| 0902407717951000 | Rp 6,415,943,785 | |
| 0903885986951000 | - | |
| 0924106750951000 | - | |
| 0437447279951000 | - | |
| 0030827695951000 | - | |
Rodeak Jaya Mandiri | 0800814923951000 | - |
| 0026905901951000 | - | |
| 0312888480955000 | - | |
| 0851854794951000 | - | |
CV Nurhab Jaya Bersama | 09*0**4****51**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PERHUBUNGAN
Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Terminal Pelabuhan Laut Waisai, Tlp./Fax : -
Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota-Kab. Raja Ampat- Email : [email protected]
Prov. Papua Barat Kode Pos : 98482
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Rehabilitasi Sisi Perairan Pelabuhan Penyeberangan Waigeo
TAHUN ANGGARAN 2023
RINCIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Rehabilitasi Sisi Perairan Pelabuhan Penyeberangan Waigeo
Tender
Jangka Waktu : 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender
Pelaksanaan
Nilal Total HPS : Rp. 7.181.833.000,00 (Delapan Milyar Seratus Delapan Puluh Satu
Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat.
1. Latar Belakang
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Perhubungan,
bermaksud untuk menangani pekerjaan Rehabilitasi Sisi Perairan Pelabuhan
Penyeberangan Waigeo yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. Tim
dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan
fisik.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari kegiatan Rehabilitasi ini adalah tersedianya Fasilitas Sisi
Perairan Pelabuhan Penyeberangan yang memadai dan layak.
b. Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan Fasilitas Sisi Perairan
Pelabuhan Penyebrangan guna mendukung pelayanan penyeberangan
antar pulau.
3. Sasaran
Terlaksananya Rehabilitasi Sisi Perairan Pelabuhan Penyeberangan yang
menunjang kegiatan pelayanan pelabuhan penyebrangan
4. Lokasi Pekerjaan
Pelabuhan 300, Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai - Kabupaten Raja Ampat
5. Sumber Pendanaan
Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) DIPA Dinas Perhubungan
Kabupaten Raja Ampat Tahun 2023.
6. Data Dasar
Gambar Rencana
Spesifikasi Teknis
Rencana Anggaran Biaya Fisik
7. Standar Teknis
Standar Nasional Indonesia (SNI)
8. Studi-Studi Terdahulu
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai
salah satu sumberreferensi untuk pelaksanan pekerjaan.
9. Lingkup Pekerjaan
a. Ruang lingkup/batasanpekerjaan konstruksi yaitu Rehabilitasi Sisi Perairan
Pelabuhan Penyebrangan Waigeo diantaranya :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Talud Keliling
Pekerjaan Cuseway
Rehab Railling dan Catwalk
Frontal Frame, Fender dan Perbaikan Tiang Pancang
10. Keluaran
a) Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
Fisik Bangunan
Foto Dokumentasi
Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
BackUp data.
Gambar Asbuild Drawing.
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data (bila ada)
Laporan dan data, yaitu berupa literatur.
b) Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak
sebagai pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa
konstruksi ini.
12. Peralatan dan Material Dari Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan fisik dan peralatan kantor untuk menunjang proses
pelaksanaan pekerjaan Administrasi dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal Pelaksanaan
Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik untuk masa
persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki
kewenangan untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang akan digunakan
untuk pelaksanaan proyek. Namun tetap harus melakukan koordinasi dengan
pihak pengguna jasa.
14. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh)
hari kalender sejak penandatangan SPMK.
15. Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan Rincian Singkat ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 Rincian Singkat dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.