| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0638324244722000 | Rp 276,539,184 | 87.5 | 70 | - | |
CV Totality Engineers | 06*5**5****22**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi Nomor IKP 13.2 A.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin ke 2 (Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku). |
| 0534750336741000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal masing-masing kriteria dan total sesuai Dokumen Kualifikasi BAB.IX.2.b | |
CV Visual Project | 09*5**8****22**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal masing-masing kriteria dan total sesuai Dokumen Kualifikasi BAB.IX.2.b |
| 0700979149722000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal masing-masing kriteria dan total sesuai Dokumen Kualifikasi BAB.IX.2.b | |
| 0840012512722000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi Nomor IKP 13.2 A.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin ke 2 (Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku). |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal masing-masing kriteria dan total sesuai Dokumen Kualifikasi BAB.IX.2.b |
| 0021964309722000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi Nomor IKP 13.2 A.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin ke 2 (Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku). | |
| 0945544971722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi Nomor IKP 13.2 A.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin ke 2 (Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku). |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
| 0960115103732000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
PROGRAM:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
KEGIATAN:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG TERHUBUNG
LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM
DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN :
DED PENURAPAN SUNGAI KARANG MUMUS SEGMEN KEL. DADI MULYA
(APBD 2025)
LOKASI :
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Pengembangan permukiman di perkotaan yang
demikian pesatnya justru makin mengurangi daerah
resapan air hujan karena luas daerah yang ditutupi
oleh perkerasan semakin meningkat dan waktu
berkumpulnya air (time of concentration) pun
menjadi jauh lebih pendek sehingga pada akhirnya
akumulasi air hujan yang terkumpul melampaui
kapasitas drainase yang ada. Banyak kawasan
rendah yang semula berfungsi sebagai tempat parkir
air (retarding pond) dan bantaran sungai kini
menjadi tempat hunian.
2. Kondisi ini akhirnya akan meningkatkan volume air
permukaan yang masuk ke saluran drainase dan
sungai. Hal ini dapat dilihat dari air yang meluap
dari saluran drainase, baik di perkotaan maupun di
permukiman, yang menimbulkan genangan air atau
bahkan banjir. Hal itu terjadi karena selama ini
drainase difungsikan untuk mengalirkan air hujan
yang berupa limpasan (run-off) secepat-cepatnya ke
penerima air/badan air terdekat. Untuk mengatasi
permasalahan infrastruktur tersebut diperlukan
sistem drainase yang berwawasan lingkungan
dengan prinsip dasar mengendalikan kelebihan air
permukaan sehingga dapat dialirkan secara
terkendali dan lebih banyak memiliki kesempatan
untuk meresap ke dalam tanah. Hal ini
dimaksudkan agar konservasi air tanah dapat
berlangsung dengan baik dan dimensi struktur
bangunan sarana drainase dapat lebih efisien.
3. DED Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Kel.
Dadi Mulya (APBD 2025) dalam perencanaannya
harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, keselarasan sungai dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Melaksanakan Pekerjaan DED Penurapan Sungai
Karang Mumus Segmen Kel. Dadi Mulya (APBD 2025).
Tujuan :
1. Tujuan umum dari paket pekerjaan ini adalah
mengadakan DED Penurapan Sungai Karang Mumus
Segmen Kel. Dadi Mulya (APBD 2025).
2. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini
wajib menyediakan jasa-jasa nya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan pekerjaa DED
Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Kel. Dadi
Mulya (APBD 2025) yang dikerjakan oleh Rekanan
pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja serta berpedoman pada spesifikasi teknik yang
berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa
Dokumen Kegiatan yang terdiri dari laporan
pendahuluan, laporan Antara dan laporan akhir,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan
dapat dipertanggung jawab kanguna pelaksanaan
pekerjaan dimaksud.
3. Membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda di dalam
melakukan pengendalian teknis terhadap pekerjaan
DED Penurapan Sungai Karang Mumus Segmen Kel.
Dadi Mulya (APBD 2025), karena keterbatasan tenaga
pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi
jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
4. Mengendalikan semua kegiatan teknis yang sering
dihadapi oleh dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
3. Sasaran Terselenggaranya pekerjaan perencanaan yang efektif
dan efisien sehingga tercapai kesesuaian dengan
rencana, dan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang khususnya dalam hal menyangkut
masalah pengendalian teknis di lapangan dan
administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan
kepada Penyedia Jasa ini.
4. Lokasi Kota Samarinda
Kegiatan
5. Sumber APBD 2025.
Pendanaan Dengan Rician Sebagai Berikut :
- Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai
dalam Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Strategi Dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : DED Penurapan Sungai Karang Mumus
Segmen Kel. Dadi Mulya (APBD 2025)
- Sumber Dana : APBD 2025
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : Rp. 280.000.000,00 (Dua Ratus
Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 279.999.000,00
(Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
6. Nama dan Dedy Sumbawardana, ST., MM.
Organisasi (Pejabat Pembuat Komitmen Sub Kegiatan Penyusunan
Pejabat Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem
Pembuat Drainase Perkotaan
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PPK) Samarinda.
Data Penunjang
7. Data Dasar Dokumen DED Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Panglima Batur- Jl. Mulawarman (APBD 2025) dan
Hasil survey/observasi di lokasi yang telah
ditentukan.
Sebelum memulai kegiatan perencanaan, konsultan
harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
PPK, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
pekerjaan yang akan ditangani beserta data-datanya.
Adapun yang diperlukan sebelum melaksanakan
perencanaan sebagai berikut :
1. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan rencana
yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan.
2. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
3. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang
dapat dipercaya.
4. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder
lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
8. Standar Teknis 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/
M/2014 tanggal 26 September 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
1/PRT/M/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
3. Permen PUPR No.1 tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.
4. SNI yang masih Berlaku yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
9. Studi-Studi 1. Dokumen Perencanaan Teknis Saluran Drainase
Terdahulu kota Samarinda yang pernah dilakukan
2. Master plan Drainase Kota Samarinda
10. Referensi 1. Undang-Undang Republik Indonesia No.2
Hukum Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat lndonesia No.
19/PRT/M/2017, tentang Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jasa Konsultansi
Konstruksi.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik lndonesia No.
524/KPTS/M/2022, tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
4. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia Nomor:
55/SK.DPN/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019
Tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal
Tahun 2020 Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dan Biaya
Langsung Non Personil (Direct Cost) untuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan
Jasa Konsultasi.
5. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan;
7. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 46
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Daerah Tahun Anggaran 2025
Ruang Lingkup
11. Lingkup Ruang Lingkup Dari Kegiatan ini adalah :
Pekerjaan 1. Pekerjaan Persiapan
2. Survey Topografi
3. Analisis Hidrologi
4. Analisis Hidrolika
12. Keluaran Produk atau keluaran yang di hasilkan dari kegiatan ini
adalah buku laporan yang berisi :
a. Tahap Konsepsi Rancangan (Dokumen Laporan
Pendahuluan)
i. Ekspose Laporan Pendahuluan
ii. Laporan Rencana Mutu Kontrak
b. Tahap Pra-Rancangan (Kegiatan Survei Lapangan)
i. Survei Topografi
ii. Survei Hidrologi dan Hidrolika
iii. Konsep Laporan Antara
c. Tahap Pengembangan Rancangan (Dokumen
Desain Rancangan)
i. Laporan Pengukuran dan topografi
ii. Perhitungan Hidrologi
iii. Perhitungan Hidrolika
iv. Ekspose Laporan Antara
d. Tahap Rancangan Detail (Dokumen Desain
Rancangan)
i. Album Gambar Desain (A3)
ii. Laporan RAB
iii. Spesifikasi Teknis
iv. Konsep Laporan Akhir
v. Konsep SMKK
e. Tahap Pelaporan (Dokumen Laporan Akhir)
i. Ekspose Laporan Akhir
ii. Dokumen Laporan Gambar dalam Hardisk 1
TB
iii. Dokumentasi Kegiatan Laporan (Album
Foto)
13. Peralatan, Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen akan
Material, menugaskan/meyediakan personil dari instansi (Dinas
Personil dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda)
Fasiltas dari yang bertindak sebagai staf teknis atau pendamping
Pejabat untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Untuk fasilitas dari
Pembuat PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin
Komitmen beserta perlengkapannya.
14. Peralatan dan Penyedia jasa konsultansi perlu menyediakan fasilitas
Material dari pendukung seperti ruang kerja, transportasi dan
Penyedia Jasa peralatan pendukung teknis lainnya. Diantaranya ;
1. Biaya Sewa Kendaraan.
a. Kendaraan Roda 2. 3 Unit dengan Cara Sewa
selama 1,5 bulan
b. Kendaraan Roda 4. 1 Unit dengan Cara Sewa
selama 1,5 bulan
15. Lingkup Tanggung Jawab Perencanaan Konsultan Perencanaan
Kewenangan bertanggung jawab secara professional atas jasa
Penyedia Jasa Perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan
yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan
secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan
Perencana dalam melaksanakan tugasnya harus
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
secara profesional. Penanggungjawab professional
Perencanaan adalah tidak hanya Konsultan sebagai
suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional Perencanaan yang terlibat.
16. Jangka Waktu - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan
Penyelesaian kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan;
Pekerjaan - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau
sampai dengan serah terima pekerjaan.
17. Personil dari Rincian personil yang harus disediakan oleh penyedia
Penyedia Jasa jasa terlampir : (Lampiran 1)
18. Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang
Sertifikat kalsifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Sub
Badan Usaha Kalsifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
(SBU) Teknik Sipil Air (RE103) atau Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknis Sipil Sumber Daya Air (RK002)
KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi
Teknis YBDI.
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan
Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat ringkasan yang berisi
metodologi dan rencana kerja dan jadwal yang
berfungsi sebagai umpan balik/feed back untuk
perbaikan dan monitoring. Laporan pendahuluan
dibuat sebanyak 5 rangkap.
Laporan Antara Laporan Antara
Laporan Antara memuat rangkuman kegiatan
pelaksanaan perencanaan yang berisi yang telah dilalui.
Laporan Antara memuat dan dengan susunan yang
berisi :
1. Pengantar
2. Progress prestasi dan permasalahan-permasalahan
yang timbul pada saat periode tersebut.
3. Jadwal perencanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data lapangan
Laporan antara dibuat sebanyak 5 Rangkap
Laporan Laporan Akhir
Akhir/Hasil Laporan Akhir Karya Perencanaan memuat rangkuman
Karya kegiatan berisi gambar hasil perencanaan. Laporan
Perencanaan Akhir juga memuat informasi lain mengenai
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Laporan akhir di buat
sebanyak 5 rangkap
20. Jenis, Isi Dan Konsultan Perencanaan harus menyusun dan
Jumlah Laporan menyerahkan dokumen atau laporan kepada PPK,
sesuai dengan d okumen kontrak.
1. Laporan RMK
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Antara
4. Laporan Topografi
5. Gambar Desain A3
6. Rencana Ker ja dan Syarat-syarat (RKS)
7. Rencana Ang garan Biaya (RAB)
8. Laporan Akhir Karya Perencanaan Sejumlah 5 buku.
9. Soft Data (Hardisk 1 TB) 1 buah, berisi keseluruhan
laporan pelaksanaan pekerjaan
Hal-Hal Lain
21. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
22. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini, maka harus berpedoman dengan
peraturan yang berlaku.
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan yang ditentukan sebagai berikut :
Data Lapangan 1. Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi
pelaksanaan pekerjaan, dalam rangka penentuan
lokasi dan pembuatan rencana sarana yang akan
dibangun.
2. Data lapangan harus di back-up dengan data
sekunder.
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
membahas dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Samarinda, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dedy Sumbawardana, ST., MM.
NIP. 19780814 200901 1 002
(Lampiran. 1.) : KEBUTUHAN PERSONIL
JUMLAH
POSISI KUALIFIKASI
ORG/BLN
A. TENAGA AHLI
Team Leader S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli Teknik Sumber 1 Orang
Daya Air – Madya (211) atau Ahli Madya Bidang 1 Bulan
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Jenjang 8
SIP.10.002.8) yang terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang dan memiliki pengalaman profesional
selama 5 tahun dibidangnya
Ahli Hidrologi S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli Teknik Sumber 1 Orang
Daya Air – Muda (211) atau Ahli Madya Bidang 1 Bulan
Keahlian Teknik Sumber Daya Air (Jenjang 7
SIP.10.002.8) yang terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang dan memiliki pengalaman profesional
selama 3 tahun dibidangnya
Ahli K3 S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi - 1 Orang
Konstruksi Muda (603) atau Ahli Muda K3 Konstruksi 1 Bulan
(Jenjang 7 MPK.01.001.7) yang terakreditasi
oleh lembaga yang berwenang dan memiliki
pengalaman profesional selama 3 tahun
dibidangnya
B. TENAGA TEKNIS
Assisten Ahli Minimal D 3 Teknik Sipil, dan memiliki 1 Orang
Sipil pengalaman profesional selama 2 tahun 1 Bulan
dibidangnya
Assisten Ahli Minimal D 3 Teknik Sipil, dan memiliki 1 Orang
Hidrologi pengalaman profesional selama 2 tahun 1 Bulan
dibidangnya
Assisten Ahli S1 Teknik Sipil, memiliki sertifikat keahlian “Ahli 1 Orang
Geodesi Geodesi – Muda (217)” yang terakreditasi oleh 1 Bulan
lembaga yang berwenang dan memiliki
pengalaman profesional selama 1 tahun
dibidangnya
Drafter Minimal D 3 Teknik Sipil, dan memiliki 2 Orang
pengalaman profesional selama 2 tahun 1 Bulan
dibidangnya
Estimator Minimal D 3 Teknik Sipil, dan memiliki 2 Orang
pengalaman profesional selama 2 tahun 1 Bulan
dibidangnya
Surveyor Minimal D 3 Teknik Sipil, dan memiliki 1 Orang
pengalaman profesional selama 2 tahun 1 Bulan
dibidangnya
C. TENAGA PENDUKUNG
Sekertaris / Minimal D 3 Semua Jurusan, dan memiliki 1 Orang
Administrasi pengalaman profesional selama 1 tahun 1 Bulan
dibidangnya
Tenaga Bantu SLTA Sederajat, dan memiliki pengalaman 2 Orang
Surveyor profesional selama 1 tahun dibidangnya 1 Bulan