| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015070501955000 | Rp 19,309,883,695 | - | |
| 0032668014955000 | Rp 19,348,422,127 | tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0940521925951000 | - | - | |
PT Karika | 0017278615955000 | - | - |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0929713055955000 | - | - | |
| 0903885986951000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENANGANAN LONG SEGMENT (WARSAMBIN-LOPINTOL) – DAK
1. Latar Belakang
Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang merupakan dinas teknis yang diberikan tugas untuk menangani Pembangunan dan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang ada diwilayah Kabupaten Raja Ampat.
Pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat akan
melaksanakan Penanganan Long Segment (warsambin-lopintol) - DAK yang berada di Kampung
warsambin Distrik Teluk Mayalibit yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (Kontraktor).
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud pengadaan jasa kontraktor Penanganan Long Segment (warsambin-lopintol) - DAK ini
adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat
sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Tujuan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang melipuI tahap persiapan pelaksanaan
proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan sepsifikasi teknis yang telah ditentukan agar
tercapai mutu maupun efekIf waktu.
3. Sasaran
Sasaran dari pengadaan jasa konstruksi Penanganan Long Segment (warsambin-lopintol) - DAK
adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat waktu
dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas dan kuanItasnya.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dalam hal ini dilaksanakan di Kampung warsambin Distrik Teluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat.
5. Sumber Pendanaan
Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK-Penugasan) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu anggaran Rp.
19.351.789.000,00 (Sembilan Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah), termasuk PPN sebesar 11%.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama PPK : ABDULLAH HASAN. SE
NIP : 19640815 198702 1 004
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 1
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
7. Data Dasar
Ø Gambar Rencana;
Ø Spesifikasi Teknis;
Ø Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik.
8. Dasar Aturan
Ø Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga;
Ø Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ø Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Ø Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ø Peraturan Kepala Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Ø Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan (Revisi 2);
Ø Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.01 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
9. Studi-Studi Terdahulu
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber referensi
untuk pelaksanan pekerjaan.
10. Ruang Lingkup Pekerjaan
1) DIVISI 1 UMUM
1.2 Mobilisasi
1.8.(1) Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2) DIVISI 2 DRAINASE
2.1.(1) Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air
3.2.(1) Pasangan Batu Dengan Mortar
3) DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
3.1.(2) Galian Batu Lunak
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 2
3.1.(3) Galian Batu
3.2.(2a) Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
3.4.(1) Pembersihan Dan Pengupasan Lahan
4) DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
5.4.(2) Lapis Pondasi Semen Tanah
5) DIVISI 6 PEKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
6.3.(8) Bahan anZ pengelupasan
6) DIVISI 9 PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(1) Marka Jalan TermoplasZk
7) DIVISI 10 PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(22) Pengendalian Tanaman
11. Keluaran/Laporan
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
i. Peningkatan Kondisi Fisik Jalan;
ii. Foto Dokumentasi;
iii. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian;
iv. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan;
v. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan;
vi. Back Up Data;
vii. Gambar Akhir Hasil Pekerjaan.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai
dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang
berhubungan dengan pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu set
copy gambar lengkap dan spesifikasi harus selalu tersimpan di direksikeet. Penyedia
juga harus membuat buku tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu proyek
tersebut.
i. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawings)
Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah
Pemberi Tugas/Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft
Drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Penyedia
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 3
bekerja sama dengan Konsultan Pengawas membuat gambar hasil pelaksanaan
pekerjaan (asbuilt drawing) guna memperlihatkan dan menyerahkan kepada
Pemimpin Kegiatan, tentang perbedaan–perbedaan antara gambar kerja dan hasil
pelaksanaan pekerjaan. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 7.
ii. Foto – foto Mengenai Kemajuan Pekerjaan
Penyedia harus mengambil foto lapangan sebelum pekerjaan dimulai MC-0 (0%)
sampai dengan MC-100 (100%). Selanjutnya saat akan mengajukan pembayaran
angsuran berkala (termin), penyerahan I (pertama) dan penyerahan II (kedua)
Penyedia wajib melampiri foto–foto kondisi kemajuan pekerjaan dilapangan.
Foto–foto ini dicetak berwarna 7 (tujuh) rangkap dan diserahkan kepada Direksi
dalam bentuk album.
12. Peralatan, material, Personil Dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa:
i. Laporan Dan Data (Apabila ada)
Laporan dan data, yaitu berupa studi literatur atau peneliIan terdahulu, gambar kerja
dan recana anggaran biaya.
j. Wakil Sah/Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas/staf pendamping yang berIdak sebagai wakil
sah dari pihak pejabat penandatangan kontrak dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
jasa konstruksi ini.
13. Material, Peralatan Dari Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik dan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pekerjaan
administrasi dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Material
Ø Semen Portland
Ø Aspal
Ø Borrow Pit
Ø Cat Marka
Ø Agregat Kasar
Ø Agregat Halus
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 4
Ø Batu Gunung
Ø Paku
Ø Bahan Bakar Minyak (Solar, Pertalite dan Pelumas)
b. Peralatan Pelaksanaan
i. Penyedia harus mengadakan dan menyiapkan semua peralatan pelaksanaan yang
diperlukan dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik dan siap pakai, agar terjamin
adanya kualitas pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan dan laju pekerjaan yang
memadai, hingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat seperti
ditentukan dalam pelelangan;
ii. Apabila ternyata peralatan yang digunakan menurut pendapat direksi Idak efisien
pengoperasiannya atau Idak sesuai kegunaannya atau jumlahnya kurang, hingga mutu
pekerjaan yang dihasilkan Idak sesuai dengan persyaratan atau laju pekerjaanya Idak
memadai, direksi berhak memerintahkan penyedia untuk mengganI atau menambah
peralatan yang dimaksud.
iii. Kegagalan Direksi dalam perintahnya pada Penyedia, Idak membebaskan Penyedia dari
tanggung jawab atas pemenuhan kualitas pekerjaan dan laju pekerjaan seperti yang
diuraikan dalam Dokumen Kontrak.
c. Perlindungan Terhadapa Bangunan Dan UZlitas
i. Penyedia bertanggung jawan atas perlindungan terhadap semua bangunan dan
uZlitas, baik milik pribadi maupun milik negara/masyarakat, termasuk semua
sarana dan prasarananya baik yang tertera dalam gambar maupun Zdak.
ii. Penyedia harus mengambil Langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melindungi
bangunan uZlitas tersebut dari segala macam kerusakan-kerusakan yang terjadi
akibat kegiatan-kegiatan pelaksanaan oleh penyedia dan wajib diperbaiki oleh dan
atas beban biaya penyedia, sesuai dengan kondisi sebelumnya.
iii. Dalam hal terjadi kerusakan, penyedia wajib segera memberitahu pemilik bangunan
dan uZlitas agar diperoleh kesepakatan tentang perbaikannya.
iv. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua bangunan dan
jaringan uZlitas yang terletak didalam tanah. Prasarana yang ada disekitar lokasi
pekerjaan harus dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.
d. Penjagaan Dan Pemeliharaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 5
i. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan perlindungan dan
pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan dan pekerjaan yang ada
didalam batas areal proyek dan sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap
semua bentuk kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh orang-orang
atau pihak-pihak Idak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan pengamanan,
Penyedia harus membuat gudang penyimpan bahan, perlengkapan dan peralatan sesuai
dengan petunjuk Direksi.
ii. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab atas penjagaan,
perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan permukaan bagian dalam/luar,
perlengkapan peralatan dan lain-lainnya dari segala macam bentuk noda/kotoran,
kerusakan dan cacat-cacat lainnya selama masa Kontrak berlangsung sampai pada saat
pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya kepada pemilik
14. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan Kegiatan,
mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa persiapan maupun proses
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua bahan
dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaanp royek. Namun tetap harus melakukan
koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksaan pekerjaan untuk kegiatan ini adalah 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
16. Syarat Kualifikasi Badan Usaha
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Menengah
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB dengan
bidang Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan
Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (SI - 003) atau dengan kode subklasifikasi (BS-001);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 6
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan huruf f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
i. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar,
memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman terInggi dalam 15 tahun terakhir):
- untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan pada huruf c, atau
17. Personil Manajerial Dan Tenaga Kerja
Personil atau tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
ini adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Personil InZ/Manajerial
1) Manajer Proyek
Manajer Proyek 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman 4 (empat) tahun dan memiliki serZfikat keahlian kerja
(SKK/SKA) Ahli Manajemen Proyek-Muda (602). Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daear Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Manajer Teknik
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 7
Manajer Teknik 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman 4 (empat) tahun dan memiliki serZfikat keahlian kerja (SKK) Ahli
Teknik Jalan-Muda (202). Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daear Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
3) Manajer Keuangan
Manajer Keuangan 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Ekonomi Manajemen
dengan pengalaman 4 (empat) tahun dibidangnya. Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daear Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
4) Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja 3 (Zga) tahun dan memiliki serZfikat keahlian atau profesi
(SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi (603).
Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daear Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
1) Surveyor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK dengan
pengelaman kerja 2 (dua) tahun di bidangnya. Memiliki serZfikat keahlian SKK
Juru Ukur (TS-004);
2) Pelaksana 1 (satu) orang memiliki pengalaman 1 (satu) tahun dibidangnya dan
memiliki serZfikat keterampilan kerja (SKK) Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS-028)
3) Mandor 1 (satu) orang memiliki pengalaman 2 (dua) tahun dibidangnya
memiliki serZfikat keterampilan kerja (SKK) mandor perkerasan jalan (TS-
023);
4) Tenaga administrasi (satu) orang;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 8
5) Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja
harian lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta
menjalankan program pemerintah berupa padat karya.
18. Metode Pelaksanaan
Dapat dilihat pada dokumen metode pelaksanaan
19. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan minimal yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
No. Nama Alat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
1 Asphalt Finisher Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
2 Excavator 80-140 HP Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
3 Motor Grader >100 Hp Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
4 Tandem Roller 6-8T Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
5 Dump Truck 4 ton 3 Unit Milik/sewa beli/sewa
Baik
6 Tire Roller 8-10T 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
Baik
Peralatan Pendukung
1 Concreat Mixer 0,6m3 Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
2 Wheel Loader 1-1,6 m3 Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
3 Dump Truck 4 Ton Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
4 Vibratory Roller 5-8 T Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
5 Asphalt Distributor Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
6 Water Tanker 3000-4500 L Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
7 Compresor 4000-6500 L/M Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
8 Asphalt Mixing Plant Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
9 Mesin Aplikator Marka Jalan Baik 1 Unit Milik/sewa beli/sewa
20. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dapat dilihat pada dokumen rencana keselamatan konstruksi
21. Bagian Pekerjaan Yang Disubkontrakkan Kepala Pelaku Usaha Asli Papua Sesuai
Amanat Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019
Nama Pekerjaan Yang Nama dan Alamat
No.
Disubkontrakkan Sub Penyedia
DIVISI 2. DRAINASE
3.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
........................................
9.2.(1) Marka Jalan Termoplas^k
..........................
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 9
10.1.(22) Pengendalian Tanaman
22. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3 4 5 6 7
Tahap pelaksanaan pekerjaan
23. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri. Bahan, material, peralatan dan tenaga kerja yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini menggunakan Ingkat komponen dalam negeri (TKDN).
24. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 31 Mei 2023
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Kabupaten Raja Ampat Ruang
ABDULLAH HASAN, SE MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19640815 198702 1 004 NIP. 19750123 200212 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK) – Penanganan Long Segement (warsambin-lopintol) - DAK 10| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 August 2024 | Peningkatan Jalan Waisai-Saporkren | Kab. Raja Ampat | Rp 19,500,000,000 |
| 14 August 2023 | Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar (Waisai) | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 19,000,000,000 |
| 21 January 2021 | Peningkatan Jalan Samate - Kalobo (Dak-Reguler) | Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat | Rp 6,545,040,000 |
| 24 August 2018 | Konstruksi Fisik Pasar Sidey Jaya | Kab. Manokwari | Rp 5,800,000,000 |
| 4 November 2020 | Pengadaan Peralatan Fasilitas Laboratorium Pusat Penelitian Dan Pengembangan Biomedis Dan Teknologi Dasar Kesehatan Ta 2020 | Kementerian Kesehatan | Rp 5,456,136,000 |
| 27 June 2020 | Pengadaan Obat Dan Pembekalan Kesehatan ( Dak Farmasi) | Kab. Sarmi | Rp 2,500,000,000 |
| 16 October 2019 | Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dan Laboratorium | Kab. Manokwari | Rp 2,315,000,000 |
| 9 July 2019 | Bahan / Alat Kesehatan Habis Pakai | Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari | Rp 2,264,160,000 |
| 20 June 2019 | Pengadaan Obat Dan Bahan Habis Pakai | Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak | Rp 2,070,160,000 |
| 6 September 2018 | Pengadaaan Obat-Obatan Rs | Kab. Raja Ampat | Rp 1,914,000,000 |