| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0843482043955000 | Rp 10,805,172,827 | Berdasarkan hasil klarifikasi penawaran teknis & harga, peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat pada personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari pemberi pekerjaan | |
| 0412960320953000 | Rp 11,341,500,000 | - | |
| 0030049464955000 | Rp 11,126,352,569 | Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh Bank Umum sesuai dengan LDP pada Dokumen Pemilihan | |
| 0430627604951000 | Rp 10,803,213,431 | Peralatan Dump Truck 10 T dengan nomor plat PB 9648 SD yang disewa dari PT. Intraco Dharma Ekatama, telah berkontrak dengan PT. CEMPAKA JAYA pada pekerjaan Peningkatan Jalan Fef-Siakwa, maka peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi syarat sesuai LDP dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0944889815955000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
CV Ataf Senau | 00*8**6****51**0 | - | - |
| 0026898072951000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0030103642952000 | - | - | |
| 0021129408951000 | - | - | |
| 0032598211951000 | - | - | |
CV Ilweru Teknik | 07*6**0****41**0 | - | - |
| 0918289091955000 | - | - | |
| 0931983555955000 | - | - | |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - | - |
| 0954392221951000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0802863969955000 | - | - | |
PT Putra Telma Nusantara | 0755070877951000 | - | - |
| 0919023093955000 | - | - | |
| 0030825954951000 | - | - | |
CV Sumber Multi Konstruksi | 06*1**1****51**0 | - | - |
CV Nanian Maelona | 08*1**0****03**0 | - | - |
| 0929713055955000 | - | - | |
CV Grace Artha Papua | 04*9**9****55**0 | - | - |
| 0316598903951000 | - | - | |
| 0942834797809000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0021127303951000 | - | - | |
CV Mosway Life | 08*6**2****51**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN
JEMBATAN RUAS JALAN MEGA – FEF
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Berikut merupakan Uraian Singkat dari Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya. Berikut adalah beberapa landasan
hukum antara lain :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Barat Daya
b. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan
Papua Barat
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya sebagai
Jalan Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya merupakan wilayah yang sedang berkembang
dengan sangat pesat, baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun industri dan
kekayaan alamnya.
Khususnya wilayah Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu wilayah yang
memiliki potensi besar untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat
Daya. Potensi yang dimiliki diantaranya pariwisata, perikanan, dan peternakan.
Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari pusat perekonomian Papua Barat
Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang berkembang selain itu, aksesibilitas di
wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut diatas perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut, agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Tambrauw. Sehingga
pada Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya telah memogramkan Pembangunan Jembatan ruas Jalan Mega-Fef.
Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian masyarakat di
Kabupaten Tambrauw.
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
B. Penerima Manfaat
Dampak dari Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Mega-Fef
memberikan manfaat bagi masyarakat, demi kelancaran transportasi antar wilayah yang
berlanjut pada kelancaran arus perekonomian. Selain itu, berkurangnya kecelakaan lalu
lintas yang diakibatkan faktor road defect dapat menambah rasa kenyamanan dan
keamanan pada masyarakat selaku pengguna jalan.
Manfaat yang diperoleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah dengan
dilaksanakannya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai kondisi ruas jalan
provinsi yang mantap.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembang unan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef Di Kabupa ten Tambrauw
Hal : 2
ProvinsiPapua Barat Daya
C. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha diperuntukan Bagi Usaha Kecil dan Bidang Bangunan Sipil/Sub Bidang
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan dengan Pekerjaan Konstruksi Sampai
Dengan Rp.15.000.000.000,-. SBU yang menjadi syarat kualifikasi dengan kode
Subkualifikasi BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
KBLI 42102.
D. Hasil yang diharapkan (output)
Adapun output/keluaran yang diharapkan meliputi :
1. Terbangunnya Fisik Jembatan pada Ruas Jalan Mega-Fef sesuai dengan spesifikasi
teknis Bina Marga tahun 2018.
2. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan.
Pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan melaporkan setiap kemajuan
pembangunan jembatan yang mencakup:
Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan awal, antara
dan laporan final.
Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran
kartu pos, foto-foto tersebut mencakup minimal lima peristiwa yaitu :
(i) Sebelum pekerjaan dimulai,
(ii) Pelaksanaan pekerjaan pendahuluan,
(iii) Pelaksanaan pekerjaan bangunan bawah/pondasi,
(iv) Pelaksanaan pekerjaan bangunan atas,
(v) Pekerjaan pengamanan,
(vi) Pekerjaan lain-lain.
3. Spesifikasi Bahan dan Pengujian
Bahan
Syarat bahan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini tertuang pada
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev 2.
Pengujian Bahan
Syarat Pengujian Bahan mangacu pada standar rujukan SNI dan ASTM pada
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev 2
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor terpenting dalam
proses pelaksanaan kegiatan konstruksi, mulai dari kegiatan persiapan awal (survey
untuk pembuatan MC-0%) hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Salah satu
contoh terkait K3 adalah pekerja konstruksi diwajibkan memakai alat APD seperti helm
keselamatan, sepatu boot/sepatu pelindung, sarung tangan, rompi proyek dan lain
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembang unan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef Di Kabupa ten Tambrauw
Hal : 3
ProvinsiPapua Barat Daya
sebagainya yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ditangani oleh pekerja
konstruksi.
5. Identifikasi Bahaya
No
Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Jenis, Bahaya & Resiko K3
1 Mobilisasi - Alat berat terguling dari tronton-->luka
berat/meninggal
2 Keselamatan dan kesehatan kerja - Resiko terpapar virus Covid-19
karena tidak mematuhi protokol
pencegahan Covid-19
3 Galian Struktur - Tertimbun material Galian
- Terjatuh dalam lubang galian
4 Perkerasan Berbutir - Terjadi gangguan fisik akibat pekerja
tidak memakai APD yang sesuai
dengan standar
- Terjadi iritasi kulit dan mata akibat
percikan adukan semen
- Terluka atau kecelakaan akibat papan
acuan pengecoran tidak kuat
- Terluka akibat terkena percikan beton
pada saat penuangan beton dari bak
muatan
- Terjadi kecelakaan atau terluka oleh
mesin penggetar ketika pengecoran
dilakukan
- Terjadi kecelakaan pada orang luar
/bukan pekerja dan penduduk yang
sedang melintas,
5 Beton struktur - Tertimpa bahan material Beton pada
pengecoran dengan concrete mixer.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembang unan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef Di Kabupa ten Tambrauw
Hal : 4
ProvinsiPapua Barat Daya
- Tertimpa bahan material Beton pada
saat pengangkutan material dengan
alat berat (Crane)
- Alat berat (crane) terguling -->luka
berat/meninggal
- Terluka saat menggunakan alat (kunci
Torsi) karena metodeyang tidak
benar, --> luka ringan
6 Baja Tulangan - Tertimpa bahan Baja Tulangan
- Terluka saat proses pemotongan dan
pembengkokan baja tulangan karena
metodeyang tidak benar, --> luka
ringan, Luka Berat
7 Pembongkaran Bekisting dll - Tertimpa material sisa pembongkaran
- Terkena benturan alat berat pada saat
proses pembongkaran
- Terluka saat proses pemindahan sisa-
sisa material hasil pembongkaran
E. Kurun Waktu Pencapaian Pelaksanaan
Kurun waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Mega-Fef
mulai dari proses pengadaan sampai dengan akhir Periode adalah selama 120 hari
kalender. Dengan masa Pemeliharaan 360 Hari Kalender
F. Daftar Personil Manajerial
Pengalaman kerja
Jabatan/Posisi sesuai Jumlah
No
dalam pekerjaan ini keterampilan/keahlian (Orang)
Sertifikat Kompetensi
(Tahun)
Ahli Madya Teknik
1 Pelaksana Lapangan 2 1
Jembatan Jenjang 8
Ahli Muda
2 Ahli K3 0 Keselamatan Atau Ahli 1
Muda K3 Konstruksi
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembang unan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef Di Kabupa ten Tambrauw
Hal : 5
ProvinsiPapua Barat Daya
G. Daftar Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan
Kapasitas
Ket
No Nama Peralatan Jumlah Status Kepemilikan
Minimal
1 Dump Truck Sewa/Sewa Beli/Milik
3,5 Ton 3
2 Dump Truck 2 Sewa/Sewa Beli/Milik
10 Ton
3 Excavator 2 Sewa/Sewa Beli/Milik
80 – 140 HP
4 Tandem Roller 6-8 T 1 Sewa/Sewa Beli/Milik
5 Crane 10 Ton 10-15 ton 1 Sewa/Sewa Beli/Milik
6 Flat Bed Truck 1 Sewa/Sewa Beli/Milik
3-4 ton
Memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Wilayah Kabupaten Tambrauw
H. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia barang dan jasa terpilih, wajib membuat jadwal kegiatan pekerjaan dan personil
yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Ruas Jalan Mega-Fef.
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk “Bar Chart” atau “Diagram Batang” yang
menjelaskan rentang waktu pelaksanaan pekerjaan pada setiap item pekerjaan dan
jangka waktu pengadaan tenaga (Personil) dan Peralatan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana
Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan
peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator Proyek/Pengawas
Lapangan.
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Penyedia
Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Penunjukan Penyedia
Jasa (SPPJ) diterima.
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu)
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembang unan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef Di Kabupa ten Tambrauw
Hal : 6
ProvinsiPapua Barat Daya
I. Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Metode Pengadaan Tender - Pasca Kualifikasi Satu File – Harga Terendah Simtem
Gugur.
J. Biaya yang Diperlukan
Pagu dana untuk pekerjaaan ini bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otsus
Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024. Nilai pagu dan volume kegiatan Pembangunan
Jembatan Ruas Jalan Mega-Fef adalah Rp. 11.400.000.000,-
K. Laporan-Laporan
Kontraktor pelaksana terpilih wajib memberikan dokumen laporan tertulis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi Pekerjaan dalam beberapa periode laporan yaitu:
a. MC-0% dan Gambar Kerja (Shop Drawing)
b. Laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan
c. Laporan Kendali Mutu
d. Back-Up Data 100%
e. As-Built Drawing
L. Penutup
Dengan pelaksanaan kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya diharapkan kinerja Jaringan Jalan khususnya
di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya dapat melayani pengguna jalan dengan optimal
sehingga dapat tecapai kondisi mantap. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan
mampu menekan angka kecelakaan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Wilayah
Papua Barat Daya pada khususnya dan Nasional Pada Umumnya.
Sorong,14 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SUSANA B. SAFKAUR,Amd.Tek
NIP. 19771123 201104 2 001
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembang unan Jembatan
Ruas Jalan Mega-Fef Di Kabupa ten Tambrauw
Hal : 7
ProvinsiPapua Barat Daya| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 August 2025 | Pengaspalan Runway Bandara Beoga | Kab. Puncak | Rp 15,000,000,000 |
| 16 June 2022 | Pembangunan Gedung Puskesmas 600 M2 - Gome Utara | Kab. Puncak | Rp 12,852,840,000 |
| 4 August 2025 | Pembangunan Talud Apron Bandara Sinak | Kab. Puncak | Rp 11,478,278,560 |
| 15 March 2024 | Pengaspalan Jalan Ruas Kago-Kimak | Kab. Puncak | Rp 10,140,669,000 |
| 7 July 2025 | Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Di Distrik Alama Kampung Enggin Dan Kampung Bemoki (7 Unit); (Otsus) | Kab. Mimika | Rp 8,750,000,000 |
| 3 July 2023 | Pembangunan Jembatan Amar (120 M) | Kab. Mimika | Rp 6,000,000,000 |
| 22 April 2022 | Pembangunan Rumah Khusus Asn Type 36 M2 | Kab. Puncak | Rp 5,236,875,000 |
| 27 June 2025 | Pembangunan Jembatan Kali Napimo 2 | Kab. Puncak | Rp 4,273,780,000 |
| 3 March 2023 | Pembangunan Jembatan Kali Kiwolok | Kab. Puncak | Rp 4,046,088,000 |
| 11 February 2022 | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Mako Polsek Astj Dan Fasum T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,403,300,000 |