| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965293905741000 | Rp 700,096,980 | 81.72 | 85.37 | - | |
| 0945544971722000 | Rp 727,662,720 | 89.89 | 91.15 | - | |
| 0722980778722000 | Rp 743,552,370 | 85.9 | 87.55 | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0024672404722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0025037508722000 | - | - | - | - | |
| 0027562156722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis Dokumen Kualifikasi BAB.IX. 2.b | |
| 0014604755721000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis Dokumen Kualifikasi BAB.IX. 2.b | |
| 0020396339722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis Dokumen Kualifikasi BAB.IX. 2.b | |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0534750336741000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis Dokumen Kualifikasi BAB.IX. 2.b |
| 0842715195728000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026620468728000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis Dokumen Kualifikasi BAB.IX. 2.b | |
| 0026299982728000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan teknis Dokumen Kualifikasi BAB.IX. 2.b | |
| 0016841280722000 | - | - | - | - | |
CV Al Barokah Konsulindo | 06*7**1****22**0 | - | - | - | - |
CV Megah Cipta Engineering | 07*4**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0027564384722000 | - | - | - | - |
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Supervisi Pembangunan Driving Range GOR Segiri Samarinda
Nomor : 1.03.08.2.01.0021-3/A/SPP/SPV-DRIVING RANGE/PUPR-CK/…../2024
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konsultansi
Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di Samarinda pada hari ………. Tanggal ………… bulan ………. Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : ………………
tanggal ………. dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor :
……………….. tanggal ……………., antara :
Nama : Suprayogi
NIP : 19830705 200502 1 002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Jl. D.I. Panjaitan Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan
Sungai Pinang
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Samarinda c.q Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda Nomor
600/SK.01/100.07/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan
Keuangan (PPK Unit) dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”,
dengan :
Nama : ………..
Jabatan : ………..
Berkedudukan di : ………..
Akta Notaris Nomor : ………..
Tanggal : ………..
Notaris : ………..
Yang bertindak untuk dan atas nama CV/PT ………..., selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak
ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Supervisi Pembangunan Driving Range GOR
Segiri Samarinda sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya
disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, personel dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Supervisi Pembangunan Driving Range GOR Segiri Samarinda dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Biaya Personil
2. Biaya Langsung Personil
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Rincian Biaya adalah sebesar
Rp. ……….. (terbilang) dengan kode akun kegiatan ……………..;
2. Untuk Pembayaran Uang Muka dibayarkan kepada Penyedia maksimal 30 % dari Nilai
Kontrak atau sebesar Rp. ……………… (……………………..), setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan sebesar Nilai Uang Muka;
3. Pembayaran pekerjaan dilakukan dengan cara Termin yang disesuaikan dengan
kemajuan/prestasi pekerjaan yang dicapai;
4. Pemotongan Uang Muka dan Retensi akan dipotong setiap pengajuan Termin, dimana
Pengembalian Uang Muka akan diperhitungkan maksimal sebesar 30% atau potongan
secara Proporsional yang telah diterima oleh Penyedia dan retensi sebesar 5% dari nilai
kontrak disetiap pengajuan Termin;
5. Kontrak ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda;
6. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke ……….. rekening nomor : ……….. atas nama
Penyedia PT/CV ………...
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
kontrak ini :
a) Adendum kontrak (apabila ada);
b) Surat Perjanjian;
c) Rincian Komponen Remunerisasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel hasil
negosiasi dan koreksi aritmatik;
d) Surat Penawaran;
e) Syarat-syarat Khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar
Subkontrak, Jadwal Penugasan Personel;
f) Syarat-syarat Umum Kontrak;
g) Kerangka Acuan Kerja (KAK);
h) Data Teknis selain KAK (contoh: Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra
Feasibility Study, dll); dan
i) Dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g.
Pasal 5
MASA KONTRAK
1. Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh
hak dan kewajiban para pihak.
2. Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Menerima dan menyetujui
Pemerintah Kota Samarinda Untuk dan atas nama Penyedia
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PT/CV ………..
Pejabat Penandatangan Kontrak
Suprayogi Nama Jelas
NIP. 19830705 200502 1 002 Jabatan