| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0638324244722000 | Rp 548,815,080 | 79.72 | 83.78 | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak menyampaikan salah satu persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak menyampaikan salah satu persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
PT Serba Prima Nusantara | 06*7**9****22**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan salah satu persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum unsur kualifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum kualifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum Kualifikasi Teknis | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum kualifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum unsur kualifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimum unsur kualifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0014671986722000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
| 0840012512722000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
Uraian Pekerjaan
Lingkup Kegiatan
A. Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan :
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis jalan ini adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan
agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan mutual
check
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
- Laporan Teknis (jika diperlukan).
- Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
- Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Betterment
- Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
- Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
- Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah
dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing- masing
personil Direksi Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada saat
PCM.
(11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
konstruksi.
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia
Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan
kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar kerja
dan parameter desain;
(19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan.
(20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
(21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan
dan Penyedia Jasa.
(22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia
Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan..
(23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
(24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
(25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
(26) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan Merdeka Menuju Sambutan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan team teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Samarinda.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
(1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode kerja
dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun
Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
Dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah
selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika
verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
pengukuran secara berurutan. Validasi pada plekasanaan kegiatan harus
mempertimbangkan ketentuan berikut :
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk
memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi
ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil identifikasi harus
selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan
bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai
sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga
sampai waktu penyerahan. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit
kerja harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap terjaga.
(2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia
jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap
tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber
terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan,
kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-
proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan
harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau
pemanfaatan hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif
minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan
pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.