| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015070501955000 | Rp 19,422,707,094 | - | |
| 0802863969955000 | Rp 19,398,534,656 | peserta tidak menyampaikan jaminan penawaran asli | |
CV Grace Artha Papua | 04*9**9****55**0 | - | - |
Papua Berkah Dynamic | 01*4**9****51**0 | - | - |
CV Nurhab Jaya Bersama | 09*0**4****51**0 | - | - |
| 0601589484955000 | - | - | |
| 0030825954951000 | - | - | |
| 0734658867951000 | - | - | |
| 0032668014955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN WAIWO - SAPOKREN
1. Latar Belakang
Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
merupakan dinas teknis yang diberikan tugas untuk menangani Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan yang ada diwilayah Kabupaten Raja Ampat.
Pada tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat akan
melaksanakan Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren yang berada di Kampung Waiwo Distrik Waisaiyang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi (Kontraktor).
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud pengadaan jasa kontraktor Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren ini adalah agar dihasilkan
pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Tujuan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang meliputi tahap persiapan pelaksanaan proyek dan tahap
pelaksanaan proyek sesuai volume dan sepsifikasi teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu maupun efektif
waktu.
3. Sasaran
Sasaran dari pengadaan jasa konstruksi Peningkatan Jalan Waiwo - Sapokren adalah untuk
mendapatkan jaminan bahwa hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai tepat waktu dan memenuhi
ketentuan teknis baik kualitas dan kuantitasnya.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dalam hal ini dilaksanakan di Kampung Waisai DIstrik Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
5. Sumber Pendanaan
Sumber dana berasal dari APBD DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu anggaran Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
termasuk PPN sebesar 11%.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama PPK : Dr.MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE. M.Si
NIP : 19700616 200312 1 006
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
Rencana Kerja Dan Syarat – Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren 1
7. Data Dasar
Gambar Rencana;
Spesifikasi Teknis;
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik.
8. Dasar Aturan
Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga;
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan (Revisi 2);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Studi-Studi Terdahulu
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
10. Ruang Lingkup Pekerjaan
1) DIVISI 1 UMUM
1.2 Mobilisasi
1.8.(1) Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.19 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2) DIVISI 2 DRAINASE
2.1.(1) Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air
3.2.(1) Pasangan Batu Dengan Mortar
3) DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
3.2.(2a) Galian Batu
3.2.(1b) Timbunan Biasa Drai Galian
Rencana Kerja Dan Syarat – Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren 2
3.2.(2a) Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
3.3.(1) Peyiapan Badan Jalan
3.4.(1) Pembersihan Dan Pengupasan Lahan
4) DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON
SEMEN5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat kelas A
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat kelas B
5) DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair / Emulsi
6.3.(3) Lataston Lapis Aus (HRS – WC)
6.3.(8) Bahan Anti pengelupasan
6) DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
7.1 (10) Beton, fc’15 Mpa
7.3 (2) Baja Tulangan Polos BjTP 280
7.9.(1) Pasangan Batu
7.16.(4) Pipa Penyalur PVC
7) DIVISI 9 PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN - LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik
11. Keluaran/Laporan
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
i. Peningkatan Kondisi Fisik Jalan;
ii. Foto Dokumentasi;
iii. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian;
iv. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan;
v. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan;
vi. Back Up Data;
vii. Gambar Akhir Hasil Pekerjaan.
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi yang sesuai dengan
pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi. Semua catatan yang berhubungan dengan
pekerjaan selalu harus disiapkan untuk Direksi dan satu set copy gambar lengkap dan spesifikasi
harus selalu tersimpan di direksikeet. Penyedia juga harus membuat buku tamu yang akan
melaporkan tentang keperluan tamu proyektersebut.
Rencana Kerja Dan Syarat – Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren 3
i. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawings)
Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas perintah Pemberi
Tugas/Direksi, maka Penyedia wajib membuat gambar kerja (Soft Drawing). Selanjutnya
sebelum penyerahan I (pertama) pekerjaan, Penyedia bekerja sama dengan Konsultan
Pengawas membuat gambar hasil pelaksanaan pekerjaan (asbuilt drawing) guna
memperlihatkan dan menyerahkan kepada Pemimpin Kegiatan, tentang perbedaan–
perbedaan antara gambar kerja dan hasilpelaksanaan pekerjaan. Gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 7.
ii. Foto – foto Mengenai Kemajuan Pekerjaan
Penyedia harus mengambil foto lapangan sebelum pekerjaan dimulai MC-0 (0%) sampai
dengan MC-100 (100%). Selanjutnya saat akan mengajukan pembayaran angsuran berkala
(termin), penyerahan I (pertama) dan penyerahan II (kedua) Penyedia wajib melampiri foto–
foto kondisi kemajuan pekerjaan dilapangan. Foto–foto ini dicetak berwarna 7 (tujuh)
rangkap dan diserahkan kepada Direksi dalam bentuk album.
12. Peralatan, material, Personil Dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan Dan Data (Apabila ada)
Laporan dan data, yaitu berupa studi literatur atau penelitian terdahulu, gambar kerjadan recana
anggaran biaya.
b. Wakil Sah/Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas/staf pendamping yang bertidak sebagai wakil sah dari
pihak pejabat penandatangan kontrak dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi ini.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksaan pekerjaan untuk kegiatan ini adalah 90 (Sembilan puluh) harikalender sejak
diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
14. Metode Pelaksanaan
Dapat dilihat pada dokumen metode pelaksanaan
15. Rencana Keselamatan Konstruksi
Dapat dilihat pada dokumen rencana keselamatan konstruksi
Rencana Kerja Dan Syarat – Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren 4
16. Bagian Pekerjaan Yang Disubkontrakkan Kepala Pelaku Usaha Asli Papua Sesuai
Amanat Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019
Nama Pekerjaan YangDisubkontrakkan Nama dan Alamat
No.
Sub Penyedia
DIVISI 2. DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
.....................................
3.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
17. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE
NO URAIAN
1 2 3
Tahap pelaksanaan pekerjaan
18. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri. Bahan, material, peralatan dan tenaga kerja yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Waisai, 12 Agustus 2024
Ditetapkan Oleh : Dibuat Oleh :
Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Kabupaten Raja Ampat
Dr.MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE. M.Si
NIP. 19700616 200312 1 006
Rencana Kerja Dan Syarat – Peningkatan Jalan Waisai - Sapokren 5| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 June 2023 | Penanganan Long Segment (Warsambin - Lopintol) - Dak | Kab. Raja Ampat | Rp 19,351,789,000 |
| 14 August 2023 | Peningkatan Jalan Yonas Mambrasar (Waisai) | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 19,000,000,000 |
| 21 January 2021 | Peningkatan Jalan Samate - Kalobo (Dak-Reguler) | Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat | Rp 6,545,040,000 |
| 24 August 2018 | Konstruksi Fisik Pasar Sidey Jaya | Kab. Manokwari | Rp 5,800,000,000 |
| 4 November 2020 | Pengadaan Peralatan Fasilitas Laboratorium Pusat Penelitian Dan Pengembangan Biomedis Dan Teknologi Dasar Kesehatan Ta 2020 | Kementerian Kesehatan | Rp 5,456,136,000 |
| 27 June 2020 | Pengadaan Obat Dan Pembekalan Kesehatan ( Dak Farmasi) | Kab. Sarmi | Rp 2,500,000,000 |
| 16 October 2019 | Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dan Laboratorium | Kab. Manokwari | Rp 2,315,000,000 |
| 9 July 2019 | Bahan / Alat Kesehatan Habis Pakai | Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari | Rp 2,264,160,000 |
| 20 June 2019 | Pengadaan Obat Dan Bahan Habis Pakai | Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak | Rp 2,070,160,000 |
| 6 September 2018 | Pengadaaan Obat-Obatan Rs | Kab. Raja Ampat | Rp 1,914,000,000 |