URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN SUPERVISI PEMBANGUNAN IPA KAP 20 L/DET SPAM IKK
TOBA KABUPATEN SANGGAU
SATUAN KERJA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
MAKSUD DAN : a. Maksud Kegiatan
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menginformasikan
berbagai hal dan memberikan gambaran secara detil tentang
kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang sedang
berlangsung di lapangan (on site), sebagai tindak lanjut dari
rangkaian kegiatan program pembangunan yang sebelumnya
telah dilakukan bantuan teknis perencanaan dan pembuatan
DED-nya dalam hal ini bentuk kegiatannya adalah berupa
pengawasan/ supervisi.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini ialah memberikan laporan detil
tentang pelaksanaan pengawasan/ supervisi kegiatan
konstruksi fisik yang berisi informasi kawasan, spesifikasi
teknis, kuantitas dan kualitas material terpasang, metode
pekerjaan, schedule pelaksananaan perkerjaaan, identifikasi
permasalahan dan solusi penanganan permasalahan di
lapangan.
SASARAN : a. Diperolehnya konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
yang tertuang dalam Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi
baik dari segi kuantitas maupun kualitas;
b. Tercapainya tertib administrasi pada proses pelaksanaan
konstruksi;
c. Terselesaikannya pekerjaan konstruksi pada waktu
yang direncanakan sebagaimana ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi.
LINGKUP : Ruang lingkup kegiatan Konsultan Supervisi Pembangunan IPA
PEKERJAAN Kap 20 L/det SPAM IKK Toba Kabupaten Sanggau adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
f. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan
workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
g. Meneliti dan memberikan persetujuan gambar-gambar
untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
h. Melakukan Review Design apabila diperlukan
i. Meneliti memberikan persetujuan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
j. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan.
l. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
m. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan.