DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN YONAS MAMBRASAR (WAISAI)
Instansi : Provinsi Papua Barat Daya
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Program : Penyelenggaraan Jalan
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Kondisi Mantap Ruas Jalan Provinsi
Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Ruas Jalan Provinsi
Indikator Kinerja Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Jalan Provinsi
Keluaran (Output) : Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar
Volume : Peningkatan Jalan = 3.175 Km
Satuan Ukur : Km
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN YONAS MAMBRASAR
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Peningkatan Jalan
Yonas Mambrasar merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang
akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat
Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya.Dalam penyusunan KAK Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar didukung
beberapa landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republi Indonesia Nomor 4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas
jalan sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang
bersangkutan, dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
tentang penetapan status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum tentang penetapan fungsi arteri dan kolektor yang menhubungkan antara
ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang
Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya sebagai
Jalan Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Kab. Raja Ampat merupakan wilayah yang sedang
berkembang dengan sangat pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun
industri dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah penduduk diakibatkan terdapat
beberpa aktivitas pertambangan, peternakan serta pariwisata yang berada di dalam maupun
sekitar wilayah Raja Ampat. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus ditunjang oleh
sarana maupun prasarana yang baik agar berjalan dengan lancar.
Wilayah Kab. Raja Ampat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar
untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat Daya. Potensi yang dimiliki
diantaranya pariwisata, pertanian dan perkebunan, perindustrian, perikanan, peternakan dan
pertambangan. Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari pusat perekonomian
Papua Barat Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang berkembang selain itu,
aksesibilitas di wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah distrik Waisai Kota. Untuk itu, dilakukan
Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar untuk menjaga fungsional dan kelayakan jalan pada
ruas Jalan Yonas Mambrasar :
• Untuk memelihara sarana infrastruktur Transportasi Darat yang merupakan aset
Daerah sehingga dapat senantiasa memiliki tingkat layanan yang optimal bagi para
pengguna jalan sepanjang satu tahun anggaran berjalan.
• Meningkatkan perekonomian di Papua Barat daya
• Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di Jalan Yonas Mambrasar
3. Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian Indonesia,
kelayakan dan kondisi jalan yang baik sangat berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia pada masa sekarang dan masa yang akan
datang.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan jalan Yonas Mambrasar yang dilaksanakan oleh Bidang Bina
Marga OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat
Daya terdiri dari :
Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar = 3,175 Km
B. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Menengah dengan SBU Jasa Pelaksana untuk konstruksi Jalan Raya
(kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu udara (SI003) atau Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 42101.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar Kab. Raja
Ampat adalah 120 hari kalender.
D. Daftar Personil Manajerial
Pengalaman kerja
Jabatan/Posisi
sesuai Sertifikat Jumlah
No dalam pekerjaan
keterampilan/keahlian Kompetensi (Orang)
ini
(Tahun)
SKA Ahli
1 Manajer Proyek 3 Manajemen
1
Proyek – Muda
SKA Ahli muda
2 Manajer Teknik 3 Bidang Keahlian
1
Teknik Jalan
3 Manajer Keuangan 3 S-1 Ekonomi 1
Ahli Muda K3
4 Ahli K3 3 1
Konstruksi
Seluruh Personil yang disampaikan dalam Form wajib Melampirkan :
a) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) / Serifikat Keahlian Kerja ( SKA )
b) Ijasah Legalisir
c) Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup ) atau Referensi Kerja sesuai pengalaman
dan ditandatatangani oleh PPK pekerjaan yang bersangkutan
d) Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
e) NPWP
f) E – KTP
** Pengalaman dihitung/ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman atau
referensikerja.
* Apabila daftar pengalaman personil diragukan, maka pihak Pokja wajib meminta klarifikasi
kepada peserta.
E. Daftar Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan
Status
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket.
kepemilikan
1 Asphalt Mixing Plant 50 T/jam 1 Unit Sewa / Milik
2 Asphalt Finisher 10 T 1 unit Sewa / Milik
3 Tandem Roller 8-10 T 1 unit Sewa / Milik
4 Pneumatic Tire Roller 8-10 T 1 unit Sewa / Milik
5 Asphalt Distributor 5000 L 1 unit Sewa / Milik
6 Dump Truck 4 T 3 unit Sewa / Milik
7 Excavator 0,8 – 0,9 m3 1 unit Sewa / Milik
8 Motor Grader 1 unit Sewa / Milik
9 Viratory Roller 7 T 1 unit Sewa / Milik
10 Rock Drill Breaker 0,7 m3 1 unit Sewa / Milik
11 Compressor 5000 CPM/(L/m) 1 unit Sewa / Milik
12 Wheel Loader 1,5 m3 1 unit Sewa / Milik
13 Generator Set 135 KVA 1 unit Sewa / Milik
Semua Alat harus dibuktikan dengan kepemilikan alat atau surat perjanjian sewa, minimal
selama jangka waktu pelaksanaan. Peralatan Utama harus dibuktikan dengan melampirkan
Invoice atau Nota Pembelian Barang, BPKB, STNK, dan Pajak Kendaraan yang masih berlaku.
Keterangan : Pencantuman Merk, Type dan Lokasi dalam daftar tidak menggugurkan namun
untuk keperluan Pembuktian Lapangan
F. Pekerjaan Yang Disubkontrakkan (OAP)
No Uraian Item Pekerjaan
1 Pasangan Batu dengan Mortar
2 -
3 -
G. Sumber Dana dan Harga Perkiraan
Kegiatan peningkatan Jalan Yonas – Mambrasar (Waisai) ini bersumber pada APBD Provinsi
Papua Barat Daya dengan Sumber Dana DTI Tahun Anggaran 2023 dengan nilai HPS Rp.
19.000.000.000 (Sembilan Belas Miliar Rupiah).