| 0902407717951000 | Rp 2,989,987,439 | |
CV Uwais Papua Construction | 06*3**3****51**0 | - |
CV Khautsar Papua Utama | 04*7**4****51**0 | - |
| 0030826358951000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV, Aimas Mitra Utama | 09*7**4****51**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
DINAS PERHUBUNGAN
JL. Klamono KM.24 Aimas – Sorong Kode Pos : 98418 e-mail : [email protected]
Provinsi Papua Barat Daya
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK ) /
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PROVINSI Papua Barat Daya
SATKER/SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong
PEKERJAAN Pekerjaan Pembangunan Dermaga Sungai Dan Danau Di
Kampung Duriankari Distrik Salawati Tengah
NAMA PPK Baldus E Gedy, SE
NIP PPK 196505151987021008
SUMBER DANA Otsus (Block Grand)
NILAI Rp. 3.000.000.000,-
LOKASI Kampung Duriankari Distrik Salawati Tengah
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SORONG
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................................................................. 4
A. SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN ...................................................... 4
1. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................. 4
2. MATERIAL BANGUNAN ................................................................................................... 6
3. PEMBERSIHAN AREA PEKERJAAN ................................................................................... 7
4. SURVEI PENGUKURAN DAN PEMASANGAN TANDA-TANDA .................................... 8
5. ALAT-ALAT UNTUK SURVEI ........................................................................................... 8
6. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN ...................................................... 9
7. PEMILIHAN/PENETAPAN SUB KONTRAKTOR .............................................................. 9
8. PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ............................................................. 9
9. DOKUMENTASI SELAMA PROYEK ............................................................................... 10
10. BARAK KERJA DAN GUDANG ....................................................................................... 10
11. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ............................................................................ 11
12. KUALIFIKASI TENAGA KERJA ........................................................................................ 11
13. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA .......................................................................... 11
14. SATUAN UKURAN .......................................................................................................... 11
15. PENANGGUNGJAWAB PENYEDIA JASA ...................................................................... 11
16. PERSETUJUAN PENGGUNA JASA .................................................................................. 11
17. KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN
HIDUP ............................................................................................................................. 11
18. GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA YANG
BERDEKATAN ................................................................................................................. 12
19. JAM KERJA ...................................................................................................................... 12
20. PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ......................................................... 13
21. PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN BUKU
PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN ........................................................ 13
22. GAMBAR RENCANA/RKS YANG HARUS DIIKUTI ...................................................... 13
23. LAPORAN ........................................................................................................................ 14
B. PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN .................................................................... 16
24. UMUM ............................................................................................................................ 16
25. BAJA ................................................................................................................................. 16
26. TIANG PANCANG BAJA ................................................................................................. 19
27. KAYU ............................................................................................................................... 20
28. KAWAT LAS/ELEKTRODA ............................................................................................. 20
29. BOLLARD ........................................................................................................................ 21
30. FENDER KARET ............................................................................................................... 21
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................................. 23
1. PEKERJAAN TIANG PANCANG ...................................................................................... 23
D. SPESIFIKASI TEKNIK .............................................................................................................. 42
1. SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN UTAMA KONSTRUKSI........................................... 42
2. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI ................................................................. 42
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA SUNGAI DAN DANAU DI KAMPUNG DURIANKARI
DISTRIK SALAWATI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
A. SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1. Metode Pelaksanaan
Penyedia Jasa diwajibkan membuat dan menyampaikan metode
pelaksanaan yang rinci untuk setiap jenis pekerjaan, untuk mendapat
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan. Waktu penyampaiannya
14 hari sebelum waktu pelaksanaan. Walaupun metode pelaksanaan telah
mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa
bertanggung jawab penuh terhadap metode pelaksanaan yang diusulkan. Bila
akibat pelaksanaan metode tersebut timbul kerugian, maka hal tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Metode Pelaksanaan harus rinci dan mudah dipahami, serta dapat
dilaksanakan mengacu kepada kwalitas pekerjaan dan waktu pelaksanaan
yang ingin dicapai dan ditargetkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Bila Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan merasa metode pelaksanaan yang
diusulkan berpeluang untuk sulit dilaksanakan atau tidak dapat mengejar
waktu pelaksanaan yang disyaratkan, Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan
berhak untuk menolak dan meminta revisi kepada Penyedia Jasa dan/atau
mengajukan alternatif metode pelaksanaan lain. Pengajuan alternatif ini akan
bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kontraktor bila dirasa kondisi
mendesak terhadap mutu dan waktu pelaksanaan. Segala penambahan biaya
akibat pelaksanaan metode pelaksanaan ini ditanggung sepenuhnya oleh
Penyedia Jasa.
1.2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan secara
detail yang memperlihatkan urutan kegiatan dan diserahkan kepada Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan dibuat agar
kemajuan pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu yang
direncanakan.
Penyedia Jasa harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
memberikan informasi mengenai permulaan tanggal awal atau akhir dari
masing-masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh jadwal jalur kritis
(critical path). Juga dibuat sub jadwal untuk menunjukkan jadwal pekerjaan
kritis dari keseluruhan jadwal konstruksi.
Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Penyedia Jasa selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perjanjian
ditandatangani, yang menandakan dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan. Bila selama waktu 14 hari
setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Penyedia Jasa belum dapat
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2
minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan.
1.3. Penyedian Peralatan
Jadwal kedatangan bahan bangunan dan peralatan harus disesuaikan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam
jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana
produksi bahan di pabrik/sumber bahan, pengujian, jadwal rencana
pengiriman dan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan
pelaksanaan masing-masing komponen konstruksinya. Pengawas Pekerjaan
dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara teknis
peralatan yang dipergunakan Penyedia Jasa dinilai tidak memenuhi
persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan
Penyedia Jasa harus senantiasa menyediakan alat ukur theodolite dan
peralatan lain yang diperlukan guna pengukuran dan pengontrolan
kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan. Bila Penyedia Jasa tidak dapat
menyediakannya, Pengawas Pekerjaan berhak menyediakannya dengan biaya
sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Jenis peralatan mínimum yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa antara
lain:
1. Dump Truck 3 – 4 Ton
2. Crawel Crane 10 – 15 Ton
3. Excavator 80 – 140 HP
4. Generator Set 135 Kva
5. Ponton Pancang 10 Ton
6. Ponton transport/LCT 350 DWT
7. Diesel Hammer 2,5 Ton
8. Mesin Las 40 Amp
9. Alat Ukur (Theodolite/Total Station)
10. Alat Pertukangan
1.4. Penyediaan Perlengkapan dan Penjagaan Keamanan
Penyedia Jasa harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
yang kelayakannya akan dinilai oleh Pengguna Jasa. Penyedia Jasa harus
berinisiatif mencari sendiri lahan yang akan dipakai untuk bangunan tersebut.
Bila Pengguna Jasa menilai barak/gudang tersebut kurang layak dengan
alasan-alasan teknis, maka Penyedia Jasa harus melakukan
perbaikan/penyempumaan sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus menyediakan kantor Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan :
1. Meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup.
2. 1 set Dokumen Kontrak dan Buku Standard / peraturan yang digunakan
3. Ruang Rapat
4. Ruang Pengguna Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk P3K, serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di
tempat pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa (dalam hal ini Penyedia Jasa diwajibkan mengikuti BPJS
Ketenagakerjaan).
Semua material yang tersebutkan di dalam butir di atas setelah selesainya
pelaksanaan kembali menjadi milik Penyedia Jasa dan harus dibersihkan dari
lapangan pekerjaan.
2. MATERIAL BANGUNAN
2.1. Sumber dan Jenis Bahan Bangunan
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
a. Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
b. Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
Gambar dan Sub Bab lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara
khusus disetujui tertulis oleh Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
c. Semua produk harus baru dan mengoptimalkan produk dalam negeri.
Penyedia Jasa sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah
sumber bahan untuk setiap jenis bahan, harus menyerahkan kepada Pengguna
Jasa, contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan keterangan
mengenai ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi
oleh contoh bahan tersebut. Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum
mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa sesuai dengan maksud
penggunaannya. Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain
dari peruntukan yang telah disetujui.
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua informasi yang
berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai. Penyedia Jasa tetap harus
bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah
bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Persetujuan Pemberi Kerja atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui
untuk dipakai.
Bilamana bahan semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan awal.
Pengguna Jasa akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang di bawah pengawasan Pengguna Jasa atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengguna Jasa.
Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu
bahan yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus
ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 2 hari.
2.2. Penyediaan Bahan Bangunan
Penyedia Jasa harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
1. Mutu bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang
diuraikan di dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Pengguna Jasa
dan sewaktu-waktu dapat diuji jika Pengguna Jasa memerintahkan di
tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau dilokasi atau di lain
tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa
tempat tersebut.
Penyedia Jasa harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan
bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan,
pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau
banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh
bahan sebelum disertakan kedalam Pekerjaan, untuk diuji sebagaimana
dipilih dan diperlukan oleh Pengguna Jasa. Persyaratan mutu bahan
bangunan secara umum adalah sebagaimana tercantum dalam BAB B.
PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN.
2. Biaya untuk contoh-contoh
Semua contoh-contoh harus disediakan oleh Penyedia Jasa atas biayanya
sendiri, bila penyediaan tersebut dikehendaki dengan jelas dan ditentukan
dalam Kontrak.
3. Biaya untuk pengujian
Biaya untuk pembuatan setiap pengujian atas biaya Penyedia Jasa.
Pengujian harus dilakukan untuk setiap material yang didatangkan di
lokasi pekerjaan.
4. Pemeriksaan atas kegiatan
Pengguna Jasa dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh
Pengguna Jasa harus setiap saat diizinkan masuk ketempat Pekerjaan, dan
ke setiap bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang
dipersiapkan atau darimana asal bahan, barang buatan pabrik atau mesin
yang didapatkannya untuk Pekerjaannya, dan Penyedia Jasa harus
menyediakan setiap fasilitas untuk dan atau segala bantuan dalam
mendapatkan hak untuk masuk tersebut.
2.3. Penyimpanan Bahan Bangunan
Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak
menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan. Penyimpanan hendaknya
dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan bila perlu diberi atap
(dilindungi) dan atau dinding.
Untuk bahan berbentuk curah bagian tengah dari lantai gudang atau
lantai dari suatu timbunan bahan hendaknya dibuat miring melandai ke tepi-
tepi agar mudah dilakukan pembersihan.
Bahan bangunan yang turun mutunya atau rusak yang disebabkan karena
penyimpanan tidak boleh dipergunakan dan segala kerugian menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
3. PEMBERSIHAN AREA PEKERJAAN
Sebelum menggunakan areal lapangan kerja, Penyedia Jasa harus mengajukan
gambar/lay-out untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dan
petunjuk lebih lanjut.
Penyedia Jasa harus menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya
selama pelaksanaan pembangunan. Penyedia Jasa harus mengatur sendiri pengaturan
antara lain untuk : air bersih, tenaga listrik, alat komunikasi, penyimpanan bahan-
bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantor-kantor
sementara dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan atas
biaya sendiri.
Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera membongkar/memindahkan alat-alat
konstruksi penolong dan bentuk lain yang sudah tidak digunakan dan harus
membersihkan daerah operasinya serta diterima baik oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan.
4. SURVEI PENGUKURAN DAN PEMASANGAN TANDA-TANDA
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk seluruh pengukuran, survei dan
pemasangan tanda-tanda yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk
keperluan ini harus mempekerjakan seorang ahli pengukuran yang nama dan
kualifikasinya harus diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan.
Penyedia Jasa akan mendapat penunjukkan secara tertulis dan Pengguna Jasa
lokasi dan elevasi titik kontrol tetap dan titik referensi berupa patok beton untuk
keperluan survei dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa untuk tujuan
pengecekan survei dan pengukuran/pemasangan tanda-tanda oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan, harus memberikan bantuan yang diperlukan Pengguna
Jasa.
Pengukur dengan pengalaman yang memadai harus diperbantukan kepada
Pengguna Jasa, sebaiknya pengukur yang sama selama berlangsungnya pekerjaan
pembangunan.
Sebelum meminta persetujuan untuk setiap macam pekerjaan, Penyedia Jasa
harus memberitahukan maksudnya kepada Pengguna Jasa sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam sebelumnya, baik untuk memasang tanda-tanda maupun
menentukan elevasi pada setiap bagian dari pekerjaan, agar dapat dilakukan
persiapan-persiapan untuk pemeriksaan oleh Pengguna Jasa.
Untuk keperluan pengecekan kembali kedalaman dasar laut dimana lokasi
dermaga direncanakan, Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran ulang mengenai
kedalaman dasar laut sebelum melakukan posisioning koordinat tiang pancang
dermaga. Hasil pengukuran ulang tersebut segera disampaikan kepada Pengguna Jasa
dan segera diteruskan kepada Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali apakah
posisi/lokasi dermaga sudah memenuhi syarat kedalaman atau perlu perubahan.
Segala sesuatu yang timbul akibat tidak dilaksanakannya ketetentuan tersebut diatas,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
5. ALAT-ALAT UNTUK SURVEI
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan survei, antara lain untuk pengukuran
Topografi, Theodolite, Waterpass, meteran terbuat dari pita baja (Steel Tape), alat
pengukuran bathimetri (Echosounder), Global Positioning System (GPS), dan
peralatan lain terkait dengan pekerjaan survei yang dilakukan.
Penyedia Jasa harus memelihara alat-alat untuk survei ini secara baik sehingga
selama pelaksanaan dapat tetap digunakan secara baik. Penyedia Jasa harus
menyediakan atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok kayu, bagan,
template, penampang kedalaman laut yang diminta Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan untuk memeriksa atau pengukuran bagian dari pekerjaan.
Penyedia Jasa harus membangun bagan tetap dan beratap untuk digunakan
dalam melaksanakan pengukuran bila diperlukan, atas biaya sendiri. Desain
konstruksi bagan tersebut harus dibuat Penyedia Jasa dan disetujui Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan sebelum dibangun. Pada akhir pekerjaan bagan-bagan
tersebut harus dibersihkan oleh Penyedia Jasa.
6. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
6.1. Penjelasan
Penyedia Jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya, apabila Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan memerlukan
tentang tempat-tempat asal material yang didatangkan untuk suatu tahap
pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
6.2. Pemberitahuan
Pemberitahuan tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dan dalam jangka
waktu yang cukup tetapi tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum
dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut, agar Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan mempunyai waktu yang cukup apabila
dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih
dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan harus disertai
kelengkapan sebagai berikut:
1. Jadwal pekerjaan
2. Metode kerja (cara kerja, urutan-urutan kerja, jenis alat yang digunakan,
pengujian dan lain-lain).
Gambar rencana (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
7. PEMILIHAN/PENETAPAN SUB KONTRAKTOR
Subkontrak yang yang dipilih/ditetapkan berarti subkontraktor yang sudah
dinyatakan mempunyai kompetensi, sumber daya, dan kemampuan keuangan
(dilengkapi dan ditunjukkan oleh Dokumen) yang cukup oleh Penyedia Jasa, serta
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa
8. PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Penyedia Jasa menerima surat
penandatanganan kontrak, Penyedia Jasa harus memasukkan rencana kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan mengenai prosedur mobilisasi. Hal ini untuk
menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan memberikan nota dimulainya pekerjaan,
peralatan harus sudah berada di lokasi proyek sesuai dengan jadwal dibutuhkannya
alat-alat tersebut.
Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya sesuai
dengan jadwal pemakaian. Penyedia Jasa dalam keadaan apapun tidak dibenarkan
untuk memindahkan alat-alat tersebut dari lokasi, sebagian atau seluruhnya, selama
pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan
untuk melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen tahap pekerjaan sebelum pekerjaan
tersebut dimulai.
Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti
sedemikian sehingga Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan menganggap pekerjaan
dapat dilanjutkan. Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi
dalam Bill Of Quantities tergantung pada jenis, volume dan tahap pekerjaan yang
akan dilaksanakan, dan secara umum akan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1. Transport alat-alat dan perlengkapan sesuai dengan yang dicakup dalam kontrak,
dari tempat asalnya sampai ke lokasi proyek beserta pemasangannya menurut
jadwal dibutuhkannya alat-alat dan pelengkap tersebut.
2. Antar jemput: staf, pegawai dan pekerja ke proyek.
3. Instalasi termasuk antara lain Direksi Keet, lapangan kerja, bengkel, drainase dan
sanitasi.
4. Pekerjaan demobilisasi dari lapangan kerja (project site) yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh
instalasi, peralatan konstruksi dan peralatan dari milik proyek, dan pihak
Penyedia Jasa diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan, sehingga kondisinya dapat diterima
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah harus berada di lokasi proyek
dan siap beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
Pihak Penyedia Jasa harus menyiapkan, menyerahkan dan mendapatkan surat
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan perihal program demobilisasi
dalam jangka waktu seperti ditentukan dalam ketentuan-ketentuan umum kontrak.
Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan,
armada apung dan peralatan lainnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga lokasi
proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan.
9. DOKUMENTASI SELAMA PROYEK
Penyedia Jasa harus membuat foto-foto berwarna untuk dokumentasi dari
bagian-bagian pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan dan yang telah
selesai dilaksanakan sebagaimana yang diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan.
Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek, agar dapat
memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan baik. Hasil-hasil
pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan pada setiap akhir bulannya.
Hasil-hasil pemotretan yang dipilih dan dianggap baik oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan bila diminta berupa foto digital yang didokumentasikan
dalam bentuk softcopy CD/DVD sebanyak 3 (tiga) set dalam waktu 2 (dua) hari
sesudahnya.
Keterangan yang menyebutkan kegiatan/macam pekerjaan dan tanggal
pengambilan harus disertakan untuk masing-masing gambar dokumentasi tersebut.
10. BARAK KERJA DAN GUDANG
Penyedia Jasa harus menyediakan Direksi Keet 24 m2 di lokasi (site), yang terdiri
dari ruangan-ruangan Pengguna Jasa dan Ruang Rapat yang dilengkapi dengan
peralatan- peralatan antara lain : kursi, meja, papan tulis, almari, AC, HT (handy
talky), telepon dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan
pengawasan.
Penyedia Jasa harus menyediakan listrik dan air secukupnya yang diperlukan
Kantor Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan 1 (satu) copy lengkap Dokumen Kontrak
(BOQ, Gambar Teknik, RKS, Jadwal Pelaksanaan dan Peraturan/Standar/pedoman
yang digunakan dalam pekerjaan ini) di Kantor Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perawatan Kantor dan segala
perlengkapannnya.
11. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang
dilaksanakannya sesuai dengan isi Surat Perjanjian.
12. KUALIFIKASI TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik
sesuai dengan ketentuan Dokumen pemilihan.
13. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia Jasa harus melakukan atas tanggungannya, langkah-langkah yang perlu
untuk melindungi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak
rusak oleh cuaca. Kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca atau sebab lain sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
14. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan
di dalam pekerjaan adalah sistem metrik.
15. PENANGGUNGJAWAB PENYEDIA JASA
Kontraktor Pelaksana harus menunjuk Penanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
untuk pekerjaan di lapangan, dan harus diberi wewenang yang cukup dan harus
selalu berada di lapangan. Penanggung jawab Penyedia Jasa harus berpendidikan
minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun.
16. PERSETUJUAN PENGGUNA JASA
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-
contoh bahan bangunan dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Pengguna
Jasa harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetujui 1 (satu) rangkap
daripadanya akan dikembalikan kepada Penyedia Jasa dan yang lainnya disimpan
oleh Pengguna Jasa.
17. KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN
HIDUP
Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, Penyedia Jasa harus:
1. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi
pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam
pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan
oleh Pengguna Jasa) secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan
2. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau
diwajibkan oleh Pengguna Jasa atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang,
untuk melindungi Pekerjaan atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau
lainnya, dan
3. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di
dalam maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan
terhadap orang-orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau
akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
4. Melakukan tindakan pengamanan terhadap barang penemuan berupa fosil, uang
logam, barang berharga atau antik, dan struktur peninggalan lain atau benda-
benda geologis atau arkeologis yang ditemukan di lapangan dan harus
ditempatkan di bawah pengawasan dan penguasaan Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan
memelihara atas biaya sendiri semua pelampung atau tanda-tanda lainnya, lampu,
sinyal, penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan dimana perlu seperti yang
dikehendaki oleh pihak yang mewakili Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dan juga
menyediakan material-material yang berhubungan dengannya atau untuk memberi
pertanda yang tepat bagi pekerjaan dibawah permukaan air atau tambatan bangunan
terapung dan kapal bantu milik Penyedia Jasa atau bagi keselamatan dan kemudahan
pelayanan atau kepentingan umum atau lainnya.
Penyedia Jasa akan mengganti kerugian dan tidak akan mempersalahkan
Pengguna Jasa terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan
pada pihak ketiga oleh kelalaian Penyedia Jasa.
18. GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA YANG
BERDEKATAN
Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan
persyaratan ijin dalam Surat Perjanjian, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal-
hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan memperhatikan:
a. Kenyamanan masyarakat
b. Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan jalan umum
atau pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau
harta benda baik yang dimiliki oleh Pengguna Jasa atau pihak lainnya
Penyedia Jasa akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti
kerugian pada Pengguna Jasa sehubungan dengan semua tuntutan, kerusakan, biaya,
denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan, semua
permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Penyedia Jasa akan
tunduk pada peraturan Otoritas Pelabuhan dan Jalan Raya (Perhubungan Laut,
Pekerjaan Umum, Bina Marga, Pemerintah Daerah, Muspika, dan lain-lain) serta
mematuhi perintah-perintah yang diberikan oleh petugas yang berwenang dan
berkompeten dari instansi terkait dalam hal penggunaan pelabuhan, lalu lintas air,
jalan dan jembatan.
Pekerjaan yang dijalankan oleh Penyedia Jasa harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu, menghalangi atau membahayakan pada saat pemakaian
dan pekerjaan dari fasilitas pelabuhan yang ada termasuk lalu lintas air dan jalan-
jalan trafik yang ada kecuali sejauh yang diijinkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan dalam hal pelaksanaan, penyelesaian dan pemeliharaan dari Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut
kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda dan
pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Penyedia Jasa
yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas air, jembatan, dan jalan
tersebut.
Penyedia Jasa akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar
tetap dalam kondisi baik selama pelaksanaan.
19. JAM KERJA
1. Penyedia Jasa dapat mengatur jam kerjanya sendiri untuk memenuhi target
penyelesaian pekerjaan.
2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari atau hari libur,
Penyedia Jasa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan, dan harus menyediakan/menyiapkan sarana yang
diperlukan, misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan
pekerjaan, atas tanggungan biaya Penyedia Jasa dan mendapatkan persetujuan
Pengguna Jasa/ Pengawas Pekerjaan.
20. PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak
sesuai dengan Gambar Rencana atau RKS, maka atas perintah Pengguna Jasa pihak
Penyedia Jasa harus membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Pengguna Jasa dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak Penyedia Jasa.
21. PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN
BUKU PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
Sebelum Penyerahan Pekerjaan, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
2. Shop Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti.
Gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing) maupun buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat penyerahan Pekerjaan
ke I tidak dapat dilakukan. As built drawings dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan
dalam bentuk soft copy (CD/DVD) 3 (tiga) set.
22. GAMBAR RENCANA/RKS YANG HARUS DIIKUTI
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila dimensi dalam gambar rencana tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengguna Jasa lebih dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar Rencana, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Pengguna Jasa.
4. RKS dan Gambar Rencana saling melengkapi bila di dalam Gambar Rencana
menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka Gambar Rencana yang harus
diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Bila ada hal yang tergambar di Gambar Rencana namun tidak tertera di BOQ,
maka Gambar rencana yang harus diikuti.
6. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar Rencana di atas adalah RKS dan Gambar
Rencana setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
7. Bila dalam Gambar Rencana terdapat kekurangan notasi ukuran, namun
tercantum ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat
dipergunakan.
23. LAPORAN
Penyedia Jasa wajib membuat dan menyerahkan laporan tertulis berisi rincian
mengenai segala kegiatan yang dilakukan, kondisi lingkungan, rincian jumlah
pekerja yang bekerja setiap harinya, hambatan/masalah yang timbul, dan
perkembangan pekerjaan.
23.1. Format Laporan
Penyedia Jasa diwajibkan mengusulkan format laporan harian, mingguan
dan bulanan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan.
23.2. Laporan Harian
Penyedia Jasa wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
Segala kejadian yang mennyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap
harinya. Catatan tersebut meliputi antara lain:
1. Kondisi cuaca
2. Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain
3. Jenis pekerjaan yang dikerjakan setiap hari
4. Jumlah Pekerja yang dipekerjakan
5. Material bangunan dan peralatan yang datang, yang telah dipergunakan
dan yang di tolak atau diterima
6. Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan
7. Dokumentasi kegiatan lapangan
Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Kontraktor
Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi
perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan
kepada Pengguna Jasa untuk mendapat penyelesaian.
Selain buku harian, Penyedia Jasa harus menyediakan Buku Pengguna
Jasa, dimana dicatat semua instruksi Pengguna Jasa yang ditanda tangani oleh
Pengguna Jasa.
23.3. Laporan Mingguan
Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang
berisikan kemajuan fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan
sampai minggu dimaksud. Laporan ini harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan
diserahkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan paling lambat pada
hari Senin siang. Laporan mingguan sedikitnya berisi tentang:
1. Kemajuan dari fisik pekerjaan
2. Dokumentasi kegiatan lapangan
3. Rekapitulasi mingguan jenis pekerjaan dan jumlah pekerja yang
dipekerjakan
23.4. Laporan Bulanan
Penyedia Jasa diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan
semua kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan
yang dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan yang dilengkapi dengan
Gambar Rencana dan dokumentasi berupa foto/video. Laporan bulanan harus
dijilid sebanyak 5 (lima) set dan harus diserahkan kepada Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan
berikutnya.
23.5. Laporan Akhir Proyek
Penyedia Jasa diwajibkan membuat laporan akhir proyek setelah proyek
dinyatakan selesai dan dapat diterima oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan. Laporan ini berupa rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus
memuat semua perubahan-perubahan penting selama berlangsungnya proyek.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan diserahkan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Serah Terima Pekerjaan.
23.6. Laporan Masa Pemeliharaan
Penyedia Jasa diwajibkan membuat Laporan Masa Pemeliharaan yang
berisi kegiatan selama Masa Pemeliharaan. Laporan ini dibuat dalam rangka 5
(lima) dan diserahkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari setelah berakhirnya
Masa Pemeliharaan.
B. PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
24. UMUM
24.1. Spesifikasi Standar
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi dan disetujui oleh Pengguna Jasa
secara tertulis semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan
terbitan terbaru dari Normalisasi Indonesia (NI), Standard Nasional Indonesia (SNI)
serta standar lain yang relevan.
24.2. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua bahan dan barang yang diajukan oleh Penyedia Jasa untuk digunakan di
dalam pekerjaan ini harus dapat diperiksa, diuji dan dianalisa setiap waktu, jika
diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Jika Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan menganggap perlu, maka Penyedia Jasa
atas biayanya sendiri harus dapat melaksanakan pengujian sesuai standar
pengujiannya dan menyertakan sertifikat dari pabrik yang mengeluarkan produksi
bahan dan barang/benda yang diminta. Dan atas biayanya sendiri, Kontraktor
Pelaksana harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang akan diuji
yang sewaktu-waktu akan diminta.
Hasil pemeriksaan/pengujian tersebut harus dipelihara dengan baik dan
disimpan oleh Penyedia Jasa dan apabila diminta harus dapat menunjukkan kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan setiap saat.
Semua biaya untuk peninjauan dan pengujian menjadi tanggungan Penyedia
Jasa. Setiap pengujian bahan atau pekerjaan yang telah selesai di lapangan harus
disaksikan Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dan harus dilaksanakan dengan
ketentuan-ketentuan yang diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Semua bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan, harus mendapat
persetujuan Pengguna Jasa sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan
tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site.
Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-
bahan tersebut oleh Pengguna Jasa menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
Pengguna Jasa mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua
bahan-bahan dan metode pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan sifatnya
seperti contoh-contoh yang telah disetujui dan Penyedia Jasa harus segera
memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud
atas tanggungannya.
25. BAJA
25.1. Baja Tulangan
Setiap jenis baja tulangan yang digunakan untuk penulangan beton harus
merupakan produksi pabrik baja yang dikenal dan dapat menunjukkan sertifikat
standar mutu, sesuai dengan standar yang diikuti dan harus disetujui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan. Mutu baja tulangan yang digunakan tercantum pada
gambar rencana dan Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini atau sesuai
petunjuk Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Batang-batang besi untuk tulangan beton harus sesuai dengan persyaratan sifat
mekanis dalam SNI 2052-2017, atau berdasarkan spesifikasi yang tercantum pada
gambar rencana sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan, sebagai berikut:
1) Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik
yang telah disetujui Pengawas Kegiatan.
2) Baja bulat/polos (plain bar) BJTP 24, min fy = 2400 kg/cm2; Es =
2,100,000 kg/cm2 untuk diameter tulangan Ø < 13 mm
25.2. Baja (Kawat Pengikat)
Baja (kawat pengikat) digunakan untuk mengikat tulangan agar tetap pada
tempatnya sebelum dilakukan pengecoran. Kawat pengikat harus terbuat dari baja
lunak panas yang memenuhi standar SNI 07-6401-2000 dan JIS G 3532 SWM – A
dengan diameter minimum 1 mm. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak
yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
25.3. Penyimpanan Baja Tulangan
Baja tulangan tidak diijinkan ditempatkan langsung di atas permukaan tanah.
Baja tulangan harus ditempatkan di atas rak-rak kayu atau di atas lantai semen atau
pasir.
Baja tulangan tersebut harus diberi tanda-tanda yang jelas dari berbagai
mutu/jenis dan diameter yang digunakan dan disusun secara terpisah menurut
tanda yang telah diberikan, untuk menghindari kesalahan penggunaannya/tertukar.
Penempatan baja tulangan di udara terbuka untuk jangka waktu lebih dari 1
(satu) bulan harus dicegah yaitu dengan membangun gudang atau dilindungi
dengan tenda/terpal tidak tembus air.
Besi tulangan harus disimpan dengan baik, tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi
tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 – 03.
25.4. Baut Mur dan Angkur
Baut, mur dan angkur yang akan digunakan harus sesuai gambar rencana.
Spesifikasi baut, mur dan angkur harus memenuhi standar ASTM A.307 dan ASTM
A.325, serta seluruhnya digalvanis. Semua tulangan polos dan berulir yang
digunakan untuk angkur harus mengikuti spesifikasi dari ASTM A 307 atau F 568,
dan semua mut harus mengikuti spesifikasi ASTM A 563 tingkat A, atau ASTM 563
M, kelas 5.
Baut mutu tinggi yang digunakan harus dihasilkan dari pabrik yang dikenal,
disertai sertifikat standar mutu dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Table 1 Spesifikasi Baut Paku dan Mur
Spesifikasi : JIS G3505, SWRM 15 and SWRM 20
25.5. Plat dan Profil Baja
Profil, pelat baja dan material baja struktural lainnya mengikuti ketentuan SNI
7563:2011 tentang Spesifikasi profil, pelat, dan batang tulangan baja struktural dari
baja karbon dan baja paduan rendah kekuatan tinggi, serta pelat baja struktural
paduan hasil quen dan temper untuk jembatan, JIS G3101 atau ASTM A36 dengan
tegangan leleh minimum 2400 kg/cm2.
Komposisi kimia dan sifat-sifat mekanis baja struktural harus sesuai dengan
ketentuan SNI 7563:2011 berikut.
Table 2 Persyaratan komposisi kimia Kelas 250
Table 3 Sifat Mekanis Baja Struktural
Tegangan Tarik (MPa) 400-500 Keterangan
- Titik Leleh 220 MPa untuk
Tegangan Leleh, (MPa) 250
tebal pelat di atas 200mm
Baja Pelat dan Tulangan : - Perpanjangan ijin tidak perlu
Perpanjangan 200 mm. (Min untuk pelat lantai
20
%) - Untuk pelat >600mm syarat
Perpanjangan 50 mm. (Min %) perpanjangan adalah 2%,
lihat peraturan syarat
perpanjangan di bawah bagian
Baja Profil : 23
uji tarik dari spesifikasi ASTM
A6/A6M
Perpanjangan 200 mm. (Min - Untuk profil >634.63 kg/m,
20
%) kuat tarik maksimum 550MPa
tidak berlaku, terapkan
Perpanjangan 50 mm. (Min %) 21
perpanjangan minimum 19%
Pengangkutan dan penyimpanan profil baja
Dalam pengangkutan profil baja harus diambil langkah-langkah yang tepat
untuk melindungi profil baja menjadi bengkok, cacat cacat permanen.
Pada waktu pemuatan dan pembongkaran profil baja, semua profil baja harus
diperlakukan sedemikian sehingga tidak terjadi pelengkungan-pelengkungan yang
besar.
Profil baja tidak boleh ditumpuk lebih dari 3,5 m dan balok- balok penumpunya
ditempatkan diantara lapisan dengan jarak antara sebesar 4,0 m. Ukuran standar
balok, kayu penumpu adalah 10x10 cm2. Dimana ada kemungkinan profil baja
melendut, maka harus segera dilakukan penumpukan/ pengaturan kembali.
Penyedia Jasa harus mendapatkan sertifikat dari pabrik baja yang
memprodusirnya dan sertifikat tersebut harus dapat disetujui Pengguna Jasa.
26. TIANG PANCANG BAJA
26.1. Umum
Untuk mencapai hasil konstruksi pondasi yang sesuai dan memenuhi semua
kriteria teknis di dalam perencanaan struktur pondasi yang telah dituangkan di
dalam gambar rencana, maka pekerjaan pemancangan pondasi tiang perlu mengacu
kepada semua persyaratan teknis yang telah digunakan di dalam perencanaannya.
Persyaratan teknis penting yang diperlukan didalam konstruksi pondasi akan
dijelaskan berikut ini, yang meliputi Standar, Spesifikasi Material, Alat Kerja,
Persiapan yang harus dilakukan dan Prosedur Pemancangan tiang pancang baja.
26.2. Standar
Sejumlah peraturan baku yang menjadi acuan di dalam penentuan persyaratan
teknis ini adalah:
a. Pipa Baja untuk Pancang, SNI 8052:2014
b. Standar Industri Indonesia (Sll)
c. American Society for Testing and Materials (ASTM)
26.3. Material
Material tiang yang digunakan ini harus mengikuti persyaratan mutu bahan
maupun tata cara pabrikasi yang menjamin agar semua tiang dapat terpasang
dengan baik sesuai rencana yang dibuktikan dengan sertifikat tiang pancang berupa
Dimensi tiang pancang (Diameter Luar, Ketebalan, dan Panjang), serta Type of Pile,
Length of Pile, Yield Strength, Radiograph, Tensile dan Impact untuk tiang pancang
baja.
Mutu Tiang Pancang Baja yang digunakan adalah: SKK-400; JIS-A5525 G
3444/G 3106 dengan Mills Certificate atau mengacu pada ASTM A 252 Grade 2
a. Tensile strength min. 400 MPa
b. Yield Point min. 235 MPa
c. Elongation min. 18%
d. Tensile Strength Of Welds min. 400 MPa
e. Komposisi kimia maksimal (SKK 400) C: 0,25% - P: 0,04% - S: 0,04%
f. Flatness 2/3 D
g. Toleransi diameter: 0,5 % x D
h. Toleransi ketebalan : -0,6 mm untuk D< 50 cm, -0,7mm untuk D>50-80cm
i. Toleransi lengkungan : 0,1 % x L
j. Toleransi panjang tiang: 0
27. KAYU
a. Kayu pada spesifikasi ini digunakan untuk pembuatan gudang penyimpanan
bahan dan peralatan, Pengguna Jasa keet sementara, pagar, pembuatan lantai
dermaga, pembuatan lantai tangga, pembuatan kreb lantai, pembuatan list dan
pemasangan bangku shelter. Jenis kayu yang di gunakan adalah kayu kelas I.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan kayu antara lain kayu
harus berkualitas baik, tua tidak bergetah, kering udara, tidak pecah serta lurus.
Kayu yang digunakan dapat berupa balok, papan. Kayu yang digunakan harus
bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan
yang berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau mengurangi nilai
konstruksi.
b. Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan gambar kerja yang
ada. Demikian pula mutu dan kelas kuat kayu yang apabila tidak ditentukan lain
maka harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam SNI 7973-
2013.
c. Kayu ini harus mempunyai kelembaban kurang dari 12 % untuk bahan yang
mempunyai ketebalan, kurang dari 15% untuk ketebalan lebih 25,4 mm (1 inch).
d. Dihindari adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-
pecah, mata kayu melintang.
e. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat SNI 7973-
2013. Untuk kayu kamper kelas I kelembabannya tidak dibenarkan melebihi 12%.
f. Toleransi terhadap ukuran kayu yang tertera pada Gambar Rencana hanya
diperkenankan berbeda tidak lebih dari 3 mm.
28. KAWAT LAS/ELEKTRODA
Elektroda/kawat las yang dipakai untuk mengelas bahan baja adalah sebagai
berikut:
Table 4 Tipe Elektroda/Kawat Las
Mutu Baja Standar Diameter Tipe
Baja Lunak (Mild JIS Z 3211 3.2 – 4.0 D4301
Steel) JIS Z 3211 4.0 – 5.0 D4316
Baja Tarik Tinggi JIS Z 3212 3.2 – 4.0 D5016
(High Tensile Steel) JIS Z 3212 4.0 – 5.0 D5016
1) Pengelasan baja lunak
Pengelasan baja lunak (kecuali pipa baja) harus mengikuti persyaratan tipe D
4301 dari JIS Z 3211 atau BS 639. Elektroda/kawat las yang dipakai untuk mesin
las semi otomatis harus kawat komposit yang mempunyai diameter 2,4 sampai 3,2
mm sesuai dengan JIS Z 3311. Komposisi kimiawi dari elektroda/kawas las untuk
baja lunak ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Table 5 Komposisi Kimia dan Sifat Fisik Elektroda/Kawat Las Baja Lunak (Mild
Steel)
C% Si% Mn% P% S%
0.1 0.1 0.43 0.015 0.007
0.2% OS TS EI IV
(MPa) (MPa) (%) (J)
410 460 32 -18ºC:82
2) Pengelasan baja berkekuatan tarik tinggi
Pengelasan baja berkekuatan tarik tinggi 490 MPa dilakukan untuk sambungan
tiang pancang, menggunakan elektroda atau material berkualitas dari ASME/AWS
A5.1.E7016 atau setara dengan JIS Z321 D5016. Komposisi kimiawi dari
elektroda/kawas las untuk mutu tarik tinggi ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Table 6 Komposisi Kimia dan Sifat Fisik Elektroda Baja Tarik Tinggi (High Tensile
Steel)
C% Si% Mn% P% S%
0.08 0.60 0.94 0.015 0.006
0.2% OS TS EI IV PWHT
(MPa) (MPa) (%) (J) (ºC x h)
500 570 32 -29ºC:120 AW
Contoh-contoh elektroda dan data-data pengetesannya harus di sampaikan kepada
Direksi sebelum pelaksanaan untuk mendapat persetujuannya.
29. BOLLARD
Bollard harus terbuat dari minimal cast iron BS3100 grade A1 dengan faktor
keamanan minimal 3. Bollard harus dipasok oleh pabrik yang disetujui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan. Tipe Bollard yang digunakan berkapasitas sebesar 25 ton.
Dimensi dan bentuk bollard adalah seperti tertera dalam gambar rencana.
Bollard dan seluruh aksesorisnya yang berupa logam exposed harus dilindungi
terhadap korosi dengan hot dip galvanization dan dilapisi marine painting setebal 400
mikron meter sesuai dengan standar BS, JIS, ASTM atau standar lainnya yang diakui
secara internasional.
Baut angkur untuk bollard harus terbuat dari baja minimal ASTM A-325, BS-3692
grade 8.8 menggunakan mild steel washer plate. Lokasi pemasangan angkur harus
mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan. Pemasangan angkur
harus diawasi oleh seorang supervisor dari Penyedia Jasa yang berpengalaman di
bidangnya.
30. FENDER KARET
Fender yang dipergunakan adalah fender karet (rubber fender) dari tipe dan
ukuran seperti tertera pada Gambar Rencana.
Fender harus mempunyai garansi tertulis selama 3 tahun terhadap material karet
fender dan anchor-bolt yang dikeluarkan oleh pabrik yang sudah dikenal dan banyak
digunakan untuk menahan beban tumbukan kapal sesuai bobot kapal-kapal rencana.
Sertifikat dari hasil pengujian produksi dari pabrik harus diserahkan untuk
mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan hasil test dari pabrik kepada Pengguna
Jasa/Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh persetujuan pemakaian fender yang
diusulkannya.
Lokasi pemasangan fender harus sesuai dengan gambar rencana (lihat gambar
perencanaan).
30.1. Aksesoris Fender
Aksesoris fender sebagai perlengkapan pendukung rubber fender :
a. Rubber fender harus dilengkapi dengan steel mounting flange untuk
menempatkan angkur dan bolt. Steel mounting flange ini harus dilindungi dari
korosi dengan hot dip galvanization.
b. Rubber fender harus dilengkapi pula dengan rangka panel fender (frontal
frame) yang terbuat dari baja yang mempunyai grade minimum ASTM A36 atau
JIS G3101. Panel fender dan aksesorisnya yang berupa logam exposed harus
mempunyai permukaan yang halus dan rata serta dilindungi dari korosi dengan
hot dip galvanization dan dilapisi marine painting setebal 400 mikron meter
sesuai dengan standar BS, JIS, ASTM atau standar lain yang diakui secara
internasional.
c. Frontal frame untuk fender harus dilapisi dengan lapisan Ultra High Molecular
Weight Polyethylene (UHMW-PE) setebal minimum 40mm (face pad).
d. Pengangkuran rubber fender terhadap beton harus mempergunakan angkur
yang tepat dengan minimum grade 4.6 yang di hot dip galvanization dengan
spesifikas, jumlah, dan cara pemasangan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuatnya.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN TIANG PANCANG
1.1. PENGADAAN MATERIAL
Pekerjaan pengadaan pengadaan tiang pancang wajib disertai dengan :
a. Delivery Order Pengadaan tiang pancang;
b. Penyedia jasa wajib menyediakan sertifikat tiang pancang dari pabrik (mill
certificate) yang terdiri dari Dimensi tiang pancang (Diameter Luar,
Ketebalan, dan Panjang), serta Type of Pile, Length of Pile, Yield Strength,
Radiograph, Tensile dan Impact untuk tiang pancang baja, dll.
c. Pengadaan material dilakukan bertahap agar tidak terjadi penumpukan
terlampau banyak yang dapat menimbulkan penurunan kualitas material
dan koordinasi kepada Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan pada saat akan
melakukan pengadaan material.
1.2. ALAT KERJA
1. Pelaksana Pekerjaan harus dapat menghitung berat dari hammer sesuai
dengan dimensi dan spesifikasi tiang pancang.
2. Berat Hammer minimal yang digunakan untuk pekerjaan pemancangan
wajib disesuaikan dengan perhitungan Formula Hiley yaitu sebesar
setengah dari berat total tiang pancang per titik ditambah 600 (enam
ratus) kilogram (W = 0,5 P + 600 Kg). Untuk pemancangan sedemikian
sehingga semua persyaratan teknis yang diminta dapat dipenuhi dan
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3. Tiang dipancang dengan alat pancang yang mampu untuk menghasilkan
penetrasi maksimum tanpa mengakibatkan kerusakan pada tiang. Jenis
hammer cushion dan energi alat pancang harus disebutkan dalam surat
penawaran. Alat-alat yang akan dipakai harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan atau perwakilan yang ditunjuk.
4. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan yang layak dan
memenuhi persyaratan.
5. Pemancangan tiang pancang tegak dapat menggunakan diesel hammer
atau hydraulic hammer, dengan berat hammer yang sesuai dengan berat
dan ukuran tiang serta daya dukung tiang yang diinginkan. Pelaksana
Pekerjaan wajib membuat dan menyerahkan perhitungan/analisa yang
diperlukan untuk menunjukkan bahwa alat pancang diesel hammer atau
hydraulic hammer yang akan digunakan ini akan mampu menembus
lapisan tanah yang ada. Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan jenis dan
tipe mesin pancang yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
6. Penggunaan Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara terus
menerus sampai kedalaman yang direncanakan. Penghentian
pemancangan sebelum mencapai setting atau kedalaman rencana harus
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
7. Alat pancang harus dilengkapi dengan leader yang cukup panjang dan
digerakkan secara hidrolik atau mekanis, untuk menjamin bahwa
pemancangan tiang-tiang tegak dan tiang miring (jika ada) dapat
dilaksanakan. Peralatan pancang harus mampu dan cukup seimbang
untuk memancang tiang miring dengan sudut kemiringan sesuai dengan
gambar.
8. Selama pemancangan, semua tindakan pengamanan harus dilakukan
untuk meyakinkan bahwa tiang tiang dipancang pada posisi yang
direncanakan; tanda-tanda akan terjadinya posisi yang bergeser harus
segera dibetulkan.
9. Tiang yang bergeser dari letak yang direncanakan dan akan tak dapat
digunakan dalam pelaksanaan harus dicabut dan dipancang lagi atau
dengan menambah tiang pancang tanpa membebani biaya kepada
Pengawas Pekerjaan. Terpakainya tiang akan ditolak jika menyimpang
dari garis tengah penampang tiang sebesar satu setengah persen atau
kalau tiang menyimpang sejauh 100 mm dari rencana yang ditunjukkan
pada gambar.
10. Jika terjadi kerusakan pada tiang dengan pertimbangan Manager Proyek
akan integritas dari tiang, tiang tadi harus diganti dengan tiang baru atas
persetujuan Manager Proyek.
Tiang Pancang Diameter 304,8 mm tebal 9 mm
B = (( 0,5 x P ) + 600 kg )
B = (( 0,5 x 131,25 kg/m x 17,5 m) + 600 kg
B = 1748,44 kg = 17,48 kN → K-25
Keterangan :
B = Berat Hammer (kg)
P = Berat tiang satu titik dihitung dari cutting level sampai end pile Berat
1 m’ tiang pancang x panjang tiang 1 titik
1.3. PERSIAPAN
Sejumlah pekerjaan persiapan yang perlu dilakukan oleh Penyedia Jasa
sebelum memulai pekerjaan pemancangan adalah :
1. Sebelum pekerjaan pemancangan dimulai, Penyedia Jasa pancang akan
mengajukan metode kerja, alat yang digunakan dan schedule
pemancangan beserta urutan pemancangan yang akan dilakukan kepada
pengawas/ Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan.
2. Pelaksana Pekerjaan harus melakukan pengukuran yang cermat dalam
menempatkan titik-titik bidik dan tanda-tanda yang diperlukan untuk
penentuan posisi maupun ketinggian masing-masing tiang.
3. Titik-titik bidik dan tanda-tanda tersebut harus dijaga dengan baik dan
tidak boleh berubah sampai pekerjaan pemancangan selesai.
4. Pengukuran dan marking posisi untuk pancang sesuai koordinat dalam
gambar piling plan terbaru yang disetujui oieh perencana. Pengukuran
harus dilakukan oleh surveyor LSI qualified / di bawah pengawasan
konsultan.
5. Pelaksana Pekerjaan dianjurkan untuk membuat panggung sementara di
laut, jika diperlukan, untuk mendapatkan posisi dan arah tiang yang tepat.
6. Pekerjaan pemancangan hanya dapat dilakukan setelah dilaksanakannya
pekerjaan persiapan pemancangan yang terdiri dari :
a) Pekerjaan bathimetri dan pemetaan ulang untuk mengevaluasi
kesesuaian antara gambar rencana dengan kondisi lapangan;
b) Pekerjaan deep boring ulang (khusus pada pemancangan struktur
baru) untuk mengevaluasi kesesuaian antara data penyelidikan tanah
lapangan pada dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan.
7. Penyedia Jasa pancang akan bertanggung jawab terhadap kualitas
pekerjaan sehubungan dengan metode dan alat kerja yang dipilih.
1.4. PENEMPATAN TIANG PANCANG
Penempatan tiang harus dipasang sesuai dengan koordinat titik yang telah
direncanakan dan sesuai dengan gambar kerja.
Penyimpangan dari kelurusan tiang tidak boleh lebih dari 1/600 dari
panjangnya dan untuk 2 (dua) atau lebih pipa yang disambung,
penyimpangan dari kelurusan harus tidak lebih dari 1/960 dari keseluruhan
panjang pipa tersebut.
1.5. PENYAMBUNGAN PIPA BAJA
a. Pipa baja disambung dengan metode single V with full penetration butt
weld sebelum penyambungan pipa baja, Penyedia Jasa harus menyerahkan
metode penyambungan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan,
rencana pelaksanaan penyambungan pipa dan prosedur pengelasan sesuai
dengan AWS.
b. Sebelum pelaksanaan pengelasan untuk penyambungan pipa, Penyedia
Jasa harus melaksanakan percobaan pengelasan dan mendemonstrasikan
prosedur pengelasan yang diusulkan dan untuk memeriksa hasil
pengelasan.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan mesin las listrik yang
memadai kapasitasnya serta elektroda yang digunakan harus memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan tiang yang akan dilas dan harus dengan
persetujuan Direksi.
d. Ahli las yang akan melaksanakan pengelasan harus benar-benar qualified
sesuai dengan AWS DI-72 yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi
yang berwenang.
e. Pipa baja sebelum disambung dan selama pengelasan harus dipegang erat-
erat dengan suatu konstruksi clamp yang cukup kaku untuk menjamin
bahwa sumbu segmen pipa-pipa yang akan disambung berada dalam satu
garis lurus.
f. Proses Penyambungan tiang pancang baja agar dilaksanakan dengan 3
(tiga) lapis pengelasan.
g. Konfigurasi penyambungan tiang pancang baja agar disesuaikan dengan
gambar desain rencana dan kondisi lapangan dengan memprioritaskan
semua sambungan tiang pancang berada dibawah seabed.
1.6. PEMERIKSAAN HASIL PENGELASAN DI LAPANGAN
a. Terhadap hasil pekerjaan las harus dilakukan pemeriksaan dan testing
untuk menjamin bahwa hasil pengelasan cukup memenuhi syarat yaitu
padat dan tidak porous serta ukurannya sesuai dengan gambar kerja.
Untuk itu Penyedia Jasa haius menyediakan tenaga ahli, peralatan dan
bahan yang diperlukan untuk pekerjaan testing tersebut.
b. Hasil pengelasan harus ditest secara visual dengan menggunakan metode
liquid penetrant dan contrast sesuai dengan prosedur AWS.
c. Hasil pengelasan dilaporkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan
dalam waktu paling lama 24 jam untuk dievaluasi dan mendapatkan
persetujuan. Hasil yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
harus diperbaiki, diperkuat atau dipotong dan dilas kembali sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
1.7. PENUMPUKAN DAN PENGANGKUTAN TIANG PANCANG
Pekerjaan penumpukan dan pengangkutan tiang pancang wajib dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan pengecatan secara berkala wajib dilakukan untuk melindungi
tiang pancang yang belum terpancang dari pengaruh cuaca dan
lingkungan yang korosif.
b. Penumpukkan tiang pancang tidak boleh dilakukan lebih dari 3 (tiga)
susun.
c. Penumpukkan tiang pancang agar dikelompokkan berdasarkan diameter
tiang, panjang tiang, dan ketebalan tiang.
d. Tumpukkan tiang pancang wajib diberi alas balok penumpu dengan
ukuran minimal (10 x 10) cm2 yang diletakkan setiap jarak 4 (empat)
meter sehingga tidak bersentuhan langsung dengan tanah.
e. Tumpukkan tiang pancang wajib diatur sedemikian rupa sehingga tiang
pancang terlindung dari pengaruh cuaca dan lingkungan yang korosif.
f. Pengangkatan tiang pancang wajib dilakukan dengan jarak minimal
antara kepala tiang dengan titik angker adalah 1/3 (satu per tiga) dari
panjang tiang.
1.8. TOLERANSI TITIK PANCANG
a. Pelaksanaan pemancangan tiang pancang tegak atau tiang miring harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil sesuai dengan ketentuan dalam
gambar kerja.
b. Toleransi maksimum yang diijinkan terhadap hasil pemancangan tiang
adalah 0,5Ø (setengah diameter tiang pancang) penyimpangan dari posisi
yang benar, inklinasi terhadap sumbu tiang miring atau vertikal adalah
2% untuk pemotongan tiang sebesar 5 cm.
c. Deviasi maximum yang diijinkan untuk tiang tegak terhadap sumbu
vertikal adalah ± 1:100 dari sumbu vertikal tiang yang benar, atau sekitar
± 1.00º
d. Deviasi maksimum yang diijinkan untuk elevasi pemotongan kepala tiang
yang terpancang adalah ± 5 cm.
e. Tiang yang dipancang melebihi toleransi tersebut harus dicabut dan
diganti dengan tiang yang baru pada posisi yang benar. atau dimensi
superstruktur yang berhubungan seperti pile cap dan balok diperbesar
untuk mengakomodasi kemungkinan terjadinya beban eksentris yang
diakibatkan oleh tidak tepatnya posisi tiang. Semua perbaikan tersebut
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
f. Pelaksana Pekerjaan harus segera melaporkan tiang yang keluar dari
toleransi dan mengajukan usulan perbaikannya untuk mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
1.9. ALAT PANCANG / PILE DRIVING HAMMER
a. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan untuk pemancangan secara
lengkap sehingga semua persyaratan teknis yang diperlukan dapat
dipenuhi.
b. Mesin pancang atau Hammer harus jenis Diesel Hammer, dan Steam
Hammer (single atau double acting). Mesin pancang drop hammer tidak
diperkenankan.
c. Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu sampai
kedalaman yang direncanakan. Penghentian pemancangan sebelum
mencapai setting atau kedalaman rencana harus mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
d. Alat pancang harus dilengkapi dengan ladder yang cukup panjang dan
dapat digerakan secara hidrolik atau mekanis, untuk menjamin
pemancangan tiang tegak dan tiang miring dapat dilaksanakan.
1.10. PEMANCANGAN TIANG PANCANG
a. Pekerjaan pemancangan hanya dapat dilakukan setelah dilaksanakannya
pekerjaan persiapan pemancangan yang terdiri dari:
1) Pekerjaan bathimetri dan pemetaan ulang untuk mengevaluasi
kesesuaian antara gambar rencana dengan kondisi lapangan;
2) Pekerjaan deep boring ulang (khusus pada pemancangan struktur
baru) untuk mengevaluasi kesesuaian antara data penyelidikan tanah
lapangan pada dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan.
b. Pemancangan tiang pancang dilakukan dengan alat tersebut di atas dan
bila tidak memungkinkan dapat dilakukan pengeboran terlebih dahulu
(pre-boring) yang dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c. Urutan-urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi
pekerjaan, sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan dengan
lancar dan baik serta tiang yang dipancang lebih dahulu tidak terganggu.
Penyedia Jasa harus mengajukan rencana kerja pemancangan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dievaluasi dan diberi persetujuan tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
d. Pada setiap titik pemancangan wajib dilakukan pencatatan terhadap
koordinat titik pancang, kedalaman pemancangan tiang pancang, serta
kemiringan tiang pancang sesuai dengan gambar desain rencana dan
spesifikasi teknis rencana.
e. Pemancangan tiang dilaksanakan sesuai dengan desain pada gambar
kerja, apabila terjadi permasalahan di lapangan penghentian dapat
dilaksanakan hanya bila diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
f. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memindahkan alat pancang dari
kepala tiang tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
g. Tiang hanya dipancang selama ada Pengawas Pekerjaan dan hanya
tersedia fasilitas bagi Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh informasi
pemancangan tiang yang diperlukan. Meskipun demikian Penyedia Jasa
tetap bertanggung jawab atas pekerjaan ini.
h. Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan dengan segera
apabila terjadi perubahan yang tidak normal selama pemancangan tiang,
Penyedia Jasa harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral
pada tiang selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang.
i. Tiang yang tidak dipakai akibat "over acting" atau tidak memenuhi
toleransi yang diizinkan, maka harus dibuat tiang ekstra yang dipancang
di lokasi tersebut, atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
j. Kalendering wajib dilakukan untuk setiap titik pancang sebagai
penentuan daya dukung tiang pancang berdasarkan dynamic formula
(Hiley Formula) dan panjangnya tiang pancang lebih lanjut.
k. Sebelum dipancang setiap tiang harus diberi tanda setiap interval 50 cm
dan 100 cm yang dimulai dari kaki tiang agar dapat diketahui panjang
tiang yang terpancang.
l. l. Penyedia Jasa harus melakukan pencatatan pemancangan masing-
masing tiang, yang disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
dievaluasi. Hal-hal penting yang harus dicatat meliputi:
1) Tanggal dan hari pemancangan
2) Nomor tiang
3) Panjang tiang
4) Ukuran penampang
5) Tipe hammer
6) Berat ram
7) Elevasi dasar tanah pada titik pancang
8) Tiang masuk tanpa dipukul
9) Benaman per interval jumlah pukulan atau sebaliknya (jumlah
pukulan/100 cm, 50 cm, 25 cm).
10) Total set benaman
11) Rebound (cm)
12) Tinggi jatuh hammer (Meter)
13) Penyimpangan posisi/kemiringan dari rencana
14) Hal-hal khusus yang ditemui pada waktu pemancangan
15) Daya dukung tiang berdasarkan Hiley Formula.
16) Kapasitas Berat Hammer minimal yang digunakan untuk pekerjaan
pemancangan wajib disesuaikan dengan perhitungan Formula Hilley
yaitu sebesar setengah dari berat total tiang pencang per titik
ditambah 600 (enam ratus) kilogram (W = 0,5P + 600 Kg).
m. Pada kondisi kedalaman pemancangan telah dilakukan sesuai dengan
gambar rencana namun penetrasi pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir
masih lebih besar dari 250 mm, maka tiang pancang yang terpancang
tersebut wajib didiamkan selama 2 x 24 jam untuk kemudian dilakukan
PDA test (minimal 2 titik) dilengkapi dokumentasi berupa foto dan video
saat pemancangan. Hasil PDA test wajib digunakan oleh pelaksana
kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Penyedia Jasa/Pengawas
Pekerjaan) untuk mengambil langkah sebagai berikut :
1) Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil
PDA test lebih besar atau sama dengan daya dukung tiang pancang
yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen DED, maka
pekerjaan pemancangan dihentikan pada kedalaman tersebut dan
Hasil kalendering, PDA test, serta foto dan video pemancangan wajib
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur
Kepelabuhanan;
2) Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil
PDA test lebih kecil dari daya dukung tiang pancang yang
dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen DED, pelaksana
kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Penyedia Jasa/Pengawas
Pekerjaan) wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut cq. Direktur Kepelabuhanan pada kesempatan pertama sebelum
memutuskan untuk menambah kedalaman pemancangan tiang
pancang;
n. Pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Penyedia
Jasa/Pengawas Pekerjaan) wajib bertanggung jawab terhadap
keseluruhan pelaksanaan kegiatan pemancangan. Seluruh Tiang Pancang
yang telah terpancang wajib dicabut dan dipancang ulang sesuai dengan
gambar desain dengan biaya pekerjaan pemancangan ulang menjadi
tanggung jawab pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan
pembayaran melalui anggaran proyek apabila terjadi kesalahan
pemancangan akibat kelalaian pelaksana kegiatan antara lain sebagai
berikut :
1) Deviasi koordinat pemancangan tiang pancang lebih besar dari 0,5 Ø
(setengah dari diameter tiang pancang);
2) Deviasi kemiringan bidang pemancangan tiang pancang lebih besar
dari 25% (dua puluh lima persen);
3) Deviasi kemiringan ruang pemancangan tiang pancang lebih besar
dari tujuh derajat;
4) Deviasi kedalaman seabed pada suatu titik pancang lebih besar dari
1,5 (satu setengah) meter atau deviasi kedalaman seabed dapat
menyebabkan konstruksi tersebut tidak lagi dapat mengakomodir
beban operasional dan beban gempa berdasarkan pemodelan dan
perhitungan struktur;
o. Untuk kondisi dimana dilakukan penambahan kedalaman pemancangan
tiang pancang tanpa pelaksanaan PDA test terlebih dahulu dan / atau
tanpa persetujuan dari Direktur Kepelabuhanan. Pembayaran biaya
tambahan pekerjaan pemancangan dan material tiang pancang menjadi
tanggung jawab pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan
pembayaran melalui anggaran proyek;
p. Kedalaman pemancangan tiang pancang harus sesuai dengan perhitungan
daya dukung tiang pancang dan beban maksimum yang diteruskan tiang
ke tanah berdasarkan perhitungan struktur;
q. Daya dukung tiang pancang harus dapat memenuhi daya dukung aksial
tarik dan aksial tekan;
r. Untuk daya dukung tiang pancang yang mengandalkan tahanan ujung
tiang (end bearing), penetrasi tiang pancang dalam 10 pukulan terakhir
harus kurang dari 2,5 cm.
1.11. PEKERJAAN PERCOBAAN PEMANCANGAN
a. Untuk memberikan informasi awal kesesuaian kondisi tanah, diperlukan
percobaan uji pemancangan sebanyak 1 (satu) titik mewakili 1 (satu)
segmen dermaga Pengembangan Tahap 02 (posisi ditempatkan pada
backline setiap rencana segmen dermaga). Rencana kedalaman tiang
pancang harus sesuai dengan gambar desain dan atau sesuai (mendekati)
rencana Daya Dukung Tiang (DDT) pancang.
b. Apabila terdapat kendala pemancangan akibat kedalaman tanah keras
tidak sesuai (lebih dangkal) dibandingkan kedalaman tiang rencana
sehingga memberikan indikasi bahwa tiang pancang tidak memiliki
(terpenuhi) panjang tiang minimum terhadap titik jepit, maka sebelum
pelaksanaan pemancangan pada seluruh titik schedule rencana tiang
harus dilakukan kegiatan preboring untuk setiap titik pemancangan
berikutnya.
c. Hasil pengujian tiang yang telah terpasang (terpancang) di backline
rencana dermaga pengembangan tahap 2 harus dipotong pada elevasi
seabed. Tiang uji ini tidak dapat digunakan untuk struktur bangunan
rencana.
1.12. PELAKSANAAN PRE-BORING
a. Pekerjaan pre-boring sebelum pemancangan diperlukan berdasarkan hasil
soil test atau lapisan tanah keras yang tidak memungkinkan dijadikan
tumpuan ujung tiang pancang (end bearing) atau sesuai dengan hasil
percobaan pemancangan yang tidak sesuai (lihat sub bab 5.11. Percobaan
Pemancangan).
b. Pre-boring dilakukan dengan cara pengeboran hingga lapisan lensa tanah
tersebut sudah ditembus mata bor.
c. Diameter pengeboran idealnya harus lebih kecil 10 cm dari diameter tiang
pancang, sehingga daya dukung selimut (skin friction) pondasi tiang
pancang diperoleh maksimal.
d. Pekerjaan preboring dilakukan untuk pekerjaan pemancangan karena
mengalami kendala atau hambatan dalam melakukan penetrasi yang
disebabkan oleh adanya lensa/lapisan tanah keras atau tidak diperolehnya
kedalaman tiang minimum (sesuai kebutuhan titik jepit, kebutuhan Daya
Dukung Tiang Aksial dan Lateral).
e. Pekerjaan preboring dilakukan hingga ujung tiang pancang rencana
dermaga segmen 1, segmen 2 dan segmen 3. Berdasarkan hasil
penyelidikan tanah (BH 4 tahun 2021), lokasi rencana tiang pancang dari
kedalaman 1.0 meter sudah diperoleh lapisan tanah keras (nSPT = 48).
f. Pekerjaan preboring dilakukan dengan ukuran matabor 400 mm untuk
tiang pancang di area dermaga.
g. Sebelum melakukan pekerjaan preboring, pemborong harus mengajukan
jenis alat yang digunakan dan metoda pekerjaan kepada direksi terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
h. Perhentian pekerjaan u(setelah mencapai kedalaman rencana) harus
diketahui dan mendapatkan persetujuan oleh direksi.
1.13. PANJANG TIANG PANCANG (LIHAT ALBUM GAMBAR RENCANA)
a. Tiang pancang pada dasarnya harus dipancang sampai mencapai daya
dukung sesuai dengan persyaratan daya dukung berdasarkan “Dynamic
Formula” dibandingkan dengan daya dukung yang diperoleh berdasarkan
data-data karakteristik tanah.
b. Apabila daya dukung telah dicapai sebelum panjang tiang/kedalaman
rencana, maka bagian tiang berlebih (diatas cut off level) harus dipotong,
pemotongan kelebihan tiang ini harus mendapat persetujuan Direksi.
c. Apabila seluruh panjang tiang rencana telah terpancang, tetapi daya
dukung belum terpenuhi, maka tiang pancang tersebut harus disambung.
Penyambungan kekurangan panjang tiang ini harus mendapat
persetujuan Direksi.
d. Harga tiang pancang yang panjangnya tidak sesuai dengan gambar akan
diperhitungkan dengan harga satuan panjang seperti pada penawaran.
1.14. PENGHENTIAN PEMANCANGAN
Kalendering wajib dilakukan untuk setiap titik pancang dan dilakukan
perhitungan daya dukung tiang pancang sesuai dengan Formula Hiley :
𝟐.𝐖.𝐇 𝐖 𝟏
𝐑 = 𝐗 𝐗
𝐒 + 𝐊 𝐖 + 𝐏 𝟑
Pada kondisi kedalaman pemancangan telah dilakukan sesuai dengan
gambar rencana namun penetrasi pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir masih
lebih besar dari 250 mm, maka tiang pancang yang terpancang tersebut wajib
didiamkan selama 5 x 24 jam untuk kemudian dilakukan PDA test dilengkapi
dokumentasi berupa foto dan video saat pemancangan. Hasil PDA test wajib
digunakan oleh pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan
Penyedia Jasa/Pengawas Pekerjaan) untuk mengambil langkah sebagai berikut:
a. Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil PDA
test lebih besar atau sama dengan daya dukung tiang pancang yang
dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen DED, maka pekerjaan
pemancangan dihentikan pada kedalaman tersebut dan Hasil kalendering,
PDA test, serta foto dan video pemancangan wajib dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan dan
Pengawas Pekerjaan wajib memberikan justifikasi teknis berdasarkan hasil
data pihak penguji;
b. Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil PDA
test lebih kecil dari daya dukung tiang pancang yang dipersyaratkan pada
spesifikasi teknis dan dokumen SID/DED, pelaksana kegiatan (KPA, PPK,
Konsultan Supervisi, dan Penyedia Jasa/Pengawas Pekerjaan) wajib
melapor kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur
Kepelabuhanan pada kesempatan pertama sebelum memutuskan untuk
menambah kedalaman pemancangan tiang pancang dan Pengawas
Pekerjaan wajib memberikan justifikasi teknis berdasarkan hasil data
pihak penguji;
Pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Penyedia
Jasa/Pengawas Pekerjaan) wajib bertanggung jawab terhadap keseluruhan
pelaksanaan kegiatan pemancangan. Seluruh Tiang Pancang yang telah
terpancang wajib dicabut dan dipancang ulang sesuai dengan gambar desain
dengan biaya pekerjaan pemancangan ulang menjadi tanggung jawab
pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran melalui
anggaran proyek apabila terjadi kesalahan pemancangan akibat kelalaian
pelaksana kegiatan antara lain sebagai berikut :
a. Deviasi koordinat pemancangan tiang pancang lebih besar dari 0,5 Ø
(setengah dari diameter tiang pancang);
b. Deviasi kemiringan bidang pemancangan tiang pancang lebih besar dari
25% (dua puluh lima persen);
c. Deviasi kemiringan ruang pemancangan tiang pancang lebih besar dari
70 (tujuh derajat);
d. Deviasi kedalaman seabed pada suatu titik pancang lebih besar dari 1,5
(satu setengah) meter atau deviasi kedalaman seabed dapat menyebabkan
konstruksi tersebut tidak lagi dapat mengakomodir beban operasional dan
beban gempa berdasarkan pemodelan dan perhitungan struktur;
Untuk kondisi dimana dilakukan penambahan kedalaman pemancangan
tiang pancang tanpa pelaksanaan PDA test terlebih dahulu dan / atau tanpa
persetujuan dari Direktur Kepelabuhanan maka Pembayaran biaya tambahan
pekerjaan pemancangan dan material tiang pancang menjadi tanggung jawab
pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran melalui
anggaran proyek.
1.15. PEKERJAAN SAMBUNGAN LAS
1.15.1. Lingkup Pekerjaan
Pengelasan baja lunak harus dilakukan dengan las lengkung
listrik dan harus memenuhi peryaratan BS 1856 atau JIS Z 3801 dan
Z 3841.
Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan oleh tukang-
tukang las yang berpengalaman yang sedikitnya mempunyai
pengalaman enam bulan termasuk dua buah berturut-turut sebelum
bekerja pada pekerjaan dimaksud.
Elektrode las yang digunakan harus mempunyai kuat tarik
(tensile strength) minimal sebesar 4920 kg/cm' dan harus memiliki
metalurgi yang serupa dengan baja yang akan dilas.
Pelaksana Pekerjaan harus memberikan daftar kepada Pengawas
Pekerjaan mengenai tukang-tukang las yang dipekerjakan, nama-
nama mereka, pengalaman kerja dan keterangan-keterangan lain
yang diperlukan. Daftar ini harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
Persetujuan ini tidak membebaskan Pelaksana Pekerjaan dari
tanggung-jawabnya untuk melaksanakan pengelasan yang benar
dan untuk memperkecil distorsi pada struktur.
Pelaksana Pekerjaan yang mengerjakan pengelasan pada
dasamya harus memperhatikan sifat mampu las (weldability)
material baja dengan berdasar pada 3 aspek pokok :
a. Sifat-sifat kimia, metalurgi, dan fisik material
b. Keamanan hasil las sesuai tujuan desain konstruksi.
c. Cara-cara produksi sehubungan dengan metode pengelasan
yang dipakai.
Tempat pembuatan las lengkung, peralatan-peralatan dan
kelengkapan- kelengkapannya harus dipakai sesuai persyratanan BS
638 C 9301.
Hasil pengelasan harus sesuai dengan standar AWS D1.1-86
atau BS 5135 "Metal are welding of carbon and carbon manganese
steels".
1.15.2. Pemotongan
Bahan-bahan baja harus dipotong dengan akurat dengan
mempergunakan oxy-acetylene. Pemotongan bahan-bahan yang
panjang-panjang dan bahan-bahan yang bengkok harus dilakukan
dengan hati-hati agar tidak terjadi perubahan bentuk lebih lanjut.
Pemotongan tiang pancang yang telah terpancang wajib
dilakukan pada elevasi pemotongan yang sesuai dengan
mempertimbangkan kesesuaian gambar desain rencana dengan hasil
pengukuran pasang surut serta bathimetri dan pemetaan ulang.
Pemotongan harus dilakukan dengan didasari tindakan-
tindakan untuk mencegah kerusakan kepala tiang pada saat
pemancangan. Kepala tiang harus diberi landasan selama
pemancangan agar tidak langsung terpukul oleh landasan hammer.
Kepala tiang pancang harus dipotong dengan baik dan memenuhi
beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Tiang-tiang harus dipotong pada elevasi yang tepat sesuai
dengan gambar.
b. Bagian ujung tiang pancang akan tertanam dalam poer (pile
cap) minimal 10 cm.
c. Jarak bersih tiang pancang ke sisi luar poer adalah minimal
setengah diameter tiang atau seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Jika terjadi ketidaktepatan pemancangan, maka
Pelaksana Pekerjaan harus memperbesar poer sehingga jarak
minimum ini tetap terpenuhi. Segala biaya yang timbul dari
ketidaktepatan pemancangan ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan. Sebelum melaksanakan pekerjaan
pembesaran dimensi poer ini, Pelaksana Pekerjaan harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya.
Di atas tiap-tiap tiang pancang akan dibuat poer untuk
menyalurkan gaya dari balok ke tiang pancang yang ukuran-ukuran
dan penulangannya seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus sudah
terpasang dengan baik, bersih dari kotoran dan pelaksanaan
pengecoran harus diperhitungkan waktunya sedemikian rupa
sehingga adukan yang sudah dituangkan tidak terganggu oleh
pasang surut sebelum beton mencapai umur 3 jam.
Apabila terdapat besi-besi bekas angker bekisting atau baja
tulangan yang menonjol dari permukaan beton, maka besi/baja
tersebut harus dipotong sedemikian sehingga nantinya dapat
tertanam dan ditutup dengan adukan beton atau material lain yang
kedap air minimal setebal selimut beton.
1.15.3. Pengelasan
Cara pengelasan harus disetujui oleh Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai. Penyambungan tiang-tiang pipa baja harus
dilakukan dengan las yang dilaksanakan pada tempat pekerjaan las
di site dengan cara pengelasan semi-automatic seperti ditentukan
dalam JIS Z 3605 dan sesuai dengan gambar. Penyambungan dan
perakitan profil baja untuk ponton adalah dengan las, dimana
sambungan las harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
SNI 1729-2015.
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan yang akan dilas dan
daerah-daerah sekitarnya harus dibersihkan dari karat, cat, bahan-
bahan sisa (slag) dan kotoran-kotoran lain dan harus dikeringkan
dahuiu. Selama pengelasan berlangsung, bahan-bahan yang akan
dilas harus dipegang kuat-kuat dalam posisi yang benar dengan cara
pengelasan "jig" atau "track". Penggunaan tack welding harus
dibatasi sampai seminimum mungkin. Pengelasan pada las tumpul
harus dihentikan dengan hati-hati dan teliti dan lubang antara
bagian-bagian yang dillas harus dibuat tepat seperti gambar.
Selama pengelasan, pemberian bahan las dan kecepatannya
harus sedemikian sehingga las berbenyuk V seluruhnya akan terisis
dengan bahan-bahan isi. Kekurangan bahan isi untuk las harus
dicegah dan pelaksanaan harus hati-hati, seperti masuknya slag
kedalam las, ketidak sempurnaan center dan retak-retak.
Tiang pancang pipa baja tidak boleh dipancang kembali
sebelum suhu permukaan yang baru dilas turun dibawah 95°C dan
sebelum dipastikan bahwa hasil pengelasan telah memuaskan
dengan dilakukan pengujian las.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperbaiki las
yang tidak memenuhi syarat seperti keropos, tumpang tindih
(overlap), miring, kelebihan atau kurang tebalnya "throat" atau
ukuran. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada waktu hujan atau
hujan angin (storm) kecuali pengelasan dengan cara ''pengelasan di
dalam air". Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat
dilakukan dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan jika telah
diambil langkah-langkah pengaman terhadap pengaruh cuaca
buruk.
1.16. PEKERJAAN PERLINDUNGAN KOROSI TIANG PANCANG
1.16.1. Umum
1. Kontraktor harus melengkapi semua pekerjannya, bahan -bahan
dan peralatan, termasuk cat-cat dan bahan dari kualitas yang
terbaik.
2. Personil yang dipekerjakan haruslah berpengalaman dan
terampil di dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan dan
konraktor harus menyediakan pengawasan yang cukup secara
terus-menerus ketika pekerjaan sedang dilakukan.
1.16.2. Spesifikasi Cat Pelindung Besi
1. Cat dasar yang di dalam air haruslah digunakan juga di daerah
karat dalam substrat jika dibutuhkan. Itu akan mengisi
ketidaksempurnaan dan passivates oksida permukaan.
2. Cat dan bahan pelarut haruslah dibeli dari pabrikan yang sesuai
dengan spesifikasinya, dan disetujui oleh PPK.
3. Cat dasar dan mengecat secara umum harus relevan pada
ketentuan dari BS 5493: 1977 kode dari prakatek untuk
perlindungan coating dari besi dan struktur baja terhadap
korosi.
1.17. PELAKSANAAN PEKERJAAN AKSESORIS DERMAGA
1.17.1. PENGADAAN DAN PEMASANGAN FENDER
Fender yang dipergunakan adalah fender karet (rubber fender)
dari tipe dan ukuran seperti tertera pada Gambar Rencana.
Produk fender harus produk impor dan harus mempunyai
garansi tertulis selama 3 tahun terhadap material karet fender dan
anchor-bolt yang dikeluarkan oleh pabrik yang sudah dikenal dan
banyak digunakan untuk menahan beban tumbukan kapal sesuai
bobot kapal-kapal rencana.
Standar yang dipakai
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. American Institute of Steel Construction (AISC)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
4. Japanese Industrial Standard (JIS)
5. British Standard (BS) atau setara.
Bahan-bahan Memenuhi Syarat
Pembelian barang barang tersebut diatas harus baru dan belum
pernah terpakai sama sekali serta harus sesuai spesifikasi yang ada.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan gambar rencana dari
sistem fender yang menunjukkan pelaksanaan, pemasangan dan
urutan kerjanya.
Bahan-bahan Memenuhi Syarat
Semua sistem fender harus dipasang sesuai dengan spesifikasi
dan atau sesuai dengan gambar rencana yang sudah disetujui
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dan dikerjakan oleh orang yang
berpengalaman sehingga terpasang dengan kuat dan baik. Penyedia
Jasa harus terlebih dahulu mengajukan prosedur pemasangan
fender dan penentuan posisi fender. Pemasangan rubber fender dan
seluruh perlengkapan pendukungnya harus dilakukan dengan
persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan dan diawasi oleh
seorang supervisor dari Penyedia Jasa yang ahli dan berpengalaman
dalam hal pemasangan rubber fender.
1.17.2. PENGADAAN DAN PEMASANGAN BOLLARD
1. Kapasitas Bollard yang akan digunakan harus merujuk kepada
perhitungan-perhitungan berdasarkan dengan data kapal dan
serta kondisi lingkungan yang ada dan mendapat persetujuan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
2. Kapasitas Bollard yang akan digunakan adalah 25 ton.
3. Pengadaan bollard wajib dilengkapi sertifikat dari pabrik
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Material yang digunakan merupakan material cast iron (SG
Iron) grade EN-GJS-450;
b) Baut angkur yang digunakan merupakan bahan galvanis
grade A 325;
c) Bollard harus dilindungi dengan cat epoxy warna hitam 2
lapis minimum 85 mikron.
4. Pelaksanaan pemasangan bollard wajib mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a) Pelaksanaan pemasangan bollard harus monolit dengan
poer, dimana bollard ditambah perkuatan berupa adukan
beton dengan mutu beton sama dengan mutu beton
dermaga dan tulangan baja dengan jumlah disesuaikan
dengan gambar kerja;
b) Angkur bollard dipasang pada dudukan beton dengan
tinggi 10 cm, dengan toleransi lubang angkur adalah 1 mm
hingga 3 mm
c) Setelah angkur bollard terpasang dengan sempurna, maka
pengecoran beton dapat dilaksanakan sehingga konstruksi
bollard dengan poer menjadi monolit.
5. Kapasitas dan jumlah bollard disesuaikan dengan desain
konstruksi / peruntukan kapal.
6. Lokasi penempatan bollard sesuai gambar desain dan
diupayakan ditempat yang apabila digunakan untuk mengikat
tali kapal, maka tali kapal tersebut tidak menggangu kegiatan
operasional di dermaga
7. Angker bolder di las menyatu dengan tulangan poer dan balok
dan pengecoran beton dilaksanakan secara bersamaan.
1.17.3. PEKERJAAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN
1. Material untuk tiang lampu penerangan menggunakan tiang
baja galvanized dengan tinggi yang disesuaikan dengan
kebutuhan (pada gambar rencana).
2. Kualitas pencahayaan Lampu pada Fasilitas Pelabuhan Laut area
Dermaga, Trestle dan Causeway diwajibkan memiliki Kuat
pencahayaan (iluminansi) dengan nilai E minimal 20 lux
dengan kemerataan (uniformity) g1 sebesar 0,20;
3. Kualitas pencahayaan Lampu pada Fasilitas Pelabuhan Laut area
darat (outdoor) diwajibkan memiliki Kuat pencahayaan
(iluminansi) dengan nilai E rata-rata 5-20 lux dengan
kemerataan (uniformity) g1 sebesar 0,10 s.d 0,20;
4. Pengadaan lampu wajib dilengkapi sertifikat dari
pabrik/supplier dengan, menghasilkan kuat cahaya yang jelas
dan terang biasa dan memiliki garansi minimal 3 (tiga) tahun
operasional. Namun, apabila lampu sudah digunakan dengan
penggunaan normal dan ternyata terjadi kerusakan dalam
waktu 5 (lima) tahun setelah masa tahun anggaran, maka
material wajib diganti oleh pihak Pelaksana.;
5. Rumah lampu penerangan (lantern) dapat diklasifikasikan
menurut tingkat perlindungan terhadap debu/benda dan air.
Hal ini dapat diindikasikan dengan istilah IP (Index of
Protection). Indek perlindungan (IP) yang wajib dipakai untuk
klasifikasi lampu penerangan Fasilitas Pelabuhan adalah IP 66.
Dimana Rumah lampu harus memiliki perlindungan sempurna
terhadap sentuhan, debu, derasan air dan gelombang air laut.
6. Dudukan lampu pada Dermaga dan Causeway menggunakan
tulangan besi utama yang disesuaikan dengan ukuran lampu
yang sedemikian rupa sehingga tiang lampu berdiri kokoh, dan
tidak memiliki resiko untuk runtuh di masa depan. Pelaksanaan
pemasangan dudukan tiang lampu wajib mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pemasangan dudukan tiang lampu harus
monolit dengan balok dudukan tiang lampu, dimana
dudukan tiang lampu ditambah perkuatan berupa adukan
beton K-250 dan tulangan baja dengan jumlah disesuaikan
dengan gambar rencana;
b. Angkur dudukan tiang lampu dipasang dengan toleransi
lubang angkur adalah 1 mm hingga 3 mm;
c. Setelah angkur dudukan tiang lampu terpasang dengan
sempurna, maka pengecoran beton dapat dilaksanakan
sehingga konstruksi dudukan tiang lampu dengan balok
dudukan tiang lampu menjadi monolit.
7. Posisi penempatan tiang-tiang lampu pada lokasi yang tidak
mengganggu kegiatan operasional pelabuhan.
1.18. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGECATAN
1.18.1. UMUM
a. Spesifikasi ini hanya mengatur pengecatan untuk konstruksi
sipil.
b. Pengecatan juga dilakukan untuk marka jalan dan marka di
lapangan penumpukan.
c. Pengecatan yang akan diuraikan disini menyangkut semua
bahan dan peralatan dari baja yang terdapat pada proyek
keseluruhan.
d. Sistem pengecatan untuk proteksi korosi baja menggunakan
marine painting.
e. Sistem cat yang dipakai harus dapat dibuktikan (proven record)
sebagai bahan yang resisten terhadap abrasi dan mempunyai
ketahanan terhadap lingkungan laut yang korosif.
f. Sistem cat yang dapat dipakai untuk struktur baja adalah :
Epoxy Tar
Epoxy
Rich in Zinc
Vinylic
g. Semua permukaan lubang yang dapat berkarat, harus dicat
sesuai dengan spesifikasi ini, kecuali permukaan yang tidak
tampak seperti terendam di dalam air, tertanam di dalam tanah,
tertanam di dalam beton dan digalvanis.
h. Pekerja yang dilibatkan dalam persiapan permukaan dan
pengecatan harus yang telah berpengalaman.
i. Semua hasil pekerjaan dan bahan cat harus disetujui oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
j. Penyedia Jasa harus melakukan langkah koreksi atas biaya
sendiri apabila didapati pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi ini.
1.18.2. BAHAN-BAHAN
Bahan cat untuk lapisan pelindung yang mencegah pengkaratan
(cat anti korosif), harus dihasilkan dari pabrik pembuat cat yang
telah dikenal, terdaftar dalam vendor list dan produknya memenuhi
standard SNI atau setara dan disetujui Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan.
Sistem pengecatan adalah tradisionil baik dengan kwas maupun
alat spray dengan lapisan bahan cat sebagai berikut :
a. Lapisan Anti Korosi
1) Lapis I Red Lead Primer yang cepat mengering Akan
didetailkan mengikuti Standar mengikuti BS
2) Lapis II Red Lead Primer lagi yang cepat mengering
3) Lapis III Marine Undercoat
4) Lapis IV Marine Enamel
b. Lapisan cat marka menggunakan kwas
Penyedia Jasa dapat saja mengajukan usulan sistem pengecatan
lain dan penggunaannya harus dengan persetujuan Pengguna
Jasa.
1.18.3. PERALATAN
1) Pengaduk cat: harus dipergunakan alat pengaduk cat mekanis
untuk mengaduk cat. Tetapi dengan persetujuan Pengguna Jasa
pada keadaan luar biasa dimana volume cat yang diaduk tidak
banyak, maka pengadukan dapat dilakukan dengan tangan
(manual).
2) Kompresor: untuk menghasilkan udara bertekanan yang
dimanfaatkan untuk pembersihan blast pasir atau
menggerakkan alat-alat pneumatic dalam persiapan permukaan
untuk pengecatan.
Tekanan udara yang dihasilkan harus cukup untuk
keperluan tersebut.
1) Sapu/Kwas & Penggelinding (roller): untuk pengecatan,
penggelinding dipakai untuk pemberian cat pada permukaan
yang luas, sedang kwas untuk bagian permukaan yang sempit
atau bulat, ukuran kwas harus bermacam macam sesuai dengan
keperluannya.
2) Sikat Kawat dan Hampelas : untuk membersihkan permukaan
yang kurang bersih pada persiapan permukaan pertama atau
permukaan yang menjadi kotor kembali.
3) Semua peralatan harus dijaga untuk selalu dalam keadaan
bersih dan siap pakai.
1.18.4. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN CAT
Bahan cat yang dikirimkan ke lokasi proyek, harus masih dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatnya dan tersegel. Kemasan asli
harus mencantumkan spesifikasi jenis cat dan petunjuk
pemakaiannya dengan jelas.
Bahan cat yang segel kemasannya rusak, tidak akan diterima,
tetapi bukan berarti bahan cat yang masih rapih tersegel dalam
kemasannya pasti diterima. Bahan cat akan diperiksa kembali, sesaat
sebelum penggunaanya. dan jika ternyata ada yang rusak, maka
akan ditolak penggunaannya.
Pengiriman bahan cat, harus dalam jumlah secukupnya untuk
suatu kebutuhan pengecatan tertentu agar kesinambungan
pengecatan dapat terpelihara.
Penyimpanan bahan cat dan bahan pengencernya, harus
ditempat yang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat cat.
Sehubungan sifat bahan cat yang mudah terbakar, maka tempat
penyimpanan harus diberi tanda tanda pengamanan yang jelas.
Semua kemasan bahan cat harus rapat, sampai saatnya dibuka
untuk dipergunakan. Bahan cat dalam satu kemasan, sebaiknya
dipergunakan sampai habis. Dalam keadaan luar biasa, dimana
permukaan bidang pengecatan sangat kecil sehingga tidak
menghabiskan satu kemasan cat, maka bahan cat dapat disimpan
kembali didalam kemasan aslinya dan ditutup rapat rapat.
Bahan cat ini, jika masih baik, dapat dipergunakan kembali dan
harus dipergunakan terlebih dahulu pada kesempatan pengecatan
berikutnya.
Bahan cat yang kadaluwarsa, tidak boleh dipergunakan dan
harus segera disingkirkan dari lokasi proyek.
Semua kerusakan bahan cat, karena kegagalan dalam
penyimpanannya, harus segera disingkirkan juga dan secepatnya
diganti dengan bahan yang baru dalam tanggungan Kontaktor
sepenuhnya.
1.18.5. JAMINAN KUALITAS CAT
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pabrik pembuat bahan cat
selalu bersedia mengeluarkan sertifikat hasil uji dari bahan cat yang
dikirim ke proyek ini. Pabrik pembuat juga harus dapat menjamin
bahwa kualitas catnya akan sesuai dengan spesifikasinya jika tata
cara persiapan permukaan dan pengecatannya sudah mengikuti
petunjuk pabrik pembuat.
Penyedia Jasa setiap saat diminta, harus dapat mengusahakan
sertifikat hasil uji bahan cat. Petunjuk tata cara penyimpanan cat
dan pengecatan yang berupa tulisan, harus tersedia untuk sewaktu
waktu dapat diperiksa oleh Pengguna Jasa.
1.18.6. PERSIAPAN PERMUKAAN
1. Kampuh las harus digerinda licin, terak las harus diketuk lepas,
demikian pula terak karat harus dibersihkan dengan ketukan
hammer ringan sebelum pembersihan blast pasir.
2. Permukaan yang sudah dibersihkan, harus dilindungi dan
dihindari dari bahan bahan yang korosif seperti asam atau garam
garam. Semua kotoran dan karat yang masih tertinggal pada
proses pembersihan sebelumnya dan atau terkotori kembali,
harus dibersihkan sebelum pengecatan.
3. Sebaiknya permukaan yang sudah dibersihkan sampai tingkat
yang disyaratkan (Sa 2 1/2 atau St 2), segera dicat dasar (primer)
untuk mencegah pengkaratan kembali.
4. Permukaan yang sudah mulai dicat, harus dijaga agar tetap
bersih untuk proses pengecatan berikutnya.
5. Permukaan yang memang direncanakan tidak menerima
penyelesaian pengecatan, harus ditutup agar tidak terkena cat.
1.18.7. PENCAMPURAN DAN PENGENCERAN
Pencampuran bahan cat, sedapatnya dihindari. Dalam keadaan
luar biasa dan dengan persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas
Pekerjaan, bahan cat boleh dicampur. Pencampuran bahan cat harus
diantara jenis cat yang sama dan sesuai dengan petunjuk khusus
pencampuran cat dari pabrik pembuatnya.
Persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan atas
pencampuran bahan cat, tidak melepas Penyedia Jasa dari tanggung
jawab terhadap kualitas bahan cat yang dicampur tersebut.
Jika terbukti bahwa akibat pencampuran tersebut, bahan cat
berubah dari spesifikasi asalnya, maka Penyedia Jasa harus
menyingkirkan bahan cat tersebut dari lokasi proyek dan
menggantikannya dengan bahan yang baru.
Pengenceran bahan cat hanya boleh dilakukan dalam keadaan
luar biasa dimana diperlukan penyesuaian kekentalan untuk
pengecatan atau tata cara pengecatannya.
Bahan pengencer, harus yang sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuat bahan cat.
1.18.8. BATASAN KONDISI LINGKUNGAN DAN CUACA
Pekerjaan pengecatan tidak boleh dilakukan pada keadaan
lingkungan/cuaca sebagai berikut:
1) Udara berkabut,
2) Temperatur lingkungan lebih rendah dari 5oC,
3) Kecepatan angin terlalu tinggi sehingga menyebabkan bahan cat
yang baru diulaskan, terhembus lepas dari permukaan
pengecatannya,
4) Hujan atau berdebu dimana permukaan yang akan dicat
langsung terpengaruh menjadi basah atau kotor karena berada
diudara terbuka,
5) Keadaan lingkungan/cuaca yang menurut pandangan
Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan akan mengganggu
pekerjaan pengecatan dan menurunkan kualitas akhir
perlindungan cat terhadap permukaan.
Hal-hal diatas tidak berlaku seandainya Penyedia Jasa dapat
mengusahakan tempat berupa ruangan tertutup dimana pengecatan
dapat dilakukan dalam lingkungan yang ideal.
1.18.9. PENGECATAN
1) Bahan cat harus dipersiapkan sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuatannya.
2) Lapisan pengecatan harus tipis dan menerus dengan ketebalan
yang seragam.
3) Pengecatan lapisan berikutnya, harus menunggu selang waktu
minimum yang diberikan pada petunjuk pengecatan dari pabrik
pembuatnya.
4) Semua permukaan/bagian yang perlu dicat, harus terlapisi cat
sesuai dengan urutan urutan lapisan pengecatan
5) Jika dalam proses pengecatan, tampak terjadi kegagalan
misalnya dalam hal keseragaman bahan cat dan
pengeringannya, kemudian pengecatan dihentikan oleh
Penyedia Jasa, maka kontraktor harus membuat laporan tertulis
kepada Pengguna Jasa/Pengawas Pekerjaan.
6) Pengulangan proses pengecatannya kembali pada bagian yang
gagal ini, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
7) Bagian konstruksi yang difabrikasi dibengkel, sebelum diangkut
ke lokasi proyek untuk dipasang, harus dibersihkan dengan
blast pasir sampai tingkat kebersihan Sa 2 1/2 dan diprimer
satu lapis yang sesuai dengan spesifikasi ini atau spesifikasi lain
yang disetujui Pengguna Jasa.
8) Hasil pengecatan lapis demi lapis harus licin atau sesuai dengan
contoh hasil permukaan pengecatan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya jika dipakai spesifikasi lain yang telah
disetujui Pengguna Jasa.
9) Kekurangan tebal pelapisan cat harus diperbaiki oleh Kontraktor
Pelaksana dengan melakukan pengecatan lagi.
1.18.10. PENGECATAN AKHIR (TOUCH UP PAINTING)
Yang dimaksud dengan pengecatan akhir (final touch up)
adalah pengecatan setempat sesuai dengan spesifikasi ini atau
spesifikasi lain yang telah disetujui Pengguna Jasa dengan tujuan
memberikan penampilan akhir yang seragam.
a. Touch-up paint dilakukan terhadap bagian-bagian yang belum
dicat atau diperbaiki kembali dimana lapisan cat yang telah ada
menjadi rusak.
b. Touch-up painting harus dilakukan dengan bahan yang sama
dengan cat aslinya. Ketebalan minimum akhirnya harus sama
dengan cat aslinya.
c. Termasuk dalam Touch-up painting adalah pekerjaan
pembersihan dan pengecatan dari sambungan yang
dilaksanakan di lapangan, pengelasan dan daerah dimana
catnya rusak atau berkarat.
d. Touch-up painting dilakukan sedemikian rupa sehingga cat
yang sudah dilakukan tidak rusak karenanya. Spot karat harus
dibersihkan dengan baik dimana pinggiran cat harus dikerik
sampai material dasar.
Ketebalan lapisan juga harus sama dengan spesifikasi ini atau
spesifikasi lain yang telah disetujui Pengguna Jasa.
Demikian pula tata cara persiapan permukaan sebelum
pengecatan.
Pembersihan permukaan untuk pengecatan akhir ini, cukup
terbatas pada bagian dimana cat sebelumnya rusak.
1.18.11. PENGERINGAN
Bahan cat yang dicatkan harus diberi kesempatan mengering
dalam kondisi lingkungan yang baik.
a. Primer atau lapisan cat tidak boleh dipaksa kering yang
menyebabkan kerusakan pada cat tersebut, misalnya dengan
dipanaskan atau diberi campuran zat untuk mempercepat
pengeringan.
b. Bahan pengering tidak boleh dicampurkan apabila tidak
ditentukan oleh pabrik cat.
c. Permukaan yang dicat harus dilindungi dari debu, kotoran dan
lainnya sampai benar-benar dalam keadaan kering.
d. Setelah kering, semua daerah dengan cat yang rusak harus
dibersihkan, dipersiapkan dan dicat ulang dengan cat yang
sama dan ketebalan yang sama dengan daerah yang tidak rusak.
e. Hujan, debu, percikan air laut dan kotoran lainnya, jangan
sampai mengotori permukaan yang baru dicat sampai cat
mengering secukupnya (kering sentuh) yang ditentukan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuat.
D. SPESIFIKASI TEKNIK
1. SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN UTAMA KONSTRUKSI
Adapun Jenis dan spesifikasi peralatan utama yang digunakan adalah sebagai berikut :
KAPASITAS
NO JENIS PERALATAN JUMLAH
DAYA MESIN
1 Dump Truck 3-4 Ton 1 Unit
2 Crowel Crane 10-15 Ton 1 Unit
3 Excavator 80-150 Hp 1 Unit
4 Generator Set 135 Kva 1 Unit
5 Ponton Pancang 10 Ton 1 Unit
6 Ponton Transport / LCT 350 DWT 1 Unit
7 Diesel Hammer 2,5 Ton 1 Unit
8 Mesin Las 40 Amp - 1 Unit
9 Alat Ukur (Theodolite/Total Station) - 1 Unit
10 Alat Pertukangan - 1 Unit
2. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai
berikut :
1) Manager Proyek
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Ahli Manajememen Pengalaman 3 (Tiga) tahun
1 (Satu)
Manager Proyek Proyek Madya Melampirkan Daftar Riwayat
orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul
agar dapat diantisipasi secara dini.
2. Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen, dll) dan keluar
3. Dibantu semua manajer teknik menyiapkan rencana kerja operasi proyek,
meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek
4. Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi proyek
dapat berjalan sesuai dengan rencana (on track)
5. Mengkomunikasikan dalam bentuk lisan dan tertulis (Laporan Kemajuan
Pekerjaan)
6. Seorang Manajer Proyek harus mengontrol proyek yang ditanganinya.
Proyek harus selesai sesuai dengan budget, sesuai dengan spesifikasi, dan
waktu.
7. Proyek yang ditangani harus mempunyai return yang nyata terhadap
organisasi.
8. Taat kepada setiap kebijakan yang di keluarkan organisasi, harus
mengambil keputusan dengan wewenang yang terbatas dari organisasi.
2) Manajer Teknik Dermaga
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
Kualifikasi
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Ahli Teknik 1 (Satu)
Manager Teknik Melampirkan Daftar Riwayat
Dermaga Muda orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan
dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
bidang bangunan konstruksi dermaga.
2. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam penyelesaian
administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data
proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan
lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas,
pembayaran kepada Penyedia jasa. Semuanya dikumpulkan dalam bentuk
laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan
yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari
keterlambatan pekerjaan.
3. Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak
akan terlambat selama masa mobilisasi untuk masing-masing paket
kontrak dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis
pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.
Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik
ditandatangani.
4. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci
atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan.
5. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam
mengendalikan kegiatan-kegiatan Penyedia jasa, termasuk pengendalian
pemenuhan waktu pelaksanaanpekerjaan. Membantu dan memberikan
petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan- pemecahan
atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis maupun
permasalahan kontrak.
6. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan
bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun
rencana kerjanya.
7. Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya.
8. Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di
lapangan. Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-
perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Pemahaman terhadap spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis
pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
3) Manager Keuangan
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
1 (Satu)
Manager Keuangan - Melampirkan Daftar Riwayat
orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Membuat dan menyusun buku kas umum beserta buku penunjangnya,
termasuk mengelola kas kecil.
2. Mengolah data yang bersifat kearsipan yang menyangkut dengan
pembukuan.
3. Bertanggung jawab atas kas proyek yang diamanatkan oleh pimpinan
proyek.
4. Membuat laporan periodik mengenai penerimaan, penyimpanan, dan
pengeluaran serta bertanggung jawab sepenuhnya atas pengolahan
keuangan proyek.
5. Membuat dan menyusun Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pembangunan (SPJP).
4) Ahli K3 Konstruksi
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Ahli K3 Konstruksi 1 (Satu)
Ahli K3 Konstruksi Melampirkan Daftar Riwayat
Muda orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Membuat program kerja K3 dan perencanaan pengimplementasian agar
tercipta lingkungan kerja yang sehat.
2. Memastikan berjalannya program dan membuat dokumentasinya.
3. Membuat laporan dan menganalisis data statistic
4. Melakukan peninjauan risiko assessment RKK.
5. Memeriksa pada peralatan kerja apakah terdapat aus atau tidak, dan juga
memerika kondisi kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja.
6. Meninjau keselamatan kerja dan pelatihan keselamatan.
7. Mencegah dan melakukan penanggulangan kecelakaan kerja dan
melakukan penyelidikan penyebabnya.
8. Memastikan tenaga kerja telah bekerja sesuai dengan SOP.
9. Meninjau dan mengarahkan karyawan bekerja sesuai kewajiban dan sesuai
dengan sistem operasi perusahaan.
Aimas, 28 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA SUNGAI
DAN DANAU DI KAMPUNG DURIANKARI DISTRIK
SALAWATI TENGAH
BALDUS E GEDY, SE
Nip. 196505151987021008