PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ALAMAT : KOMPLEK KANTOR BUPATI SESNA TEMINABUAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN REKTORAT UNIVERSITAS NEGERI WERISAR (LANJUTAN)
DISTRIK TEMINABUAN
TAHUN :
2023
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilakukan PEMBANGUNAN REKTORAT UNIVERSITAS
NEGERI WERISAR (LANJUTAN), lokasi di Distrik Teminabuan Kabupaten
Sorong Selatan, Tahun Anggaran 2023, jenis konstruksi beton.
Meliputi pekerjaan ;
I. Pekerjaan Persiapan,
II. Pekerjaan Tanah,
III. Pekerjaan Pasangan dan Beton,
IV. Pekerjaan Dinding dan Lantai,
V. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Aluminium,
VI. Pekerjaan Atap dan Plafond,
Pasal 2 GAMBAR BESTEK/DETAIL/KONSTRUKSI
Gambar-gambar terdiri dari gambar situasi, site plan, denah, kusen pintu,
potongan standart, rencana listrik, gambar struktur dan detail-detailnya dll.
Gambar yang bersifat prinsipil yang belum ada akan diberikan oleh
pemimpin proyek sebagai Pihak Pemberi tugas.
Pasal 3 PEMBORONGAN PEKERJAAN
Pemborong wajib meneliti dan mempelajari gambar-gambar dan RKS
sebelum pekerjaan dilaksanakan dan bila terdapat perbedaan gambar,
maka yang diambil adalah gambar yang berskala kecil (detail). Bila terdapat
perbedaan antara gambar dan RKS atau jika ada penyimpangan dan
keterangan mengenai ukuran-ukuran dan lainnya yang dirasa janggal, maka
pihak pemborong harus segera memberi kepada pihak pemberi tugas dan
konsultan untuk memutuskan.
Pasal 4 PEKERJAAN PERSIAPAN
- Mengadakan pengamanan lokasi kegiatan dari segala gangguan,
melakukan pembersihan lokasi lahan proyek, dan mengadakan
komunikasi dengan instansi yang terkait dalam rencana pembangunan
ini.
- Pekerjaan persiapan/pengukuran sepenuhnya dilaksanakan oleh
pemborong dan diawasi oleh Direksi/Pengawas.
- Memasang bouwplank ditanam kuat dengan tidak berubah pada
tempatnya.
- Pemborong harus membuat Papan nama proyek tersebut, tebal minimal
2 cm dan pada bagian permukaan diserut rata. Permukaan papan dicat
dengan cat putih dan huruf-huruf dicat hitam. Dengan mencantumkan
keterangan, antara lain meliputi : Instansi Pemberi Jasa, Nama Pekerjaan,
Lokasi, Nomor Kontrak, Jangka Waktu Pelaksanaan, Penyedia Jasa,
Sumber Dana, Tahun Anggaran, Konsultan Pengawas.
- Papan nama proyek tersebut dipasang ditempat yang mudah dilihat dari
jalan.
- Mengadakan Direksi keet / Gudang serta menyediakan kotak P3K dan
perlengkapannya.
- Kontraktor harus membuat foto dari 4 sisi pengambilan lokasi
bangunan.
Pasal 5 PEKERJAAN TANAH
Lapisan tanah humus pada lokasi harus dikupas hingga mencapai tanah
yang tidak mengandung humus. Untuk pondasi, galian tanahnya
disesuaikan dengan gambar pelaksanaan. Tanah bekas galian diurung
kembali pada sisi pondasi. Urugan tanah / pasir bawah lantai harus
dilakukan lapis demi lapis dan dipadatkan.
Pasal 6 PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Pondasi meliputi;
- Urugan Pasir;
- Pasangan Batu Kosong;
- Pasangan Batu Kali / Batu Gunung
2. Pekerjaan beton untuk kolom, sloof, ring balk adalah dengan
menggunakan campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr, ukuran yang
diperhitungkan adalah ukuran sebelum diplester. Sedangkan untuk
cor lantai kerja adalah menggunakan campuran 1Pc : 3Ps : 5Kr.
b) Bahan
1. Batu Kali
- Batu kali/batu gunung yang dipergunakan dengan uk. 15-20 cm.
2. Portland Cement (PC)
- Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I.
- Merk semen berbeda tidak boleh digunakan untuk satu
komponen beton.
3. Pasir
- Pasir beton harus bermutu baik, berbutir tajam dan keras tidak
mengandung bahan organis dan sejenisnya.
- Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 5% (terhadap berat kering) serta memenuhi gradasi
yang baik.
4. Kerikil
- Agregat kasar yang dipakai adalah batu berukuran maksimum 2
cm dan mempunyai gradasi heterogen, kekerasan yang cukup,
tajam, keras dan tidak berpori.
- Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak beton, agregat kasar tidak boleh kotor dan kandungan
lumpur maksimum 1% (terhadap berat kering). Bila kandungan
lumpur melebihi batas maksimum, maka harus dicuci terlebih
dahulu sebelum dipergunakan.
5. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan
organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
merusak.
6. Besi Tulangan
- Besi tulangan yang dipakai adalah besi baja beton polos, harus
bersih dari karat, lapisan minyak dan bahan lainnya yang dapat
mengurangi daya lekat beton.
7. Bekisting
- Bahan bekisting dipakai kayu terentang/kelas II-III yang cukup
kering dan keras serta untuk penggunaannya harus
mendapatkan persetujuan Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
c) Pelaksanaan
1. Pasangan Pondasi
- Pondasi Staahl Batu Kali
Urugan pasir sebagai alas pondasi dikerjakan terlebih dahulu dan
dipadatkan / ditimbriskan setebal dalam gambar, kemudian
disusun batu belah kosong berdiri tegak ± 15 cm disertai dengan
timbrisan pasir atau batu pecah hingga kokoh.
Selanjutnya adalah pasangan pondasi batu kali/batu gunung
dengan adukan yang digunakan adalah 1Pc : 4Ps, untuk ukuran
lebar bawah, lebar atas dan ketinggian disesuaikan dengan
gambar bestek. Material batu kali / batu belah harus keras,
bermutu baik, berpenampang bulat, berpori besar dan
terbungkus lumpur tidak diperkenankan untuk dipakai.
2. Pekerjaan Beton
- Penulangan
Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga
tidak dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan
digetarkan atau dipukul-pukul dengan palu/cetok. Sebelum besi
dipasang, besi beton harus dalam keadaan bersih, bebas dari
karat, kotoran lemak atau material lain yang seharusnya tidak
melekat pada besi beton tadi dan dapat mengurangi atau
menghilangkan lekatan antara beton dan besi beton. Dan
pembesian ini harus tetap dijaga sampai proses pengecoran
beton.
- Pasang Bekisting
a. Pemasangan bekisting harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa
berubah bentuk.
b. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu
pengecoran air tidak merembes keluar.
c. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih
dari kotoran.
- Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus dicek
terhadap kelurusan, baik arah vertikal maupun horisontal.
b. Untuk memadatkan spesi beton waktu pengecoran
menggunakan pukulan palu/cetok pada bekisting atau
ditusuk dengan besi diameter 12mm panjang lebih kurang
150 cm.
c. Pengadukkan harus rata dan sama kentalnya setiap kali
membuat adukan, untuk bagian yang mengeras tidak boleh
dipakai.
d. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton
mengalami periode pengerasan seijin Direksi Teknik.
e. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
f. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan bekisting
harus bebas dari segala macam kotoran.
g. Adukan beton kolom, sloof, dan ringbalk, dengan
perbandingan campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr
h. Adukan beton rabat dengan perbandingan 1Pc : 3Ps : 5Kr.
- Perawatan
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan
cara yang disetujui Direksi.
b. Segera setelah beton dicor, maka permukaan yang tidak
tertutup oleh cetakan harus dijaga terhadap kelembabannya
dengan cara ditutup dengan bahan pelindung dan terhindar
dari panas dan hujan.
- Pengujian
a. Pengujian beton harus dibuat pada masing-masing jenis
pekerjaan pada setiap 5 m3 pengecoran beton kecuali
ditentukan lain oleh Direksi.
b. Untuk satu pengujian beton dibutuhkan empat buah benda
uji silinder.
c. Hasil pengujian merupakan rata-rata dan harus sama dengan
atau lebih besar dari kekuatan karakteristik 175 kg/cm2 untuk
beton K-175.
d. Bila diperlukan dapat ditambahkan dengan satu benda uji
lagi yang ditinggalkan di lapangan, dibiarkan mengalami
proses perawatan yang sama dengan dengan keadaan
sebenarnya.
Pasal 7 PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Dinding Batu Tela Camp 1Pc : 4Ps.
2. Plesteran
b) Bahan
1. Batu Tela
- Batu Tela harus berkualitas baik, pada umumnya ukuran normal
di pasaran tebal ± 7.5 cm; lebar ± 15 cm; panjang ± 25 cm.
2. Portland Cement (PC)
- Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I.
- Merk semen berbeda tidak boleh digunakan untuk satu
komponen beton.
3. Pasir Pasang
- SPasir Pasang harus bermutu baik, berbutir tajam dan keras tidak
mengandung bahan organis dan sejenisnya.
4. Keramik
- Pasangan keramik lantai 30 x 30 cm (polos putih) pada semua
permukaan ruang bangunan dalam dan teras depan, dengan
menggunakan keramik kualitas baik.
c) Pelaksanaan
1. Pekerjaan Lantai
- Dilakukan pemadatan dan pengurugan menggunakan pasir urug
sampai mencapai ketebalan/ketinggian yang dibutuhkan sesuai
yang direncanakan.
- Pasangan keramik menggunakan adukan campuran 1Pc : 4Ps.
- Sambungan Keramik harus lurus, dicor dengan semen
putih/warna, dan jarak siarnya maks 3 mm.
2. Pekerjaan Dinding
a. Pasangan tembok batu tela harus dipasang dengan hubungan
yang baik, tegak lurus, siku dan rata dengan tebal ½ batu
dengan menggunakan adukan 1Pc : 4Ps.
b. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal 1,5 cm dan campuran
1pc : 4ps.
c. Untuk mencegah plesteran mengering terlalu cepat yang
berakibat timbul retak-retak, setelah plesteran kering dan
dijamin tidak akan terjadi retak-retak, kemudian dihaluskan
dengan acian semen.
d. Semua pekerjaan plesteran harus rata, halus, merupakan satu
bidang tegak lurus dan siku.
e. Plesteran dan acian yang telah selesai harus bebas dari retak-
retak/noda-noda dan cacat lainnya.
f. Pasangan Dinding Roster Kayu dikerjakan setelah kayu besi
disekap rata dan halus, ukuran disesuaikan dengan gambar
bestek.
Pasal 8 PEKERJAAN KAYU KUSEN PINTU, JENDELA DAN KACA
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela.
b) Bahan
1. Dari bahan aluminium framing system.
2. Ukuran Proril 2” x 4” digunakan untuk semua kusen.
3. Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60
mikron dengan warna white atau ditentukan lain oleh Pengawas.
4. Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan
bahan sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi
DOW CORNING atau yang setara.
5. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan
kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas.
c) Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
Pasal 9 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja.
2. Pekerjaan Penutup Atap Onduline.
b) Bahan
1. Pekerjaan Rangka Atap.
- Kuda-kuda, nok, gording menggunakan Baja IWF
2. Pekerjaan Penutup Atap.
- Penutup atap menggunakan atap Onduline/Onduvila
c) Pelaksanaan
1. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap.
- Penyambungan rusuk kuda-kuda Baja sesuai dengan gambar
bestek.
- Pemasangan angkur pada sendi kuda-kuda harus kokoh dan
kuat.
- Sebelum dilaksanakan pemasangan seng gelombang terlebih
dahulu dilakukan pengecekan terhadap gording yang sudah
lurus, teratur dan rapi.
- Pemasangan penutup atap harus rapi dan teratur dengan
memeperhatikan penumpukan dan pengikatan lembaran sesuai
dengan rusuk-rusuknya.
- Untuk penutup bubung dipakai nok penutup atap yang sesuai
menurut anjuran direksi/Konsultan Pengawas.
Pasal 14 MASA PEMELIHARAAN DAN PENYERAHAN KEDUA
Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan 3 (tiga) bulan untuk pekerjaan semi
permanen dan 6 (enam) bulan untuk pekerjaan permanen, terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama. Selama masa pemeliharaan pemborong
wajib memperbaiki kekurangan-kekurangan dan cacat yang timbul pada
pekerjaan.
Penyerahan kedua kalinya juga harus dalam keadaan rapih bersih dan siap
untuk digunakan.
Pasal 15 PENUTUP
Hal-hal yang belum dilampirkan / belum tercantum dalam RKS ini akan
ditambahkan dalam rapat penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ).
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SORONG SELATAN
BARBALINA H. AIFUFU, S. Pd, M. Tr.AP D A R I U S K E H E K, S.Pd
NIP : 19690331 199305 2 001 NIP : 19731220 201201 1 001