaan, terdiri dari:                 
                                                                         
                                                                         
                     Ketua      PPK Perencanaan                          
                                Asisten Perencanaan Teknis dan           
                     Sekretaris                                          
                                Program                                  
                                Personil teknis di lingkungan P2JN.      
                                Untuk pekerjaan yang dianggap khusus,    
                     Anggota                                             
                                anggota tim dapat melibatkan Bidang      
                                Perencanaan BPJN.                        
                 d) Narasumber Pembahas / Second Opinion                 
                    Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat    
                    pembahasan dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur  
                                                                         
                    profesional atau perguruan tinggi untuk memberikan   
                    pendapat / second opinion.                           
                                                                         
                 e) Rekaman Berita Acara Pembahasan                      
                    Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat 
                    pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang
                    terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan   
                    dapat berjalan sesuai jadwal rencana.                
                                                                         
                                                                         
                 f) Validasi Perencana                                   
                                                                         
                    Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan
                    teknis harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh  
                    Tenaga Ahli sesuai dengan materi yang disiapkan oleh 
                    Tenaga Ahli yang bersangkutan.                       
                                                                         
                                                                         
                 g) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis                 
                    Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis
                                                                         
                    mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga   
                    nomor UM-0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai
                    berikut.                                             
                                                                         
                                                                         
                   1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak               
                      Konsultan)                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 53 dari 56                                                       
                                 Direncanakan oleh,                      
                 Digambar oleh,                     Diperiksa oleh,      
                                                                         
                                   (Tenaga ahli                          
                 (Operator Cad)                   (Team Leader)          
                                sebagai perencana)                       
                                                                         
                   2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita         
                                                                         
                      acara lembar pengesahan)                           
                                                                         
                                                                         
                 Diserahkan                Disetujui                     
                            Disetujui oleh,         Diketahui oleh,      
                   oleh,                    oleh,                        
                                .....                   .....            
                   ......                    .....                       
                  (Direktur     (PPK                                     
                  Utama      Perencanaan  (Kasatker  (Kepala BPJN)       
                 Konsultan)    P2JN )       P2JN )                       
16. PRODUKSI                                                             
               Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus 
    DALAM                                                                
               dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
    NEGERI                                                               
               ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan     
               keterbatasan kompetensi dalam negeri.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 54 dari 56                                                       
17. ALIH       Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor          
    PENGETAH   01/P/BM/2013:  Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
    UAN        Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
               kegiatan yang dilakukan guna mencapai output yang diharapkan
               didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan
               sebagai bentuk transfer teknologi.                        
                                                                         
               Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan:  
                                                                         
               1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
                 pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).         
                 Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
                 memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam   
                 bentuk pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.  
                                                                         
               2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait     
                 proses dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai
                                                                         
                 dalam bentuk hardcopy dan softcopy   yang telah         
                 dilegalisasi/ditandatangani oleh semua pihak (Dua unit  
                 Eksternal Hardisk dengan muatan 2 Terabyte).            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                            Jambi, Januari 2024          
                                             PPK Perencanaan             
                                        Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Paides Tabril, S.T. M.T.      
                                          NIP. 197212312008011015        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Hal. 55 dari 56                                                       
   Hal. 56 dari 56
Tenders also won by PT Kalimanya Ekspert Konsultan
Authority
25 December 2023Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama 1 Ta 2024 (Sbsn)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,749,638,000
20 December 2022Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Provinsi JambiProvinsi JambiRp 1,700,000,000
27 May 2024Supervisi Pelaksanaan Percepatan Layanan Air Limbah Domestik (Inpres) Tangki Septik Dan Sarana Pendukung Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,668,600,000
29 February 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 1,600,000,000
7 February 2022Perencanaan Teknis Pembangunan Bangunan Masjid Raya Islamic Center JambiProvinsi JambiRp 1,500,000,000
6 June 2022Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Provinsi JambiProvinsi JambiRp 1,500,000,000
20 December 2022Pengawasan Pekerjaan Jalan Di Kabupaten Batanghari, Ma. Jambi Dan Kota JambiProvinsi JambiRp 1,500,000,000
5 January 2023Paket 14 : Perencanaan Teknis Preservasi Jembatan Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,384,466,000
6 December 2021Paket 19 : Perencanaan Teknis Preservasi JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,374,000,000
29 December 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Jambi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,372,143,000