URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PELAPISAN ULANG (OVERLAY) RUNWAY 600 X 18 METER DAN
APRON 35 X 35 METER DENGAN ASPHALT KOLAKAN TERMASUK MARKING
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Daerah : Kabupaten Puncak - Dinas Perhubungan
Program : Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Udara
(Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Bandar
Udara)
Hasil (Outcome) : Tahapan Pembangunan Prasarana Bandar Udara Dalam Rangka
Pemenuhan Standar Keselamatan dan Keamanan serta
Peningkatan Kapasitas
Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Prasarana Bandar
Udara
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Prasarana Bandar Udara untuk Pemenuhan Standar
Keselamatan dan Keamanan serta Peningkatan Pelayanan
Penerbangan.
Jenis Keluaran (Output) : Pekerjaan Pelapisan Ulang (Overlay) Runway 600 X 18 Meter Dan
Apron 35 X 35 Meter Dengan Asphalt Kolakan Termasuk Marking
Volume Keluaran (Output) : 1 (Satu)
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang Undang
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Peraturan Pemerintah
1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Penerbangan;
4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
c. Keputusan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39
Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002, tentang
Sertifikasi Operasi Bandar Udara
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2005 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) 03-0749-2004 mengenai
Perancangan Fasilitas Bagi Pengguna Khusus di Bandar Udara sebagai
Standar Wajib
5. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun
2022 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139)
Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK);
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 8 tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Bagian 139-26 (Advisory Circular CASR PART 139-26) tentang
Panduan Desain Aerodrome Alat bantu Visual (Aerodrome Design Manual
Visual AIDS);
7. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 tahun
2022 tentang Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Bantu
Pendaratan Visual (Airfield Lighting System) dan Sistem Kelistrikan;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 112 Tahun 2017 tentang
Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
9. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 172 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Rencana Penanggulangan
Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency) dan Pertolongan
Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
10. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 205 Tahun
2016 tentang Penataan Area Komersial Pada Terminal Penumpang Bandar
Udara;
11. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 635 Tahun
2015 tentang Standar Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara
(Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional Yang
Beroperasi Di Sisi Udara;
12. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 Tahun
2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139) Volume
I Aerodrome Daratan;
13. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun
2021 tentang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara;
14. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:
SKEP/113/VI/2002 tentang Kriteria Penempatan Fasilitas Elektronik dan
Listrik Penerbangan;
15. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:
SKEP/114/VI/2002 tentang Standar Gambar Instalasi Sistem Penerangan
Bandar Udara (Airfield Lighting System);
16. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/347/XII/
1999 tentang Standar Rancangan Bangun dan/atau Rekayasa Fasilitas dan
Peralatan Bandar Udara;
17. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 30 Tahun
2022 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139)
Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK);
18. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 8 tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Bagian 139-26 (Advisory Circular CASR PART 139-26) tentang
Panduan Desain Aerodrome Alat bantu Visual (Aerodrome Design Manual
Visual AIDS);
19. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 tahun
2022 tentang Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Bantu
Pendaratan Visual (Airfield Lighting System) dan Sistem Kelistrikan;
20. Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 93 Tahun
2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139-24 (Advisory Circular CASR Part 139-24)
Pedoman Perhitungan PCN (Pavement Clasification Number) Perkerasan
Prasarana Bandar Udara;
21. Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 94 Tahun
2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139-23 Pedoman Pemeliharaan Konstruksi
Perkerasan Bandar Udara (Pavement Management System);
22. Standard dan Spesifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI yang relevan;
d. Referensi Teknis Nasional
1) Standar dan Spesifikasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;
2) Standar Nasional Indonesia (SNI);
3) Standar Industri Indonesia (SII);
4) Peraturan dan Standar lain yang relevan.
e. Standar Internasional
1) Standarisasi teknis perencanaan Bandar Udara yang dikeluar oleh ICAO
(Internasional Civil Aviation Organization) meliputi Annex 1 s/d Annex18,
Edisi terakhir beserta manualnya yang terdiri dari:
a) Airport Planning Manual (Doc 9184) terdiri dari:
Part 1– Master Planning
Part 2–Land Use and Environment Control
Part 3–Guidelines for Consultant/Construction Services
b) Airport Services Manual(Doc 9137) terdiri dari:
Part 1– Rescue and Fire Fighting
Part 2– Pavement Surface Conditions
Part 3– Control of Obstacles
Part 4– Airport Emergency Planning
Part 5– Airport Operational Services
Part 6– Airport Maintenance Practices
2) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-6G, Airport Pavement Design and
Evaluation”
3) FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-5D, Airport Drainage;
4) Standard Critical Aircraft Design yang dikeluarkan oleh pabrikan Pesawat;
5) American Standard Testing Material (ASTM);
6) ASHTO dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan;
7) IATA–Airport Development Reference Manual;
8) Dan standard lainnya yang relevan dengan jenis pekerjaan.
1. LATAR BELAKANG
Transportasi udara mempunyai kedudukan yang cukup strategis dalam konteks peran
dan sumbangannya dalam pembangunan nasional. Salah satu komponen penting dalam
pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada transportasi udara adalah
pengembangan kinerja dan pembangunan bandar udara. Oleh karena itu, sebagai
prasarana penyelenggaraan penerbangan, bandar udara perlu ditata secara terpadu
guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat
kebutuhannya. Agar penyelenggaraan layanan jasa kebandarudaraan dapat terwujud
dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan secara nasional yang handal dan
berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap
perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,
keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional.
Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan
Hidup Bandar Udara serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, Keputusan Menteri Perhubungan No.
KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen
Perhubungan serta Peraturan Menteri Perhubungan PM 69 Tahun 2013 tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Dalam proses penyusunan penataan bandar udara
perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,
keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional.
Oleh karena penataan fasilitas bandar udara merupakan pekerjaan yang kompleks dan
perlu mempertemukan kepentingan berbagai bidang (multi-facet), maka proses
perencanan fasilitas bandar udara benar - benar membutuhkan keahlian yang mampu
menghasilkan produk perencanaan sesuai dengan kriteria - kriteria teknis di bidang
kebandarudaraan yang berlaku secara internasional yang dibakukan oleh ICAO
(International Civil Aviation Organization) dan merujuk kepada standar peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Gambaran Umum
Ketersediaan prasarana dan sarana transportasi merupakan suatu persyaratan utama
dalam mendukung pengembangan wilayah suatu daerah, terutama bagi daerah yang
mempunyai potensi sumber daya yang besar namun kurang didukung oleh sarana dan
prasarana transportasi yang memadai.
Bandar udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang
aktifitas suatu wilayah perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan
kebandarudaraan secara nasional yang andal dan berkemampuan tinggi, maka dalam
proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu memperhatikan tata ruang,
pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan
penerbangan secara nasional. Hal ini sesuai sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor
1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
Tentang Kebandarudaraan serta Peraturan Menteri Perhubungan KM 83 Tahun 1998
Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009
tentang Penerbangan, telah nyata disebutkan bahwa bandar udara merupakan salah
satu simpul jaringan transportasi sekaligus pintu gerbang kegiatan perekonomian suatu
daerah, pendorong serta penunjang kegiatan industri serta sektor perdagangan. Oleh
karena peran yang begitu strategis, semua bandar udara, termasuk Bandar Udara
Beoga Kabupaten Puncak dituntut untuk selalu dalam kondisi baik dan laik operasi,
khususnya fasilitas pokok, yang ditunjukkan dengan terpenuhinya persyaratan
keselamatan.
Bandar Udara Beoga merupakan salah satu bandar udara yang berada di kawasan yang
sedang berkembang di wilayah Indonesia Timur, tepatnya di Kabupaten Puncak
Propinsi Papua, mempunyai peran strategis dalam mendukung upaya peningkatan
peran angkutan udara dalam kaitan pembangunan daerah khususnya dan
pembangunan nasional pada umumnya. Saat ini kondisi eksisiting runway bandara
Beoga adalah 494m x 24m dan Apron 35 x 35 m dengan konstruksi aspal kolakan.
Bandar Udara Beoga adalah bandar udara domestik Non Kelas (Lokasi (ARP): 03°
49' 06.1" LS 137° 25' 33.6" BT) yang terletak di Kecamatan: Beoga Barat
(Kelurahan: Nungai), Kabupaten Puncak, provinsi Papua Tengah. Bandara ini
melayani penumpang dengan jenis pesawat Cessna Grand Caravan milik PT. Asian
One Air pada penerbangan rute Timika – Beoga.
Saat ini kondisi eksisiting runway bandara Beoga adalah 488 m x 24 m dengan
konstruksi aspal kolakan, adapun untuk taxiway, apron dan fasilitas sisi udara
belum ada.
2.1 DATA UMUM BANDAR UDARA
Nama Bandar Udara : BEOGA
Kota/Kabupaten : Puncak – Papua
Pengelola : UPT Pemda
Kode ICAO : WAVO
Kode IATA : -
Nomor Landas Pacu/Azimuth : 15 – 33
Koordinat Referensi Bandar Udara : 03° 49’ 06,1” LS dan 137° 25’ 33,6” BT
Elevasi ARP : 6.199 Feet (± 1.890 meter/MSL)
Navigasi : -
Temperatur : 10° sd 25° C
2.2 Data Fasilitas
Landas Pacu (Runway)
Runway : 15 – 33
Dimensi : 488 x 24 m
Konstruksi : Asphal kolakan
Kondisi : Rusak
Gambar Kondisi Eksisting Bandar Udara Beoga
2.3 Status Bandar Udara Beoga
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 33 Tahun 2024 tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang mengatur tentang Tatanan Kebandarudaraan
Nasional, yaitu : “Suatu sistem kebandarudaraan nasional yang memuat tentang
peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi Bandar udara serta rencana induk
nasional Bandar udara”, maka Bandar Udara Beoga mempunyai kriteria sebagai
berikut :
Peran sebagai : - Simpul
- Gerbang ekonomi
- Alih moda transportasi
- Daerah Terisolir
- Wawasan Nusantara
Penggunaan : Bandar Udara Domestik
Fungsi : Pemerintahan
Pengusahaan
Hierarki : Bandar Udara Pengumpan
Klasifikasi Bandara : 1B